Adapa dengan Dengan KANTOR IMIGRASI KELAS II SUMBAWA dan KAKANWIL IMIGRASI NTB, Apa ada Mafia Tenaga Kerja Asing Ilegal didalam tubuh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Maraknya Tenaga Kerja yang Berada Di PT SUMBAWA JUTA RAYA, Menyebabkan Tenaga Kerja Lokal dan masyarakat lingkar Tambang terkesan Tidak Bisa Masuk Bekerja di Perusahaan Tersebut, Karena Lapangan KERJA telah Dikuasainya Tenaga Kerja Asing
Banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat lokal Di Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa ada apa dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa yang seakan-akan pihak pemerintah baik itu EKSEKUTIF maupun LEGISLATIF seakan-akan tidak ada satupun yang berani bertindak dengan banyaknya Pelanggaran yang dilakukan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA selaku pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan.
Masalah yang paling besar yang dilakukan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA adalah tidak pernah memberikan Kontribusi busi corporate social responsibility (CSR) pada masyarakat lingkar Tambang dan Masyarakat Lokal malah fasilitas Negara dan Fasilitas Desa yang dilalui oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA telah hancur total tidak ada kontribusi apapun yg diberikan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA selaku pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan dan ada apa dengan semua ini.
Yang lebih tragis lagi PT SUMBAWA JUTA RAYA tidak merekrut karyawan dari masyarakat lingkar Tambang dan Masyarakat Lokal yang ada pihak perusahaan Diduga kuat menyelundupkan TENAGA KERJA ASING melalui Pantai Jemplung sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2024, tanpa ada pengawasan baik itu dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Propinsi NTB, KAPOLDA NTB, Kapolresta Sumbawa, Dir Pol-Airud NTB, Pol-Airud Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, TNI AL, semua lepas dari pengawasan Pihak Aparat Penegak Hukum sebuah pertanyaan sehebat apa dan sekuat apa MAFIA PERTAMBANGAN yang bisa melindungi PT SUMBAWA JUTA RAYA ini.......???
Wakil ketua Presidium INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sadam Husen/ Sadam Itk Nasionalis dalam waktu luang menyampaikan " Sangat heran dan takjub pada PT SUMBAWA JUTA RAYA yang dimana MAFIA PERTAMBANGAN mampu dikendalikan secara terorganisir, terbukti sampai hari ini Pelanggaran yang dilakukan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA tidak tersentuh oleh hukum malah ada Oknum Kepala Dinas dari lingkup Pemerintah Propinsi NTB yang pasang badan untuk melindungi PT SUMBAWA JUTA RAYA yang nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait undang-undang lingkungan hidup dan Kehutanan.
Dari hasil investigasi kami dari Lembaga ITK Sumbawa saya selaku ketua Team sangat kagum dengan pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA dimana bisa menyelundupkan TENAGA KERJA ASING yang kami duga Ilegal sejakta tahun 2007 sampai sekarang tanpa ada satupun pihak APH yg menyentuhnya dan ada apa ini.........???
Saya selaku wakil ketua Presidium ITK Sumbawa mengutuk keras dengan Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang seakan-akan melakukan pembiaran terkait dengan hal tersebut atau pihak penegak hukum tidak paham dengan regulasi dan undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur tentang tenaga kerja asing dan aturan tersebut adalah :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Pengganti
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Apa semua aturan di atas tidak berlaku untuk PT SUMBAWA JUTA RAYA selaku pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan sehingga mereka se enaknya saja mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa melihat regulasi dan undang-undang.
Temuan investigasi kami udah jelas dan memiliki alas Bukti kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kementerian Perhubungan KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Energi Dan Pertambangan RI Kementerian Energi Sumber Daya Manusia RI Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kementerian BUMN Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk Segera menindak PT SUMBAWA JUTA RAYA Secara tegas sebelum Masyarakat Lokal dan masyarakat lingkar Tambang bergerak untuk bertindak yang dimana selama ini selalu di sakiti dan di bodohi oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA sejak tahun 2007 sampai sekarang.
Kami berharap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi NTB pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa untuk segera menindak lanjuti temuan investigasi kami dari Lembaga INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sumbawa terkait dengan Tenaga Kerja Asing, selain itu kami meminta kepada BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA, untuk segera melakukan penyidikan kehadiran Tenaga Kerja Asing di PT SUMBAWA JUTA RAYA Kabupaten Sumbawa jangan sampai akan kembali terjadi kejadian di Kabupaten Morowali Sulawesi yang dimana Arsal TAMBANG EMAS dikuasai oleh Tenaga Kerja Asing asal cina. tegasnya
Masyarakat lingkar Tambang dan Masyarakat Lokal Bangkit Bersatu TOLAK PT SUMBAWA JUTA RAYA SELAKU PEMEGANG IJIN IUP-IUPK PERTAMBANGAN DI KABUPATEN SUMBAWA Karena terlalu banyak BOHONG dan TIDAK MEMBAWA DAMPAK POSITIF dan SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT LOKAL DAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG, KAMI AKAN BANGKIT MELAWAN KAREN kami akan menyatakan STOP PEMBODOHAN dan PERBUDAKAN ALA MAFIA PERTAMBANGAN di atas TANAH INTAN BULAENG
Demi keseimbangan pemberitaan Media ini kami terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan persoalan Tersebut. Sembari menunggu tanggapan pihak terkait, berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi (03/Red).