Oknum Polres Sumbawa Barat Diduga Biarkan Warga Sipil Gunakan Plat Nomor Mobil Bodong Hingga Izinkan Bawa Mobil Dinas - Media Dinamika Global

Sabtu, 05 April 2025

Oknum Polres Sumbawa Barat Diduga Biarkan Warga Sipil Gunakan Plat Nomor Mobil Bodong Hingga Izinkan Bawa Mobil Dinas


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Sejumlah tugas pokok dan fungsi Polisi Lalu Lintas (Polantas) diantaranya yaitu, mendidik masyarakat, menegakkan hukum yang berlaku pada aturan lalu lintas, mengkaji masalah lalu lintas, melakukan identifikasi, pendataan pengemudi beserta kendaraan bermotor, serta rutin melakukan patroli jalan.

Namun tugas-tugas tersebut justru terkesan dikesampingkan dan berbeda dengan apa yang dilakukan oleh oknum perwira polisi inisial D, salah satu PJU di Polantas Polres Sumbawa Barat, Polda NTB. 

Informasi yang dihimpun awak media ini menyebut, perwira isinial D diduga membiarkan salah satu warga sipil yang diduga dekat sekali dengannya untuk menggunakan Mobil setiap hari yang berplat nomor tidak terdaftar alias palsu. 

Dari informasi juga, diketahui mobil tersebut dengan merek Honda FREED bernopol B 1748 HD sengaja digunakan oleh warga sipil tanpa ditindak. Padahal perwira tersebut mengaku sudah mengetahui dan sudah memberikan pengiratan kepada warga sipil tersebut. 

Bahkan warga sipil yang berinisial A itu diduga juga bebas keluar masuk Polres Sumbawa Barat. 

Saat media ini melakukan klarifikasi kepada Perwira Inisial D, Sabtu (5/4/2025). Ia mengaku bahwa sudah menindak warga tersebut dan mengatakan bahwa plat yang digunakan bukan bodong, tetapi hanya tidak sesuai TNKB. 

Hal ini pun mengundang pertanyaan publik, kenapa warga yang menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan TNKB dibiarkan. Sementara terdengar bahwa warga tersebut adalah orang dekat perwira polisi tersebut. 

"Sudah kami tindak itu si A, bukan bodong, hanya tidak sesuai dengan TNKB," ujarnya dalam percakapan whatsapp. 

Terkait dengan warga berinisial A itu menggunakan mobil Dinas Lantas, ia mengatakan sah-sah saja kalau orang sipil bawa mobil Dinas. "Terus gimana dengan driver-driver lainnya yang nyupirin bawa mobil dinas," ujarnya. 

Ia juga mengaku bahwa itu pelanggaran pada umumnya, dan sudah ditindak. Bahkan perwira polisi ini mengungkapkan bahwa mobil dengan plat tidak sesuai TNKB ini juga terjadi di PT AMNT. Rata-rata seperti itu bahkan mengganti warna lagi (ganti warna mobil). 

Bagaimana pun, membiarkan tindakan menggunakan plat bodong atau tidak sesuai TNKB tidak dibenarkan, apalagi yang membiarkan ini adalah perwira polisi di Lantas Polres Sumbawa Barat. 

Ada dugaan juga bahwa mobil yang digunakan warga sipil berinisial A itu adalah mobil milik Perwira itu. Namun ketika dikonfirmasi ia mengaku bahwa mobil tersebut bukan mobilnya. (Surya Gempar).

Comments


EmoticonEmoticon