Kasus Gantung Diri di Lombok Utara, Ternyata Diduga Dibunuh Pimpinan Perusahaannya


Lombok Utara-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Resor Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal, kurang  dari 48 jam  berhasil mengungkap kasus pembunuhan  yang terjadi di Dusun Perawira  Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang awalnya diduga korban gantung diri di sebuah kebun milik warga. 
korban berinisial JF (23) seorang mahasiswa asal Atambua NTT itu diduga di bunuh oleh tiga pelaku, salah satu pelaku adalah pimpinan perusahaan tempat ia bekerja yakni di Koperasi Jaya Perkasa. 

Tiga orang pelaku yang diamankan polisi adalah pimpinan Koperasi berinisial PCM (23), pengawas lapangan koperasi berinisial AYT (32) dan PFM (19). 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro SIK melalui keterangan Pers, Rabu (29/5/2024) mengungkapkan bahwa korban diduga dibunuh oleh tiga rekan nya salah satunya pimpinan perusahaan tempat korban bekerja.
Salah satu pelaku juga berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi.

"Korban JF sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru 1 minggu kerja di koperasi tersebut," ungkap AKBP Didik. 

Dijelaskan Kapolres, korban baru satu minggu bekerja dan ingin pulang ke tempat asalnya namun korban masih memiliki hutang di koperasi sebesar Rp500 ribu. 
Karena korban belum bisa membayar hutang tersebut, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosi dan kesal sehingga cekcok, dan terjadi pemukulan kepada korban. 
Korban pun lari dan kemudian dikerja oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. 
Oleh ketiga pelaku, korban dibawa ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri. 

"Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala. Korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal dunia," Bener Kapolres. 

Panik dengan kondisi korban yang telah meninggal, ketiga pelaku kemudian merekayasa kejadian tersebut seolah-olah korban gantung diri. Korban diikat menggunakan baju di sebuah kayu. 

Para pelaku juga menyiram air ke celana korban seolah-olah benar korban menggantung diri. 
Ketiga pelaku saat ini diamankan di rutan  Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses penydikan  selanjutnya. Tutup Kapolres.

Pewarta: Surya Ghempar.
Continue reading...

Polres Sumbawa Barat Berhasil Ringkus Pelaku Curi Handphone


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Satuan Reserse Polres Sumbawa Barat melalui Tim PUMA bereaksi cepat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian Hand Phone, Senin 27 Mei 2024 lalu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Kejadian berawal dari laporan Muhamnad Mauludin seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Mess PT. FRU di Gang Jeruk Ds. Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat  melaporkan bahwa pada hari Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita korban tertidur di kamar Mees PT. FRU  oleh karena merasa kelelahan sehingga korban lupa tidak mengunci pintu kamarnya, sekitar pukul 06.00 wita korban dibangunkan oleh rekannya,  pada saat korban bangun dari tidur terus melihat hand phone miliknya merk Oppo A96 sudah tidak ada, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maluk.

Atas laporan tersebut Polsek Maluk dibeck up oleh Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh bukti bahwa yang mengambil Hand phone milik korban adalah lelaki ( EP ) umur 40 tahun merupakan warga pendatang yang berdomisili ngekost  di Maluk selanjutnya Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Ka Tim Bripka I. Nengah Sumiarta melakukan Penangkapan terduga pelaku di depan Alfamart Ds. Lab Lalar pada hari Senin, 27 Mei 2024, setelah dilakukan pengembangan ternyata terduga pelaku beberapa kali melakukan pencurian hand phone sehingga
dari tangan terduga pelaku telah disita Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) unit handphone Oppo A96
- 1 (Satu) Unit Handphone Redmi
- 1 (satu) Unit Handphone Vivo
- 1 (satu) Unit Handphone Realme warna biru
- 1 (satu) Unit Handphone Realme warna hitam
- Uang Tunai sejumlah Rp. 186.000,00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah )
- 1( Satu) Buah dompet.

Saat ini terduga pelaku ( EP ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 ( lima ) tahun.

Pewarta: Surya Ghempar.

Continue reading...

Bhabinkamtibmas Sermong Brigadir Kamaludin Bantu Warga BANSOS MANTAP Dengan Ternak dan Bibit Tanaman


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Program unggulan Polres Sumbawa Barat BANSOS MANTAP dan NUTRISI MANTAP terus dilalukan setiap hari oleh anggota Polsek Jajaran Polres Sumbawa Barat dengan memberikan bingkisan berupa sembako dan juga makanan tambahan kepada masyarakat yang dirasa membutuhkannya. Namun kreatifitas dan inovasi yang berbeda dilakukan oleh Brigadir Kamaludin Bhabinkamtibmas Ds.Sermong Polsek Taliwang yang  melaksanakan BANSOS MANTAP di Desa Binaanya di Desa Sermong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat memberikan bantuan kepada warganya berupa bibit,  baik bibit ternak maupun bibit tanaman.

" Mohon ijin komandan saya memberikan bantuan kepada warga masyarakat di wilayah desa binaan saya yaitu Ds. Sermong dengan memberikan bibit bebek atau ayam induk 2 ( dua ) ekor kadang 3 ( tiga ) ekor,  jika dalam tatap muka dengan warga yang menurut saya memerlukan bantuan bibit kunyit, jahe yang berniat untuk berkebun mengembangkan budi daya tanaman tersebut saya akan berusaha membantu dengan bibit tanaman tersebut,  dengan maksud agar bantuan tersebut tidak langsung habis  namun dapat terus berkembang manfaatnya dan saya terus memantau sambil silaturahmi dengan warga " hal tersebut yang dilaporkan secara langsung oleh Brigadir Kamaludin dihadapan Kapolres Sumbawa Barat pada saat acara pengarahan dan pembekalan para Bhabinkamtibmas oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K.

"Iya memang benar Brigadir kamaludin memberikan Bantuan Sosial (Bansos Mantap) berupa Ayam, Bebek indukan  maupun Bibit Tanaman kepada warga di desa binaannya."  Inovasi yang patut diapresiasi kepada Brigadir Kamaludin, sebagai Bhabinkamtibmas wajib mengetahui permasalahan di masyarakatnya bahkan dia sampai mengetahui permasalahan sosial masyarakatnya serta dengan tekun melakukan pendampingan kepada masyarakat yang diberikan bantuan bibit ternak maupun tanaman, hal ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi Bhabinkamtibmas yang lain ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.Rabu,(29/05/2024)

Diketahui kegiatan Bansos yang dilaksanakan Brigadir Kamaludin ini sudah berlangsung selama satu tahun dan sebagian Warga penerima juga sudah ada yang merasakan Manfaat dari Bansos Mantap yang diberikan oleh Brigadir Kamaludin tersebut.

Pewarta : Surya Ghempar.

Continue reading...

Kapolresta Bima Diduga Berikan Perlakuan Spesial Kepada Pelaku Penyegel Sekolah SDN Rore Langgudu Sedang Melakukan Ujian Tidak Ditahan


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kapolresta Bima Diduga Berikan Perlakuan Spesial Kepada Pelaku Penyegel Sekolah SDN Rore Langgudu Sedang Melakukan Ujian Tidak Ditahan. Kapolresta Bima terkesan memberi perlakuan Spesial terhadap Is dkk. Pelaku penyegelan Sekolah SDN Inpres Rore Desa Dumu Kec. Langgudu Kab. Bima dalam Perkara Pidana Nomor STTLP/K/454/V/2024/NTB pada Senin 27 Mei 2024 di Kapolresta Bima .

Dugaan adanya Konpirasi itu karena dinilai lambannya Penanganan oleh Pihak Mapolresta Bima terhadap Pelaku Penyegel Sekolah tersebut, Pasalnya, Terlapor ini sejak dilaporkan ke Kepolisian hingga Proses Tahap Penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini proses hukumnya masih bergulir di Penyidik Kapolresta Bima.

Lalu kapan Proses ini lebih lanjut seperti Pemeriksaan Saksi dan Penetapan TSKnya, dan TSK tersebut ditahan tetapi Kenyataannya Prosesnya terkesan sangat lamban sekali. Kalaupun tidak berarti tersangka pun tidak akan ditahan dan melenggang bebas seperti kebal dengan UU Penghapusan sanksi pidana.

Menurut Mochammad Yahdi, SH., MH Kuasa Hukum Ismail, S. Pd selaku korban Penyegelan (Kepala Sekolah SDN Inpres Rore) dugaan perlakuan yang luar biasa yang diberikan Kapolresta Bima. Pelaku penyegelan dan penghambat ujian nasional Siswa/siswi SDN inpres Rore terhadap yang sedang melakukan ujian di Desa Dumu Kecamatan Langgudu Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 55 KUHP terkait penyegelan dan menghalangi ujian nasional dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 335 KUHP ayat terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP (1) dihukum sebagai orang yang melakukan mufakat jahat perbuatan pidana.

Akibat penyegelan dan hambatan ujian Nasional yang dilakukan oleh oknum Guru P3K SDN Inpres Jati Baru dan staf Camat Langgudu yang tidak bertanggungjawab terhadap Siswa SDN Inpres Rore yang sedang melakukan ujian Nasional itu rakyat menjadi marah besar seperti ini.

Orang ujian kenapa dilarang? 

Yang harus di tindak adalah orang yang melakukan tindak pidana bukan orang yang melakukan kebaikan seperti menjalankan ujian nasional.

Apakah mau ribut terus seperti ini saat orang sedang belajar? 

Kapan Indonesia bebas dari intimidasi? 

Pihak aparat tolong tangkap dan adili seadil-adilnya, baik pelaku maupun otak dari penyegelan dan penghambat ujian nasional terhadap SDN inpres Rore yang sedang Laksanakan ujian nasional 

Padahal dalam Isi Pasal 170 junto Pasal 55 Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta.

Adapun fakta fakta yang terungkap dalam penyidikan diantaranya keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat lain dan petunjuk. “Bahwa berdasarkan fakta TKP yang terdiri dari berbagai alat bukti, keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan tersangka, maka terbentuklah fakta hukum benar telah terjadi tindak pidana pengelan yang di lakukan tersangka.

Atas nama kuasa hukum korban, pihaknya meminta Penyidik Objektif untuk mengadili sesuai dengan hati nuraninya/ keyakinannya tanpa dipengaruhi oleh apapun, penyidik bebas memeriksa, membuktikan dan melipahkan perkara berdasarkan hati nuraninya. untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara atas nama terdakwa Is untuk menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai dengan fakta fakta hukum persidangan. Tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bima belum dapat dikonfirmasi hanya Wakapolresta Bima melalui Chat Washaapnya menjawab Silakan Tanyakan Hal ini ke Kabareskrim Polres Bima Kota biar lebih Jelas, hingga Berita ini diturunkan. (MDG024).

Continue reading...

PPWI Dumai Dan Lampung Tengah Sampaikan Tembusan Surat Ke Forkopimda Setempat Terkait Dugaan Korupsi Danah Hibah BUMN Oleh Oknum Pengurus Pusat PWI


Jakarta Indonesia. Media Dinamika Global. Id.– Sejumlah anggota dan pengurus PPWI di daerah terus berproses mengantarkan tembusan surat yang dikirimkan Dewan Pengurus Nasional PPWI ke instansi yang tergabung di Forkopimda di daerah masing-masing. Surat yang ditembuskan ke segenap pejabat di seluruh Indonesia itu berisi Laporan Pengaduan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang dilaporkan DPN PPWI ke KPK RI pada Senin, 13 Mei 2024 lalu.

PPWI Kota Dumai misalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan ke Sekretariat PPWI Naisonal, para pengurus PPWI daerah ini telah tuntas melaksanakan tugasnya, menyampaikan tembusan surat tersebut. “Hari ini, Forkopimda Kota Dumai telah menerima tembusan surat dari DPN PPWI terkait laporan dumas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang dilakukan oleh oknum pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia,” lapor Ketua DPC PPWI Kota Dumai, Zulkifli, ke PPWI Nasional, Senin, 27 Mei 2024.

Zulkifli yang akrab disapa Datuk Amin ini menambahkan bahwa surat tembusan PPWI Pusat telah diserahkan ke masing-masing instansi Forkopimda Kota Dumai sesuai instruksi Ketum PPWI, Wilson Lalengke. “Lembaga dan instansi yang sudah menerima surat tembusan laporan ke KPK RI tersebut adalah Walikota Dumai, DPRD, Kapolres, Dandim 0320, Kejaksanaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Dumai,” imbuhnya.

Sama seperti rekan-rekan PPWI Dumai, di hari yang sama PPWI Lampung Tengah juga telah menuntaskan pengiriman tembusan surat dari DPN. “Saya bersama dua rekan PPWI Lampung Tengah, Pak Syahridin dan Hairudin sudah menyampaikan tembusan surat DPN kepada para pejabat di enam instansi Forkopimda Lampung Tengah hari ini, semua sudah diterima dengan baik oleh para petugas di bagian penerimaan surat,” jelas Ketua PPWI Lampung Tengah, Husin Muchtar.

Pemilik belasan media cetak dan online di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung ini menambahkan bahwa pihaknya terus memantau progress pengiriman surat yang sama ke Forkopinda daerah lainnya di wilayah Lampung melalui biro-biro media yang dipimpinnya. “Saya berharap Forkopimda kabupaten dan kota seluruh Lampung segera dapat menerima tembusan surat dari DPN itu sehingga semua pejabat di Lampung mengetahui tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN oleh oknum pengurus pusat PWI yang sedang ditangani KPK RI saat ini,” tambah Husin Muchtar.

Sementara itu dari Jakarta, Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang amat tinggi kepada rekan-rekannya di semua daerah yang telah bersusah-payah menyampaikan tembusan surat Lapdumas ke KPK tersebut ke semua instansi pemerintahan daerah masing-masing. “Kepada teman-teman yang sudah bekerja keras meneruskan surat DPN terkait kasus dugaan tipikor danah hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat PWI, saya ucapkan terima kasih. Sebagai tanda terima kasih pengurus nasional, kita memberikan sertifikat penghargaan kepada rekan-rekan semua,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di berbagai media se-nusantara bahwa PPWI Nasional membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN yang melibatkan para oknum wartawan yang menjadi pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pada Senin, 13 Mei 2024. Laporan Dumas tersebut kemudian ditembuskan ke lebih dari 3000 instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah-daerah.

“Kita menyampaikan tembusan surat Laporan Dumas PPWI terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan melibatkan teman-teman PPWI daerah ke semua instansi pemerintahan di daerah-daerah agar setiap pejabat mengetahui perilaku koruptif wartawan PWI dan modus-modusnya. Dengan demikian, para pejabat tersebut lebih waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan menghindari pola-pola kerjasama kolusif dan koruptif dengan para insan pers di daerah masing-masing,” jelas wartawan nasional yang anti korupsi ini.

Wilson Lalengke berharap proses penyampaian surat tembusan Laporan Dumas terkait Tipikor yang melibatkan pengurus pusat PWI peternak korupsi binaan Dewan pecundang Pers itu akan selesai hingga akhir Mei 2024. “Target kita, proses pengiriman surat tembusan ke instansi di daerah-daerah akan tuntas hingga akhir Mei 2024. Semoga usaha kecil ini dapat memberi manfaat bagi pencerdasan masyarakat, termasuk pemerintah dan para wartawan,” pungkas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu. (TIM/Red)

Continue reading...

KOMJA NTT Bali Mendukung Penuh Kegiatan WWF Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan


Denpasar Bali. Media Dinamika Global. Id.- Rabu, 29 Mei 2024– Komunitas Pekerja Bali dengan bangga mengumumkan dukungan penuh terhadap kegiatan yang diinisiasi oleh World Wildlife Fund (WWF) dalam upaya pelestarian lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati.

WWF, sebagai salah satu organisasi terkemuka di dunia dalam bidang lingkungan, terus berkomitmen untuk melindungi spesies terancam, habitat mereka, dan mendorong keberlanjutan ekosistem global. Kegiatan yang dilakukan oleh WWF, termasuk kampanye penyadaran publik, rehabilitasi habitat, dan penelitian ilmiah, yang sangat selaras dengan tujuan pelestarian lingkungan. 

Ketua komunitas pekerja NNT Bali Bruno Siki dan Penasehat sekaligus Pendiri Komja Bali Alberto Ximenes, menyatakan, "Kami sangat mendukung upaya WWF dalam melestarikan lingkungan dan keanekaragaman hayati. Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi secara aktif dalam menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang."

Komja Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam berbagai kegiatan ini, karena kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menciptakan dunia yang lebih baik dan berkelanjutan.

Komunitas Pekerja NTT Bali  adalah sebuah Komunitas non-pemerintah yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat khususnya perantau dari NTT dan pelestarian lingkungan. Sejak didirikan komunitas ini , kami telah terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian alam.

Dengan rilis media ini, diharapkan bahwa dukungan Komunitas Komja terhadap WWF akan semakin memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bumi kita.(Netti)

Continue reading...

Subsatgas Dokkes Polda Lampung Berikan Fasilitas Layanan Kesehatan Atlet WSL Krui Pro 2024.

Pesisir Barat - Mediadinamikaglobal.id || Personel Subsatuan Tugas Dokter Kesehatan ( Subsatgas Dokkes ) Polda Lampung memberikan Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan kepada wisatawan hingga atlet berkompetisi pada ajang WSL Krui Pro 2024.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kepolisian daerah memastikan pelayanan kesehatan para peserta dan pengunjung, dan personel tetap terjaga selama berlangsungnya ajang surfing internasional tersebut. 

"Pelayanan kesehatan diberikan personel Subsatgas Dokkes ini meliputi pemeriksaan kesehatan hingga pemberian obat," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024). 

Pada pemeriksaan tersebut, petugas Subsatgas Dokkes melakukan pemeriksaan tensi dan pemberian vitamin kepada para atlit junior yang hari ini berkompetisi. Tadi terlihat kedua atlet asal Bali, Made Fajar Aryana (19) dan Made Nesa Aryana (15) yang mendapat layanan kesehatan. 

Adapun jumlah petugas Subsatgas Dokkes Polda Lampung dikerahkan sebanyak 5 orang. Mereka disiagakan di pos pelayanan kesehatan hingga berpatroli di sekitar venue kompetisi surfing. 

Selain sisi pengamanan, Umi menyebutkan, sisi pelayanan kesehatan juga tak luput dari kesiagaan Polda Lampung, terutama guna memastikan kondisi para personel bertugas dalam Ops Tuhuk Krakatau 2024 tetap terjaga. 

"Kesehatan anggota adalah prioritas kami dan kami akan terus memastikan bahwa mereka dalam kondisi prima selama bertugas. Kami juga siap melayani kesehatan atlet hingga pengunjung dalam penyelenggaraan WSL Krui Pro di tahun ini," tutup Kabid Humas.( Fs/Red )
Continue reading...

Ini Bantahan Oknum Guru P3K SDN Jatibaru Langgudu Penyegel Sekolah


Langgudu. Media Dinamika Global.Id.- Ini Bantahan Guru P3K SDN Jatibaru Kec. Langgudu Penyegel Sekolah DiLaporkan Ke Polisi. Terjadinya Penyegelan Sekolah di SDN Rore Kec. Langgudu Oleh Oknum Guru P3K Inisial Is, Oknum Guru Tersebut berawal dari adanya Permasalahan Nota Tugas dari SDN Jatibaru ke SDN Rore.

Namun setelah ditanya oleh Kepala Sekolah SDN Rore tentang Nota Tugas itu, yang bersangkutan dan atau Oknum Guru P3K tersebut tidak bisa menunjukkan Surat Tugas secara resmi, malah Menyangkal dengan menggunakan Kata-kata Kasar, dan mengancam sekaligus melakukan Penyelegelan Pintu Masuk Sekolah pada saat Siswa tengah melakukan Ujian Nasional.

Semua Tuduhan itu tidak Benar Sama Sekali, justru Masyarakat sekitar yang melakukan Aksi tersebut. Malah setelah adanya Aksi dan Membubarkan diri dari Aksi tersrbut, saya Orang yang Pertama Meminta kepada Pihak Kepolisian untuk Membuka Gerbang itu agar Para Siswa dan Guru bisa masuk guna mengikuti kegiatan Ujian Sekolah Nasional.

Saya juga saat itu adalah Korban dari Adanya Aksi Massa tersebut, malah Saya berusaha agar Masyarakat tidak melakukan Aksi itu, Ini sangat aneh sekali, saya adalah Guru di SDN itu lalu kemudian dituduh menyegel Sekolah itu, ironi dan menyedihkan sekali. Kamis,30 Mei 2024

Demikian di Sampaikan oleh Guru SDN Inpres Rore Israfil, S. Pd. I pada Media ini melalui Washaapnya mengatakan bahwa pada awalnya Saya Mengajar di SDN Inpres Rore Desa Dumu Kec Langgudu Kab. Bima selama 19 Tahun sebagai Guru Sukarela, namun pada Tahun ini saya mendapatkan SK P3K dari Pemerintah dan Alhamdulillah mendapatkan Tugas di SDN Jatibaru Langgudu.

Karena melihat Saya dipindahkan ke SDN Jatibaru itu, Para Orangtua Siswa meminta kepada Pihak Dinas terkait agar Saya dapat di Pindahkan ke SDN Asal saya mengajar yaitu di SDN Inpres Rore. Dari hasil Lobi Para Orangtua Siswa akhirnya Saya di Pindahkan ke SDN Asal saya mengajar selama 19 Tahun itu.

Saya sangat bersyukur sekali dapat Tugas di Sekolah Asal saya mengajar selama 19 Tahun itu, bahkan saya tidak menyangka sama sekali peristiwa ini terjadi. Sebab saya adalah orang yang sangat berjasa di Sekolah ini. Ungkapnya agak sedih

Sambil Menangis beliau menyesalkan Peristiwa ini, bayangkan saja saya bisa melakukan Penyegelan Sekolah padahal saya mengajar di Sekolah ini. Boleh Bapak tanyakan Rekam Jejak saya di Masyarakat, saya orangnya mana-mana saja alias Penurut.

Memang saya akui sempat ditanya oleh Kepala Sekolah Bapak Ismail, S. Pd terkait dengan Proses Mengajar Saya di SDN Inpres Rore ini, Kasek Memanggil Saya di Ruangannya menanyakan tentang SK Tugas saya " Pak Israfil gimana dengan SK Tugas kamu saat ini, kan awalnya di tempatkan di SDN Jatibaru Langgudu lalu sekarang Kok Bisa Mengajar di SDN Inpres Rore ini".

Tak lama kemudian, Saya Menjawabnya bahwa saya Sudah ada SK Tugas di SDN Inpres Rore ini Bapak, kalau Bapak Tidak Percaya biar saya Ambil SKnya, lalu Saya pun bergegas Keluar mengambil SK tersebut. Lalu setelah itu Saya serahkan SK tersebut kepada Kepala Sekolah, walaupun saat itu saya di Omelin atau di bentak-bentak. Tapi saya pun sempat meminta Maaf terhadap Kepala Sekolah itu. Bahkan Mediasi di tingkat Sekolah sudah di Lakukan baik setelah Rapat maupun dalam bentuk lainnya.

Saya tegaskan sekali lagi bahwa Saya Bukan Penyegel Sekolah itu, itu Murni Masyarakat yang melakukan Demo itu, saya justru Orang Pertama yang meminta kepada pihak Kepolisian agar bisa membuka Pintu Gerbang sekolah agar Para Siswa dan Guru bisa masuk guna melaksanakan Ujian Nasional.

Dan yang terakhir terhadap Peristiwa yang terjadi ini, Saya serahkan saja Prosesnya, meskipun saat ini saya sangat sedih karena baru Memperoleh SK Saya, bayangkan 19 Tahun Mengajar baru kali ini dapat SK itu. Pungkasnya. (MDG024).
Continue reading...

Kapal Pesiar Berlabuh Di Teluk Pulau Satonda, Personel Polsek Tambora Laksanakan Pengamanan


Tambora Bima. Media Dinamika Global. Id.-Kapal Pesiar Berlabuh Di Teluk Pulau Satonda, Personel Polsek Tambora Laksanakan Pengamanan. Kapolsek Tambora Polres Bima Polda NTB Ipda Ady Darmawan SH dan personel nya melaksanakan pengamanan Kapal Pesiar yang berlabuh di  teluk Pulau Satonda Desa Labuhan Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.

Kapal Pesiar Cruise Asia Silversea Expeditions yang mengangkut wisatawan mancanegara dalam program tour ke  beberapa Destinasi Wisata di wilayah Indonesia.dan mengunjungi Desa Labuhan Kananga pada Rabu (29/05/24) sekira pukul 14.00. WITA.

Kehadiran Kapal Pesiar di Wilayah Kecamatan Tambora tersebut merupakan Program Remote Destinations, Indonesia Eco-Tour dan Adventure Specialist yang diselenggarakan oleh PT. Tambora Duta Wisata Sumbawa sebagai Sub Agennya, dimana pada kegiatan ini mengajak Wisatawan Mancanegara sebanyak 234 WNA (warga negara asing).

Wisatawan yang berasal dari berbagai Negara belahan dunia ini disambut dengan pentas dari suku adat sasak berupa Gendang Belek dan tarian tradisional Bima yang dimeriahkan oleh sanggar seni di Wilayah Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.

Setelah itu wisatawan melaksanakan tour berjalan kaki mengelilingi perkampungan di seputaran Pantai Desa Labuhan Kananga.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Tambora Ipda Ady Darmawan SH.

"Benar sejumlah wisatawan yang berasal dari berbagai Negara belahan dunia ini menumpangi kapal pesiar Cruise Asia Silversea Expeditions berlabuh di teluk Pulau Satonda dan menyambangi Desa Labuhan Kananga".Kata Kapolres mengutip Kapolsek Tambora Ipda Ady Darmawan SH.(Humas)

Continue reading...

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Shabu Seberat 12,50. Gram Pria Asal Desa Kore Ini Dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima


Sanggar Bima. Media Dinamika Global. Id.-Diduga Edarkan Narkoba Jenis Shabu Seberat 12,50. Gram Pria Asal Desa Kore Ini Dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima. Satuan Reserse Narkoba Polres Bima bersama Personel Polsek Sanggar Polda NTB berhasil meringkus pengedar narkoba jenis Shabu.

Pengedar barang haram itu berinisial MID (L/38) warga Desa Kore Kecamatan Sanggar  Kabupaten ini diringkus dengan  barang bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 12,50 .gram siap edar.

Pria 38 tahun ini diciduk Tim Opsnal Satreskoba Narkoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aiptu Arif Rahman S.sos bersama personel Polsek Sanggar pada Rabu (29/05/24) sekira pukul 08.00. WITA pagi tadi.

Dingungkapnya pengedar narkoba jenis Shabu ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba kerap dilakukan oleh pelaku di kediamannya RT 01/01 Dusun Naren Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH memerintahkan Kanit Opsnal Satreskoba dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Untuk mencapai TKP Tim opsnal harus menempuh perjalanan sejauh  95, 3 KM, sesampainya di TKP Tim melakukan serangkaian penyelidikan  terkait aktivitas dan gerak gerik Pengedar barang haram itu.

Setelah tim pun melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari hasil penggeledahan tersebut tim opsnal berhasil menyita 10 pocket dan 1 pocket ukuran besar narkoba jenis Shabu dengan berat 12,50. gram narkoba jenis Shabu Siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH.

"Benar kami telah mengamankan salah satu Warga Desa Kore karena berinisial MID, dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 12,50 gram". Ujarnya.

Dikatakannya, Saudara MID diamankan sesuai dengan UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

Saat ini terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu tersebut diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas).

Continue reading...