Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Maret 2025

Camat Madapangga Diduga Bawah Kabur Mobil Dinas Karena Jarang Masuk Kantor


Bima-NTB. Media Dinamika Global.Id.- Camat  Madapangga H. Abdul Wahab, diduga membawah kabur mobil dinas. Pasalnya, pak Camat Madapangga tersebut tidak pernah masuk kantor lagi.

Menurut sumber yang tidak ingin dicantumkan namanya, membenarkan bahwa camat tidak pernah masuk kantor dan mobil dinas kantor diduga ikut dibawah kabur.

"Semenjak Pilkada serentak selesai, pak Camat Madapangga tidak pernah masuk kantor lagi," ujar seorang sumber pada media ini, Selasa, 25/3/2024. Seperti dikutip Media Barometer99

Kendati tidak pernah masuk kantor, anggaran Dana Desa di ruang lingkup pemerintah kecamatan Madapangga tidak bisa cair dan tidak bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima.

Usut punya usut, ketidak hadiran pak Camat Madapangga/tidak pernah masuk kantor rupanya mempersulit semua administrasi pencairan anggaran dana desa yang ada di wilayah kecamatan Madapangga.

Kendati hal tersebut, warga sesalkan ulah camat Madapangga yang tidak pernah masuk kantor. 

Menurut sumber, harusnya dia masuk kantor. Jika tidak ingin lagi bekerja di wilayah Madapangga, undur diri dong dan serahkan mobil dinas yang dia bawah. 

Dari hasil investigasi media, salah seorang Sekretariat desa yang ada di Wilayah Madapangga membenarkan bahwa anggaran dana desa jika tidak ada Rekomendasi SK dari camat itu sendiri tidak bisa cair anggarannya.

"Betul, tanpa ada Rekomendasi dari Camat anggaran dana desa tidak bisa cair," tuturnya pada saat dikonfimasi oleh media.

Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima tidak akan menindaklanjuti proses pencarian anggaran dana desa tanpa ada Rekomendasi langsung dari Camat itu sendiri.

"Kemarin kami pergi menghadap ke rumahnya pak Camat Madapangga di Kota Bima untuk dimintai tandatangan SK agar pencairan anggaran dana desa bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," terangnya.

Menurutnya, SK tersebut tidak bisa diwakili harus pak Camat Madapangga sendiri yang tanda tangan langsung.

"Pada saat kami konfirmasi dengan Dinas kemarin, dulu memang bisa diwakili, tapi sekarang tidak bisa lagi diwakili dan harus pak Camat sendiri yang tandatangan langsung SK tersebut," pungkasnya.

Tidak hanya itu, ulah Camat Madapangga ini merugikan masyarakat yang ada di Kecamatan Madapangga. Kendati tidak pernah masuk kantor masyarakat harus buang uang biaya transportasi menuju Kota Bima untuk bertemu dengan Camat Madapangga di rumahnya untuk dimintai tandatangan.

Sementara itu, Camat Madapangga pada dikonfimasi oleh media melalui pesan whatsappnya tidak membalas pesan tersebut sehingga berita ini ditayangkan. (Sy/MDG24/26).

Minggu, 23 Maret 2025

Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat


Mediadinamikaglobal.id| Hukum adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Tanpa kesadaran hukum yang baik, masyarakat dapat terjerumus dalam tindakan yang melanggar norma dan aturan, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun komunitas secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemahaman akan pentingnya hukum dan perannya harus menjadi fokus utama dalam membangun masyarakat yang adil dan harmonis.


*1. Hukum sebagai Panduan Hidup Bermasyarakat*  

Hukum bukan hanya serangkaian aturan, tetapi juga panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Masyarakat perlu memahami bahwa hukum dibuat untuk melindungi hak setiap individu dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak merugikan pihak lain. Dengan memahami fungsi hukum, masyarakat dapat menjalani kehidupan sosial yang lebih teratur dan saling menghormati.


*2. Akibat Ketidaktahuan Hukum*  

Ketidaktahuan terhadap hukum sering kali menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran, baik dalam hal kecil maupun besar. Misalnya, seseorang mungkin tidak sadar bahwa mendistribusikan informasi tanpa izin melanggar undang-undang tentang hak cipta, atau bahwa tindakan seperti menebang pohon tanpa izin adalah pelanggaran lingkungan. Ketidaksadaran ini dapat berujung pada masalah hukum yang tidak diinginkan, seperti denda, hukuman, atau bahkan kehilangan kebebasan. Maka, penting bagi masyarakat untuk terus memperbarui pengetahuan mereka tentang hukum yang berlaku.


*3. Hukum sebagai Pelindung, Bukan Ancaman*  

Sayangnya, masih ada persepsi bahwa hukum hanya hadir untuk menghukum dan menindak. Padahal, hukum sebenarnya berfungsi melindungi masyarakat dari kerugian dan konflik. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan konsumen dibuat agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk atau layanan yang tidak sesuai standar. Dengan menyadari bahwa hukum ada untuk menjaga keseimbangan dan melindungi, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


*4. Pentingnya Pendidikan Hukum Sejak Dini*  

Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan formal dan informal. Pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban, serta konsekuensi pelanggaran hukum, perlu disampaikan kepada generasi muda agar mereka tumbuh menjadi warga yang bertanggung jawab. Kampanye tentang hukum, penyuluhan, dan diskusi di tingkat komunitas juga dapat menjadi cara efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.


*5. Peran Aktif Masyarakat dalam Menegakkan Hukum*  

Kesadaran hukum tidak hanya berhenti pada memahami aturan, tetapi juga mencakup tindakan aktif untuk menegakkannya. Masyarakat harus berani melaporkan pelanggaran, mendukung upaya penegakan hukum, dan mendorong transparansi dalam sistem hukum itu sendiri. Dengan sikap proaktif ini, hukum dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.


Sebagai penutup, kesadaran hukum bukanlah sesuatu yang hanya dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak. Dengan memahami dan menghormati hukum, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan bebas dari konflik yang tidak diinginkan. Kesadaran hukum adalah fondasi untuk kehidupan yang lebih baik. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang sadar hukum.(***).

Kamis, 20 Maret 2025

BEM Se-Kota Makassar Tolak Revisi UU TNI Di Fly Over


Makassar, Media Dinamika Global.id.-
 Ratusan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi BEM se Kota Makassar, berunjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI.

Unjuk rasa ini berlangsung di bawah jalan layang Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025).

Pantauan tribun, massa aksi tampak membentuk barisan melingkar sambil berorasi.

Dalam orasinya, mereka secara tegas menolak disahkannya RUU TNI.

"Kita tidak ingin kekerasan yang terjadi akibat Dwifungsi kembali terulang. Olehnya itu kita menolak RUU TNI ini," ucap salah satu orator.

Selain itu, mahasiswa juga mengecam berbagai tindakan represif oleh petugas yang belakangan terjadi.

"Represifitas aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil, selalu kita jumpai saat kita menyuarakan aspirasi," ujarnya.

Unjuk rasa ini menyebabkan kemacetan panjang di Jl AP Pettarani dan juga Jl Urip Sumoharjo.(Red)

M. Yahdi, SH. MH : Bupati Bima Segera Copot Sekda, Diduga Melibatkan Panselda Pengangkatan P3K


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Sebagai Ketua Pergerakan Perubahan Kabupaten Bima, Tentunya merasa Resah dengan Beberapa Berita yang semuanya mengarah kepada adanya Dugaan yang melibatkan Panselda Pengangkatan P3K baru-baru ini, Terungkap kejelasan dugaan keterlibatan tim Panselda atas seleksi P3K, setelah DPRD kabupaten Bima, menemui langsung Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.( Kamis, 20/03/25).

Dengan kondisi seperti Bima tak baik-baik saja, kalau masih pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat oleh keluarga mantan Bupati Bima yang saat ini menjabat Wakil Gubernur, itu akan menjadi Preseden Buruk bagi Pemerintahan Daerah Bima saat ini, yang memiliki Visi dan Misi Perubahan yang Bermartabat.

Mochammad Yahdi, SH. MH Ketua Team Pergerakan Perubahan meminta Bupati Bima untuk segera mencopot Sekda seperti terjadi Di Indonesia seperti di Makassar dan Daerah lainnya. "Langkah ini harus diambil juga oleh Bupati Bima dalam menjalankan programnya kedepan. Pasalnya, kalau masih darah itu sebagai Sekda, udah pasti ada niat terselubung yakin saja," ujarnya

Insyaallah langkah pergantian Sekda akan banyak dicintai masyarakat kabupaten Bima. Pasalnya, melumpuhkan kroni-kroni kekuasaan yang selama ini telah menguasai kabupaten Bima harus dilengserkan. Termasuk Plt Kadis Pertanian," pintanya.

Bupati Bima diminta segera copot penghancur daerah selama ini. Apalagi banyak tindakan mereka yang merugikan masyarakat atas kekuasaan mereka selama ini," itu saja intinya tegas pemuda Desa Ngali yang Berdomisili di Karumbu ini.(RED)

Rabu, 19 Maret 2025

KPK Geledah Kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo


JAKARTA
, Media Dinamika Global.id. - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan di kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. 

Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.(Tim)

Selasa, 18 Maret 2025

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkot Bima Bangun Drainase Primer, Lurah Panggi Berterimakasih


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Hampir semua wilayah di Kota Bima terus dilakukan pembenahan untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi banjir saat musim hujan. 

Dari beberapawilayah yang direncanakan, kini salah satunya, Pemkot Bima tengah melakukan pembangunan drainase primer di wilayah Kelurahan Panggi

Pembangunan drainase primer ini tentunya dilakukan sebagai upaya penanganan permasalahan banjir yang kerap membuat warga Panggi tidak nyaman.

Lurah Panggi Ijwan, S.Sos saat diruang kerjanya mengatakan, di lokasi tersebut termasuk wilayah yang rawan banjir dan setiap musim hujan ketika datang banjir dari arah gunung maka akan selalu tergenang, ujarnya Rabu, (19/03/25)

Lanjutnya, penyebabnya adalah disebabkan karena drainase yang kecil ditambah dengan gorong-gorong yang sempit, tentunya dengan kondisi tersebut sudah pasti membutuhkan revitalisasi atau perlu dilakukannya pembangunan ulang drainase dengan ukuran yang lebih besar dan tinggi.

Tapi untuk tahun ini Pemerintah Kota Bima sedang gencar melakukan pembenahan untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi banjir saat musim hujan.

Seperti saat ini, di wilayah Kelurahan Panggi sedang berlangsung pembangunan drainase primer, selain itu akan ada pelebaran gorong-gorong yang sedang dikerjakan oleh BWS.


Dengan adanya perhatian Pemerintah saat ini, kami khususnya di Kelurahan Panggi merasa berterimakasih dengan adanya Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan Pengendalian Banjir serta pembangunan drainase primer yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bima, buktinya pasca adanya hal tersebut di tahun 2024-2025 kami aman dari genangan banjir untuk wilayah Kelurahan Panggi, khusus banjir kiriman Lampe dan sekitarnya, jelasnya.

Terakhir dikatakannya, Semoga dengan adanya pembangunan drainase ini dapat melancarkan aliran air, sehingga tidak terjadi lagi genangan air yang meresahkan warga, harap Ijjwan. (MDG 02)

Kabar Gembira! Pemkab Bima Salurkan THR ASN Rp46,03 Miliar


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Pekan ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK Tahun 2025 yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, ST.,MT  menjelaskan, pembayaran tersebut mengacu kepada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025. Selasa (18/03/25)

Mengacu kepada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran senilai Rp. 31,37 Milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan. 

Sebanyak 1.173 Pegawai Golongan IV mendapatkan alokasi senilai Rp. 10,81 milyar, 3.833 Pegawai Golongan III senilai Rp. 18,36 milyar, 568 Pegawai golongan II senilai Rp.2,16 milyar dan 8 Pegawai Golongan I senilai Rp.25,49 juta.

Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp.14,66 Milyar untuk pembayaran tunjangan THR kepada 3.848 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

"Besaran Gaji THR yang akan dibayarkan Maret 2025 berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Bupati berharap pemberian tunjangan hari raya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknyasecara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (MDG 02)

BPK RI NTB Segera Periksa OPD, Kades, DPRD, BUMD Di Lingkup Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Setelah Kemarin Memeriksa seluruh Pimpinan Media dan Organisasi Media, Kini BPK RI NTB didesak untuk segera Periksa OPD, Kades, DPRD, BUMD Di Lingkup Kabupaten Bima. Pemeriksaan ini dengan Tujuan agar Pemberantasan Korupsi di Era Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bisa bersih dan terbebas dari hal seperti itu. Pemberantasan Korupsi ini tanpa Pandang Bulu termasuk Media, padahal Media ini adalah Pilar Keempat NKRI. Selasa, 18 Maret 2025

Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan NTB, jangan Pandang Bulu untuk Memberantas Korupsi yang ada di Ruang Lingkup Kabupaten Bima, termasuk seluruh Unsur atau elemen yang menggunakan atau di Gaji oleh Negara seperti Para Kepala OPD mulai dari yang kecil hingga yang besar, Para Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota DPRD sampai pada Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) yang ada di Kabupaten Bima.

Salah satu Pimpinan Umum Media Di Kabupaten/Kota Bima Hafid Musa, S. PD.S.E.S.H.MH pada Media ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh BPK RI NTB ini kami Dukung sekali, namun Upaya tersebut hanya berlaku untuk Media saja, sementara yang lainnya dibiarkan saja. Bahkan seolah-olah Diabaikan begitu.

" Baru ada dalam Sejarah bagi Kabupaten Bima, Pimpinan Media yang diperiksa Oleh BPK RI NTB, Padahal Media ini hanya Menerima Uang Sedikit sekali, bila dibandingkan dengan Uang atau anggaran Negara yang ada di Instansi, OPD lainnya "

Saya rasa tidak adil bagi kami Pimpinan Media, ya seharusnya di Periksa semuanya Dong, jangan hanya kami Media saja. Masalah apa Data yang ditemukan, itu merupakan Ranahnya BPK RI NTB yang akan melakukan Penyelidikan terhadap adanya tindak Pidana Korupsi.

" Karena itu, Saya selaku Pribadi sekaligus Pimpinan Media berharap agar BPK RI NTB berlaku Adil, dan jangan Lupa memberikan Keterangan Persnya agar Publik bisa melihat sejauh mama Kinerjanya" Tegasnya. ( Team )

Berkas Korupsi Di SMAN 1 Woha Bima Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

BIMA-Mediadinamikaglobal.|| Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Bima melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Hari ini Selasa 18 Maret 2025, Tim Penuntut Umum melimpahkan perkara dugaan penyelewengan dana BOS di SMA N 1 Woha Kabupaten Bima,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH.

Tersangka Haerul Juhdy juga telah ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 14 Maret 2025 terhadap tersangka akan dilakukan penahanan Hakim selama 30 hari ke depan.

“Terhitung mulai 14 Maret 2025 sampai 12 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat,” tambahnya.

Selanjutnya, tambah dia, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram. 

 Diberitakan sebelumnya, eks Kepala SMAN 1 Woha Bima, Haerul Juhdy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023.

Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat NTB, tersangka mengambil dana BOS sebesar Rp 214.250.000 juta. 

Tersangka mulai ditahan jaksa sejak 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

Saat itu penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Bima. (MDG05

Senin, 17 Maret 2025

Eks Kepala SMAN 1 Woha Bima mulai Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023 di SMAN 1 Woha Bima segera disidang.

Eks Kepala Sekolah, Haerul Juhdy yang ditetapkan tersangka mulai diadili di meja Pengadilan Tipikor Mataram. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha.

“Iya, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” kata Ahmad Hajar Zunaidi, Selasa 18 Maret 2025.

Selain berkas perkara, jaksa penuntut juga melimpahkan tersangka. Majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang.

“Saat ini tersangka ditahan dan dititip di Lapas Kuripan Lombok Barat,” ucapnya.

Perbuatan tersangka Haerul Juhdy disangka melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf f Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala SMAN 1 Woha Bima, Haerul Juhdy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023.

Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat NTB, tersangka mengambil dana BOS sebesar Rp 214.250.000 juta. 

Tersangka mulai ditahan jaksa sejak 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

Saat itu penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Bima. (MDG05)

Penyidik Tipikor Klarifikasi Dugaan Korupsi Kades Sampungu

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Penyidik Tipikor Polres Bima kembali klarifikasi dua orang anggota BPD Desa Sampungu Kecamatan Soromandi. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ADD.

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP Abdul Malik,SH membenarkan permintaan klarifikasi anggota BPD Desa Sampungu. 

Salah satu anggota, Harun memenuhi undangan, sedangkan seorang lagi berhalangan hadir.

"Nanti kita panggil lagi sejumlah saksi lain dari kalangan BPD, termasuk Lukman yang berhalangan hadir saat dipanggil kemarin,"ujarnya.

Kasus kades sampungu ditargetkan tahun 2025 ini tuntas diselesaikan oleh pihaknya, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Tipikor.

"Tenang saja, kasus masih kita Lidik, target kita tahun ini dituntaskan karena sudah menjadi atensi pak Kapolres," tukasnya.

Di tempat terpisah Harun usai diperiksa penyidik mengungkapkan bahwa banyak sekali pertanyaan penyidik soal penggunaan ADD oleh pemerintah desa sampungu terutama terkait penggunaan anggaran fisik dari tahun 2021-2024.

Salah satunya, apakah ada panitia yang dibentuk oleh kades untuk mengerjakan proyek fisik, ia menegaskan pada penyidik tidak pernah ada dan tidak pernah melibatkan pihak BPD, bahkan papan nama proyek fisik tidak pernah dipasang dan ada setiap ada kegiatan fisik proyek di desa sampungu selama dirinya Menjadi anggota BPD.

"Saya sudah sampaikan semua berdasarkan yang saya ketahui dan pahami, dan sedikitpun tidak ada memberikan keterangan ke penyidik yang sifatnya mengada-ngada," urainya.

Disinggung soal pernahkah melakukan teguran setiap ada kegiatan fisik uang tidak sesuai aturan dan regulasi yang ada ?.Harun menegaskan, semuanya sudah disampaikan ke penyidik.

"Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik, silahkan bertanya ke penyidik agar semuanya jelas dan transparan.intinya, sepengetahuan saya dan teman teman anggota BPD lainnya, kades mengelola sendiri uang fisik proyek selama ini," tandasnya. (MDG05

Kasus Dugaan Korupsi ADD Tahun 2021 Hingga 2024 Desa Sampungu Kecamatan Soromandi


BIMA
, Media Dinamika Global.id.– Polres Bima Kabupaten kian serius menuntaskan kasus oknum Kades Sampungu, Kecamatan Soromandi, inisial YU, terkait dugaan korupsi dana ADD dari tahun 2021 hingga 2024.

Kali ini, penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres setempat memeriksa Harun, salah seorang dari dua anggota BPD Sampungu yang dipanggil sebagai. Sedangkan anggota BPD lainnya, Lukman berhalangan hadir.

“Nanti kita panggil lagi saksi Lukman san sejumlah saksi lain,” kata Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik pada wartawan.

Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa orang sehubungan dengan kasus ini. Antara lain, oknum Kades YU diperiksa sebanyak dua kali, Sekdes tiga kali, mantan bendahara tiga kali, bendahara saat ini dua kali, dan ketua BPD dua kali.

Dijelaskan Malik, kasus ini masih tahap penyelidikan. Meski demikian, dia menegaskan, penanganannya ditargetkan tuntas 2025 ini. “Target kita tahun ini dituntaskan karena sudah menjadi atensi Pak Kapolres,” tandasnya.

Sementara itu, saksi Harun kepada wartawan usai diperiksa penyidik mengaku dicecar penyidik dengan berbagai pertanyaan terkait penggunaan dana ADD. Terutama penggunaan anggaran fisik penyidik terkait penggunaan ADD oleh Pemerintah Desa Sampungu dari 2021 sampai 2024.

Diantaranya, menyangkut panitia yang dibentuk Kades untuk mengerjakan proyek fisik.

Kepada penyidik, Harun membeberkan, tidak pernah ada panitia dimaksud. Juga dirinya dan pihak BPD tidak pernah dilibatkan.

Bukan itu saja, papan nama proyek fisik tidak pernah dipasang setiap ada kegiatan fisik proyek di Desa Sampungu selama dirinya menjadi anggota BPD.

“Semuanya sudah saya sampaikan apa adanya kepada penyidik. Berdasarkan yang saya ketahui dan pahami. Sedikitpun tidak ada yang sifatnya mengada-ada,” tandasnya.

“Silakan ditanyakan ke penyidik agar semuanya jelas dan transparan,” sambungnya menyarankan. (Sekjend MDG)

Sabtu, 15 Maret 2025

Aprialely Menuding Robinzandhi Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi TES Lombok Utara NTB


Mataram, Media Dinamika Global.id.- Aprialely Nirmala, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam akan melaporkan Direktur PT Barokah Karya Mataram (BKM) Robinzandhi ke polisi. Aprialely menuding Robinzandhi memberikan keterangan palsu sebagai saksi.

Kuasa hukum Aprialely, Aan Ramadhan, menyebut keterangan Robinzandhi yang diduga palsu itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sana disebutkan Aprialely Nirmala turut menikmati fee proyek Rp 1 miliar lebih dari permintaan Dwi Agustianto kepada PT Waskita Karya sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 19,6 miliar.

"Dia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Rabu kemarin (12/3/2025), Robinzandhi ini menyatakan kalau keterangan terkait klien kami (Aprialely Nirmala) menikmati uang Rp 1 miliar lebih itu hanya sekadar informasi dari cerita di warung kopi, dengar dari Gematullah. Tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini menerima," kata Aan di Mataram, Jumat (14/3/2025).

Pada BAP penyidikan KPK, Robinzandhi sebagai direktur PT BKM mengikutkan perusahaannya dalam lelang proyek tersebut. Dalam BAP itu dinyatakan bahwa semua kontraktor di Lombok mengetahui nama Aprialely Nirmala yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana proyek tahun 2014 sebagai orang kepercayaan Dwi Sugianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB.

Dalam hal itu, Robinzandhi menyebutkan di BAP penyidikan KPK itu bahwa Dwi Sugianto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB pada era Gubernur NTB TGB Zainul Majdi menetapkan fee proyek sebesar Rp 1,5 miliar sebagai pemenang lelang proyek shelter tsunami.

Dalam hal ini, Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB Teddy Irjanto disebut dalam BAP KPK oleh saksi menyerahkan fee proyek Rp 1 miliar lebih kepada Dwi Sugianto agar muncul sebagai pemenang lelang.

"Saksi Robinzandhi dalam BAP meyakini bahwa Aprialely Nirmala sebagai orang kepercayaan Dwi Sugianto turut menerima jatah dari fee proyek tersebut. Tapi, dalam persidangan, Robinzandhi ini tidak dapat membuktikan keterangannya dalam BAP itu," ujarnya.

Aan mengatakan JPU dalam persidangan mengingatkan Robinzandhi sebagai saksi bahwa akibat keterangan dalam BAP yang tidak mendasar pada bukti tersebut telah memberatkan perbuatan pidana Aprialely Nirmala sebagai terdakwa.

Gematullah, Direktur PT Global Mas, pemilik perusahaan yang ikut lelang proyek bersama PT BKM dan PT Waskita Karya, turut hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saat dihadirkan bersama Robinzandhi, Gematullah menepis dirinya memberikan informasi perihal Aprialely Nirmala turut menikmati fee proyek yang diterima Dwi Sugianto dari PT Waskita Karya," imbuhnya.

Aan mengatakan tanpa menguatkan kembali keterangannya yang dibantah Gematullah, Robinzandhi pada akhir persidangan menyatakan ke hadapan majelis hakim tetap dalam keterangan BAP penyidikan.

"Jadi, karena keterangan Robinzandhi ini klien kami diberatkan, klien kami dianggap menerima bagian dari fee proyek. Padahal, itu hanya asumsi, tidak dia ketahui secara pasti dan itu terungkap sebagai fakta persidangan Rabu kemarin," ungkapnya.

Oleh karena itu, Aprialely Nirmala yang merasa dirugikan dengan keterangan Robinzandhi akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan memberikan keterangan palsu atau tidak benar.

Aan sebagai kuasa hukum Aprialely Nirmala berencana melaporkan perbuatan Robinzandhi memberikan keterangan palsu ke Polda NTB yang merujuk pada Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Pemberian keterangan palsu ini juga dikenal dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling berat 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Jadi, untuk rencana laporan ke Polda NTB ini akan kami masukkan sebelum Lebaran. Untuk sampai ke sana, sekarang kami sedang siapkan kelengkapan materi laporan," kata Aan.

Sebagai bahan kelengkapan laporan, dia memastikan pihaknya dari pihak kuasa hukum Aprialely Nirmala akan menyertakan keterangan Robinzandhi yang tertera dalam BAP penyidikan KPK.

"Keterangan di BAP itu juga akan kami sandingkan dengan keterangan Robinzandhi yang terungkap dalam fakta persidangan," tandas Aan.(Sekjend MDG).

Kamis, 13 Maret 2025

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Karyawan PT FIF Cabang Woha Di Polisikan.  

Korban saat melaporkan kasus yang di alaminya di Sektor Polsek Woha, Kamis (13/03).








Bima. Media Dinamika Global.Id_Sebuah perusahaan FIF Cabang Woha yang bergerak di bidang pegadaian BPKB Motor di duga melakukan praktek pemerasan dengan berdalil denda. Kejadian itu dilakukan oleh oknum pegawai FIF cabang Woha inisial EF terhadap nasabah kredit motor. Pada hari rabu tanggal (13/03) yang berlangsung negosiasi di kantor FIF cabang Woha yang berada di Desa Rabakodo Kecamatan Woha.

Merasa dirinya ditipu dan diperas oleh oknum pegawai FIF tersebut, nasabah kredit langsung melaporkan tindakan pemerasan pegawai FIF tersebut pada pihak kepolisian. 

Pantauan langsung media ini diruang kerjanya pegawai FIF, sepintas terlihat kedua belah pihak lagi cekcok atau adu mulut. 

Pegawai FIF yang dikonfirmasi lebih awal menyatakan, bahwa nasabah ini telat beberapa bulan bayar angsuran tapi tetap dibayar. 

"Dengan adanya keterlambatan angsuran itulah dasar adanya denda," tegasnya. Kamis (13/3/2025)

Sementara disisi lain nasabah yang juga dikonfirmasi kru media ini menyatakan, awalnya denda yang diminta Rp 3.500.000, dan kedua lagi diminta Rp 1.000.000, sampai terkahir dimintai Rp 750.000. 

"Karena dilihat dengan gelagat oknum pegawai ini mencurigakan, akhirnya kami melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polsek Woha," ungkapnya.

Dilihat dari cara pegawai ini, artinya FIF merupakan perusahaan yang sengaja hadir untuk mencekik rakyat dengan gaya atau praktik mafia didalamnya.

"FIF diduga perusahaan mafia dengan modus perkreditan, karena itulah jalan untuk mereka bisa peras rakyat," tegas nasabah.

Laporan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk memperjelas praktek mafia yang terselubung pada perusahaan perkreditan semacam ini. Ini bukti laporannya Nomor : B/60/III/2025/Polsek Woha. 

"Kami meminta pihak kepolisian untuk proses pemerasan oknum pegawai tersebut. Ini sangat merugikan sekali cara pihak perusahaan FIF," Pintanya. (Mdg/04)

Jaksa Usut Mega Korupsi di Bank Mandiri

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri Bima tengah mengusut dugaan mega korupsi pada Bank Mandiri Cabang Bima. 

Puluhan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan perawat menjadi korban. Kerugian kira-kira mencapai belasan miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Intelijen Deby F Fauzan, membenarkan tengah mengusut dugaan kredit fiktif di salah satu bank plat merah di wilayah Kota Bima.

“Iya, benar sedang kami lakukan penyelidikan,” kata Deby yang didampingi Kasi Pidsus, Catur Hidayat di Kantor Kejaksaan, Kamis 13 Maret 2025.

Belasan korban sudah diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Perbuatan melawan hukum dan kerugian perlu kita ungkap. Sudah belasan orang yang kami periksa,” tuturnya.

Deby berharap, para pihak agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Kami berharap hadir dan kooperatif,” harapnya.

Salah satu guru SDN di Kecamatan Wawo yang menjadi korban, Abdul Salam adalah salah satu korban dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bima. 

“Iya, kejadiannya bulan Oktober tahun 2023 lalu,” kata Abdul Salam ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Kamis 13 Maret 2025.

Abdul Salam menceritakan, sekitar bulan Oktober tahun 2023 lalu salah seorang sales dari Bank Mandiri Cabang Bima turun ke Kantor UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo.

Petugas Bank tersebut bertemu dengan bendahara gaji menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.

Abdul Salam mengaku tertarik dengan tawaran tersebut. Selain bunga rendah, proses gampang. 

“Kebetulan yang tawar pinjaman itu juga asal Kecamatan Wawo. Karena sekampung, saya percaya,” ujar Abdul Salam yang didampingi istrinya.

Abdul Salam mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp 180 juta dalam jangka waktu pelunasan selama 12 bulan.

“Saya mengajukan 180 juta dan cair kurang dari nilai yang diajukan, setelah potong administrasi,” tuturnya.

Angsuran pertama dibayar bulan Oktober 2023 dengan langsung dipotong gaji sebesar Rp 2 juta lebih oleh bendahara. Pembayaran berlanjut sampai bulan Desember 2024.

“Pada bulan Januari 2025, saya menerima pemberitahuan tagihan angsuran dari bank sudah naik menjadi Rp 4 juta lebih,” terangnya.

Merasa ada yang janggal, Abdul Salam bersama istri mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Bima, bermaksud mengkonfirmasi adanya perbedaan angsuran tersebut.

“Setelah konfirmasi langsung ke pimpinan Bank Mandiri baru saya ketahui pinjaman sebenarnya yang tercatat dalam sistem sebesar 375 juta dengan jangka waktu selama 14 tahun,” ungkapnya.

Senada diceritakan oleh Sri Wahyuni. Guru asal Kecamatan Wawo itu mengaku ditipu oleh oknum pegawai Bank Mandiri inisial FT.

“Saya ajukan pinjaman 100 juta untuk 5 tahun di Bank Mandiri. Cair utuh (100 juta). Tapi pencairan melalui Bank NTB Syariah,” aku Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni mengajukan pinjaman pada Oktober 2024 dan mulai membayar angsuran bulan November 2024.

“Setiap bulan gaji saya dipotong 1 juta lebih oleh bendahara untuk bayar angsuran,” ujarnya.

Sri mengaku, kejadian ini terbongkar pada Januari 2025 saat pihak Bank Mandiri mengirim tagihan angsuran bulan sebesar Rp 4 juta lebih.

“Karena sudah tidak sesuai dengan angsuran sebenarnya, kita konfirmasi ke Bank Mandiri. Diketahui platform kredit kita sebenarnya 352 juta dengan masa angsuran 15 tahun,” ucapnya.

Menurut Sri, korban dalam peristiwa ini jumlahnya banyak. Bukan hanya guru, tapi juga ada puluhan perawat.

“Waktu di Bank Mandiri, saya sempat lihat data jumlah korban lebih 90 orang. Itu yang baru teridentifikasi,” imbuhnya.

Sri menambahkan, terhadap persoalan tersebut telah dikomplain ke pimpinan Bank Mandiri.

“Kita disuruh buat pernyataan. Untuk angsuran bulanan tetap dibayar sesuai pinjaman yang kami terima,” pungkasnya. (MDG05

Rabu, 12 Maret 2025

Pengelolaan Hutan KPH Di NTB Sebagai Sebuah Keharusan


Jakarta
, Media Dinamika Global.id.– Akademisi Kehutanan Universitas Mataram (Unram), Dr. Andi Chairil Ichsan mengatakan, keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di NTB sebagai unit pengelola di tingkat tapak adalah sebuah keharusan.

Hal ini menurutnya sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan di NTB, yang bersifat open access. Sehingga, sangat rentan terhadap berbagai kejahatan kehutanan seperti perambahan, pencurian kayu, dan lain-lain.

“Berdasarkan data yang ada saat ini, laju deforestasi di NTB mencapai 23 lapangan bola per hari,” ungkap Dr. Andi kepada Rabu, 12 Maret 2025. Besaran tersebut setara dengan 8.280 hektare per tahun.

Kondisi deforestasi itu, sambungnya, terwujud dalam berbagai bentuk. Seperti okupasi lahan, konversi hutan menjadi lahan pertanian, terutama jagung, dan aktivitas lainnya.

Doktor Andi menambahkan, dengan situasi tersebut, perlu institusi yang kuat dan efektif untuk memaksimalkan pengelolaan hutan di tingkat tapak.

Di samping itu, mengenai adanya rencana penggabungan beberapa unit KPH di NTB dari 15 menjadi 7 unit, ia memberikan catatan penting.

Ia menilai, pemerintah harus mempertimbangkan aspek teknis dalam kerangka good forest governance atau tata kelola hutan yang baik.

Kemudian, memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Serta mempercepat pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan hutan.

“Hal ini sangat krusial untuk memastikan rentang kendali dan pengawasan atas aktivitas kehutanan dapat dikendalikan,” tegas Dr. Andi.

Sebelumnya, Pemerhati Kehutanan NTB, Muhammad Ridha Hakim mengatakan, pentingnya mempertahankan keberadaan 15 KPH di NTB.

Menurut Ridha, alih-alih mengurangi jumlah KPH, seharusnya dilakukan penguatan. Baik dalam hal kapasitas pengelolaan maupun dukungan pendanaan dari pemerintah daerah.

“Kalau berfikir ideal, 15 KPH yang ada saat ini sebenarnya masih kurang jika dilihat dari peran yang harus dijalankan untuk mengatasi persoalan hutan di tingkat tapak,” jelasnya kepada Selasa, 11 Maret 2025. (Sekjend MDG)

Penambangan Pasir Galian C Diduga Ilegal Wilayah Dompu Kecamatan Pekat


DOMPU
, Media Dinamika Global.id. – Bupati Dompu Bambang Firdaus (BBF) dengan tegas menginstruksikan pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal wilayah Kecamatan Pekat.

“Saya tidak peduli siapapun pemiliknya. Segera hentikan. Ini tidak dapat dibiarkan karena merusak lingkungan dan merugikan daerah,” tegas Bupati BBF ketika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lokasi Galian C Doro Mboha dan Ho’do, Pekat, Rabu (12/3/2025).

Sidak itu dilakukan Bupati bersama Wakil Bupati Syirajuddin, Ketua DPRD Muttakun, sejumlah pejabat lingkup Pemkab Dompu, dan unsur kepolisian.

Dalam sidak, Bupati dan rombongan menemukan beberapa lokasi penggalian pasir yang dioperasikan sejumlah perusahaan. Diantaranya, di Doro Mboha dan Ho’do.

Alat berat yang digunakan oknum perusahaan melakukan penggalian pasir secara ilegal di wilayah Kecamatan Pekat.

Aktivitas penggalian tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (yang sah).

Sebagaimana dikutip Kadis Kominfo Yani Hartono, Bupati menegaskan, aktivitas penggalian pasir ilegal tidak dapat dibiarkan karena merusak lingkungan dan merugikan daerah.

Karena itu, pria yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu tersebut, tegas menginstruksikan kepada pemilik perusahaan untuk segera berhenti melakukan kegiatan yang merusak ekosistem alam ini.

Kepada seluruh elemen masyarakat dan institusi kepolisian diharapkan agar bersama-sama mengawasi. Bupati meminta supaya dilaporkan kepada dirinya aktivitas penggalian pasir yang mencurigakan.

“Saya atas nama pemerintah dan kita semua harus mengamankan dan menyelamatkan tanah air dan negara ini. Kita harus bijak mengelola alam ini,” imbuh Bupati.

Kegiatan penanaman bersama biji tebu dan tabur pupuk di area kebun tebu milik PT SMS.

Apresiasi PT SMS

Beberapa saat sebelumnya, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, melakukan kunjungan kerja ke PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS), juga di Kecamatan Pekat.

Kunjungan tersebut untuk meninjau operasional perusahaan, termasuk perkembangan tanaman tebu dan berdiskusi dengan pihak perusahaan dan beberapa pihak terkait mengenai potensi pengembangan industri gula.

Dalam kunjungan itu, Bupati Bambang menyampaikan apresiasinya atas kontribusi PT SMS dalam meningkatkan perekonomian daerah.

“Harapan kami, perusahaan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang di sekitar perusahaan,” kata Bupati.

Disamping itu, Bupati sempat berinteraksi dan mendengarkan aspirasi perwakilan masyarakat.

“Semoga Bupati Dompu berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi daerah, baik di sektor industri maupun pariwisata, demi kesejahteraan masyarakat Dompu,” harap warga.

Pada kesempatan itu, Bupati ikut membantu membagikan bingkisan sembako kepada beberapa petani tebu.

Kemudian melakukan bersama-sama menanam biji tebu dan menabur pupuk di area kebun tebu. (Sekjend MDG)

Sidak Lokasi Penggalian Pasir Yang Diduga Ilegal, Bupati Dompu Tegaskan Aktivitas Galian Dihentikan.


Dompu NTB . Media Dinamika Global.id. Dalam sidak tersebut, Bupati Dompu menemukan beberapa lokasi penggalian pasir yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan (PT) yang diduga belum mengantongi izin yang sah, adapun titik lokasi di Doro Mboha dan Ho’do Tambora. Rabu (12/03/2025).

Bupati Bambang Firdaus menegaskan bahwa aktivitas penggalian pasir yang ilegal tidak dapat dibiarkan karena merusak lingkungan dan merugikan daerah.


Bambang juga dengan tegas menginstruksikan kepada pemilik dari PT tersebut untuk segera berhenti melakukan kegiatan yang menurutnya dapat merusak ekosistem alam.


Ia menghimbau dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat serta institusi kepolisian setempat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas penggalian pasir yang mencurigakan langsung kepada dirinya.


“saya tidak perduli siapa pun pemiliknya yang penting saya atas nama pemerintah untuk mengamankan dan menyelamatkan tanah air dan negara ini, kita harus bijak mengelola alam ini,” tegasnya.(MDG 02/Diskominfo).

Sertijab, Dilanjutkan Pidato Perdana, Bupati Bima Akan Tunaikan Janji Kampanye


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Prosesi Serah Terima Jabatan dari Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE.M.IP dan H. Dahlan M.Noer, Bupati dan Wakil Bupati Bima Masa Jabatan 2021- 2024 kepada Ady Mahyudi dan dr. H Irfan, Bupati dan Wakil Bupati Bima Masa Jabatan 2025-2030 kini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bima. Rabu, (12/03/25).

Sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan buku memori jabatan kepada Bupati Ady Mahyudi yang didampingi Wakil Bupati Bima dr Irfan

Dalam kesempatan ini Bupati Bima, Ady Mahyudi menyampaikan pidato perdana.

Dalam pidatonya ia menegaskan akan menunaikan janji kepada masyarakat saat kampanye, yakni mewujudkan Kabupaten Bima menuju bima bermartabat sebagai visi pembangunan Kabupaten Bima Tahun 2025-2030.

Untuk mencapai visi tersebut maka dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2025-2030 akan menjalankan misi besar antara lain meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kualitas dan akses pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.

"Ini adalah ikhtiar besar kita dalam menjalankan amanah kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima selama 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dan bantuan dari semua elemen yang ada di Kabupaten Bima untuk bersama-sama mewujudkan kabupaten bima yang maju dan sejahtera,” tuturnya

Tak lupa, Bupati Ady Mahyudi menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Hj Indah Damayanti Putri Selaku Bupati Bima dan wakil Bupati Bima H Dahlan selama 10 tahun, atas pengabdiannya selama ini. (MDG 02)

Gelar Sertijab, Bupati Ady Mahyudi Sampaikan Terima Kasih kepada Dinda-Dahlan


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Prosesi Serah Terima Jabatan dari Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE.M.IP dan H. Dahlan M.Noer, Bupati dan Wakil Bupati Bima Masa Jabatan 2021- 2024 kepada Ady Mahyudi dan dr. H Irfan, Bupati dan Wakil Bupati Bima Masa Jabatan 2025-2030 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima Rabu (12/03/25) berlangsung dalam suasana hikmad dan kekeluargaan. 

Bupati Bima di hadapan Wakil Gubernur Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP, segenap Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, para pimpinan OPD pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima dan para Camat, secara khusus menyampaikan penghargaan atas Pengabdian Dinda- Dahlan

"Pada kesempatan pagi hari yang penuh keberkahan ini, perkenankan saya dan Bapak wakil bupati menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Bapak Wakil Bupati Bima sebelumnya, Ibu Hj. Indah Dhamayanti Putri dan H. Dahlan M. Noer yang telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati selama 10 tahun dalam memimpin daerah ini. 

Dedikasi, kerja keras, serta berbagai capaian yang telah diraih selama kepemimpinanya akan menjadi pijakan berharga bagi kita dalam melanjutkan pembangunan kabupaten Bima ke depan. 

Untuk itu, kami berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik dan akan berusaha lebih keras dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan". Ungkap Bupati Bima. 

Acara diawali dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan memori jabatan yang dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Bima Ady Mahyudi yang didampingi Wakil Bupati dr.H. Irfan kepada Bupati Bima Masa Jabatan 2021 2024 Hj. Indah Dhamayanti Putri.  (MDG 02)