Wujud Sinergitas TNI-Polri, Koramil 421-09/Tjb Berikan Tumpeng Sebagai Ucapan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun.
Upacara Hari Puncak Bhayangkara Ke-78 Tahun Langsung Di Pimpin Kapolda Lampung
Upacara Puncak Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun Di Polresta Bandar Lampung Di Hadiri Walikota Eva Dwiana.
Pemerintah Pekon Fajar Mulia Pringsewu Realisasikan Pembangunan Rabat Beton
Pringsewu Media Dinamika Global.id Guna penuhi keinginan warga setempat, kepala pekon (kapekon) Fajar Mulia, kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu Lampung membangun rabat beton
Pembangunan rabat beton yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2024 tersebut, yang terletak di dusun 05 RT 08 tersebut, sesuai dengan keinginan warga karena sebelumnya berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang sudah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan pembelanjaan desa (APBDes) tahun 2024.
Selain sudah tertuang di APBDes pembangunan rabat beton tersebut sesuai dengan rencana anggaran pembiayaan (RAP) dan dikerjakan dengan memberdayakan masyarakat pekon Fajar Mulia dengan sistem harian orang kerja (HOK)
Dalam kesempatan tersebut Subagyo S.Pd.MM, kepala pekon fajar Mulya menuturkan bahwasanya, Alhamdulilah kami sudah bisa menjalankan kewajiban kami membangun jalan rabat tersebut bersama sama masyarakat pekon Fajar Mulia, sesuai dengan RAP dan dikerjakan oleh masyarakat sendiri” tuturnya, Sabtu(29/06/2024)
Masih disampaikan Subagio pengawasan terkait pembangunan tersebut itu dilakukan bersama sama dari mulai aparatur pekon dan masyarakat yang mengerjakannya.
” Dengan pengawas yang dilakukan masyarakat itu sendiri saya yakin pembangunan tersebut sesuai apa yang diinginkan masyarakat,, pungkasnya. (Yunt)
Ketua ITK Tuding PT SJR Tambang Emas Membuat Ulah
PEMERINTAH Propinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, di Duga kuat Melalui Dinas Teknis sengaja Melakukan Pembiaran dengan pelanggaran dilakukan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA.
Kehadiran Perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan di harapkan akan bisa membawa dampak positif Khususnya bisa membuat masyarakat Lingkar Tambang jauh lebih sejahtera, pembukaan lapangan kerja magi masyarakat lokal dan masyarakat lingkar Tambang serta mendukung pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam proses percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
Semua harapan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Khusus masyarakat Kecamatan Empang dan Kecamatan Labangka harus hanya sampai pada tingkat Khayalan semata, di sebabkan PT SUMBAWA JUTA RAYA telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal selama pengelolaan ijin IUP-IUPK Pertambangan sejak tahun 2007 sampai pada tahun 2024 ini.
Menindak lanjuti banyak laporan dari Masyarakat Kepada lembaga INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sumbawa langsung membentuk team investigasi di bawah kendali Wakil ketua Presidium ITK Sumbawa Sadam Husen/ Sadam Itk Nasionalis turun di lapangan dan menemukan banyak masalah dan sangat merugikan Masyarakat Lokal dan masyarakat lingkar Tambang.
Ditemuin di ruang Sekretariat Lembaga ITK Sumbawa aktifis lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertambangan ini menyampaikan " saya secara lembaga dan kaget melihat kenyataan di lapangan terkait dengan pelaksanaan ijin IUP-IUPK Pertambangan PT SUMBAWA JUTA RAYA yang dimana banyak terjadi Pelanggaran dan pihak perusahaan tidak pernah mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan ijin IUP-IUPK Pertambangan"
Lebih jauh Mantan Mahasiswa STISIP MBOJO ini menjelaskan Temuan hasil investigasi yang dilakukan oleh kami Lembaga ITK Sumbawa menemukan beberapa Pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA dan Dugaan di dukung oleh Pihak pemerintah baik itu pemerintah propinsi NTB dan pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa seperti :
1. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA melakukan pelanggaran-pelanggaran berat terkait dengan penggunaan pinjam pakai Kawasan Hutan Tutupan Negara dan Hutan Lindung untuk kepentingan pertambangan, yang dimana SK Penggunaan kawasan hutan tutupan Negara dan Hutan Lindung tidak di tidak lanjuti runutan sampai pada tingkat masyarakat lokal dan masyarakat lingkar Tambang sehingga pembangunan Jalan Lintas Pertambangan dan Pengerjaan Penancapan tiang listrik Tegangan Menengah terkesan Otoriter yang dimana pihak KESATUAN PENGAWASAN HUTAN (KPH) EMPANG-PLAMPANG Tidak dilibatkan karena kebijakan langsung di Ambil alih oleh Kepala Dinas Lhk Provinsi Ntb dibawah Kendali Kepala Dinas Julmansyah, S.Hut., MAP. Dan melanggar :
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung
Untuk Penambangan Bawah Tanah.
4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan.
2. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA sejak beroperasi pada tahun 2007 sampai pada tahun 2024 tidak pernah memberikan kontribusi untuk masyarakat lingkar Tambang dan Masyarakat Lokal berupa corporate social responsibility (CSR) padahal itu adalah kewajiban pihak perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan sesuai dengan dengan Undang-undang dan peraturan pemerintah dan Pelanggaran tersebut sengaja di biarkan oleh Pemerintah Propinsi NTB dan pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa baik itu EKSEKUTIF maupun LEGISLATIF dan melanggar :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
3. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA menggunakan Fasilitas Jalan Negara Untuk Kepentingan Pertambangan yang dimana keadaan jalan Lintas Labangka dan jalan Desa Labangka Lima yang sering di lalui kendaraan perusahaan rusak berat hampir tidak layak gunakan dan ini telah melanggar aturan :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Kepmen ESDM No 1827K/30/MEME/2018 Tgl. 07 Mei 2018 mengenai Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, salah satunya mengatur mengenai Jalan Pertambangan.
4. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA menggunakan Fasilitas Pelabuhan Rakyat (masyarakat nelayan) di pantai JEMPONG Desa Labangka Lima Kecamatan Labangka dan menguntungkan Pelabuhan Rakyat sebagai tambatan Kapal Boad perusahaan dan yang lebih tragis lagi pihak Perusahaan kerap kali membawa Tenaga Kerja Asing yang kami duga tenaga kerja asing ilegal, dan melanggar aturan :
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANGPELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGANMINERAL DAN BATUBARA
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2O2L
TENTANGPEYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018). Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 / 2015 dan Permenaker No.35/2015.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
5. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA juga tidak mengunakan Tenaga Kerja Lokal dan masyarakat lingkar Tambang sehingga terkesan PT SUMBAWA JUTA RAYA tidak pernah menghargai kearifan lokal masyarakat lingkar Tambang.
Terkait dengan banyak Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA kami dari lembaga INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sumbawa meminta kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Kementerian Perhubungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Kementerian Energi Dan Pertambangan RI Kementerian Energi Sumber Daya Manusia RI Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kementerian BUMN Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Teman Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk meninjau kembali pelaksanaan ijin IUP-IUPK Pertambangan PT SUMBAWA JUTA.
Lebih lanjut Aktifis Kelahiran Sumbawa besar ini menyampaikan kami meminta kepada pihak BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA untuk bisa melakukan penyidikan terkait dengan kehadiran tenaga kerja asing ilegal dan bekerjasama dengan Pihak Imigrasi Kelas II Sumbawa agar segera melakukan pemeriksaan dokumen kehadiran tenaga kerja asing.harapnya.
Apa bila temuan Hasil Investigasi yang dilakukan oleh lembaga INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sumbawa tidak ditindaklanjuti segera maka kejadian SK 188 KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA akan Hadir di wilayah KABUPATEN SUMBAWA tegasnya.(Red).
Puslatpurmar-8 Teluk Ratai Gelar Pelatihan Bela Negara Airsofter Indonesia
Asyik Bermain Judi Online Di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
Ketua GEPAK Kembali Soroti KPU Provinsi Lampung Soal Penggunaan Logo Maung Dan Raung
Solid, Serda Fendi Bersama Bhabinkamtibmas Dan Warga Pulerejo Bersihkan Lingkungan
Blitar - Media Dinamika Global,Id,||Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan diwilayah binaannya, Serda Fendi Babinsa Koramil 0808/17 Bakung bersama Bhabinkamtibmas dan warga setempat, pagi ini melaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan selokan dan sampah di sekitar Masjid Mistaqul Zanah, di Dusun Miri Banteng Desa Pulerejo Kec. Bakung Kab. Blitar, Minggu (30/6/2024).
Kegiatan pembersihan yang dilakukan bersama sama ini, sebagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar Masjid dan mencegah terjadinya penumpukan sampah yang dapat mengganggu keindahan dan kesehatan masyarakat.
Dengan melibatkan Babinsa Koramil 0808/17 Bakung, Bhabinkamtibmas dan warga masyarakat, diharapkan kerjasama yang solid dalam melestarikan lingkungan dapat terwujud.
Kegiatan ini, juga sebagai wujud kebersamaan antara aparat teritorial, keamanan dan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar kelihatan bersih dan sehat serta indah dipandang mata.
Sementara itu, Danramil 0808/17 Bakung Kapten Arm Renoldi saat dikonfirmasi di tempat terpisah menyebutkan," Dengan adanya kegiatan pembersihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat. Upaya bersih-bersih yang dilakukan secara bersama ini, harapannya juga dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, aman dan sehat bagi seluruh warga," ujarnya.
"Adanya kolaborasi yang baik antara Babinsa, Bhabinkamtibmas dan warga masyarakat, semoga dapat menjadi contoh sinergi positif dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di Desa Pulerejo," pungkasnya (Dim0808).
Pascasarjana UMMat Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Akademik 2024/2025
Direktur Media Dinamika Global Cetak Dan Online
Direktur, Pimred dan Wartawan, Mengucapkan HPN
Popular Posts
-
Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Mataram seruduk kantor Kejaksaa...
-
Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WY (25) asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima...
-
** ➡️Belanja Produk seharga Minimal 2,6 juta (1 PAKET BASIC dapat produk 14 box seharga 3,5 juta) terus apa yg di dapat dan apa keuntungan...
-
Sape Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Minggu.20 Oktober 2024 bertempat di Dusun Mubarakah Desa Jia Kecamatan Sape berdasarkan Laporan dan I...
-
Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Pejabat negara hingga anggota TNI-Polri bisa dipidana jika terbukti tidak netral atau cawe-cawe untuk m...
-
Media dinamika global|Malut DPRD Provinsi Maluku Utara sampai detik ini belum memiliki unsur pimpinan definitif, karena usulan partai ...
-
Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Pelapor indikasi ASN (Aparatur Sipil Negara) pemkab Tulang Bawang kurang netral ke Ba...