Kuasa Hukum Hilda Opick Paradewa: Laporan Badai NTB Dihentikan Penyidik - Media Dinamika Global

Selasa, 15 April 2025

Kuasa Hukum Hilda Opick Paradewa: Laporan Badai NTB Dihentikan Penyidik


Bima, Media Dinamika Global.Id - Laporan aktifis perempuan Uswatun Hasanah atau dikenal dengan Badai NTB terhadap keterlibatan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) fraksi Golkar Hilda Komala Dewi sebagai bandar maupun pengedar narkoba jenis shabu-shabu dihentikan penyidik Satresnarkoba Polres Bima.

Laporan tersebut dilayangkan Badai NTB setelah memberikan keterangan klarifikasi atas laporan Hilda Pencemaran Nama Baik beberapa waktu lalu. Laporan pengaduan bernomor P / I / XII / 2025 / SPKT / Res Bima / NTB yang tertanggal 14 Januari 2025.

"Laporan Badai NTB atas keterlibatan Klien saya nggak bisa dibuktikan dan sudah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Kuasa Hukum Hilda Komala Dewi Opick Paradewa melalui Via WhatsAppnya. Selasa, (15/4/25).

Lebih lanjut, Opick Paradewa menjelaskan, laporan Badai NTB yang dilayangkan ke pihak Satresnarkoba Polres Bima beberapa waktu lalu tidak bisa dibuktikan, bahkan Saksi-saksi tidak bisa memberikan kesaksian terhadap keterlibatan Hilda sebagai pengedar maupun bandar.

Pemberhentian penyelidikan terhadap laporan tersebut, kata Opick, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B / 64 / I / 2025 / Sat. Resnarkoba, tanggal 15 Januari 2025.

"Pemberhentian laporan terhadap klien saya karena banyak hambatan, seperti tidak ada saksi yang dapat menerangkan perbuatan Hilda sebagai bandar narkoba," jelas Opick Paradewa.

"Klien saya tidak bisa dibuktikan keterlibatannya terkait dengan narkoba, baik jenis sabu-sabu maupun obat terlarang lainnya," sambung Opick Paradewa.

Opick Paradewa meminta terhadap publik agar tidak berspekulasi dan mengembangkan terkait keterlibatan kliennya sebagai bandar maupun pengedar narkoba sebagaimana yang dituduhkan oleh Badai NTB.

Dirinya juga mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan penerapan hukum yang objektif, dan penanganan laporan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Badai NTB Mahdin mengungkapkan bahwa laporan Badai akan dilanjutkan bila ditemukan bukti atas keterlibatan pihak terlapor.

"Nanti kalau ditemukan bukti, baru penyelidikan akan dilanjutkan," kata Mahdin saat dikonfirmasi melalui whatshapnya. (Red Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon