Media Dinamika Global: Issu Publik
Tampilkan postingan dengan label Issu Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Issu Publik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2024

Kasus Jaksa Jovi Menampar' Imbas Penyalahgunaan wewenang Menimbulkan rasa hormat itu terabaikan .

 Kasus jaksa Jovi memberikan pelajaran pahit bagi instansi pelayanan yang berkategori superpower,dengan gunakan mobil dinas,fasilitas lain yang bersumber dari uang rakyat hingga flaxing disosmed guna mencapai pengakuan diri.

Hal tersebut bukan pada mereka yang jadi anggota saja melainkan istri dan anak ikut serta.

Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya.

Terkait itu, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Rapat ini membahas penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil. Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan laporan yang diajukan oleh Sdri. NM kepada Polres Tapanuli Selatan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Selain itu, Komisi III mendorong agar penyelesaian kasus tersebut mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Senin, 16 September 2024

Predator Sadis Pembunuh Penjual Gorengan Di Buru Polda Sumbar Sampai Lubang Tikus Seret Tangkap


 Viral pembunuhan sadis terhadap Nia penjual gorengan ,belum ditemukan pelakunya  hingga detik ini.


Sementara itu juga ditemukan dua alat bukti yang dipakai korban saat kejadian hingga saat ini belum ditemukan.


 


Barang dan alat bukti milik korban tersebut di antaranya celana dan pakaian dalam korban.


 


“Barang bukti celana korban dan pakaian dalam korban masih belum kami temukan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy.


 


Berikut beberapa barang milik Nia Kurnia Sari korban gadis penjual gorengan ditemukan di dekat TKP.


 


* sandal


* hijab


* uang jualan


* peralatan jualan dan gorengan


* ikat rambut


* cincin emas


 


Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pencarian ke sekitar TKP penemuan jasad.


 


“Kami turun kembali ke TKP, pencarian masih di sekitar TKP korban terakhir ditemukan. Kami masih melakukan pencarian dibantu Polda Sumbar,” tandasnya.


 


Sampai saat ini kepolisian belum juga bisa menangkap terduga pelaku pembunuh sadis Nia Kurnia Sari “gadis penjual gorengan”, menurut informasi beredar pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.




 Sampai saat ini kepolisian belum juga bisa menangkap terduga pelaku pembunuh sadis Nia Kurnia Sari “gadis penjual gorengan”, menurut informasi beredar pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.


* Dihimbau kepada masyarakat apabila melihat pelaku segera laporkan ke kantor Polisi terdekat*