Media Dinamika Global: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Desember 2024

Tak Hanya Polisi, TNI Pun Angkut Bandar Dan Pengedar Narkoba


Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Kodim 1608/Bima menggelar operasi tangkap tangan terhadap terduga bandar dan  pengedar narkoba di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto S. Kom, M.M., memimpin langsung operasi ini. Jumat dini hari 20 Desember 2024.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, empat orang  terduga bandar narkoba & pengedar telah diamankan, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dengan inisial M (44), U (16), MS (37), dan NPS (26).

Ada barang bukti yang berhasil disita dan di amankan berupa. 22 paket sabu siap edar. uang tunai sebesar Rp. 216.000. 1 unit ATM Britama. 5 unit HP Android.  7 buah pisau cutter. 2 unit korek api. 3 unit alat hisap sabu. 1 unit golok, 1 unit celurit.

Kemudian. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba ini. 

Ketika diminta keterangan oleh awak media, Dandim1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto S.Kom., M.M., membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut, sekaligus mengapresiasi kinerja anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima dalam mengembangkan informasi laporan dari masyarakat. Hal ini adalah komitmen Kodim 1608/Bima sebagai salah satu upaya untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah Bima.

“Maraknya peredaran narkoba di wilayah Bima sudah sangat meresahkan masyarakat, kami tetap pada komitmen PERANG TERHADAP NARKOBA,” tutup Letkol Inf Andi Lulianto S.Kom., M.M.

Sementara itu, pantauan langsung Awak Media ini Para Pelaku sedang diproses lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada Kepolisian agar dilakukan Proses Hukum lebih lanjut. Saat ini, situasi dan kondisi tetap kondusif dan lancar.(Team)

Usai Shalat Subuh, Terduga Bandar Shabu Shabu Ini Dibekuk Polisi

BIMA-Mediadinamikagkobal. id || Upaya pemberantasan penyakit sosial terus dilakukan pihak kepolisian. 

Kali ini, anggota Subdit I Res Narkoba Polda NTB mengamankan terduga bandar Narkoba jenis shabu-shabu E (L) asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, di Desa Tambe, Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 05.30 Wita. 

Penangkapan Target Operasi (TO) ini, Subdit I Res Narkoba Polda NTB dibackup Kapolsek Bolo dan anggota. 

Ditangan EV, Subdit I Resnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan satu poket Narkoba yang diduga shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang da atur dalam UU.RI.No.35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu. Nurdin, menyampaikan, selain EV, sebelumnya Subdit I Res Narkoba Polda NTB memborgol FR asal Desa Tambe kecamatan setempat. 

"Dua terduga bandar barang haram itu sudah digiring ke Mapolda NTB," ujar Nurdin. 

Kata Kapolsek Bolo, Narkoba adalah musuh bersama, selain institusi kepolisian. Warga sipil mempunyai tugas yang sama untuk melawan pengedar barang haram seperti Narkoba. 

"Mari kita lawan Narkoba, karena bagian dari tanggung jawab bersama," ajaknya. 

Selasa, 03 Desember 2024

Surat Terbuka Kepada Kapolri Listyo Sigit

Surat Terbuka Kepada YTH :

Kapolri

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

What'sapp (+62 811-xxxx-9191)


Kabareskrim Mabes Polri

Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. 

What'sapp (+62 812-xxxx-888)


Kapolda Sumut

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

What'sapp (+62 855-xxxx-994)


Kabid Humas Polda Sumut

Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK.

WhatsApp (+62 852-xxxx-7477)


Ditreskrimum Polda Sumut 

Kombes Sumaryono SIK.

WhatsApp (+62 812-xxxx-9696)


Dirkrimsus Polda Sumut 

Kombes Pol. Andry Setiawan SIK.

What'sapp (+62 813-xxxx-5555), 


Kapolres Simalungun 

AKBP Choky Milala

what'sappnya (+1 (234) xxx-5088)


Kasat Reskrim Polres Simalungun

AKP Herison Manullang

WhatsApp (+62 812-xxx2-083)


Berdasarkan penelurusan Investigasi Jurnalis mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Simalungun sebagai berikut,

Informasi yang diterima redaksi media online, bahwa Ada Beroperasi Kegiatan Operasi Produksi Tambang Pasir Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Disebut Sungai Babolon Perdagangan.

Kemudian, Informasi yang diterima juga bahwa kegiatan penambangan Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II tersebut sudah beroperasi selama lebih setahun.

Informasi yang diterima juga Tentang Pemilik atau pengelola kegiatan tambang Pasir Ilegal tersebut, bahwa dugaan dikelola oleh Kepala desa setempat yakni Kepala Desa Perdagangan.

Informasi yang diterima juga, bahwa Kegiatan tambang ilegal yang memproduksi pasir tersebut diduga dijual ke PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA yang berada di lokasi kawasan ekonomi SEI MANGKE, tidak hanya itu tambang pasir ilegal tersebut juga diduga mereka jual ke PT. MITRA BETON yang berada di kota Perdagangan dan diduga PT. KMS yang pemilik nya bernama Indra sebagai subkon dari PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, pasir hasil produksi dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Sungai babolon Desa Perdagangan.

Kemudian awak media telah mendatangi lokasi kegiatan penambangan tersebut, ketika dilokasi petugas media online telah mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.

Diareal penambangan tersebut, ada Plank izin CV Zayn Putra Simalungun, ketika dicek kebenaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lokasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan operasi Produksi.

Selain pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pihak oknum Kepala Desa, pihak PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA juga diduga telah menyalahi aturan sebagaimana menerima material pasir dari penambangan ilegal.



Senin, 14 Oktober 2024

Awalnya !! Diduga Kuat Menyeret Nama Bupati Bima Kasus Gratifikasi 275 Juta. Pengadaan Kapal 4 Unit Di Wera, Kejati NTB Tetapkan 5 Orang Tersangka

Bima, Media Dinamika Global Id ~ Berawal Pada hari rabu (22/09/2021) menjadi Polemik di publik tentang pengadaan 4 unit kapal, Ketua komisi lll DPRD Kabupaten Bima, fraksi partai Nasdem, Edymuhlis S.Sos. melakukan Konferensi Pers dengan puluhan wartawan di ruangan kerjanya, Mengungkapkan diduga Gratifikasi dan fakta kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak  bertanggung jawab.

Ketua komisi lll, mengatakan waktu jumpa pers. Saya sepakat kasus ini di dibawa ke rana hukum karena ini menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan, tidak hanya menyangkut nilai jabatan, dan juga menyangkut masalah tindakan penipuan.

"Jadi perlu diketahui oleh masyarakat atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dinas perhubungan, semasih dia menjabat, hari ini pihak korban menganggap tidak ada itikad baik untuk menjelaskan dan mengembalikan uang sebanyak Rp 275. Akhirnya dipersoalkan, karena ini menyangkut masalah kerugian orang yang begitu besar," Ucap ketua komisi lll dikutip penjelasan korban.

Hal ini Kata Edymuhlis, Bahwa mantan kepala dinas perhubungan sudah melakukan kebohongan terhadap salah satu rekan adik kandungnya salah satu anggota DPR dari fraksi PAN. atas nama H. Aswad, yang berasal dari desa Sangiang kecamatan wera, menceritakan telah memberikan sejumlah uang kepada Pak Safrudin. Akibat yang di tawarkan untuk mendapatkan paket proyek pengadaan 4 (empat unit kapal).

"Dengan di janjikan bahwa proyek kapal 4,2 miliar itu, kemudian diserahkan proses pengambilan uang tersebut secara bertahap, menurut yang diceritakan oleh H. Aswad, mulai dari tahun 2018  mulai dari tahun 2019 dan 2020 dan uang itu sudah mencapai angka hampir 300 juta," Ungkap Edymuhlis.

"Saya bersama Ketua Komisi 1 secara sukarela mendatangi rumahnya atau kediamannya mantan Kepala perhubungan, tentang uang 275 juta tersebut dan di arahkan kemana. Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya. Akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada". 

Kemudian, Sekarang dituntut untuk bertanggung jawab adalah kadis, guna mengembalikan uang tersebut, karena sampai ini hari kapal itu dimenangkan oleh pihak lain, dalam proses daripada Pak Syafrudin mengaku uang itu telah diterima.

"Kami sebagai komisi terkait mengharapkan, pada Oknum mantan Kadis perhubungan jangan terlalu beralibi dan beralasan. Kembalikan uang warga  275 juta, yang pernah disetorkan kepada bupati bima untuk digunakan saat kampanye" oleh sebab itu saya minta kepada Pak Safrudin secara sadar mengembalikan uang orang karena kalau tidak, Saya khawatir banyak pihak yang akan melaporkan," Ungkap Edymuhlis.

Masih Menurut Edymuhlis pada masa jabatannya, Bukan karena merasa ditipu dari pihak korban, akan tetapi dilakukan terduga pelaku, sudah mengakui uang sebesar Rp 275 juta, diambil dari pihak korban. Namun sampai ini hari yang bersangkutan tidak mau Kooperatif, bahkan sudah melakukan koordinasi yang baik agar itu diselesaikan.

" Kemudian kami sudah menjelaskan saat mengunjungi di kediamannya terduga pelaku penipuan ini untuk mendapatkan kepastian, dan bahkan itu di benarkan olehnya, uang itu sudah diserahkan kepada Bupati Bima sebelum pilkada," Tandasnya. 

Berhubung tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD di komisi lll, berkaitan dengan bidang pengadaan barang dan jasa di dinas perhubungan, saya merasa bertanggung jawab secara moral dengan ini, kami minta agar yang bersangkutan kooperatif dengan mengembalikan uang warga 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh lima Juta) ini.

"karena ini, diduga kuat Mantan Kepala dinas perhubungan dan Bupati Bima telah melakukan konspirasi, tipu-tipuan ini yang membuat korban mengadukan kepada komisi lll," Pungkasnya.

"Tak hanya itu, tapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan sehingga telah merugikan orang lain, "saya bertanya berkali-kali kepada mantan kadis tentang uang, ini patut diduga kuat mantan kadis dan bupati bima masuk dalam kategori konspirasi berjamaah," Tutupnya Edymuhlis. 

Selain itu. Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD), Lembaga Swadaya masyarakat, Barisan Intelektual muda pembela rakyat ( LSM-BIMPAR) Bima NTB. Abdul Ghani S.Pd yang biasa disapa Bhaba Ghen, serta menghadiri saat konferensi Pers di kantor DPRD Kabupaten Bima.

Abdul Ghani, Mengatakan saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi, kami siap mengawal proses, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Bupati Bima dalam pernyataan mantan kepala dinas perhubungan, yang telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal 275 (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Kepada Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE. Waktu kampanye sebelum pilkada.

" Dalam pernyataan mantan kadis tersebut, menguatkan kami sebagai LSM BIMPAR Bima NTB Untuk melaporkan, diduga kuat bupati bima terlibat dalam proses transaksi uang 275 juta, yang di imingkan agar mendapatkan proyek pengadaan kapal 4 empat unit, melalui kepala dinas perhubungan kabupaten Bima waktu masih menjabat," ungkap ketua DPD Bimpar. (Red/MA/03). 

Kamis, 10 Okt 2024 21:04 WIB. Lima tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ditahan, Kamis (10/10/2024). Disinyalir melalui detikBali.

Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Lima tersangka ditahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

"Benar ada pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengadaan empat unit kapal Dishub Bima. Jaksa penuntut umum menahan lima tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (10/10/2024).

Kejari Kembali Tahan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kapal Dishub Bima, Lima tersangka antara lain Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen I, Amirullah (Pejabat Pembuat Komitmen II), Syaiful Arif (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas), Saenal Abidin (Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri), dan Mahmud (kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri).

"Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka Syaiful Arif ditahan dalam perkara lain (pengadaan kapal kayu Dishub Bima tahun 2019)," ujar Efrien.

Penahanan para tersangka untuk mempermudah proses penuntutan. Sebab proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.

Efrien menerangkan perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 777.398.087. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Untuk diketahui Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Proyek ini menelan anggaran Rp 3,9 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta.

Kasus ini pun terus bergulir sehingga penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023 lalu. 

Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.

Berkaitan dengan pernyataan Nara sumber di atas, kami sebagai awak Media akan terus melakukan klarifikasi dan meminta tanggapan kepada pihak-pihak yang di cantumkan dalam berita ini dan pihak tersebut sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Sembari menunggu tanggapan pihak Dinas perhubungan dan Bupati Bima, berita ini ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi.



19 Hari Diburu Salah Satu dari Dua Terduga Pelaku Asusila ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bima

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku Asusila pada Senin (14/10/24) sekira pukul 21.00.Wita di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Perbuatan bejat itu diduga kuat dilakukan oleh SG (L/20) Warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima dan satu rekannya sampai saat ini masih buron.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.

"Benar kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku Asusila berinisial SG yang diburu selama 19 hari sementara satu rekannya masih kami buru" Tegasnya.

Kasus yang menimpa Bunga (nama samaran) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu terjadi pada Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Renda , Kecamatan Belo Kabupaten Bima. 

Kronologi :

awalnya korban bersama rekannya hendak menuju desa diha namun di tengah jalan Korban mengurungkan niatnya dan mampir di rumah salah satu temannya di Desa Renda.

Ketika sedang duduk-duduk dirumah temannya datanglah kedua terduga membawa minuman es teh. Selanjutnya korban bersama kedua terduga meminum es teh tersebut.

Tidak lama kemudian korban merasa pusing dan oleh kedua terduga korban dibawa ke rumah yang tidak diketahui oleh korban. korban tidak sadarkan dan ketika korban sadar, korban mendapati pakaian dalam keadaan berantakan korban pun kaget melihat kedua terduga sedang duduk disebelahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit nyeri pada paha dan pinggang bagian belakang.dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh katim Aiptu Gatot Wahyudi SH untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh petugas, namun jejak ke-dua terduga saat itu tidak ditemukan pasalnya setelah melakukan aksi bejatnya para terduga langsung melarikan diri. namun upaya pencarian ke-duanya tetap dilakukan oleh tim puma.

Pada Senin (14/10/24) sekira pukul 21.00. WITA tim puma mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di persembunyiannya di Desa Renda.tanpa membuang waktu tim puma bergerak menuju TKP Sesampainya di TKP tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku.

Setelah itu terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut 

Sedangkan motif tertuga pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit PPA Satreskrim Bima.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Sabtu, 12 Oktober 2024

Kuasai Dan Miliki 36,28 Gram Narkotika Jenis Ganja 2 Oknum Mahasiswa Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bima

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis ganja dan meringkus 2 orang yang diduga kuat sebagai pengedarnya.

Terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa yang berinisial RS (L/22) Warga Desa Karumbu Kec. Langgudu dan MH (L/25) Desa Ntonggu Kec. Palibelo Kab. Bima. 

Kedua terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa ini masing masing berinisial  RS  (L/22)  Warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kota Bima dan  MH (L/25)  warga Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Ke-dua pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba  dengan barang bukti ganja seberat 36,28 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin tanggal 30 September  2024, sekitar pukul 12.00 Wita di Kos kosan Desa Padolo Kecamatan Palibelo

Sepak terjang kedua oknum mahasiswa ini diungkapkan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi dan atau peredaran narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.

Meningkatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH bersama personelnya langsung bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan .

Setelah mencocokan ciri ciri para terduga sesuai dengan informasi awal dan petugas  melihat keduanya yang  berada dihalaman Kampus dan saat itu ke-dua terduga ini hendak keluar menuju halte yang berada didepan Kampus tersebut.

Namun saat didekati oleh petugas  dan setelah mengamankan satu terduga namun  satu terduga lainya  berusaha mengecoh petugas  dengan menyembunyikan barang bukti di bawah tangga Kos kosan namun aksinya diketahui petugas dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar serta menyita barang bukti.

Penangkapan ke-dua nya dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K , melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.

"Benar kami telah mengamankan Kedua terduga Pengedar Narkotika jenis ganja dan barang bukti 36, 28 gram siap edar". Jelasnya.

Dikatakannya penangkapan kedua terduga sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini ke-dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA