Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Januari 2025

Kartel Narkoba Adalah Ancaman Masa Depan Generasi Di Bima Dan Dompu.


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.- Di sudut Bima dan Dompu, kisah tragis semakin sering terdengar, anak-anak kecil yang seharusnya tumbuh dengan penuh harapan kini terjebak dalam gelapnya dunia narkoba. Mereka bukan sekadar korban, tetapi juga saksi bisu dari keserakahan para Kartel Narkoba yang tak memedulikan masa depan generasi muda.  

Para kartel, dengan tangan dinginnya, menyusup ke dalam kehidupan anak-anak yang lugu. Mereka menawarkan narkoba seolah itu solusi dari kesulitan hidup. Mereka memanfaatkan kemiskinan dan kebingungan, menjadikan anak-anak sebagai sasaran empuk. Dengan cara licik, mereka menghancurkan mimpi-mimpi generasi penerus bangsa demi keuntungan pribadi.  

Bagaimana mungkin seseorang tega melihat seorang anak kecil, terjebak dalam jeratan narkoba? Di usia 11 tahun, ia harus menjadi korban kecanduan. Bukan karena dia memilih jalan itu, tetapi karena para Kartel menjadikan lingkungannya ladang bisnis. Para bandar ini tak hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga menghancurkan keluarga, memporak-porandakan masyarakat, dan menciptakan lingkaran kemiskinan yang tak berujung.  

Kita tidak bisa diam. Kesalahan besar ini adalah milik mereka (Kartel Narkoba) yang memperdagangkan kehancuran. Mereka bukan hanya menjual barang haram, tetapi juga mencuri masa depan Bima dan Dompu. Setiap anak yang jatuh menjadi korban adalah tamparan bagi kita semua untuk bertindak lebih tegas.  

Para Kartel ini harus dihentikan. Tidak ada alasan untuk membiarkan mereka terus beraksi tanpa konsekuensi. Generasi muda Bima dan Dompu adalah harapan masa depan, dan kita tidak boleh membiarkan mereka dirampas oleh keserakahan segelintir orang yang hanya peduli pada keuntungan sesaat.  

Mari kita suarakan bersama: lawan para bandar narkoba! Tegakkan hukum, perketat pengawasan, dan edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Ini bukan hanya tentang menyelamatkan satu anak, tetapi tentang melindungi ribuan anak lainnya dari masa depan yang suram.  

Karena di tangan kita, masa depan Bima dan Dompu dapat kembali terang. Mari bersama kita lindungi mereka dari ancaman terbesar yang datang dari para bandar yang tak bermoral.(Sekjend MDG).

Minggu, 05 Januari 2025

Gebrakan Perdana, Timsus Narkoba Baru Polres Dompu Bekuk Dua Pelaku di Pekat


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Kinerja Timsus Berantas Narkoba Polres Dompu kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah sebelumnya penggerebekan di Kelurahan Bali Satu pada Minggu (5/1/2025) tidak membuahkan hasil, tim bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Pekat. Hasilnya, pada Senin (6/1/2025) dini hari pukul 02.45 WITA, dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan di pinggir jalan lintas Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pintu masuk tambang pasir BMKJ Desa Beringin Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika di atas pukul 00.30 WITA. Mendapat informasi tersebut, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, Timsus Berantas Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos bergerak menuju Kecamatan Pekat. Tim juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pekat untuk memastikan informasi lapangan.

Hingga pukul 01.30 WITA pada Senin dini hari, tim tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Namun, sekitar pukul 02.15 WITA, mereka mendapatkan informasi baru bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul di sebuah brugak dekat pintu masuk tambang pasir. Tim segera bergerak dan mendapati tiga orang di lokasi. Saat didekati, ketiganya berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil kabur, sementara dua pelaku berinisial SF (42) dan RM (26) berhasil diamankan.

Setelah melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Timsus menemukan barang bukti berupa:

Dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram dan netto 9,24 gram.

Dua ponsel (Itel A70 dan Samsung Galaxy A4).

Uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Barang bukti ditemukan di sebuah bungkusan hitam yang diakui oleh RM sebagai milik SF. Sementara itu, barang bukti lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi, diduga milik pelaku yang berhasil melarikan diri.

Menurut IPTU Muh. Sofyan Hidayat, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ketika mendekati lokasi, ketiga orang di lokasi langsung berupaya melarikan diri. Salah satu pelaku kabur ke dalam area tambang pasir yang gelap, meninggalkan sepeda motornya. Setelah menangkap dua pelaku, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi mereka duduk dan menemukan barang bukti mencurigakan.

Kedua pelaku langsung diinterogasi. Dari keterangan RM, ia mengaku sering menumpang di rumah SF. Mereka datang bersama ke lokasi untuk "jalan-jalan." Namun, pengakuan tersebut diduga sebagai alibi, mengingat barang bukti berupa sabu ditemukan di lokasi mereka duduk.

Kedua pelaku diduga sebagai pengedar aktif narkotika. SF, yang telah lama dikenal sebagai residivis kasus narkoba, diduga menjadi otak dalam jaringan kecil ini. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa mereka beroperasi dengan menyasar wilayah Desa Doropeti dan sekitarnya.

Setelah penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan di rumah SF pada pukul 03.55 WITA dengan didampingi saksi dari tokoh masyarakat Desa Doropeti. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika. “Operasi ini membuktikan bahwa Polres Dompu serius memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam keberhasilan kami. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Operasi ini menjadi langkah penting Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Meski salah satu pelaku berhasil kabur, Timsus Berantas Narkoba terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dengan strategi yang matang dan sinergi bersama masyarakat, kepolisian optimis dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Dompu. (Surya Ghempar).

Pengedar Shabu-shabu, Pasutri Di Dompu Digulung Sat Resnarkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id - Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, Timsus berhasil menangkap pasangan suami istri siri yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kedua pelaku yang diamankan adalah CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan LSF (35), Putri dari salah satu Mantan Kadis Dikpora kabupaten Dompu dari seorang tokoh terpandang di Kecamatan Woja. Keduanya diketahui telah menikah secara siri dan diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.

Informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.

Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut. Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.

Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi:

8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram),

2 timbangan digital,

1 alat hisap (bong),Dan

Uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan,

Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” ujar IPTU Muh. Sofyan Hidayat.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.

“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” tegasnya.

Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Muh. Sofyan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.

“Ini baru permulaan. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba di Dompu, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar bebas dari bahaya narkotika. (Surya Ghempar).

Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT, Gasak Narkoba Di Menggala Timur.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama 'Gasak Narkoba'.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.

"Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (05/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan dan turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong)," papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. ( Fs/Red ) 

Informasi Masyarakat Itu Penting, Team Kaisar Hitam Tangkap 2 Orang Terduga Pengedar


Bima Kota ~ Media Dinamika Global Id ~ Selah beberapa hari merayakan tahun baru Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Rt009 Rw003 ling kota baru kelurahan rabadompu barat kecamatan raba kota bima sering terjadi Transaksi Narkotika. Pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025.

Dala hal ini berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Katim Opsnal KAISAR HTAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota AIPTU ABDUL HAFID, SH melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE memerintahkan Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti informasi tersebut. 

Tidak menunggu lama. Setelah informasi akurat dan A1 pada hari sabtu tanggal  04 Januari 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di salah satu rumah di Rt009 Rw003 ling kota baru kelurahan rabadompu barat kecamatan raba kota bima.

Bergegas cepat Tim Kaisar Hitam dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid SH, langsung melakukan upaya paksa dengan mengamankan 2 (dua) laki-laki di rumah DN dan setelah diketahui yang diamankan bernama sdra DN dan sdra JP oleh TIM pada saat penggeledahan setelah diperiksa dengan disaksikan saksi umum setempat tim mengamankan 7(tujuh) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang tergeletak di atas lantai dalam kamar tempat mereka duduk. 

Kemudian tim melanjutkan penggeledahan badan dan sekeliling kamar tersebut dan mengamankan juga,1(satu) buah tas jinjing kecil warna biru, 2 (dua) buah bungkusan plastik klip yang berisi klip kosong, 3(tiga) buah sendok pipet, 1(satu) buah kaca, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah gunting, 2(dua) buah pisau kater, 2(dua) buah korek api, uang tunai Rp.  1.130.000(Satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah). 

Tidak di situ saja TIM akhirnya kembali melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan serta mengamankan 1(satu) buah bungkusan rokok Raptor yang berisi 31(tiga puluh satu) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dan 1(satu) buah sendok pipet.

Saat menginterogasi demi pengembangan terhadap terduga pelaku bahwa barang tersebut miliknya, kemudian menerangkan juga bahwa BB tersebut dia ambil dari berinisial YP yang bertempat tinggal di kelurahan paruga kecamatan rasbar kota bima

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah sdra YP yang dimaksud setelah diperiksa dengan disaksikan saksi umum setempat tim tidak menemukan barang apapun.

Setelah penggeledahan tersebut TIM mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa terduga pelaku ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota  untuk diperiksa lebih lanjut.

Modus Operandi Terduga pelaku merupakan mengedar Narkotika jenis Shabu yang beroperasi di sekitar wilayah hukum polres bima kota

E. Rencana Tindak Lanjut 1. Membuat Laporan Polisi; 2. Melakukan tes urine terhadap terduga. 3 Melaksanakan uji lab BB yg diduga Narkotika 4. Melakukan introgasi dan pengembangan target sesuai keterangan TSK. 5. Melengkapi Mindik dan koordinasi dengan JPU. Pungkasnya Abdul Hafid (Red/03).

Team Kaisar Hitam Ciduk Dua Pengedar Serta BB Di Kota Bima NTB


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Polres Bima Kota terus memerangi dan membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, tanpa kompromi. Tindakan tegas terukur terus digalakan Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba, guna terus memotong mata rantai peredaran narkoba. Seperti Dikutip dari Media Bhayangkarapost.web.id

Pada Sabtu 4 Januari 2025 sekira pukul 13 Wita, Tim Kaisar Hitam dibawah pimpinan Katim AIPTU Abdul Hafid, S.H., dan anggotanya, berhasil menggulung dua pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Raba Kota Bima, tepatnya di Kelurahan Rabadompu Barat.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,S.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah,S.E., Minggu 5 Januari 2025 pagi.

Sedikitnya 38 klip sabu, berhasil digagalkan jual edarnya. Pengungkapan dan penangkapan para pengedar narkoba jenis sabu tersebut jelas IPTU Dediansyah,S.E., berdasar laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Kaisar Hitam.

Dua pengedar asal Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, jelas Kasat Resnarkoba, berhasil diamankan, Mereka adalah DDN (28) dan JP (28) dan Saat penggerebekan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat,

Tim Kaisar Hitam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, 38 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,93 gram.

Barang bukti lainnya, 2 bungkusan plastik klip kosong, bungkusan rokok. tas jinjing kecil, 3 sendok pipet, kaca, bong,  gunting, pisau kater, korek gas, handphone dan uang tunai Rp 1,1 juta lebih.

“Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup Iptu Dediansyah menjelaskan.(MDG24/26).