Pemerintah Kota Bima Tegaskan Komitmen Dalam Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Senin, 03 Juni 2024. Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian dan bantuan kepada Panti Asuhan At Thoibah Aisyiyah di Kelurahan Pane yang menampung lansia dan anak-anak yatim piatu. Berita yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bima lalai dalam memberikan perhatian dan bantuan kepada panti asuhan tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial telah secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap panti-panti asuhan yang ada di wilayahnya, termasuk Panti Asuhan At Thoibah Aisyiyah. Bantuan dalam bentuk bahan pokok, peralatan kesehatan, dan dana operasional telah disalurkan secara berkala sesuai dengan prosedur yang berlaku kepada hampir seluruh panti asuhan di Kota Bima.

Hanya saja, Panti Asuhan At Thoibah Aisyiyah masih tergolong dalam kategori panti yang belum terdaftar dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Bima. 

"Kami sangat peduli dengan kesejahteraan anak-anak yatim piatu dan lansia yang berada di panti asuhan. Pemerintah Kota Bima selalu memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bima.

"Namun, kami juga harus memastikan bahwa bantuan tersebut disalurkan secara tepat dan transparan."

Selain itu, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pengelola panti asuhan guna meningkatkan kualitas layanan mereka. Hal ini termasuk upaya untuk memastikan bahwa panti asuhan yang ada memenuhi standar yang ditetapkan dan terdaftar secara resmi. Menyoroti Keberadaan Panti Asuhan At Thoibah Aisyiyah, Pemerintah Kota Bima telah melakukan koordinasi dengan pihak Pimpinan Daerah  Muhammadiyah Kota Bima selaku pemilik panti asuhan agar segera mengurus dokumen administratif dan memperbaiki standar pelayanan panti asuhan agar dapat terdaftar dalam LKSA Kota Bima untuk mendapatkan bantuan reguler  dari Pemerintah Kota Bima.

Pemerintah Kota Bima mengakui bahwa ada tantangan dalam proses administrasi dan pengawasan, namun pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemberian bantuan. Dalam beberapa kasus, keterlambatan atau kekurangan dalam penyaluran bantuan dapat terjadi karena faktor-faktor teknis dan administratif yang sedang ditangani.

Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi berbagai tantangan yang ada. Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan dukungan kepada seluruh panti asuhan yang membutuhkan, termasuk Panti Asuhan At Thoibah Aisyiyah.

"Kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan anak-anak yatim piatu dan lansia di panti asuhan. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang membangun demi kebaikan bersama," tambah Kepala Dinas Sosial.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pemerintah Kota Bima berharap dapat memberikan klarifikasi yang tepat dan meluruskan persepsi publik mengenai upaya yang telah dilakukan dalam memberikan perhatian dan bantuan kepada panti asuhan di wilayahnya.(MDG024).
Continue reading...

Dinas Sosial Kota Bima Verifikasi Dan Klarifikasi Data Kepengurusan Panti Asuhan At Thoyibah Aisyiyah


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Senin, 3 Juni 2024, Dinas Sosial Kota Bima melakukan verifikasi dan klarifikasi data terhadap kepengurusan Panti Asuhan At Thoyibah Aisyiyah. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen serta keberadaan operasional panti tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan administratif, ditemukan bahwa izin operasional Panti Asuhan At Thoyibah Aisyiyah telah berakhir sejak tahun 2021 dan belum diurus perpanjangannya.

Selama periode tersebut, kepemimpinan panti mengalami beberapa kali pergantian. Pada tahun 2021, ketua panti dijabat oleh Ibu Dra. Suharti, kemudian pada tahun 2022 hingga 2023 dijabat oleh Ibu Nurlaila, dan untuk tahun 2024, ketua panti yang baru adalah Ibu Nurhayati, S.Pd. Baik mantan ketua panti maupun pengurus baru mengakui bahwa mereka lalai dalam mengurus perpanjangan izin operasional panti tersebut.

Sebagai hasil dari pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial, pihak Panti Asuhan At Thoyibah berkomitmen untuk segera mengurus perpanjangan izin operasionalnya. Proses ini akan melibatkan susunan pengurus yang baru dan melampirkan berbagai persyaratan yang diperlukan.

Ketiadaan perpanjangan izin operasional selama ini menyebabkan Dinas Sosial Kota Bima tidak dapat melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala terhadap panti tersebut. Namun, dengan adanya komitmen baru dari pihak panti, Dinas Sosial berharap dapat kembali melakukan pengawasan dan dukungan yang diperlukan.

Selain itu, dalam waktu satu minggu ke depan, pengurus panti yang baru berencana untuk melakukan renovasi terhadap rumah panti tersebut, guna meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bagi para penghuni panti.

Dalam keterangannya, Yuliana S.Sos, Kadis Sosial Kota Bima menyampaikan bahwa tidak tepat rasanya jika muncul persepsi bahwa Pemerintah Kota Bima kurang memperhatikan keberadaan Panti Asuhan At Thoibah, karena sejatinya Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial telah lama mengupayakan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan keberlanjutan panti tersebut. Hanya saja komitmen serius pihak pengurus panti dalam mengurus perijinan dan standar pelayanan pengelolaan panti asuhan, hingga saat ini belum tersedia. Oleh karena itu Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial mengalami hambatan dan kesulitan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap panti asuhan At Thoyyibah karena belum tersedianya dokumen legal standing yang disediakan oleh pihak pengurus panti asuhan tersebut.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Panti Asuhan At Thoyibah dapat kembali beroperasi dengan izin yang sah dan memberikan pelayanan yang optimal bagi anak-anak asuh mereka.(MDG024).
Continue reading...

Staf Ahli Wali Kota Ajak HMI Cabang Bima Sukseskan Pilkada 2024


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Staf Ahli Wali Kota Bima, H. Sukarno, SH menyampaikan bahwa konferensi ini merupakan momentum penting sebagai ajang evaluasi dan perencanaan untuk masa depan organisasi yang lebih baik. Dan selanjutnya Staf Ahli Wali Kota Bima Mengajak Pengurus HMI untuk Sukseskan Pilkada Tahun 2024 ini dengan mengawal semua Proses.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bima saat menghadiri Konfercab HMI Kota Bima dan Kabupaten Bima ke XVIII dan musyawarah KOHATI, bertempat di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima, Senin (3/6/2024).

H. Sukarno mengatakan, HMI sebagai organisasi mahasiswa memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan berdaya saing.

"Oleh karena itu, kita harus selalu meningkatkan kualitas diri, baik dari segi keilmuan, keimanan, maupun keterampilan," ujarnya.

Ia menambahkan, HMI harus mampu menjadi teladan dalam berpikir kritis dan bertindak konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara, lebih khusus untuk Kota Bima.

Selanjutnya, dalam konferensi ini, kita akan memilih pemimpin baru yang akan mengarahkan HMI ke depan.

"Saya berharap proses pemilihan ini dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Mari kita pilih pemimpin yang memiliki visi, dedikasi, dan komitmen tinggi untuk memajukan HMI," ucapnya.

Mengakhiri sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Bima mengajak seluruh insan HMI dan Kohati untuk menjadi bagian dari pilar-pilar yang dapat menjaga kondusivitas daerah pada pesta rakyat Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024.

"Selamat berkonferensi. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kemudahan kepada kita semua. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama HMI dan KOHATI dengan Pemerintah Kota Bima selama ini. Semoga sinergisitas semakin terjalin dan dapat mengantarkan Bima menjadi makin baik dan maju," tutupnya.(MDG024).
Continue reading...

3 Atlet Indonesia Borong Gelar Champion Junior Men WSL Krui Pro 2024, Ini Kata Kapolda Lampung

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada para Pemenang WSL (World Surfing League) Krui Pro 2024, khususnya bagi para atlet surfing asal Indonesia. 

Ajang surfing internasional digelar di Kabupaten Pesisir Barat ini diketahui menempatkan 3 atlet surfing asal Indonesia sukses memborong gelar juara pada kelas Champion Junior Pro Men. 

Juara pertama ialah Bronson Meydi, posisi kedua I Made Ariyana, dan tempat ketiga diraih Western Hirst. 

"Selamat kepada para pemenang WSL Krui Pro 2024, terkhusus bagi para atlet asal Indonesia, bagi belum diberi kemenangan tetap semangat dan berusaha membawa harum nama Indonesia," ujarnya, Rabu (5/6/2024). 

Lebih lanjut ucapan terima kasih jenderal bintang dua tersebut juga ditujukan kepada para personel bertugas dengan baik selama Operasi Tuhuk Krakatau 2024 dalam rangka pengamanan ajang WSL Krui Pro 2024.

Termasuk peran aktif Stakeholder maupun instansi terkait telah berkoordinasi dan bekerjasama selama proses pengamanan penyelengaraan ajang berskala internasional tersebut. 

"Alhamdulillah, selama pengamanan event WSL berjalan dengan lancar, nyaman, dan aman. Ini adalah keberhasilan kita bersama," pungkasnya. 

Helmy berharap kesuksesan sebagai tuan rumah dalam ajang melibatkan para peserta dan wisatawan dari berbagai mancanegara ini dapat menjadi titik balik pertumbuhan ekonomi, hingga kemunculan atlet-atlet surfing Indonesia terkhusus di Kabupaten Pesisir Barat. 

"Bisa kita lihat, ada banyak spot-spot ombak menantang di Pesisir Barat, ini bisa menjadi tempat-tempat latihan yang luar biasa bagi para atlet remaja kita," ucap Kapolda. ( Fs/Red )
Continue reading...

Pemerintah Kota Bima Sukses Launching Aplikasi Srikandi Dan Bimtek Di Hotel Marina Inn


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Pemerintah Kota Bima telah sukses meluncurkan aplikasi Srikandi serta mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk implementasinya melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bima. Acara yang diadakan di aula Hotel Marina Inn ini menandai langkah signifikan dalam upaya digitalisasi Administrasi Pemerintahan.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Setda Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.AP, dengan dihadiri oleh berbagai Pejabat Pemerintahan serta Tenaga Ahli IT. Selasa, 4 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Drs. H. Alwi Yasin
menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi Srikandi merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mempercepat proses administrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

"Dengan adanya aplikasi Srikandi, kami berharap semua proses administrasi di lingkungan pemerintahan Kota Bima bisa dilakukan secara digital, cepat, dan efisien. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi demi kemajuan Kota Bima," ujarnya.

Aplikasi Srikandi ini dikembangkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dirancang untuk memfasilitasi manajemen dokumen, pelacakan proses administrasi, dan akses informasi secara real-time. Peluncuran ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di berbagai instansi pemerintahan Kota Bima.

Asisten 1 Setda Kota Bima menekankan pentingnya bimtek ini untuk memastikan semua pegawai memahami dan mampu mengoperasikan aplikasi Srikandi dengan efektif.

"Bimtek ini adalah kunci sukses implementasi aplikasi Srikandi. Kami ingin memastikan setiap pegawai dapat mengoperasikan aplikasi ini dengan baik demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," kata Alwi Yasin.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bima, Drs. H. Ahmad Fathoni menambahkan bahwa implementasi aplikasi Srikandi ini tidak hanya akan memudahkan pekerjaan pegawai pemerintah tetapi juga akan memberikan akses informasi yang lebih luas dan transparan kepada masyarakat.

"Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat memantau proses administrasi dan mendapatkan informasi secara transparan. Ini adalah bentuk pelayanan prima yang ingin kami capai," jelas Ahmad Fathoni

Keberhasilan peluncuran dan implementasi aplikasi Srikandi di Kota Bima merupakan bagian dari program nasional untuk mendigitalisasi sistem pemerintahan di seluruh Indonesia. Dengan adanya sistem ini, diharapkan tata kelola Pemerintahan dapat menjadi lebih modern, efisien, dan transparan. Pungkasnya.(MDG024).
Continue reading...

Dorong Partisipasi Tokoh Bima-Balikpapan Dalam Promosi Potensi Investasi, Ini Pesan Pj.Wali Kota Bima!!


Balikpapan. Media Dinamika Global.Id.- Selasa, 4 Juni 2024, Dorong Partisipasi Tokoh Bima-Balikpapan Dalam Promosi Potensi Investasi, Ini Pesan Pj.Wali Kota Bima. Disela rangkaian kegiatan APEKSI ke XVII 2024 yang di gelar di Kota Balikpapan, sebagai wujud inisiasi mendongkrak pergerakan ekonomi lokal Kota Bima.

Penjabat Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, mengadakan pertemuan strategis dengan tokoh-tokoh Bima yang berdomisili di Balikpapan. Pertemuan ini berlangsung di salah satu restoran terkemuka di Kota Balikpapan dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan pengusaha Bima yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan kampung halaman mereka.

Dalam sambutannya, H. Mohammad Rum menjelaskan bahwa strategi dan atau Tatakeloka pembangunan yang ia terapkan sejak dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bima adalah dengan terus mendorong iklim investasi dan mempromosikan kearifan lokal yang berpotensi menarik minat calon investor serta pegiat pariwisata.

Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kota Bima. "Kota Bima memiliki keterbatasan ruang fiskal untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah kongkret dan inovatif agar perekonomian masyarakat tidak lagi bertumpu pada kemampuan APBD Kota Bima," ujar H. Mohammad Rum.

Beliau mengajak para tokoh Bima di Balikpapan untuk turut serta dalam mempromosikan peluang investasi yang ada di Kota Bima, baik di sektor pariwisata, pertanian, maupun industri kreatif.

Selain itu, H. Mohammad Rum juga fokus pada upaya memakmurkan kembali masjid-masjid di Kota Bima. "Kami berharap adanya nafas Islami dalam setiap perilaku masyarakat dan birokrasi di Kota Bima. Dengan memakmurkan masjid, kita tidak hanya membangun fisik tetapi juga memperkuat spiritual masyarakat," tambahnya.

Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara H. Mohammad Rum yang turut di dampingi oleh Kepala Bappeda Kota Bima, Kepala Diskominfotik Kota Bima, Kadis Pariwisata Kota Bima, Kabag Prokopim Setda Kota Bima dan para tokoh Bima di Balikpapan, di mana berbagai ide dan saran konstruktif disampaikan untuk mendukung visi pembangunan Kota Bima yang lebih maju dan sejahtera.

Dengan dorongan dan partisipasi aktif dari masyarakat Bima di Balikpapan, diharapkan Kota Bima dapat menarik lebih banyak investasi dan membuka peluang ekonomi baru yang akan meningkatkan kesejahteraan seluruh warganya. Pungkasnya. (MDG024).
Continue reading...

Ihsan : Masyarakat Kawal Dan Awasi Bersama Keterbukaan Informasi Dan Penggunaan Dana Desa


Opini. Media Dinamika Global. Id.- Salah satu Pemerhati Desa Ihsan Menjelaskan tentang Masyarakat akan Kawal Dan Awasi Bersama Keterbukaan Informasi Dan Penggunaan Dana Desa adalah transparansi dana desa sebagaimana yang juga diamanatkan UU Desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.


Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas & kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tiga hal penting yang menyebabkan Pemerintahan Desa yang terbuka menjadi sangat penting, yaitu:
(1) karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan;
(2) Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat; dan
(3) Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.
Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.

Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Namun keterbukaan pemerintah desa tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut berbagai informasi publik yang dimiliki oleh Desa sebagai badan publik. Adapun yang dimaksud dengan Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP, UU Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi publik di desa merupakan hak masyarakat desa dimana UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.

Jenis-jenis informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dijelaskan sebagai berikut:
1. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, mencakup:
• Profil Desa dan Pemerintah Desa, yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, termasuk profil kepala desa/sekdes/kaur.
• Program/kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran.
• Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran.
• Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program
• Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
• Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
• Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
• Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan.
• Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
• Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

2. Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
• Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
• Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
• Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
- Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
- Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
• Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
• Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
• Profil Desa;
• Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
• Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
• Data perbendaharaan atau inventaris;
• Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
• Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
• Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
• Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
• Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
• Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
• Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa

3. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

👇👇👇
Indikator yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran Pemerintahan Desa menyangkut keterbukaan informasi dana desa adalah sebagai berikut:
1. Apakah kantor desa menyediakan sarana-prasarana untuk memberikan layanan informasi publik seperti papan pengumuman atau website (untuk desa yang sudah memiliki jaringan internet)? Jika ada, apakah setiap informasi di update atau diperbaharui sesuai perkembangannya?
2. Apakah Pemerintah Desa mengumumkan mengenai anggaran dana desa yang diterimanya, mencakup:
- Darimana sumbernya?
- Berapa total anggaran yang diterima?
- Bagaimana sistem pengelolaan dana desa, apakah dikelola indvidu atau lewat Musdes (musyawarah desa)?
- Di rekening siapa dana tersebut disimpan?
- Untuk apa penggunaannya?
- Berapa rincian anggaran yang direalisasikan untuk operasional, siapa yang menggunakan, dan adakah dokumen pertanggungjawabannya?
- Berapa rincian anggaran yang direalisasikan untuk pembangunan?
3. Apakah Pemerintah Desa menyampaikan informasi pengadaan barang dan jasa? Adakah bukti fisik barang dan atau kuitansi pembelian barang asset? Apakah sesuai nominal harga barang dengan fisik barang yang dibeli?
4. Apakah Pemerintah Desa menyampaikan laporan keuangan desa? Adakah rekening Koran dan atau mutasi transaksi buku tabungan/rekening yang difotocopy dan ditempelkan di papan informasi atau diumumkan pada website sebagai bentuk informasi kepada masyarakat?
5. Apakah Pemerintah Desa menyampaikan laporan APBDes kepada masyarakat? Bagaimana cara penyampaian laporannya? Apakah diumumkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali? Media apa yang digunakan, apakah ditempelkan di papan pengumuman desa, diumumkan melalui baliho atau melalui website?
6. Apakah Pemerintah Desa mengumumkan dan atau menginformasikan semua keputusan desa kepada masyarakat?
7. Apakah Pemerintah Desa melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik menyangkut proses perencanaan pembangunan fisik dan non fisik desa, yaitu melalui musyawarah desa?
8. Siapa yang diberi tugas untuk menilai kualitas proyek serta mengawasi penggunaan keseluruhan dana desa?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting dalam penyelenggaaan pemerintahan desa. Transparansi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta upaya untuk menekan penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebab masyarakat akan tahu apabila terjadi penyelahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi; dan partisipasi masyarakat secara langsung mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai ke tahap pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa demi mewujudkan kesejahteraan serta terpenuhinya hak dasar masyarakat desa akan informasi publik.

Ayo kita Peduli semua desa...!

Gunakan Hak Anda Untuk Tahu anggaran Desa.

BUKA Informasi Publik untuk transparansi kebijakan Desa.

#KeterbukaanInformasiPublik
#HakUntukTahu
#Transpransiaanggaranitupenting
#Jangansukakompromiuntukkepentingakeluargadankelompok
#Bongkarkebohongankades
#Janganadamenyimpang
#Majulahdesaku
#Berikancotohyangbaikpradesalain
Continue reading...

Pemuda Langgudu Desak Bupati Bima Agar Pecat Oknum Guru P3K Dan Staf Camat Penyegel Sekolah SDN Inpres Rore


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Salah seorang Pemuda Langgudu Sahid alias Ocos Mendesak Bupati Bima Agar Pecat Oknum Guru P3K Dan Staf Camat Penyegel Sekolah SDN Inpres Rore. Desakan itu di mulai dari Pemberitaan Media Massa yang menyebutkan bahwa Kedua Oknum Guru P3K dan Staf Camat Langgudu telah melakukan Penyegelan Sekolah Di SDN Rore Kec Langgudu Kab Bima. Rabu, 05 Juni 2024

Ocos Sapaan Akrapnya Mengatakan melalui Chat Washaapnya pada Media ini, bahwa pada Pemberitaan tersebut menyebutkan ada Oknum Guru P3K atas Nama Israfil, S. Pd dan Staf Camat Langgudu Abdul Gafur selaku Korlap atas Dugaan Penyegelan Sekolah Di SDN Rore Kec Langgudu Kab Bima.

Saya sesalkan seorang Guru P3K dan Staf Camat Langgudu Kab Bima berani sekali melakukan Penyegelan Sekolah, Ini Sekolah lho, kok Berani banget Sekolah Sendiri di Segel, gegara ditanya oleh Kepala Sekolah tentang Surat Tugasnya. Tega sekali Oknum itu, karenanya Saya mendesak Bupati Bima untuk segera Memanggil, meminta klarifikasi atas Perbuatan yang dilakukan Oknum tersebut apabila diperlukan, saya desak Oknum Guru P3K dan Staf Camat Langgudu Kab Bima tersebut dipecat dari Jabatannya.

Jika dalam Waktu dekat tidak segera direalisasikan dengan baik oleh Bupati Bima, maka tidak menutup Kemungkinan akan melakukan Aksi Besar-besaran sebagai bagian dari Aksi Tandingan terhadap aksi Para Oknum Pegawai tersebut. Tegasnya.(MDG024).
Continue reading...

Ombudsman NTB Apresiasi Sosialisasi Renaksi Aduan Layanan Publik Pemprov NTB


Mataram-NTB , Media Dinamika Global.Id.- Ombudsman NTB mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi (Renaksi) Aduan Layanan Publik Pemprov NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (05/06). 

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna, SH., MH menyampaikan materi terkait dengan "Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pengelolaan Pengaduan". 

Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Adapun ruang lingkup pelayanan publik yaitu berupa barang, jasa dan adminsitrasi," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan terkait Maladministrasi, yang terdiri dari Malum artinya jahat atau jelek dan Administrare artinya melayani= Pelayanan yang jelek/buruk.

"Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, menurut UU No 37 Tahun 2008," jelasnya.

Contoh bentuk maladministrasi yaitu berkaitan dengan ketepatan waktu yang menghasilkan penundaan berlarut, tidak menangani dan melalaikan kewajiban. 

"Selain itu ada juga mncerminkan keberpihakan yang mengakibatkan Persekongkolan, Kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil, nyata-nyata berpihak," ungkapnya.

Pewarta : Surya Ghempar.

Continue reading...

Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi Restorative Justice Dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika






Tanggamus - Media DinamikaGlobal.id Polres Tanggamus mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika di Aula Hotel Royal Gisting pada Selasa, 4 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat pekon dan para tokoh masyarakat.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pidana narkotika, cara pendampingan psikologis bagi pecandu narkotika, dan mekanisme rehabilitasi pecandu narkotika. 

Kapolres menjelaskan, situasi Penyalahgunaan Narkotika yang diketahui bersama, penyalahgunaan Narkoba semakin hari semakin meningkat, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Ini sungguh sangat memprihatinkan.

"Hampir di setiap kecamatan di Tanggamus terdapat kasus penyalahgunaan narkoba dan penindakan serta rehabilitasi terus dilakukan untuk menangani permasalahan ini," jelasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa pengguna atau pecandu narkoba tidak hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban. Salah satu upaya penanganan adalah melalui pendekatan restoratif justice, terutama bagi pengguna narkotika dengan jumlah tertentu yang ketentuannya sudah ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. 

"Dengan harapan mereka nantinya tidak hanya sembuh atau terbebas dari ketergantungan narkoba setelah melewati rehabilitasi, tetapi juga dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik serta tidak lagi menggunakan narkotika," bebernya.

Kapolres AKBP Rinaldo Aser menekankan  sosialisasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi, komitmen dan sinergitas di antara seluruh aparat penegak hukum, stakeholder terkait, dan masyarakat. 

Kolaborasi yang baik diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tanggamus.

"Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Tanggamus dapat lebih memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam memerangi peredaran gelap narkotika," tandasnya.

Dalam kegiatan itu diisi materi oleh Kasubbag Minops Direktorat Narkoba Polda Lampung yakni Pembina Rizky Pujianto, SH. MH.,  Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda, Kesbangpol Tanggamus, Antoni Hasan, SIP., Dokter Klinik BNNP Lampung Dr. Novan dan Psikologi Ahli Pratama BNNP Lampung Mutia Pangesti, S.Psi. M.Psi. 

Hadir dalam kegiatan dari Kejari, Kodim, BNNK, Karutan Kota Agung, Kalapas Kota Agung, Dinas Kesehatan, FKUB, Para Kapolsek, para Bhabinkamtibmas, para Kakon, Kepala Sekolah di Kecamatan Gisting dan Sumberejo, Ormas Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Umar.mdg?

Continue reading...