Kantor Imigrasi Bima Sosialisasikan Jenis Dan Tarif PNBP Pada Pelayanan Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024
Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Selenggarakan kegiatan sosialisasi terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pelayanan keimigrasian, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, khususnya para pemohon layanan keimigrasian, mengenai kebijakan terbaru mengatur tentang tarif serta jenis PNBP yang dikenakan dalam berbagai layanan keimigrasian. Kamis 21/11/2024
"Acara berlangsung di Aula Hotel Mutmainah ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk perwakilan instansi pemerintah terkait dan pengguna jasa layanan keimigrasian. Kemudian Sosialisasi dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriadi yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Bima, beliau menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru ini dengan jelas dan transparan mengenai perubahan tarif.
"Dalam kesempatan tersebut, Petugas yang mewakili dari kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima memberikan paparan tentang peraturan yang mencakup berbagai jenis layanan, seperti dokumen perjalanan Republik Indonesia dalam hal ini paspor, visa, izin tinggal, dan PNBP keimigrasian lainnya. Ia juga menjelaskan secara rinci tentang tarif PNBP yang berlaku, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 yang mengalami penyesuaian untuk berbagai jenis layanan ini dilakukan setelah 13 tahun tarif paspor tidak mengalami perubahan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 ini memberikan dasar hukum dan informasi yang jelas bagi pengenaan tarif PNBP di sektor Pelayanan Keimigrasian. Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik dalam hal waktu pengurusan maupun jenis layanan yang diberikan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Bima, M. Usman.
"Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024.
Sosialisasi ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait hal-hal yang belum dipahami seputar tarif PNBP dan pelayanan keimigrasian. Para peserta mengapresiasi adanya kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dalam memberikan pemahaman yang lebih baik dan memudahkan mereka dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian.
"Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kantor Imigrasi Bima mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini untuk mendukung kelancaran proses administrasi keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Dengan berlakunya PP No. 45 Tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan keimigrasian. Sumber HUMAS IMIGRASI BIMA, (MDG 020)