Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Desember 2024

Kodim 1608 Bima, Tangkap Tangan Bandar dan Pengedar Narkoba Wilayah Kota Bima 


Foto: Empat pelaku yang diamankan bersama BB oleh  Kodim 1608 Bima yang di duga bandar dan pengedar Narkoba wilayah kota Bima pada hari kamis (19/12) malam.

Kota Bima, Media Dinamika Global.Id_ Pada Jumat malam, 20 Desember 2024, Kodim 1608/Bima menggelar operasi tangkap tangan terhadap terduga bandar dan pengedar narkoba di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba, Kota Bima. Pada hari kamis tanggal (19/12) malam jum'at yang di pimpin langsung oleh Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto S. Kom, M.M.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, empat orang terduga bandar narkoba & pengedar telah diamankan, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dengan inisial M (44), U (16), MS (37), dan NPS (26) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa :22 paket sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp. 216.000, 1 unit ATM Britama, 5 unit HP Android, 7 buah pisau cutter, 2 unit korek api, 3 unit alat hisap sabu, 1 unit golok dan 1 unit celurit

Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba ini. 

Ketika diminta keterangan oleh awak media, Dandim1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto S.Kom., M.M., membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut, sekaligus mengapresiasi kinerja anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima dalam mengembangkan informasi laporan dari masyarakat. Hal ini adalah komitmen Kodim 1608/Bima sebagai salah satu upaya untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah Bima.

"Maraknya peredaran narkoba di wilayah Bima sudah sangat meresahkan masyarakat, kami tetap pada komitmen Perang terhadap Narkoba," tutup Letkol Inf Andi Lulianto S.Kom., M.M. (Zain/MDG).

Kamis, 19 Desember 2024

Utang-Piutang Berjuang Berdarah, Dua Pria di Dompu Diamankan Polisi


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id - 19 Desember 2024 Malam di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, berubah mencekam pada Kamis (19/12/2024). Di tengah gelapnya jalan raya lintas Lakey, aksi kekerasan berdarah terjadi, mengakibatkan J (27), seorang petani asal Dusun Lapangan, terluka parah akibat tebasan parang yang dilakukan oleh dua pemuda, A (18) dan AD (18).

Kapolsek Hu'u, IPDA Samsul Rizal, mengungkapkan kejadian ini bermula dari persoalan utang-piutang. Kakak salah satu pelaku berutang kepada korban sebesar Rp20 juta sejak Mei 2024. Karena utang tersebut belum dilunasi, korban menyita barang milik kakak pelaku berupa satu unit kulkas dan televisi sebagai jaminan.

Merasa tidak terima, A dan AD mendatangi rumah korban untuk meminta kembali barang tersebut. "Korban menolak dan meminta pelaku melunasi utang terlebih dahulu. Perdebatan memanas hingga berujung tantangan untuk menyelesaikan masalah di lokasi yang yang disepakati," jelas Kapolsek.

Sekitar pukul 20.00 WITA, korban dan kedua pelaku bertemu di jalan raya lintas Lakey. Ketiganya membawa parang, namun korban mencoba menyarankan penyelesaian tanpa senjata. Sayangnya, niat itu tidak diterima. AD tiba-tiba menyerang korban dengan tebasan bertubi-tubi.

"Korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, tetapi terjatuh. Pelaku AD memanfaatkan situasi itu untuk melukai korban di pinggang dan pundak, sementara A melempar batu yang mengenai paha korban," terang Kapolsek.

Di tengah kekacauan itu, warga yang berada di sekitar lokasi akhirnya melerai. Kedua pelaku segera melarikan diri ke rumah mereka, meninggalkan korban yang bersimbah darah di tempat kejadian.

Tidak ingin memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, Polsek Hu'u bergerak cepat begitu menerima laporan dari warga. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Samsul Rizal menuju lokasi kejadian dan melacak keberadaan pelaku.

"Setelah kami Pastikan mereka berada di rumah, tim segera melakukan pengepungan. Meski sempat ada ketegangan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Puskesmas Rasabou akibat luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Hu'u untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Kami akan memproses hukum kasus ini sesuai hukuman yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan keadilan " Tegas Kapolsek.

Kapolsek IPDA Samsul Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. "Kami menghimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan main hakim sendiri. Kami akan terus hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Hu'u," pungkasnya.

Polsek Hu'u memastikan akan memperketat patroli dan memperkuat pengawasan di wilayah hukum mereka demi mencegah insiden serupa terjadi kembali. (Surya Ghempar).

Dir Reserse Narkoba Polda NTB Berhasil Ringkus Dua Orang Diduga Bandar Shabu-shabu


BIMA-NTB , Media Dinamika Global.Id - Satuan Anggota Subdit I Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan terduga bandar Narkoba jenis shabu-shabu bernama Eva (L) asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan di Desa Tambe, Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 05.30 Wita. 

Terduga pelaku bernama Eva merupakan Target Operasi (TO) Subdit I Res Narkoba Polda NTB dibackup Kapolsek Bolo dan anggota. 

Ditangan EVa, Subdit I Resnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan satu poket Narkoba yang diduga shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang di atur dalam UU.RI.No.35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu. Nurdin, menyampaikan, selain Eva,  sebelumnya Subdit I Res Narkoba Polda NTB memborgol Farid warga asal Desa Tambe kecamatan setempat. 

"Dua terduga bandar barang haram itu sudah digiring ke Mapolda NTB," ujar Nurdin. 

Kata Kapolsek Bolo, Narkoba adalah musuh bersama, selain institusi kepolisian. Warga sipil mempunyai tugas yang sama untuk melawan pengedar barang haram seperti Narkoba. 

"Mari kita lawan Narkoba, karena bagian dari tanggung jawab bersama," ajaknya. (Surya Ghempar).

Rabu, 18 Desember 2024

Kejati NTB Tetap Profesional Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima


Mataram-NTB,
Media Dinamika Global.Id - Akhir-akhir ini sejumlah Lembaga maupun Organisasi Mahasiswa, dan masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) agar serius menangani kasus Masjid Agung kabupaten Bima.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon melalui Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera menyampaikan, terkait dengan kasus Masjid Agung kabupaten Bima sampai sekarang Kejaksaan Tinggi NTB tetap konsisten dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.

"Ada tahapan-tahapan dan prosedur hukum yang harus dilakukan, jangan sampai kita yang mau menegakan hukum tapi kita lagi melanggar hukum dan aturan yang berlaku," ucap Efrien Saputera saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Selasa (18/12/24).

Lebih lanjut Penkum, setiap perkembangan penanganan kasus apapun, Kejati NTB selalu terbuka melalui jumpa pers dan pres release ke media untuk diketahui oleh masyarakat pada umumnya.

"Sekali lagi Kejati NTB tetap profesional dalam menjalankan tugas dan terbuka setiap kasus yang ditangani oleh kami," tutur Penkum.

Efrien Saputera berharap kepada seluruh unsur masyarakat NTB tetap kritis mengawal pemberantasan korupsi, berikan dukungan positif pada Kejati NTB dan APH lain-lainnya. Bagi masyarakat NTB memiliki informasi apapun terkait indikasi terjadinya tindak pidana korupsi agar melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

"Mari kita bersama-sama berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampaknya korupsi," harap Efrien Saputera. (Surya Ghempar).

Mengejutkan! Sanka Suci Bukan Anak Gede Bajera dan Tidak Tahu Lokasi SHM 507


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan (Ali BD) sampai saat ini menjadikan SHM 507 sebagai senjata untuk mengklaim obyek tujuh sertifikat tanah milik Sri Marjuni Gaeta yang berada di kawasan Samota Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. 

Sri Marjuni Gaeta telah menguasai obyek tersebut sejak tahun 1995 silam dan di dapatnya dengan cara membeli dari H. Subandiono yang disertakan surat jual beli serta warkah yang jelas dan dikuasainya sampai saat ini, Rabu 18 Desember 2024.

Pada tahun 2014 ketujuh sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang saat itu BPN Sumbawa, DPRD dan Pemda Sumbawa ikut serta turun ke lapangan melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk. Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tersebut fakta yuridis tertuang dalam berita acara menunjukan batas-batas yakni sebelah barat laut, sebelah utara tanah negara. 

Sementara SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD, menurutnya didapat dari Sanka Suci. Dari hasil penulusuran media ini, Sanka Suci menyebutkan Gede Bajera bukan ayah kandungnya melain pamannya. Sanka Suci saat bertemu dengan Sri Marjuni Gaeta, Manjawakang, Lalu Sapukae (keluarga besar Lalu Mancawari), H. Subandiono, Tamrin Yamin, Nurdin Dino (Lawyer) mengatakan bahwa, dirinya menemukan setumpuk sertifikat di dalam lemari pamannya (Gede Bajera). Selanjutnya, Sanka Suci meminta tolong Ali BD untuk mencari keberadaan tanah yang ditemukan sertigikat tersebut. Dan Sanka Suci tidak pernah menyebutkan pada tumpukan sertifikat yang ia temukan ada sertifikat 507.

Sanka Suci mengakui tidak tahu dimana keberadaan tanah-tanah yang ada di sertifikat yang di temukannya dalam lemari milik pamannya.

"Saya tidak tahu dimana letak tanah-tanah yang ada di sertifikat tersebut," ujar Sanka Suci saat ditemui oleh Sri Marjuni Gaeta dan tim saat itu. 

Selanjutnya, saat sidang perdata, saksi Ali BD mengatakan didepan majelis hakim pimilik buku tanah (Sanka Suci) tidak pernah mengatahui dimana keberadaan tanahnya.

Sementara Abdul Aziz AB selaku orang kepercayaan Ali BD saat rekonstruksi tanah milik Penko Widjaya mengatakan, saat rekonstruksi pengembalian batas Penko Wijaya tidak sampai pada tanah milik Sri Marjuni Gaeta hanya sampai pada sertifikat 509, itupun tidak seluruhnya dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa. 

Aziz merupakan perwakilan dari Ali BD menyebutkan saat itu pejabat BPN Sumbawa yang melakukan pengukuran yakni Lalu Samsidar dan Sahrul. Dan dirinya ikut bertanda tangan pada berita acara rekonstruksi pengembalian batas saat itu. 

Disampaikan Abdul Aziz, sebenarnya dirinya tidak mau memberikan ijin untuk melakukan pengukuran di obyek 509, namun pihak BPN mengatakan hanya ingin mengetahui batas tanah yang sudah di sertifikat. 

Namun ada tanah milik Abdul Aziz juga yang diklaim oleh Ali BD seluas 10 hektar saat rekonstruksi tersebut. 

"Bila pihak BPN mengaku bahwa rekonstruksi pengembalian batas sampai tanah milik Sri Marjuni Gaeta, pertemukan sama saya, bohong itu. Karena tidak sampai tanah miliik Sri Marjuni Gaeta," tegas Abdul Aziz. 

Saat haering pada Kamis (05/12/2024) di Kanwil BPN NTB Lalu Samsidar selaku pejabat ukur BPN Sumbawa yang saat itu bertugas melakukan rekonstruksi pengembalian batas bersama DPRD dan Pemda Sumbawa mengakui hasil rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk pada tanggal 04 Desember 2014. 

Dirinya menegaskan bahwa, SHM nomor 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk sudah benar batas-batasnya, dan telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang dilengkapi dengan berita acara yang lengkap.

Lalu Samsidar juga menegaskan tidak pernah mengatakan pada saat rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD pada tahun 2012 ditemukan adanya SHM Nomor 507 atas nama Sanka Suci di satu hamparan tanah Penko Widjaja dan Ali BD yang dimaksud.

"Saya tidak pernah mengatakan SHM 507 berada pada lokasi tujuh sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta," tegas Lalu Samsidar saat menghadiri haering di kanwil BPN Sumbawa. 

Sementara itu Ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab yang mengawal dari awal kasus tersebut mengatakan bahwa, obyek SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD tidak jelas legal standingnya. Hatab menyebutkan Ali BD hanya bermodalkan buku tanah namun tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti warkah, berita acara rekonstruksi pengembalian batas, dan hanya memiliki surat ukur sementara. 

Hatab menyebutkan legalitas standing yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta dkk sudah sangat lengkap. Ada 7 sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, 1179. Ketujuh sertikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa tahun 2014. Namun sampai saat ini SHM 507 tidak pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa.

"BPN Sumbawa memaksa barang yang tidak jelas untuk ditempatkan pada obyek yang telah dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta sejak puluhan tahun silam," ujar Abdul Hatab. 

Lanjut Hatab, dari luas obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk dan luas yang diklaim oleh Ali BD sangat jauh berbeda. Serta batas-batasnya berdasarkan fakta yuridis sangat berbeda. 

"Luas SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD 10 Hektar termasuk jalan, sementara luas 7 sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk 14 Hektar diluar jalan. Artinya BPN Sumbawa memaksa SHM 507 ditempatkan pada obyek yang bukan tempatnya. Ini merupakan perbuatan oknum pejabat BPN Sumbawa yang di duga menjadi mafia tanah," tegasnya.

Hatab juga tidak menyebutkan SHM 507 adalah palsu, karena merupakan produk yang diterbitkan oleh BPN. Namun lokasinya bukan berada di lokasi tujuh sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta.

"SHM 507 merupakan produk yang telah dikeluarkan oleh BPN, namun bukan disini tempatnya. Dari sisi luas saja sudah berbeda," pungkasnya. (Surya Ghempar).

Selasa, 17 Desember 2024

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima, Direktur DPP AMPI Menyurati Kejagung RI Untuk Mengawasi Kinerja Kejati NTB


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - 16 Desember 2024 – Direktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI), Firdaus, telah mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permintaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) mengawasi dan mengontrol kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terkait dana pembangunan Masjid Agung Bima yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Desember 2024.

Firdaus menegaskan pentingnya independensi dan sikap konstitusional Kejati NTB dalam proses penegakan hukum. “Kejati NTB harus bebas dari pengaruh eksternal dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan konstitusi Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Firdaus.

Dalam surat tersebut, Firdaus menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Berdasarkan pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

2. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang Penyidik Kejaksaan harus harus bekerja secara Profesional, Akuntabilitas, dan Independensi sesuai dengan Norma hukum, Kode etik dan kode perilaku Kejaksaan.

3. Meminta Kejaksaan Agung Republik ndonesia/ dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap kinerja Kejati NTB dalam mengani kaus Tindak Pidana Korupsi Uang Mesjid yang dikerjakan oleh PT. Brah Marketa Adiwira dengan perjanjian (kontrak) Tahun Jamak Nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kelender sampai dengan tanggal 8 september.

Kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Bima telah menarik perhatian publik, dan AMPI berharap bahwa Kejati NTB dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

Sementara, Pihak Kejati NTB memulai Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Selasa (17/12/24).

Dan pihak-pihak terkait lainnya belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Senin, 16 Desember 2024

Polres Dompu Dipimpin Kapolsek Hu’u Berhasil Tangkap Terduga Pengerusakan dan Pembakaran di PT. New Staging


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur, Tim Jatanras Polres Dompu berhasil menangkap IR (34), terduga pelaku utama dalam kasus pengerusakan dan pembakaran fasilitas PT. New Staging. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun Nanga Doro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/236/XII/2024/SPKT/Polres Dompu yang dilayangkan oleh M. Risky Dinihari (45), seorang mahasiswa asal Depok, Jawa Barat.

Kejadian bermula pada Jumat, 1 November 2024. Massa aksi dari Desa Marada berkumpul di depan PT. New Staging menuntut pembebasan seorang warga bernama Sulaiman alias Coyo. Situasi yang awalnya damai berubah menjadi anarkis ketika tuntutan massa tidak direspons.

Dalam insiden tersebut, IR diduga aktif terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran. Beberapa tindakan yang dilakukan terduga pelaku, di antaranya:

1. Melempar batu hingga memecahkan kaca jendela gedung PT. New Staging.

2. Membakar kursi plastik dan melemparkannya ke pos keamanan hingga pos tersebut terbakar.

3. Menggunakan kain yang disiram bensin untuk membakar gudang berisi kasur, menyebabkan api membesar hingga gudang terbakar habis.

“Pelaku tidak hanya berperan dalam aksi perusakan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam eskalasi massa yang berujung destruktif,” ungkap Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, Tim Jatanras Polres Dompu mendapatkan informasi keberadaan IR di sebuah kedai di Dusun Nanga Doro.

Pada Sabtu sore, Tim Jatanras bergerak cepat di bawah komando Kapolsek Hu’u. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. "Kami tidak ingin mengambil risiko mengingat lokasi pelaku berada di area pemukiman padat. Tim bergerak secara terukur untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri," ujar Kapolsek Hu’u.

Setelah berhasil diamankan, IR mengakui perannya dalam aksi pengerusakan dan pembakaran tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. “Kami tidak akan membiarkan tindakan melanggar hukum seperti ini terjadi tanpa konsekuensi. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya tegas.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Tim Jatanras yang berhasil menangani kasus ini dengan cepat dan profesional. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau bertindak anarkis. Semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas Polres Dompu mengingat dampaknya yang signifikan. “Aksi anarkis ini tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa polisi tidak akan berhenti pada satu pelaku. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya.

Saat ini, IR telah ditahan di Polres Dompu. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Operasi penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan respons cepat dan kerja profesional kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Dompu. Dengan langkah ini, diharapkan insiden serupa tidak lagi terulang, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram. (Surya Ghempar).

Penemuan Mayat di Kuta, Polres Loteng Laksanakan Olah TKP


Lombok Tengah-NTB, Media Dinamika Global.Id - Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di sebuah kontrakan di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut.

“Informasi sementara mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki inisiasi TSS umur 52 Tahun merupakan warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, korban bekerja sehari-hari sebagai Konsultan IDKM,” kata Kapolsek Kawasan Mandalika AKP Rahel Elsi Mbuik, Senin (16/12).

Ia mengungkapkan korban pertama kali ditemukan oleh saksi atas nama saudara Aditya yang merupakan tema kerja korban. Saksi mendatangi kontrakan korban dengan bermaksud untuk berangkat kerja bersama-sama. 

“Saat tiba di TKP saksi kemudian mengetuk pintu kamar korban namun tidak ada respon dari korban, saksi kemudian mencoba menelpon korban namun tidak ada respon ,” jelasnya. 

Saksi kemudian berinisiatif meminta bantuan kepada pemilik kontrakan untuk meminjam kunci cadangan untuk membuka kamar korban, namun kamar tersebut tidak bisa dibuka. 

“Pemilik kontrakan kemudian memanggil buruh bangunan yang sedang bekerja ditempatnya untuk membantu melihat melihat kamar korban melalui ventilasi, saksi melihat korban  tergeletak di atas kasur. Kemudian para saksi memaksa masuk kedalam kamar dengan mencongkel jendela. Saat saksi masuk melalui jendela, korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan sebagian muka tertutup bantal, mulut dan hidung korban mengeluarkan darah,” ungkapnya. 

Rahel menyampaikan pihaknya saat ini sudah memasang garis polisi dilokasi dan melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

“Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Surya Ghempar).

Minggu, 15 Desember 2024

Tangkap Basah Buang Paket Misterius, Terduga Curi Ternak Diamankan Polisi


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Kepolisian Sektor Hu’u kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Pada Kamis (12/12) pukul 22.00 WITA, sebuah operasi penangkapan berhasil dilakukan terhadap seorang terduga pelaku pencurian ternak berinisial RW (21), warga Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Penangkapan yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Hu’u, AIPDA Muhammad Syarifuddin, ini tidak hanya mengungkap dugaan tindak pencurian ternak, tetapi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Pergerakan tim dimulai setelah BRIPKA Abdul Wahid menerima informasi dari seorang warga Desa Daha sekitar pukul 21.15 WITA. Informasi menyebutkan bahwa target yang diduga pelaku pencurian ternak sedang berada di Desa Daha dan hendak menuju Kabupaten Dompu menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.

Laporan tersebut segera diteruskan kepada Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, yang langsung memerintahkan AIPDA Muhammad Syarifuddin bersama tim piket Polsek Hu’u untuk bergerak cepat. Tim segera menyusun strategi dengan melakukan pengintaian di pertigaan Jalan Desa Rasabou, tempat yang diperkirakan akan dilintasi pelaku.

"Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan strategi pengintaian. Situasi saat itu sangat mendesak, namun kami memastikan operasi tetap berjalan sesuai prosedur," ujar AIPDA Muhammad Syarifuddin.

Sekitar pukul 21.45 WITA, informasi baru diterima bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Daha untuk makan di sebuah warung nasi goreng. Tanpa membuang waktu, tim yang terdiri dari BRIPKA Abdul Wahid, BRIPKA Jainal Arifin, BRIPKA Adi Setiadi, dan Brigadir Moh. Khusnul Aulya langsung menuju lokasi.

"Saat tiba di lokasi, kami memastikan keberadaan pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima. Ketika itu, terduga pelaku terlihat santai, namun tim segera bertindak cepat untuk melakukan penangkapan," imbuh BRIPKA Abdul Wahid.

Namun, saat hendak ditangkap, terduga pelaku RW melakukan gerakan mencurigakan. Ia terlihat membuang sesuatu dari sakunya ke emperan toko. Setelah pelaku berhasil diamankan, tim melakukan pencarian barang tersebut dan menemukan sebuah klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Gerak-gerik pelaku saat itu menambah kecurigaan kami. Saat barang tersebut ditemukan, dugaan kami bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana lain semakin kuat,” pungkas AIPDA Muhammad Syarifuddin.

Saat ini, pelaku RW beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolsek Hu’u untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik sedang mendalami kasus pencurian ternak yang dilaporkan oleh Sdr. Ramli pada 9 Desember 2024, serta mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika.

Kapolsek Hu’u, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polsek Hu’u dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Selain kasus pencurian ternak, dugaan kepemilikan narkotika juga menjadi prioritas kami untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat. Situasi saat ini aman terkendali, dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama melaporkan setiap tindakan mencurigakan," tutupnya.

Kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Kecamatan Hu’u dan sekitarnya. (Surya Ghempar).