Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Dalam rangka penjaringan Perangkat Desa, Pemerintah Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima melaksanakan rapat Pembentukan Panitia Penjaringan di Aula Kantor Desa setempat, Selasa (06/07/24) sekitar pukul 09.30 WITA.
Sempat hadir dalam acara tersebut, berbagai unsur, seperti Camat Monta yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan, Ketua BPD bersama Anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, Babintrantib, Anggota Linmas, Ketua PKK bersama anggota, Ketua Rt/Rw, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Wanita,
Pemerintah Desa Sie malaksanakan Rapat Pembentukan Panitia Penjaringan tersebut guna Penyaringan Perangkat Desa mulai Kaur Kesrah dan KAUR Dusun.
Rapat yang di buka secara resmi oleh Kades Desa Sie, Aman Munir, S.Sos, merupakan suatu kegiatan yang penting dalam pelaksanaan Penyaringan Perangkat Desa mulai Kaur Kesrah dan KAUR Dusun di lingkup Pemerintahan Desa Sie.
"Panitia ini akan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses seleksi serta pengangkatan perangkat Desa yang akan mengisi kekosongan jabatan Kaur Kesrah Desa yang sebelumnya dipegang oleh Ramlin, yang telah berakhir sejak November 2021 dan Kaur Dusun, Muhtar yang akhir jabatan pada November 2023 lingkungan Desa setempat.
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, terbentuklah beberapa orang calon panitia yaitu atas nama;
1. Wajahidin Abubakar,
2. Landa Yahya
3. Marwan. MS
4. Arbiyanto
Dari keempat kandidat calon panitia yang diajukan tersebut, terpilihlah Nomor Urut 1 Wajahidin Abubakar, dan 4 Arbiyanto.
Kades Sie Aman Munir, S.Sos, Rapat pembentukan panitia yang terpilih ini merupakan langkah yang penting dalam proses seleksi dan pengangkatan perangkat Desa. Dengan adanya panitia ini, diharapkan proses seleksi dan pengangkatan perangkat Desa dapat berjalan dengan baik dan Transparan, Akuntabel, serta dapat terpilih calon perangkat Desa yang terbaik dan berkualitas untuk mengisi jabatan di lingkungan Desa Sie," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, panitia pengangkatan perangkat desa diharapkan dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, panitia juga diharapkan dapat memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa, sehingga masyarakat dapat merasa puas dan percaya pada hasil yang dihasilkan oleh panitia tersebut," harapnya.
Ditempat yang sama usai acara pembentukan Panitia, Babinsa Desa Sie Danramil 1608-07 Monta, menyampaikan pesan, saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat wajib mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus, katanya.
Lebih lanjut, mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI itu wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (MDG 023)