Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral
Polsek Talang Padang Gotong Royong Bangun Bronjong di Pekon Sukarame
Tanggamus - MediaDinamikaGlobal.id Personel Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bersama warga melaksanakan gotong royong bersama masyarakat di Dusun Paneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Jumat 26 Juli 2024.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan pihaknya bersama masyarakat, TNI, BPBD dan organisasi kemanusiaan melaksanakan gotong royong pembangunan bronjong pasca terjadinya banjir 24 Mei 2024 lalu yang mengakibatkan kerusakan akses jalan penghubung di dusun Paneongan.
“Gotong royong tersebut membangun kembali akses jalan penghubung di Dusun Paneongan, Pekon Sukarame,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi.
Kapolsek berharap melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan sinergitas antara Polri,TNI, BPBD dan masyarakat semakin erat dan meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat.
“Semoga gotong royong ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana dan dapat mengantisipasi jika kedepannya terjadi musibah bencana alam,” harapnya.
Sementara itu, Yuda Perdana mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim dan Polsek Talang Padang yang sudah mengirimkan personelnya untuk membantu membangun akses jalur transportasi di Pekon Sukarame.
“Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan hari ini semoga kedepannya kita semakin bersinergi,” ucapnya. (Umar.MDG)
Madjelis Taklim Al-Hikmah Pekon Talang Padang Memperingati Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Tanggamus – Media Dinamika Global.id Dalam rangka memperingati bulan Muharram 1446 Hijriah tahun 2024, pemerintah pekon talang Padang dan Majelis Taqlim Al-Hikmah Pekon Talang Padang menggelar pengajian dan santunan kepada anak yatim yang bertempat di aula balai Pekon Talang Padang.
Rangkaian kegiatan pertama dibuka dengan lantunan pembacaan ayat suci Alqur’an yang dilantunkan oleh Qori’ah neng Asih dengan mengusung tema“ Selalu Bersyukur Rendah Hati dan Meningkatkan Rasa Kepedulian Sesama Manusia.
Ketua panitia penyelenggara Mas’Adah mengatakan, pengajian tersebut digelar bersamaan dengan bulan Muharram yang mana dalam rangkaian kegiatannya menyantuni anak yatim.
“Ada 50 anak yatim yang disantuni dalam siang hari ini,” kata mas adah, Kamis 18 Juli 2024.
Farizal Saleh,S.E., Kepala Pekon Talang Padang mengungkapkan rasa syukurnya atas pelaksanaan pengajian tersebut yang digelar dipekon Talang Padang.
“Terimakasih kepada panitia penyelenggara sehingga acara berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Ia berharap melalui kegiatan pengajian tersebut dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya agar kita senantiasa lebih baik lagi.
“Semoga kedepannya bisa lebih meningkat dari tahun ini dan apa yang diberikan bermanfaat,” pungkasnya.
Dalam penghujung acara siraman rohani dibawakan oleh penceramah Ustadz Muhad Yusron, dalam tema, selalu bersyukur rendah hati dan meningjatkan rasa kepedulian antar sesama umat manusia”.
(Yunt)
Diduga Kader Partai Selingkuh Dengan Istri Orang, Aliansi GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi
PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.– Aliansi GEMMPAR Riau (Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Riau yang beralamat di Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Tim., Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Aksi ini dikoordinasi oleh Erlangga, SH, selaku Kordinator Umum dan Indra Gunawan sebagai Kordinator Lapangan.
Dalam aksi tersebut, Aliansi GEMMPAR Riau mengajukan beberapa tuntutan utama, sebagai berikut:
1. **Pemecatan Jhon Kanedy**: Mendesak Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto, Sekjen H. Ahmad Muzani, Ketua Harian Partai Gerindra H. Sunzi Dasko, dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul untuk segera memecat Jhon Kanedy, kader Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu. Jhon Kanedy, yang merupakan Anggota Dewan Terpilih Kabupaten Rokan Hulu, diduga kuat terlibat dalam perbuatan zina dan perselingkuhan dengan istri sah Angga Hermawan, yaitu Armelia Azara.
2. **Penolakan terhadap Perilaku Tidak Bermoral**: Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau menolak keberadaan wakil rakyat yang tercoreng oleh tindakan tidak bermoral. Mereka menuntut agar Jhon Kanedy, yang telah terpilih sebagai anggota dewan periode 2024-2029, segera dipecat.
3. **Penyertaan Bukti**: Dalam aksi ini, Aliansi GEMMPAR Riau juga menyertakan alat bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap Jhon Kanedy.
Erlangga juga dengan tegas menyampaikan, agar ketua umum partai Gerindra ( Prabowo Subianto) yang juga sebentar lagi akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, agar dapat memberikan sangsi tegas berupa pemecatan terhadap Jhon Kanedy. Bahkan Erlangga juga menyatakan dengan tegas, jika dalam waktu dekat ini DPP Partai Gerindra tidak mengambil sikap maka aksi yang lebih besar akan dilakukan di depan kantor DPP Partai Gerindra, tegas Erlangga.
Dalam surat yang ditujukan kepada pihak kepolisian, Aliansi GEMMPAR Riau menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam aksi mereka dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan.
Tembusan dari surat aksi ini juga dikirimkan kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau, Kapolda Riau, dan arsip.
Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perilaku tidak bermoral dari para pejabat publik dan menuntut tindakan tegas dari partai politik untuk menjaga integritas dan moralitas wakil rakyat.
Usai menyampaikan orasinya, Aliansi GEMMPAR menyerahkan pernyataan sikap yang diterima langsung Sukron salah satu sekretariat DPD Partai Gerindra.(***)
DPD GRIB Jaya NTB Lakukan Konsolidasi Dengan DPP Bahas Persoalan Masyarakat Terutama Penegakkan Supremasi Hukum Di Indonesia Khususnya Wilayah NTB
Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- DPD GRIB NTB Lakukan Konsolidasi Dengan DPP Bahas Persoalan Masyarakat Terutama Penegakkan Supremasi Hukum Di Indonesia. DPD GRIB Jaya NTB Lakukan Konsolidasi Dengan DPP Bahas Persoalan Masyarakat Terutama Penegakkan Supremasi Hukum Di Indonesia Khususnya Wilayah NTB Hadir dalam Pertemuan itu Bapak Iskandar, S. Sos selaku Ketua DPD GRIB JAYA NTB Bersama Bapak Supratman selaku Sek. DPD dan Bapak Sirajudin Al Kanti, S. IKOM selaku Bendahara umum, Dibawah Korwil Nusra bapak Drs. Edfainen Irfan Jufin, SH. Kemudian Pertemuan itu dijamu oleh Ketua DPP GRIB Bapak Hercules dkk. Kamis,25 Juli 2024
Kehadiran Ketua DPD GRIB Jaya NTB bersama Para Koleganya ke Pusat itu, tentunya memiliki banyak Agenda dalam rangka bagaimana persoalan yang terjadi di Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima ini yang kian hari semakin tidak di elakkan lagi tetutama dari Faktor dan Sistem Penegakkan Supremasi Hukum, dan Diskriminasi terhadap Masyarakat yang lemah pada hari ini.
Misi ini selaras dengan Misinya GRIB Pusat, yang di bawa kendali Bapak Hercules yaitu bagimana kita harus Melindungi Mayarakat dan segenap Bangsa serta seluruh tumpah darah untuk membangun Peradaban, Kultur dan Budaya Masyarakat terutama Sistem Penegakkan Supremasi Hukum tentunya.
Ketua DPD GRIB Jaya NTB Iskandar, S. Sos yang dihubungi melalui Telpon Wasshaapnya mengatakan bahwa Hari ini kami datang bersama Kolega ini semata-mata melakukan konsolidasi dalam rangka Penguatan Kinerja antara semua Komponen dan stakeholder untuk menggapai Visi dan misi Indonesia kedepan, yaitu Indonesia maju di bawa Kepemimpinan Jendral H. PRABOWO SUBIANTO dan GIBRAN RAKABUMINGRAKA menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Dika Sapaan akrapnya menyampaikan sekaligus melaporkan beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima yaitu Masalah Minimnya Penegakkan Supremasi Hukum terutama adanya Diskriminasi Masyarakat yang lemah untuk mendapatkan Keadilan yang sesungguhnya. Ujarnya
Juga, kami sampaikan terhadap masalah yang dilaporkan tersebut seperti Masalah Lahan Masyarakat yaitu kasus dugaan mafia Tanah di Bima dan di NTB pada umumnya, serta Masalah lainnya seperti di Kabupaten Dompu, Bima dan lebih fatal lagi di Kota Bima. Semua berkas kami berikan kepada Pejabat yang berwenang, dan Insyaallah sudah di terima dengan baik.
Dan telah di Verifikasi oleh Pihak yang berwenang. Saat ini, kami tinggal menunggu Jawaban dari Pihak yang berwenang agar Masalah yang dilaporkan bisa secepatnya di selesaikan secara totalitas. Pungkasnya.
Sementara itu, saat ini kami dari DPD GRIB Jaya NTB Bersama Kolega selalu berkoordinasi dengan Jajaran DPP GRIB Pusat Yang dipimpin oleh H. HERCULES ROSARIO MARSAL selaku Ketua Amum dan pengurus DPP di Jakarta. Kemudian saat ini,
Iskandar juga melaporkan kasus di KAJAGUNG RI DAN MABES POLRI
Dan yang terakhir dapat disampaikan pula bahwa mengenai DPD GRIB JAYA NTB Mengajak seluruh lapisan masyarakat NTB untuk sama-sama mengawal Pemerintahan Presiden JOKO WIDODO dan Presiden H
PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RAKABUMING RAKA untuk menuju Indonesia maju serta menuju Indonesia Emas di tahun 2045.
Dan Presiden Terpilih H. Prabowo SUBIANTO- GIBRAN RAKABUMING RAKA Yang akan di lantik bulan Oktober mendatang. Tukasnya.(MDG024).
Seminar Program Kerja Mahasiswa KKN PPL TERPADU Universitas Nggusuwaru Posko Desa Mpuri
Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Kamis, 25/07/2024. Seminar program kerja mahasiswa KKN PPL TERPADU Universitas Nggusuwaru posko desa Mpuri berjalan dengan lancar dan sambutan baik terhadap program kerjanya oleh kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat sangat luar biasa
Dosen pembimbing lapangan (DPL) KKN PPL Desa Mpuri membantu mahasiswanya untuk memaparkan serta menjelaskan program kerja yang akan dilaksanakan selama dua bulan berjalan dan menjadi program unggulannya adalah Literasi.
Kehadiran mahasiswa KKN membantu pemerintah desa dan memberikan kontribusi yang positif untuk membangun desa Mpuri untuk maju bersama membangun desa yang jauh lebih baik lagi (Ujar Amiruddin, M.Pd)
Kades Mpuri menyampaikan kami sangat berbahagia dan mendapatkan Rahmat, bahwa desa kami sampai saat ini selalu dijadikan tempat untuk melaksanakan KKN, tidak hanya Universitas Nggusuwaru melainkan juga kampus di bima
Dan bahkan kampus yang ada di Mataram pun datang ke desa kami. Perlu juga kami sampaikan bahwa karakter masyarakat kami beragam, disinilah mahasiswa belajar beradaptasi agar bisa menjalankan program KKN PPL TERPADU ini bisa sukses dan lancar (Ujar Abdullah H. Ismail, S.Pd).
Pemaparan program kerja KKN PPL Terpadu oleh Ibrahim selaku ketua posko Desa Mpuri berjalan dengan baik, disamping itu juga Sekretaris Desa Mpuri mewakili warganya memberikan saran dan masukan terhadap program kerjanya berkaitan program olah raga dalam menyambut 17 Agustus 2024.
Sudarmin, M.Pd selaku tim humas universitas Nggusuwaru mendampingi dan turut hadir juga dalam seminar program kerja KKN PPL TERPADU Desa Mpuri dengan memberikan saran atas program yang akan dan siap dilaksanakan selama berada di desa.
Setiap desa sudah memiliki program kerjanya, tinggal menambah dan menjadi mitra untuk mensukseskan bersama - sama.(MDG024)
Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya
Dilanda Kekeringan, Pemerintah Desa Pesa Terima Keluhan Warga Terkait Kebutuhan Air Bersih
Kepala Desa Taufik dan Ketua BPD Pesa saat di wawancarai awak media . |
BIMA - Mediadinamikaglobal.id || Bencana kekeringan di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) seakan menjadi langganan setiap musim kemarau datang, bahkan bencana ini harus dirasakan warga Desa Pesa hampir setiap tahun.
Dampak kekeringan cukup dirasakan oleh warga desa, bahkan kesulitan mendapatkan air bersih pun kerap dialami warga yang tinggal di Desa Pesa setiap tahun, bukan hanya tahun ini saja.
Antisipasi dini agar bencana kekeringan tidak terlalu parah dirasakan warga, Pemerintah Desa terus mencari solusi yang terbaik ke pihak Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Bima.
Salah satu upayanya adalah melakukan upaya koordinasi kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemkab Bima untuk pengadaan alat penyedot lumpur sumur bor air bersih agar bisa berfungsi kembali.
Kepala Desa Pesa Taufik, mengatakan berharap kepada Pemerintah Kecamatan Wawo bersama Pemerintah Kabupaten Bima agar segera mengatasi permasalahan air bersih dengan pengadaan alat penyedot,dengan cara seperti ini jumlah warga terdampak setiap tahunnya bisa berkurang.
Pemerintah Desa mengalami kendala terkait tidak ada alat penyedot lumpur dan air bersih pada sumur bor agar kebutuhan air bersih warga dapat terpenuhi secara menyeluruh. Pihaknya telah melakukan upaya konsultasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bima dan instansi-instansi terkait alat penyedot, namun belum menemukan solusi dikarenakan Pemerintah Kabupaten Bima belum memiliki alat penyedot air bersih.
"Setiap hari kami menerima keluhan warga terkait permasalahan air bersih, lebih kurang sudah berjalan hampir satu bulan, " Ujar Kepala Desa Pesa Taufik. Kamis (25/07/2024) pukul 12:30 Wita.
Kendala lain saat ini, mobil tangki air bersih yang berada di kecamatan Wawo, tidak mampu memberikan secara menyeluruh. Dikarenakan banyak warga tidak mampu menanggung biaya operasional untuk mendatangkan mobil tangki tersebut, hanya beberapa warga saja yang mampu membayar biaya operasional mobil tangki air bersih.
"Kami berharap perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten Bima terkhusus kepada Bupati Bima, agar tuntutan warga segera teratasi,"ucapnya.
Hal senada Ketua BPD Pesa, Syahrul Fath kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Desa Pesa akan terus melakukan upaya-upaya koordinasi kepada pemerintah agar tidak membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Karena kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi setiap hari, maka diperlukan solusi cepat.
"Kekeringan merupakan sebuah bencana besar yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Segera dilakukan solusi cepat dalam mengatasi tuntutan warga," tuturnya.
Lanjutnya, dirinya bersama Kepala Desa Pesa telah menenangkan warga dan melakukan diskusi bersama masyarakat khususnya pemuda dengan harapan agar diberikan solusi terkait permasalahan kebutuhan air bersih untuk segera ditindaklanjuti. Apabila tidak direspon cepat, tidak menutup kemungkinan warganya akan melakukan tindakan pemblokiran jalan umum. (MDG05)
Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Korupsi ADD Di Putus Hukuman 3 Tahun 4 Bulan.
Tanggamus - Media Dinamika Global.Id.-Mengikuti Rangkaian demi rangkaian dalam persidangan yang di ikuti Kepala pekon Sukamernah Sukarno kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus, hari ini sidang putusan. (Kamis 25 juli 2024)
Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama. SH,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Tanggamus Nurmajayani, SH.MH yang di Konfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan,
"Pada tanggal 25 Juli 2024 terdapat putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sukarno bin Rasim di mana putusan tersebut menyatakan sukarno bin rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Uu tipikor dengan putusan 3 tahun dan 4 bulan penjara, "kata nya Kasipidsus
"Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, tanggal 13 juni 2024 (1 bulan lebih 12 hari sebelum putusan dibacakan) yang menuntut Sukarno bin rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan menuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara, "ungkapnya
Alasan jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306 (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, "jelasnya
"Ari Chandra Pratama.SH menuturkan, "Di mana menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor, Selain itu, Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang terbukti dan baru hanya menitipkan uang titipan sebesar Rp25.000.000 sebagai pembayarab uang pengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian negara Rp. 472.867.306 yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa, "tutur nya
"Selain perbedaan pasal dan juga hukum penjara yang dijatuhkan di dalam tuntutan dan putusan, terdapat perbedaan juga dalam denda yakni di dalam tuntutan, denda yang dituntut oleh penuntut umum adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan di dalam putusan, denda yang dijatuhkan adalah Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara, "paparnya
"Terhadap putusan hakim perkara Sukarno bin Rasim yang merupakan Kepala Pekon Sukamernah tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding, "pungkasnya.(umar.MDG)
Pascasarjana UMMat Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Akademik 2024/2025
Direktur Media Dinamika Global Cetak Dan Online
Direktur, Pimred dan Wartawan, Mengucapkan HPN
Popular Posts
-
Jakarta, Media Dinamika Global Id ~ Diduga Isyu tak sedap sejak Rabu (11/9) pagi terhembus di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten. Pasalny...
-
Bima.NTB.Media Dinamika Global.Id Pengunjung Puskesmas Woha Kabupaten Bima digegerkan dengan adanya sosok laki-laki yang dikeluarkan oleh pe...
-
Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Dalam Rangka menyemarakan, menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia...
-
Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Minggu 08 September 2024 Sekitar Pukul 03.30 Wita bertempat di Desa Bugis Kec. Sape Kab. Bima, telah ...
-
Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Dalam Rangka menyemarakan, menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia...
-
Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Unit Reskrim Polsek Sape berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Puskesmas ...
-
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,Se saat melepas pemulangan jenazah almarhum Andi untuk di berangkatkan ke Lombok Tengah. Bima NTB. Med...