Tanggamus Lampung. Media Dinamika Global. Id.- Pembangunan pariwisata pantai tahun 2023 di pekon Talagening kecamatan Kotaagung Barat kabupaten Tanggamus, mulai di pertanyakan warga, karena patut di duga hanya sebagai lahan korupsi untuk memperkaya diri bagi pemangku kebijakan di pekon tersebut.
Pada tahun anggaran 2023, pemerintah pekon Talagening, melaksanakan realisasi pembangunan kawasan pariwisata desa, berlokasi di pinggir pantai yang di bangun dengan menggunakan dana desa, hanya membuat 9 unit gazebo (2 ukuran besar, 7 ukuran agak kecil) yang terbuat dari kayu yang beratapkan asbes, tidak ada penunjang fasilitas lain, dan sekarang terlihat terbengkalai tak terurus dan terawat.
Sekdes Pekon Talagening, saat di konfirmasi terkait anggaran dan tehnis pelaksanaan pembangunan wisata yang di peruntukan pembuatan gazebo, tidak banyak menjelaskan karena kegiatan sudah lama dan yang lebih faham TPK.
"Kalau jumlah anggarannya saya sudah lupa karena sudah lama, saya harus ngelihat data dulu. Untuk yang lebih tau dan faham TPK,"tutur sekdes saat di konfirmasi pewarta, pada Rabu 31 Juli 2024.
Pada hari yang sama Fiki, selaku tim pelaksana kegiatan (TPK), pada kegiatan pembangunan wisata pantai, menjelaskan bahwa untuk pembuatan gazebo itu di serahkan sepenuhnya dengan tukang, baik dari material dan pengerjaannya.
"Kalau pembuatan gazebo itu, kita serahkan sepenuhnya dengan tukang, dari pengerjaan dan materialnya, kita terima satu gazebo itu berapa gitu, tapi saya lupa berapa harga persatu unitnya, yang jelas di atas 5 juta,"jelas Fiki selaku TPK yang juga sebagai kaur perencanaan.
Pada kesempatan dan waktu yang berbeda pewarta mendatangi kantor pemerintah pekon Talagening dengan harapan dapat bertemu untuk mengkonfirmasi kepala Pekon. Namun karena kondisi kesehatan kepala Pekon masih dalam posisi pemulihan, sehingga absen dan ijin tidak masuk kerja. Kamis (1/08/2024)
Dari data yang di himpun di lapangan, Pemerintah Pekon Talagening pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran pada sub. Bidang pembangunan/rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana milik desa pada kegiatan pembangunan lokasi wisata dengan besaran anggaran Rp. 166.825.000. Angka yang lumayan besar dan sangat fantastis untuk pembangunan sembilan unit gazebo.
Program pariwisata Pekon/desa tentunya tidak terlepas dari program nasional desa wisata yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di pekon/desa, mengurangi pengangguran, mengangkat budaya keaslian sifat khas desa, mendorong perkembangan UMKM dan usahaan lokal, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa. Namun sayang program tersebut tampaknya jauh panggang dari api.
Ihwal dugaan praktik korupsi pembangunan wisata pantai di pekon Talagening di harapkan kepada pihak yang terkait dengan pengawasan dan pembinaan dalam hal ini APIP, untuk melakukan audit tentang RKPDes, APBDes, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pemerintah pekon Talagening tahun 2023.
Merujuk pada Permendagri no. 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Dana Desa, pasal 25, bahwa penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa, penanganan oleh APIP dan camat di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengaduan masyarakat.
Melanjutkan keterangan yang sudah ada, awak media ini mengkonfirmasi langsung ke kepala pekon di kantor nya, namun tidak ada di tempat, hanya bertemu dengan Sekretaris Desa (SEKDES)
Dengan ada temuan dugaan Mark,Up pembangunan fisik di pekon Talaganing, supaya sekira nya pihak Inspektorat Tanggamus, dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun ke lokasi untuk mengkroscek, dan memperoses sesuai peraturan serta hukum yang berlaku.
(Umar/Tim)