Tanggamus -- MediadinamikaGlobal.id Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029, berjumlah 45 kursi sesuai dengan SK KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1343 Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kompleks Perkantoran Pemda Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1 Pekon Kampung Baru Kec. Kotaagung Timur Kab. Tanggamus, Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun Fraksi, jumlah kursi dan nama-nama 45 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029 berdasarkan SK KPU Kab. Tanggamus Nomor 1343 Tahun 2024, sebagai berikut :
1. Fraksi PDI Perjuangan : 10 kursi.
- Hj. Dewi Handajani, S.E.,M.M.
- Didik Setiawan, S.Pt.
- Azmi, S.E.
- Agung Setio Utomo, S.T.,M.M.
- Hj. Sri Nilawati
- H. Mulyadi, S.E.
- Joni Ansonet, S.H.
- M. Nur Alwi
- Wahyu Agus Fediawan
- Rahman Agus
2. Fraksi Partai Gerindra : 8 kursi.
- Muhammad Naufal, S.H.
- Tahang, S.Kom.,M.TI.
- Zudarwansyah
- Alif Chandra, S.H.
- Hilman, S.H.
- M. Rangga Putra Hakim
- Romzy Edi, S.Pd.I.
- Herlan Adianto
3. Fraksi PKB : 7 kursi.
- Irwandi Suralaga, S.Ag.
- Nuzul Irsan
- Buyung Alamsyah, S.E.
- Abdul Aris Azis
- Zulky Qurniawan, S.E.
- Mujibul Umam, S.E.
- Edi Yalismi, S.E.,M.M.
4. Fraksi PAN : 7 kursi.
- Reza Dinata
- Indra Sunandar
- Bunyamin
- Trianto
- Sumiyati, S.H.
- Koyim
- Iflah Haza, S.E.
5. Fraksi Partai Golkar : 4 kursi.
- Wandi, S.E.
- Hendrawan Adam, S.E.
- Piter Anderson
- Heri Ermawan
6. Fraksi Partai Nasdem : 4 kursi.
- M. Suratman, S.P.,M.M.
- Sutra Jaya
- Heru, S.H.
- Tri Wahyuningsih, S.Pd.
7. Fraksi PPP : 3 kursi.
- Irsi Jaya, S.H.
- Andri Kusuma, S.H.
- Ahmad Farid, S.E.
8. Fraksi PKS : 2 kursi.
- Marini Sari Utami, S.E.
- Nursalim Ahyono, S.E.I.
Sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Pj. Bupati Tanggamus Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpahljanji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Selanjutnya, ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa "Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah; Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan. Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang- undangan.
Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Kemudian, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan dan bukan untuk kesejahteraan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni:
a. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara
b. Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan
c. Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk Menyatakan Pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.
Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah.
Dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik. Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis
pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.
Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
- Akhir kata, Saya ucapkan "SELAMAT BEKERJA" kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
Sementara Sambutan Ketua DPRD Kab Tanggamus sementara (Didik Setiawan, S.Pt.) menyampaikan Baru saja kita laksanakan Pengambilan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan Palu pimpinan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tanggamus 2024 2029 Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada ketua pengadilan negeri Kota Agung yang telah membantu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2024 2029 dan kepada pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD yang telah memfasilitasi pelantikan kami ucapkan terima kasih, masih dalam suasana peringatan HUT RI yang ke-79 dengan tema Nusantara baru Indonesia maju kami ucapkan Dirgahayu RI ke - 79 Semoga dengan semangat kemerdekaan kita dapat lebih meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai modal utama Dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hadirin Rapat Paripurna yang kami hormati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa sebelum pimpinan DPRD secara definitif maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh Kursi terbanyak pertama dan kedua dalam hal ini Kami untuk sementara diberikan mandat pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sampai ditetapkannya pimpinan DPRD Depinitif.
Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa hal yaitu:
1). mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah berpartisipasi dalam pemilu 2024 sehingga berlangsung demokrasi aman dan damai.
2). Terima kasih juga kami sampaikan kepada saudara anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas segala upaya dalam rangka menyerap dan melaksanakan aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas legislatif lain yang tentunya tidaklah mudah.
3). mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota KPU dan jajaran yang sampai tingkat pekon atau KPPS yang telah melaksanakan tahapan pemilihan umum dengan baik dan sukses.
4) mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu kabupaten hingga Kecamatan dan pekion yang telah berupaya mengawasi agar Pemilu berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
5). bahwa kami akan menjalankan tugas dan fungsi DPRD berlangsung Mitra pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada seluruh hadirin serta warga masyarakat Namun kami mohon doa dan rezekinya semoga kami dapat menjalankan amanah tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Hadir dalam Pengucapan Sumpah/Janji tersebut Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T. forkopimda kabupaten tanggamus, Ketua KPU Kab. Tanggamus Angga Lazuardy, S.E.
Ketua Bawaslu Kab. Tanggamus Najih Mustofa, S.H.I.,M.Pd.I., Kepala BPS Tanggamus (Amiruddin, S.Si.,M.Si), Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD dan Camat Se Kabupaten Tanggamus, Para Pimpinan Partai Politik, Pimpinan BUMN/D, Tokoh Masyarakat, Awak Media dan tamu undangan yang ditentukan dan pengamanan dari personil gabungan TNI, POLRI, Satpol PP Tanggamus dan Dishub Tanggamus.(Umar.MDG)