Turnamen Catur Tangga Cup 1 Resmi Ditutup, Karang Taruna Ucapkan Terimakasih.


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Event Turnamen Catur Tangga Cup 1 yang diselenggarakan oleh Ketua Karang Taruna Desa Tangga resmi ditutup secara langsung oleh Camat Monta. Sabtu, (22/06/24)

Event Turnamen Catur Tangga Cup 1 ini diselenggarakan selama tiga hari yang dimulai pada tanggal 20-22 Juni 2024 yang digelar di Kantor Camat Monta. Event catur tingkat Kecamatan tersebut diikuti oleh peserta dari tiga Kecamatan yaitu Woha Monta dan Parado.

Berikut hasil dari Event Turnamen Catur Tangga Cup 1 :

1. Juara 1 diraih oleh Mulyadin, S.Pd (perwakilan Kecamatan Woha)

2. Juara 2 diraih oleh Nasaruddin (Perwakilan Kecamatan Monta)

3. Juara 3 diraih oleh Dirman (Perwakilan Kecamatan Woha)

4. Hasbullah 

5. Agustina 

5. H. Abdul Malik

7. Sardin Kades Tenga

8. Ilyas

9. Setiawan, dan 

10. Imran.

Pada kesempatan itu Camat Monta mengapresiasi adanya Event Turnamen Catur Tangga Cup 1 yang digelar oleh Karang Taruna Desa Tangga dengan menggandeng LPMDes sebagai panitia yang telah ikut berpartisipasi membantu hingga berjalan dengan sukses dan lancar.


Kedepan diharapkan dengan panitia yang sama bisa menggelar event yang lebih semarak lagi, sehingga akan ada banyak para pemerhati catur atau pecinta catur yang ikut berkontribusi lagi dalam menyukseskan event Turnamen Catur Tangga Cup selanjutnya. Tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Karang Taruna Desa Tangga Pian, juga menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi serta sportifitas baik panitia maupun peserta selama pelaksanaan Event Turnamen Catur Tangga Cup 1 di gelar.

Saya juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam turnamen kali ini semoga kedepan menjadi evaluasi kami sebagai penyelenggara, untuk bagaimana kedepannya bisa lebih baik lagi. Katanya. (MDG 023)

Continue reading...

Kades Sie Aman, Pimpin Rapat Pembentukan Panitia STQ Ke-28


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Dalam rangka gelaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Desa Sie yang Ke-28 tahun 2024, Pemerintah Desa Sie melaksanakan rapat pembentukan panitia di Kantor Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Jum’at, (21/06/24).

Kades Sie, Aman Munir, S. Sos yang memimpin rapat pembentukan panitia STQ yang dihadiri oleh Sekdes dan parangkat Desa Sie. Hadir juga Ketua BPD, LPMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.

Kades Sie menyampaikan rapat pembentukan Panitia persiapan STQ merupakan langkah awal oleh karena itu persiapan harus benar-benar matang. Mulai dari pembentukan panitia pelaksana, dan seluruh koordinator lomba agar saling bersinergi guna lancarnya acara tersebut.

Kegiatan keagamaan ini digelar rutin setiap tahun oleh Pemdes Sie, dan akan dipusatkan di mesjid Baiturrahman Desa Sie.

Aman Munir mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai upaya untuk menysiarkan Al-Quran sekaligus mencari bibit-bibit unggul qori-qoriah terbaik.

Kades berharap semoga kegiatan keagamaan ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa mencetak qori dan qoriah terbaik untuk tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Desa Sie telah mencetak generasi atau qori dan qoriah terbaik untuk tingkat kecamatan maupun kabupaten, “desa sie pernah mewakili juara 1 dan juara 2 di tingkat kacamata dan kabupaten,” ungkapanya.

Hasil rapat pembentukan kepanitian, Hanafi Yasin terpilih sebagai panitia STQ tingkat desa sie, “InsyaAllah kegiatan akan digelar pekan depan”, cetusnya.

Lebih lanjut kades menjelaskan, undangan yang dibuat lebih dari seratus orang namun yang hadir hanya 20 orang,”tentunya yang memiliki potensi atau yang sudah biasa jadi panitia atau dewan hakim,” terang Aman Munir.

“Sementara untuk mata lomba nanti ada petunjuk dari tim kecamatan,” singkatnya. (MDG 023)

Continue reading...

Bule Menang Praperadilan, Hakim Perintah Dir Narkoba Lepas DJ Ukraina



Foto Istimewa: Sidang Praperadilam di Ruangan Sisnah Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Juni 2024.

DENPASAR. Media Dinamika Global. Id.- Direktur Reserse Narkoba Polda Bali (Dir Narkoba) Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K., M.H terancam kena teguran keras dari Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si. Kendati demikian, ada kabar tak sedap menjelang peringati HUT Bhayangkara Ke -78. Diduga "ngae-ngae" paksa tersangkakan Disc Jockey Ukraina bernama Oleh Repekha, 29, akhirnya Polda Bali kalah dalam Praperadilan.

Kinerja Polisi kian menjadi sorotan. Bahkan terbukti, untuk pertama kalinya  dalam beberapa tahun belakangan ini, Polda Bali dalam hal ini, Direktur Reserse Narkoba kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, oleh WNA Ukraina bernama Oleh Repekha, 29, yang dijadikan tersangka diduga menyangkut kepemilikan barang bukti Narkoba jenis Kokain. 

Untuk diketahui, Oleh Repekha sendiri diwakili oleh Rico Ardika Panjaitan, S.H. Advokat yang berkantor di “A - LAW FIRM” beralamat di  Park 23 Mall Lantai 1 Jalan Kediri No. 27, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Sedangkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali diwakili Imam Ismail, S.H., M.H., Ety Dwi Suprapti, S.H., Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H., Bagus M. S. Putera, S.H., semuanya Staf Bidang Hukum Polda Bali, beralamat di Jl. WR. Supratman No.7, Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Merujuk putusan praperadilan yang dibacakan dalam Ruang Sidang Sari, Kamis 20 Juni 2024 oleh hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani, S.H.,M.H menyatakan, pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut. Yakni Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon. 

Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan lainnya adalah menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba  ertanggal 23 April 2024 telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Hukum Penggeledahan Pemohon Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pun menyatakan hukum penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/51/2024/ SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba.

Itu dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tambah Hakim dalam putusannya, menyatakan hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan atau penetapan Tersangka atas nama Oleh  Repekha, Warga Negara Ukraine, Nomor Passport FM101XXX. 

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali segera, setelah putusan dibacakan," tegas Hakim, sembari mengatakan, mengembalikan dan memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya, dan terakhir adalah membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Terungkap, dari uraian putusan hakim tunggal, I Gusti Ayu Akhiryani, pemohon Oleh Repekha ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Bali berawal dari informasi tanggal 2 April 2024. 

Termohon mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki warga negara asing  yang bernama Ilya Milko yang tinggal di sebuah kos-kosan di seputaran Jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung yang diindikasi sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/272/IV/2024/Ditresnarkoba tanggal 2 April 2024,  kemudian termohon menyusun rencana penyelidikan. Mulai tanggal 3 April 2024, termohon bergerak untuk melakukan observasi dan pemantauan atau penyelidikan di sekitar tempat tinggal Ilya Milko.

Sampai akhirnya pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 14.15, pada saat termohon melakukan penyelidikan di Villa The Koyon, Jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa. Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, termohon melihat seorang laki-laki warga negara asing yang sedang menerima paket dari kurir pengantar. 

Termohon langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Ilya Milko, WN Ukraina dan mengaku baru saja menerima kiriman paket. Kemudian terhadap paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Ilya Milko  dan saksi dari masyarakat umum. Dalam paket tersebut ditemukan sepasang sandal perempuan berwarna kuning yang di dalamnya berisi 2  paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban. 

Dalam sandal perempuan sebelah kiri berisi 1 (satu) paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat, yang berisi serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika  jenis Kokain dengan berat 59,21 gram bruto atau 50,80 gram netto. Sedangkan pada sandal perempuan sebelah kanan berisi 1 paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat.

Di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Kokain dengan berat 54,55 gram bruto atau 50,20 gram netto. Hasil interogasi, Ilya Milko mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari seseorang yang bernama Oleh Repekha atau termohon. 

Atas dasar keterangan Ilya Milko, kemudian termohon melakukan penangkapan terhadap Oleh Repekha atau pemohon, di tempat tinggalnya di dalam kamar nomor 5 Villa Pis Bolong Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan di dalam kamarnya dengan disaksikan sendiri oleh Pemohon dan saksi dari masyarakat umum. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi yang di dalamnya ditemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dengan merk pocket scale.

Sebuah sendok stainless kecil berwarna gold, plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Kokain, 2  bendel plastik klip bening. Pemohon menerangkan mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Alex yang belum diketahui keberadaannya. 

Kemudian dilakukan interogasi kembali terhadap Ilya Milko yang kemudian mengakui bahwa di tempat tinggalnya masih menyimpan narkotika jenis Hasis. Dari keterangan tersebut, Termohon kembali melakukan penggeledahan ke tempat tinggal Ilya Milko, di dalam kamar Villa Karisma Nomor 2 Jalan Umalas Klecung Nomor 10 A, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. 

Dari penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum, dari dalam tas hitam bertuliskan Spear l yang dikenakan, ditemukan 1 paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Kristal berwarna kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis MDMA. 

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan kamar yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum ditemukan di atas meja 1 bungkus rokok berwarna biru bertuliskan Forte di dalamnya ditemukan 1 paket yang berisi gumpalan coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Hasis. 

Ilya Milko menerangkan mendapat barang tersebut lewat Grup Telegram Hydran Bali. Pemohon kemudian melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Persetujuan atas Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  Nomor: 553/Pen.Pid/2024/PN. Dps, tanggal  02 Mei 2024, yang telah memberikan Penetapan Persetujuan tindakan  Penyitaan barang  bukti.

Tentunya disita di Lobby Villa The Koyon jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, K Kuta Utara, Badung, di dalam Kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, dan di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor  10A, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung yang disita dari tersangka Illia Milko dan Oleh Repekha. 

Pun pertimbangan hakim, bahwa telah terbukti proses awal hingga penetapan pemohon sebagai tersangka tidak melalui proses atau prosedur yang semestinya. Karena itu, lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan peraturan hukum dan perundang-undangan. Pu saksi-saksi tidak melihat plastik klip berisi serbuk putih melainkan hanya melihat plastik klip kosong. 

Bahwa plastik diamankan itu milik Pemohon, karena yang mengkonsumsi suplemen kesehatan, yang dijual umum dengan takarannya harus ditimbang. Bahwa permohonan praperadilan di daftarkan tanggal 20 Mei 2024 dan tanggal 30 Mei 2024 termohon baru melakukan BAP saksi saksi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nyoman Wiguna yang dikonfirmasi terkait adanya informasi yang beredar, putusan yang mengabulkan Prapid WN Ukraina, tersangka kasus narkoba tersebut bernilai puluh ribu dollar , hanya menjawab, tanya ke Humas dan membaca putusannya yang termuat semua pertimbangan hakim.      

Hakim Akhiryani yang dikonfirmasi melalui Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa bantah isu liar beredar terkait putusan tersebut. “Isu itu tidak benar. Putusan itu didasarkan bukti–bukti dan fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Putra Astawa.

Pun dijelaskan Jubir PN, dalam perkara praperadilan, jika penetapan tersangka dan lain sebagainya dinyatakan tidak sah, bukan berarti yang bersangkutan itu bebas. Dikabulkan permohonan karena Hakim berpendapat adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang cacat. 

"Oleh karena itu jika penyidik, memperbaiki dan melengkapi proses yg dinyatakan cacat itu, maka seseorang bisa ditetapkan lagi sebagai Tersangka," tutup Jubir PN Denpasar. Semenyata itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan enggan berspekulasi lebih jauh. "Saya cek dulu," dengan Mantan Kapolresta Denpasar, Sabtu (22/6). 

Lalu dikonfirmasi via telepon, Oleh Repekha melalui kuasa hukum bernama Rico Ardika Panjaitan mengatakan, karena terdapat banyak kejanggalan, kliennya instruksi lakukan praperadilan. ". Klien saya sudah dikeluarkan. Terkait isu yang beredar ada muatan puluh ribuan dolar dalam putusan, itu 100% tidak benar. Dapat dilihat fakta persidangan serta dasar hukumnya," tutup. (Netti).

Continue reading...

310 Peserta Ikuti Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024 Yang Digelar Polres Tulang Bawang.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Menyambut dan Memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang acara Puncaknya diperingati pada Tanggal 1 Juli 2024 nanti, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Menggelar Kegiatan Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024.

Kegiatan Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024 ini digelar hari Sabtu (22/06/2024), pukul 09.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB, di Sirkuit Non Permanen, Pusat Olahraga Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Selain untuk menyambut dan memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, event Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024 yang kami gelar ini, merupakan konsep problem oriented policing (POP) atau pemolisian berorientasi pada penyelesaian masalah guna memecahkan permasalahan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, dalam sambutannya.

Lanjutnya, untuk itu Polres Tulang Bawang memfasilitasi para pembalap yang merupakan generasi muda dengan mengadakan event Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024, dan menyediakan fasilitas, serta sarana untuk ajang balapan dengan tujuan agar tidak terjadi aksi balap liar dikemudian hari.

"Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024 merupakan ajang balap pertama dan terbesar di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Tentunya kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Lampung," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024 yang kami digelar ini mempertandingkan 9 (sembilan) kelas, dan diikuti oleh 310 peserta yang berasal dari berbagai daerah diantaranya Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah dan Pringsewu.

"Kelas Bracket 9 detik diikuti 74 peserta, kelas Bracket 9,5 detik diikuti 64 peserta, kelas Bracket 10 detik diikuti 57 peserta, kelas Bracket 10,5 detik diikuti 27 peserta, kelas BBK 2T SD 130 CC Non Pembalap diikuti 7 peserta, kelas BBK/Metic 4T SD 185 CC Non Pembalap diikuti 17 peserta, kelas Sport 2T SD 155 CC Non pembalap diikuti 11 peserta, kelas RX King 140 CC Non pembalap diikuti 6 peserta, dan kelas Free For All (FFA) 4T SD 300 CC diikuti 47 peserta," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dengan adanya event Street Fun Race Bhayangkara Presisi 2024, selain anak-anak muda bisa menyalurkan hobinya, juga bisa membantu Kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

"Kami berharap, dari pihak Pemda Tulang Bawang nantinya bisa membuat sirkuit permanen sehingga tidak akan ada lagi aksi balap liar. Selain itu, nantinya akan bisa mencetak para atlet muda diajang balap motor yang akan membawa Kabupaten Tulang Bawang menjadi lebih maju dan Unggul, serta bisa bersaing ditingkat nasional," imbuh Orang Bomor Satu di Polres Tulang Bawang. ( Ha/Fs/Red )
Continue reading...

Sita 15,46 Gram Sabu, Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polsek Sukarame Berhasil Menangkap Seorang Bandar dan tiga orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu. 

Polisi menangkap ke Empat Pelaku di Sejumlah Lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan Membenarkan perihal Penangkapan Keempatnya. 

"Benar, kami berhasil menangkap bandar narkoba berinisial H (42). Sedangkan 3 pengendar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28)," Kata Kompol M Rohmawan. 

Rohmawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (11/06/2024). 

"Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM (47)" kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan. 

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu. 

"Setelah kami dalami keterangan EM, akhirnya kami berhasil menangkap bandar narkoba H (42) di sebuah rumah kontrakan" jelasnya. 

Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26).

"Jadi total ada 4 pelaku yang berhasil kita tangkap" jelas Rohmawan. 

Selain ke empat pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital dan, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online. 

"Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran," jelasnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku H (42) mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( Fs/Red )
Continue reading...

Komitmen Bersama, Lapas Gunung Sugih Tandatangani Deklarasi Bersih dari Narkoba

Lampung Tengah - Mediadinamikaglobal.id || Dalam upaya Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih dari Narkoba (Bersinar), Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Gunung Sugih Mengikuti penandatangan deklarasi Bersih dari Narkoba secara Virtual di Aula Dr. Sahardjo, S.H. Lapas Gunung Sugih, Sabtu ( 22/06/2024 ).

Kegiatan tersebut Terpusat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung yang bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung serta diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Wilayah Lampung.

Hadir langsung di Lapas Narkotika Bandar Lampung Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo serta Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.

Sementara secara zoom Kepala Lapas Gunung Sugih, Suprihadi, pejabat struktural, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Lampung Tengah, dr. Ardito Wijaya yang diwakili oleh Bustami, Staf, dan Regu Pengamanan Lapas Gunung Sugih turut hadir dalam Deklarasi Bersinar.

“Deklarasi dan ikrar ini merupakan tekad untuk mewujudkan Pemasyarakatan bersih dari narkoba. Kegiatan tersebut merupakan momentum terbaik bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menyatakan perang terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Lampung Brigjen Budi Wibowo mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Kemenkumham Lampung dalam upaya mewujudkan UPT Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

“Narkotika saat ini telah masuk di semua lini kehidupan di Indonesia, perlu komitmen semua pihak untuk mempersempit ruang geraknya, Pemerintah sendiri telah menetapkan 3 kejahatan extra ordanary crime di negara ini yaitu terorisme, korupsi dan narkotika,” kata Kepala BNN Lampung.

Dirinya berharap, BNN dan Kanwil Kemenkumham Lampung kedepan dapat lebih berkolaborasi dalam muwujudkan program pemerintah dan keinginan masyarakat untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terutama di Provinsi Lampung.

“Alhamdulillah hari ini kami telah mengikuti penandatanganan deklarasi Bersinar, ini merupakan wujud dukungan jajaran petugas Lapas Gunung Sugih dalam berkomitmen memberantas peredaran narkotika di UPT Pemasyarakatan, ujar Suprihadi.( Fs/Red )
Continue reading...

Optimis Di Dukung PKS, Muma Fendy Siap Bertarung Melawan Dae Yandi.

Bakal Calon Bupati Bima Efendi Kusnandar Saat bersilaturahmi dengan Pengurus teras DPW PKS Provinsi di Mataram jum'at (21/6)

MATARAM, Media Dinamika Global. Id.- Hari ini Jumat (21/6) Muma Efendi Kusnandar calon Bupati Bima hadir di Kantor DPW PKS NTB di Kota Mataram, di sambut langsung oleh Ketua DPW PKS NTB Yek Agil dan Ketua Deks Pilkada PKS NTB TGH. Ahmad Tauhid, pada hari jum'at pada tanggal (21/6).

Hal itu disampaikan oleh Bakal Calon Bupati bima Efendi Kusnandar usai bertemu dengan pengurus teras DPW partai PKS di mataram. "Insya Allah partai PKS mendorong saya maju pada Pilkada Bima Periode 2024-2029 untuk melawan putra mahkota Dae yandi". Ujarnya.

Dengan keseriusannya maju sebagai bakal calon bupati memohon Do'a dan dukungan dari semua team dan pendukungnya di kabupaten Bima, Mudah mudahan partai PKS dapat mengusung dirinya di pilkada kabupaten Bima tahun ini. Harapnya.

Muma Fendi, Menambahkan, Setelah mendapatkan rekomendasi partai PAN, Hanura, dirinya optimis maju sebagai calon Bupati di pilkada Bima. Disisi lain, sebagai wakilnya akan ada kejutan, tunggu saja waktunya yang tepat akan diumumkan. 

"InsyaAllah dirinya siap Lahir Bathin', bahkan menantang anaknya Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri di Pilkada kabupaten Bima, siapa takut," Tegas Muma Efendi.

Ditambahkan lagi, niat membangun Bima untuk berkibar serta mendunia, ikhtiar itulah yang menyebabkan tak takut lawan Dae Yandi di pilkada Bima tahun ini. Ucapnya. (Zain)

Continue reading...

Kompak, TNI – Polri di Bandar Lampung Olah Raga Bersama, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polresta Bandar Lampung Menggelar Olah Raga bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari berbagi kesatuan, bertempat di lapangan Mapolres setempat, Sabtu (22/06/2024).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa selain dalam Memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, kegiatan ini juga bertujuan untuk Memperkokoh Sinergitas antara TNI dan Polri, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Tentunya yang paling utama, mempererat sinergitas dan soliditas antara TNI – Polri, yang menjadi kunci dan jaminan untuk mewujudkan keamanan serta kondusifitas, khususnya di Kota Bandar Lampung, Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras.

Kegiatan ini sendiri diawali dengan jalan sehat dan dilanjutkan dengan senam bersama.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung Kolonel Arh Tan Kurniawan, Dan POM AL Lampung, Waka Polresta Bandar Lampung, Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Para Danramil Se Kota Bandar Lampung, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Bandar Lampung, Ketua dan Pengurus Persit Kodim Bandar Lampung, Ketua dan Pengurus Jalasenastri Lampung, serta para personel TNI – Polri.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat sinergitas TNI – Polri di kota Bandar Lampung, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga Stabilitas dan Keamanan.( Fs/Red )
Continue reading...

Semarak Hari Bhayangkara Ke-78, Mini Soccer Kapolda Lampung Cup Memasuki Babak 8 Besar Lampung

 Bandar Lampung -Mediadinamikaglobal.id || Kompetisi Mini Soccer Kapolda Lampung Cup dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 telah Memasuki Babak Delapan Besar. 

Babak 8 besar Mini Soccer Kapolda Lampung Cup dibagi dalam tiga kategori, Satuan Kerja (Satker), instansi, dan umum. 

Delapan Tim Terbaik Kategori Satker Meliputi Brimob dan Polres Lampung Selatan di grup A, Polres Mesuji dan Polres Tanggamus (grup B), Dit Samapta dan Polres Pringsewu (grup C), serta Polres Lampung Utara dan Polres Lampung Tengah (grup D).

Kategori instansi HK dan Kanwil Kemenkuham (grup A), GGF dan Bank BRI (grup B), Gudang Garam dan Pelindo (grup C), serta Polda Lampung dan PLN (grup D). 

Kemudian kategori umum meliputi Bhayangkara FC, Electric PLN, Elyubi FC, dan Beringin Raya FC. 

"Babak 8 besar ini adalah hasil penyaringan dari 45 tim total peserta Liga Mini Soccer Kapolda Lampung Cup," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (21/6/2024). 

Lebih lanjut jadwal pertandingan babak 8 besar ini bakal digelar di Lapangan Mini Soccer Mapolda Lampung pada 24-26 Juni 2024.

Sedangkan untuk babak semifinal dijadwalkan berlangsung pada 6-7 Juli 2024, lalu perebutan posisi peringkat ketiga di 13-14 Juli 2024.

"Untuk babak final akan segera dijadwalkan," ucap Umi. 

Umi menambahkan, pihak Polda Lampung mengundang masyarakat untuk menyaksikan secara langsung kompetisi Liga Mini Soccer Kapolda Lampung Cup tersebut, sekaligus mendukung tim kebanggaannya masing-masing. 

"Silahkan saksikan dan dukungan langsung tim masing-masing, mari kita meriahkan ajang kompetisi Mini Soccer Kapolda Lampung Cup ini," tandasnya.

Pertandingan Mini Soccer memperebutkan Piala Kapolda Lampung dapat disaksikan langsung di Lapanggan Mini Soccer Polda Lampung dan Live Streaming melalui Media Sosial  Humas Polda Lampung di facebook dan Youtube.( Fs/Red )
Continue reading...

Polres Tulang Bawang Gelar Aksi Bersih-Bersih Di Taman Makam Pahlawan, AKBP James Paparkan Tujuannya



Tulang Bawang - Media Dinamika Global. Id.- Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang acara Puncaknya Diperingati pada Tanggal 1 Juli 2024 nanti, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Menggelar Kegiatan Bhakti Sosial ( Baksos ) berupa Aksi Bersih-bersih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Jum'at (21/06/2024).

Kegiatan bersih-bersih di TMP Tiuh Tohou ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang diikuti oleh PJU Polres, dan seluruh personel Polres Tulang Bawang.

"Hari ini, kami menggelar kegiatan baksos berupa aksi bersih-bersih di Taman Makan Pahlawan (TMP) Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024," kata AKBP James.

Menurutnya, aksi bersih-bersih di komplek peristirahatan terakhir para pahlawan ini, dilakukan sebagai wujud kepedulian personel Polres Tulang Bawang terhadap kondisi kebersihan, sekaligus penghormatan kepada jasa pejuang.

"Selain untuk menjaga kebersihan di komplek TMP, ini merupakan salah satu bentuk pemberian penghormatan kepada para pahlawan atas jasa-jasa yang telah diberikan. Juga untuk menumbuhkan rasa nasionalisme personel khususnya Polres Tulang Bawang," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres mengingatkan, agar seluruh personel Polres Tulang Bawang dan masyarakat untuk tidak pernah melupakan sejarah. Sebab, kemerdekaan yang kita rasakan saat ini, merupakan buah dari perjuangan para pahlawan yang telah gugur membela bangsa Indonesia.

"Melalui aksi bersih-bersih di TMP ini, kami harapkan seluruh personel jajaran Polres Tulang Bawang semakin memahami, bahwa tugas-tugas yang diemban saat ini merupakan bagian untuk meneruskan perjuangan para pahlawan," ucap perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, semangat perjuangan para pahlawan harus terus kita kibarkan. Jangan sampai ditemukan adanya personel yang melakukan pelanggaran sekecil apapun terutama Menjelang Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024. Bila belum bisa berprestasi, jangan sampai membuat Pelanggaran. (Ha/Fs/Red )
Continue reading...