Kabupaten rokan-hilir. Media Dinamika Global. Id. - PT. SPC ( Sinar Perdana Caraka) yang mengelola tandan buah segar (TBS) yang berkedudukan di dekat pemukiman masyarakat, di desa balai jaya, kecamatan balai jaya, kabupaten Rokan hir, di duga telah mencemari lingkungan, dengan melalui penyaluran limbah yang di salurkan ke kebun warga.
Di duga limbah yang mengandung B3 ini, yang mengandung jat kimia yang berbahaya akan mengacam kesehatan masyarakat lingkungan secara berlahan. Dengan penyaluran limbah yang di kelola oleh oknum pekerja PT SPC.
Di didesa balai jaya, kecamatan balai jaya, kabupaten Rokan hilir. Hal ini salah satu warga sei ambacang yang enggan di sebut nama nya telah mengirimkan vidio dengan durasi pendek ke kontak awak media. Dan langsung di terus kan oleh awak media ke salah satu stap jepri sebagai KTU.
Dalam sambutan melalui watsap terimakasih pak atas laporan nya Besok kami cek kelapangan balas di whatsap. Setelah tinjau lapangan, benar ada nya limbah tersebut yang di alokasi kan ke kebun warga. Hal ini media berita investigasi nasional dapat undangan lewat via telepon untuk dapat hadir ke kantor SPC guna untuk dapat penjelasan terkait dengan limbah tersebut. 06/02) 2023.senin, 16:25 wib.
"Darmawan siregar sebagai penanggung jawab limbah tersebut menuturkan bahwa peng alokasian limbah ke warga itu sudah mempunyai surat ijin kita pun orang hukum kok", tutur darmawan di ruangan lobi. Bagus lah pak kalau sudah punya surat ijin biar kita sampaikan ke warga bahwa itu sudah punya surat ijin. Jawab awak media.
" Dan ini pun kami kekurangan limbah untuk dapat di salururkan tambah darmawan lagi".dalam penjelasan ini di ketahui oleh beberapa stap Spc KTU, HRD, dan seorang kariawan petugas limbah.tersebut.
Namun demikian perlu dikaji "Menurut pasal 66 undang -undang No 32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 66 undang undang no 32 menyatakan tentang hak masyarakat memperjuangkan hidup, yakni hak untuk tidak dapat di tuntut secara pidana mau pun di gugat secara perdata.
Dalam rangkaian pasal di atas "mahluddin menyanggah atas penjelasan oleh darmawan siregar sebagai pengelola limbah" Karena tidak berkesinambungan menurut pasal di atas "terang mahluddin ritonga ke awak media.
Dalam pemikiran yang sehat masyarakat berhak untuk menghirup udara yang segar tanpa ada nya rasa bau lewat dari hembusan angin, dan penting untuk menjaga kesehatan tubuh dalam lingkungan yang sehat demi kelangsungan hidup yang merdeka. Belum lagi di tambah asap pabrik yang mengepul setiap hari. "Pungkas mahluddin.
Menurut pakar lingkungan hidup DR. elviriadi pengalokasian limbah ke lahan warga, " Jelas pencemaran"ucap nya melalui pesan whatsapp m. Ritonga.
Merujuk surat ijin resmi yang di sebut oleh darmawan, perlu di kralipikasi ulang untuk mengetahui kebenaran nya. Sebab secara admistrasi, diketahui japet saragih selaku penghulu balai jaya, tidak mengetahui terkait dengan surat ijin saluran limbah tersebut untuk sebagai laporan kegiatan yang ada di wilayah nya. Saat di konpir awa media, melalui whatsapp nya.
Hal yang senada juga", di sampaikan oleh camat balai jaya, Muhammad pauzan S. P. T. Kami gak tau itu pak, tapi kalau camat sebelum nya gak tau juga pk katanya melalui telopon seluler nya"Dalam hal demikian untuk pemerintah kabupaten Rokan hilir, provinsi Riau, agar dapat kira nya tanggap para intansi terkait dan yang mempunyai wewenang untuk turun kelapangan terhusus buat dinas lingkungan hidup (DLH)kabupaten Rokan hilir.
Sebab dalam konfirmasi awak media salah satu dari dinas lingkungan hidup carlos S. T. belum ada menyatakan secara tegas bahwa surat ijin yang di maksud oleh darmawan siregar benar ada nya, guna untuk mengetahui kebenaran nya dan penting dilakukan sebagai stake holder pemangku kepentingan.
Pengontrolan situasi dan kondisi lingkungan hidup di desa balai jaya ini. Agar tidak ada yang salah menggunakan kewenangan oleh oknum oknum yang ada di ruang lingkup perusahaan PT SPC. Tutup mahluddin ritonga. (Red)