Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.-Pj.Wali Kota Bima, Drs. Muktar.,MH menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima, Rabu, 17 Agustus 2024.Dalam sambutannya, Pj.Wali Kota Bima, Drs. Muktar, MH menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki kebijakan pemberian remisi kepada narapidana pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa hukuman, sekaligus untuk mendorong mereka dalam memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih baik.
"Tahun ini, sebanyak 1.126 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana saya ucapkan selamat dan terus meningkatkan iman dan ketakwaan kepada yang maha kuasa " ujar Drs. Muktar, MH, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima sendiri, sebanyak 117 narapidana menerima remisi pada momentum Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Indra sukma menjelaskan bahwa Perolehan Remisi umum (RU) untuk pidana umum RU 1 sebanyak 96 orang, RU 2 sebanyak 96 Orang dengan rincian pemberian Remisi 1 bulan kepada 41 orang, Remisi 2 bulan kepada 19 orang, remisi 3 bulan sebanyak 14 orang, remisi 4 bulan 16 orang, remisi 5 bulan sejumlah 3 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.(Humas).