Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Awalnya !! Diduga Kuat Menyeret Nama Bupati Bima Kasus Gratifikasi 275 Juta. Pengadaan Kapal 4 Unit Di Wera, Kejati NTB Tetapkan 5 Orang Tersangka

Bima, Media Dinamika Global Id ~ Berawal Pada hari rabu (22/09/2021) menjadi Polemik di publik tentang pengadaan 4 unit kapal, Ketua komisi lll DPRD Kabupaten Bima, fraksi partai Nasdem, Edymuhlis S.Sos. melakukan Konferensi Pers dengan puluhan wartawan di ruangan kerjanya, Mengungkapkan diduga Gratifikasi dan fakta kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak  bertanggung jawab.

Ketua komisi lll, mengatakan waktu jumpa pers. Saya sepakat kasus ini di dibawa ke rana hukum karena ini menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan, tidak hanya menyangkut nilai jabatan, dan juga menyangkut masalah tindakan penipuan.

"Jadi perlu diketahui oleh masyarakat atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dinas perhubungan, semasih dia menjabat, hari ini pihak korban menganggap tidak ada itikad baik untuk menjelaskan dan mengembalikan uang sebanyak Rp 275. Akhirnya dipersoalkan, karena ini menyangkut masalah kerugian orang yang begitu besar," Ucap ketua komisi lll dikutip penjelasan korban.

Hal ini Kata Edymuhlis, Bahwa mantan kepala dinas perhubungan sudah melakukan kebohongan terhadap salah satu rekan adik kandungnya salah satu anggota DPR dari fraksi PAN. atas nama H. Aswad, yang berasal dari desa Sangiang kecamatan wera, menceritakan telah memberikan sejumlah uang kepada Pak Safrudin. Akibat yang di tawarkan untuk mendapatkan paket proyek pengadaan 4 (empat unit kapal).

"Dengan di janjikan bahwa proyek kapal 4,2 miliar itu, kemudian diserahkan proses pengambilan uang tersebut secara bertahap, menurut yang diceritakan oleh H. Aswad, mulai dari tahun 2018  mulai dari tahun 2019 dan 2020 dan uang itu sudah mencapai angka hampir 300 juta," Ungkap Edymuhlis.

"Saya bersama Ketua Komisi 1 secara sukarela mendatangi rumahnya atau kediamannya mantan Kepala perhubungan, tentang uang 275 juta tersebut dan di arahkan kemana. Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya. Akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada". 

Kemudian, Sekarang dituntut untuk bertanggung jawab adalah kadis, guna mengembalikan uang tersebut, karena sampai ini hari kapal itu dimenangkan oleh pihak lain, dalam proses daripada Pak Syafrudin mengaku uang itu telah diterima.

"Kami sebagai komisi terkait mengharapkan, pada Oknum mantan Kadis perhubungan jangan terlalu beralibi dan beralasan. Kembalikan uang warga  275 juta, yang pernah disetorkan kepada bupati bima untuk digunakan saat kampanye" oleh sebab itu saya minta kepada Pak Safrudin secara sadar mengembalikan uang orang karena kalau tidak, Saya khawatir banyak pihak yang akan melaporkan," Ungkap Edymuhlis.

Masih Menurut Edymuhlis pada masa jabatannya, Bukan karena merasa ditipu dari pihak korban, akan tetapi dilakukan terduga pelaku, sudah mengakui uang sebesar Rp 275 juta, diambil dari pihak korban. Namun sampai ini hari yang bersangkutan tidak mau Kooperatif, bahkan sudah melakukan koordinasi yang baik agar itu diselesaikan.

" Kemudian kami sudah menjelaskan saat mengunjungi di kediamannya terduga pelaku penipuan ini untuk mendapatkan kepastian, dan bahkan itu di benarkan olehnya, uang itu sudah diserahkan kepada Bupati Bima sebelum pilkada," Tandasnya. 

Berhubung tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD di komisi lll, berkaitan dengan bidang pengadaan barang dan jasa di dinas perhubungan, saya merasa bertanggung jawab secara moral dengan ini, kami minta agar yang bersangkutan kooperatif dengan mengembalikan uang warga 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh lima Juta) ini.

"karena ini, diduga kuat Mantan Kepala dinas perhubungan dan Bupati Bima telah melakukan konspirasi, tipu-tipuan ini yang membuat korban mengadukan kepada komisi lll," Pungkasnya.

"Tak hanya itu, tapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan sehingga telah merugikan orang lain, "saya bertanya berkali-kali kepada mantan kadis tentang uang, ini patut diduga kuat mantan kadis dan bupati bima masuk dalam kategori konspirasi berjamaah," Tutupnya Edymuhlis. 

Selain itu. Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD), Lembaga Swadaya masyarakat, Barisan Intelektual muda pembela rakyat ( LSM-BIMPAR) Bima NTB. Abdul Ghani S.Pd yang biasa disapa Bhaba Ghen, serta menghadiri saat konferensi Pers di kantor DPRD Kabupaten Bima.

Abdul Ghani, Mengatakan saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi, kami siap mengawal proses, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Bupati Bima dalam pernyataan mantan kepala dinas perhubungan, yang telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal 275 (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Kepada Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE. Waktu kampanye sebelum pilkada.

" Dalam pernyataan mantan kadis tersebut, menguatkan kami sebagai LSM BIMPAR Bima NTB Untuk melaporkan, diduga kuat bupati bima terlibat dalam proses transaksi uang 275 juta, yang di imingkan agar mendapatkan proyek pengadaan kapal 4 empat unit, melalui kepala dinas perhubungan kabupaten Bima waktu masih menjabat," ungkap ketua DPD Bimpar. (Red/MA/03). 

Kamis, 10 Okt 2024 21:04 WIB. Lima tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ditahan, Kamis (10/10/2024). Disinyalir melalui detikBali.

Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Lima tersangka ditahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

"Benar ada pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengadaan empat unit kapal Dishub Bima. Jaksa penuntut umum menahan lima tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (10/10/2024).

Kejari Kembali Tahan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kapal Dishub Bima, Lima tersangka antara lain Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen I, Amirullah (Pejabat Pembuat Komitmen II), Syaiful Arif (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas), Saenal Abidin (Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri), dan Mahmud (kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri).

"Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka Syaiful Arif ditahan dalam perkara lain (pengadaan kapal kayu Dishub Bima tahun 2019)," ujar Efrien.

Penahanan para tersangka untuk mempermudah proses penuntutan. Sebab proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.

Efrien menerangkan perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 777.398.087. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Untuk diketahui Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Proyek ini menelan anggaran Rp 3,9 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta.

Kasus ini pun terus bergulir sehingga penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023 lalu. 

Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.

Berkaitan dengan pernyataan Nara sumber di atas, kami sebagai awak Media akan terus melakukan klarifikasi dan meminta tanggapan kepada pihak-pihak yang di cantumkan dalam berita ini dan pihak tersebut sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Sembari menunggu tanggapan pihak Dinas perhubungan dan Bupati Bima, berita ini ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi.



Continue reading...

19 Hari Diburu Salah Satu dari Dua Terduga Pelaku Asusila ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bima

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku Asusila pada Senin (14/10/24) sekira pukul 21.00.Wita di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Perbuatan bejat itu diduga kuat dilakukan oleh SG (L/20) Warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima dan satu rekannya sampai saat ini masih buron.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.

"Benar kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku Asusila berinisial SG yang diburu selama 19 hari sementara satu rekannya masih kami buru" Tegasnya.

Kasus yang menimpa Bunga (nama samaran) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu terjadi pada Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Renda , Kecamatan Belo Kabupaten Bima. 

Kronologi :

awalnya korban bersama rekannya hendak menuju desa diha namun di tengah jalan Korban mengurungkan niatnya dan mampir di rumah salah satu temannya di Desa Renda.

Ketika sedang duduk-duduk dirumah temannya datanglah kedua terduga membawa minuman es teh. Selanjutnya korban bersama kedua terduga meminum es teh tersebut.

Tidak lama kemudian korban merasa pusing dan oleh kedua terduga korban dibawa ke rumah yang tidak diketahui oleh korban. korban tidak sadarkan dan ketika korban sadar, korban mendapati pakaian dalam keadaan berantakan korban pun kaget melihat kedua terduga sedang duduk disebelahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit nyeri pada paha dan pinggang bagian belakang.dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh katim Aiptu Gatot Wahyudi SH untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh petugas, namun jejak ke-dua terduga saat itu tidak ditemukan pasalnya setelah melakukan aksi bejatnya para terduga langsung melarikan diri. namun upaya pencarian ke-duanya tetap dilakukan oleh tim puma.

Pada Senin (14/10/24) sekira pukul 21.00. WITA tim puma mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di persembunyiannya di Desa Renda.tanpa membuang waktu tim puma bergerak menuju TKP Sesampainya di TKP tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku.

Setelah itu terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut 

Sedangkan motif tertuga pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit PPA Satreskrim Bima.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Continue reading...

Kuasai Dan Miliki 36,28 Gram Narkotika Jenis Ganja 2 Oknum Mahasiswa Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bima

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis ganja dan meringkus 2 orang yang diduga kuat sebagai pengedarnya.

Terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa yang berinisial RS (L/22) Warga Desa Karumbu Kec. Langgudu dan MH (L/25) Desa Ntonggu Kec. Palibelo Kab. Bima. 

Kedua terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa ini masing masing berinisial  RS  (L/22)  Warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kota Bima dan  MH (L/25)  warga Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Ke-dua pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba  dengan barang bukti ganja seberat 36,28 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin tanggal 30 September  2024, sekitar pukul 12.00 Wita di Kos kosan Desa Padolo Kecamatan Palibelo

Sepak terjang kedua oknum mahasiswa ini diungkapkan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi dan atau peredaran narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.

Meningkatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH bersama personelnya langsung bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan .

Setelah mencocokan ciri ciri para terduga sesuai dengan informasi awal dan petugas  melihat keduanya yang  berada dihalaman Kampus dan saat itu ke-dua terduga ini hendak keluar menuju halte yang berada didepan Kampus tersebut.

Namun saat didekati oleh petugas  dan setelah mengamankan satu terduga namun  satu terduga lainya  berusaha mengecoh petugas  dengan menyembunyikan barang bukti di bawah tangga Kos kosan namun aksinya diketahui petugas dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar serta menyita barang bukti.

Penangkapan ke-dua nya dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K , melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.

"Benar kami telah mengamankan Kedua terduga Pengedar Narkotika jenis ganja dan barang bukti 36, 28 gram siap edar". Jelasnya.

Dikatakannya penangkapan kedua terduga sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini ke-dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA
Continue reading...

Tim Puma Polres Bima Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone Di Media Sosial/ Facebook


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Tim Puma yang dimiliki oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku penadah hasil  Pencurian di Desa Kere Kecamatan Parado.

Kasus pencucian satu unit handphone itu terjadi pada 12 Oktober 2023 di Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Adapun terduga pelaku  penadah yang berhasil diringkus setelah setahun di buru ini berinisial AH  (L/28) Warga Desa  Lere sedangkan Korban berinisial JD (P/38) Warga Desa  Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kasus Pencurian yang dialami oleh korban ini berawal  Handphone Samsung galaxy A12 miliknya di cas pasalya korban hendak istirahat karena sudah larut malam sekira pukul 23.00. WITA.

Pukul 05.00 wita korban  terbangun dan melihat handphonenya sudah tidak ada ditempat setelah diperiksa korban melihat jendela rumah korban  dalam keadaan terbuka (rusak).Menyadari kejadian tersebut Korban melaporkan  ke SPKT Mapolres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH menindak lanjuti laporan tersebut dan memerintahkan tim puma untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga dan segera meringkusnya.

Guna membuat terang peristiwa Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudi SH melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya dengan cara tracing IMEI dan atau melacak keberadaan ponsel.

Dari hasil penyelidikan itu tim puma mengetahui satu unit handphone milik korban tersebut di kuasai dan atau berada di tangan terduga pelaku AH Warga Desa Lere Kecamatan Parado.

Tidak membuang waktu dan tidak mau buruannya itu hilang tim Puma bergegas menuju TKP, sesampainya di TKP dan setelah melakukan penyelidikan serta mencocokkan dengan informasi awal, tim puma melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.

"Benar yang bersangkutan dan barang bukti telah kami amankan  sedangkan pelaku utama dalam kasus pencurian ini masih terus kamu buru". Tegasnya.

Dalam kasus tersebut terduga pelaku akan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP dan atau pertolongan Jahat pasal  480 KUHP Imbuhnya.

Terduga penadah hasil kejahatan ini dihadapan petugas dirinya membeli handphone tersebut dengan cara di Online dan atau lewat jejaring Facebook

Transaksi COD (Cash On Delivery) pada 15 agustus 2024 di Wilayah Kota Bima Seharga Rp 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)

Continue reading...

25 Hari Diburu Pira Asal Kabupaten Dompu Ini Berhasil Diamankan Tim Puma Polres Bima


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.-Pria berinisial  EB (54) warga Desa Lune Kecamatan  Pajo Kabupaten Dompu ini harus meringkuk di Sel tahanan Mapolres Bima Polda NTB 

EB diamankan oleh Tim puma Satuan Reskrim Polres Bima setelah Diburu selama 25 hari karena diduga kuat melakukan penggelapan satu Unit Sepeda Motor milik AM (L/31) warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Yang bersangkutan diamankan di Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu pada Sabtu (05/10/24) sekira pukul 12.00. WITA.

Kronologi, Berawal korban sedang duduk minum Kopi, kemudian terduga pelaku datang dan keduanya ngobrol setelah itu terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berpura pura pinjam sepeda motor Korban untuk menjemput temannya.

Korban yang tidak curiga pasalnya korban mengenal dan sering bertemu dengan terduga pelaku dan memberikan SPM.

Setelah beberapa terduga pelaku hari tidak kembali dan dihubungi via telepon namun tidak juga digubris oleh terduga pelaku.dan Korban melaporkan kejadian menimpa dirinya ke SPKT Mapolres Bima.

Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah )

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan tim Puma yang dipimpin oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudi SH untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa, tim puma pun berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang berada wilayah hukum Polres Dompu.

Tidak membuang waktu tim puma bergerak menuju TKP setelah memasuki kecocokan dengan informasi awal tim puma langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima  AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH.

"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku setelah diburu selama 25 hari diwilayah Kabupaten Dompu". Jelasnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)

Continue reading...

Jurnalis Indonesia Sinergitas Kadiv.Propam Irjend.Pol Abd.Karim.S.I.k,M.Si Wujudkan Commander Wish Menuju Propam Presisi Sebenarnya

 

Bali Indonesia, Media Dinamika Global. Id.- Sabtu, 28/9/2024. Maraknya prilaku oknum polisi hampir 75 persen melanggar hukum,etika,kelalaian,penyalah gunaan wewenang jabatan dll.

Hal ini sangat miris bagi Polri karena akan mengurangi kepercayaan publik masyarakat serta akan menimbulkan Truma respon bagi masyarakat.

Irjend.Pol.Abd.Karim Fast Respon akan hal tersebut,26/9/2024 di dalam Rakor Revisi Propam Polri diauditorium PTIK kepada seluruh Devisi Propam SeIndonesia.

Commander Wish merupakan agenda program kerja sehingga kita bekerja tertata rapi dan dipertanggung jawabkan dengan baik,ujar Karim

Commander Wish :

* Peningkatan Solidaritas Organisasi

Mempastikan Organisasi Polri dari kesatuan tingkat bawah sampai dengan tingkat atas berjalan sesuai dengan mekanisme dari SOP Kepolisian yang berlaku.

* Peningkatan Sinergitas Polri dan Stakeholder.

Jalin Sinergitas dengan satuan TNI dan bangun Komunikasi Kolaborasi dengan instansi terkait.

* Mewujudkan Propam yang Tegas-Humnis-Merakyat.

1.Tegas,Proses yang cepat,Tepat,Transparan dan akuntabel dalam menegakkan pelanggaran disiplin namun tetap kedepankan asas keadilan.

2.Humanis,Dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.

3.Merakyat,Jalin komunikasi dan keakraban dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan dimasyarakat serta memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk Bhakti Sosial..

Jurnalis Indonesia beserta ribuan Media Independent mendukung ,apresiasi kinerja Div.Propam Mabes Polri dalam mengawal kinerja Anggota Polri,dalam hal ini mengontrol,evaluasi,menuju Presisi Sebenarnya.( Netti H).

Continue reading...

Empat Hari Diburu Dua Terduga Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Woha


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Ke-dua Pria asal Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial  SH (27) dan MF (30) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Woha Polres Bima Polda NTB.

Keduanya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Woha karena diduga kuat melakukan pencurian SPM/ Curanmor pada Kamis 12/09/24 sekitar di desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Pemilik/ Korban berinisial AM (L/35) Warga Desa Keli ini melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Woha.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Woha AKP Sudirman SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dira Andriyana untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Kanit Reskrim dan anggotanya pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Sabtu 14/09/24 petugas berhasil mengendus keberadaan barang bukti satu unit SPM Honda Sonic di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Setelah itu petugas kembali melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WITA petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SH dikediamannya di Desa Risa, Sementara rekannya MF menyerahkan diri ke Mapolsek Woha pada Senin (16/09/24) sekira pukul 12.00. WITA.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.

"Benar kami telah mengamankan ke-dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor/curanmor setelah diburu selama 4 hari". Ujarnya.

Saat ini ke-dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)

Continue reading...