Media Dinamika Global: Hukum & Krimina
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Januari 2025

 5 Orang Gerombolan Bandar Sabu Asal Desa Talabiu Dan Desa Tente Diringkus Tim Polres Bima Bersama BB 15,80 Gram Sabu-sabu.

 


Bima. Media Dinamika Global.Id_Komitmen dan upaya Polres Bima lewat Satuan Reserse Narkoba Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil. Seorang terduga bandar dan empat terduga pengedar gelap Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu berhasil digulung dalam sekali jalan, pada Senin Tanggal 13 Januari 2025, sekitar Pukul 01.30 Wita.

Kelima terduga yang terkait dengan jaringan Sumbawa ini, masing-masing berinisial EK (37) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

"Lima orang terduga ini berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya saudara EK," ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Senin (13/01/25) sebagaimana dirilis Humas Polres setempat.

Diteruskan Iptu Fardiansyah, dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) lima belas koma delapan nol (15,80) gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa digunakan mengonsumsi barang haram tersebut.

BB lain yang disita, yakni uang tunai sejumlah Rp. 21.194.000,- (Dua puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu) yang diduga dari hasil penjualan Shabu.

"Selain di TKP pertama, kita juga melakukan penggeledahan di TKP lain yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga. Tapi nihil," beber Iptu Fardiansyah.

Dituturkannya, pengungkapan Tindak Pidana Narkotika kali ini juga berawal dari informasi masyarakat yang masuk di Sat Resnarkoba Polres Bima yang menyebutkan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Talabiu yang membuat masyarakat di desa tersebut resah.

"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas yang berisikan sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh Saudara SF ketika melihat kami datang." tutur Iptu Fardiansyah.

Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.

Hasil interogasi para terduga, diakuinya bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.16.000.000.

"Modusnya, terduga menghubungi Salah Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo (Kecamatan Woha Kaupaten Bima) pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojeg yang kemudian setelah menerima barang-barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK." Papar Iptu Fardiansyah.

Imbuhnya, untuk 1 (satu) poket yang ditemukan di kamar rumah tersebut merupakan milik EK yang dibelinya dari RS dengan harga Rp.1.300.000. Sedangkan RS mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial IN.

Selanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Bima menggelandang para terduga beserta BB ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Tegas Iptu Fardiansyah.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Shabu sebagaimana yang diakui oleh terduga.

Selain itu, dalam waktu yang hampir bersamaan 7 Satresnarkoba Polres Bima mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha.

"Alhamdulillah dalam semalam kami berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". Kata  Iptu Fardiansyah 

Dirinya kembali menegaskan  Satresnarkoba Polres Bima masih mendalami peran masing-masing terduga dalam Kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalami terkait peran Ke-lima terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". (Mdg/06)

Dua Terduga Bandar Sabu Asal Woha Ditangkap Tim Narkoba Polres Bima Bersama BB 7,36 Gram.

Foto : Dua Terduga Bandar Narkoba asal woha saat Diamankan Polisi.

Bima. Media Dinamika Global.Id_ Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda kembali berhasil meringkus ke-dua terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu. Ke-dua diamankan pada Senin 13 Januari  2025, sekitar pukul 06.00 Wita. di dua tempat berbeda yakni Desa Tente dan desa  Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Terduga yang diamankan ini masing berinisial IN, Warga Desa Tente dan IW Warga Desa Kalampa ke-duamya diamankan di rumah IN saat keduanya tidur.

Diamankan kedua terduga Pengedar barang haram ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat di dua desa tersebut.

Merespon informasi tersebut Iptu Fardiansyah SH bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP tim melakukan pemantauan dan observasi setelah langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga sekitar. Saat diamankan keduanya sedang tertidur pulas sehingga tim berhasil mengamankan Kedunya tanpa perlawanan. Ujarnya.

Dari tangan keduanya Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat, Iptu Fardiansyah SH itu menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu 1 Pocket seberat 7, 36 gram siap Eder (tujuh koma emam) dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang di atur dalam UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kedua terduga Pengedar Narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

Iptu Fardiansyah meneruskan barang haram itu didapatkan oleh kedua terduga dari seseorang yang sudah kami kantongi indentitas dan hingga saat ini masih kami lakukan pengembangan.

Saat ini keduanya dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima. Terangnya.(mdg/06).


 

Jumat, 10 Januari 2025

Personil Polsek Bolo, evakuasi Pelaku Pencuri Kotak Amal


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Gerak cepat Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengevakuasi terduga pelaku pencurian Kotak amal masjid dari amukan massa..

Tindak pidana pencurian kotak amal itu terjadi pada Jum,at (10/01/24) sekira pukul 13.30. WITA usai pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid An-Nur Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial MR (L/17) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam keterangan tertulis resminya melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin

Kronologi,

Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya melompat dari lantai dua masjid pasalnya lantai satu masjid tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah berhasil masuk kedalam Masjid terduga berusaha merusak Kotak amal namun aksinya kepergok warga.tidak lama kemudian warga lainya berdatangan hendak menghakimi terduga pelaku.

Beruntung personel Polsek Bolo tiba di TKP setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa yang geram dengan terduga pelaku.

Dihadapan petugas MR mengaku kalau dirinya seringkali melakukan hal serupa di masjid masjid yang ada diwilayah Kecamatan Bolo dan sekitarnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.(Red).

Kamis, 16 Maret 2023

Polisi Olah TKP Seorang Pria di Dompu Nekat Gantung Diri


Dompu, Media Dinamika Global.Id._ Gerak cepat Personil Polsek Pajo melakukan identifikasi pria diketahui inisial FR (28) diduga nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang tamu rumahnya di Dusun Kamama, Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kamis (16/3/2023) pagi sekira pukul 08.10 Wita.

Pria tersebut mengakhiri hidupnya dengan cara melilitkan tali nilon warna biru yang diikatkannya di atas balok plafon, diduga akibat penyakit saraf yang dideritanya sejak lama.

Kapolsek Pajo, Ipda Rusnadin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa begitu mendengar informasi terkait kejadian, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Sabhara Polsek Pajo Aiptu I Gd Ariawan Tiba di TKP rumah duka.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pajo Bripka Wiji Utomo dan anggota melakukan Olah TKP," ungkapnya.

Mengenai Kronologis, kata Kapolsek, peristiwa mengenaskan itu pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya sendiri SH yang memasuki rumahnya usai mencuci pakaian.

Kemudian, lanjutnya, baru selesai mencuci pakaian di kamar mandi dan setiba di dalam rumah tepatnya diruangan tamu, SH langsung melihat anaknya sudah gantung diri.

"Sontak saja, sang ibu langsung berteriak meminta pertolongan," imbuh Kapolsek.

Setelah informasi terkait kejadian sampai ke Mapolsek, sambung Rusnadin, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan memeriksa kondisi korban.

"Almarhum gantung diri menggunakan tali Nilon Warna biru dengan panjang 2 Meter yang diikatkan di atas kayu balok plafon rumahnya lalu kemudian dijeratkan di lehernya," terang Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, disepakati untuk tidak dilakukan outopsi forensik tim inafis.

"Keluarga korban sudah mengikhlaskan meninggalnya Almarhum," tutur Kapolsek.

Sebab, tambah Kapolsek, dari keterangan keluarga, Almarhum nekad mengakhiri hidupnya diduga kuat karena merasa putus asa dengan penyakit saraf yang dialaminya.

"Almarhum mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala belakang yang mana penyakit tersebut dialami sewaktu menjadi TKI di Malaysia pada bulan Juni 2022," pungkas Kapolsek.

Terkait peristiwa, menurut Kapolsek, perlu dilakukan Sosialisasi dan siraman rohani terhadap Masyarakat jika melihat ada perubahan perilakunya dengan bekerja sama dengan pemuka agama dan Instansi terkait. (Surya Ghempar).

Rabu, 11 Januari 2023

Polsek Bolo Grebek Judi Sabung Ayam, Satu Ekor Di Gorok dan Alat Peraga di Bakar


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sejumlah Personel Polsek Bolo Kepolisian Resor Bima Polda NTB melakukan Penggrebekan arena judi Sabung ayam di Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Rabu, 11/01/23 Sekira Pukul 13.00.Wita Siang tadi.

Penggerakan tersebut melibatkan Enam Personil dan dikendalikan langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka,mengatakan, Pihak kepolisian Resor Bima dan Polsek jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan judi sabung ayam maupun judi lainya di seluruh wilayah hukum Polres Bima.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan upaya hukum bagi para pelaku judi dalam bentuk apapun pasalnya perjudian merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak Kejahatan yang meresahkan masyarakat" Ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Penggerakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulah sekelompok orang yang acap kali menjadikan lokasi tersebut sebagai ajang judi sabung ayam.

Kapolsek Bolo AKP Hanafi yang mendapat informasi tersebut memerintahkan personil nya untuk segera melakukan penggerebekan.

Namun kedatangan petugas rupanya diketahui oleh para pelaku yang langsung lari / kabur meninggalkan ayam aduan menyelamatkan diri dari kejaran polisi.

Dari penggerebekan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor ayam aduan, gelanggang langsung di bakar di tempat beserta karpet dan tiga batang besi yang diamankan di Mapolsek Bolo.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan perjudian dalam bentuk apapun apa bila masih saja, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku Tutupnya.(Diken MDG).

Senin, 09 Januari 2023

Tim Opsanal Polres Dompu Ringkus Dua Pelaku Pemilik Sabu


Kabupaten Dompu. Media Dinamika Global-id. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak kehabisan akal saat menyergap 2 (dua) terduga pelaku kepemilikan Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu-sabu tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (9/1/2023) sekira pukul 10.10 Wita.

Terduga pelaku masing-masing MU alias Fe’i (36) dan IR alias Tuyul (27) dua warga Dusun Punti Moro, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.32 gram.

Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir akan adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Abdul Malik langsung turunkan perintah kepada KBO Ipda Rahmadun Suswadi, SH., agar mengumpulkan anggota dan langsung menuju target yang telah ditentukan.

“Beberapa saat dipantau, tim melihat dua orang laki-laki yang dicurigai gerak geriknya dan benar saja, saat digeledah di hadapan saksi-saksi, Tim menemukan barang bukti sabu seberat 1.32 gram,” beber Kasat.

Di samping serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, Tim juga menyita 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat, 3 (Tiga) buah Unit Hp di antaranya 1 (Satu) buah unit Hp Merk Realme warna Biru.

Tak hanya itu, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Samsung Warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Nokia Kecil Warna Biru,1 (Satu) Unit Motor Vixion Warna Merah beserta dengan Konci stang, Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) juga diamankan.

Usai menangkap kedua terduga, saat itu juga keduanya diseret ke Mapolres untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. +MDG 002)

Selasa, 08 November 2022

Babinsa Naru Koramil 1608-03/Sape Menangkap Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 24 Poket


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Selasa 08 November 2022 Babinsa Naru Serka Khaerudin Anggota Koramil 1608-03/Sape menangkap tangan seorang warga Dusun Kore Desa Naru Sape Bima An.Ikhwanto

Ikhwanto ditangkap sekitar pukul 23:30 oleh Babinsa Naru yang baru Serka Khaerudin saat melakukan patroli sehabis pulang dan menghadiri kegiatan Malam Penutupan MTQ Tingkat Desa Na,e yang merupakan salah satu Desa Binaanya.

Babinsa Naru ini sebelumnya pernah mendapat penghargaan sebagai Babinsa Terbaik NTB pada Tahun 2020 Melalui HUT Ke 59 Korem 162/WB dan mendapatkan Umroh gratis.

Saat diamankan Ikhwanto Mengaku sebagai Pemakai namun dia masih mengelah bahwa barang bukti yang diamankan tersebut bukan miliknya,akan tetapi milik kakak sepupu nya yang buruan kabur sebelum ditangkap oleh Babinsa.

Selanjutnya Babinsa Naru langsung mengamankan saudara Ikhwan untuk diproses lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan Danramil Sape, Dandim 1608 Bima, Polsek Sape dan Muspika Sape.

Selanjutnya Rabu pagi Sekitar Pukul 10:10 Danramil Sape bersama Babinsa Naru dan Anggota Polsek Sape mengamankan dan menyerahkan nya di Press Release Sat Resnarkoba Polres Bima kota untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti yang ikut diamankan 24 POKET SABU beserta uang Rp.12.000.000 



Pantauan awak media Sebelum digiring ke Polres Bima Kota terlebih Dahulu Pihak Koramil Sape mempertemukan nya dengan dandim 1608 Bima untuk dilakukan pengembangan informasi terkait masalah peredaran Narkoba di wilayah Hukum Sape.

Dandim 1608 Bima berharap kepada Pihak Masyarakat Sape dan Muspika terutama kepada Para Kepala Desa untuk sama sama berantas Narkoba,mari kita lawan bersama sebab Narkoba dapat membunuh Generasi dan anak anak kita.pada kesempatan ini Saya Bangga dengan Danramil Sape dan Babinsa Naru Serka Khaerudin yang telah berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Sape. Bersama TNI Lawan Narkoba.Ungkap Dandim 



Hasil Penyelidikan Sat Resnarkoba dari 24 Poket Sabu tersebut memiliki Berat Kotor 9,08 Gram dan Berat Bersihnya 1'40 Gram 

Saat ini Ikhwan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota sambil menunggu Proses hukum lebih lanjut.

(Arf Sp MDG.04(

Kamis, 20 Oktober 2022

Sesosok Mayat Ditemukan Tergeletak Di Sekitar Bendungan Dam Diwu Moro Mangge Lambu


Lambu Bima NTB.Media Dinamika Global.id Kamis,20 Oktober 2022  sekitar pukul 07.00 wita, telah ditemukan mayat perempuan atas nama :

Nama : NURBAYA

Umur : 37 Tahun

Pekerjaan : IRT

Jenis kelamin : Perempuan

Alamat : Dusun Suka Maju I Rt. 005/Rw.003 Desa Kale'o Kecamatan Lambu Kab. Bima

*Dengan kronologis kejadian :*



Pada awalnya sdr. MUSTAKIM akan menuju ke dusun Oi Judi Desa Mangge Kec. Lambu untuk menjemput adiknya, kemudian sekitar pukul 06.00 wita sdra MUSTAKIM berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Sangga Kec.  Lambu menuju Ke Desa Mangge dengan menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 06.30 wita sdra. MUSTAKIM sampai di jalan raya dan diwu moro dan melihat sepeda motor merk HONDA PCX warna silver yang sudah terperosok di semak-semak yang berada di pinggir sebelah kiri jalan raya. Melihat sepeda motor tersebut sdra MUSTAKIM pun berhenti untuk mencari tahu keberadaan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian datang sdra SUDIRMAN yang berboncengan dengan istrinya yaitu sdri. ARFAH sehingga sdra MUSTAKIM memberhentikan nya untuk sama-sama melihat dimana keberadaan pemilik sepeda motor yang terperosok tersebut, tidak lama kemudian sdri. ARFAH melihat korban berada dibawah Jembatan dengan posisi tidur tengadah yang sudah tidak bergerak. Melihat korban demikian sdra SUDIRMAN memberitahukan warga dusun temba terkait informasi tersebut. 

*WAKTU dan TEMPAT DITEMUKAN*

Kamis, tanggal  20 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 wita bertempat di jalan raya DIWU MORO, DESA MANGGE, KEC. LAMBU KAB. BIMA

*Saksi-saksi :*


1.MUSTAKIM, 40 Thn, Laki-laki, petani, Dusun Kawinda Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sangga Kec. Lambu

2. SUDIRMAN, 39 Thn, Laki-laki, petani, Dusun Oi Judi Rt. 008 / Rw. 004 Desa Mangge Kec. Lambu

3. ARFAH, 35 Thn, Perempuan, IRT, Dusun Oi Judi Rt. 008 / Rw. 004 Desa Mangge Kec. Lambu

4. EDISON, (Suami) 37 Thn, laki-laki, petani, Dusun Suka Maju I Rt. 005 / Rw. 003 Desa Kale'o Kec. Lambu

5. NASAR, 15 tahun, SMKN I LAMBU,  anak pertama


*DOKTER YANG MELAKUKAN VISUM*

1. dr DEVI FEBRIANI

2. dr. FAJAR  APRIANTO

3. Bidan BIDAN NUR HIDAYAH

*Tindakan kepolisian yang telah dilakukan :*

- Mendatangi TKP

- Mengamankan Mayat

- Mengamankan TKP 

- Foto TKP oleh Tiem identifikasi polres Bima Kota

- Olah TKP oleh Tim identifikasi polres Bima Kota

- Koordinasi dengan unit identifikasi polres Bima Kota

- Koordinasi dengan Kepala PKM Lambu

- Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kota

- Evakuasi korban ke Puskesmas Kec. Lambu

- Pihak keluarga korban membuat Penolakan Otopsi

- memberikan pemahaman terhadap keluarga korban terkait meninggalnya korban. 


Seluruh Rangkain kegiatan di Pimpin  langsung oleh Kapolsek Lambu *IPTU M. RUHDIN* (Sumber Informasi : Polsek Lambu). Penulis Arf Sp/MDG.04

Jumat, 23 September 2022

Diduga Sunat Dana Bansos, AS Kini Ditahan Pihak Kejari


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Nasib sial kini menimpa Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, setelah setelah diduga kuat melakukan sunat dana Bantuan Sosial (Bansos), kini ia resmi ditahan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di dalam sel tahanan Polres Bima. (21/9/2022).

Dalam kasus penyunatan dana bantuan tersebut, bukan saja AS, akan tetapi juga melibatkan seorang oknum Kabid dan seorang oknum Pendamping. Hal itu ditemukan melalui hasil Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima.

“Selain AS, ada dua oknum yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” beber Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman.

AS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 12 E yaitu dipenjara maksimal 20 tahun penjara.

“AS, dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan pada Rabu (21/9/2022). Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memantapkan persiapan dalam menghadapi persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Raba-Bima,” jelasnya.

Kasus dugaan penyunatan dana Bansos tersebut terjadi pada AS saat menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Bima terkait dengan bantuan Kementrian Sosial untuk pembangunan rumah warga korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima.

“AS ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini pada yakni 30 April 2022” Jelas Andi Sudirman.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pemotongan uang pada sejumlah penerima manfaat diduga diambil atau dipotong setelah dicairkan melalui Bank.

Dan dugaan pemotongan dimaksud dijelaskan terjadi secara bervariatif. Misalnya, perorang menerima anggaran Bansos senilai Rp 28 juta diduga dipotong senilai sekitar Rp1,5 juta dan minimal Rp 500 ribu.

Dugaan pemotongan menurut pihak kejaksaan jumlahnya bervariasi juga terjadi pada penerima manfaat yang rumahnya mengalami rusak sedang maupun rusak ringan. Karena itu bersifat pemotongan maka tidak bisa disebut sebagai kerugian Negara,” papar Andi Sudirman.

Hal itu, dikarenakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tangan penerima manfaat (warga yang rumahnya terbakar). AS diduga memotong dana Bansos tersebut yakni setelah warga mengambil uang di Bank,”ujarnya.

“Sekali lagi, dugaan pemotongan tersebut berdampak kepada kualitas pembangunan rumah warga yang terbakar. Total anggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima sekitar Rp 5,4 Miliar.

“Namun, total dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh pihaknya sekitar Rp 100 juta,”pungkasnya. (MDG 002).