Bima, Media Dinamika Global Id ~ Kepala Bappeda provinsi NTB sekaligus GM Geopark Tambora Ridwan Syah menerima sertifikat Tambora Sebagai Geopark Nasional dari Komite Nasional Geopark Indonesia yang diserahkan oleh Dr. Syafri Burhanuddin Deputy bifang SDA Kemenko Bidang Kemaritiman.
Alhamdulilah. Setelah perjuangan selama kurang lebih dua tahun lamanya, sejak digagas pertama kali pada tahun 2014, akhirnya Gunung Tambora kemarin Jumat 24 November 2017 resmi ditetapkan sebagai Geopark Tambora pada tanggal ( 24 November 2017) resmi ditetapkan sebagai Geopark Tambora Nasional.
Lanjutnya. Sertifikat penetapan Tambora Sebagai Geopark Nasional dari Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) diterima kepala Bappeda Provinsi NTB , Ridwan Syah, pada rangkaian acara Seminar Nasional dan Festival Geopark II Pulau Belitong provinsi Bangka Belitung.
Selain Tambora , KNGI juga menetapkan 4 geopark Nasional yg baru yaitu Geopark Raja Ampat ( Papua Barat), Geopark Danau Toba, Geopark Belitong dan Geopark Bojonegoro. Dengan tagline ” the most historical erruption in the world”, Tambora telah melewati proses seleksi yang cukup panjang oleh tim penilai unsur Kementerian terkait , perwakilan UNESCO, dan sejumlah pakar Geopark.
Pasca pengajuan dokumen usulan (dossier) 2 tahun lalu dilakukan uji kelayakan di Jakarta pada 31 Oktober 2017 selanjutnya dilakukan kunjungan lapangan oleh tim assesor Badan Geologi pada 10-12 November 2017 yang lalu.
Ir. Ridwan Syah, MM, M.Sc., M.TP yang juga sekaligus sebagai Ketua Tim Percepatan dan General Manager Geopark Gunung Tambora menyampaikan bahwa dirinya sejak awal sangat optimis Gunung Tambora akan menjadi Geopark Nasional.
Hal ini beylikduzu evden eve nakliyat dikarenakan kawasan Gunung Tambora tidak hanya memiliki potensi keragaman geologi yang luar biasa, tetapi juga potensi keragaman hayati dan keragaman budaya yang tentunya apabila dikelola dengan baik akan yang tentunya apabila dikelola dengan baik akan membawa kemanfaatan yang besar bagi masyarakat setempat.
” point terpenting lainnya adalah komitmen penuh dari Bapak Gubernur TGH. M. Zainul Majdi serta jajaran Pemerintah Provinsi NTB, dukungan kuat dari pemerintah Kabupaten Bima dan Kabupaten. Dompu Saç Ekimi serta seluruh masyarakat ”.
Ridwan Syah menegaskan selain fungsi konservasi dan edukasi , Kehadiran Geopark Nasional Gunung Tambora diyakini dapat mensejahterakan dan menumbuhkan embrio ekonomi lokal melalui pengembangan sektor pariwisata berbasis kegiatan ecotourism dan agrowisata.
” Keberhasilan Tambora sebagai bayrampaÅŸa araç kiralama Geopark Nasional adalah kado ulang Tahun ke 59 Provinsi NTB 17 Desember 2017 dan kedepan kita akan dorong Tambora menyusul Geopark Rinjani menjadi UNESCO GLOBAL GEOPARK. ” tandas Ridwan Syah. Dilansir dari laman berita Berita Bappeda Provinsi NTB. "Judul" Tambora Resmi Jadi Geopark Nasional di Terbitkan pada tanggal ( 24 November 2017)
Geopark Tambora terletak diantara dua kabupaten yaitu Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang mencakup masing-masing dua kecamatan dari tiap kabupaten. Di Kabupaten Bima, Geopark Tambora berada di wilayah Kecamatan Sanggar dan Tambora, sedangkan di Kabupaten Dompu termasuk dalam Kecamatan Kempo dan Pekat.
Kawasan Geopark tambora ini juga mencakup Pulau Satonda di sebelah utaranya. Memiliki luas sebesar 2.130 km2, Geopark Tambora berbatasan dengan beberapa lokasi dibawah ini.
Utara : Laut Flores
Timur : Kabupaten Bima
Selatan : Teluk Saleh
Barat : Kabupaten Sumbawa
Secara geografis, Geopark Tambora berada pada posisi 8°5’-8°35’ Lintang Selatan dan 117°40-118°20’ Bujur Timur, sedangkan posisi kaldera, berada pada 08o 15’ Lintang Selatan dan 118o 00’ Bujur Timur.
Secara umum Geopark Tambora didominasi oleh Gunung Api Tambora yang merupakan gunung api aktif, dengan ketinggian ±2.851 MDPL dengan diameter kaldera sekitar ±7km. Adapun bentang alam kawasan Geopark Tambora diciptakan oleh morfologi gunung api Kuarter-Resen di bagian tengah kawasan, sedangkan disepanjang pesisir termasuk dalam morfologi dataran, Pungkasnya, dikutip dari laman web berita Bappeda Provinsi NTB.
Struktur Pengelola Geopark Tambora :
1. Pembina : Gubernur NTB
2. General Manager : Ir. Ridwan Syah, M.Sc., MM., M.Tp
3. Manager
4. Ketua Sekretariat
Alamat Kantor, Kantor Bappeda Provinsi NTB, Sekretariat Geopark Tambora, Jln. Flamboyan No. 2 – Mataram. Email : geoparkgunungtambora@gmail.com
Berbagai kalangan menyoroti perkembangan selama diresmikan oleh tim Unesco Adapun tanggapan saat diwawancarai Wartawan Media ini, disampaikan oleh Eks Geopark yang tidak ingin namanya tercantum dalam lampiran Koran maupun online, dirinya mengatakan bahwa dengan mengharap berkah dan Rahmat Allah SWT, materi Review Masterplan (Tinjauan Rencana Induk) Taman Bumi Rinjani-Lombok serta Geopark Gunung Tambora, ini dijadikan bahan Publikasi dan Edukasi dengan judul “Memahami dan melaksanakan Ikhtiar Taman Bumi” disusun untuk menambah khasanah dalam rangka Pengembangan Pengelolaan Terintegrasi Holistik dengan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) Geopark, Biospher, Desa Wisata, Pariwisata Halal, dan Ekonomi Kerakyatan.
Dokumen ini menyajikan informasi yang di sajikan dari berbagai referensi antara lain. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), Visi Misi Daerah Provinsi NTB dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rekomendasi UNESCO Global Geopark (UGG) untuk Geopark Rinjani-Lombok (GRL), Rencana Aksi Nasional (RAN) Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), Visi Misi Pembangunan Daerah Kabupaten dan Kota se-Pulau Lombok.
Aspirasi dan Gagasan Masyarakat, serta masukan dan harapan berbagai Pemangku Kepentingan. Materi ini menyajikan informasi analisis sebagai refleksi terhadap konstelasi pelaksanaan program pembangunan di Pulau Lombok tiap sektor dari tingkat Global, Nasional, dan Regional.
Merumuskan panduan Pengembangan Pengelolaan Taman Bumi yang dilakukan Badan Pengelola dengan kedudukan selaku lembaga non struktural yang diharap produktif dan komprehensif mencapai target dan indikator kinerja yang dicanangkan.
Tim Perumus menempatkan aspek penguatan kelembagaan sebagai syarat utama tercapainya visi misi Taman Bumi. Sumber daya manusia (SDM) adalah pilar utama kelembagaan dan lantangan kita saat ini adalah lemahnya daya saing SDM lokal yang kian parah oleh suburnya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sehingga sulit lah seseorang bekerja untuk optimalisasi produktivitas sesuai bidang keahliannya. Harusnya masalah Pembangunan dan Ekonomi yang dialami masyarakat, jangan lagi menjadi kualat dari demokrasi.
Justeru aspirasi masyarakat adalah referensi yang patutnya menjadi landasan pengambilan kebijakan mengurus hajat hidup orang banyak. Bergelimpahnya sumberdaya alam yang tidak paralel dengan kenaikan IPM adalah tantangan, maka kuman penyakit pembangunan harus dicabut sampai akarnya, agar program unggulan pembangunan tidak lagi menggulir bak menyiram air di daun talas atau seperti menggarami air laut.
Program pengentasan kemiskinan dan pencerdasan kehidupan bangsa hanya bisa terwujud, jika pelaksanaannya memberikan kontribusi yang terukur pada perluasan kesempatan kerja dan peningkatan inovasi daerah.
Beberapa hikmah dalam buku ini dapat menjadi acuan penyusunan Kurikulum Lokal dan Referensi Ilmiah, khususnya terkait 3 (tiga) pilar utama Taman Bumi (Geopark dan Biospher) yaitu, Edukasi (Pendidikan), Konservasi (Pelestarian), dan Ekonomi (Kesejahteraan Masyarakat).
Pilar Ekonomi dilaksanakan dengan mengembangkan warisan kekayaan dan keanekaragaman ABC yang terdiri dari diversity Abiotik/ Geologi, Biologi, dan Cultural. Sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan (PPB) diarahkan untuk menciptakan kualitas. Sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi (IPTEK), dilandasi iman dan taqwa (IMTAQ) sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa itu mengarah pada dedikasi untuk ikhlas mengabdi mewujudkan kemaslahatan.
Konservasi harus memastikan arah pembangunan agar tetap mewariskan keseimbangan lingkungan ekosistem dan ketersediaan sumberdaya alam untuk generasi berikutnya, juga mengutamakan pelestarian budaya, ialah ikhtiar intangible causa yang melahirkan pola pikir dan pola perilaku, bukan sebatas atraksi dan ekspresi.
Pentingnya pencapaian kemajuan ekonomi yang adil dan berkesinambungan ialah perjuangan menghargai hak setiap orang yang ingin sejahtera sehat dan bahagia secara halal. Pengembangan ekonomi patut menjadi jalan luhur yang dipilih oleh pejuang rakyat centang perenang dalam menciptakan masyarakat madani. Kelompok Kerja (POKJA) masyarakat yang terdampingi secara berkelanjutan akan menciptakan daya partisipasi untuk keselarasan demi mencapai kemajuan pemerataan hasil pembangunan yang bermartabat dan berkeadilan.
Semoga konsep Integrasi Holistik Pengembangan Geopark dengan Biospher Desa Wisata dan Pariwisata Halal berbasis Ekonomi Kerakyatan`ini dapat mewujudkan pencapaian target SDGs yang dicanangkan. Memuliakan Warisan Bumi Menyejahterakan Masyarakat, Meningkatkan Pelayanan Umum, Mengembangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Memperluas Kesempatan Kerja. Kita menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setingginya kepada para Pucuk Bumi yang menyumbangkan energi pikiran dan tenaganya untuk memperkaya materi Ecomdev Society Matabumi yang sederhana ini.
Berbagai masukan usul saran dan kritik yang membangun diharap menambah semangat memajukan negeri dan daerah, ummat dan masyarakat, serta semesta lingkungan yang meliputi kita. Semoga ALLAH SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala aktivitas dan ikhtiar kita.
Memahami dan Melaksanakan Ikhtiar Taman Bumi Review Master Plan Rinjani-Lombok Unesco Global Geopark. Ecomdev Society Mata bumi – Masyarakat Taman Bumi 4 Pustaka dan Definisi Dasar Hukum Pengembangan Taman Bumi (Geopark dan Biospher) di Indonesia.
1. Undang–undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity/Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556).
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41, Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168).
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia pada Tahun 2014, Nomor 244, tambahan Lembaran Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) Nomor (5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56, tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798).
15. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kepulauan Nusa Tenggara Barat.
16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 136).
17. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
18. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Kpts-II/2006 Tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional.
19. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.67/MEN/2009 Tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi NTB.
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Kepmen-Kp/2014 tentang Rencana Pengelolaan dan ZonasiTaman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi NTB Tahun 2014-2034.
21. Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 99/IV/Set-3/2005 Tanggal 26 September 2005 tentang Penataan Zona Pada Taman Nasional Gunung Rinjani.
22. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata. Memahami dan Melaksanakan Ikhtiar Taman Bumi Review Masterplan Rinjani-Lombok Unesco Global Geopark Ecomdev Society Mata bumi – Masyarakat.
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56).
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
25. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93).
26. Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2009 Organisasi dan Tata kerja Lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi NTB. Nomor 27. Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
28. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52).
Istilah dan Definisi Taman Bumi. (1) Negara Indonesia terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik yang memiliki Keragaman Geologi (geodiversity) dan Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang dapat mengintegrasikan program Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) lainnya seperti pengembangan Biospher, Desa Wisata, Pariwisata Halal, dan Ekonomi Kerakyatan.
2. Pengembangan Integrasi Taman Bumi dilakukan melalui 3 (tiga) pilar meliputi Konservasi, Edukasi, dan Pembangunan Perekonomian Masyarakat secara berkelanjutan.
3. Bahwa potensi keanekaragaman sumberdaya alam perlu dikembangkan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju daya saing yang berkelanjutan.
4. Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap kawasan Rinjani-Lombok, dan begitupula dengan Geopark Tambora sebagai sumber mata pencaharian dan identitas masyarakat di Pulau Lombok perlu dikembangkan dengan prinsip kearifan lokal (Local Wisdom), agar memberikan manfaat sosial serta ekonomi yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur dengan kebijakan yang efektif dan komprehensif.
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai.
4 Di atas, perlu menetapkan berbagai Peraturan tentang. Penetapan Dewan Penasehat, Penetapan Dewan Pengarah, Penetapan Dewan Pelaksana, Pembentukan Kelompok Kerja Geopark Site (POKJA Geosite), Penetapan Definisi dan Tata Kelola, Penetapan Status Kawasan Heritage.
Bahwa Pemimpin daerah memiliki hak inisiatif untuk meningkatkan orientasi pengembangan pengelolaan Integrasi Taman Bumi sesuai dengan potensi sumber daya dan aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa aspirasi dan gagasan masyarakat dapat pula disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat daerah DPRD. Kini Inisiasi dan aspirasi dimaksud ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Geopark atau Taman Bumi adalah sebuah wilayah geografis tunggal atau gabungan yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat dipergunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
7. Cagar Biospher (Biosphere Reserve) adalah wilayah geografis tempat Menguji dan membangun cara untuk hidup secara berkelanjutan melalui program terpadu manajemen pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem, khususnya keanekaragaman hayati (Biodiversity). Misi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) Biospher dilakukan dengan berbagai kegiatan antara
lain pengembangan jasa lingkungan, pengembangan pendidikan dan penelitian ilmu pengetahuan serta tekhnologi tepat guna. Pengembangan Biospher sering dikenal dengan istilah The Man and Biosphere (MAB).
Biosphere Reserve yang bertujuan untuk berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan daerah. Capaian program yang diharapkan adalah peningkatan kesadaran dan partisipasi pemangku kepentingan, misalnya dalam kegiatan memajukan penelitian ilmiah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, ekowisata dan eduwisata, peningkatan ketahanan pangan, serta singkronisasi edukasi dengan publikasi informasi pembangunan yang mendukung pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (IPTEK) Pungkasnya (Aryadin)