Jakarta, Media Dinamika Global.Id.-- Mahfud MD mengungkapkan, Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah Honorer yang sudah menahun. Kamis, (30/06/23).Dia pun meminta para Kepala Daerah untuk mendukung upaya Pemerintah tersebut.
Berikut tiga kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian Honorer yang terungkap saat rapat koordinasi 24 Juni.
Pertama, Diangkat PNS maupun PPPK,Mahfud yang ditunjuk menjadi MenPAN-RB ad interim menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian Non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya.
“Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah harus melakukan pemetaan terkait Honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Jumat (24/6).
Kedua, Skema alih daya (Outsourcing)Mahfud mengatakan, Honorer juga bisa diatur melalui skema alih daya atau Outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
“Instansi pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ungkap Mahfud.
Ketiga, Dilarang angkat Honorer baru, Mahfud meminta Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak lagi mengangkat Honorer lagi.
Bagi Kepala Daerah yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai Non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas Internal maupun Eksternal Pemerintah,” tegas Mahfud di hadapan perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang mengikuti Rakornas 24 Juni.
Salah satu sanksi bagi PPK atau Kepala Daerah yang masih melakukan perekrutan Non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
Namun, sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, Kepala Daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai Honorer bisa dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” pungkas Mahfud MD. (MDG 002).