Status Pendamping Desa Akan Dinaikkan Jadi PPPK
Bima.NTB. Media Dinamika Global.Id.- Seperti Dikutip dari pendamping-desa.com Status Pendamping Desa akan dinaikkan dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Karena sudah hampir 10 tahun ini setiap tahun dia harus melakukan kontrak kembali dan setiap tahun tenaga pendamping Desa ini harap-harap cemas.
Para tenaga pendamping desa harap harap cemas. Apakah mereka akan diperpanjang kontraknya atau tidak, tergantung situasi politik.
Bahwa pengawasan tenaga pendamping Desa ini harus dioptimalkan harus dimulai dari tahap perencanaan pelaksanaan pelaporan dan evaluasi. Sebab, tugas mereka hanya mendampingi. Sehingga akan terjadi banyak terjadi penyimpangan baik dari sisi administrasi maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan.
“Kalau nanti akan diangkat menjadi tenaga P3K, harus betul-betul melalui seleksi yang ketat. Betul-betul harus mempunyai kompetensi yang mumpuni, tenaga-tenaga yang pas untuk menjadi tenaga pendampingi desa. Nanti kita kolaborasi, namun tetap harus melalui proses seleksi yang sangat ketat. Kita boleh mengusulkan, tetapi semua proses seleksi harus berjalan dengan baik.
Peningkatan status Pendamping Desa dinilai penting karena keberadaan menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa. Dia juga mengatakan selain akan menaikkan kesejahteraan melalui peningkatan status, Pendamping Desa juga akan dinaikkan kapasitas dan kinerjanya.
Pendamping Desa telah menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia.
Merekalah ujung tombak yang memastikan program-program prioritas seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan efektif.
Status PPPK adalah solusi strategis yang paling mungkin dilakukan guna menjawab tantangan yang selama ini dihadapi oleh Pendamping Desa.
(Team.MDG.04)