IKA 98 Sukses Menggelar Acara Temu Akrab Akbar Di Villa Lariti Erna Desa Soro Kec.Lambu

Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Dalam Rangka untuk Mempererat Hubungan Silaturahmi dan Memperkokoh Rasa Persaudaraan, Persatuan dan Kesatuan antara sesama Alumni 98 Mulai dari Kecamatan Sape,Lambu hingga Kota Bima sekitar mulai pukul 09:00 Wita Ikatan Keluarga Alumni (IKA) dari Angkatan 98 akan menggelar Kegiatan Temu Akrab Akbar yang bertempat di Vila Lariti (Kediaman Erna) Desa Soro Kecamatan Lambu.(Sabtu.10/08/2024)


Ketua IKA 98 (Ridwan.ST)

agar lebih teratur, terkoordinir dan Suksesnya acara Temu Akrab Akbar IKA 98 ini Pihaknya telah membentuk Panitia kecil antara lain Ketua Panitia Suhardin,S.Sos kemudian Sekretaris Panitia Ibu Indriati Nurnaningsih,S.KM dan tentunya mengetahui Ketua IKA 98 yaitu Bapak Ridwan,ST

Kegiatan Reuni Akrab Akbar IKA 98 pada tahun 2024 ini mengangkat sebuah tema " Kasabua Ade Weki Ndai 98 " 

Kegiatan Temu Akrab Akbar IKA 98 ini juga dihadiri langsung oleh Dandempom NTB (Letkol CPM Ahmad Suraidy,SH.MH) yang merupakan alumni dari Angkatan 98,dan juga ada yang datang dari Pulau Lombok dan Sumbawa yang merupakan anggota TNI dari Alumni 98.

Panitia Temu Akrab Akbar IKA 98 


Berdasarkan Informasi dari Pihak Panitia Bahwa Kegiatan ini selain Silaturahmi sesama para Alumni 98 juga menjadi momen bagi Alumni 98 untuk membahas beberapa Program Kerja terutama kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di Wilayah Sape,Lambu dan Kota Bima dan juga membahas dan  memperkuat susunan Organisasi IKA 98.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) 98 (Ridwan.ST) Menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota IKA yang sudah berkesempatan hadir memenuhi undangan silaturahmi dan Temu Akrab ini. Mari kita jadikan momen ini Hari yang Luar biasa dan penuh makna.Dan Sangat juga berharap semoga pertemuan dan kebersamaan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya.

kegiatan Temu Akrab Akbar ini telah berlangsung dengan lancar, tertib dan sukses yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

(Arif Sape/MDG.04)

Continue reading...

Gasak Narkoba Di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pengedar sabu yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Tiga pegedar sabu yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial EN (44) dan IS (39), yang sama-sama berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, serta AM (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kami menggelar kegiatan gasak narkoba dan menangkap tiga pengedar sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (10/08/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari hasil penggerbekan rumah tersebut yakni 15 (lima) belas bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip besar kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebanyak Rp 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dompet warna cokelat, sekop besi, pipet yang ujungnya runcing, handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan HP merek Invinix warna biru tosca.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap tiga orang pengedar dan menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu," terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

AKBP James menambahkan, ketiga pengedar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. ( Fs/Red.) 
Continue reading...

LSM Rubik Kembali Demo Bank Lampung, Atas Dugaan Penjarahan Saldo Nasabah

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM-Rubik) Lampung kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ke tiga kalinya terhadap Bank Lampung yang diduga melakukan mala praktek penjarahan saldo nasabah, Jum'at ( 8/9/2024). 

Dalam orasinya, Feri Yunizar selaku ketua LSM mengatakan bahwa dugaan persoalan hilangnya saldo nasabah Bank Lampung diduga dilakukan oleh beberapa oknum pegawai Bank Lampung yang bersekongkol. Dan sangat merugikan nasabah, Masyarakat dan mencoreng nama Pemprov Lampung.

Ia menyampaikan jika dari data yang di miliki diduga hingga saat ini pihak Bank Lampung belum memiliki etikat untuk mengembalikan saldo nasabah yang hilang tersebut. 

“masyarakat kan tahu Bank Lampung ini dibawah Pemerintah Provinsi Lampung, artinya hal ini juga sangat merugikan Pemprov Lampung yang di komandoi Bapak Arinal Djunaidi.,” katanya.

Oleh sebab itu, terusnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar Pemprov Lampung, dan Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Bank Lampung terhadap saldo nasabah Bank Lampung.

“saya rasa ini bukan yang pertama kali, jika kita sebagai lembaga swadaya masyarakat yang ada di lampung tidak mengambil sikap maka kemungkinan kejadian ini dapat terulang kembali, dan ini sungguh sangat merugikan Pemprov Lampung dan Masyarakat Lampung,” jelasnya.

Ia menyampaikan akan kembali turun kejalan apa bila persolan tersebut belum menemui titik terang. ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Partai PPP Resmi Dukung Yandi -Rostiati Di Pilkada


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Tahapan Pemilukada yang sudah melakukan pembukaan pendaftaran yang di lakukan oleh hampir semua Partai Politik selama ini . Kini sudah memasuki proses partai politik untuk dan telah mengeluarkan SK kepada Calon Bupati-Wakil sebagai syarat untuk Pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPUD) bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilukada Kabupaten Bima mengusung pasangan Calon Bupati  dan Wakil Bupati Bima  Putra Feriyandi, S.IP ,M.IP dan Hj.Rostiati S.Pd masa Bakti 2025-2030. 

Hal itu di sampaikan langsung oleh Ketua Partai PPP Kabupaten Bima M.Erwin S.IP . M.IP melalui via telepon tadi ketika sedang berada di jakarta. Pengusungan Dae Yandi adalah keputusan Partai PPP untuk menjalin kerjasama selama tahun kedepan, serta didasari dari aspirasi Masyarakat akar rumput.

Erwin mengatakan sikap Partai kami memutuskan mengusung pasangan Yandi -Rostiati didasari dengan pengamatan  yang sudah lama pasangan mereka berdua akan memenangkan Pilkada di wilayah Kabupaten Bima.menurut laporan dari sejumlah lembaga survei yang kredibal.

Putra kelahiran sanggar itu yang akan menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bima 2024-2029 itu juga mengapresiasi keputusan Ketua umum Partai PPP yang memberikan amanah kepada pasangan Yandi-Rostiati di usung di pilkada Kabupaten bima. 

Keputusan Partai sejalan dengan keinginan konstituen, Partai kami di Daerah Kabupaten Bima. Partai PPP di Kabupaten Bima hasil pemilu 2024 kemarin naik peringkat dari pemenang kelima tahun 2019 yang lalu Alhamdulillah Pemilu kali ini sebagai pemenang kedua dengan mencetak 6 Kursi dan insya Allah akan bersama-sama mendukung dan Memilih Yandi-Rostiati di Pilkada nanti. Paparnya.(MDG/Ihram)

Continue reading...

Sempat Buron, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diamankan Polsek Monta


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Sempat  Buron, Dua Terduga Pelaku Curanmor ini Berhasil Diamankan Polsek Monta. Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Monta Polres Bima Polda NTB.

Para terduga pelaku itu masing-masing berinisial  AS (L/21) warga Desa Tolouwi  dan MM (L/34) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Ke-dua nya melakukan aksi Pencurian motor ( Curanmor ) di jalan lintas Desa Sakuru-Monta setelah diburu selama satu bulan oleh personel gabungan Tim Puma Polres Bima dan anggota Polsek Monta,  selanjutnya pada Jum,at  (09/08/24) sekira pukul 10.00. WITA.di kedua terduga pelaku di amankan di Polsek Monta.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik H.IR (L/70) Warga Desa Monta itu terjadi pada Kamis (04/07/24) sekira pukul 07.00. WITA.

AS diamankan oleh personel gabungan unit reskrim Polsek Monta dan tim Puma Polres Bima di dusun bante Desa Tente Kecamatan Woha sedangkan rekanya MM diamankan di desa Parado Wane Kecamatan Parado.

Penangkapan kedua Terduga Pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Monta AKP Takim.

"Benar kami telah mengamankan ke-dua terduga Pelaku" Kata Kapolres.

Saat ini ke-dua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.(Humas)

Continue reading...

Diburu Selama 8 Bulan, Salah Satu Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Ngali Diciduk Tim Puma Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Diburu Selama 8 Bulan, Salah Satu Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Ngali di Ciduk Tim Puma Polres Bima. Pria berinisial  EM (41) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima harus berurusan dengan  Tim Puma Kepolisian  Resor Bima Polda NTB.

EM diamkan oleh tim Puma karena diduga kuat melakukan pembakaran rumah Korban berinisial  ST (51) Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.Kasus tersebut terjadi pada Jum,at (08/12/23) sekira pukul 20.00. WITA .

Kasus tersebut berawal  korban sedang tidur sekira  pukul 20.00 Wita  mendengar banyak orang menghampiri rumahnya sehingga  dia  terbangun dan pada saat itu  mendengar rumahnya  dilempar menggunakan batu yang mengenai papan rumah panggung, seng, kaca jendela.

Hal itu membuat korban takut tidak lama kemudian wanita paruh baya ini  mendengar perkataan yang sangat dia  kenal suaranya. "mengatakan ada ibunya didalam rumah bunuh saja ibunya ".

Kemudian setelah para pelaku tersebut melontarkan perkataan  pelaku yang lebih  dari satu orang itu tersebut naik keatas rumah dengan membawa parang di tangan kanannya dan bensin di tangan kirinya melihat ketiga para pelaku tersebut hendak naik langsung turun ke bawah kolong rumah/ bersembunyi.

Kemudian salah satu pelaku mengatakan tidak ada ibunya kemudian  para pelaku  membakar  lemari, jendela dan perabotan rumah tangga tidak sampai disitu para pelaku pelaku tersebut menyiramkan bensin yang mereka bawa kemudian ketiga pelaku tersebut turn dari atas rumah dan  membakar ruman korban.

Setelah rumahnya terbakar dan satu unit sepeda motor  yang berada di bawah kolong rumah meledak korban pun meninggalkan rumah  dengan menggendong tiga orang cucunya  menjauhi rumah tersebut.

2 (Dua) hari setelah kejadian tersebut Korban  melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Polres Bima

Sementara itu para pelaku yang di perkirakan lebih dari satu orang tersebut usai melakukan aksinya langsung melarikan diri/ kabur.

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan para terduga pelaku.

Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudi pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.

Setelah Diburu selama 8 (delapan bulan)  pada Jum,at (09/08/24) sekira pukul  02.00. dini hari tim gabungan Polsek Belo dan tim Puma mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di Desa Nagi.

Tanpa membuang waktu tim pun bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.

Diamankannya salah satu terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.

Sementara motif para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik satreskrim polres Bima

Dan saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(Humas)

Continue reading...

Aturan Baru Yang Resmi Berlaku Bagi Seluruh Kepala Desa, Mohon Dipatuhi


Jakarta.Media Dinamika Global. Id. -Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (8/8/2024), Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.

Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.

Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya:

1. Meninggal dunia

2. Pensiun

3. Mengundurkan diri

4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa

5. Melakukan pelanggaran disiplin

6. Tidak mampu menjalankan tugas

7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:

• Uang penggantian hak

• Uang pesangon

• Uang jasa

• Uang penghargaan

• Uang pisah.

(MDG05) 

Continue reading...

Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Ada Info Penting Dari BKN Soal Validasi Data Honorer


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.-
Menjelang pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, ada informasi penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait dengan validasi data honorer atau tenaga non-ASN 2024. Seperti dikutip dari Media jpnn.com

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan verifikasi dan validasi 1,7 juta honorer.

Hasilnya, lanjut Suharmen, tidak semuanya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. "Mungkin tenaga non-ASN ini bukan bodong, ya, tetapi tidak sesuai kriteria," kata Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8). 

Ditanya berapa honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dia mengungkapkan tidak bisa menginformasikan karena merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Begitu juga saat ditanya kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka karena validasi data sudah selesai, Deputi Suharmen kembali menyatakan itu kewenangan KemenPAN-RB.  "Belum tahu saya kapan dibuka, karena itu kewenangan KemenPAN-RB," ucapnya. 

Sebagai pengingat, BKN mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan honorer itu kemudian dijadikan database tenaga non-ASN. Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. 

Dalam SE MenPANRB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). (esy/jpnn/ MDG024 )
Continue reading...

Pererat Tali Silaturahmi Danrem 043/Gatam Ikuti Pertandingan Olahraga Antar Instansi.

Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Pererat Tali Silaturahmi dengan Instansi yang Berada di Provinsi Lampung, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M.,  Mengikuti Pertandingan Olahraga Persahabatan Antar Instansi Lampung Tahun 2024, bertempat di Lapangan Tenis Komplek Rumdis BI Jl. Gatot Subroto Teluk Betung Bandar Lampung, Jumat ( 09/08/2024 ) 

Pertandingan Olahraga Persahabatan antar instansi Provinsi Lampung yang digelar oleh Bank Indonesia, juga diikuti Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung Junanto Herdiawan, Kasiops Kasrem 043/Gatam, Kasipers Kasrem 043/Gatam, Deputi Kepala BI Provinsi Lampung, Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Kadispora Provinsi Lampung, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung dan Kadis PSDA Provinsi Lampung.

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., di kesempatan tersebut menyampaikan, Pertandingan Olahraga Persahabatan antar Instansi merupakan acara yang strategis dalam Rangka Mempererat Tali Silaturahmi dan kerjasama antar instansi di Provinsi Lampung, selain itu Olahraga juga memiliki peran penting dalam Membentuk Jiwa yang Sehat dan Raga yang kuat. 

“Untuk itu saya berharap dengan dilaksanakannya pertandingan olahraga persahabatan kali ini dapat mempererat kerjasama, persaudaraan dan silaturahmi yang selama ini terjalin, pertandingan ini bukan untuk mencari siapa pemenangnya, namun lebih untuk memperkuat sinergitas dan soliditas sekaligus menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.” 

“Selain itu, melalui olahraga ini, kita juga dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan yang sangat dibutuhkan dalam membangun dan memajukan Provinsi Lampung yang sangat kita cintai ini,“ pungkasnya.

Sebelum pelaksanaan pertandingan olahraga persahabatan antar instansi, Danrem 043/Gatam mendampingi Pj. Gubernur Lampung Melaksanakan Senam bersama di Lapangan Dispora Provinsi Lampung dan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi POPNAS XVI Tahun 2023 di Sumsel.( Fs/Red )
Continue reading...

Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 Pekon Suka Mulya Kecamatan Pugung, Diduga Kuat Fiktif Dan Mark,Up




Tanggamus - Lampung. Media Dinamika Global. Id.- Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) pekon Suka Mulya kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, untuk anggaran tahun 2023 Diduga Kuat Fiktip dan Mark,Up, yang pada waktu itu di pimpin Plt dan Pj pekon. (Jum,at 9 agustus 2023)

Medapatkan informasi dari warga, ada nya dugaan alokasi anggaran dana desa pekon Suka Mulya yang di Fiktipkan dan Mark,Up, awak media ini pun mengkroscek serta meminta keterangan dari warga masyarakat yang mengetahui dan memberi kan informasi.

Dari salah seorang warga sebagai narasumber terpercaya yang tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan, "Biasa nya kalau di pekon lain, untuk anggaran program bidang Sarana Prasarana Kesehatan di berikan kepada bidan desa, setelah itu bidan desa bersama kader kader kesehatan posyandu memberikan kepada anak bayi, anak balita, seperti makanan bergizi, susu, dan juga kalau ada untuk alat prasarana kesehatan lain nya, tapi pekon Suka Mulya tahun 2023 kemarin tidak ada sama sekali, "katanya sembari ketawa 

"Setahu saya kalau anggaran untuk Sarana Prasarana Kesehatan tidak ada blas,, dan awak media menanyakan berapa insentip untuk kader kesehatan yang di terima dari pekon, jawabnya, "seperti nya insentip pun tidak ada dan coba di tanya langsung sama ketua kader Posyandu, "tuturnya 

(Kamis 8 agustus 2024)

Meneruskan keterangan warga, awak media menemui serta meminta keterangan ketua kader posyandu way Jurag, Siti Aisah mengatakan, Kalau Insentip yang di berikan desa/pekon belum kami terima sampai sekarang yang tahun 2023 kemarin, kalau tahun ini sudah terima Rp. 60,000./bulan dan pekon Suka Mulya kalau tidak salah ada kader poyandu, setiap kader ada 6 orang, "ucapnya ketua kader posyandu way Jurag 

Awak media ini lanjut meminta keterangan ketua kader posyandu Barolan Kawat Suherni mengatakan, "Kalau insentip gaji yang di berikan dari desa tahun 2024 Rp. 60,000./bulan, tapi saya belum menerima sama sekali yang tahun 2023, "ujarnya Suherni

Lain lagi cerita ibu yang baru jadi kader posyandu, "kalau saya baru jadi kader posyandu tahun ini, menganti ayuk yang meninggal dunia, dapat insentip dri pekon Rp.60,000./bulan kalau tahun kurang tahu, namun suami nya mengatakan, Kalau pembangunan rabat beton ada di atas sana, seperti nya mangkrak pembangunan nya, "cetus nya kepada awak media 

Selain dari Anggaran Sarana Prasarana Kesehatan, awak media ini pun meminta keterangan kepada guru paud - Tk pekon di Suka Mulya, Ibu Nurhasah terkait Sarana Prasarana Pendidikan, yang mengatakan, "Kami sudah berapa kali mengajukan untuk sarana keperluan sekolah di waktu musrenbang, tapi selalu tidak ada pak, yang   terkaper,, yang kami terima dari pekon, hanya gaji insentip Rp. 150,000./bulan/guru dan kami guru sekolah Paud 3 orang, kurang tahu kalau guru Tk, "ungkapnya Nurhasanah

Sedangkan menurut keterangan guru sekolah Tk mengatakan melalui via tlp whatshap mengatakan, tahun 2023 kami berapa guru, menerima insentip dari pekon 150,000./bulan, "ucapnya melalui whatshap

Selanjutnya Atas keterangan warga terkait pembangunan rabat beton Diduga mangkrak belum selesai, awak media langsung melihat kelokasi tempat bangunan, dan benar saja ada pembangunan rabat beton sepanjang kurang lebih 180meterx 2 meter dengan ketebalan 9cm yang brada di jalan perkebunan, serta melihat pembangunan jembatan yang juga terlihat belum selesai 100%. 

Dari keterangan yang awak media ini dapatkan, ada beberapa item pembangunan serta alokasi anggaran di bidang Kesehatan dan bidang Pendidikan tahun 2023, menurut anggaran nya masing masing di antara nya : 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Sarana Prasarana Kesehatan)

Rp 99.600.000.-

Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Sarana Prasarana Pendidikan)

Rp 110.700.000.-

Jalan Usaha Tani (Pembangunan Rabat Beton) Rp 174.049.000.-

Jembatan Desa (Pembangunan Jembatan Beton) Rp 134.214.600

Menurut penjelasan Hendarwin sebagai Pj pekon Suka Mulya Tahun 2023 melalui tlp seluler mengatakan, "Benar saya dulu Pj pekon tapi saya juga sebagai pmd kecanatan, jadi berbagi tugas, dan jadi waktu itu urusan pekerjaan pekon saya serahkan kepada Sekdes Muhaimin, dan coba di tanya langsung dengan dia, "jelasnya Hendarwin

Atas keterangan yang awak media ini dapatkan dari beberapa orang warga pekon Suka Mulya sebagai narasumber, kami awak media langsung mendatangi kantor pekon, namun kantor sudah tutup, dan mencoba menemui Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plt tahun 2023, juga tidak ketemu dan juga melalui tlp seluler nya juga tidak ada tanggapan. 

Dengan ada nya informasi dari warga pekon Suka Mulya, Dugaan kuat alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 bernilai ratusan juta Fiktip dan Mark,Up, supaya sekira nya Inspektorat kabupaten Tanggamus dan Aparat Penegak Hujum (APH) bisa turun mengkroscek serta menindak lanjuti sesuai peratauran, hukum yang berlaku. (Umar.MDG./Tim)

Continue reading...