Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2025

Komitmen, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Kembali Bekuk Pengedar Shabu 26,11 Gram


Dompu, Media Dinamika Global.Id - Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kembali tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Detik-detik penyergapan yang menegangkan berbekal informasi akurat dan pengintaian sejak pagi, tim Opsnal segera menyusun strategi. Sekitar pukul 17.30 WITA, setelah memastikan keberadaan target di dalam rumah, tim bergerak cepat. Dua tim kecil dibentuk: Tim pertama bergerak dari depan untuk menarik perhatian, sementara tim kedua mengepung dari belakang, memastikan tidak ada celah bagi terduga untuk kabur.

Menyadari dirinya terkepung, F (35) panik. Ia spontan melemparkan dua bungkusan plastik hitam keluar jendela, berusaha menghilangkan barang bukti, lalu berlari menuju pintu belakang. Namun, gerak cepat tim Opsnal tak memberi ruang bagi tersangka. Dalam hitungan detik, ia sudah berada dalam kendali petugas. Tangan diborgol, tubuhnya ditekan ke tanah 

Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tim segera menghubungi Kepala Desa Tekasire, M. Jaitun, dan menghadirkan dua saksi guna menyaksikan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk:

48 gulungan klip plastik berisi sabu

3 klip lepas berisi sabu

2 bong alat hisap sabu

Uang tunai Rp 100.000

Pisau kater, kaca pirex, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih (netto) Shabu-shabu yang disita mencapai 26,11 gram!

Saat diinterogasi di TKP, F awalnya bersikeras tak mengakui kepemilikan barang bukti. Namun, dalam perjalanan menuju Polres, ia akhirnya tak mampu lagi mengelak. Dengan suara bergetar, ia mengakui bahwa shabu tersebut ia peroleh dari seseorang di perbatasan Tekasire-Woja.

Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu.

"Kami akan terus memburu siapa pun yang berani merusak generasi dengan barang haram ini. Tidak ada tempat aman bagi para pengedar! Kami akan tangkap dan pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!," tegas Kasat.

Kini, F harus bersiap menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Dompu kembali membuktikan, tak ada kompromi dalam perang melawan narkoba!. (Surya Ghempar).

Rabu, 02 April 2025

Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Beri Sinyal Ada Dugaan Eksploitasi Ilegal oleh PT. STM


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Keterangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, menguatkan dugaan publik bahwa PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) telah melakukan aktivitas eksploitasi ilegal di wilayah tambangnya. Dugaan ini semakin mencuat setelah ditemukan tiga kolam raksasa yang diduga sudah digunakan selama satu tahun oleh perusahaan tambang tersebut.

Iwan Setiawan mengaku kaget ketika pertama kali menerima informasi dari media terkait keberadaan kolam raksasa tersebut. Menurutnya, dalam industri tambang, kolam besar semacam itu biasanya digunakan untuk menampung limbah cair beracun sisa pengolahan bahan material tambang. Selain itu, kolam tersebut juga bisa berfungsi sebagai sarana pemisahan mineral tambang dari material lainnya menggunakan metode pengendapan, yang diketahui melibatkan senyawa-senyawa kimia berbahaya.

"Tidak seharusnya kolam itu ada di sana. Makanya saya kaget, kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi," ujar Iwan dalam wawancara online dengan sejumlah wartawan via Video Call WhatsApp pada Senin (31/3) pukul 21.30 WITA.

Menurut Iwan, keberadaan kolam tersebut menandakan adanya proses produksi dan pengolahan material tambang di PT. STM. Padahal, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin eksplorasi, sehingga tidak seharusnya memiliki sarana pengolahan limbah maupun fasilitas pemrosesan material tambang.

Sebelumnya, pada Ahad (30/3) pukul 16.00 WITA, juru bicara PT. STM, Adam Rahadian, mencoba mengklarifikasi kepada media terkait keberadaan kolam tersebut. Ia menyatakan bahwa kolam tersebut digunakan untuk pengujian metode pendinginan air tanah di kedalaman 1000 meter dan memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, sehingga publik semakin curiga bahwa PT. STM tengah berupaya menutupi fakta dugaan eksploitasi tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. STM belum memberikan klarifikasi lebih lanjut meskipun wartawan telah berupaya menghubungi nomor kontak mereka.

Diketahui, aktivitas eksplorasi di wilayah Pegunungan Kecamatan Hu’u telah berlangsung selama puluhan tahun dan berada di bawah konsesi PT. STM. Selama eksplorasi ini, perusahaan telah mengidentifikasi sekitar 2 miliar ton cadangan emas di Bumi Nggahi Rawi Pahu. Proyek eksplorasi ini kemudian diberi nama Proyek Hu’u dengan status izin eksplorasi.

Dengan adanya temuan ini, publik menuntut transparansi dari PT. STM serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar regulasi pertambangan yang berlaku. (Surya Ghempar).

Selasa, 01 April 2025

Baru Satu Hari Dilantik Jadi Kasat, Rahmadun Siswandi Ungkap Peredaran Shabu 2,33 Gram


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Sehari setelah resmi dilantik sebagai Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung  komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukunya. Pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 10.45 WITA.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial W (41) di rumahnya yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu 

Operasi ini dimulai setelah Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah W. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan IPDA Sumaharto untuk memimpin tim guna melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Tim segera bergerak cepat dan sampai di lokasi sekitar pukul 10.45 WITA. Begitu tiba di lokasi, W yang sedang duduk di depan rumah tampak tak menyadari kedatangan petugas.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 35 poket sabu dengan berat bruto 14,77 gram, dan berat netto 2,33 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok yang tengah digenggam W. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 2.490.000 yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.

W yang semula tampak tenang akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. 

Meski penggeledahan rumahnya tidak menemukan barang bukti tambahan, tim tidak berhenti sampai di situ. Setelah melakukan interogasi lebih lanjut, W mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari luar daerah. Tim kemudian bergerak ke rumah adiknya, B, dan menemukan dua bong serta beberapa gulung plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu untuk memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Dompu. Kami akan terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya menarik perhatian warga setempat, tetapi juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, yang berharap langkah ini dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Dompu. (Surya Ghempar).

Perdana, Kasat Resnarkoba Baru Polres Dompu Berhasil Bekuk Bandar Kelas Kakap


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung membuat gebrakan besar yang mengguncang dunia hitam peredaran narkoba di Dompu. Dalam sebuah operasi spektakuler, tim Opsnal Resnarkoba berhasil menangkap dua bandar narkoba kelas kakap di sebuah rumah di Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu, pada Minggu (30/3/2025) sore hari.

Keberhasilan ini menjadi rekor pertama yang dicetak IPTU Rahmadun Siswadi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan strategi jitu dan eksekusi yang presisi, ia membuktikan bahwa di bawah kepemimpinannya, perang melawan narkoba di Dompu akan lebih agresif dan tak kenal ampun.

Dua pria yang berhasil diamankan adalah A (37), seorang pengedar ulung yang selama ini dikenal licin dan kerap lolos dari operasi polisi, serta R (28), rekannya yang bertugas sebagai kaki tangan dalam bisnis haram ini. Penangkapan mereka bukan sekadar aksi biasa, tetapi merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba di Dompu. 

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan, menunjukkan skala bisnis yang mereka jalankan:

7 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 16,79 gram dan netto 14,02 gram.

4 bundel plastik klip kosong yang siap digunakan untuk pengemasan.

1 timbangan digital, indikasi kuat bahwa mereka adalah pemain besar.

1 bong dan 1 korek api gas, alat untuk mengonsumsi sabu.

2 gunting yang sering digunakan untuk memotong plastik klip narkoba.

1 tas selempang hitam tempat menyimpan barang bukti.

3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Uang tunai Rp 2.070.000, hasil dari perdagangan haram ini.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah A sering dijadikan markas transaksi narkoba. Menyadari hal ini, IPTU Rahmadun Siswadi langsung bergerak cepat dan memerintahkan IPDA Sumaharto untuk memimpin penggerebekan.

Saat tim tiba di lokasi, A dan R sontak panik. Mereka mencoba melarikan diri—A berlari ke arah pintu depan, sementara R nekat menerobos pintu belakang. Namun, tim Opsnal yang sudah mengantisipasi hal ini langsung menghadang dan memborgol keduanya dalam hitungan detik. Perlawanan sempat terjadi, bahkan keluarga A berusaha menghalangi petugas dengan berteriak dan memberikan perlawanan fisik. Namun, dengan ketegasan dan strategi matang, polisi memastikan kedua pelaku tak bisa berkutik.

 IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa keberhasilan ini hanyalah awal dari langkah besar yang akan ia lakukan untuk membersihkan Dompu dari narkoba. “Ini bukan sekadar pengungkapan biasa. Ini adalah peringatan keras bagi semua jaringan narkoba di Dompu bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk beroperasi!” tegasnya.

Saat diinterogasi, A dan R mengakui kepemilikan barang haram tersebut, tetapi masih menutup rapat informasi tentang pemasok utama mereka. Polisi menduga bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, dan investigasi akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh sindikatnya.

Sekitar pukul 16.00 WITA, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu pelaku lain hingga akar dari jaringan ini benar-benar hancur,” lanjut IPTU Rahmadun Siswadi dengan penuh ketegasan.

Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari masyarakat dan pemerintah setempat. Kepala Desa Simpasai menyatakan kebanggaannya atas kinerja cepat Polres Dompu. “Kami merasa lebih aman dengan adanya gebrakan seperti ini. Harapan kami, narkoba benar-benar bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Masyarakat setempat juga merasa lega. “Kami sudah lama resah dengan peredaran narkoba di sini. Dengan penangkapan ini, kami berharap tidak ada lagi anak muda yang terjerumus,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan tertangkapnya dua bandar ini, IPTU Rahmadun Siswadi membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar pejabat baru, tetapi seorang pemimpin yang siap bertindak tegas demi Dompu yang bersih dari narkoba. Satu jaringan tumbang, dan perburuan besar masih akan berlanjut. Perang melawan narkoba di Dompu baru saja dimulai!. (Surya Ghempar).

Sabtu, 29 Maret 2025

Gegara Jembatan Ranggo Ambruk, Dua Wanita Cantik Dilarikan Ke RSUD


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Anggota Polsek Pajo bergerak cepat menanggapi kejadian ambruknya jembatan di jalan lintas Ranggo-Jambu, tepatnya di lokasi So Jati/HTI, Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, pada Sabtu malam (29/3). Peristiwa ini menyebabkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka setelah terjatuh akibat kerusakan infrastruktur tersebut.

Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husni Jaya, mengungkapkan bahwa kejadian ini diduga dipicu oleh faktor alam, mengingat tingginya curah hujan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pajo dalam beberapa hari terakhir. "Kami menerima laporan sekitar pukul 19.20 Wita dan langsung menugaskan anggota untuk mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan serta memberikan bantuan kepada korban," ujarnya.

Berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Ranggo, AIPDA Agus Salim, insiden ini bermula saat dua korban, Nining (18) dan Rahmi (18), yang berasal dari Dusun Toa, Desa Lune, Kecamatan Pajo, sedang dalam perjalanan menuju Dusun Mangga Dua menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi EA 3170 PB. Saat melintasi jembatan di lokasi tersebut, tiba-tiba struktur jembatan ambruk, menyebabkan korban terjatuh.

Akibat kejadian ini, Nining mengalami patah pada tangan kiri, sedangkan Rahmi mengalami cedera pada gigi depan sebelah kiri. Keduanya segera dilarikan ke RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Pajo telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Deteksi dini dan pemantauan situasi pasca kejadian untuk memastikan tidak ada korban lain yang terjebak.

2. Melakukan penggalangan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak melintasi jembatan yang telah ambruk demi keselamatan bersama.

3. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera menangani perbaikan jembatan guna mencegah insiden serupa.

4. Monitoring kondisi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Pajo, khususnya di Desa Ranggo dan Desa Lune, agar tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husni Jaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memastikan keamanan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk tetap berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian yang dapat membahayakan keselamatan, agar dapat segera ditangani,” tambahnya.

Situasi di lokasi saat ini dalam kondisi terkendali, sementara langkah-langkah penanganan lebih lanjut akan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait. (Surya Ghempar).

Rabu, 19 Maret 2025

Bandar Shabu Dilepas, M. Sahlan Jadi Tumbal, Keluarga : Satresnarkoba Polres Bima Kota Diduga Langgar SOP


Bima, Media Dinamika Global.Id - Beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal, 16 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan menangkapan terhadap Muhammad Sahlan diduga menjual narkotika jenis shabu-shabu dan pada saat penangkapan tanpa ada barang bukti, namun dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Firmansyah, SH selaku Direktur PUKAD NTB dan merupakan salah satu keluarga M. Sahlan.

Kata Direktur PUKAD NTB, Sementara itu, Nurdiana (red) yang sebelumnya disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini, justru dikabarkan saat ini  berada di luar negeri setelah dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan tahanan Kota.

"Berdasarkan kronologi kejadian, pada saat pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penggeledahan terhadap M. Sahlan tanpa adanya izin resmi dari pengadilan, dalam fakta persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pihak kepolisian tidak mampu menghadirkan pelaku/Bandar utama yaitu Nurdiana (red) dan Nurdiana (red) sekarang sedang berada di luar negeri, itu informasi saya peroleh," ujar Firmansyah, SH saat wawancara di salah hotel di kota Mataram. Rabu (19/03/2025).

Lebih lanjut Wole sapaan akrabnya, sebelum Nurdiana (red)/Bandar sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan barang bukti seberat 2,15 gram, kemudian beberapa hari ditahan lalu dilepaskan kembali Satnarkoba.

"Kemudian sampai saat ini Satnarkoba belum bisa hadirkan Nurdiana dalam persidangan, ini kah aneh namanya," tutur Direktur PUKAD NTB.

Menurut Firmansyah, bahwa penegakan hukum Polres Bima Kota Bima sembarang menetapkan tersangka terhadap M. Sahlan tanpa ada barang bukti dan alat bukti yang cukup. "Kuat dugaan kami bahwa Satnarkoba sengaja melepas Nurdiana/Bandar shabu-shabu dan diduga langgar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian serta diduga selesaikan dibawah kolom meja dengan bandar tersebut, diperkuat dengan MS ditangkap tanpa Barang Bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka, lagi-lagi aneh, benar-benar aneh Satresnarkoba," kata Firmansyah, SH.

Sambung Firmansyah, SH, M. Sahlan dijadikan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan bahwa M. Sahlan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu dengan Nurdiana. Tuduhan terhadap M. Sahlan hanya sebatas keterangan sepihak dari Nurdiana, tanpa adanya bukti fisik atau saksi independen yang dapat menguatkan klaim tersebut. Bahkan, barang bukti berupa yang ditemukan pada Nurdiana tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan M. Sahlan.

"Sekali lagi pada saat penangkapan M. Sahlan tidak ditemukan barang bukti, hanya membawa sebuah handphone Oppo warna hitam di dalam tas selempangnya, tanpa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu," terang Firmansyah, SH.

Ironisnya, Nurdiana (red) sebelumnya ditangkap dengan barang bukti narkotika shabu-shabu seberat 2,15 gram, telah dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa ia memiliki anak kecil. Alasan ini dianggap tidak relevan secara hukum dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas serta konsistensi penegakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota.

"Ia, saya menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata. "Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan hanya dituduh berdasarkan keterangan sepihak bisa ditangkap tanpa surat perintah yang sah? Sementara itu, Nurdiana (red), yang jelas-jelas ditemukan memiliki barang bukti, justru dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan keadilan," pungkas Firmansyah, SH, dengan nada penuh kekecewaan.

Sementara, Satresnarkoba Polres Bima Kota belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).

Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa Oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id - Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) telah melimpahkan penanganan kasus Gas LPG oplosan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa 18 Maret 2025.

Pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penntut Umum  tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor  B- 279/ N.2.16/ Eku.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberitahuan  bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut sudah lengkap.

Pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Umum ( Pidum) dengan menyerahkan tersangka ( RL)  beserta barang bukti dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui bahwa kasus pengoplosan Gas LPG dari tabung  3 kg yang bersubsidi dioplos ke tabung gas non subsidi 12 kg yang melibatkan tersangka ( RL) telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sejak Januari 2025 lalu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H membenarkan pelimpahan perkara pengoplosan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Dengan dilakukannya pelimpahan perkara maka tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke Jaksa Penuntut Umum. (Surya Ghempar).

Selasa, 18 Maret 2025

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Langsung Penindakan di Kampung Rawan Narkoba, 4 Terduga Pelaku dan 23 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polisi


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat terus dilakukan, apalagi pada bulan Ramadhan yang mulia dari 11 bulan lainnya. Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan ini, Kepolisian Resor (Polres)  Sumbawa Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Skala Besar, pada Senin (17/03/2025).

Kegiatan Patroli Skala Besar tersebut melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari satuan fungsi yang ada di Polres Sumbawa Barat dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menyasar ke penyalahgunaan atau peredaran narkoba di beberapa titik lokasi di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea.

Penindakan berupa pemeriksaan rumah/tempat tinggal di 4 titik lokasi tersebut dilakukan secara serentak dan berhasil mengamankan terduga pelaku (PJ) 32 tahun, beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 10,32 gr, di tempat kedua mengamankan terduga pelaku (CK) 38 tahun, beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 21,27 gr, dan di lokasi ketiga mengamankan terduga pelaku (DD) 31 tahun, berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,28 gr, dan terduga (JD) 34 tahun, dengan barang bukti diduga sabu seberat 3,35 gram, sehingga total barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 38, 22 gram. Selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 7 (tujuh) ponsel, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

"Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan dan mewujudkan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia," terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K.

"Penyalahgunaan narkoba ini sangat meresahkan masyarakat apalagi di bulan Ramadhan yang semestinya seluruh umat islam lebih meningkatkan ibadah. Untuk menciptakan iklim lingkungan yang aman dan nyaman di bulan suci Ramadhan ini, kami melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkat (KRYD) dengan sasaran pemberantasan tindak pidana pada penyalahgunaan narkoba yang cukup meresahkan masyarakat serta merusak mental generasi muda ini," ujar AKBP Yasmara.

Personel diterjunkan dalam kegiatan ini didampingi perwira pengendali juga turun ke lokasi di antaranya Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Samapta, Kasat Resnarkoba, serta beberapa Perwira Polres untuk memperkuat pengendalian di lapangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan selalu disaksikan oleh Pemerintah Desa baik Kepala Dusun maupun Ketua RT. Kegiatan penindakan ini disambut positif oleh masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan anak-anak serta generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Keempat terduga pelaku sampai saat ini masih diamankan di Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti untuk menjalani proses lebih lanjut.

Penindakan ini merupakan langkah konkret komitmen polisi hadir di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam mewujudkan  Asta Cita Pemerintahan saat ini. (Surya Ghempar).

Senin, 17 Maret 2025

Buntut Seorang ASN Bunuh Diri, Warga Desa Kayangan Lombok Utara Mengamuk, Rusak dan Bakar Fasilitas Kantor Polsek


Lombok Utara, Media Dinamika Global.Id – Polsek Kayangan di Kabupaten Lombok Utara diserang massa, Senin (17/3/2025) malam. Massa yang berasal dari Dusun Batu Jompang Desa Sesait Kecamatan Kayangan mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas.

Bahkan sejumlah kendaraan bermotor di Polsek tersebut dibakar massa. Jendela dan pintu juga dirusak serta dilempar.

Dalam video yang beredar terlihat kondisi sejumlah sepeda motor di Polsek Kayangan dibakar massa. Kemudian pintu dan jendela terlihat pecah dan berantakan akibat terkena lemparan dan amukan dari warga yang emosi.

Terlihat juga mobil pemadam tiba di lokasi dan memadamkan api yang membakar kendaraan.

Sementara itu Kapolres Lombok Utara AKBP Agus purwanta dimintai keterangan media di lokasi, namun belum mau memberikan keterangan.

“Tunggu suasana kondusif dulu ya,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula akibat terjadi kesalahpahaman seorang warga yang berstatus ASN dari Dusun Batu Jompang yang dituduh mencuri ponsel.

ASN tersebut mengira itu ponsel miliknya dan dibawa sampai ke rumah.

Kasus tersebut berujung laporan polisi. ASN yang diduga mencuri handphone tersebut akhirnya dijadikan tersangka. Namun pada akhirnya antara ASN dan pemilik handphone berdamai.

Usai berdamai dan pulang ke rumah, ASN tersebut nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, diduga karena depresi akibat tuduhan pencurian tersebut.

Warga pun mengamuk dan menyalahkan pihak Polisi dan kemudian menyerang Kapolsek Kayangan Lombok Utara.

Hingga berita ini ditulis, media masih mencoba mengonfirmasi kronologis kejadian lengkap kepada pihak Kepolisian. (Ica).