Surat Edaran Kapolri Tidak di Indahkan Kapolda Riau Membuat Debt Colector/ Mata Elang Mengganas, Masyarakat Resah


Pekanbaru -- Media Dinamika Global,Id,|| ke ganasan Debt collektor di kota Pekanbaru membuat beberapa lembanga masyarakat geram, dimana pada tanggal 24/7/2024 lalu tepatnya di jalan setia Budi kecamatan lima puluh kota Pekanbaru terjadi penarikan paksa Mobil Agya BM 1560 OY di lakukan 5 orang pria bertubuh besar terhadap Kiki seorang ibu rumah tangga yang sedang menjemput anaknya sekolah

hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rayat Anti Korupsi ( LSM BARA API ) melalui Sekretaris Umum nya Afifuddin SH biasa dipanggil Fuddin angkat bicara, apakah Indonesia ini masih negara Hukum atau sudah berubah, kok bisah seenaknya perusahaan bertindak tanpa ada pengawasan dari pihak penegak Hukum” ungkapnya

Afifuddin menuturkan,”bila pihak debitur mengakui telah melakukan wanprestasi, kendaraan bisa langsung ditarik leasing.

tapi bila pihak debitur tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan tersebut.

maka Langkah hukum yang akan diambil leasing adalah menggugat debitur ke pengadilan negeri atas keterlambatan cicilan itu. Nah, debitur juga wajib mempertahankan dalilnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri atas sengketa tersebut mengapa tidak mau disebut wanprestasi. Bila si debitur bisa meyak

inkan majelis hakim, maka sidebitur bisa menang dan kendaraan tidak ditarik leasing. Sebaliknya, bila pihak leasing lebih meyakinkan majelis hakim, kendaraan yang menjadi objek akan ditarik” tutur Fuddin

Hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Di jelaskannya, “Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia

yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cedera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan

pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cedera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar

upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo.

Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cedera janji” (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek

jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidu

sia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.

Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi seba

gaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg, Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195

, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari” jelasnya

Fuddin menegaskan,” maka itu dengan adanya laporan yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, menurut kami, tidak ada alasan bagi Polisi tidak menindak lanjuti kasus yang kami laporkan itu, sesuai dengan sudah adanya Surat edaran Kapolri berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata ela

ng, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan,Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) m

aka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan,”

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,”

Selain itu, dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa debt collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke polisi/Polres/Polsek terdekat. Menurut edaran tersebut, debt collector tidak berbeda dengan begal yang melakukan tindakan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan debt collector leasing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengimbau agar semua warga Indonesia mengedarkan informasi ini dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Debt Collector atau mata elang.

Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2013, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa persyaratan uang muka/DP untuk pembelian kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang dig

unakan untuk keperluan nonproduktif, serta 20 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif.

“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

“Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu

uang sisanya akan diberikan Kepada Anda,” tegasnya.,

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.(H S).

Continue reading...

Polsek Soromandi Lakukan Sosialisasi Di SMAN 2 Untuk Mencegah Kenakalan Remaja Tingkat Pelajar


Soromandi. Media Dinamika Global. Id.-Polsek Soromandi Lakukan Sosialisasi Di SMAN 2 Untuk Mencegah Kenakalan Remaja Tingkat Pelajar. Kepolisian Sektor Soromandi Polres Bima  Polda NTB melakukan kunjungan di SMA Negeri 2  Soromandi Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dalam rangka sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di tingkat pelajar.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Aipda Suherjan dan  Brigadir Irwan Triadi dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Ruslan Agus pada Selasa (30/07/24) sekira pukul 09. 30. WITA.

Dalam sosialisasinya, Personel Polsek Soromandi  memberikan pemahaman kepada siswa tentang  bahaya kenakalan remaja di usia sekolah, mulai dari narkoba, pergaulan bebas, pencurian, berkendaraan hingga kasus kekerasan seperti tawuran dan lainnya.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri  pelajar SMAN 2  Soromandi ini sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Bima dan jajarannya.

"Ini guna mencegah para pelajar ataupun anak-anak di bawah umur agar tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum yang bisa merugikan masa depannya,"Ujarnya.

Lanjutnya harus akui  fenomena kenakalan remaja ini menjadi tugas bersama demi menyelamatkan para generasi penerus tersebut.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka  mengajak para generasi penerus atau sering juga disebut tunas bangsa itu untuk dapat menghindari bahaya-bahaya kenakalan remaja dengan meningkatkan kegiatan positif seperti belajar di sekolah atau di luar sekolah, menjalankan aktifitas seperti olahraga dan ibadah.

"Belajar dengan tekun, mengikuti tata-tertib di lingkungan sekolah dan yang terpenting menghormati guru dan orang tua, Insa Allah dengan begitu maka akan terbentuk mental kepribadian yang handal dalam meraih cita-cita" ungkapnya.

Hal ini pun disambut baik oleh pelajar dan para guru di Sekolah, salah satunya ucapan terima kasih juga diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Soromandi kunjungan Pak Polisi di sekolah sangat diharapkan pendidik, pasalnya guru dan orang tua saja tidak cukup dalam membiarkan arahan dan mengingatkan anak di sekolah.

"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang dampak dan bahayanya kenakalan remaja serta sebagai langkah atau upaya pencegahan sejak dini kepada tunas bangsa untuk tidak terjebak pada kenakalan tersebut," ujar Kepala Sekolah.

"Terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek  Soromandi yang memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMAN 2  Soromandi dan dengan adanya penyuluhan  ini semoga bisa bermanfaat kepada anak-anak didik kami," pungkasnya.(Humas)

Continue reading...

Masih Maraknya Anjing Rabies, Akibatnya Korban Di Larikan Ke Rumah Sakit Terdekat


Sanggar Bima. Media Dinamika Global. Id.-Masih Maraknya Anjing Rabies, Akibatnya Korban Di Larikan Ke Rumah Sakit Terdekat. Telah Terjadi gigitan anjing di duga rabies di Desa Sandue Kec. Sanggar Kab Bima. Pada Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 wita.

Kejadian itu, Bertempat di Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kab. Bima telah terjadi musibah gigitan Anjing diduga rabies sebanyak Tiga orang warga Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Dapat dijelaskan bahwa Adapun identitas korban dan kronologis kejadian Sbb:*

1. - Nama : Jubaidah
    - Umur : 45 tahun
    - Alamat:  RT 09 RW 04 dusun Nanga na,e Desa Sandue kecamatan Sanggar

Kronologis kejadian, Sekitar pukul 13.00 Wita, Pada saat korban sedang jalan sambil membawa nasi tiba2 datang anjing di duga rabies langsung menggigit sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki kiri korban, kemudian korba tiba di puskesmas Sanggar  sekitar pukul 13.30 wita untuk mendapatkan perawatan medis.

2. - Nama            : Nafisa
    - Umur             : 2 tahun
    - Alamat           : Desa Sandue Kec. Sanggar Kab. Bima.
  
Ini Kronologis kejadian, Sekitar pukul 15.30 Wita, Pada saat korban sedang  pergi belanja di warung tiba2 datang anjing di duga rabies sehingga mengakibatkan luka robek pada kepala dan pipi  bagian kiri korban, kemudian korban langsung di bawah ke puskesmas Sanggar untuk mendapatkan perawatan medis.

3. - Nama : dimas darmawan
     - Umur : 4 thn
     - Alamat : Desa Sandue

Adapun Kronologis kejadian, Sekitar pukul 15.50 Wita, Pada saat korban sedang  bermain tiba2 datang anjing di duga rabies sehingga mengakibatkan luka bagian bawah mata dagu  korban, kemudian korban langsung di bawah ke puskesmas Sanggar untuk mendapatkan perawatan medis.

Sekitar pukul 16 30 Wita Anjing di duga rabies dimusnahkan oleh masyarakat setempat kemudian di periksa oleh dokter hewan. Ke Tiga Korban digigit anjing di duga rabies,  sudah di tangani oleh Tim medis puskesmas Sanggar dan langsung di cuci dan di var

Perlunya pihak pemerintah Kecamatan agar melakukan kordinasi dengan Dinas terkait agar bisa melakukan vaksinasi atau pemusnahan terhadap anjing di duga rabies yang meresahkan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Salah satu Keluarga Korban Dan Aparat setempat yang mendapatkan Informasi tersebut. (MDG024).
Continue reading...

Bupati Bima dan Forkopimda Hadiri RAKOR Pilkada dengan Menkopolhukam


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI terkait Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP bersama dengan Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto S.Kom, Kepala Kepolisian Resort Bima AKBP Eko Sutomo S.IK.,M.IK, Kapolres Bima Kota AKPB Yudha Pranata S.IK dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr.Ahmad Hajar Zunaidi MH mengikuti rapat yang berlangsung  di Pecatu Hall Bali Nusa Dua Convention Center. Selasa, (30/07/24).

Narasumber utama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Hadi Tjahyanto meminta agar jajaran TNI-POLRI tidak lengah mengantisipasi potensi kemungkinan terjadinya sengketa Pilkada. Karena itu, kita tetap menjaga dan harus siap mengamankan.

Hadi juga meminta aparat keamanan untuk lebih sering turun ke lapangan dalam mengantisipasi potensi konflik yang terjadi di tengah masyarakat. 

Pada Rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan penekanan terkait pengalokasian anggaran untuk Pilkada dan peningkatan partisipasi pemilih. 

Aspek lain yang menjadi perhatian Mendagri adalah proses dukungan anggaran Pilkada melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di masing-masing daerah yang diharapkan dapat diproses sesuai tahapan Pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU RI M. Afifudin pada kesempatan tersebut memaparkan mekanisme dan tata pelaksanaan Pilkada, mulai tahapan pendaftaran sampai pelantikan dan penyelesaian sengketa Pilkada. Karena itu Sinergi antar penyelenggara Pemilu, aparat keamanan dan pemerintah sangat penting.

Bupati Bima usai Rakor mengungkapkan, arahan Menko Polhukam, Mendagri dan Lembaga Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah bersama dengan Jajaran Forkopimda untuk bersama-sama memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Juga memastikan situasi Kamtibmas baik sebelum, pada saat pencoblosan maupun pasca pemungutan suara berjalan aman dan kondusif". Jelasnya. (MDG 023)

Continue reading...

Polres Tulang Bawang Gelar Forum Belajar Bersama, AKBP James: Pilkada dan Isu Lokal Jadi Materinya

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, memimpin langsung kegiatan forum belajar bersama secara tematik di Aula Wira Satya Mapolres setempat, Senin (29/07/2024).

Kegiatan forum belajar secara tematik ini diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Tulang Bawang, para Kapolsek jajaran, para Paurmin Bag dan Kaurmintu Satfung, serta para Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan forum belajar tematik yakni Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, SH, Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, dan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.K.

"Kegiatan forum belajar bersama yang kami gelar ini, merupakan terobosan dalam bidang pembinaan guna meningkatkan kompetensi personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dan isu-isu lokal," kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004, Selasa (30/07/2024).

Lanjutnya, dengan adanya kegiatan forum belajar bersama ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan kemampuan personel dibidang keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge) secara khusus mengenai Pilkada serentak 2024 dan isu lokal.

"Kegiatan forum belajar bersama secara tematik ini, akan kami selenggarakan secara periodik satu kali dalam satu bulan dengan tema dan narasumber yang berbeda, sehingga benar-benar bisa menambahkan skill dan knowledge personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran," papar orang nomor satu di Polres Tulang Bawang.

AKBP James menambahkan, output dalam kegiatan forum belajar bersama yang kami gelar ini adalah meningkatnya kemampuan dan pengetahuan para personel Polres dan Polsek jajaran mengenai tema yang ditentukan.

"Sedangkan Outcome yang diharapkan dari kegiatan forum belajar bersama yaitu meningkatnya kinerja dan profesionalisme personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, sehingga dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)


Mataram NTB, Media Dinamika Global. Id.~Universitas Mataram (Unram) mengadakan sosialisasi pemanfaatan hasil laut dan proses pembuatan sambal ikan tongkol. Kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu delegasi dari setiap dusun serta ibu-ibu PKK Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Senin (29/07/2024).

Acara yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan baru kepada masyarakat ini dibuka oleh Kepala Desa Kuta, Mirate. Dalam sambutannya, Mirate menyampaikan kondisi masyarakat Desa Kuta yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, namun belum banyak yang mengolah hasil laut menjadi produk bernilai jual tinggi.

“Saya bangga dengan mahasiswa KKN-PMD Unram periode Juli-Agustus 2024 ini karena mampu memanfaatkan sumber daya laut dengan inovasi yang kreatif,” ujar Mirate.

Mirate juga berharap, kedepan kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali di desa yang terkenal dengan wisata Mandalika ini.

Sementara itu, Ketua KKN-PMD Unram, Muhammad David, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya inovasi dalam pengolahan ikan tongkol.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menarik minat masyarakat dalam mengembangkan ide-ide baru dalam berwirausaha yang inovatif dan tidak monoton,” tambahnya.

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Baiq Dewi Cempaka dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, dan Husnul Wati, keduanya menyampaikan materi tentang optimalisasi pemanfaatan hasil laut melalui inovasi produk olahan ikan tongkol serta strategi pengembangan usaha berkelanjutan.

Selain itu,ada juga Indah Wati, pemilik UMKM “Dapur Mama In” di Lombok Tengah, bertindak sebagai tutor dalam proses pembuatan sambal ikan tongkol.

Dalam sesi pelatihan, Baiq Dewi Cempaka menekankan pentingnya kemasan dan pemasaran produk.

“Kemasan dapat meningkatkan nilai dan fungsi sebuah produk serta melindungi produk. Digitalisasi marketing adalah cara mempromosikan produk melalui media sosial secara online,” jelasnya.

Sementara itu, Husnul Wati menyoroti pentingnya legalitas usaha dan label halal untuk meningkatkan nilai jual produk.

Proses pembuatan sambal ikan tongkol dipandu oleh Indah Wati, mulai dari pengolahan ikan hingga pengemasan produk. Ibu-ibu PKK dan delegasi lainnya diajarkan cara membuat stiker pengemasan, memilih wadah sambal, dan proses pengolahan ikan hingga menjadi sambal yang siap dipasarkan.

Pelatihan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Desa Kuta. Antusiasme tinggi terlihat dari partisipasi aktif ibu-ibu dalam mengikuti setiap sesi pelatihan.

Salah satu peserta, Zaenap, menyatakan harapannya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut dalam proses pembuatan dan pengemasan yang mendapatkan izin usaha.

” Kami berharap kegiatan ini tidak hanya sampai disini saja, kami sangat butuh pendampingan berkelanjutan,” pintanya.

Setelah pelatihan pertama yang sukses, mahasiswa KKN-PMD Unram berencana mengadakan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat dalam pembuatan sambal ikan tongkol.


Mahasiswa KKN-PMD Unram Desa Kuta berharap produk olahan ikan tongkol ini dapat diteruskan oleh ibu-ibu Desa Kuta dan menjadi oleh-oleh khas dari Kuta.

Kelompok KKN-PMD Unram diketuai oleh Muhammad David, dengan anggota Pipit Kusniati, Nuha Nabila, Septia Bahrul Amri, Khaeratun Hisan, Riki Pikrianto, Baiq Hana, Baiq Ayu, Desi Fatmalasari, dan Nuriman. Oleh Pipit kusniati. Ujarnya, ( ORIZA SATIVA NABATIYAH )

Continue reading...

Kapolda Lampung Apresiasi Pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2024,Sukses Tekan Angka Kecelakaan.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Mengapresiasi semua pihak atas Kelancaran Pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2024, khususnya kepada Masyarakat telah berperan aktif menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi Patuh Krakatau 2024 digelar Polda Lampung dan jajaran diketahui berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

Dalam pelaksanaannya, Kapolda Helmy menilai, Operasi Patuh Krakatau 2024 telah berhasil menekan angka kecelekaan lalu lintas hingga melakukan penindakan kepada pelanggar dengan catatan hasil signifikan dalam penegakan disiplin lalu lintas. 

Pasalnya, kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2024 mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 44 kasus. Angka ini turun sekitar 10 persen dibandingkan hasil operasi tahun lalu sebanyak 49 kasus. 

Kemudian dari sisi penindakan pelanggaran lalu lintas, pihaknya telah menindak sebanyak 22.531 pelanggar melalui tindakan teguran hingga sanksi tilang. Jumlah ini meningkat dari 13.925 pelanggar atau 62 persen dibandingkan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2023.

"Atas nama pribadi dan institusi, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat termasuk peran masyarakat dalam pelaksanaan operasi kepolisian ini,” ucapnya. 

Lanjut Helmy, sebagaimana tujuan pelaksanaan operasi ini dimaksudkan dapat meningkatkan kesadaran keamanan hingga keselamatan masyarakat dalam berkendara. Ia pun berharap, agar masyarakat terus menjaga situasi dan kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Lampung. 

Menurutnya, capaian positif ini harus  dapat dipertahankan, tidak saja hanya saat momen-momen pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ucapnya. 

Lebih dari itu, Helmy turut menekankan kepada jajaran guna mengevaluasi maupun menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dengan cepat dilakukan langkah-langkah antisipasi. 

"Harus bisa dianalisi faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan, apakah orangnya kah?Kendaraannya kah? Atau rambu-rambu dan infrastruktur jalannya kah? Lalu ambil langkah antisipasi. Kemudian ukur apakah tetap, naik atau akan turun angka kecelakaan tersebut," tandas jenderal bintang dua ini. ( Fs/Red)
Continue reading...

Dandim 0421/Lamsel Mengikuti Vicon TNI AD Peresmian 2664 Titik Air di seluruh Indonesia Oleh Kasad.

Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Dandim 0421/Lamsel Letkol  Esnan Hariyadi mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Bapak Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. dalam rangka TNI AD Manunggal Air dan Peresmian 2664 Titik Air bertempat di Desa Budi Lestari Jati Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Selasa (029/07/2024).

Kunjungan Kerja Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. dan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana ibu Uli Simanjuntak dalam rangka TNI AD Manunggal Air dan Peresmian 2664 Titik Air dilaksanakan secara terpusat di wilayah Korem 161 Wira Sakti/Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peresmian gerakan TNI AD Manunggal Air juga dilaksanakan secara Virtual tersebar di jajaran Kodam seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Kasad menyampaikan bahwa hampir 3 tahun TNI AD telah berhasil kurang lebih ada 2664 titik pengadaan air bersih bisa terlaksana berkat bantuan dari berbagai pihak.

Dalam kesempatan tersebut Kasad melaksanakan peresmian secara simbolis dilanjutkan interaksi dengan peserta video conference di beberapa lokasi.

Dandim 0421/ Lamsel Esnan Hariyadi mengatakan bantuan air bersih berupa pembuatan sumur bor di wilayah Kodim 0421/Lamsel terdapat tiga titik di Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang.

“Diharapkan dengan adanya sumur bor air bersih ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Turut Hadir pada kegiatan Vicon, Pasiter Kapten Inf Oyong Liza, Pasintel Tatang Sulaiman, Danramil 421-09/Tjb Kapten Inf Tarekat , Kapolsek Tanjung Bintang diwakili Wakapolsek AKP Bambang Priyatna, Camat Tanjung Bintang diwakili Anggota Satpol PP Aditya Resi Kuncoro, Kades Budi Lestari M Mahbud beserta  masyarakat.( Fs/Red ) 
Continue reading...

Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Hilang Motor Dibegal.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || AR (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor. 

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR (30) mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki, pada Kamis (25/7/2024) dini hari, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. 

Akibat peristiwa tersebut, AR (30) mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)" kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024).

AR (30) sendiri mengaku dijegat oleh tiga orang laki laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang. 

"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya" jelas Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, Polisi kembali memanggil AR (30) untuk dilakukan interogasi, pada Jumat (26/7/2024) sore dan hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah" kata M. Rohmawan. 

AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR (30) dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.( Fs/Red )
Continue reading...

Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Ntori Tahun 2024


BIMA - Mediadinamikaglobal. id || Dalam rangka program Matching Fund tahun 2024,Pelaksanaan Kegiatan Penegasan Batas Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Pemerintah Desa Ntori, menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2024 Bertempat di Aula Kantor Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima,Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (30/2024) Pagi. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bima Kurniawan,S.Sos beserta tim, Kepala Desa Ntori Algi Syarief,S.Sos, Sekretaris Desa Ntori Ismail, Kapolsek Wawo diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Ntori Aipda Jurahman, SH, Danramil 06.1608/Bima diwakili oleh Babinsa Desa Ntori Sertu Sudirman, Babintrantibum Desa Ntori Lukman,S.Sos, BPD Ntori, Perwakilan Karang Taruna Desa, Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama. 

Tujuan Penetapan dan penegasan batas Desa / Kelurahan menjadi sangat penting, dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah, sehingga akan tercipta tertib administrasi pemerintahan. 

Kepala Desa Ntori, Algi Syarief, S.Sos, dalam pertemuan tersebut menyambut baik terlaksananya kegiatan tersebut, “ tentunya ini menjadi peluang dan suatu kesempatan Desa Ntori dan Semoga dapat meningkatkan ikatan tali silaturrahim dan kerjasama, sehingga diharapkan kedepan dapat membawa kemajuan pembangunan yang lebih baik,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan sesuai program pemerintah saat ini, yaitu pembangunan dari desa, desa mempunyai kewenangan tertentu terikat dengan batas wilayah masing-masing desa itu sendiri. Pemerintah Desa Ntori menyambut baik dan mendukung kegiatan sosialisasi teknis penetapan dan Penegasan Batas Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima.

“Penetapan dan penegasan batas Desa menjadi sangat penting, dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah, sehingga akan tercipta tertib administrasi pemerintahan terlebih lagi dalam administrasi pertanahan,”ucap Kades Ntori Algi Syarief, S.Sos

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan penegasan batas Desa dalam hal ini yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PMD Kurniawan, S.Sos (Narasumber), Akbar, ST (Bappeda/Narasumber), Didik Agus Hamani, ST (Tata Pem/ Tim Teknis), Wirdariani, SE (Nara hubung) dan Umar (Tim Pendukung). (MDG05

Continue reading...