Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Maret 2025

Camat Madapangga Diduga Bawah Kabur Mobil Dinas Karena Jarang Masuk Kantor


Bima-NTB. Media Dinamika Global.Id.- Camat  Madapangga H. Abdul Wahab, diduga membawah kabur mobil dinas. Pasalnya, pak Camat Madapangga tersebut tidak pernah masuk kantor lagi.

Menurut sumber yang tidak ingin dicantumkan namanya, membenarkan bahwa camat tidak pernah masuk kantor dan mobil dinas kantor diduga ikut dibawah kabur.

"Semenjak Pilkada serentak selesai, pak Camat Madapangga tidak pernah masuk kantor lagi," ujar seorang sumber pada media ini, Selasa, 25/3/2024. Seperti dikutip Media Barometer99

Kendati tidak pernah masuk kantor, anggaran Dana Desa di ruang lingkup pemerintah kecamatan Madapangga tidak bisa cair dan tidak bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima.

Usut punya usut, ketidak hadiran pak Camat Madapangga/tidak pernah masuk kantor rupanya mempersulit semua administrasi pencairan anggaran dana desa yang ada di wilayah kecamatan Madapangga.

Kendati hal tersebut, warga sesalkan ulah camat Madapangga yang tidak pernah masuk kantor. 

Menurut sumber, harusnya dia masuk kantor. Jika tidak ingin lagi bekerja di wilayah Madapangga, undur diri dong dan serahkan mobil dinas yang dia bawah. 

Dari hasil investigasi media, salah seorang Sekretariat desa yang ada di Wilayah Madapangga membenarkan bahwa anggaran dana desa jika tidak ada Rekomendasi SK dari camat itu sendiri tidak bisa cair anggarannya.

"Betul, tanpa ada Rekomendasi dari Camat anggaran dana desa tidak bisa cair," tuturnya pada saat dikonfimasi oleh media.

Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima tidak akan menindaklanjuti proses pencarian anggaran dana desa tanpa ada Rekomendasi langsung dari Camat itu sendiri.

"Kemarin kami pergi menghadap ke rumahnya pak Camat Madapangga di Kota Bima untuk dimintai tandatangan SK agar pencairan anggaran dana desa bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," terangnya.

Menurutnya, SK tersebut tidak bisa diwakili harus pak Camat Madapangga sendiri yang tanda tangan langsung.

"Pada saat kami konfirmasi dengan Dinas kemarin, dulu memang bisa diwakili, tapi sekarang tidak bisa lagi diwakili dan harus pak Camat sendiri yang tandatangan langsung SK tersebut," pungkasnya.

Tidak hanya itu, ulah Camat Madapangga ini merugikan masyarakat yang ada di Kecamatan Madapangga. Kendati tidak pernah masuk kantor masyarakat harus buang uang biaya transportasi menuju Kota Bima untuk bertemu dengan Camat Madapangga di rumahnya untuk dimintai tandatangan.

Sementara itu, Camat Madapangga pada dikonfimasi oleh media melalui pesan whatsappnya tidak membalas pesan tersebut sehingga berita ini ditayangkan. (Sy/MDG24/26).

Minggu, 23 Maret 2025

Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat


Mediadinamikaglobal.id| Hukum adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Tanpa kesadaran hukum yang baik, masyarakat dapat terjerumus dalam tindakan yang melanggar norma dan aturan, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun komunitas secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemahaman akan pentingnya hukum dan perannya harus menjadi fokus utama dalam membangun masyarakat yang adil dan harmonis.


*1. Hukum sebagai Panduan Hidup Bermasyarakat*  

Hukum bukan hanya serangkaian aturan, tetapi juga panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Masyarakat perlu memahami bahwa hukum dibuat untuk melindungi hak setiap individu dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak merugikan pihak lain. Dengan memahami fungsi hukum, masyarakat dapat menjalani kehidupan sosial yang lebih teratur dan saling menghormati.


*2. Akibat Ketidaktahuan Hukum*  

Ketidaktahuan terhadap hukum sering kali menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran, baik dalam hal kecil maupun besar. Misalnya, seseorang mungkin tidak sadar bahwa mendistribusikan informasi tanpa izin melanggar undang-undang tentang hak cipta, atau bahwa tindakan seperti menebang pohon tanpa izin adalah pelanggaran lingkungan. Ketidaksadaran ini dapat berujung pada masalah hukum yang tidak diinginkan, seperti denda, hukuman, atau bahkan kehilangan kebebasan. Maka, penting bagi masyarakat untuk terus memperbarui pengetahuan mereka tentang hukum yang berlaku.


*3. Hukum sebagai Pelindung, Bukan Ancaman*  

Sayangnya, masih ada persepsi bahwa hukum hanya hadir untuk menghukum dan menindak. Padahal, hukum sebenarnya berfungsi melindungi masyarakat dari kerugian dan konflik. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan konsumen dibuat agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk atau layanan yang tidak sesuai standar. Dengan menyadari bahwa hukum ada untuk menjaga keseimbangan dan melindungi, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


*4. Pentingnya Pendidikan Hukum Sejak Dini*  

Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan formal dan informal. Pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban, serta konsekuensi pelanggaran hukum, perlu disampaikan kepada generasi muda agar mereka tumbuh menjadi warga yang bertanggung jawab. Kampanye tentang hukum, penyuluhan, dan diskusi di tingkat komunitas juga dapat menjadi cara efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.


*5. Peran Aktif Masyarakat dalam Menegakkan Hukum*  

Kesadaran hukum tidak hanya berhenti pada memahami aturan, tetapi juga mencakup tindakan aktif untuk menegakkannya. Masyarakat harus berani melaporkan pelanggaran, mendukung upaya penegakan hukum, dan mendorong transparansi dalam sistem hukum itu sendiri. Dengan sikap proaktif ini, hukum dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.


Sebagai penutup, kesadaran hukum bukanlah sesuatu yang hanya dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak. Dengan memahami dan menghormati hukum, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan bebas dari konflik yang tidak diinginkan. Kesadaran hukum adalah fondasi untuk kehidupan yang lebih baik. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang sadar hukum.(***).

Kamis, 20 Maret 2025

BEM Se-Kota Makassar Tolak Revisi UU TNI Di Fly Over


Makassar, Media Dinamika Global.id.-
 Ratusan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi BEM se Kota Makassar, berunjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI.

Unjuk rasa ini berlangsung di bawah jalan layang Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025).

Pantauan tribun, massa aksi tampak membentuk barisan melingkar sambil berorasi.

Dalam orasinya, mereka secara tegas menolak disahkannya RUU TNI.

"Kita tidak ingin kekerasan yang terjadi akibat Dwifungsi kembali terulang. Olehnya itu kita menolak RUU TNI ini," ucap salah satu orator.

Selain itu, mahasiswa juga mengecam berbagai tindakan represif oleh petugas yang belakangan terjadi.

"Represifitas aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil, selalu kita jumpai saat kita menyuarakan aspirasi," ujarnya.

Unjuk rasa ini menyebabkan kemacetan panjang di Jl AP Pettarani dan juga Jl Urip Sumoharjo.(Red)

M. Yahdi, SH. MH : Bupati Bima Segera Copot Sekda, Diduga Melibatkan Panselda Pengangkatan P3K


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Sebagai Ketua Pergerakan Perubahan Kabupaten Bima, Tentunya merasa Resah dengan Beberapa Berita yang semuanya mengarah kepada adanya Dugaan yang melibatkan Panselda Pengangkatan P3K baru-baru ini, Terungkap kejelasan dugaan keterlibatan tim Panselda atas seleksi P3K, setelah DPRD kabupaten Bima, menemui langsung Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.( Kamis, 20/03/25).

Dengan kondisi seperti Bima tak baik-baik saja, kalau masih pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat oleh keluarga mantan Bupati Bima yang saat ini menjabat Wakil Gubernur, itu akan menjadi Preseden Buruk bagi Pemerintahan Daerah Bima saat ini, yang memiliki Visi dan Misi Perubahan yang Bermartabat.

Mochammad Yahdi, SH. MH Ketua Team Pergerakan Perubahan meminta Bupati Bima untuk segera mencopot Sekda seperti terjadi Di Indonesia seperti di Makassar dan Daerah lainnya. "Langkah ini harus diambil juga oleh Bupati Bima dalam menjalankan programnya kedepan. Pasalnya, kalau masih darah itu sebagai Sekda, udah pasti ada niat terselubung yakin saja," ujarnya

Insyaallah langkah pergantian Sekda akan banyak dicintai masyarakat kabupaten Bima. Pasalnya, melumpuhkan kroni-kroni kekuasaan yang selama ini telah menguasai kabupaten Bima harus dilengserkan. Termasuk Plt Kadis Pertanian," pintanya.

Bupati Bima diminta segera copot penghancur daerah selama ini. Apalagi banyak tindakan mereka yang merugikan masyarakat atas kekuasaan mereka selama ini," itu saja intinya tegas pemuda Desa Ngali yang Berdomisili di Karumbu ini.(RED)

Rabu, 19 Maret 2025

KPK Geledah Kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo


JAKARTA
, Media Dinamika Global.id. - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan di kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. 

Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.(Tim)

Selasa, 18 Maret 2025

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkot Bima Bangun Drainase Primer, Lurah Panggi Berterimakasih


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Hampir semua wilayah di Kota Bima terus dilakukan pembenahan untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi banjir saat musim hujan. 

Dari beberapawilayah yang direncanakan, kini salah satunya, Pemkot Bima tengah melakukan pembangunan drainase primer di wilayah Kelurahan Panggi

Pembangunan drainase primer ini tentunya dilakukan sebagai upaya penanganan permasalahan banjir yang kerap membuat warga Panggi tidak nyaman.

Lurah Panggi Ijwan, S.Sos saat diruang kerjanya mengatakan, di lokasi tersebut termasuk wilayah yang rawan banjir dan setiap musim hujan ketika datang banjir dari arah gunung maka akan selalu tergenang, ujarnya Rabu, (19/03/25)

Lanjutnya, penyebabnya adalah disebabkan karena drainase yang kecil ditambah dengan gorong-gorong yang sempit, tentunya dengan kondisi tersebut sudah pasti membutuhkan revitalisasi atau perlu dilakukannya pembangunan ulang drainase dengan ukuran yang lebih besar dan tinggi.

Tapi untuk tahun ini Pemerintah Kota Bima sedang gencar melakukan pembenahan untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi banjir saat musim hujan.

Seperti saat ini, di wilayah Kelurahan Panggi sedang berlangsung pembangunan drainase primer, selain itu akan ada pelebaran gorong-gorong yang sedang dikerjakan oleh BWS.


Dengan adanya perhatian Pemerintah saat ini, kami khususnya di Kelurahan Panggi merasa berterimakasih dengan adanya Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan Pengendalian Banjir serta pembangunan drainase primer yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bima, buktinya pasca adanya hal tersebut di tahun 2024-2025 kami aman dari genangan banjir untuk wilayah Kelurahan Panggi, khusus banjir kiriman Lampe dan sekitarnya, jelasnya.

Terakhir dikatakannya, Semoga dengan adanya pembangunan drainase ini dapat melancarkan aliran air, sehingga tidak terjadi lagi genangan air yang meresahkan warga, harap Ijjwan. (MDG 02)

Kabar Gembira! Pemkab Bima Salurkan THR ASN Rp46,03 Miliar


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Pekan ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK Tahun 2025 yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, ST.,MT  menjelaskan, pembayaran tersebut mengacu kepada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025. Selasa (18/03/25)

Mengacu kepada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran senilai Rp. 31,37 Milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan. 

Sebanyak 1.173 Pegawai Golongan IV mendapatkan alokasi senilai Rp. 10,81 milyar, 3.833 Pegawai Golongan III senilai Rp. 18,36 milyar, 568 Pegawai golongan II senilai Rp.2,16 milyar dan 8 Pegawai Golongan I senilai Rp.25,49 juta.

Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp.14,66 Milyar untuk pembayaran tunjangan THR kepada 3.848 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

"Besaran Gaji THR yang akan dibayarkan Maret 2025 berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Bupati berharap pemberian tunjangan hari raya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknyasecara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (MDG 02)

BPK RI NTB Segera Periksa OPD, Kades, DPRD, BUMD Di Lingkup Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Setelah Kemarin Memeriksa seluruh Pimpinan Media dan Organisasi Media, Kini BPK RI NTB didesak untuk segera Periksa OPD, Kades, DPRD, BUMD Di Lingkup Kabupaten Bima. Pemeriksaan ini dengan Tujuan agar Pemberantasan Korupsi di Era Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bisa bersih dan terbebas dari hal seperti itu. Pemberantasan Korupsi ini tanpa Pandang Bulu termasuk Media, padahal Media ini adalah Pilar Keempat NKRI. Selasa, 18 Maret 2025

Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan NTB, jangan Pandang Bulu untuk Memberantas Korupsi yang ada di Ruang Lingkup Kabupaten Bima, termasuk seluruh Unsur atau elemen yang menggunakan atau di Gaji oleh Negara seperti Para Kepala OPD mulai dari yang kecil hingga yang besar, Para Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota DPRD sampai pada Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) yang ada di Kabupaten Bima.

Salah satu Pimpinan Umum Media Di Kabupaten/Kota Bima Hafid Musa, S. PD.S.E.S.H.MH pada Media ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh BPK RI NTB ini kami Dukung sekali, namun Upaya tersebut hanya berlaku untuk Media saja, sementara yang lainnya dibiarkan saja. Bahkan seolah-olah Diabaikan begitu.

" Baru ada dalam Sejarah bagi Kabupaten Bima, Pimpinan Media yang diperiksa Oleh BPK RI NTB, Padahal Media ini hanya Menerima Uang Sedikit sekali, bila dibandingkan dengan Uang atau anggaran Negara yang ada di Instansi, OPD lainnya "

Saya rasa tidak adil bagi kami Pimpinan Media, ya seharusnya di Periksa semuanya Dong, jangan hanya kami Media saja. Masalah apa Data yang ditemukan, itu merupakan Ranahnya BPK RI NTB yang akan melakukan Penyelidikan terhadap adanya tindak Pidana Korupsi.

" Karena itu, Saya selaku Pribadi sekaligus Pimpinan Media berharap agar BPK RI NTB berlaku Adil, dan jangan Lupa memberikan Keterangan Persnya agar Publik bisa melihat sejauh mama Kinerjanya" Tegasnya. ( Team )

Berkas Korupsi Di SMAN 1 Woha Bima Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

BIMA-Mediadinamikaglobal.|| Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Bima melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Hari ini Selasa 18 Maret 2025, Tim Penuntut Umum melimpahkan perkara dugaan penyelewengan dana BOS di SMA N 1 Woha Kabupaten Bima,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH.

Tersangka Haerul Juhdy juga telah ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 14 Maret 2025 terhadap tersangka akan dilakukan penahanan Hakim selama 30 hari ke depan.

“Terhitung mulai 14 Maret 2025 sampai 12 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat,” tambahnya.

Selanjutnya, tambah dia, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram. 

 Diberitakan sebelumnya, eks Kepala SMAN 1 Woha Bima, Haerul Juhdy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023.

Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat NTB, tersangka mengambil dana BOS sebesar Rp 214.250.000 juta. 

Tersangka mulai ditahan jaksa sejak 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

Saat itu penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Bima. (MDG05