Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Desember 2024

Kejari Bima Juara Berantas Korupsi Di NTB


Bima-NTB, MediaDinamikaGlobal.Id || Prestasi luar biasa dicapai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan meraih penghargaan sebagai juara pertama memberantas korupsi di NTB.

Perolehan penghargaan ini diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di Wilayah Hukum Kejati NTB tahun 2024.

Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH, membenarkan telah menerima penghargaan peringkat pertama.

“Kejaksaan Negeri Bima berhasil meraih penghargaan peringkat 1 kinerja terbaik bidang Tindak Pidana Khusus se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Dia mengatakan, penghargaan ini sebagai bukti nyata komitmen Kejari Bima untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bima.

Atas penghargaan tersebut, Ahmad Hajar Zunaidi mengungkapkan rasa syukur serta mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Kejari Bima yang telah bekerja keras dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Saya meminta seluruh jajaran untuk tidak berpuas diri dan terus bekerja keras dalam melakukan pemberantasan korupsi,” pintanya.

Selain penghargaan tersebut, Kejari Bima juga berhasil meraih peringkat 2 penghargaan kategori Tertib dan Hasil Sidak Terbaik.

“Kami juga raih peringkat 3 penghargaan Bidang Intelijen kategori Satuan Kerja Dengan Kinerja Terbaik Tahun 2024,” ungkapnya. (MDG05) 

Kamis, 14 November 2024

DAK Dan APBD Ditiga Dinas Di Kabupaten Bima Oleh-oleh Polda Dan Kejati NTB


Kabupaten bima, Media Dinamika Global Id ~ Disaat Momentum Pemilihan Umum secara Demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024, Sebagai awal mengungkapkan beberapa indikasi bahwa ada paket proyek yang Fiktif di tiga Dinas Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan di pangkas anggarannya.

Ketua Umum BAPEKA NTB Tasrif SH. Saat diwawancarai wartawan mengatakan terkait di tiga Dinas tersebut, di antaranya. Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bima. 

Berdasarkan data yang kami himpun dan Hasil investigasi kami di lapangan beberapa paket proyek serta program pusat tidak dilaksanakan dengan baik. Ungkap Ketua Umum BAPEKA NTB 

Lanjut Tasrif. Acuan utama, pekerjaan taman panda, Kegiatan Teka Tambora oleh Dinas Pariwisata, Kemudian di Bor air tanah dangkal di Desa Ntoke dan beberapa titik peningkatan jalan usaha tani Dinas Pertanian dan Perkebunan, kini PUPR dari enam Desa yang mendapatkan anggaran besar dengan program Tangki Septik Skala Individual di kerjakan Asal Jadi.

Maka kuat dugaan Kadis dan PPK nya dalang dibalik mencari keuntungan pribadi. Bebernya 

Disegala sudut dan disegala bidang Paket Proyek     Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Kabupaten Bima, Merupakan tongkat komando Konspirasi melahirkan KKN. 

Mengacu pada data APBD di Dinas. Pariwisata, PUPR Kabupaten Bima, serta Dinas Pertanian dan perkebunan kabupaten bima, Menduga Kuat Paket Proyek tersebut Fiktif. Ini Menjadi oleh-oleh untuk Polda begitupun kejaksaan tinggi NTB. Ujar Tasrif 

Hal ini saya tegaskan kepada DPRD Kabupaten Bima, Melibatkan seluruh elemen masyarakat, Organisasi, dan LSM serta Wartawan. Untuk mendengarkan bersama di saat Rapat, Laporan Pertanggung Jawaban oleh Dinas-dinas terkait. 

Sangat Seru jikalau pihak Perwakilan Rakyat, serius mau melibatkan banyak pihak yang selaku sebagai pengawas Anggaran Negara, pada titiknya Laporan Pertanggung Jawaban sebagai ending. Tudingnya 

Bila memang tidak dilibatkan, Maka yakin dan percaya, Menjadi Kuat Dugaan Akarnya Paket Proyek Fiktif ini, dari DPRD Kabupaten Bima. Di lihat berbagai macam jenis Proyek. 

Terkait Barang bukti fisiknya, akan kami lampirkan dalam berkas laporan. Pungkasnya 


Berdasarkan data, berharap kepada pihak-pihak Dinas terkait, jangan panik dan jengkel yang seharusnya bisa memberikan tanggapan sesuai dengan pertanyaan wartawan. Bahwa merupakan Konfirmasi dan klarifikasi demi keseimbangan pemberitaan Media Dinamika Global Id. Penulis Pimred MDG ( Aryadin ).

Ditujukan kepada yth Ketua DPRD Kabupaten Bima. Tembusan Kepada Bupati Bima di Woha. Cq Inspektorat kabupaten bima di kota bima. BPK Provinsi NTB, Kejati NTB di Mataram. Memang 

Rabu, 13 November 2024

Diduga Oknum ASN Wera Dijadikan Tumbal Akibat Intimidasi


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Diduga Berawal dari ketidak puasanya oleh penguasa menjadikan faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantara kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Mahyudin Menjelaskan saat dikonfirmasi pimpinan redaksi media ini melalui via WhatsApp nya 

Mahyudin berharap kepada panwacam dan bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pelaksanaan pemilihan di provinsi Nusa Tenggara Barat, Baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk tindak tegas ASN yang terlibat aktif berpolitik. 

Hematnya dalam Faktor utama penyebab ASN tidak netral, disebabkan adanya intervensi dan intimidasi atasan, karena bekerja serta dipimpin oleh pimpinan yang dilahirkan dari rekomendasi partai politik tentu akan menimbulkan ketidak netralitas sehingga mengarahkan mereka terlibat berkampanye memenangkan salah satu Paslon.

Saya berharap pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilukada tingkat provinsi maupun kabupaten bima oleh panwascam maupun bawaslu. 

Untuk mencegah adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga pengawas dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga. 

Menjelang pemilukada serentak tahun 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. 

Adapun Hukuman kedisiplinan paling berat atas pelanggaran netralitas, itu sangat perlu seperti dilakukan oleh Saudari Dewi Sartika beralamat di kecamatan wera desa tawali, bawah telah melibatkan dirinya berkampanye untuk memenangkan Paslon Bupati Bima nomor urut 2 adalah Nomor Urut 02 Muhammad putera Feryandi, S. Ip, M. Ip dan Hj. Rostianti, s.pd. di Pilkada 2024-2029 Kabupaten Bima. Ungkap 

Kode etik guru adalah seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik guru menjadi pedoman bagi guru untuk berperilaku profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika. 

 

Beberapa contoh kode etik guru, di antaranya: 

Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didik 

Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didik secara adil 

Taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik 

Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila 

Memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional 

Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar 

Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya 

Mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya 

Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS/ASN. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden /wakil presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara. 

1. Ikut kampanye. 

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa 

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

 b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan 

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terakhir saya pertegas kepada bawaslu kabupaten bima untuk tindak tegas ASN yang atas DEWI SARTIKA agar di rekomendasi pemberhentian secara tidak terhormat atau di Pungkasnya Mahyudin.

Sembari menunggu tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terduga pelaku keterlambatan dalam berkampanye asal Desa Tawali Kecamatan Wera. Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id/Red/03

Wakapolda NTB Melantik Dan Mengukuhkan Ketua Pokdarkamtibmas Propinsi NTB.


Mataram. Media Dinamika Global Id ~ Pokdarkamtibmas Bhayangkara organisasi yang bermitra langsung dengan kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Untuk masa Bakti Periode 2024-2029 Resmi di lantik dan di kukuhkan langsung Oleh Wakapolda NTB Brigjend Pol. Drs Ruslan Aspan, Rabu,(13/11/2024) sekitar Jam 10.00 Di gedung Sasana Dharma Polda NTB.

Pelantikan dan Pengukuhan yang rencana awalnya akan di lakukan Kapolda NTB Irjend Pol. Hadi gunawan SH. SIK. yang tiba-tiba ada kegiatan ke jakarta akhirnya di Wakilkan langsung Oleh Wakapolda ntb Brigjend Drs. Ruslan Aspan.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh ketua umum Pokdarkamtibmas Bhayangkara Nasional H. Agenanda Djatmika SE, MBA,Sekjend Nasional Pokdarkamtibmas Bhayangkara Drs.Wibawa Mufti SH. MPd, Pj Gubernur NTB, Danrem 162 WB, Dirbinmas Polda NTB KombesPol Dessi Ismail, PJU Jajaran Polda NTB, seluruh Jajaran Kapolres Polda NTB, Kasat Binmas Jajaran Polda NTB serta Seluruh Forkopimda Propinsi NTB dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara yang ada di tiap-tiap resor.

Serah terima Bendera Pataka yang di embankan kepada Ketua Pokdarkamtibmas bhayangkara Polda NTB terpilih Buyung Slamet dengan Sekertaris Daerah Fajar ngudi Prasetya Sos serta Bendahara Ririn Arisandy SE, yang di serahkan langsung Oleh Wakapolda NTB dan saat itu juga Wakapolda NTB Melantik dan mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas terpilih Untuk masa Bakti 2024-2029 di gedung Sasana Dharma Polda NTB.

Dalam kata sambutan Pidatonya ketua Pokdarkamtibmas Polda NTB terpilih Buyung Slamet yang juga seorang Jurnalis salah satu Media Nasional Buser Bhayangkara Mengatakan dengan semangatnya serah terima bendera Petaka yang di serahkan langsung oleh Wakapolda NTB pada dirinya merupakan suatu beban tanggung jawab yang harus di laksanakan dan siap di kibarkan di Wilayah Hukum Polda NTB.(Red/03/Bima-NTB).

Rabu, 06 November 2024

Ketua Umum BAPEKA NTB Tuding Kadis PUPR Tak Puas PLT Sekda, Kini Jabat Kepala BPKAD Bima Diduga Langgar Kode Etik, Simak Selengkapnya 👇


Bima NTB, Media Dinamika Global Id ~ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Badan Pemantau Kebijakan ( BAPEKA ) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB). Tasrif H. Abdul Latif, S.H, menyoroti rangkap jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bima 

Tasrif Menyampaikan,  pada awalnya bupati bima menetapkan kepala dinas PUPR guna mengisi kekosongan  pelaksana tugas ( PLT ) menjadi Sekretaris Daerah ( Sekda ). 

Kadis PUPR setelah selesai merangkap jabatan sebagai PLT SEKDA, kini melanjutkan jadi kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten bima. Ungkap Ketua Umum BAPEKA NTB. 

Merujuk pada tugas pokok sebagai Kepala dinas PUPR diduga akan berdampak buruk di masyarakat kabupaten bima.

Dirinya menyebutkan, bukan saja kami dari  Non-Governmental Organization (NGO) untuk menyoroti Publik dan Masyarakat dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. 

Kuat dugaan Kadis PUPR Kabupaten Bima melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat yang menaungi instansi pemerintah. 

Ringkasan Kasus rangkap jabatan yang dilakukan salah satu Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS? 

Pada ketentuan Ombudsman Republik Indonesia (RI ) pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 397 orang, 254 orang (64 persen).

Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS. 

Adapun barang bukti ( BB ) untuk dilampirkan bahwa Oknum PNS yang rangkap jabatan terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

Lalu bagaimana jika di kedua instansi PNS tersebut tidak memiliki aturan khusus mengenai rangkap jabatan?

Namun Mirisnya hal ini. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang asas profesionalitas dan kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Beber Tasrif 

Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka kami akan melakukan audiensi di Dinas PUPR guna mempertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. "Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi  jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan". 

Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan oleh kepala daerah. Cetusnya Tasrif

Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.

Pandangan saya, itu terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik, tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.  

Mengingat pelanggaran kode etik dimaksud, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungkasnya Tasrif SH.

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, tentu mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait Kepala Dinas PUPR dan Pemda Kabupaten Bima.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kadis PUPR Kabupaten Bima tidak dapat dikonfirmasi melalui Via telepon dan via WhatsApp di karenakan sudah memblokir kontak kami.

Senin, 21 Oktober 2024

Kondisi Jalan Memprihatinkan: 421,93 KM Jalan Di Kabupaten Bima Tak Layak, Di Mana Janji IDP Dan Muhammad Putera Ferryandi?


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bima terus memprihatinkan, dengan 421,93 kilometer dari total panjang 831,61 kilometer jalan yang dinyatakan tidak layak. Di tengah masalah ini, Indah Dhamayanti Putri (IDP) yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB, dan anaknya, Muhammad Putera Ferryandi, yang maju sebagai calon Bupati Bima, harus mempertanggungjawabkan kinerja mereka di masa lalu. Pertanyaan besar pun muncul, di mana janji-janji yang pernah mereka ucapkan?

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima tahun 2024, kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menunjukkan penurunan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, jalan dalam kategori baik tercatat mencapai 428,62 kilometer. Namun, angka tersebut terus menurun dengan hanya 413,84 kilometer di tahun 2022 dan semakin menurun menjadi 409,68 kilometer di tahun 2023. Ironisnya, meski total panjang jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah adalah 831,61 kilometer, lebih dari setengahnya, yakni 421,93 kilometer, tidak layak untuk digunakan.

Kondisi jalan yang semakin buruk ini terjadi selama masa kepemimpinan IDP sebagai Bupati Bima dan saat anaknya, Muhammad Putera Ferryandi, menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima. Janji-janji perbaikan infrastruktur yang diucapkan oleh keduanya seolah hanya tinggal angin lalu, tanpa realisasi yang konkret. Masyarakat Kabupaten Bima hingga kini menunggu dan mempertanyakan komitmen mereka untuk memperbaiki jalan yang seharusnya menjadi prioritas.

Dengan IDP yang mencalonkan diri pada posisi Wakil Gubernur NTB dan Muhammad Putera Ferryandi sebagai calon Bupati Bima, masyarakat Kabupaten Bima harus mempertimbangkan untuk kembali mempercayakan kedua figur diatas menjadi pemimpin. Apakah mereka layak mendapatkan kesempatan lagi, atau justru harus ada perubahan signifikan dalam kepemimpinan demi perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi hak dasar warga?

Kondisi jalan yang tidak layak ini tidak hanya berdampak pada mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan perbaikan infrastruktur yang belum terealisasi, masyarakat Kabupaten Bima kini semakin meragukan kredibilitas IDP dan Muhammad Putera Ferryandi. Apakah masyarakat Bima akan memberikan suara kepada mereka sekali lagi, atau akan memilih pemimpin baru yang berkomitmen untuk menjadikan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama? Waktu yang akan menjawab.

@sorotan Prokompim Kabupaten Bima

Rabu, 16 Oktober 2024

Sejumlah Pengusaha Etnis Tionghoa Bima Pernah Tersangkut Kasus Korupsi


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Dalam beberapa tahun terakhir ini, sejumlah pengusaha etnis tionghoa yang berdomisili di Kota Bima terus memperlihatkan sikap politik di salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima, padahal keberadaan mereka diharapkan oleh publik untuk bersikap dan bertindak netral. 

Parahnya lagi, justeru keberadaan sejumlah batanghidung oknum pengusaha Yang berinisial Chl dan Bng tersebut membawa dampak buruk bagi daerah Kota bima, sebab keduanya pernah tersangkut dalam kasus korupsi yang menyeret Mantan Walikota Bima dalam penjara akibat "dugaan teriakan" oknum pengusaha tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Kini mereka kembali memperlihatkan sikap politiknya terhadap salah satu Paslon H.ARAHMAN H.ABIDIN dan Fery Sofian,SH. 

"Saya prihatin dengan beredarnya foto etnis tionghoa di medsos bersama calon walikota dan wakil walikota Bima H.Arahman Dengan Fery Sofian, sebab keberadaan pengusaha etnis tionghoa tersebut dibutuhkan untuk tidak menampakan dukungan politiknya kepada tiga Paslon di pilkada kotabima ini,"tutur salah seorang warga di Kota Bima  yang meminta namanya tidak dikorankan itu.

Sumber mengkhawatirkan ketika nantinya pilkada kota bima dimenangkan oleh pasangan lain, maka imbas dari sikap politik beberapa etnis tionghoa tersebut akan berdampak buruk bagi warga tionghoa lainnya. 


"Sekali lagi, saya berharap agar teman teman etnis tionghoa untuk tidak menampakan diri dalam sikap politik, sebab bima ini riskan soal hal hal demikian,"harapnya.(Team)

Senin, 14 Oktober 2024

Logistik Pilkada Tiba Di Gudang Logistik KPU Satgas Preventif OMP Rinjani Polres Bima Perkuat Pengamanan

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Personel Satgas Preventif Operasi Mantap Praja Rinjani 2024 Polres Bima Polda NTB kembali melakukan pengamanan kedatangan Logistik Pilkada di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan kegiatan tersebut berlangsung untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya berbagai Guankamtibmas di area Gudang Logistik KPU.

Pengamanan tersebut dikendalikan oleh Kasatgas Preventif OMP Iptu Muhtar dan diawaki oleh 2 Orang personel bersenjata lengkap Pada Senin (14/10/24) sekira pukul 10.50. WITA.

10.091 Logistik Sampul tersebut langsung ditempatkan di gudang logistik KPU setelah dilakukan pengecekan dan serah terima serta penandatanganan berita acara.

"Tujuannya adalah agar seluruh proses tahapan Pilkada di kabupaten Bima dapat berlangsung dengan Aman, Sejuk dan Nyaman termasuk pengamanan logistiknya" Kata Kapolres.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Tutupnya.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Sabtu, 12 Oktober 2024

Team Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Berhasil Ringkus Terduga Mahasiswa Pengedar Ganja

Kota Bima-Mediadinamikaglobal.id || Team Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dipimpin Abdul Hafid, SH berhasil menangkap seorang Mahasiswa pengedar Ganja Pada Jumat, (11/10/2024).

Team Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota Berhasil Meringkus terduga Mahasiswa pengedar Ganja. 

Sebelumnya Team Kaisar Hitam mendapat informasi bahwa terduga sering melakukan transaksi jual edar narkoba jenis ganja, kemudian team melakukan serangkaian tindakan dan akhirnya terduga AK (23) berhasil ditangkap dan mengamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) pada Jumat (11/10) tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK.SH melalui Kasat Narkoba IPTU Dediansyah, SH membenarkan penangkapan seorang Mahasiswa Inisial AK (23) bersama sejumlah Barang Bukti berupa Ganja sebanyak 605 gram beserta barang bukti lain.

"Benar terduga pelaku AK sudah kami amankan bersama sejumlah Barang Bukti”, bebernya.

Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SH menjelaskan, saat penangkapan, Team Kaisar Hitam mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 6 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, isi ganja, satu unit handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Team Kaisar Hitam melakukan interogasi intens terhadap pelaku, dan berhasil mengungkap bahwa terduga pelaku masih memiliki barang bukti lain. Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan Alhasil terduga AK mengaku masih menyimpan sebagian barang haram itu di rumahnya beralamat di Komplek Perumahan Tolotongga kecamatan Asakota Kota Bima.

“Setelah diinterogasi, AK mengaku masih menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga,” ujar Kasat Narkoba.

Tanpa membuang waktu, team Kaisar Hitam yang dipimpin Abdul Hafid, SH langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan rumah terduga pelaku AK ini disaksikan oleh ketua RT lingkungan Perum Tolotongga.

“Dari hasil penggeledahan ini team Kaisar Hitam menemukan tambahan barang bukti (BB) berupa 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing”, ujarnya.

“Total ganja kering milik terduga AK (23) yang siap diedarkan tersebut sebanyak 605 gram,” beber Dediansyah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga AK diamankan di Rutan Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (MDG05

Polres Bima Gelar Latpra Ops Zebra Rinjani 2024

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kepolisian Resor Bima Polda NTB akan melaksanakan operasi Kepolisian terpusat di bidang lalu lintas, yakni dengan sandi Operasi Zebra Rinjani 2024.

Acara tersebut yang dipimpin olehnya Kabag OPS AKP Iwan Sugianto didampingi oleh Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr. K.,KBO Intelkam dan diikuti oleh personel yang terlibat pada Sabtu (12/10/24) sekira pukul 09.30. WITA di Aula Mapolres Bima.

Operasi kepolisian terpusat ini dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda NTB tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari. Direncanakan operasi tersebut akan dimulai tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menekankan agar anggota yang terlibat dalam operasi harus memahami tugas masing-masing dan membangun komunikasi yang baik mulai awal.

Selain itu, Kapolres juga menekankan agar sebelum pelaksanaan operasi dimulai, agar disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, bahwa Kepolisian akan melakukan Operasi Zebra Rinjani 2024.

“Maksud dan tujuan diadakan Latihan Pra Operasi Zebra Rinjani 2024 ini adalah untuk membentuk personil yang mampu dan siap dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas menjelang pelantikan Presiden/wakil Presiden terpilih pada pemilu 2024". jelasnya 

"Meningkatkan kemampuan, keterampilan dan keseragaman cara bertindak dalam pelaksanaan operasi". Tutupnya 

Sumber : HUMAS POLRES BIMA (MDG05) 

Jumat, 04 Oktober 2024

Mengaku Staf Gubernur NTB, Anastian Menipu Warga Samili Woha, Korban Lapor Polisi


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Mansyur yang  didampingi oleh keluarganya yang merupakan warga Samili  Kec. Woha Kab.Bima.NTB pada Rabu pagi 05 Juni 2024 mendatangi KA.SPKT dan Ruangan Reskrim Polres Bima guna melaporkan atas perkara penipuan yang menimpa mereka berdua dan satu temanya yang telah dilakukan oleh Saudara Anastian atau yang akrab di Sapa (Pak.Anas) yang terjadi sejak pada Bulan 03 Maret 2019.

Sejak Bulan Maret 2019 Anastian Memulai aksinya dengan Mengimingi Proyek dengan Konsultasi saat Kampanye antara Anas dengan Calon Gubernur NTB Tahun 2018. Terhadap apa yang dilakukan oleh Anastian ini, yang menjanjikan kepada Korban dan Temanya tersebut berupa Paket Proyek, dan iming-iming Jabatan apabila Calon Gubernur NTB tersebut Berhasil.

Di Tengah Jalan Anastian ini, memulai aksi bejatnya dengan mengatasnamakan Calon Gubernur NTB saat itu yaitu mengambil Sejumlah Uang Rp 5. 000.000 (Lima Juta Rupiah) hingga Milyaran Rupiah sebagaimana Bukti yang telah ditunjukkan oleh Korban saat di Wawancara oleh Awak Media ini.

Semuanya sudah jelas bahwa Anastian Telah Mengambil Uang Korban mulai dari Jutaan hingga Milyaran Rupiah, dengan Iming-iming Memberikan Paket Proyek juga meloloskan Anak Korban jadi PNS. Namun sayangnya Tidak pernah Terwujud.

Tidak hanya Mansyur dan istrinya, Anaknya tetapi juga Banyak Temannya seperti Temanya di Tente dan masih banyak lagi yang lainnya.

Terhadap Apa yang telah dilakukan oleh Anastian atau (Anas) ini jelas jelas telah merusak nama baik bapak Gubernur NTB, karena saat meminta uang tersebut kepada Korbannya ia pertegas dan selalu beralasan ini semua atas perintahnya Pak. Gubernur". 

Dan setiap Kali korban menghubungi Si Anas ,ia mengakui dan berjanji akan mengembalikan semua Uang Tersebut. akan tetapi pada Bulan Agustus 2024 sebanyak  Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta )belum ada kepastian pengembaliannya sampai saat ini,malahan HP nya sering tidak aktif. ungkap Korban.


Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan dan Kini secara resmi sudah melaporkan masalah Perkara Penipuan ini di Poles Bima, dan kami berharap Semoga Si Anas segera di Tangkap dan diproses hukum dan uang kami pun segera dikembalikan,karena itu uang orang yang kami pinjam. mungkin kita adalah salah satu korban,pasti ada diluar sana yang pernah ditipu hal yang sama oleh si Anas ini, Ungkapnya Sekaligus Harapan Korban dengan penuh kekecewaan.(MDG024)

Rabu, 25 September 2024

Politik Dinasti Disebabkan oleh Kekuasaan Monarki Absolut

Foto; Sukirman, SH bersama Prof Dr. Eggy Sudjana, SH. LLM Pembina Perkumpulan Advokate Mouslim (PERADMI)

OPINI || Pengertian Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik lebih indenik dengan kerajaan. sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. "Apa Yang terjadi seandainya Negara Atau Daeah Menggunakan Politik Dinasti..?

Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, Tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional. Yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi. Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. "Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural." Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural 

Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena jika makin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan atau macet. Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN. (AG Paulus, Purwokerto)

Hal-Hal Yang Mengakibatkan Munculnya Dinasti Politik Adalah:

Adanya keinginan Dalam diri atau pun keluarga untuk memegang kekuasaan. kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan Dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan pengikut kelompok. Adanya kolaborasi antara penguasa dan Pengusaha untuk mengabungkan kekuatan modal dengan kekuatan Politisi.

Adanya Pembagian tugas antara kekuasaan politik dengan kekuasaaan Modal Sehingga Mengakibatkan terjadinya KORUPSI

Akibat Dari Politik Dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh. Sehingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan. 

Menurut Zulkieflimansyah Dampak Negatif Apabila Politik Dinasti Diteruskan

1. Menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.

2. Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.

3. Sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme 

Dengan Politik Dinasti membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. 

Maka Dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan.

Oleh : Sukirman SH

Editor ; Aryadin 

Jumat, 13 September 2024

Diduga Ada Pungli Di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Bima, Masyarakat Sesalkan


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Diduga Ada Pungli Di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Bima, Masyarakat Sesalkan. Baru pertama kali terjadi di Wilayah Bima, adanya Kegaiatan Pungutan Liar semacam ini, yaitu dengan Menarik Karcis bagi Pemilik Sepeda Motor ( Roda Dua ). Mantan Kades Muhtar Menyesalkan sikap yang telah ditunjukan oleh Otoritas Pelabuhan Indonesia Cabang Bima yang telah menjadikan Pelabuhan ini sebagai Bagian dari Bisnis Haramnya. Sabtu, 14 September 2024

Hal ini, tidak sejalan dengan Komitmen Moral dari Kementerian BUMN Erik Tohir, yang menegaskan bahwa di setiap wilayah Indonesia,  terutama pada Otoritas Bandara, Pelabuhan, dan lain sebagainya tidak bisa menarik Karcis atau lainnya, sehingga Menyebabkan Masyarakat sangat terganggu sekali, karena Pelabuhan itu merupakan Tempat dimana Masyarakat mencari Makan. Dengan kondisi seperti ini, maka terbukti sekali Pihak Pelindo tengah melalukan Upaya adanya Pungli seperti ini.

Kemudian Adanya Penarikan Retribusi Kepada Masyarakat Umum yang ingin masuk Kepelabuhan, baik yang menggunakan Sepeda Motor yang ingin balik kampung maupun yang datang ke Wilayah Bima. Lalu Pertanyaannya adalah Di Kemanakan Uang tersebut, padahal Jalan masuk dan Keluar saja tidak pernah terurus dengan baik atau di perbaiki ?

Hal senada disampaikan oleh Mantan Kades Muhtar dan Salah seorang Warga merasa Heran kenapa Pelindo Menarik Karcis untuk Wilayah Bima, padahal Menteri BUMN Erik Tohir telah menekankan agar Wilayah Otoritas Bandara, Pelabuhan dan lainnya diminta untuk tidak melakukan Pungutan liar di wilayah Obyektifitas Masyarakat terutama di Pelabuhan sebab di situ Masyarakat banyak sekali mencari nafkah dan lainnya. Sesalnya

Sementara itu, hingga Berita ini dipublikasikan masih menunggu Konfirmasi dari Otoritas Pelabuhan Indonesia Cabang Bima, guna mendapatkan Informasi yang aktual dan Terpercaya. (MDG024)

Kamis, 12 September 2024

Jaksa Konfrontasi Keterangan Nasabah, Aliran Uang KUR BNI Terungkap

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengkonfrontasi keterangan nasabah dengan Ketua Kelompok terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Woha.

Sebanyak 7 orang nasabah dihadapkan dengan Ketua Kelompok inisial MY. Di hadapan jaksa, MY membeberkan aliran uang KUR milik para korban.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan telah mengkonfrontasi keterangan para pihak, antara nasabah dengan ketua kelompok MY.

“MY mengakui mengambil buku rekening nasabah atas perintah AR,” ungkapnya dihubungi via whatsapp.

Salah satu nasabah, Suryati juga mengakui telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan untuk kedua kalinya pada Kamis (12/9).

Pada pemeriksaan kali ini, kata Suryati, mereka dihadapkan dengan seseorang inisial MY. Warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo ini disebut-sebut pengambil buku rekening dan ATM para nasabah saat pengajuan pinjaman 2021 silam.

“Semua keterangan kami dengan MY diadu (konfrontasi). MY tidak mampu berkata-kata, awalnya dia tidak mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Saat konfrontasi berlangsung, sambung Suryati, MY mengakui meminta dan mengambil buku rekening dan ATM milik mereka.

“Di hadapan kami dan jaksa, MY mengakui buku rekening dan ATM diserahkan pada seseorang atasannya yang biasa dipanggil Udin (Assrarudin),” ungkapnya.

Menurut MY, kata Suryati, tidak tahu menahu nilai uang yang ada dalam ATM maupun yang mencairkan uang tersebut.

“Tapi kami sudah mengetahui siapa yang mencairkannya. Uang yang ada dalam ATM totalnya 50 juta. Dicairkan pertama kali 31 juta dan sisanya 19 juta ditransfer ke rekening pribadi seseorang,” sebut Suryati. 

Informasi tersebut menurut Suryati, diperoleh dari salah seorang pegawai bank yang mengetahui persis aliran dana uang. 

“Sebelum kami diperiksa jaksa, ada seorang pegawai bank yang memberitahukan hal tersebut,” akunya. 

Diatur Dalam UU No 28 Tahun 1999, Diduga IDP Dan Yandi Tidak Layak Dipilih Jadi Pemimpin Dengan Menunjuk Jabatan Keluarganya


Bima, Media Dinamika Global Id ~ "Hallo Masyarakat Bima". Opini publik dan Viral di Sosmed yang diunggah oleh Akun Facebook Mus Sakura, adapun dikatakannya bahwa Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri Belakangan ini kerap kali muncul dan sering menjadi “headline” di hampir semua media, baik cetak maupun elektronik. Terlepas dari pemberitaan seputar keikut sertaannya sebagai calon wakil gubernur NTB, fenomena Dinasti Politik IDP memberikan informasi kepada masyarakat bahwa betapa bahayanya ketika kekuasaan didominasi oleh satu garis keturunan keluarga saja.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat politik dinasti sedikitnya terjadi di 57 daerah, misalnya di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Maluku. Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng mengatakan, ke-57 daerah ini memiliki posisi kekuasaan yang beragam, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Setidaknya ada tiga pola dinasti yang di mainkan.

Pertama adalah pola yang berbeda kamar. Kalau bapaknya bupati, maka anaknya Ketua DPRD, seperti yang terjadi di Pasuruan. Pola kedua adalah berbeda jenjang pemerintahan. Di Lampung bapaknya gubernur, anaknya bupati di daerah tertentu. Pola ketiga adalah pola yang regenerasi. Jadi hari ini, misalnya bapaknnya yang berkuasa, maka besoknya anaknya atau istrinya yang berkuasa, Misalnya seperti yang terjadi di Bangkalan dan Bantul.

Melihta pola dinasti yang digunan oleh IDP sangat jelas menggunakan pola pertama dan ketiga. Yaitu, ibunya bupati anaknya ketua DPRD. Sekarang anaknya mencalonkan diri menjadi bupati dan ibunya mencalonkan diri wakil gubernur NTB. Sehingga perbuatan ini mencederai demokrasi dan merusak pendidikan politik rayat yang seharusnya rakyat diajarkan berpolitik yang baik tanpa mementingkan kepentingan keluarga.

Tidak sampai di sini, Hj. Indah Damayanti Putri secara terang-terangan telah langgar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terbukti dengan sengaja mengangkat paman dan iparnya, pamannya sebagai Sekda, iparnya kepala badan kepegawaian Daerah dan pamannya kepala dinas pertanian. walaupun secara aturan administrasi kepegawain telah mengikuti prosedur tetapi, hal ini tentu mencederai dan melanggar undang-undang no 28 tahun 1999 terutama tentang nepotisme. Dimana dalam undang-undang tersebut, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum dan menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya. Nepotisme dapat merugikan orang lain, masyarakat, dan negara.

Karena sejatinya harus sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya, hal ini sesuai dengan prinsip “the right man in the right place”. Karena jika merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, bahwa dalam pelaksanaan mutasi harus disusun perencanaan yang memperhatikan aspek Kompetensi, Pola Karir, Pemetaan kepegawaian,talent pool, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja/kinerja, perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada kualifikasi jabatan..

Dengan memperhatikan semua aspek hukum yang ada dapat diduga Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri telah melanggar semua norma hukum yang ada, harapannya DPRD kabupaten Bima secepatnya mengambil tindakan membentuk pansus dan memberikan rekomendasi kepeda Badan Kepegawain Negara untuk mengevaluasi penunjukan dan pengangkatan sekda, BKD dan kadis pertanian kabupaten bima yang diduga mengandung unsur Nepotisme. 

Demi keseimbangan pemberitaan Media Dinamika Global Id tetap dilakukan upaya meningkatkan kepercayaan publik untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi meminta tanggapan pihak terkait. 

Sembari menunggu tanggapan nya pihak terkait yang cantumkan namanya di atas Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi.(Red/03)


#ANLISAADMININTRASINEGARA

#ANALISAKEBIJAKANPUBLIK

#ANALISAKINERJAPEMERINTAHDAERAH

#ANALISAPOLITIK

#TOLAKPOLITIKDINASTI

Tumpah Ruah Warga Saksikan Tim AMANAH Rontu Dilantik, Dae Pawan Tampil Prima


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.-  Ratusan warga Kelutahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima Hari ini Kamis 12 September 2024 menyambut Kedatangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Ir. H. Muhammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH).

Kedatangan Bapaslon AMANAH yang melakukan pengukuhan Tim Pemenangan Tingkat  Kelurahan Rontu tersebut dihadiri oleh Ketua DPD ll Partai Golkar Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S. Adm atau Biasa disapa Dae Pawan.k

Kehadiran Dae Pawan yang juga saat ini sebagai Ketua DPRD Kota Bima menjadi jawaban atas teka teki selama ini yang banyak pihak berspekulasi bahwa Dae Pawan tidak mendukung Pasangan AMANAH.

Dae Pawan tegaskan bahwa selaku Ketua DPD ll Golkar Kota Bima siap lahir batin memenangkan Amanah dengan Partai Koalisi Lainnya Seperti Gerindra, Nasdem, Hanura, PDIP dan Perindo.

Kehadiran Dae Pawan sontak membuat ribuan massa  meneriakkan yel-yel hidup Dae Pawan Hidup Golkat dan menang untuk Aji Rum-Umi Inah.

Tiba dilokasi pengukuhan, Dae Pawan langsung diberikan posisi pidato pembukaan pengukuhan tim pemenangan Aji Rum-Umi Inah.

Dihadapan ratusan Massa Dae Pawan tegaskan, bahwa dirinya sudah kembali untuk memenangkan Amanah.

"Dae Pawan kemarin tidak pernah kemana-mana, Aji Rum-Umi Inah tetap dihati bersama Partai Golkar" ujar Dae Pawan.

Lanjut Dae Pawan bahwa Golkar Tetap didada Aji Rum-Umi Inah dan Golkar akan siap habis-habisan untuk kemenangan Aji Rum-Umi Inah di pilkada Kota Bima 2024.

"Golkar sudah kembali, tenang Golkar sudah kembali, kalau Golkar akan maju dan berjuang dan menang di pilkada Kota Bima," pungkas Dae Pawan.

Tegas juga Dae Pawan sampaikan, Kami tak akan gentar memperjuangkan kemenangan Aji Rum-Umi Inah, Golkar Telah Kembali dan kalau Golkar sudah bermain di pilkada tidak akan setengah-setengah.

Dae Pawan mengajak seluruh masyarakat Rontu untuk menyatukan diri berjuang bersama memenangkan pasangan AMANAH.

Apalagi, Calon Wakil Wali Kota Bima, Hj Mutmainah adalah menantu dari Bapak Pembangunan Kota Bima, Almarhum Wali Kota Bima, Dua Periode  HM Nur Latif.

"Calon wakil saat ini Hajjah Mutmainnah berdarah Rontu dan menantu almarhum Nur Latif Walikota Bima Dua Periode, maka Rontu wajib menangkan Amanah" tegas Dae Pawan.

Di momentum itu, Bakal Calon Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT mengajak seluruh TIM pemenangan yang dikukuhkan malam ini bisa terus berjuang pendekatan dengan masyarakat untuk memenangkan paslon AMANAH.

"Satukan Visi untuk berjuang bersama menuju kemenangan untuk membawa Kota Bima lebih baik kedepannya, tak lupa pada seluruh tim dan ratusan pendukungnya" ajak HM Rum. 

Sementara bakal calon Wakil Wali Kota Bima, Hj Mutmainnah juga meminta seluruh tim dan pendukung terus bekerja mendulang suara untuk kemenangan Amanah di pilkada 27 Nopember nantinya.

Umi Inah sapaan akrabnya, sampaikan beberapa poin Visi Misi, diantaranya, menaikan insentif guru ngaji, Marbot dan imam masjid, menaikan insentif kader posyandu dan ada beasiswa bagi siswa berprestasi dan khusus anak yang Hafiz Al’Quran di Kelurahan Rontu.(***//)

Rabu, 11 September 2024

Diduga Bupati Bima Dijemput Team Kejagung RI Kini Berada Di Gedung KPK RI


Jakarta, Media Dinamika Global Id ~ Diduga Isyu tak sedap sejak Rabu (11/9) pagi terhembus di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten. Pasalnya, Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri, SE, M.Ip sejak tadi malam (Rabu malam,red) sampai dengan hari ini tengah berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pasca dugaan dijemput tim kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang datang ke Bima sejak Selasa (10/9) sore pukul 16.30 WITA menggunakan pesawat Wings Air.

Disisi lain, tim KPK mengadakan pertemuan dengan Bupati Bima secara langsung pada hari Selasa (10/9) sejak pagi sampai sore di ruang rapat forkopinda bersama sejumlah tim KPK dibawa kepala satgas korsup, Dian Patria.

Disinyalir 86News co. Untuk mendapatkan informasi secara detail bahwa bupati Bima telah bertolak ke Jakarta bersama tim Kejagung yang jumlahnya sekitar 7 orang tersebut, wartawan koran ini mencoba melakukan konfirmasi berbagai pihak, baik di bandara, kejaksaan negeri Raba Bima, pihak Kejati NTB juga pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut sesungguhnya.

Salah seorang sumber terpercaya di bandara Bima membenarkan kedatangan rombongan dari kejaksaan agung RI pada hari Selasa (10/9) sekitar pukul 16.38 WITA sore hari, dan rombongan tersebut kembali pada hari Rabu (11/9) pagi sekitar pukul 07.22 WITA menuju lombok.

“Saat itu, yang saya liat betul dan bahkan saya sempat jabat salam dengan tim Kejagung RI, terdapat lima orang dari kejagung ditambah dua orang dari tim Kejati NTB, sehingga jumlahnya tujuh orang semuanya rombongan tersebut,”jelasnya.

Namun kata sumber tersebut, disaat baliknya, tim kejagung terlihat bersama bupati Bima hj. Indah Damayanti Putri yang saat itu saya tidak melihat ada ajudan yang mendampinginya, dan antara tim kejadian dengan bupati Bima naik pesawat yang sama.

“Saya perhatikan, tim Kejagung lebih dulu menuju pesawat tepat pukul 07.02 dan disusul Bupati yang melangkah menuju pesawat pukul 07.03 WITA. Nah, apakah tim kejagung satu rombongan dengan bupati, saya gak begitu perhetikan, namun tidak biasanya bupati jalan sendiri, kecuali ajudannya lebih dulu naik diatas pesawat,” ungkapnya.

Secara terpisah, pihak kejaksaan negeri Raba Bima yang hendak dikonfirmasi terkait penjemputan bupati Bima tersebut, justru dibantah keras..

“Tiem Kejagung RI datang ke Bima itu dalam rangka Inspeksi Pemantauan dari hasil temuan Inspeksi Umum dari Pengawasan Kejagung RI pada bulan Pebruari sampai Maret 2024,”cetus sumber di kejaksaan seraya meminta namanya tidak dikorankan.

Bagaimana tanggapan pihak KPK atas hebohnya penjemputan bupati Bima atas dugaan korupsi APBD sejak menjadi bupati dua periode dengan sekarang tersebut ?.Pihak KPK melalui kepala satgas korsup wilayah V, Dian Patria mengaku belum tau soal informasi tersebut.

“Tim saya memang sejak hari Senin mengaaldakan rapat koordinasi dengan pihak pemerintah Kota Bima, Kabupaten Bima juga semua anggota banggar DPRD kota bima dan kabupaten bima,”tukasnya seraya menegaskan tidak tau soal informasi bupati telah dibawa ke kejagung atau KPK. (Red/03)

Demi keseimbangan pemberitaan Media Dinamika Global Id, sebagai Pimpinan Redaksi melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada KPK RI Kejaksaan Agung RI dan Pemda Bima. 

Dalam hal demikian. Sembari menunggu tanggapan Kepala Biro Humas KPK RI Yuyuk Andriati Iskak berita ini dipublikasikan. 

Jumat, 30 Agustus 2024

Mantan Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima Minta Copot Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima Kepada Kemenkumham RI


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Mantan Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima Bapak Baharuddin Ishaka, SH Agar Kemenkumham RI segera Mencopot Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima. Dugaan tersebut tentunya memiliki banyak hal yaitu jarangnya masuk Kantor hingga abaikan Tugas Utamanya dengan cara tidak mengumumkan setiap Perkembangan Informasi kepada Masyarakat lewat Media Sosial terutama adanya Imigran yang kini masih tidak Jelas Arahnya. Sabtu, 31 Agustus 2024

Benar sekali Belum lama ini, ada Organisasi Pers yang telah mengirimkan Surat ditujukan kepada Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, Dalam Surat Resminya DPW dan DPC SPI NTB dan Bima  perihal : Permohonan Klarifikasi dan Tindak Lanjut terhadap Permasalahan yang terjadi di Kantor Imigrasi diduga kuat adanya Praktek Kerjasama antara Calo dengan Pegawai atau Ordal dengan cara bagi hasil, dengan alasan untuk memuluskan Pembuatan Paspor dengan Tarif yang sangat tinggi hingga Jutaan Rupiah, padahal Pembuatan Paspor berdasarkan ketentuan Pemerintah hanya kisaran Ratusan Ribu saja.

Dari Persoalan itulah, DPW dan DPC SPI hadir untuk melakukan klarifikasi dengan melalui Surat resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Bima dengan tujuan agar Informasi tersebut bisa lebih akurat dengan data autentik serta menghindari adanya Disharmonisasi antara Lembaga Pemerintah dengan Lembaga Masyarakat. Juga Pemerintah tidak alergi atau anti kritik terhadap Wartawan yang melakukan wawancara guna mendapatkan informasi tentang hal itu.

Karena itu, sehubungan dengan perihal surat diatas, kami bermaksud meminta klarifikasi dan tindak lanjut terhadap oknum Pegawai Imigrasi Bima yang selama ini telah membuat aturan diatas aturan yang Bapak Pimpin, dan tidak ada niat baiknya terhadap Wartawan atau jurnalis yang melakukan Wawancara langsung tersebut. Baik terhadap masalah yang akan kami sebutkan dibawah ini maupun masalah lainnya yang terkesan sangat tertutup sekali. Padahal Undang-undang telah mengatur kebebasan Pers, baik kebebasan secara tertulis atau secara lisan.

Adapun hal-hal yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Imigrasi Bima terhadap Wartawan yang Mewawancara secara langsung itu, antara lain :
1. Setiap ada Masalah yang terjadi di Masyarakat Bima yang datang melakukan Pengurusan Paspor selalu saja dibuat aturan yang tidak sesuai dengan aturan keimigrasian
2. Setiap Warga Bima yang menjadi Pemohon dan atau membuat paspor yang datang ke Kantor tersebut selalu dipersulit bahkan terkesan apatis apabila tidak ada Uang yang banyak
3. Mengabaikan setiap ada masalah Pegawai/Karyawan yang dinilai kurang terbuka atau management yang dikelolanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Setiap kami ingin bertemu selalu menutup diri,bahkan mengolok-olok Wartawan saat ingin meminta keterangannya
5. Dan masih banyak lagi yang lainnya yang akan kami sebutkan satu per satu saat audiensi nanti.

Karen itu, kami yang tergabung dalam Organisasi Pers atau biasa disebut Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Wilayah NTB dan Cabang Bima Kota/Kabupaten meminta dengan Hormat kepada Bapak Agar :
1. Memanggil dan atau memproses secara Hirarki terhadap oknum pegawai Imigrasi Bima untuk Menemui kami
2. Menjatuhkan sanksi terhadap Oknum Pegawai Imigrasi Bima yang dianggap mencederai Nama baik Institusi Negara, dengan Sanksi Pemberhentian
3. Apabila kemudian salah satu yang tersebut diatas, tidak dipenuhi dengan baik, maka kami akan melakukan Aksi Demontrasi terhadap Instansi itu.

Kembali kami tegaskan terhadap Opsi-opsi tersebut di atas, kami memiliki bukti-bukti yang cukup saat kami ingin melakukan Pengurusan Paspor dengan Oknum Pegawai Imigrasi Bima, yaitu berupa berita yang kami sajikan baik saat berlangsung atau tidaknya.

Misalnya saja, saat Pemohon Memohonkan Pasport untuk Mengunjungi Keluarga di Luar Negeri selalu memasang Harga yang lebih tinggi hingga Jutaan Rupiah. Lalu apa bedanya mengurus Pasport dengan Ibadah yang Notabenenya sama-sama berangkat ke Luar Negeri.

Lalu Pertanyaannya adalah Adakah Perbedaan antara Pengurusan Paspor antara Kunjungan Keluarga dan Ibadah ke Luar Negeri?

Berapa Tarifnya atau Iuran antara Kedua Pasport itu ?

Karenanya, kami sangat membutuhkan jawaban yang konkrit agar tidak membias ke Masyarakat hingga terjadi Disharmonis antara Pemerintah dengan Masyarakat dan jangan jadi anti kritik terutama menutup Informasi terhadap Wartawan yang akan melakukan Wawancara langsung. Apalagi saat ini, masih saja tidak ada Kepastian terhadap Proses Penanganan masalah yang terjadi di Kantornya.

Dan masih banyak lagi Masalah-masalah lain, yang melibatkan Oknum Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, karenanya saya berharap agar Kemenkumham RI Segera Copot Dia, sebab saya menilai bahwa selama ini Kerjanya sangat Buruk sekali.

Banyaknya Imigran yang tidak jelas hingga Keluar Masuknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum ini sehingga saya sesalkan. Seolah-olah tidak ada Informasi dari Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, seakan-akan menjadi tanda tanya besar oleh Masyarakat Bima Umumnya. Kesalnya.

Sebagai Kader Partai Gerindra Kab. Bima tegaskan agar Kemenkumham RI yang baru dari Partai Gerindra untuk segera Mencopot Oknum Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima dari Jabatannya, Masyarakat tidak menerima Pemimpin seperti ini. Pungkasnya. (MDG024).

Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima Sorot Kinerja Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, Kemenkumham RI Segera Copot


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima H. Rafidin, S. Sos Sorot Kinerja Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, diharapkan kepada Kemenkumham RI Segera Copot Dia, Dugaan tersebut tentunya memiliki banyak hal yaitu jarangnya masuk Kantor hingga abaikan Tugas Utamanya dengan cara tidak mengumumkan setiap Perkembangan Informasi kepada Masyarakat lewat Media Sosial terutama adanya Imigran yang kini masih tidak Jelas Arahnya. Sabtu, 31 Agustus 2024

Belum lama ini, ada Organisasi Pers yang telah mengirimkan Surat ditujukan kepada Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, Dalam Surat Resminya DPW dan DPC SPI NTB dan Bima  perihal : Permohonan Klarifikasi dan Tindak Lanjut terhadap Permasalahan yang terjadi di Kantor Imigrasi diduga kuat adanya Praktek Kerjasama antara Calo dengan Pegawai atau Ordal dengan cara bagi hasil, dengan alasan untuk memuluskan Pembuatan Paspor dengan Tarif yang sangat tinggi hingga Jutaan Rupiah, padahal Pembuatan Paspor berdasarkan ketentuan Pemerintah hanya kisaran Ratusan Ribu saja.

Dari Persoalan itulah, DPW dan DPC SPI hadir untuk melakukan klarifikasi dengan melalui Surat resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Bima dengan tujuan agar Informasi tersebut bisa lebih akurat dengan data autentik serta menghindari adanya Disharmonisasi antara Lembaga Pemerintah dengan Lembaga Masyarakat. Juga Pemerintah tidak alergi atau anti kritik terhadap Wartawan yang melakukan wawancara guna mendapatkan informasi tentang hal itu.

Karena itu, sehubungan dengan perihal surat diatas, kami bermaksud meminta klarifikasi dan tindak lanjut terhadap oknum Pegawai Imigrasi Bima yang selama ini telah membuat aturan diatas aturan yang Bapak Pimpin, dan tidak ada niat baiknya terhadap Wartawan atau jurnalis yang melakukan Wawancara langsung tersebut. Baik terhadap masalah yang akan kami sebutkan dibawah ini maupun masalah lainnya yang terkesan sangat tertutup sekali. Padahal Undang-undang telah mengatur kebebasan Pers, baik kebebasan secara tertulis atau secara lisan.

Adapun hal-hal yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Imigrasi Bima terhadap Wartawan yang Mewawancara secara langsung itu, antara lain :
1. Setiap ada Masalah yang terjadi di Masyarakat Bima yang datang melakukan Pengurusan Paspor selalu saja dibuat aturan yang tidak sesuai dengan aturan keimigrasian
2. Setiap Warga Bima yang menjadi Pemohon dan atau membuat paspor yang datang ke Kantor tersebut selalu dipersulit bahkan terkesan apatis apabila tidak ada Uang yang banyak
3. Mengabaikan setiap ada masalah Pegawai/Karyawan yang dinilai kurang terbuka atau management yang dikelolanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Setiap kami ingin bertemu selalu menutup diri,bahkan mengolok-olok Wartawan saat ingin meminta keterangannya
5. Dan masih banyak lagi yang lainnya yang akan kami sebutkan satu per satu saat audiensi nanti.

Karen itu, kami yang tergabung dalam Organisasi Pers atau biasa disebut Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Wilayah NTB dan Cabang Bima Kota/Kabupaten meminta dengan Hormat kepada Bapak Agar :
1. Memanggil dan atau memproses secara Hirarki terhadap oknum pegawai Imigrasi Bima untuk Menemui kami
2. Menjatuhkan sanksi terhadap Oknum Pegawai Imigrasi Bima yang dianggap mencederai Nama baik Institusi Negara, dengan Sanksi Pemberhentian
3. Apabila kemudian salah satu yang tersebut diatas, tidak dipenuhi dengan baik, maka kami akan melakukan Aksi Demontrasi terhadap Instansi itu.

Kembali kami tegaskan terhadap Opsi-opsi tersebut di atas, kami memiliki bukti-bukti yang cukup saat kami ingin melakukan Pengurusan Paspor dengan Oknum Pegawai Imigrasi Bima, yaitu berupa berita yang kami sajikan baik saat berlangsung atau tidaknya.

Misalnya saja, saat Pemohon Memohonkan Pasport untuk Mengunjungi Keluarga di Luar Negeri selalu memasang Harga yang lebih tinggi hingga Jutaan Rupiah. Lalu apa bedanya mengurus Pasport dengan Ibadah yang Notabenenya sama-sama berangkat ke Luar Negeri.

Lalu Pertanyaannya adalah Adakah Perbedaan antara Pengurusan Paspor antara Kunjungan Keluarga dan Ibadah ke Luar Negeri?

Berapa Tarifnya atau Iuran antara Kedua Pasport itu ?

Karenanya, kami sangat membutuhkan jawaban yang konkrit agar tidak membias ke Masyarakat hingga terjadi Disharmonis antara Pemerintah dengan Masyarakat dan jangan jadi anti kritik terutama menutup Informasi terhadap Wartawan yang akan melakukan Wawancara langsung.

Dan masih banyak lagi Masalah-masalah lain, yang melibatkan Oknum Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, karenanya saya berharap agar Kemenkumham RI Segera Copot Dia, sebab saya menilai bahwa selama ini Kerjanya sangat Buruk sekali.

Banyaknya Imigran yang tidak jelas hingga Keluar Masuknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum ini sehingga saya sesalkan. Seolah-olah tidak ada Informasi dari Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, seakan-akan menjadi tanda tanya besar oleh Masyarakat Bima Umumnya. Kesalnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima atau yang menanggapi terkait dengan Sorotan ini, hingga Berita ini diturunkan. (MDG024).

Sabtu, 24 Agustus 2024

Layangan Permohonan Revisi PKPU No.2 2024 Tentang: Tahapan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Bima. NTB - Media Dinamika Global.id, Suryadin, S.Pd.I., SH, Ketua LSM  Komisi Pemantau Sosial Perpolitikan Indonesia ( KPSPI ) Yang Berkedudukan Hukum Kantor Pusat Di Kota Bima NTB, beserta Kurniawan, S.Sos., SH. Pengurus DPD Partai PSI Kota Bima, layangkan permohonan revisi PKPU no 2 tahun 2024, 


Inilah prihal permohonannya 

Kepada Yth,

1. Ketua KPU RI9

2. Ketua/Anggota Komisi II DPR RI

3. Ketua/Anggota Bawaslu RI

4. Ketua/Anggota DKPP RI

5. Ketua Pengurus Harian Perludem RI

6. Ketua/Anggota KPU Propinsi Se Indonesia

7. Ketua/Anggota KPU Kab/Kota Se Indonesia

Dengan Hormat,

Dipermaklumkan Dengan Hormat Bahwa Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:

I.         Nama: Suryadin, S.Pd.I., SH

     Pekerjaan: L S M Komisi    Pemantau Sosial Perpolitikan Indonesia ( KPSPI ) Yang Berkedudukan Hukum Kantor Pusat Di Kota Bima NTB

Jabatan: Ketua

Alamat: Dompu NTB

No.Tlp : 085237913774

II. Nama: Kurniawan, S.Sos.,SH

 l: Pengurus DPD Partai PSI Kota Bima

Jabatan: Ketua

Alamat: Kota Bima NTB

No.Tlp : 085339547322

Dengan ini Bertindak untuk dan atas nama Warga NKRI Menyampaikan Pandangan Hukum kami sekaligus Saran Kepada Yang Tersebut di atas:

Memaknai Putusan MK No.60 Terkait dengan perubahan pasal 40 ayat (1)  Keikutsertaan Partai Non Parlement Peserta Pemilu 2024 dapat disampaikan hal-hal Sebagai berikut:

1. Bahwa, Kami Mendukung Penuh KPU untuk Menjalankan perintah Putusan MK tersebut.

2. Bahwa, Sesuai Dengan PKPU No.60 Thn 2023 Tentang Tahapan, Jadwal, Kampanye Calon Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota Dalam Pilkada Serentak Thn 2024

3. Bahwa, Pada Hari Senin Tgl 26 Agustus 2024 KPU RI Akan melakukan Rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI Yang akan menyetujui PKPU diberlakukan.

4. Bahwa, Setelah PKPU Diberlakukan Maka menjadi Kewajiban Mutlak bagi KPU disemua tingkatan untuk mensosialisasikan PKPU dimaksud yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas.

5. Bahwa, Pada Tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024 KPUD di Seluruh Indonesia baik Propinsi maupun Kab/Kota Akan Menerima Pendaftaran Bakal calon Kepala Daerah Untuk ditetapkan sebagai calon.

6. Bahwa, Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5 diatas, hal yang tidak mungkin dilakukan oleh partai Non Parlement Peserta Pemilu 2024 Untuk dapat melakukan konsolidasi dengan partai politik peserta pemilu lainnya mengingat Waktu yang sangat terbatas.

7. Bahwa, Kami Mengusulkan Untuk Merevisi PKPU 60 Thn 2023 sebagaimana dimaksud angka 2 diatas Minimal 10 hari kerja dari Tanggal 29 Agustus 2024 batas akhir pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Ke KPUD

Demikian dan Terimakasih.

Kota Bima NTB, 24 Agustus 2024

Hormat Kami

T T D

1.Suryadin, S.Pd.I.,SH

2.Kurniawan, S.Sos.,SH

Itulah prihal permohonan yang di sampaikan.

(Yunt)