Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 April 2025

Diduga Langgar Etik, Opick Paradewa Minta Kapolda NTB Proses Satresnarkoba Polres Bima Kota

Foto: Praktisi Hukum Taufikurrahman (Opick Paradewa).

Bima, Media Dinamika Global.Id – Ditubuh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB diduga melanggar kode etik, Praktisi Hukum atau  Pengacara, Taufikurrahman angka bicara.

Kata, Taufikurrahman disapa akrab Opik Paradewa, ada laporan bahwa 19 orang yang diduga terlibat kasus narkoba, termasuk seorang wanita, telah dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

“Ini harus diantensi serius oleh Kapolda NTB," ujar Opik Paradewa saat diwawancara. Jum'at (4/4/2025).

Menurut Opik Paradewa, jika benar ada pelepasan terhadap puluhan terduga pelaku narkoba, maka ini merupakan tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkotika di wilayah NTB, khususnya di Kota Bima yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran narkoba.

“Jika aparat penegak hukum justru main-main dalam penanganan kasus narkoba, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya masyarakat?,” tutur Opik Paradewa dengan nada keras.

Kendati demikian, Opik Paradewa Minta Kapolda NTB agar segera menginstruksikan jajaran pengawasan internal, mulai dari Kasi Propam, Irwasda hingga Wasidik, untuk turun tangan mengusut tuntas kasus yang dinilai janggal.

"Kami mendesak Kapolda NTB memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasusditangani oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota," tegas Taufikurrahman.

Opik juga menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh didiamkan. “Jangan sampai institusi sebesar Polri tercoreng hanya karena ulah oknum. Jika ditemukan pelanggaran, segera ambil tindakan tegas sesuai hukum disiplin dan kode etik,” tandas Opik.

Opik berharap, keterbukaan informasi dan profesionalitas aparat tetap dijaga. “Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. Ini soal marwah Institusi Polri,” tutupnya.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB dan Kapolda NTB belum memberikan Komentar saat dihubungi awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Jum'at, (4/4/2025). Sedangkan Kabid Propam Polda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Sempat Dihalangi, Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Shabu di Bali Satu


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang terjadi di Gang Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam penangkapan ini, seorang pria berinisial I (35) diringkus oleh pihak berwajib karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan dan ketangkasan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah yang kerap dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 14.40 WITA. Masyarakat melaporkan bahwa sebuah gang yang terletak di Kelurahan Bali, Dompu, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengintaian yang cermat dan situasi yang telah dipelajari, tim memastikan bahwa transaksi narkoba benar-benar terjadi di lokasi tersebut.

Dengan kondisi yang terbuka dan penuh resiko, Kasat Narkoba memutuskan untuk membagi tim menjadi tiga kelompok kecil, masing-masing dengan dua anggota dan menggunakan sepeda motor untuk mengepung terduga pelaku dari tiga arah berbeda. 

Taktik ini terbukti efektif. Begitu tim muncul di lokasi, pelaku yang sudah menyadari kehadiran petugas berusaha membuang barang bukti (BB) berupa sabu-sabu ke dalam halaman rumah warga, dan berupaya melarikan diri ke arah barat.

Namun, berkat ketangkasan dan kesigapan tim Opsnal, terduga berhasil diamankan meski sempat melawan. 

"Kami sudah memprediksi bahwa pelaku akan berusaha melarikan diri. Namun berkat koordinasi yang baik antara anggota tim, pelaku dapat segera ditangkap," ungkap IPDA Sumaharto, KBO Resnarkoba Polres Dompu yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 12 klip sabu-sabu dengan berat bruto 7,17 gram dan netto 0,27 gram, yang disembunyikan dalam dompet hitam yang dibuang oleh pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.62.000 dan beberapa alat isap sabu berupa sedotan plastik yang telah dimodifikasi.

Menurut keterangan awal terduga, barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Selain narkotika, pelaku juga diketahui sering menjual tawas sebagai upaya untuk mengelabui petugas jika terjadi razia atau penggeledahan.

Sebelum pelaku dapat dibawa ke kantor Polres Dompu, situasi sempat memanas. Keluarga terduga yang diduga terdiri dari ayah dan beberapa anaknya, berusaha menghalangi proses penggeledahan. Bahkan, seorang anggota tim Opsnal sempat dipukul dengan kayu oleh salah satu anggota keluarga pelaku. Namun, berkat bantuan dari tiga personil Resmob yang kebetulan berada di lokasi, kericuhan berhasil diredakan.

Setelah situasi terkendali, tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Di sepanjang perjalanan, pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang miliknya dan telah dibeli dari seorang yang tidak dikenal.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting. 

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat," ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu, AKP Zuharis, S.H., Kasi Humas Polres Dompu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bukti nyata dari keseriusan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba di Dompu. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Dompu," tegasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (Surya Ghempar).

Kamis, 03 April 2025

Komitmen, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Kembali Bekuk Pengedar Shabu 26,11 Gram


Dompu, Media Dinamika Global.Id - Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kembali tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Detik-detik penyergapan yang menegangkan berbekal informasi akurat dan pengintaian sejak pagi, tim Opsnal segera menyusun strategi. Sekitar pukul 17.30 WITA, setelah memastikan keberadaan target di dalam rumah, tim bergerak cepat. Dua tim kecil dibentuk: Tim pertama bergerak dari depan untuk menarik perhatian, sementara tim kedua mengepung dari belakang, memastikan tidak ada celah bagi terduga untuk kabur.

Menyadari dirinya terkepung, F (35) panik. Ia spontan melemparkan dua bungkusan plastik hitam keluar jendela, berusaha menghilangkan barang bukti, lalu berlari menuju pintu belakang. Namun, gerak cepat tim Opsnal tak memberi ruang bagi tersangka. Dalam hitungan detik, ia sudah berada dalam kendali petugas. Tangan diborgol, tubuhnya ditekan ke tanah 

Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tim segera menghubungi Kepala Desa Tekasire, M. Jaitun, dan menghadirkan dua saksi guna menyaksikan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk:

48 gulungan klip plastik berisi sabu

3 klip lepas berisi sabu

2 bong alat hisap sabu

Uang tunai Rp 100.000

Pisau kater, kaca pirex, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih (netto) Shabu-shabu yang disita mencapai 26,11 gram!

Saat diinterogasi di TKP, F awalnya bersikeras tak mengakui kepemilikan barang bukti. Namun, dalam perjalanan menuju Polres, ia akhirnya tak mampu lagi mengelak. Dengan suara bergetar, ia mengakui bahwa shabu tersebut ia peroleh dari seseorang di perbatasan Tekasire-Woja.

Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu.

"Kami akan terus memburu siapa pun yang berani merusak generasi dengan barang haram ini. Tidak ada tempat aman bagi para pengedar! Kami akan tangkap dan pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!," tegas Kasat.

Kini, F harus bersiap menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Dompu kembali membuktikan, tak ada kompromi dalam perang melawan narkoba!. (Surya Ghempar).

Rabu, 02 April 2025

Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Beri Sinyal Ada Dugaan Eksploitasi Ilegal oleh PT. STM


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Keterangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, menguatkan dugaan publik bahwa PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) telah melakukan aktivitas eksploitasi ilegal di wilayah tambangnya. Dugaan ini semakin mencuat setelah ditemukan tiga kolam raksasa yang diduga sudah digunakan selama satu tahun oleh perusahaan tambang tersebut.

Iwan Setiawan mengaku kaget ketika pertama kali menerima informasi dari media terkait keberadaan kolam raksasa tersebut. Menurutnya, dalam industri tambang, kolam besar semacam itu biasanya digunakan untuk menampung limbah cair beracun sisa pengolahan bahan material tambang. Selain itu, kolam tersebut juga bisa berfungsi sebagai sarana pemisahan mineral tambang dari material lainnya menggunakan metode pengendapan, yang diketahui melibatkan senyawa-senyawa kimia berbahaya.

"Tidak seharusnya kolam itu ada di sana. Makanya saya kaget, kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi," ujar Iwan dalam wawancara online dengan sejumlah wartawan via Video Call WhatsApp pada Senin (31/3) pukul 21.30 WITA.

Menurut Iwan, keberadaan kolam tersebut menandakan adanya proses produksi dan pengolahan material tambang di PT. STM. Padahal, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin eksplorasi, sehingga tidak seharusnya memiliki sarana pengolahan limbah maupun fasilitas pemrosesan material tambang.

Sebelumnya, pada Ahad (30/3) pukul 16.00 WITA, juru bicara PT. STM, Adam Rahadian, mencoba mengklarifikasi kepada media terkait keberadaan kolam tersebut. Ia menyatakan bahwa kolam tersebut digunakan untuk pengujian metode pendinginan air tanah di kedalaman 1000 meter dan memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, sehingga publik semakin curiga bahwa PT. STM tengah berupaya menutupi fakta dugaan eksploitasi tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. STM belum memberikan klarifikasi lebih lanjut meskipun wartawan telah berupaya menghubungi nomor kontak mereka.

Diketahui, aktivitas eksplorasi di wilayah Pegunungan Kecamatan Hu’u telah berlangsung selama puluhan tahun dan berada di bawah konsesi PT. STM. Selama eksplorasi ini, perusahaan telah mengidentifikasi sekitar 2 miliar ton cadangan emas di Bumi Nggahi Rawi Pahu. Proyek eksplorasi ini kemudian diberi nama Proyek Hu’u dengan status izin eksplorasi.

Dengan adanya temuan ini, publik menuntut transparansi dari PT. STM serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar regulasi pertambangan yang berlaku. (Surya Ghempar).

Selasa, 01 April 2025

Baru Satu Hari Dilantik Jadi Kasat, Rahmadun Siswandi Ungkap Peredaran Shabu 2,33 Gram


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Sehari setelah resmi dilantik sebagai Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung  komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukunya. Pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 10.45 WITA.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial W (41) di rumahnya yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu 

Operasi ini dimulai setelah Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah W. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan IPDA Sumaharto untuk memimpin tim guna melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Tim segera bergerak cepat dan sampai di lokasi sekitar pukul 10.45 WITA. Begitu tiba di lokasi, W yang sedang duduk di depan rumah tampak tak menyadari kedatangan petugas.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 35 poket sabu dengan berat bruto 14,77 gram, dan berat netto 2,33 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok yang tengah digenggam W. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 2.490.000 yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.

W yang semula tampak tenang akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. 

Meski penggeledahan rumahnya tidak menemukan barang bukti tambahan, tim tidak berhenti sampai di situ. Setelah melakukan interogasi lebih lanjut, W mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari luar daerah. Tim kemudian bergerak ke rumah adiknya, B, dan menemukan dua bong serta beberapa gulung plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu untuk memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Dompu. Kami akan terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya menarik perhatian warga setempat, tetapi juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, yang berharap langkah ini dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Dompu. (Surya Ghempar).

Perdana, Kasat Resnarkoba Baru Polres Dompu Berhasil Bekuk Bandar Kelas Kakap


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung membuat gebrakan besar yang mengguncang dunia hitam peredaran narkoba di Dompu. Dalam sebuah operasi spektakuler, tim Opsnal Resnarkoba berhasil menangkap dua bandar narkoba kelas kakap di sebuah rumah di Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu, pada Minggu (30/3/2025) sore hari.

Keberhasilan ini menjadi rekor pertama yang dicetak IPTU Rahmadun Siswadi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan strategi jitu dan eksekusi yang presisi, ia membuktikan bahwa di bawah kepemimpinannya, perang melawan narkoba di Dompu akan lebih agresif dan tak kenal ampun.

Dua pria yang berhasil diamankan adalah A (37), seorang pengedar ulung yang selama ini dikenal licin dan kerap lolos dari operasi polisi, serta R (28), rekannya yang bertugas sebagai kaki tangan dalam bisnis haram ini. Penangkapan mereka bukan sekadar aksi biasa, tetapi merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba di Dompu. 

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan, menunjukkan skala bisnis yang mereka jalankan:

7 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 16,79 gram dan netto 14,02 gram.

4 bundel plastik klip kosong yang siap digunakan untuk pengemasan.

1 timbangan digital, indikasi kuat bahwa mereka adalah pemain besar.

1 bong dan 1 korek api gas, alat untuk mengonsumsi sabu.

2 gunting yang sering digunakan untuk memotong plastik klip narkoba.

1 tas selempang hitam tempat menyimpan barang bukti.

3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Uang tunai Rp 2.070.000, hasil dari perdagangan haram ini.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah A sering dijadikan markas transaksi narkoba. Menyadari hal ini, IPTU Rahmadun Siswadi langsung bergerak cepat dan memerintahkan IPDA Sumaharto untuk memimpin penggerebekan.

Saat tim tiba di lokasi, A dan R sontak panik. Mereka mencoba melarikan diri—A berlari ke arah pintu depan, sementara R nekat menerobos pintu belakang. Namun, tim Opsnal yang sudah mengantisipasi hal ini langsung menghadang dan memborgol keduanya dalam hitungan detik. Perlawanan sempat terjadi, bahkan keluarga A berusaha menghalangi petugas dengan berteriak dan memberikan perlawanan fisik. Namun, dengan ketegasan dan strategi matang, polisi memastikan kedua pelaku tak bisa berkutik.

 IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa keberhasilan ini hanyalah awal dari langkah besar yang akan ia lakukan untuk membersihkan Dompu dari narkoba. “Ini bukan sekadar pengungkapan biasa. Ini adalah peringatan keras bagi semua jaringan narkoba di Dompu bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk beroperasi!” tegasnya.

Saat diinterogasi, A dan R mengakui kepemilikan barang haram tersebut, tetapi masih menutup rapat informasi tentang pemasok utama mereka. Polisi menduga bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, dan investigasi akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh sindikatnya.

Sekitar pukul 16.00 WITA, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu pelaku lain hingga akar dari jaringan ini benar-benar hancur,” lanjut IPTU Rahmadun Siswadi dengan penuh ketegasan.

Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari masyarakat dan pemerintah setempat. Kepala Desa Simpasai menyatakan kebanggaannya atas kinerja cepat Polres Dompu. “Kami merasa lebih aman dengan adanya gebrakan seperti ini. Harapan kami, narkoba benar-benar bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Masyarakat setempat juga merasa lega. “Kami sudah lama resah dengan peredaran narkoba di sini. Dengan penangkapan ini, kami berharap tidak ada lagi anak muda yang terjerumus,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan tertangkapnya dua bandar ini, IPTU Rahmadun Siswadi membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar pejabat baru, tetapi seorang pemimpin yang siap bertindak tegas demi Dompu yang bersih dari narkoba. Satu jaringan tumbang, dan perburuan besar masih akan berlanjut. Perang melawan narkoba di Dompu baru saja dimulai!. (Surya Ghempar).