Bantahan, Meminta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Rusia Yang Meresahkan Bali
Guna memenuhi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menerima Hak Jawab, Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan.
Redaksi Media bali.Media Dinamika Global .id pada Jumat 25 Oktober 2024 menerima surat bantahan berita dari Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Redaksi Bali.Media Dinamika Global.id menerbitkan surat bantahan tersebut dalam pemberitaan dengan menayang Surat Bantahan tersebut.
Adapun bantahan berita itu adalah sebagai berikut :
Dengan ini, Media Dinamika Global.id mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali. atas segala ketidak nyamanan dan kekeliruan.
Dan ini menjadi koreksi bagi media ini bali Media Dinamika Global.id untuk perbaikan agar kedepannya menjadi lebih baik lagi. Terima Kasih.
Bali, 27 Oktober 2024
Redaksi Media Bali.Media Dinamika Global.id
Tertanda Pimpinan Redaksi :
Hafid Musa CS