Denpasar — Tim advokat dari Kharisma Justitia Law Office mengajukan pengaduan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali, menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polresta Denpasar. Pengaduan ini terkait dengan penetapan tersangka klien mereka, Dewa Ayu Intan Permata Sari, dalam kasus perjudian elektronik, sebagaimana tertera dalam Surat Nomor B/94/VII/2024/Satreskrim tanggal 26 Juli 2024. Jumat, (6/09/2024).
Novrizal, S.I.Kom, SH., CPM., dan timnya mengklaim adanya dugaan penetapan tersangka dan penangkapan klien mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penangkapan dan penahanan serta hak-hak tersangka.
Dalam aduannya, tim kuasa hukum mengklaim bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik, termasuk:
• Kepatuhan Terhadap KUHAP: Penyidik diduga tidak mematuhi ketentuan KUHAP yang menjamin hak-hak tersangka, seperti hak atas bantuan hukum dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
• Penerapan Pasal yang Tidak Tepat: Klien mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana perjudian elektronik, padahal bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa klien tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
• Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Penangkapan: Penangkapan klien dilakukan tanpa alasan yang sah dan tanpa pemberitahuan memadai kepada pihak keluarga.
Tim kuasa hukum merinci beberapa pasal KUHAP yang diduga dilanggar, yaitu:
• Pasal 17 KUHAP: Mengatur penangkapan hanya boleh dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup.
• Pasal 18 Ayat (1) dan (3) KUHAP: Mengatur pelaksanaan penangkapan harus disertai surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga.
• Pasal 19 KUHAP: Mengatur durasi penahanan, yang hanya dapat dilakukan selama satu hari tanpa perpanjangan dari penuntut umum.
• Pasal 51 KUHAP: Menjamin hak tersangka untuk diberitahukan secara jelas tentang tuduhan terhadapnya dan hak atas bantuan hukum.
• Pasal 21 Ayat (1) KUHAP: Mengatur penahanan hanya dapat dilakukan jika ada alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum telah menyurati bagian profesi dan pengamanan (Propam) di Polda, namun belum mendapat tanggapan yang serius. Hal ini, membuat tim hukum mengambil langkah upaya yang berbeda agar perkara yang sedang dialami klien mereka dapat menjadi perhatian khusus.
Tim kuasa hukum memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan ini juga disalin kepada beberapa instansi terkait, termasuk Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar, serta DPR RI Komisi III dan DPRD Komisi III. (red)