Partai PPP Resmi Dukung Yandi -Rostiati Di Pilkada
Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Tahapan Pemilukada yang sudah melakukan pembukaan pendaftaran yang di lakukan oleh hampir semua Partai Politik selama ini . Kini sudah memasuki proses partai politik untuk dan telah mengeluarkan SK kepada Calon Bupati-Wakil sebagai syarat untuk Pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPUD) bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilukada Kabupaten Bima mengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Putra Feriyandi, S.IP ,M.IP dan Hj.Rostiati S.Pd masa Bakti 2025-2030.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Ketua Partai PPP Kabupaten Bima M.Erwin S.IP . M.IP melalui via telepon tadi ketika sedang berada di jakarta. Pengusungan Dae Yandi adalah keputusan Partai PPP untuk menjalin kerjasama selama tahun kedepan, serta didasari dari aspirasi Masyarakat akar rumput.
Erwin mengatakan sikap Partai kami memutuskan mengusung pasangan Yandi -Rostiati didasari dengan pengamatan yang sudah lama pasangan mereka berdua akan memenangkan Pilkada di wilayah Kabupaten Bima.menurut laporan dari sejumlah lembaga survei yang kredibal.
Putra kelahiran sanggar itu yang akan menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bima 2024-2029 itu juga mengapresiasi keputusan Ketua umum Partai PPP yang memberikan amanah kepada pasangan Yandi-Rostiati di usung di pilkada Kabupaten bima.
Keputusan Partai sejalan dengan keinginan konstituen, Partai kami di Daerah Kabupaten Bima. Partai PPP di Kabupaten Bima hasil pemilu 2024 kemarin naik peringkat dari pemenang kelima tahun 2019 yang lalu Alhamdulillah Pemilu kali ini sebagai pemenang kedua dengan mencetak 6 Kursi dan insya Allah akan bersama-sama mendukung dan Memilih Yandi-Rostiati di Pilkada nanti. Paparnya.(MDG/Ihram)
Sempat Buron, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diamankan Polsek Monta
Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Sempat Buron, Dua Terduga Pelaku Curanmor ini Berhasil Diamankan Polsek Monta. Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Monta Polres Bima Polda NTB.
Para terduga pelaku itu masing-masing berinisial AS (L/21) warga Desa Tolouwi dan MM (L/34) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Ke-dua nya melakukan aksi Pencurian motor ( Curanmor ) di jalan lintas Desa Sakuru-Monta setelah diburu selama satu bulan oleh personel gabungan Tim Puma Polres Bima dan anggota Polsek Monta, selanjutnya pada Jum,at (09/08/24) sekira pukul 10.00. WITA.di kedua terduga pelaku di amankan di Polsek Monta.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik H.IR (L/70) Warga Desa Monta itu terjadi pada Kamis (04/07/24) sekira pukul 07.00. WITA.
AS diamankan oleh personel gabungan unit reskrim Polsek Monta dan tim Puma Polres Bima di dusun bante Desa Tente Kecamatan Woha sedangkan rekanya MM diamankan di desa Parado Wane Kecamatan Parado.
Penangkapan kedua Terduga Pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Monta AKP Takim.
"Benar kami telah mengamankan ke-dua terduga Pelaku" Kata Kapolres.
Saat ini ke-dua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.(Humas)
Diburu Selama 8 Bulan, Salah Satu Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Ngali Diciduk Tim Puma Polres Bima
Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Diburu Selama 8 Bulan, Salah Satu Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Ngali di Ciduk Tim Puma Polres Bima. Pria berinisial EM (41) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima harus berurusan dengan Tim Puma Kepolisian Resor Bima Polda NTB.
EM diamkan oleh tim Puma karena diduga kuat melakukan pembakaran rumah Korban berinisial ST (51) Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.Kasus tersebut terjadi pada Jum,at (08/12/23) sekira pukul 20.00. WITA .
Kasus tersebut berawal korban sedang tidur sekira pukul 20.00 Wita mendengar banyak orang menghampiri rumahnya sehingga dia terbangun dan pada saat itu mendengar rumahnya dilempar menggunakan batu yang mengenai papan rumah panggung, seng, kaca jendela.
Hal itu membuat korban takut tidak lama kemudian wanita paruh baya ini mendengar perkataan yang sangat dia kenal suaranya. "mengatakan ada ibunya didalam rumah bunuh saja ibunya ".
Kemudian setelah para pelaku tersebut melontarkan perkataan pelaku yang lebih dari satu orang itu tersebut naik keatas rumah dengan membawa parang di tangan kanannya dan bensin di tangan kirinya melihat ketiga para pelaku tersebut hendak naik langsung turun ke bawah kolong rumah/ bersembunyi.
Kemudian salah satu pelaku mengatakan tidak ada ibunya kemudian para pelaku membakar lemari, jendela dan perabotan rumah tangga tidak sampai disitu para pelaku pelaku tersebut menyiramkan bensin yang mereka bawa kemudian ketiga pelaku tersebut turn dari atas rumah dan membakar ruman korban.
Setelah rumahnya terbakar dan satu unit sepeda motor yang berada di bawah kolong rumah meledak korban pun meninggalkan rumah dengan menggendong tiga orang cucunya menjauhi rumah tersebut.
2 (Dua) hari setelah kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Polres Bima
Sementara itu para pelaku yang di perkirakan lebih dari satu orang tersebut usai melakukan aksinya langsung melarikan diri/ kabur.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan para terduga pelaku.
Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudi pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.
Setelah Diburu selama 8 (delapan bulan) pada Jum,at (09/08/24) sekira pukul 02.00. dini hari tim gabungan Polsek Belo dan tim Puma mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di Desa Nagi.
Tanpa membuang waktu tim pun bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.
Diamankannya salah satu terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.
Sementara motif para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik satreskrim polres Bima
Dan saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(Humas)
Aturan Baru Yang Resmi Berlaku Bagi Seluruh Kepala Desa, Mohon Dipatuhi
Jakarta.Media Dinamika Global. Id. -Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (8/8/2024), Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.
Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.
Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.
Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.
Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.
Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.
Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.
Terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya:
1. Meninggal dunia
2. Pensiun
3. Mengundurkan diri
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa
5. Melakukan pelanggaran disiplin
6. Tidak mampu menjalankan tugas
7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:
• Uang penggantian hak
• Uang pesangon
• Uang jasa
• Uang penghargaan
• Uang pisah.
(MDG05)
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Ada Info Penting Dari BKN Soal Validasi Data Honorer
Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Menjelang pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, ada informasi penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait dengan validasi data honorer atau tenaga non-ASN 2024. Seperti dikutip dari Media jpnn.comDeputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan verifikasi dan validasi 1,7 juta honorer.
Hasilnya, lanjut Suharmen, tidak semuanya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. "Mungkin tenaga non-ASN ini bukan bodong, ya, tetapi tidak sesuai kriteria," kata Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8).
Ditanya berapa honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dia mengungkapkan tidak bisa menginformasikan karena merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Begitu juga saat ditanya kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka karena validasi data sudah selesai, Deputi Suharmen kembali menyatakan itu kewenangan KemenPAN-RB. "Belum tahu saya kapan dibuka, karena itu kewenangan KemenPAN-RB," ucapnya.
Sebagai pengingat, BKN mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan honorer itu kemudian dijadikan database tenaga non-ASN. Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN.
Dalam SE MenPANRB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yaitu:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). (esy/jpnn/ MDG024 )
Pererat Tali Silaturahmi Danrem 043/Gatam Ikuti Pertandingan Olahraga Antar Instansi.
Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 Pekon Suka Mulya Kecamatan Pugung, Diduga Kuat Fiktif Dan Mark,Up
Tanggamus - Lampung. Media Dinamika Global. Id.- Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) pekon Suka Mulya kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, untuk anggaran tahun 2023 Diduga Kuat Fiktip dan Mark,Up, yang pada waktu itu di pimpin Plt dan Pj pekon. (Jum,at 9 agustus 2023)
Medapatkan informasi dari warga, ada nya dugaan alokasi anggaran dana desa pekon Suka Mulya yang di Fiktipkan dan Mark,Up, awak media ini pun mengkroscek serta meminta keterangan dari warga masyarakat yang mengetahui dan memberi kan informasi.
Dari salah seorang warga sebagai narasumber terpercaya yang tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan, "Biasa nya kalau di pekon lain, untuk anggaran program bidang Sarana Prasarana Kesehatan di berikan kepada bidan desa, setelah itu bidan desa bersama kader kader kesehatan posyandu memberikan kepada anak bayi, anak balita, seperti makanan bergizi, susu, dan juga kalau ada untuk alat prasarana kesehatan lain nya, tapi pekon Suka Mulya tahun 2023 kemarin tidak ada sama sekali, "katanya sembari ketawa
"Setahu saya kalau anggaran untuk Sarana Prasarana Kesehatan tidak ada blas,, dan awak media menanyakan berapa insentip untuk kader kesehatan yang di terima dari pekon, jawabnya, "seperti nya insentip pun tidak ada dan coba di tanya langsung sama ketua kader Posyandu, "tuturnya
(Kamis 8 agustus 2024)
Meneruskan keterangan warga, awak media menemui serta meminta keterangan ketua kader posyandu way Jurag, Siti Aisah mengatakan, Kalau Insentip yang di berikan desa/pekon belum kami terima sampai sekarang yang tahun 2023 kemarin, kalau tahun ini sudah terima Rp. 60,000./bulan dan pekon Suka Mulya kalau tidak salah ada kader poyandu, setiap kader ada 6 orang, "ucapnya ketua kader posyandu way Jurag
Awak media ini lanjut meminta keterangan ketua kader posyandu Barolan Kawat Suherni mengatakan, "Kalau insentip gaji yang di berikan dari desa tahun 2024 Rp. 60,000./bulan, tapi saya belum menerima sama sekali yang tahun 2023, "ujarnya Suherni
Lain lagi cerita ibu yang baru jadi kader posyandu, "kalau saya baru jadi kader posyandu tahun ini, menganti ayuk yang meninggal dunia, dapat insentip dri pekon Rp.60,000./bulan kalau tahun kurang tahu, namun suami nya mengatakan, Kalau pembangunan rabat beton ada di atas sana, seperti nya mangkrak pembangunan nya, "cetus nya kepada awak media
Selain dari Anggaran Sarana Prasarana Kesehatan, awak media ini pun meminta keterangan kepada guru paud - Tk pekon di Suka Mulya, Ibu Nurhasah terkait Sarana Prasarana Pendidikan, yang mengatakan, "Kami sudah berapa kali mengajukan untuk sarana keperluan sekolah di waktu musrenbang, tapi selalu tidak ada pak, yang terkaper,, yang kami terima dari pekon, hanya gaji insentip Rp. 150,000./bulan/guru dan kami guru sekolah Paud 3 orang, kurang tahu kalau guru Tk, "ungkapnya Nurhasanah
Sedangkan menurut keterangan guru sekolah Tk mengatakan melalui via tlp whatshap mengatakan, tahun 2023 kami berapa guru, menerima insentip dari pekon 150,000./bulan, "ucapnya melalui whatshap
Selanjutnya Atas keterangan warga terkait pembangunan rabat beton Diduga mangkrak belum selesai, awak media langsung melihat kelokasi tempat bangunan, dan benar saja ada pembangunan rabat beton sepanjang kurang lebih 180meterx 2 meter dengan ketebalan 9cm yang brada di jalan perkebunan, serta melihat pembangunan jembatan yang juga terlihat belum selesai 100%.
Dari keterangan yang awak media ini dapatkan, ada beberapa item pembangunan serta alokasi anggaran di bidang Kesehatan dan bidang Pendidikan tahun 2023, menurut anggaran nya masing masing di antara nya :
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Sarana Prasarana Kesehatan)
Rp 99.600.000.-
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Sarana Prasarana Pendidikan)
Rp 110.700.000.-
Jalan Usaha Tani (Pembangunan Rabat Beton) Rp 174.049.000.-
Jembatan Desa (Pembangunan Jembatan Beton) Rp 134.214.600
Menurut penjelasan Hendarwin sebagai Pj pekon Suka Mulya Tahun 2023 melalui tlp seluler mengatakan, "Benar saya dulu Pj pekon tapi saya juga sebagai pmd kecanatan, jadi berbagi tugas, dan jadi waktu itu urusan pekerjaan pekon saya serahkan kepada Sekdes Muhaimin, dan coba di tanya langsung dengan dia, "jelasnya Hendarwin
Atas keterangan yang awak media ini dapatkan dari beberapa orang warga pekon Suka Mulya sebagai narasumber, kami awak media langsung mendatangi kantor pekon, namun kantor sudah tutup, dan mencoba menemui Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plt tahun 2023, juga tidak ketemu dan juga melalui tlp seluler nya juga tidak ada tanggapan.
Dengan ada nya informasi dari warga pekon Suka Mulya, Dugaan kuat alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 bernilai ratusan juta Fiktip dan Mark,Up, supaya sekira nya Inspektorat kabupaten Tanggamus dan Aparat Penegak Hujum (APH) bisa turun mengkroscek serta menindak lanjuti sesuai peratauran, hukum yang berlaku. (Umar.MDG./Tim)
Diduga Kuat Mark,Up Pembangunan Fisik Lokasi Pariwisata Pekon Talaganing Kabupaten Tanggamus
Tanggamus - Media Dinamika Globa. Id.- Pembangunan fisik pekon Talaganing kecamatan Kotaagung Barat kabupaten Tanggamus anggaran tahun 2023 di Duga kuat Mark,Up tidak sesuai spekfikasi. (5 Agustus 2024)
Pasalnya menurut warga di sekitaran pantai , "pembangunan ini dari pekon, dan waktu pengerjaan nya kami pernah lihat mengerjakan, itu pasir nyaa saja ngambil pasir pantai, ngambil disitu,, "katanya warga kepada awak media (minggu 22 juli 2024)
Masih katanya warga, selain pasir ngambil dsini, seperti nya banyak memakai batu sirtu dari sungai, memang ada batu split tapi hanya sedikit di taro di pingiran rabat beton itu, jadi seolah olah memang memakai batu split semua, "jelasnya
Selain memakai material dekat sini saja, setelah jadi rabat beton nya, ukuran lebar nya juga tidak sama, kaya mencelong menceleng gitu, dan waktu baru jadi nya saja banyak yang retak retak, "ungkapnya
Warga sekitar laut juga mengatakan, kalau untuk Gazebo pariwisata pingir pantai, mendukung tapi kami Warga tidak tahu Anggaran dari mana, karena dari awal di bangun sampai sekarang tidak ada kejelasan nya, "tuturnya
Sementara dugaan Mark,Up pembangunan fisik di tempat pariwisata pekon Talaganing yang di himpun awak media ini di antara nya :
Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa (Pembangunan Lokasi WISATA )
Rp 166.825.000.
Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa (Pembangunan Jalan Sepanjang Pantai (R. Beton) 624 M 20%) Rp 198.192.959.
Menurut keterangan Fiki, selaku tim pelaksana kegiatan (TPK), yang juga rangkap jabatan sebagai Kaur Perencanaan, saat di konfirmasi di kediamannya, "menjelaskan untuk pengadaan material kita bersama kepala Pekon dan sekdes menunjuk dari warga kita sendiri yang punya mobil L300, biasa mengadakan bahan material batu, pasir, dan lain sebagainya, "ucapnya Fiki
"Dalam pembangunan rabat beton jalan pantai, semua memakai batu seplit, dan untuk material pasir tidak ada menggunakan pasir pantai, bantah TPK, terkait pengerjaan rabat beton jalan pantai yang mulai mencuat jadi sorotan warga setempat.
“Sebenarnya bukan saya yang langsung untuk menunjuk pengadaan material, saya dengan kepala pekon dan sekdes kami bertiga yang manggil pengadaan material, warga kita sendiri yang biasa bawa mobil L300,”jelas Fiki selaku TPK, pada Rabu 31 Juli 2023
"Untuk pembangunan rabat jalan pantai sekitar panjang 600 m lebih, dengan masa pengerjaan lebih dari 20 hari hampir satu bulan, dan menggunakan pekerja warga sendiri secara bergilir dari 6 dusun, ungkap TPK dengan pewarta saat di kormasi di kediamannya.
“Orang yang kerja dalam perhari tidak pasti tergantung kesiapan dari warga dusun masing-masing. Absen tukang itu di awal aja, untuk kelanjutan, namanya kita juga banyak kerjaan. Kalau upah perhari pekerja di bayar 100 ribu, kalau tukang sekitar 150 ribu, ”ungkap TPK.
Melanjutkan keterangan yang sudah ada, awak media ini mengkonfirmasi langsung ke kepala pekon di kantor nya, namun tidak ada di tempat, hanya bertemu dengan Sekretaris Desa (SEKDES)
Dengan hasil keterangan serta penemuan di lokasi sesuai yang ada di gambar, dari ketebalan rabat beton 9cm, memakai material pasir pantai, memakai batu Sirtu, Ada nya temuan dugaan Mark,Up pembangunan fisik di pekon Talaganing, supaya sekira nya pihak Inspektorat Tanggamus, dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun ke lokasi untuk mengkroscek, dan memperoses sesuai peraturan serta hukum yang berlaku.(Umar mdg/tim).
Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Polsek Rawa Jitu Selatan dan Sat Polairud, Berikut Hasilnya
Pascasarjana UMMat Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Akademik 2024/2025
Direktur Media Dinamika Global Cetak Dan Online
Direktur, Pimred dan Wartawan, Mengucapkan HPN
Popular Posts
-
Bima, Media Dinamika Global Id ~ Berawal Pada hari rabu (22/09/2021) menjadi Polemik di publik tentang pengadaan 4 unit kapal, Ketua komisi ...
-
Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WY (25) asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima...
-
** ➡️Belanja Produk seharga Minimal 2,6 juta (1 PAKET BASIC dapat produk 14 box seharga 3,5 juta) terus apa yg di dapat dan apa keuntungan...
-
Sape Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Minggu.20 Oktober 2024 bertempat di Dusun Mubarakah Desa Jia Kecamatan Sape berdasarkan Laporan dan I...
-
Media dinamika global|Malut DPRD Provinsi Maluku Utara sampai detik ini belum memiliki unsur pimpinan definitif, karena usulan partai ...
-
Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.-Pasangan AMANAH Bersama Dengan Komunitas Tiongkok Siap Memenangkan Nomor Urut 2. Setelah kemarin merek...
-
Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Aji Rum Pantau Tanah Wakaf Masjid Jami' Dari Hamba Allah Asal Donggo Di Kelurahan Melayu Dan Ule ...