Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan (Ali BD) sampai saat ini menjadikan SHM 507 sebagai senjata untuk mengklaim obyek tujuh sertifikat tanah milik Sri Marjuni Gaeta yang berada di kawasan Samota Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Sri Marjuni Gaeta telah menguasai obyek tersebut sejak tahun 1995 silam dan di dapatnya dengan cara membeli dari H. Subandiono yang disertakan surat jual beli serta warkah yang jelas dan dikuasainya sampai saat ini, Rabu 18 Desember 2024.
Pada tahun 2014 ketujuh sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang saat itu BPN Sumbawa, DPRD dan Pemda Sumbawa ikut serta turun ke lapangan melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk. Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tersebut fakta yuridis tertuang dalam berita acara menunjukan batas-batas yakni sebelah barat laut, sebelah utara tanah negara.
Sementara SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD, menurutnya didapat dari Sanka Suci. Dari hasil penulusuran media ini, Sanka Suci menyebutkan Gede Bajera bukan ayah kandungnya melain pamannya. Sanka Suci saat bertemu dengan Sri Marjuni Gaeta, Manjawakang, Lalu Sapukae (keluarga besar Lalu Mancawari), H. Subandiono, Tamrin Yamin, Nurdin Dino (Lawyer) mengatakan bahwa, dirinya menemukan setumpuk sertifikat di dalam lemari pamannya (Gede Bajera). Selanjutnya, Sanka Suci meminta tolong Ali BD untuk mencari keberadaan tanah yang ditemukan sertigikat tersebut. Dan Sanka Suci tidak pernah menyebutkan pada tumpukan sertifikat yang ia temukan ada sertifikat 507.
Sanka Suci mengakui tidak tahu dimana keberadaan tanah-tanah yang ada di sertifikat yang di temukannya dalam lemari milik pamannya.
"Saya tidak tahu dimana letak tanah-tanah yang ada di sertifikat tersebut," ujar Sanka Suci saat ditemui oleh Sri Marjuni Gaeta dan tim saat itu.
Selanjutnya, saat sidang perdata, saksi Ali BD mengatakan didepan majelis hakim pimilik buku tanah (Sanka Suci) tidak pernah mengatahui dimana keberadaan tanahnya.
Sementara Abdul Aziz AB selaku orang kepercayaan Ali BD saat rekonstruksi tanah milik Penko Widjaya mengatakan, saat rekonstruksi pengembalian batas Penko Wijaya tidak sampai pada tanah milik Sri Marjuni Gaeta hanya sampai pada sertifikat 509, itupun tidak seluruhnya dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa.
Aziz merupakan perwakilan dari Ali BD menyebutkan saat itu pejabat BPN Sumbawa yang melakukan pengukuran yakni Lalu Samsidar dan Sahrul. Dan dirinya ikut bertanda tangan pada berita acara rekonstruksi pengembalian batas saat itu.
Disampaikan Abdul Aziz, sebenarnya dirinya tidak mau memberikan ijin untuk melakukan pengukuran di obyek 509, namun pihak BPN mengatakan hanya ingin mengetahui batas tanah yang sudah di sertifikat.
Namun ada tanah milik Abdul Aziz juga yang diklaim oleh Ali BD seluas 10 hektar saat rekonstruksi tersebut.
"Bila pihak BPN mengaku bahwa rekonstruksi pengembalian batas sampai tanah milik Sri Marjuni Gaeta, pertemukan sama saya, bohong itu. Karena tidak sampai tanah miliik Sri Marjuni Gaeta," tegas Abdul Aziz.
Saat haering pada Kamis (05/12/2024) di Kanwil BPN NTB Lalu Samsidar selaku pejabat ukur BPN Sumbawa yang saat itu bertugas melakukan rekonstruksi pengembalian batas bersama DPRD dan Pemda Sumbawa mengakui hasil rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk pada tanggal 04 Desember 2014.
Dirinya menegaskan bahwa, SHM nomor 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk sudah benar batas-batasnya, dan telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang dilengkapi dengan berita acara yang lengkap.
Lalu Samsidar juga menegaskan tidak pernah mengatakan pada saat rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD pada tahun 2012 ditemukan adanya SHM Nomor 507 atas nama Sanka Suci di satu hamparan tanah Penko Widjaja dan Ali BD yang dimaksud.
"Saya tidak pernah mengatakan SHM 507 berada pada lokasi tujuh sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta," tegas Lalu Samsidar saat menghadiri haering di kanwil BPN Sumbawa.
Sementara itu Ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab yang mengawal dari awal kasus tersebut mengatakan bahwa, obyek SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD tidak jelas legal standingnya. Hatab menyebutkan Ali BD hanya bermodalkan buku tanah namun tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti warkah, berita acara rekonstruksi pengembalian batas, dan hanya memiliki surat ukur sementara.
Hatab menyebutkan legalitas standing yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta dkk sudah sangat lengkap. Ada 7 sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, 1179. Ketujuh sertikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa tahun 2014. Namun sampai saat ini SHM 507 tidak pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa.
"BPN Sumbawa memaksa barang yang tidak jelas untuk ditempatkan pada obyek yang telah dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta sejak puluhan tahun silam," ujar Abdul Hatab.
Lanjut Hatab, dari luas obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk dan luas yang diklaim oleh Ali BD sangat jauh berbeda. Serta batas-batasnya berdasarkan fakta yuridis sangat berbeda.
"Luas SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD 10 Hektar termasuk jalan, sementara luas 7 sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk 14 Hektar diluar jalan. Artinya BPN Sumbawa memaksa SHM 507 ditempatkan pada obyek yang bukan tempatnya. Ini merupakan perbuatan oknum pejabat BPN Sumbawa yang di duga menjadi mafia tanah," tegasnya.
Hatab juga tidak menyebutkan SHM 507 adalah palsu, karena merupakan produk yang diterbitkan oleh BPN. Namun lokasinya bukan berada di lokasi tujuh sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta.
"SHM 507 merupakan produk yang telah dikeluarkan oleh BPN, namun bukan disini tempatnya. Dari sisi luas saja sudah berbeda," pungkasnya. (Surya Ghempar).