Media Dinamika Global: Kesehatan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Maret 2025

Puskesmas Babang Dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk PNS Dan P3K


 Mediadinamikaglobal.id|Halse– Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Puskesmas Babang yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 25 Maret 2025, bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung upaya menjaga kesehatan fisik para pegawai, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pola hidup sehat di lingkungan kerja. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, serta konsultasi kesehatan langsung dengan tenaga medis dari Puskesmas Babang.


Kepala Puskesmas Babang, Noce dumeda menyampaikan, "Kami sangat antusias dengan program ini karena kesehatan pegawai adalah hal yang krusial. Melalui pemeriksaan kesehatan, kami berharap PNS dan P3K dapat lebih aware terhadap kondisi fisik mereka dan melakukan langkah preventif bila diperlukan."


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, samsu abubakar , menyatakan, "Kolaborasi ini adalah wujud komitmen kami untuk mendukung semua pegawai agar selalu menjaga kesehatan dengan baik.Kami percaya bahwa lingkungan kerja yang sehat  dan kesehatan pegawai yang baik juga akan menciptakan produktivitas yang tinggi di organisasi."


Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari sekuruh asn di dinas lingkungan hidup.Selain pemeriksaan kesehatan, para pegawai juga mendapatkan informasi tambahan terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari pola hidup sehat. Acara ditutup dengan pemberian paket kesehatan berupa vitamin dan brosur edukasi tentang kesehatan.


Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara instansi terkait dalam meningkatkan kualitas hidup pegawai sekaligus memperkuat komitmen pelayanan publik yang lebih baik.


HM////

Wali Kota Bima : RSUD Kota Bima Dibangun, Wujud Doa Dan Impian Masyarakat Selama Ini


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Wali Kota Bima menyampaikan bahwa dengan dibangunnya rumah sakit Kota Bima yang lebih representatif untuk memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, termasuk perawatan pasien dan dukungan teknis lainnya. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang paripurna. Ini wujud doa, impian dan harapan masyarakat Kota Bima selama ini.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin didampingi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan saat melaksanakan shalat isya dan taraweh berjamaah dalam rangkaian safari ramadhan pemerintah Kota Bima di Masjid Babul Jannah lingkungan Bedi kelurahan Manggemaci, pada Senin, 24 Maret 2025.

Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin mengatakan, pada tahun 2025 ini pemerintah Kota Bima akan membangun Rumah Sakit Daerah Kota Bima lantai 3 yang lebih representatif melalui dana alokasi khusus sebesar 170 miliar. Dengan adanya Pembangunan RSUD Kota Bima ini, pihaknya optimis kedepan masyarakat Kota Bima tidak lagi berobat lanjut ke luar daerah, cukup di Kota Bima.

"Alhamdulillah anggarannya bersumber dari dana DAK 170 miliar, 131 miliar untuk pembangunan fisik, 20 miliar untuk alkes dan sarana-prasarana pendukung lainnya, serta tambahan dana sharing dari DAU 30 miliar untuk pembangunan ruang rawat inap," ujar Wali Kota Bima.

Wali Kota Bima menyebut, selama ini masyarakat kita bila ingin berobat lanjut dan memerlukan perawatan intensif serta membutuhkan penanganan tenaga medis dan alkes yang mumpuni dan memadai, terpaksa harus ke luar daerah dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Tapi dengan adanya pembangunan RSUD Kota Bima yang baru, masyarakat tidak perlu lagi berobat lanjut ke luar daerah.

Aji Man, sapaan akrab Wali Kota Bima tidak henti-hentinya mengajak para orang tua dan seluruh lapisan masyarakat untuk perangi peredaran narkoba dan minuman keras. Ia menekankan bahwa tidak akan mungkin pemerintah, Polri dan TNI bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan keseriusan semua pihak.

"Perkuat keluarga dari pengaruh narkoba dan minuman keras, perkuat ketahanan keluarga terhadap pengaruh lingkungan yang membawa dampak negatif bagi tumbuh kembang anak-anak kita," ucapnya.

"Do'akan kami (Wali Kota dan Wakil Waki Kota) agar bisa melaksanakan amanah dan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.( Humas )

Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1,2,3 Jadi Begini !


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Pemerintah akan melakukan perubahan pada sistem kelas dari BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan menyusul akan diterapkannya kelas rawat inap standar atau KRIS.

"Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu

Skema KRIS ini, kata Budi akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.

"Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS," ungkapnya.

Dengan skema itu, Budi mengatakan, orang yang kaya akan ditetapkan limit plafon layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Dengan begitu, ketika ia ingin mendapatkan layanan yang lebih seperti ruang rawat inap VIP harus menggunakan skema campuran asuransi dengan swasta yang telah terintegrasi dengan layanan asuransi BPJS Kesehatan.

Budi mengatakan, mekanisme itu terlaksana dengan combine benefit antara asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan hanya khusus untuk orang-orang kaya. Skemanya ialah si orang kaya membayar asuransi hanya ke pihak asuransi swasta dan sisa porsinya dibayarkan pihak asuransi swasta ke BPJS Kesehatan.

"Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih," tuturnya.

"Jadi dari sisi user bayarnya satu, kalau dia sakit, datang ke rumah sakit dia kan gak mungkin ambil kelas bawah, dia pasti ambil tinggi," ucap Budi seperti dikutip cnbc indonesia

Budi mengatakan, skema asuransi ini penting diterapkan supaya porsi belanja kesehatan Indonesia yang saat ini masih minim ditanggung asuransi bisa porsinya mendominasi, yakni 80%. Dengan artinya ketika belanja kesehatan pada 2023 senilai Rp 614 triliun, maka Rp 491 triliunnya harus sudah ditanggung asuransi, saat ini porsinya baru sekitar 32%.

"Jadi maksudnya swasta masuk bukan kita mau kapitalis atau mau apa, kita mau bagi semangat gotong royong ini coba dong yang mampu enggak bebani BPJS untuk habiskan jatah BPJS yang harusnya untuk orang-orang lebih bawah," tuturnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, konsep ini yang pada akhirnya membuat sistem KRIS tidak menghilangkan sistem layanan kelas di rumah sakitnya. Sebab, dengan iuran tunggal satu tarif di BPJS Kesehatan nantinya, akan tetap memberikan layanan kesehatan yang sama dalam konsep KRIS.

"Sebenarnya tidak berarti bahwa semua tempat tidur dalam satu rumah sakit itu KRIS, tidak, karena dalam aturannya itu untuk RS pemerintah cuma 60%, artinya 60% dari seluruh tempat tidur itu masih ada yang kelas 1 kelas 2 masih ada yang VIP dan ini lah yang dimungkinkan oleh pak menkes tadi kris itu betul-betul semua ditanggung BPJS," ucap Abdul Kadir.

Bila kelas mampu ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih, khususnya untuk ruang rawat inap, maka bisa memanfaatkan skema combine benefit dengan menambah asuransi swasta untuk layanan kesehatannya.

"Jadi saat dia naik kelas, ke kelas 1, 2 di sini yang berfungsi combine benefitnya tadi sebenarnya, jadi yang dibayar BPJS KRIS nya itu, untuk swasta itu cuma 40% yang diminta," paparnya.(mij/mij)

Senin, 17 Maret 2025

Pengadaan Alkes RSUD Dompu Telah Teruji Meraih Penghargaan Dari Kemenkes


DOMPU
, Media Dinamika Global.Id. – Semua pengadaan barang dan jasa di RSUD Kabupaten Dompu telah dilakukan berdasarkan ketentuan. Termasuk pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Unit Radiologi, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis)-nya.

Demikian disampaikan Manajemen RSUD Kabupaten Dompu melalui Humasnya, Muhammad Iradat, pada Senin (17/3/2025) malam.

Menurut Iradat, seyogianya, semua pengadaan barang dan jasa harus sesuai Juklak-Juknis. Menggunakan mekanisme e-Katalog LKPP yang berkesesuaian dengan anjuran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

(e-Katalog LKPP adalah platform digital yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, menyediakan informasi produk dan layanan secara transparan dan efisien, red).

RSUD Dompu telah teruji dalam hal ini. Buktinya, dengan meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama pengadaan Alkes 2022-2023.

Kemudian merebut Juara I Provinsi NTB, menyisihkan sembilan kabupaten/kota lain di NTB. Plakat penghargaannya diterima Direktur RSUD Dompu saat itu (2024), dr. H. Dias Indarko, di Kota Mataram.

RSUD Dompu mendapatkan penghargaan tersebut karena mengikuti Inpres Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Pemerintah atau Presiden Jokowi.

Diketahui, setiap pengadaan barang dan jasa harus mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Inpres TKDN mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Inpres ini bertujuan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa,” urai Dae Redo, sapaan akrab Muhammad Iradat.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah, lanjutnya, diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, papar Iradat, selayaknya pihak RSUD berkomunikasi dengan pihak User atau pengguna Alkes. Dalam hal ini DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) dan petugas teknisnya dalam rangka mengumpulkan data dan referensi untuk spesifikasi teknis.

(DPJP yaitu seorang dokter yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien sesuai standar pelayanan medis yang ditetapkan, red).

Namun Rekomendasi User tidak wajib diikuti, atau bukan menjadi acuan mutlak oleh manajemen RSUD. Karena, User tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa.

User juga tidak berhak menentukan merk atau brand tertentu. Alasannya, user tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, atau bukan sebagai pejabat Teknis PPK/PP.

“Malah di situlah akan muncul conflict of interest-nya. Itu wajib dihindari agar User tidak akan berimplikasi hukum di kemudian hari,” tegas pria yang dikenal santun dan bersahaja ini.

Para User fokus saja memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai pelayan publik untuk klien, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu, setiap tahun pihak RSUD Dompu menjadi objek audit BPK dan Inspektorat. Auditor oleh lembaga negara berkompeten. “Hasilnya tidak ada kesalahan prosedur,” ungkapnya.

Bagaimana jika ditemukan adanya dugaan atau jika ada pihak yang mempersoalkan secara hukum?

“User atau pengguna Alkes dari pengadaan barang dan jasa, manajemen RSUD tidak akan tersangkut hukum,” jawabnya.

Pihak perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab jika ada implikasi hukum dalam proses pengadaan Alkes di kemudian hari.

“Termasuk jaminan garansi, kepastian hukum mengenai keaslian dan kewajiban dari vendor untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan selama masa garansi,” tegasnya.

Bagimana jika ada dugaan serta tuduhan bahwa Alkes palsu atau second (bekas)?

Terkait hal ini, Iradat menguraikan, semua barang yang masuk di link e-Purchasing/e-Katalog LKPP, tercantum daftar, jenis, dan spesifikasi teknis. Tercantum pula Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, dan Penyedia.

“Jika diduga palsu atau second pihak vendor atau perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab. Nah, pihak RSUD atau masyarakat Dompu bisa dikatakan sebagai korban,” cetusnya.

Disampaikan juga pejabat teknis seperti PPK atau pengadaan, hanya sifatnya mengklik sesuai perencanaan pembelian atau pengadaan berbasis analisa kebutuhan dengan manajemen RSUD di link eKatalog LKPP.

Setelah barang/Alkes datang, dilakukan pemeriksaan dokumen keaslian. Mekanisme impor jika ada dan serangkaian ujian kelayakan dan fungsi sesuai jaminan verifikasi Badan Bapeten, seperti di Unit Radiologi.

Kemudian pihak RSUD akan melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang diatur dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Menarik dari pernyataan Iradat, jika dibutuhkan, pihak RSUD Dompu juga berkepentingan mendatangi perusahaan atau vendor tersebut langsung ke Jakarta bersama salah satu perwakilan user, radiografer misalnya.

“Seluruh pengadaan Alkes RSUD Dompu melalui PPK Alkes. Dipastikan, bahwa alat tersebut adalah alat baru. Contohnya di Unit Radiologi,” tandasnya dengan tegas.

Alkes tersebut sudah diverifikasi oleh Bapeten, sehingga layak edar dan layak jual di link e-Katalog. Bapeten juga berperan dalam pengawasan unit Radiologi RSUD.

“Memastikan juga izin, fungsi dan unsur keselamatan dalam penyelenggaraan pelayanan RSUD Dompu,” tandas pria yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Dompu dan Ketua MAKKADANA Dompu ini.

Iradat berharap, poin demi poin yang dia sampaikan terkait pengadaan barang dan jasa di salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Dompu di atas, dapat dimaklumi dan menjadi informasi bagi semua pihak.

“Jika ada belum jelas, kami siap menerima dengan tangan terbuka didatangi. Atau, mendatangi pihak tertentu jika ada dugaan terkait pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Dompu,” tegasnya.

Manajemen RSUD Dompu, tambah Iradat, menyikapi positif adanya sorotan yang dilontarkan sejumlah pihak belakangan ini, demi terciptanya asas clean government.

“Tentu mengacu pada keterbukaan informasi publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola lembaga publik atau Fasyankes milik pemerintah,” tuturnya. Fasyankes adalah fasilitas pelayanan kesehatan.(Sekjend MDG).

Minggu, 16 Maret 2025

Pemdes Naru Barat Sape Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Keluarga Dana Desa 2024

Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi ibu dan Anak,serta untuk membekali para kader Posyandu,Bidan Desa,Kade KB,KPM dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam,Melalui dukungan Dana Desa 2024 Pemerintah Desa (Pemdes) Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.NTB menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Kader Posyandu Keluarga yang bertempat di Balai Desa.(Senin.17/03/2025)




Pelatihan ini dimulai pada pukul 09:10 Wita dengan menghadirkan 6 orang Narasumber Hebat dan Profesional baik dari Puskesmas Sape, BKKBN Kecamatan Sape maupun dari Dinas DPMDES Kab Bima antara lain :

1. Nurlisda,S.Sos (Kepala Kantor BKKBN Kecamatan Sape)

2. Suharti,S.KM (Puskesmas Sape)

3. Nurwahyuni Citra,SKM

4. Daratul Mutmainah, A.Md.Keb

5. Ikhwan Budiman, S.Sos.M.Ap (Kabid Sosbud DPMDesa Kabupaten Bima

6. Rahmawati Saudatul Ummy.ST(Pejabat Fungsional DPMDesa Kab.Bima)

Kepala Desa Naru Barat (Sri Mulyati,SE) dalam Sambutannya mengungkapkan tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan fungsi dan kinerja kader posyandu dalam pelaksanaan revitalisasi posyandu.

Pelatihan yang digelar ini, kata Sri Mulyati sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah dalam pencegahan stunting.

“Semoga dengan pelatihan ini tak hanya meningkatkan pengetahuan kader tetapi juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.





Para Pemateri  masing-masing menyampaikan materinya antara lain  tentang Mengenal Tumbuh Kembang Anak dan Stunting serta Manfaat Posyandu untuk Masyarakat dan Kader termasuk Gerakan Orang Tua asuh untuk menurunkan angka Stunting di Desa 

Juga Disampaikan terkait dengan Tugas Pokok Kader Posyandu dan kader KB termasuk Terkait dengan Dukungan Dana Desa dalam Pencegahan Stunting di Desa sesuai amanat UU no.3 Tahun 2024 tentang Desa.

Juga Disampaikan terkait dengan Validasi data hasil pelayanan setelah pelaksanaan Posyandu dan tugas kader KB di Posyandu.

Kegiatan Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(Team.MDG.03)

Jumat, 14 Maret 2025

Dikes Kota Bima, Himbau Masyarakat Cegah Terjadinya DBD


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Dinas Kesehatan Kota Bima melalui Kepala Bidang P3PL, Hj. Fitriani Mahfud menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengantisipasi lonjakan kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Awal Tahun 2025 ini saja kasus DBD mulai meningkat di Kota Bima, untuk itu pihaknya mengingatkan kewaspadaan, mengingat penyakit ini dapat berujung kematian jika tidak di tangani dengan cepat dan tepat.

Hal itu diungkapkan Umi Fitri sapaannya diruang kerjanya saat menyampaikan himbauan ini, Jum'at, (14/03/25).

"DBD dapat menyebabkan kematian, jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Data tahun 2025, ada 92 kasus, dengan kematian 1 orang. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 lalu sebanyak 30 kasus," ungkapnya.

Ia menambahkan, DBD adalah penyakit Infeksi yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti. Ia mengingatkan bahwa lebih baik mencegah dari pada mengobati. Mari kita mulai dari pencegahan penyakit DBD.

Kabid P3PL menambahkan, sebelum melakukan pencegahan, ada baiknya mengenali dulu sifat dan ciri-ciri nyamuk Aedes Aegypti, meliputi, nyamuk Aedes Aegypti biasanya menggigit jam 08.00 sampai jam 10.00 pagi dan menjelang sore hari jam 16.00 sampai 18.00 sore.

Didalam rumah, sambungnya, nyamuk Aedes Aegypti akan meletakkan telurnya pada dinding penampungan air bersih (bak air, penampungan air minum, dispenser, air di belakang kulkas, tempat minum burung, vas bunga). Selain itu, dapat juga berkembang biak diluar rumah pada benda-benda yang bisa menampung air (ban bekas, gelas dan botol bekas air minum) dan lainnya.

"Untuk mencegah demam berdarah (DBD), fokus pada pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan menerapkan prinsip 3M plus," ujarnya.

Pertama, Menguras, bersihkan bak mandi, ember dan tempat penampungan air secara rutin (minimal seminggu sekali), kedua, Menutup, tutup rapat penampungan air drum, ember dan botol bekas, dan ketiga, Mengubur, kuburlah barang-barang bekas yang dapat menampung air. PLUS, menabur bubuk pembasmi jentik (bubuk Abate) di tempat penampungan air, tidur menggunakan kelambu, menggunakan obat nyamuk, tidak menggantung pakaian kotor di dalam kamar yang dapat menjadi tempat persembunyian nyamuk.

"Jika ada anggota keluarga yang mengalami gejala DBD (demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot) segera konsultasikan ke dokter atau periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat (Rumah Sakit, klinik, Puskesmas dan dokter praktek mandiri)," tambahnya. (MDG 02/Diskominfo)

Ayu Lestari Asal Dompu Alami Penyakit Saraf Otak, Butuh Biaya Untuk Operasi


DOMPU, Media Dinamika Global.Id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ayu Lestari asal Desa Sori Sakolo kecamatan Dompu kabupaten 

Dompu mengalami gejala gangguan irama jantung hingga ke saraf otak dan harus di operasi tatapi tidak punya uang untuk operasi.

Informasi yang dihimpun Media Dinamika Global.Id bahwa Ayu Lestari memiliki tanggungjawab tiga orang anak dan saat ini Ayu Lestari sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Dompu.

"Ia benar, saat ini saya terbaring lemas di Rumah Sakit Umum Dompu belum ada biaya/uang untuk operasi saraf otak," ucap Ayu Lestari.

Lebih lanjutnya, satu, dua hari lagi saya akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB untuk dilakukan operasi atas penyakit yang dialami saya.

"Oleh karena itu, saya meminta bantuan kepada semua pihak agar sedikit menyisipkan rezekinya untuk biaya operasi saya," harap Ayu Lestari dengan nada kesedihannya.

Bagi yang menyisipkan rezekinya bisa hubungi Nomor Handphone/WhatsApp Ayu Lestari Langsung dengan Nomor Rekening.

BANK : BNI 

NOMOR REKENING : 1344581893

NAMA : TRI NURIL FITRI

NOMOR HP/WA : 085333646672

NAMA : AYU LESTARI


(Surya Ghempar).

Senin, 10 Maret 2025

Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 9 Maret 2025, Kelas 1-2-3 Dihapus


Jakarta, Media Dinamika Global.id.- Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku selama ini. KRIS akan mulai berlaku pada Juli 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.

"Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong," tegas Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa saat lalu.

"Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS," ungkapnya.

Sejalan dengan ini, Budi mengatakan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Meski demikian, masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Budi menyatakan bahwa kenaikan iuran ini tak terhindarkan akibat inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang mencapai 15% per tahun.

Namun, ia menegaskan masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan pada 2026.

"Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu," kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42 ribu per bulan. Diharapkan setelah kenaikan iuran nantinya tidak mengganggu skema PBI pada masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau naik kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah dan pemerintah berkonstitusi kan tugas kita memberikan layanan kesehatan," sambungnya.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?
Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.( Sekjend MDG )

Senin, 20 Januari 2025

Manajemen BLUD RSUD Bima Sudah Tuntaskan Jaspel Karyawan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Menanggapi Informasi terkait "Ratusan PNS dan Honor di RSUD Bima Empat  Bulan Belum Terima Gaji dan Jaspel" dengan ini disampaikan bahwa Gaji dan Jasa Pelayananan tetap terbayarkan setiap bulannya. RSUD Bima telah melakukan pembayaran Jaspel hingga Bulan Desember 2024.

Pembagian Jaspel dilakukan berdasarkan hasil klaim yang diajukan RSUD Bima dan telah mendapatkan persetujuan dari  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  Cabang Kabupaten Bima. 

Terdapat 2 istilah yang perlu dipahami bersama yakni Klaim BPJS dan Jasa Pelayanan.

Klaim BPJS adalah pengajuan biaya perawatan pasien peserta BPJS oleh RS kepada pihak BPJS yang dilakukan secara kolektif dan ditagihkan kepada Pihak BPJS setiap bulannya. Sedangkan Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang telah diberikan kepada pasien.

Progres pengajuan Klaim BPJS akhir-akhir ini kendala dan memerlukan waktu lebih lama karena RS dalam proses transisi dari Rekam Medik  Manual ke Rekam Medik Elektronik (SIMRS).

Dengan demikian perlu ditegaskan kembali bahwa Pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) karyawan RSUD Bima Tahun Anggaran 2024 sebesar  Rp. 34,8 milyar  untuk 856  pegawai sudah dilunasi hingga Bulan  Desember 2024. (MDG 02)