Ketua komisi lll, mengatakan waktu jumpa pers. Saya sepakat kasus ini di dibawa ke rana hukum karena ini menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan, tidak hanya menyangkut nilai jabatan, dan juga menyangkut masalah tindakan penipuan.
"Jadi perlu diketahui oleh masyarakat atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dinas perhubungan, semasih dia menjabat, hari ini pihak korban menganggap tidak ada itikad baik untuk menjelaskan dan mengembalikan uang sebanyak Rp 275. Akhirnya dipersoalkan, karena ini menyangkut masalah kerugian orang yang begitu besar," Ucap ketua komisi lll dikutip penjelasan korban.
Hal ini Kata Edymuhlis, Bahwa mantan kepala dinas perhubungan sudah melakukan kebohongan terhadap salah satu rekan adik kandungnya salah satu anggota DPR dari fraksi PAN. atas nama H. Aswad, yang berasal dari desa Sangiang kecamatan wera, menceritakan telah memberikan sejumlah uang kepada Pak Safrudin. Akibat yang di tawarkan untuk mendapatkan paket proyek pengadaan 4 (empat unit kapal).
"Dengan di janjikan bahwa proyek kapal 4,2 miliar itu, kemudian diserahkan proses pengambilan uang tersebut secara bertahap, menurut yang diceritakan oleh H. Aswad, mulai dari tahun 2018 mulai dari tahun 2019 dan 2020 dan uang itu sudah mencapai angka hampir 300 juta," Ungkap Edymuhlis.
"Saya bersama Ketua Komisi 1 secara sukarela mendatangi rumahnya atau kediamannya mantan Kepala perhubungan, tentang uang 275 juta tersebut dan di arahkan kemana. Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya. Akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada".
Kemudian, Sekarang dituntut untuk bertanggung jawab adalah kadis, guna mengembalikan uang tersebut, karena sampai ini hari kapal itu dimenangkan oleh pihak lain, dalam proses daripada Pak Syafrudin mengaku uang itu telah diterima.
"Kami sebagai komisi terkait mengharapkan, pada Oknum mantan Kadis perhubungan jangan terlalu beralibi dan beralasan. Kembalikan uang warga 275 juta, yang pernah disetorkan kepada bupati bima untuk digunakan saat kampanye" oleh sebab itu saya minta kepada Pak Safrudin secara sadar mengembalikan uang orang karena kalau tidak, Saya khawatir banyak pihak yang akan melaporkan," Ungkap Edymuhlis.
Masih Menurut Edymuhlis pada masa jabatannya, Bukan karena merasa ditipu dari pihak korban, akan tetapi dilakukan terduga pelaku, sudah mengakui uang sebesar Rp 275 juta, diambil dari pihak korban. Namun sampai ini hari yang bersangkutan tidak mau Kooperatif, bahkan sudah melakukan koordinasi yang baik agar itu diselesaikan.
" Kemudian kami sudah menjelaskan saat mengunjungi di kediamannya terduga pelaku penipuan ini untuk mendapatkan kepastian, dan bahkan itu di benarkan olehnya, uang itu sudah diserahkan kepada Bupati Bima sebelum pilkada," Tandasnya.
Berhubung tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD di komisi lll, berkaitan dengan bidang pengadaan barang dan jasa di dinas perhubungan, saya merasa bertanggung jawab secara moral dengan ini, kami minta agar yang bersangkutan kooperatif dengan mengembalikan uang warga 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh lima Juta) ini.
"karena ini, diduga kuat Mantan Kepala dinas perhubungan dan Bupati Bima telah melakukan konspirasi, tipu-tipuan ini yang membuat korban mengadukan kepada komisi lll," Pungkasnya.
"Tak hanya itu, tapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan sehingga telah merugikan orang lain, "saya bertanya berkali-kali kepada mantan kadis tentang uang, ini patut diduga kuat mantan kadis dan bupati bima masuk dalam kategori konspirasi berjamaah," Tutupnya Edymuhlis.
Selain itu. Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD), Lembaga Swadaya masyarakat, Barisan Intelektual muda pembela rakyat ( LSM-BIMPAR) Bima NTB. Abdul Ghani S.Pd yang biasa disapa Bhaba Ghen, serta menghadiri saat konferensi Pers di kantor DPRD Kabupaten Bima.
Abdul Ghani, Mengatakan saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi, kami siap mengawal proses, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Bupati Bima dalam pernyataan mantan kepala dinas perhubungan, yang telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal 275 (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Kepada Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE. Waktu kampanye sebelum pilkada.
" Dalam pernyataan mantan kadis tersebut, menguatkan kami sebagai LSM BIMPAR Bima NTB Untuk melaporkan, diduga kuat bupati bima terlibat dalam proses transaksi uang 275 juta, yang di imingkan agar mendapatkan proyek pengadaan kapal 4 empat unit, melalui kepala dinas perhubungan kabupaten Bima waktu masih menjabat," ungkap ketua DPD Bimpar. (Red/MA/03).
Kamis, 10 Okt 2024 21:04 WIB. Lima tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ditahan, Kamis (10/10/2024). Disinyalir melalui detikBali.
Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Lima tersangka ditahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
"Benar ada pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengadaan empat unit kapal Dishub Bima. Jaksa penuntut umum menahan lima tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (10/10/2024).
Kejari Kembali Tahan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kapal Dishub Bima, Lima tersangka antara lain Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen I, Amirullah (Pejabat Pembuat Komitmen II), Syaiful Arif (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas), Saenal Abidin (Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri), dan Mahmud (kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri).
"Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka Syaiful Arif ditahan dalam perkara lain (pengadaan kapal kayu Dishub Bima tahun 2019)," ujar Efrien.
Penahanan para tersangka untuk mempermudah proses penuntutan. Sebab proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.
Efrien menerangkan perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 777.398.087. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Untuk diketahui Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.
Proyek ini menelan anggaran Rp 3,9 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.
Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta.
Kasus ini pun terus bergulir sehingga penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023 lalu.
Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.
Berkaitan dengan pernyataan Nara sumber di atas, kami sebagai awak Media akan terus melakukan klarifikasi dan meminta tanggapan kepada pihak-pihak yang di cantumkan dalam berita ini dan pihak tersebut sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Sembari menunggu tanggapan pihak Dinas perhubungan dan Bupati Bima, berita ini ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi.