Media Dinamika Global: Hukum & Krimina
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2025

Koramil 1608-07/Monta Gulung Pengedar Narkoba di Desa Baralau Monta.




Bima. Media Dinamika Global.Id_ Aparat TNI dari Koramil 1608-07/Monta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, mulai pukul 12.00 Wita hingga 15.20 Wita, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Operasi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Wadanramil 1608-07/Monta, Kapten Inf. Ibrahim, bersama 10 personel gabungan dari Koramil 1608-07/Monta dan Unit Intel Kodim 1608/Bima. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.


Informasi awal diterima pada 27 April 2025. Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, Kapten Inf. Ibrahim langsung memerintahkan tim untuk melakukan pemantauan. Setelah informasi dikonfirmasi, penggerebekan dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah rumah di RT 07/RW 04 Desa Baralau disaksikan oleh Kepala Desa Baralau, Kepala Dusun, Ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat. 


Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Makoramil 1608-07/Monta untuk proses awal. Adapun Identitas Pelaku yang diamankan Angga Tulansar (21 tahun), Petani, Alamat RT 01/RW 04, Desa Baralau, Kec. Monta, Devi Wahyuningsih (34 tahun), IRT, Alamat: RT 01/RW 04, Desa Baralau, Kec. Monta.


Barang Bukti yang Diamankan berupa 5 poket narkotika jenis sabu seberat total 2,42 gram, 1 dompet kecil berisi alat hisap dan alat takar, 3 unit handphone, 2 bal plastik klip, 1 dompet besar berisikan Uang tunai Rp 1.450.000, 6 buah korek api, 1 boneka tempat penyimpanan narkoba, 1 bantal kecil tempat penyimpanan narkoba dan 3 bilah pisau cutter.


Pada pukul 15.00 Wita, Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kpt. Inf Bambang Herwanto menyerahkan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepala Desa Baralau, Bapak Abdul Karim, menyampaikan apresiasinya kepada TNI atas aksi cepat dan tegas yang dilakukan. "Kami sangat mengapresiasi langkah aparat TNI yang telah bertindak cepat menanggapi keresahan warga. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan narkoba di desa kami," ujarnya.


Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., membenarkan adanya operasi tersebut. "Kami sebisa mungkin membantu Kepolisian melakukan pencegahan terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda & semua lapisan masyarakat dari bahaya narkoba yg menghancurkan masa depan bangsa," tegasnya.


Kodim 1608/Bima kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu Kepolisian memberantas narkoba. Sinergi yang kuat antara aparat dan warga diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. "Kalau kita mau serius memberantas, maka narkoba akan lenyap, kuncinya hanya satu yaitu serius", mengakhiri pernyataannya.(mdg/04)

Rabu, 23 April 2025

H. Irfan: Penanggulangan Bahaya Narkoba, Tanggung Jawab Bersama.




Bima. Media Dinamika Global.Id_Pemusnahan sebanyak 51,11 gram Barang bukti (BB) Narkoba Golongan I jenis sabu hasil pengungkapan 1 Januari sampai dengan 13 April 2025 yang telah mendapat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bima berlangsung Rabu (23/4) di halaman Mapolres Bima dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H.Irfan Zubaidy dan Unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima, Kasat POLPP Syamsul Bahrain S.IP., M.Si, BNN Kabupaten Bima, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bima.


"Bima ini milik kita bersama yang keamanannya menjadi tanggung jawab bersama. Demikian halnya masa depan Bima juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Anak-anak yang saat ini terlibat dan menjalani proses hukum terkait Narkoba juga menjadi kewajiban kita bersama untuk membimbing dan membawa mereka ke arah kebaikan. 


Untuk ini saya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan menciptakan kondisi yang baik, sehingga pembangunan yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik". Ungkap Wakil Bupati pada acara yang juga menghadirkan para warga binaan kasus Narkoba tersebut.

 


Dijelaskan Wabup, kita jangan semata-mata melihat penindakan sebagai hukuman, tetapi harus dilihat sebagai bentuk pembinaan agar bisa mengintrospeksi diri. Bahwasanya, seseorang pernah berbuat salah, harapannya kesalahan itu bisa diperbaiki di masa depan". Ungkap Wabup. 


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK.,M.IK dalam pemaparannya mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkoba merupakan hasil pengungkapan dari 26 kasus dan 36 orang tersangka yang ditangani pada kasus yang terjadi di beberapa kecamatan.


Pada acara pemusnahan tersebut Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama menjaga daerah dari dampak yang ditimbulkannya


Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba yang disaksikan Forkopimda, para pimpinan instansi terkait dan para warga binaan.(tim/mdg04)

Kamis, 20 Maret 2025

Bravo, Kapolres Bima  Turun langsung Ungkap Cartel Narkoba di Wilayah Tente.

 



Bima, Media Dinamika Global.Id_ Pada malam yang penuh ketegangan, aparat Kepolisian Resort Bima, dipimpin langsung oleh AKBP Eko Sutomo SIK MIK, melakukan operasi penggerebekan narkoba di Kecamatan Woha. Kejadian tersebut menjadi sejarah penting di wilayah tersebut karena penggerebekan dilakukan di 5 titik lokasi berbeda dalam satu desa.Pada hari kamis tanggal (21/03) jam 04:00 wite.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 21:00 WITA, ketika tim gabungan dari Polres Bima, yang terdiri dari Sat Narkoba, Reskrim, dan sejumlah anggota Resmob dan Samapta, melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.

AKBP Eko Sutomo SIK MIK, Kapolres Bima, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan berhenti untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bima. Masyarakat harus bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya dalam konferensi pers. Kamis 20 Maret 2025.

Selain itu, dalam operasi ini, aparat juga berhasil menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bima untuk pengembangan kasus.

Warga sekitar mengapresiasi tindakan tegas aparat kepolisian, namun juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwajib untuk mencegah peredaran narkoba yang semakin marak di desa mereka.

Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan mempertegas komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Operasi penggerebekan narkoba ini akan terus dikembangkan untuk memastikan bahwa setiap jaringan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bima dapat terungkap dan dihentikan. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi peredaran narkoba di daerah lain agar tidak ada lagi tempat yang menjadi sarang bagi penyalahgunaan narkoba.,(mdg/04).

Senin, 13 Januari 2025

 5 Orang Gerombolan Bandar Sabu Asal Desa Talabiu Dan Desa Tente Diringkus Tim Polres Bima Bersama BB 15,80 Gram Sabu-sabu.

 


Bima. Media Dinamika Global.Id_Komitmen dan upaya Polres Bima lewat Satuan Reserse Narkoba Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil. Seorang terduga bandar dan empat terduga pengedar gelap Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu berhasil digulung dalam sekali jalan, pada Senin Tanggal 13 Januari 2025, sekitar Pukul 01.30 Wita.

Kelima terduga yang terkait dengan jaringan Sumbawa ini, masing-masing berinisial EK (37) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

"Lima orang terduga ini berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya saudara EK," ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Senin (13/01/25) sebagaimana dirilis Humas Polres setempat.

Diteruskan Iptu Fardiansyah, dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) lima belas koma delapan nol (15,80) gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa digunakan mengonsumsi barang haram tersebut.

BB lain yang disita, yakni uang tunai sejumlah Rp. 21.194.000,- (Dua puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu) yang diduga dari hasil penjualan Shabu.

"Selain di TKP pertama, kita juga melakukan penggeledahan di TKP lain yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga. Tapi nihil," beber Iptu Fardiansyah.

Dituturkannya, pengungkapan Tindak Pidana Narkotika kali ini juga berawal dari informasi masyarakat yang masuk di Sat Resnarkoba Polres Bima yang menyebutkan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Talabiu yang membuat masyarakat di desa tersebut resah.

"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas yang berisikan sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh Saudara SF ketika melihat kami datang." tutur Iptu Fardiansyah.

Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.

Hasil interogasi para terduga, diakuinya bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.16.000.000.

"Modusnya, terduga menghubungi Salah Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo (Kecamatan Woha Kaupaten Bima) pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojeg yang kemudian setelah menerima barang-barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK." Papar Iptu Fardiansyah.

Imbuhnya, untuk 1 (satu) poket yang ditemukan di kamar rumah tersebut merupakan milik EK yang dibelinya dari RS dengan harga Rp.1.300.000. Sedangkan RS mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial IN.

Selanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Bima menggelandang para terduga beserta BB ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Tegas Iptu Fardiansyah.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Shabu sebagaimana yang diakui oleh terduga.

Selain itu, dalam waktu yang hampir bersamaan 7 Satresnarkoba Polres Bima mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha.

"Alhamdulillah dalam semalam kami berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". Kata  Iptu Fardiansyah 

Dirinya kembali menegaskan  Satresnarkoba Polres Bima masih mendalami peran masing-masing terduga dalam Kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalami terkait peran Ke-lima terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". (Mdg/06)

Dua Terduga Bandar Sabu Asal Woha Ditangkap Tim Narkoba Polres Bima Bersama BB 7,36 Gram.

Foto : Dua Terduga Bandar Narkoba asal woha saat Diamankan Polisi.

Bima. Media Dinamika Global.Id_ Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda kembali berhasil meringkus ke-dua terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu. Ke-dua diamankan pada Senin 13 Januari  2025, sekitar pukul 06.00 Wita. di dua tempat berbeda yakni Desa Tente dan desa  Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Terduga yang diamankan ini masing berinisial IN, Warga Desa Tente dan IW Warga Desa Kalampa ke-duamya diamankan di rumah IN saat keduanya tidur.

Diamankan kedua terduga Pengedar barang haram ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat di dua desa tersebut.

Merespon informasi tersebut Iptu Fardiansyah SH bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP tim melakukan pemantauan dan observasi setelah langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga sekitar. Saat diamankan keduanya sedang tertidur pulas sehingga tim berhasil mengamankan Kedunya tanpa perlawanan. Ujarnya.

Dari tangan keduanya Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat, Iptu Fardiansyah SH itu menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu 1 Pocket seberat 7, 36 gram siap Eder (tujuh koma emam) dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang di atur dalam UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kedua terduga Pengedar Narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

Iptu Fardiansyah meneruskan barang haram itu didapatkan oleh kedua terduga dari seseorang yang sudah kami kantongi indentitas dan hingga saat ini masih kami lakukan pengembangan.

Saat ini keduanya dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima. Terangnya.(mdg/06).


 

Jumat, 10 Januari 2025

Personil Polsek Bolo, evakuasi Pelaku Pencuri Kotak Amal


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Gerak cepat Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengevakuasi terduga pelaku pencurian Kotak amal masjid dari amukan massa..

Tindak pidana pencurian kotak amal itu terjadi pada Jum,at (10/01/24) sekira pukul 13.30. WITA usai pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid An-Nur Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial MR (L/17) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam keterangan tertulis resminya melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin

Kronologi,

Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya melompat dari lantai dua masjid pasalnya lantai satu masjid tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah berhasil masuk kedalam Masjid terduga berusaha merusak Kotak amal namun aksinya kepergok warga.tidak lama kemudian warga lainya berdatangan hendak menghakimi terduga pelaku.

Beruntung personel Polsek Bolo tiba di TKP setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa yang geram dengan terduga pelaku.

Dihadapan petugas MR mengaku kalau dirinya seringkali melakukan hal serupa di masjid masjid yang ada diwilayah Kecamatan Bolo dan sekitarnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.(Red).

Kamis, 16 Maret 2023

Polisi Olah TKP Seorang Pria di Dompu Nekat Gantung Diri


Dompu, Media Dinamika Global.Id._ Gerak cepat Personil Polsek Pajo melakukan identifikasi pria diketahui inisial FR (28) diduga nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang tamu rumahnya di Dusun Kamama, Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kamis (16/3/2023) pagi sekira pukul 08.10 Wita.

Pria tersebut mengakhiri hidupnya dengan cara melilitkan tali nilon warna biru yang diikatkannya di atas balok plafon, diduga akibat penyakit saraf yang dideritanya sejak lama.

Kapolsek Pajo, Ipda Rusnadin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa begitu mendengar informasi terkait kejadian, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Sabhara Polsek Pajo Aiptu I Gd Ariawan Tiba di TKP rumah duka.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pajo Bripka Wiji Utomo dan anggota melakukan Olah TKP," ungkapnya.

Mengenai Kronologis, kata Kapolsek, peristiwa mengenaskan itu pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya sendiri SH yang memasuki rumahnya usai mencuci pakaian.

Kemudian, lanjutnya, baru selesai mencuci pakaian di kamar mandi dan setiba di dalam rumah tepatnya diruangan tamu, SH langsung melihat anaknya sudah gantung diri.

"Sontak saja, sang ibu langsung berteriak meminta pertolongan," imbuh Kapolsek.

Setelah informasi terkait kejadian sampai ke Mapolsek, sambung Rusnadin, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan memeriksa kondisi korban.

"Almarhum gantung diri menggunakan tali Nilon Warna biru dengan panjang 2 Meter yang diikatkan di atas kayu balok plafon rumahnya lalu kemudian dijeratkan di lehernya," terang Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, disepakati untuk tidak dilakukan outopsi forensik tim inafis.

"Keluarga korban sudah mengikhlaskan meninggalnya Almarhum," tutur Kapolsek.

Sebab, tambah Kapolsek, dari keterangan keluarga, Almarhum nekad mengakhiri hidupnya diduga kuat karena merasa putus asa dengan penyakit saraf yang dialaminya.

"Almarhum mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala belakang yang mana penyakit tersebut dialami sewaktu menjadi TKI di Malaysia pada bulan Juni 2022," pungkas Kapolsek.

Terkait peristiwa, menurut Kapolsek, perlu dilakukan Sosialisasi dan siraman rohani terhadap Masyarakat jika melihat ada perubahan perilakunya dengan bekerja sama dengan pemuka agama dan Instansi terkait. (Surya Ghempar).

Rabu, 11 Januari 2023

Polsek Bolo Grebek Judi Sabung Ayam, Satu Ekor Di Gorok dan Alat Peraga di Bakar


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sejumlah Personel Polsek Bolo Kepolisian Resor Bima Polda NTB melakukan Penggrebekan arena judi Sabung ayam di Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Rabu, 11/01/23 Sekira Pukul 13.00.Wita Siang tadi.

Penggerakan tersebut melibatkan Enam Personil dan dikendalikan langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka,mengatakan, Pihak kepolisian Resor Bima dan Polsek jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan judi sabung ayam maupun judi lainya di seluruh wilayah hukum Polres Bima.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan upaya hukum bagi para pelaku judi dalam bentuk apapun pasalnya perjudian merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak Kejahatan yang meresahkan masyarakat" Ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Penggerakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulah sekelompok orang yang acap kali menjadikan lokasi tersebut sebagai ajang judi sabung ayam.

Kapolsek Bolo AKP Hanafi yang mendapat informasi tersebut memerintahkan personil nya untuk segera melakukan penggerebekan.

Namun kedatangan petugas rupanya diketahui oleh para pelaku yang langsung lari / kabur meninggalkan ayam aduan menyelamatkan diri dari kejaran polisi.

Dari penggerebekan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor ayam aduan, gelanggang langsung di bakar di tempat beserta karpet dan tiga batang besi yang diamankan di Mapolsek Bolo.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan perjudian dalam bentuk apapun apa bila masih saja, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku Tutupnya.(Diken MDG).

Senin, 09 Januari 2023

Tim Opsanal Polres Dompu Ringkus Dua Pelaku Pemilik Sabu


Kabupaten Dompu. Media Dinamika Global-id. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak kehabisan akal saat menyergap 2 (dua) terduga pelaku kepemilikan Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu-sabu tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (9/1/2023) sekira pukul 10.10 Wita.

Terduga pelaku masing-masing MU alias Fe’i (36) dan IR alias Tuyul (27) dua warga Dusun Punti Moro, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.32 gram.

Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir akan adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Abdul Malik langsung turunkan perintah kepada KBO Ipda Rahmadun Suswadi, SH., agar mengumpulkan anggota dan langsung menuju target yang telah ditentukan.

“Beberapa saat dipantau, tim melihat dua orang laki-laki yang dicurigai gerak geriknya dan benar saja, saat digeledah di hadapan saksi-saksi, Tim menemukan barang bukti sabu seberat 1.32 gram,” beber Kasat.

Di samping serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, Tim juga menyita 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat, 3 (Tiga) buah Unit Hp di antaranya 1 (Satu) buah unit Hp Merk Realme warna Biru.

Tak hanya itu, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Samsung Warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Nokia Kecil Warna Biru,1 (Satu) Unit Motor Vixion Warna Merah beserta dengan Konci stang, Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) juga diamankan.

Usai menangkap kedua terduga, saat itu juga keduanya diseret ke Mapolres untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. +MDG 002)