Media Dinamika Global: Hukum Peristiwa
Tampilkan postingan dengan label Hukum Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Januari 2025

Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang P2CKTR Pemkab.Sidoarjo Kencing Manis

Media Dinamika Global
Sidoarjo 16/1/2025
Kepala dinas perumahan , permukiman ,cipta karya dan tata ruang ( P2CKTR ) pemkab Sidoarjo  M . Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menindak lanjuti kasus korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan fasum dan fasos yang di duga dilakukan oleh ketua yayasan al -falah darusalam di perumahan wisma tropodo yang merugikan uang pemerintah daerah sebesar 30 milyar.

Padahal kasus tersebut sudah pernah dimediasi oleh dinas P2CKTR dan pihak pengembang , beserta masyarakat perumahan wisma tropodo dan ketua yayasan al -falah darusalam dan semua sudah memberikan keterangan sejelas - jelasnya kepada dinas .P2CKTR . pemkab Sidoarjo bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi oleh ketua yayasan al - Falah Darusalam .

setelah melakukan mediasi dinas.P2CKTR  langsung melakukan tindakan survei dan pembuktian di lokasi dan fakta nya benar bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi .

dikomersilkan dan dibuat usaha dan bisnis oleh ketua yayasan al -falah darusalam dengan keuntungan pertahun 30.milyar dan hasilnya dinikmati sendiri secara pribadi dan kelompok.

dan untuk mendirikan bangunan gedung tersebut ketua yayasan al -falah darusalam tidak mengantongi izin untuk mendirikan bangunan ( IMB ) dan tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung ( PBG ) . dan tidak terdaftar didalam peta dena dan set plain , otomatis dong bangunan gedung tersebut bisa di katagorikan sebagai bangunan liar karena tidak mengantongi izin .

Tapi kenapa kepala dinas P2CKTR Sidoarjo M . Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menertibkan bangunan liar ada apa ?
Coba kalau yang mendirikan bangunan liar  tersebut masyarakat kecil atau masyarakat yang tidak mampu pasti di ratakan !!!

di duga pihak ( P2CKTR ) pemkab Sidoarjo masuk angin . karena tidak berani menertibkan bangunan liar dengan omset pertahun 30 milyar
ada apa dengan kepala dinas P2CKTR pemkab Sidoarjo ???

yang lebih mengejutkan lagi ketua yayasan al - Falah darusalam ini mengantongi surat keputusan bupati ( SK bupati ) secara logika ini tidak masuk akal .
perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo , surat keputusan bupati ( SK bupati ) sudah terbit , 

Pertanyaan nya : 

1 , Darimana bupati bisa tahu kalau lahan tersebut lahan fasos fasum padahal fasum fasos tersebut selama 32 tahun dan sampai sekarang belum pernah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo . dan sampai sekarang  bangun gedung sekolah swasta al -falah darusalam tidak terdaftar baik di peta dena maupun set plen 

2 , dengan penghasilan pertahun 30 milyar apakah ketua yayasan al -falah darusalam pernah membayar PAJAK baik PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) atau PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  ( PPN ) sesuai pasal 59 peraturan pemerintah no 35 tahun 2023 .

3 , Apakah ketua yayasan al -falah darusalam pernah melaporkan SPT tahunan padahal itu kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan.

Netti


Senin, 09 September 2024

Penyidik Polresta Denpasar Melempar Bola Panas Kekejaksaan Denpasar "Pengaduan Dugaan Pelanggaran Terhadap KUHAP

 

Denpasar — Tim advokat dari Kharisma Justitia Law Office mengajukan pengaduan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali, menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polresta Denpasar. Pengaduan ini terkait dengan penetapan tersangka klien mereka, Dewa Ayu Intan Permata Sari, dalam kasus perjudian elektronik, sebagaimana tertera dalam Surat Nomor B/94/VII/2024/Satreskrim tanggal 26 Juli 2024. Jumat, (6/09/2024).

Novrizal, S.I.Kom, SH., CPM., dan timnya mengklaim adanya dugaan penetapan tersangka dan penangkapan klien mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penangkapan dan penahanan serta hak-hak tersangka.

Dalam aduannya, tim kuasa hukum mengklaim bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik, termasuk:

• Kepatuhan Terhadap KUHAP: Penyidik diduga tidak mematuhi ketentuan KUHAP yang menjamin hak-hak tersangka, seperti hak atas bantuan hukum dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.

• Penerapan Pasal yang Tidak Tepat: Klien mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana perjudian elektronik, padahal bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa klien tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

• Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Penangkapan: Penangkapan klien dilakukan tanpa alasan yang sah dan tanpa pemberitahuan memadai kepada pihak keluarga.

Tim kuasa hukum merinci beberapa pasal KUHAP yang diduga dilanggar, yaitu:

• Pasal 17 KUHAP: Mengatur penangkapan hanya boleh dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

• Pasal 18 Ayat (1) dan (3) KUHAP: Mengatur pelaksanaan penangkapan harus disertai surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga.

• Pasal 19 KUHAP: Mengatur durasi penahanan, yang hanya dapat dilakukan selama satu hari tanpa perpanjangan dari penuntut umum.

• Pasal 51 KUHAP: Menjamin hak tersangka untuk diberitahukan secara jelas tentang tuduhan terhadapnya dan hak atas bantuan hukum.

• Pasal 21 Ayat (1) KUHAP: Mengatur penahanan hanya dapat dilakukan jika ada alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum telah menyurati bagian profesi dan pengamanan (Propam) di Polda, namun belum mendapat tanggapan yang serius. Hal ini, membuat tim hukum mengambil langkah upaya yang berbeda agar perkara yang sedang dialami klien mereka dapat menjadi perhatian khusus.

Tim kuasa hukum memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan ini juga disalin kepada beberapa instansi terkait, termasuk Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar, serta DPR RI Komisi III dan DPRD Komisi III. (red)