Media Dinamika Global: Politik
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Desember 2024

MK Mendiskualifikasi Pasangan Pemenang Pilbup Boven Digoel Papua


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi pasangan pemenang Pilbup Boven Digoel Papua, Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. MK menyebut Yusak Yaluwo belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk maju pilkada.

Gugatan hasil Pilkada Boven Digoel ini sebelumnya diajukan oleh lawan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba, yaitu pasangan nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri. MK mengabulkan gugatan ini.

"Amar putusan dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal berlakunya keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 bertanggal 3 Januari 2021," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan melalui YouTube MK RI, Selasa (23/3/2021).

Alasan MK mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob adalah Yusak Yaluwo belum selesai melewati masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri di pilkada. Dengan demikian, pasangan itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020," ujarnya.(Ady MDG).

Sabtu, 14 Desember 2024

Hasil Pilkada Kota Bima Tunggu Keputusan MK Setelah Ada Gugatan Rum-Innah


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima yang digelar 27 November 2024 lalu, masih menyisahkan banyak persoalan. Bahkan persoalan tersebut telah digugat secara resmi oleh Paslon 02 Ir. H Mohammad Rum, MT – Hj. Mutmainnah, SH ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Beberapa indikasi pelanggaran dan kecurangan yang menjadi dasar laporan ke MK – RI, antara lain, banyak ditemukan puluhan nama orang, yang KTP-nya luar daerah dapat mencoblos di TPS-TPS di Kota Bima, ada yang mencoblos lebih dari satu kali bahkan berkali-kali di TPS yang sama, TPS berbeda, Kelurahan berbeda dan di kecamatan berbeda di Kota Bima. Seperti dikutip dari Media Lensa Pos NTB, 

Kecurangan lain, menyangkut pendukung Paslon 02 Rum – Innah, yang tidak memperoleh undangan pada saat hari pencoblosan, termasuk undangan yang tidak dibagikan oleh Penyelenggara KPPS, justru dibagikan oleh Timses salah satu Paslon. 

Selanjutnya terkait petugas KPPS yang tidak memberikan daftar hadir Pemilih kepada saksi-saksi dari masing-masing Paslon, padahal hak Saksi harus menerima salinan daftar hadir, termasuk ditemukan surat suara yang tercoblos duluan, dan masih banyak lagi kecurangan yang ditemukan. 

Berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan selama tahapan proses pencoblosan dan penghitungan suara tersebut. Tim Kuasa Hukum pasangan 02 Rum – Innah telah melaporkan resmi ke Mahkamah Konstitusi, dan telah teregistrasi nomor 41 di MK. 

Juru bicara Hakim Enni Nurbaningsih melalui laman resmi mkri.id bahwa tahapan dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada tahun 2024, yakni, bahwa pengajuan permohonan untuk sidang sengketa Pilkada 2024, dibuka mulai tanggal 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Dalam periode tersebut, para pemohon diwajibkan mendaftar agar sengketa hasil pemilihan dapat diproses. 

Jadwal Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Serentak tambahnya, digelar Awal Tahun 2025, namun MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang tersebut dilaksanakan. 

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemeriksaan perkara sengketa Pilkada akan dilakukan melalui metode sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. 

Menurut data MK, terdapat 251 gugatan yang telah diterima hingga saat ini. Dari total tersebut, terdapat 5 permohonan PHP untuk pemilihan Gubernur, 201 permohonan PHP untuk pemilihan Bupati, dan 45 permohonan PHP untuk pemilihan Wali kota di tahun 2024. 

Menurutnya, semua permohonan yang telah teregister akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Forum tersebut bertujuan untuk menentukan hakim panel yang akan menangani setiap perkara yang diajukan. 

Setelah pengajuan, tahap selanjutnya adalah perbaikan permohonan, yang berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024. Pada tahap ini, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar permohonan mereka memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. 

Selanjutnya, untuk proses sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 direncanakan berlangsung dari 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan adanya tahap kedua yang akan berlangsung dari 9 Januari hingga 14 Januari 2025. 

Kemudian dari 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, merupakan waktu untuk pihak termohon, yang umumnya adalah penyelenggara pemilihan atau pihak terkait lainnya, memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan. 

Setelah pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian jawaban, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim yang dijadwalkan berlangsung pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025. 

Setelah mencapai kesepakatan mengenai keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan proses pengucapan putusan. Proses ini direncanakan berlangsung pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua. 

Setelah putusan diumumkan, tahap selanjutnya adalah penyerahan salinan putusan kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyerahan ini dijadwalkan berlangsung dari 30 Januari hingga 4 Februari 2025 untuk tahap pertama, dan 12 hingga 17 Februari 2025 untuk tahap kedua. 

Pemeriksaan bukti-bukti tambahan direncanakan berlangsung dari 3 hingga 13 Februari 2025, dengan tahap kedua antara 14 hingga 25 Februari 2025. Tahap ini akan difokuskan pada pengumpulan dan pemeriksaan bukti tambahan, jika diperlukan. 

Akhir dari seluruh proses adalah pengucapan putusan final, yang akan memberikan keputusan definitif mengenai perselisihan hasil pemilihan. Pengucapan putusan ini direncanakan pada 24-26 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 7-11 Maret 2025 untuk tahap kedua. 

Dengan adanya putusan final ini, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil dengan lapang dada dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Jadi terkait sengketa Pilkada yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kewenangan MK untuk memutuskan hasil akhir. (TIM)

Selasa, 10 Desember 2024

Team Pemenangan Gencar Undang Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Untuk Syukuran Di Berbagai Wilayah Kabupaten


Bima NTB .Media Dinamika Global. Id.- Team Pemenangan Gencar Undang Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Untuk Syukuran Di Berbagai Wilayah Kabupaten Bima. Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady-Irfan nomor urut 1 ".   " menggelar syukuran kemenangan, Selasa  (10/12/2024).

Syukuran yang berlangsung di Desa Teke, Kecamatan Palibelo ini pun dihadiri ratusan tamu undangan, baik kerabat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tim pemenangan dan simpatisan.

"Acara syukuran ini sendiri sengaja di lakukan setelah pihaknya memastikan memperoleh suara terbanyak hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima beberapa waktu lalu" Jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati dan wakil Bupati Bima, Ady-Irfan dalam sambutannya mengatakan Kemenangan ini adalah milik masyarakat kabupaten bima, tidak ada lagi yang namanya paslon 01 dan paslon 02, mari kita satukan langkah saling berkolaborasi satu sama lain untuk mewujudkan visi-misi perubahan di kabupaten bima menuju Bima Bermartabat.

"Atas Kemenangan ini, kami mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh Masyarakat kabupaten bima, yang telah memberikan kepercayaan kepada Ady-Irfan yang pemimpin kabupaten bima selama 5 tahun kedepan" Ucapnya.

Kami juga minta kepada seluruh masyarakat kabupaten bima, karena pilkada sudah selesai mari kita bersatu kembali untuk membangun kabupaten bima dan secara keseluruhan mari bersama-sama kita wujudkan misi perubahan yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ady-Irfan. (Team).

Senin, 09 Desember 2024

Team AMANAH Lapor Ke APH, Minta Tangkap Penginjak Baliho Aji Rum- Innah


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.-Team AMANAH Lapor Ke APH, Minta Tangkap Penginjak Baliho Aji Rum- Innah. Indikasi Kasus penghinaan oleh sejumlah Oknum Ibu-Ibu asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima, dengan menginjak-injak Baliho Pasangan Calon No. 02 H. Mohammad Rum – Hj. Mutmainnah resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh Tim AMANAH. Sebagaimana dikutip dari Media Lensapost 

Sesuai dengan Surat tanda Terima Laporan pengaduan No. STTLP/K/1337/XII/2024/NTB/Res.Bima Kota, ke SPKT II Polres Bima Kota yang di tandatangani langsung oleh Kanit SPKT II El-Rafik, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana Penghinaan, yang terjadi pada Hari Senin tanggal 9 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WITA di Kelurahan Rontu RT. 08 RW. 04 Kecamatan Raba Kota Bima. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap proses di Unit I Satuan Reskrim Polres Bima Kota. 

Sementara itu, Pihak Tim AMANAH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap Pelaku yang menginjak-injak Baliho H. Rum – Umi Innah, menurut mereka, ini sudah masuk ke ranah penghinaan kepada Paslon AMANAH, kami tidak akan tinggal diam. 

Agar situasi tetap kondusif, mohon kepada Aparat Kepolisian hari ini juga menangkap Pelaku, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ujar mereka tegas. (Team).

Minggu, 08 Desember 2024

dr. Irfan Sampaikan Ucapan Terima Kasih Pada Masyarakat Woha.

Calon Wakil Bupati Bima terpilih dr.Irfan saat menyampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat Woha pada acara syukuran di rumah kedian Ibu Sarah di lingkungan Rasabou Desa Tente Sabtu (7/12).

Bima. Media Dinamika Global.Id_Calon Wakil Bupati Bima Terpilih, dr.Irfan hadiri undangan warga Kecamatan Woha di acara syukuran atas kemenangan Paslon Ady-Irfan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima pada pemilihan kemarin, di kediaman rumah ibu sarah pada hari sabtu tanggal (7/12) di Desa Tente Kecamatan Woha.

Calon Wakil Bupati Bima Terpilih, dr.Irfan, Menyampaikan dalam sambutannya, Mengatakan, Ucapan terima kasih pada masyarakat Kecamatan Woha yang telah memilih dan mampu memenangkan Ady-Irfan. " kami tidak akan pernah lupa perjuangan Tim dan masyarakat yang telah berjuang memenangkan Ady-Irfan di Kecamatan Woha, Kami akan kembali di setiap Hari selasa untuk menyapa langsung masyarakat". Ujar Irfan dihadapan masyarakat yang hadir di acara syukuran tersebut.

Acara syukuran itu juga di hibur oleh Biduan Ratu Ular.

Irfan Berharap, Agar masyarakat dapat menyediakan 2 rumah untuk tempat menginap dengan beberapa jajarannya, sesuai dengan visi-misi Ady-Irfan Selasa Menyapa bersama masyarakat lebih-lebih bersama para pemuda. Ucapnya.

Dalam acara syukuran atas kemenangan Ady-Irfan yang dilaksanakan oleh Ibu Sarah tersebut juga mengundang Biduan Bima yang sedang naik daun dan viral yakni si Ratu Ular dan beberapa biduan lainnya untuk meramaikan acara tersebut. (Z/mdg)

Kamis, 05 Desember 2024

Pemilih DPK Di TPS 4 Penatoi Dan Dara Dicek Online DPTnya Masih Beralamat Di Luar Kota Bima


KOTA BIMA. Media Dinamika Global. Id.- Dugaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Tambahan yang ikut memberikan hak pilihnya di Pilkada Walikota Bima Tahun 2024, ternyata banyak yang belum terdaftar NIKnya sebagai Warga Kota Bima. 

Sebelumnya, sepasang Pasutri di TPS 3 Rabangodu Utara. Kendati dalam eKTPnya sudah tertera alamat sesuai dengan wilayah TPS yang ditetapkan di RT 08 RW 03 Kelurahan Rabangodu Utara. Namun, saat dicek secara online Nomor NIKnya masih beralamat di Kabupaten Maros.

"Hal ini diduga karena saat pembuatan KTP di Kantor Dinas Dukcapil Kota Bima. Belum dicabut  berkasnya di daerah asal," jelas Agus, Rabu, 4 Desember 2024.

Selain itu, kata dia, temuan pemilik NIK dari wilayah luar Kota Bima, kembali ditemukan terhadap dua warga yang ikut mencoblos di TPS 4 Kelurahan Penatoi melalui Data Pemilih Tambahan. 

"Dua warga itu bernama M. Salahudin (34) yang di cek NIKnya masih terdaftar sebagai warga Kota Bekasi.

Ada juga pemilih DPK atas nama Burhan. Yang dicek NIK eKTPnya beralamat di Kabupaten Sumbawa. Dan ada pemilih bernama Eka di Dara yang NIKnya tertera beralamat di Mampang, Jakarta," terang dia.

Ia menduga, pihak-pihak KPPS yang tidak mengecek secara detail alamat di NIK para pemilih tambahan. Telah melakukan pelanggaran dengan sengaja yang nantinya tetap akan dilaporkan ke Bawaslu. Dan anehnya, di dua TPS yang ditemukan pemilik NIK yang masih terdaftar di daerah lain. Lolos dalam pantauan pengawas di TPS.

"Saya menduga pada data pemilihan tambahan. Ada penkondisian di mana isu antara Paslon Kosong Satu dengan penyelenggara  yaitu Bawaslu dan KPU Kota Bima, tercium aroma konspirasi dan hubungan gelap yang tak lagi menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat.

"Dugaan hubungan gelap atau kesepakatan jahat terjadi saat perhitungan suara di TPS. Di mana pemilik NIK yang belum dicabut bekas kependudukannya, tetap diberikan kesempatan untuk memilih walaupun terdaftar dalam DPT di luar Kota Bima.

"Pembiaran atas pencoblosan warga yang belum terdaftar menjadi warga Kota Bima yang dimasukkan ke dalam DPK sudah melanggar aturan yang tersedia. Saya curiga, mulai dari pembuat KTP di Dukcapil, KPPS dan Panwas lapangan. Tercium dari kasus ini bahwa bagian dari Para oknum yang mengambil kesempatan untuk memenangkan Paslon tertentu," ujar Agus 

Ia pun menduga, setidaknya patut dicurigai semua TPS diindikasi pemilih DPK yang memberikan hak pilihnya, data NIKnya masih tertera alamat di luar Kota Bima.

"Patut dicurigai. Alamat NIK untuk ratusan atau mungkin ribuan pemilih DPK, jika dicek secara online NIKnya bukan warga Kota Bima tapi masih berstatus daerah awal KTP mereka di buat dan belum dicabut berkasnya. Tapi sudah dibuat KTP warga Kota Bima oleh Dinas Dukcapil Kota Bima," ungkapnya.

"Untuk itu, Data semua DPK hasil Pilkada Kota Bima harus diuji dan diverifikasi. Untuk itu, sebagai penyelenggara yang sehat. KPU berkewajiban untuk membuka nama-nama pemilih DPK tambahan," tutupnya. (RED)