Tampilkan postingan dengan label Headline News Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline News Nasional. Tampilkan semua postingan

Blokir AHU, PWI Pusat Lindungi Integritas Organisasi


Jakarta, Media Dinamika Global. Id.– Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. "Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan pidana. "Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun," jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.

Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui Ditjen AHU.

Langkah pemblokiran ulang ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah. "Pemblokiran ulang ini merupakan langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Ini adalah wujud komitmen kami menjaga integritas organisasi," tambah Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.

Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah. KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga cacat prosedur.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya. "Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

“Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup HMU Kurniadi.(****)

Continue reading...

Autonomous Magnetic Climbing Robot: Inovasi Mahasiswa SGU Untuk Industri Minyak Dan Gas


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Sebuah pencapaian luar biasa telah ditorehkan oleh Mu’amar Fadlil, seorang mahasiswa pascasarjana Swiss German University (SGU). Pada Juli 2024, Mu’amar sukses menyelesaikan proyek thesisnya yang berjudul "Development of an Autonomous Magnetic Climbing Robot for Visual and NDT Inspections Utilizing GWO-Based Path Planning Approaches". Proyek ini merupakan inovasi mutakhir yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi dunia industri, terutama dalam hal keselamatan kerja dan efisiensi.

Mu’amar Fadlil, yang memulai karirnya sebagai Safety Officer pada proyek turn around di PT Polytama Propindo setelah menyelesaikan pendidikan D3 Teknik Perminyakan di Akamigas Balongan, mengaku bahwa pengalaman awalnya dalam menangani inspeksi NDT dan pekerjaan di ruang terbatas (confined space) menjadi inspirasi utama dalam pengembangan robot ini. Pada saat itu, ia bertanggung jawab memastikan keselamatan kerja dalam proses pembersihan dan inspeksi ball tank, yang memerlukan instalasi scaffolding dalam kondisi yang berbahaya dan biaya tinggi.

Berkaca dari pengalaman tersebut, dalam tesisnya, Mu’amar berhasil mengembangkan Autonomous Magnetic Climbing Robot (AMCR)—sebuah robot yang mampu memanjat dinding besi dengan ketebalan 8mm secara otomatis. Robot ini dilengkapi dengan Ultrasonic Thickness Gauge untuk mengukur ketebalan dinding dan kamera untuk inspeksi visual, yang semuanya dikendalikan dari jarak jauh melalui teknologi Internet of Things (IoT). Teknologi ini memungkinkan pengoperasian robot di lokasi yang terpisah jauh, misalnya robot bekerja di NTB sementara dikendalikan dari Jakarta, selama terhubung dengan internet.

“Robot ini diharapkan mampu mengurangi risiko pekerjaan di ketinggian dan ruang terbatas dan menekan biaya operasional yang selama ini sangat tinggi, termasuk biaya scaffolding dan tenaga kerja, serta mempersingkat waktu pengerjaan” ungkap Mu’amar. Menurutnya, inspeksi rutin tangki penyimpanan di industri minyak dan gas yang biasanya memakan biaya hingga 500 juta rupiah atau lebih dapat diminimalisir dengan menggunakan robot ini.

Tidak hanya itu, Mu’amar juga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada para pembimbing dan mentor yang telah mendukungnya selama proses riset ini. Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada Advisor -nya Pak Dena Hendriana, BSc., S.M., Sc.D., alumni S2 dan S3 dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), dan Co-Advisor -nya Assoc. Prof. Dr. Ir. Henry Nasution, MT., IPP, seorang pakar mekatronika dengan Scopus Index 12, atas bimbingan dan arahan berharga yang diberikan, serta kepada Pak Dr. Ir. Gembong Baskoro, M.Sc., IPU., ASEAN Eng, ACPE, APEC Eng, atas motivasi dan nasihatnya yang tak ternilai harganya selama perjalanan akademis nya.

Mu’amar berharap bahwa inovasi ini dapat menjadi solusi praktis di berbagai industri, khususnya dalam meningkatkan keselamatan kerja dan efisiensi di bidang inspeksi Non-Destructive Testing (NDT). Ia juga optimis bahwa teknologi ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan teknologi inspeksi di Indonesia.

Dengan keberhasilan ini, Mu’amar Fadlil telah menempatkan dirinya sebagai pionir dalam pengembangan robot pemanjat otomatis di Indonesia, yang mampu melakukan inspeksi visual dan Non-Destructive Test (NDT) seperti Ultrasonic Test (UT). Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja, menekan biaya tinggi dan waktu pengerjaan yang selama ini menjadi tantangan besar di industri minyak dan gas serta petrokimia.

Mu’amar menutup dengan penuh semangat, “Ini baru awal. InshaAllah, AMCR ini akan menjadi langkah besar untuk masa depan teknologi inspeksi di Indonesia!”(ADV / MDG024)

Continue reading...

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Resmi Melantik Enam Jubir Baru


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.– Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, resmi melantik enam juru bicara (jubir) baru pada Senin (18/11/2024) di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Pelantikan ini bertujuan memperkuat peran Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai penghubung strategis antara pemerintah dan masyarakat. Seperti dikutip dari Media Triaspolitica.net

Hasan menekankan pentingnya peran Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam menyaring dan menyampaikan informasi secara akurat. Menurutnya, kesalahan dalam komunikasi bisa berdampak serius pada pemahaman masyarakat.

“Hari ini kita berhadapan dengan situasi yang lebih kompleks. Kalau informasi yang disampaikan tidak jernih, masyarakat bisa salah paham,” ujar Hasan. 

Ia juga mengingatkan para jubir agar mengutamakan akurasi ketimbang kecepatan. 

“Jangan sampai kecepatan mengorbankan akurasi. Ketergesa-gesaan dalam menyampaikan informasi bisa berakibat buruk bagi kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Berikut adalah profil singkat keenam jubir yang baru dilantik:

1. Philips J Vermonte

Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Philips J Vermonte, dikenal sebagai akademisi dan peneliti di bidang politik dan kebijakan publik. Pengalamannya di dunia riset membuatnya piawai dalam memahami dinamika masyarakat dan pemerintahan. Ia juga dikenal sebagai mantan Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

2. Ujang Komarudin 

Ujang adalah pengamat politik yang sering muncul di berbagai media nasional untuk memberikan analisis tajam terkait isu-isu politik. Ia juga merupakan dosen di salah satu universitas terkemuka di Indonesia.

3. Prita Laura

Sebagai presenter televisi senior, Prita Laura memiliki pengalaman panjang di dunia komunikasi. Kepiawaiannya dalam menyampaikan informasi secara jelas dan menarik diharapkan mampu memperkuat citra Kantor Komunikasi Kepresidenan.

4. Dedek Prayudi

Politikus muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini dikenal vokal dalam berbagai isu sosial dan politik. Dedek atau yang akrab disapa Uki juga memiliki pengalaman sebagai komunikator publik yang handal.

5. Adita Irawati

Sebelum menjabat sebagai jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita adalah Juru Bicara Kementerian Perhubungan. Ia dikenal memiliki kompetensi tinggi dalam mengelola komunikasi di bidang transportasi.

6. Hariqo Wibawa Satria

Hariqo sebelumnya menjabat sebagai juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran. Pengalamannya dalam mengelola komunikasi politik selama masa kampanye menjadikannya pilihan strategis untuk peran ini. (DLH/CGT).

Continue reading...

Bagi Pecinta Kuliner Telah Tersedia Martabak Bangka TOP GUS DO & NURIL, Lezat dan Nikmat Serta Penuh Makna


Wonogiri - Media Dinamika Global.id - Siapa yang tak kenal Martabak Bangka TOP GUS DO & NURIL? Kini hadir dengan promo spesial untuk Anda: diskon 10% dengan minimal pembelian Rp100.000 melalui GoFood! Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mencicipi kelezatan martabak dengan cita rasa khas yang memanjakan lidah. Langsung cek dan beli di GoFood. 17/11/2024.

Lebih dari sekadar martabak, GUS DO & NURIL mengusung filosofi mendalam, mengedepankan harmoni rasa dan makna kehidupan. Menggugah semangat kuliner lokal, martabak ini tak hanya memenuhi selera tetapi juga menjadi simbol pengikat nilai-nilai keluarga.

Dalam kehangatan keluarga kecil hingga komunitas besar, Martabak Bangka TOP GUS DO & NURIL mencerminkan adab, kerja keras, dan cita-cita luhur. Dengan kualitas terbaik, martabak ini menjadi pilihan tepat bagi siapa pun yang ingin merasakan nikmatnya sajian tradisional dalam balutan modernitas.

Menghidupkan Harmoni Rasa dan Tradisi Martabak ini bukan sekadar kuliner biasa. Filosofi nama "GUS DO" namun juga melambangkan doa dan pengharapan, sebuah perwujudan dedikasi untuk masyarakat. 

Usaha ini juga menginspirasi generasi muda untuk berwirausaha, menjadikan nilai-nilai luhur sebagai pijakan kesuksesan.

Di Wonogiri, Jawa Tengah, usaha ini turut mengedukasi masyarakat setempat, mendorong semangat kesejahteraan bersama. Martabak GUS DO & NURIL tak hanya menjual rasa, tetapi juga menguatkan hubungan sosial, menyatukan hati dalam cita rasa khas Nusantara.

Semangat Baru di Era Digital Dengan pendekatan modern, Martabak GUS DO & NURIL, hadir melalui platform digital, seperti GoFood. Dan Ini menjadi langkah nyata menuju era teknologi, menghubungkan tradisi dengan inovasi tanpa kehilangan nilai-nilai lokal.

Jangan ragu untuk memesan dan mencoba! Rasakan kelembutan martabak telur yang melambangkan tekad bulat, serta manisnya martabak yang tak lekang oleh waktu. Kini saatnya Anda menikmati kelezatan yang tak hanya memuaskan perut tetapi juga menyentuh hati.

Untuk Anda, pelanggan setia, GUS DO & NURIL adalah simbol rasa yang tak pernah rusak, mati, atau hilang. Kami percaya, di setiap gigitan, ada harapan dan doa yang mengalir untuk hidup lebih baik.

Martabak dengan Martabat Apakah penjual martabak memiliki martabat? Tentu saja! Di sini, martabat tak hanya milik penjual, tetapi juga milik pembeli yang menjadi bagian dari falsafah kemajuan Indonesia. Seperti Pancasila yang sakti, GUS DO & NURIL ingin membawa masyarakat menuju kesejahteraan dengan rasa yang melekat pada hati.

Segera nikmati Martabak Bangka TOP GUS DO & NURIL, dan jadikan setiap gigitan sebagai momen penuh makna. Wonogiri, dengan segala kekhasannya, siap menyambut Anda dengan sajian terbaik.

Salam hangat dari GUS DO & NURIL untuk seluruh pecinta kuliner Indonesia. Mari bersama menjaga martabat, rasa, dan makna. Selamat menikmati!

(Yunt)

Continue reading...

RELAWAN MADURA UNTUK KOSTER – GIRI DAN ADI – CIPTA, SIAP ALL OUT


Badung, - Media Dinamika Global,Id|| Relawan Madura Untuk Cagub Cawagub Bali Koster Giri, dan Cabup Cawabup Adi Cipta,  secara resmi menyatakan dukungannya all out untuk memenangkan Koster Giri dan Adi Cipta dalam Pilkada bali 2024. Masyarakat yang tergabung dalam wadah relawan madura ini,berdomisili di wilayah kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta, melaksanakan sharing dan diskusi bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten badung. (17/11/2024)

"Hasil diskusi para Relawan Madura untuk Badung dan Bali disampaikan kepada   Ketua DPC PBB, Khairul Faizin. Yaitu, menyamakan pemikiran, bahwa semua sepakat merapatkan dan menjaga barisan, serta mendukung program atau Visi Misi Koster Giri dan Visi Misi Adi Cipta. Sekaligus selalu menberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah melalui partai politik," Terkhusus melalui Partai Bulan Bintang. 

“Kami, relawan madura untuk Koster Giri dan Adi Cipta, siap berjuang maksimal untuk memenangkan Pak Koster dan Pak Giri sebagai Cagub dan Cawagub Bali, serta memenangkan Adi Cipta sebagai Cabup dan Cawabup Kabupaten Badung,” kata Bapak Mashur Zainal selaku koordinator Relawan Madura untuk Koster Giri dan Adi Cipta.

Di sisi lain, Ketua DPC PBB Kabupaten Badung, Khairul Faizin menyampaikan bahwa, “ Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan dan komitmen yang di sampaikan oleh Relawan Madura untuk Koster Giri dan Adi Cipta. Partai kami akan bekerjasama dan bersama – sama dalam mendukung dan memenangkan dari Cagub dan Cawagub  Koster Giri untuk Provinsi Bali, serta Cabup dan Cawabup  Adi Cipta untuk Kabupaten Badung. Yang sama – sama mempunyai nomer urut 2 ( Dua ) dalam Pilkada serentak Bali 2024”.  **Har - Kangwan.

(Reporter Harry Bintang).

Continue reading...

Menko AHY Sudah Rapat Koordinasi, Tiket Pesawat Pasti Turun Sebelum Desember


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.– Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan dirinya sudah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait guna menurunkan tiket pesawat yang diharapkan turun sebelum Desember mendatang. 

Menko AHY ditemui di Jakarta, Jumat menyatakan rapat tersebut sudah digelar dirinya pada dua hari lalu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, serta Kementerian Pariwisata, dengan tujuan harga tiket pesawat bisa turun di periode high season seperti natal dan tahun baru. 

“Natal dan tahun baru ini selalu akan mendatangkan banyak sekali wisatawan, bukan hanya dalam negeri tapi juga mancanegara. Kita ingin menurunkan harga tiket yang diharapkan bisa semakin baik buat masyarakat, dan tentunya akan memutar perekonomian,” ujar dia. 

Dilansir dari antara. Dirinya mengatakan pihaknya bakal mempercepat proses penurunan harga tiket tersebut dalam kurun waktu hingga dua minggu ke depan.

“Saya harap bisa segera, kita punya target-target kemarin dalam satu, dua minggu ke depan ini kita akan percepat proses,” kata AHY. 

AHY menjelaskan aspek yang diperhatikan dalam proses menurunkan harga tiket penerbangan yakni perpajakan, bahan bakar (avtur), kebutuhan-ketersediaan, serta suku cadang. 

Dikatakan dia, dalam proses menurunkan harga tiket ini, pihaknya turut memerhatikan performa keuangan dari industri penerbangan yang ada di Indonesia, sehingga membutuhkan kerja sama yang baik antara pihak pemerintah dan pelaku usaha di sektor penerbangan. 

“Karena banyak komponen sekali lagi tidak hanya satu dan ini perlu penyesuaian, perlu adjustment di semua pemangku kepentingan yang saya sampaikan tadi,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan semangat satuan tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat untuk kemudahan dan nilai ekonomi bagi masyarakat. 

Menurut dia, jika perekonomian di daerah ingin lebih maju dan tumbuh maka biaya transportasi harus semakin efisien.(*)

Continue reading...

Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri Hingga Kades Tak Netral Di Pilkada Bisa Dipidana!


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Pejabat negara hingga anggota TNI-Polri bisa dipidana jika terbukti tidak netral atau cawe-cawe untuk memenangkan calon pasangan tertentu di Pilkada 2024. Hal itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Seperti dikutip dari Media Suara.com 

Dalam putusannya, MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dikutip dari Antara, Kamis.  

Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” 

Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1). 

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.” 

Dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri". 

Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. 

Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015. 

Kondisi ini, menurut MK, menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. 

Sebagai norma sekunder, Pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar. 

Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma Pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan perinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya. 

"Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK. 

MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi. 

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi: 

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."( Sumber : Suara.com)

Continue reading...