Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

DAK Dan APBD Ditiga Dinas Di Kabupaten Bima Oleh-oleh Polda Dan Kejati NTB


Kabupaten bima, Media Dinamika Global Id ~ Disaat Momentum Pemilihan Umum secara Demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024, Sebagai awal mengungkapkan beberapa indikasi bahwa ada paket proyek yang Fiktif di tiga Dinas Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan di pangkas anggarannya.

Ketua Umum BAPEKA NTB Tasrif SH. Saat diwawancarai wartawan mengatakan terkait di tiga Dinas tersebut, di antaranya. Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bima. 

Berdasarkan data yang kami himpun dan Hasil investigasi kami di lapangan beberapa paket proyek serta program pusat tidak dilaksanakan dengan baik. Ungkap Ketua Umum BAPEKA NTB 

Lanjut Tasrif. Acuan utama, pekerjaan taman panda, Kegiatan Teka Tambora oleh Dinas Pariwisata, Kemudian di Bor air tanah dangkal di Desa Ntoke dan beberapa titik peningkatan jalan usaha tani Dinas Pertanian dan Perkebunan, kini PUPR dari enam Desa yang mendapatkan anggaran besar dengan program Tangki Septik Skala Individual di kerjakan Asal Jadi.

Maka kuat dugaan Kadis dan PPK nya dalang dibalik mencari keuntungan pribadi. Bebernya 

Disegala sudut dan disegala bidang Paket Proyek     Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Kabupaten Bima, Merupakan tongkat komando Konspirasi melahirkan KKN. 

Mengacu pada data APBD di Dinas. Pariwisata, PUPR Kabupaten Bima, serta Dinas Pertanian dan perkebunan kabupaten bima, Menduga Kuat Paket Proyek tersebut Fiktif. Ini Menjadi oleh-oleh untuk Polda begitupun kejaksaan tinggi NTB. Ujar Tasrif 

Hal ini saya tegaskan kepada DPRD Kabupaten Bima, Melibatkan seluruh elemen masyarakat, Organisasi, dan LSM serta Wartawan. Untuk mendengarkan bersama di saat Rapat, Laporan Pertanggung Jawaban oleh Dinas-dinas terkait. 

Sangat Seru jikalau pihak Perwakilan Rakyat, serius mau melibatkan banyak pihak yang selaku sebagai pengawas Anggaran Negara, pada titiknya Laporan Pertanggung Jawaban sebagai ending. Tudingnya 

Bila memang tidak dilibatkan, Maka yakin dan percaya, Menjadi Kuat Dugaan Akarnya Paket Proyek Fiktif ini, dari DPRD Kabupaten Bima. Di lihat berbagai macam jenis Proyek. 

Terkait Barang bukti fisiknya, akan kami lampirkan dalam berkas laporan. Pungkasnya 


Berdasarkan data, berharap kepada pihak-pihak Dinas terkait, jangan panik dan jengkel yang seharusnya bisa memberikan tanggapan sesuai dengan pertanyaan wartawan. Bahwa merupakan Konfirmasi dan klarifikasi demi keseimbangan pemberitaan Media Dinamika Global Id. Penulis Pimred MDG ( Aryadin ).

Ditujukan kepada yth Ketua DPRD Kabupaten Bima. Tembusan Kepada Bupati Bima di Woha. Cq Inspektorat kabupaten bima di kota bima. BPK Provinsi NTB, Kejati NTB di Mataram. Memang 

Continue reading...

Diduga Oknum ASN Wera Dijadikan Tumbal Akibat Intimidasi


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Diduga Berawal dari ketidak puasanya oleh penguasa menjadikan faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantara kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Mahyudin Menjelaskan saat dikonfirmasi pimpinan redaksi media ini melalui via WhatsApp nya 

Mahyudin berharap kepada panwacam dan bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pelaksanaan pemilihan di provinsi Nusa Tenggara Barat, Baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk tindak tegas ASN yang terlibat aktif berpolitik. 

Hematnya dalam Faktor utama penyebab ASN tidak netral, disebabkan adanya intervensi dan intimidasi atasan, karena bekerja serta dipimpin oleh pimpinan yang dilahirkan dari rekomendasi partai politik tentu akan menimbulkan ketidak netralitas sehingga mengarahkan mereka terlibat berkampanye memenangkan salah satu Paslon.

Saya berharap pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilukada tingkat provinsi maupun kabupaten bima oleh panwascam maupun bawaslu. 

Untuk mencegah adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga pengawas dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga. 

Menjelang pemilukada serentak tahun 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. 

Adapun Hukuman kedisiplinan paling berat atas pelanggaran netralitas, itu sangat perlu seperti dilakukan oleh Saudari Dewi Sartika beralamat di kecamatan wera desa tawali, bawah telah melibatkan dirinya berkampanye untuk memenangkan Paslon Bupati Bima nomor urut 2 adalah Nomor Urut 02 Muhammad putera Feryandi, S. Ip, M. Ip dan Hj. Rostianti, s.pd. di Pilkada 2024-2029 Kabupaten Bima. Ungkap 

Kode etik guru adalah seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik guru menjadi pedoman bagi guru untuk berperilaku profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika. 

 

Beberapa contoh kode etik guru, di antaranya: 

Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didik 

Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didik secara adil 

Taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik 

Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila 

Memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional 

Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar 

Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya 

Mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya 

Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS/ASN. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden /wakil presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara. 

1. Ikut kampanye. 

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa 

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

 b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan 

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terakhir saya pertegas kepada bawaslu kabupaten bima untuk tindak tegas ASN yang atas DEWI SARTIKA agar di rekomendasi pemberhentian secara tidak terhormat atau di Pungkasnya Mahyudin.

Sembari menunggu tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terduga pelaku keterlambatan dalam berkampanye asal Desa Tawali Kecamatan Wera. Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id/Red/03

Continue reading...

Wakapolda NTB Melantik Dan Mengukuhkan Ketua Pokdarkamtibmas Propinsi NTB.


Mataram. Media Dinamika Global Id ~ Pokdarkamtibmas Bhayangkara organisasi yang bermitra langsung dengan kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Untuk masa Bakti Periode 2024-2029 Resmi di lantik dan di kukuhkan langsung Oleh Wakapolda NTB Brigjend Pol. Drs Ruslan Aspan, Rabu,(13/11/2024) sekitar Jam 10.00 Di gedung Sasana Dharma Polda NTB.

Pelantikan dan Pengukuhan yang rencana awalnya akan di lakukan Kapolda NTB Irjend Pol. Hadi gunawan SH. SIK. yang tiba-tiba ada kegiatan ke jakarta akhirnya di Wakilkan langsung Oleh Wakapolda ntb Brigjend Drs. Ruslan Aspan.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh ketua umum Pokdarkamtibmas Bhayangkara Nasional H. Agenanda Djatmika SE, MBA,Sekjend Nasional Pokdarkamtibmas Bhayangkara Drs.Wibawa Mufti SH. MPd, Pj Gubernur NTB, Danrem 162 WB, Dirbinmas Polda NTB KombesPol Dessi Ismail, PJU Jajaran Polda NTB, seluruh Jajaran Kapolres Polda NTB, Kasat Binmas Jajaran Polda NTB serta Seluruh Forkopimda Propinsi NTB dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara yang ada di tiap-tiap resor.

Serah terima Bendera Pataka yang di embankan kepada Ketua Pokdarkamtibmas bhayangkara Polda NTB terpilih Buyung Slamet dengan Sekertaris Daerah Fajar ngudi Prasetya Sos serta Bendahara Ririn Arisandy SE, yang di serahkan langsung Oleh Wakapolda NTB dan saat itu juga Wakapolda NTB Melantik dan mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas terpilih Untuk masa Bakti 2024-2029 di gedung Sasana Dharma Polda NTB.

Dalam kata sambutan Pidatonya ketua Pokdarkamtibmas Polda NTB terpilih Buyung Slamet yang juga seorang Jurnalis salah satu Media Nasional Buser Bhayangkara Mengatakan dengan semangatnya serah terima bendera Petaka yang di serahkan langsung oleh Wakapolda NTB pada dirinya merupakan suatu beban tanggung jawab yang harus di laksanakan dan siap di kibarkan di Wilayah Hukum Polda NTB.(Red/03/Bima-NTB).

Continue reading...

Ketua Umum BAPEKA NTB Tuding Kadis PUPR Tak Puas PLT Sekda, Kini Jabat Kepala BPKAD Bima Diduga Langgar Kode Etik, Simak Selengkapnya 👇


Bima NTB, Media Dinamika Global Id ~ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Badan Pemantau Kebijakan ( BAPEKA ) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB). Tasrif H. Abdul Latif, S.H, menyoroti rangkap jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bima 

Tasrif Menyampaikan,  pada awalnya bupati bima menetapkan kepala dinas PUPR guna mengisi kekosongan  pelaksana tugas ( PLT ) menjadi Sekretaris Daerah ( Sekda ). 

Kadis PUPR setelah selesai merangkap jabatan sebagai PLT SEKDA, kini melanjutkan jadi kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten bima. Ungkap Ketua Umum BAPEKA NTB. 

Merujuk pada tugas pokok sebagai Kepala dinas PUPR diduga akan berdampak buruk di masyarakat kabupaten bima.

Dirinya menyebutkan, bukan saja kami dari  Non-Governmental Organization (NGO) untuk menyoroti Publik dan Masyarakat dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. 

Kuat dugaan Kadis PUPR Kabupaten Bima melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat yang menaungi instansi pemerintah. 

Ringkasan Kasus rangkap jabatan yang dilakukan salah satu Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS? 

Pada ketentuan Ombudsman Republik Indonesia (RI ) pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 397 orang, 254 orang (64 persen).

Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS. 

Adapun barang bukti ( BB ) untuk dilampirkan bahwa Oknum PNS yang rangkap jabatan terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

Lalu bagaimana jika di kedua instansi PNS tersebut tidak memiliki aturan khusus mengenai rangkap jabatan?

Namun Mirisnya hal ini. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang asas profesionalitas dan kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Beber Tasrif 

Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka kami akan melakukan audiensi di Dinas PUPR guna mempertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. "Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi  jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan". 

Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan oleh kepala daerah. Cetusnya Tasrif

Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.

Pandangan saya, itu terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik, tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.  

Mengingat pelanggaran kode etik dimaksud, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungkasnya Tasrif SH.

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, tentu mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait Kepala Dinas PUPR dan Pemda Kabupaten Bima.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kadis PUPR Kabupaten Bima tidak dapat dikonfirmasi melalui Via telepon dan via WhatsApp di karenakan sudah memblokir kontak kami.

Continue reading...

PW SEMMI NTB Desak Penindakan Dugaan Oknum Polisi dan Bandar Narkoba dalam Kasus Narkoba di Bima dan Dompu


Mataram, Media Dinamika Global.Id – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dan bandar narkoba inisial ISW dalam peredaran narkoba di wilayah Bima dan Dompu. Kasus ini dianggap meresahkan karena melibatkan individu yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru berperan dalam jaringan kejahatan yang merusak generasi muda.

Ketua PW SEMMI NTB Badai NTB, menyatakan bahwa SEMMI NTB menuntut penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami meminta pihak berwenang segera melakukan penyelidikan yang mendalam, transparan, dan adil. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum yang melanggar sumpah mereka," tegas Badai NTB melalui Via WhatsApp, Sabtu,  26/10/24.

Dalam pernyataannya, PW SEMMI NTB mengajukan beberapa tuntutan penting:

1. Bongkar sindikat Narkoba di dalam tubuh Kepolisian Kabupaten Bima dan Dompu. Penyelidikan mendalam harus dilakukan untuk memastikan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat dapat diberantas tuntas.

2. Tangkap dan adili bandar narkoba berinisial ISW yang beroperasi di Kabupaten Dompu. SEMMI NTB mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba di wilayah tersebut.

3. Tuntut Propam Polda NTB untuk memeriksa dan mengadili oknum polisi yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di Bima dan Dompu. Proses ini harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

4. Evaluasi dan copot Kasat Narkoba Polres Bima dan Dompu jika terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan peredaran narkoba di wilayahnya. SEMMI NTB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk mencegah makin luasnya peredaran narkoba.

5. Copot Kapolres Bima dan Dompu jika terbukti gagal menegakkan hukum dalam institusi kepolisian yang dipimpinnya. Pengawasan terhadap aparat harus diperketat untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum yang terlibat dalam tindak kejahatan.

PW SEMMI NTB menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan bebas dari kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu," kata Badai NTB.

Selain itu, SEMMI NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum dan memastikan aparat yang terlibat dalam kejahatan narkoba mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Ini adalah bentuk komitmen PW SEMMI NTB dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bima dan Dompu, serta mendorong institusi penegak hukum untuk bersih dari oknum-oknum yang merusak nama baik lembaga kepolisian," pungkasnya.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Kondisi Jalan Memprihatinkan: 421,93 KM Jalan Di Kabupaten Bima Tak Layak, Di Mana Janji IDP Dan Muhammad Putera Ferryandi?


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bima terus memprihatinkan, dengan 421,93 kilometer dari total panjang 831,61 kilometer jalan yang dinyatakan tidak layak. Di tengah masalah ini, Indah Dhamayanti Putri (IDP) yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB, dan anaknya, Muhammad Putera Ferryandi, yang maju sebagai calon Bupati Bima, harus mempertanggungjawabkan kinerja mereka di masa lalu. Pertanyaan besar pun muncul, di mana janji-janji yang pernah mereka ucapkan?

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima tahun 2024, kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menunjukkan penurunan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, jalan dalam kategori baik tercatat mencapai 428,62 kilometer. Namun, angka tersebut terus menurun dengan hanya 413,84 kilometer di tahun 2022 dan semakin menurun menjadi 409,68 kilometer di tahun 2023. Ironisnya, meski total panjang jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah adalah 831,61 kilometer, lebih dari setengahnya, yakni 421,93 kilometer, tidak layak untuk digunakan.

Kondisi jalan yang semakin buruk ini terjadi selama masa kepemimpinan IDP sebagai Bupati Bima dan saat anaknya, Muhammad Putera Ferryandi, menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima. Janji-janji perbaikan infrastruktur yang diucapkan oleh keduanya seolah hanya tinggal angin lalu, tanpa realisasi yang konkret. Masyarakat Kabupaten Bima hingga kini menunggu dan mempertanyakan komitmen mereka untuk memperbaiki jalan yang seharusnya menjadi prioritas.

Dengan IDP yang mencalonkan diri pada posisi Wakil Gubernur NTB dan Muhammad Putera Ferryandi sebagai calon Bupati Bima, masyarakat Kabupaten Bima harus mempertimbangkan untuk kembali mempercayakan kedua figur diatas menjadi pemimpin. Apakah mereka layak mendapatkan kesempatan lagi, atau justru harus ada perubahan signifikan dalam kepemimpinan demi perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi hak dasar warga?

Kondisi jalan yang tidak layak ini tidak hanya berdampak pada mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan perbaikan infrastruktur yang belum terealisasi, masyarakat Kabupaten Bima kini semakin meragukan kredibilitas IDP dan Muhammad Putera Ferryandi. Apakah masyarakat Bima akan memberikan suara kepada mereka sekali lagi, atau akan memilih pemimpin baru yang berkomitmen untuk menjadikan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama? Waktu yang akan menjawab.

@sorotan Prokompim Kabupaten Bima

Continue reading...

Sejumlah Pengusaha Etnis Tionghoa Bima Pernah Tersangkut Kasus Korupsi


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Dalam beberapa tahun terakhir ini, sejumlah pengusaha etnis tionghoa yang berdomisili di Kota Bima terus memperlihatkan sikap politik di salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima, padahal keberadaan mereka diharapkan oleh publik untuk bersikap dan bertindak netral. 

Parahnya lagi, justeru keberadaan sejumlah batanghidung oknum pengusaha Yang berinisial Chl dan Bng tersebut membawa dampak buruk bagi daerah Kota bima, sebab keduanya pernah tersangkut dalam kasus korupsi yang menyeret Mantan Walikota Bima dalam penjara akibat "dugaan teriakan" oknum pengusaha tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Kini mereka kembali memperlihatkan sikap politiknya terhadap salah satu Paslon H.ARAHMAN H.ABIDIN dan Fery Sofian,SH. 

"Saya prihatin dengan beredarnya foto etnis tionghoa di medsos bersama calon walikota dan wakil walikota Bima H.Arahman Dengan Fery Sofian, sebab keberadaan pengusaha etnis tionghoa tersebut dibutuhkan untuk tidak menampakan dukungan politiknya kepada tiga Paslon di pilkada kotabima ini,"tutur salah seorang warga di Kota Bima  yang meminta namanya tidak dikorankan itu.

Sumber mengkhawatirkan ketika nantinya pilkada kota bima dimenangkan oleh pasangan lain, maka imbas dari sikap politik beberapa etnis tionghoa tersebut akan berdampak buruk bagi warga tionghoa lainnya. 


"Sekali lagi, saya berharap agar teman teman etnis tionghoa untuk tidak menampakan diri dalam sikap politik, sebab bima ini riskan soal hal hal demikian,"harapnya.(Team)

Continue reading...