Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2025

Berantas Narkoba, Kapolres Bima Kabupaten Pimpin Penggerebekan Kampung Rawan Narkoba 9 Irang Diamankan Dan 4 Perempuan Ikut Diamankan

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., memimpin penggerebekan Kampung narkoba dan mengamankan 9 orang terduga pengedar di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Operasi yang melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan Polres Bima berlangsung pada Rabu 20 Maret 2025 sekira pukul 04.00. Wita dini hari.

Sebelum melakukan operasi terlebih dahulu mendapatkan arahan/ APP dari Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dan tim gabungan dibentuk menjadi menjadi 3 dan sekitar pukul 04.00 wita seluruh Tim langsung bergerak masuk ke Desa. Tente menuju sasaran masing-masing yang telah dipetakan sesuai dengan posisi target.

Dari hasil penggerebekan itu tim gabungan berhasil mengamankan 9 terduga pelaku dan 4 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan. Total barang bukti diduga Narkoba Jenis Shabu 3,28 Gram (berat bruto) siap edar.

9 orang yang diringkus pada saat operasi di 3 lokasi berbeda itu masing masing berinisial EW (L/36) Warga desa Tente Status (TO)

Umur : 36 tahun.MN (L/23) tahun.Desa Renda,KM, (P/33)Desa Rabakodo, ketiganya diringkus di TKP pertama yang berlokasi di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Di TKP Kedu 2 tim berhasil mengamankan ER (L/35) status (TO) Desa Tente,AH L/36(TO),desa Tente ,IP (P/29) Desa Naru NP (P/27)tahun.Desa Kareke Kecamatan Dompu. 

Sementara di TKP 3 tim berhasil meringkus JN (P/50) (TO) Desa Tente dan ED (L/47) Desa Tente.

Diamankannya, kesembilan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan sudah lama diintai.

Menindaklanjuti Informasi itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah segera melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi yang diterima.

Setelah itu tiga tim tindak yang sudah di bentuk langsung bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.dan berhasil menyita BB diduga Narkoba Jenis Shabu 3,28 Gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU NO. 35 tahun 2009.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menegaskan bahwa Desa Tente sudah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba dan menjadi perhatian khusus kepolisian. 

"Wilayah ini sudah lama menjadi sarang peredaran narkoba yang meresahkan kami akan terus melakukan penegakan serta penindakan hukum tegas kepada para pelaku baik bandar maupun pengedar barang haram itu" tegas Abituren AKPOL tahun 2004 itu.

Saat ini semua terduga yg diamankan tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing sesuai bukti-bukti dan petunjuk yg ada, imbuhnya.

Untuk itu orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Bima itu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.

"Mari kita perangi narkoba dalam bentuk apapun demi keselamatan generasi"Imbauannya. (MDG05) 

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Kamis, 13 Maret 2025

Nekat Bobol Rumah Polisi, Kawanan Maling Asal Sape Digulung Tim Opsnal Reskrim Polres Bima Kota


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Sungguh nekat dan tidak takut sama sekali, kawanan pencuri ini sangat berani mencuri bahkan di rumah anggota Polisi sekalipun.(Di Kutip Dari Media dimensi.Info).Rabu.12 Maret 2025

Aksi nekat kawanan ini pada pekan kemarin, akhirnya berujung dogulung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Tim Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya menangkap kawanan maling bobol rumah Polisi di kawasan Lingkungan Muhajirin Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Franto A Matondang, malam ini.

Siapa saja kawanan bobol Rumah anggota Polres Bima Kota ini ? Franto menyebutkan ada dua orang. Mereka adalah SL alias SB (24) dan KA (24) keduanya warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Selain menangkap para pelaku bobol Rumah anggota Polri, jelas Kasat Reskrim, Tim Opsnal juga mengamankan seorang penadah alias pembeli barang hasil curian para pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebut Franto, tiga unit handphone berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berapa kerugian korban?, jawab Franto sekitar Rp 6 juta lebih.

"Kini para pelaku, penadah dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya.

(Team.MDG.03)

Rabu, 05 Maret 2025

Polisi Tahan Nikita Mirzani Karena Kasus Pemerasan


Jakarta, Media Dinamika Glbal.id._Nikita Mirzani Artis Kontroversial dan asistennya insial IM ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.

Penahanan Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dia mengatakan, kedua tersangka sebelumnya dimintai keterangan terkait kasus pengancaman dan pemerasan. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menjebloskan keduanya ke dalam bui.

“Pemeriksan terhadap kedua tsk. NM dan IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ia mengatakan, Nikita Mirzani bersama dengan asistennya ditahan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.(Tim MDG)

Senin, 03 Maret 2025

Remaja Pelaku Curas Di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Pelaku Segera Menyusul


Pringsewu, Mediadinamikaglobal.id –
 Kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada pertengahan Februari 2025, memasuki babak baru. Satu pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses persidangan.
.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan bahwa satu dari dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka berinisial RAH alias Bowo (16), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, berstatus anak di bawah umur telah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut umum pada Senin (3/3/2025) kemarin.
.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21. Sementara itu, satu tersangka lainnya, AP (18), yang merupakan pelaku dewasa, masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat juga akan segera dilimpahkan,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (4/3/2025).
.
AKP Herman menjelaskan, RAH dan AP sebelumnya diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11 milik Dimas Kurniawan (17), warga Pringsewu. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
.
Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka serius akibat diserang secara brutal dengan senjata tajam. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut merupakan bagian dari tawuran yang sedang mereka lakukan. Menurut para pelaku, merampas barang milik lawan tawuran merupakan hal yang biasa terjadi. Bahkan, sepeda motor korban rencananya akan dikembalikan setelah korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.
.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelimpahan ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.” tandasnya (UMAR MDG)

Jumat, 28 Februari 2025

Manajement Atlas Super Club Dilaporkan Ke Polda Bali Terkait Gambar Dewa Siwa Dipermalukan, Menggangkangi Sebagai Simbol Agama Hindu


Media Dinamika Global. Id.- 
Denpasar Bali Indonesia, Sabtu, 1/3/2025
Pelaporan I Wayan Sudartana yang 
beralamat di Tabanan melaporkan manajemen Atlas Super Club atas nama Citra Yunita terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum. 

Dugaan itu telah melaporkan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 165a KUHP berdasarkan SPTL/Polda Bali. Pada tanggal 27/02/2025 dimana yang didampingi kuasa hukum Made Feri S.H (Feri Law Office And Partners)

"Adapun dalam hal ini adanya dugaan  penistaan agama buntut  gambar Dewa Siwa dipertujukan musik DJ Atlas Super Beach Club dimana tidak menghargai simbol agama Hindu.

Dalam hal ini akan berdampak buruk menimbulkan kegaduhan yang menyakiti umat Hindu" ujar Feri menegaskan.

Ditambah lagi hal itu visualisasi dewa Siwa yang dihormati masyarakat Hindu jangan menjadikan keburukan yang menistakan agama sehingga dapat memecah belah kerukunan antar umat, dalam hal ini ditutupnya Atlas seper beach club sangat tepat sekali tegas I Wayan Sudartana.

Besar harapan kami kepada Polda Bali dapat memproses secara hukum dimana bisa memberikan titik terang terhadap pelaporan kami Made Feri mengakhir.

Netti

Senin, 24 Februari 2025

Penahanan Kades Ndano Bima Ditangguhkan, Ini Alasan Pihak Kepolisian


Bima NTB. Media Dinamika Global.id Penahanan Kepala Desa (Kades) Ndano Kecamatan Madapangga, M Sidik ditangguhkan. Polisi beralasan tidak melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik membenarkan penahanan Kades Ndano telah ditangguhkan.

“Iya, ditangguhkan (penahanan) Kades Ndano,” kata Abdul Malik dihubungi via pesan whatsapp, Selasa 25 Februari 2025.

Menurut dia, dengan jabatannya sebagai Kades tersangka tidak akan melarikan diri.

“Perkaranya tetap dilanjutkan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Abdul Malik.

Diberitakan sebelumnya, Kades Ndano, M Sidik diduga menipu korban Syafrudin warga Dusun Tolonggeru Desa Monggo Kecamatan Madapangga.

Kasus penipuan ini berawal bisnis bibit jagung hibrida pada Agustus 2023 lalu.

Korban Syafrudin menceritakan, tersangka meminta bibit jagung dibawa dahulu dan akan dibayar setelah dana desa cair.

“Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” cerita Syafrudin.

Syafrudin mengaku, oknum Kades Ndado mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus dan tahap ketiga 40 dus. 

“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga 2.550.000 juta, ada yang 2.650.000 juta dan ada yang harga 2.500.000 juta,” terangnya.

Syafrudin mengatakan, total uang yang ditipu oleh pelaku mencapai Rp 500 juta. Angka tersebut diperoleh dari jumlah bibit yang diambil M Sidik.

“Baru 150 juta yang dibayar, masih ada sisa sebesar 369.400.000 juta yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (man)