Bima, Media Dinamika Global Id ~ Waktu Kejadian Pada Sekitar Tahun 2015 Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima, di kediaman Korban inisial IM. Ibu rumah tangga ( IRT) Hal tersebut demi kebutuhan keluarga serta anak saat di tinggalin oleh Almarhum, keinginan Membeli Motor dan Hentraktok pada tahun 2015 silam.
Setelah kesekian kalinya pihak korban mendatangi kediaman terduga pelaku untuk menanyakan traktor dan motor kalau tidak ada barang kembalikan uang saya sejumlah 35 Juta tersebut, namun sontak dikatakan oleh pelaku kepada korban " Uang apa Kamu minta". Korban juga menjawab emang uang saya. Ucap Korban inisial IM
Tibalah kesabaran itu habis dan sembilan tahun lebih menunggu datangnya satu Unit motor dan Hentraktok di rumah, akhirnya. Telah Melapor resmi di SPKT Polres Bima Kota Perkara. "PENIPUAN".
Terlapor atas Nama Ratno Dkk, 35 Tahun, Laki-Laki, Islam, Sopir, asal Ds. Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun peran serta dua orang saksi yang dilaporkan, merupakan istri dari Terduga Pelaku atas nama, " ANNISA ", 38 Tahun, Perempuan, IRT, dan salah seorang Pemuda yang biasa " Vren " Sama-sama di Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Nama terlapor Ratno/Annisa, S.Pdi alamat Dusun Oi Peto desa Oi tui wera.
Kejadian pada 2015 silam. Kronologi, Para pelaku adalah satu desa dengan korban. Saat itu punya uang sebanyak 35 juta untuk membeli satu unit hand traktor merk Kubota dan Sepeda Motor (SPM) FU. Mendengar korban punya uang sebanyak korban punya uang banyak para pelaku menemui korban menawarkan traktor murah seharga 19.800.000, dan motor seharga 7,7 juta di jakarta.
Kemudian oleh korban menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap dengan transfer ke nomor rekening bank BRI atas Anisa sebanyak 27 juta lebih.
Selain transfer, korban menyerahkan uang secara langsung kepada pelaku bernama Anisa sebanyak 4,5 juta di tambah emas 1 gram seharga 1 juta dan VCD 1,5
Serah terima uang dengan emas tersebut bertempat di rumah korban beralamat dusun Beringin jaya desa oi tui kecamatan. Wera di hadapan anak-anak korban yang masih di bawah umur.
Pelaku menjanjikan akan menyerahkan barang berupa traktor dan motor dalam tempo waktu 1 Minggu sepulang dari jakarta. Bebernya Korban sembari mengiyakan dan sanggup menunggu sesuai yang di janjikan modus pelaku.
Setelah seminggu kemudian, Korban mendatangi pelaku di kediaman pelaku beralamat di desa nunggi kec Wera untuk menanyakan traktor yang di janjikan.
Pelaku Anisa menjawab bahwa traktor nanti akan di belikan sekaligus dengan SPM motor dalam tempo paling 3 Minggu setelah barangnya ada.
Janji pelaku yang kedua kalinya masih di percaya oleh korban. Hingga tiba waktunya yang di janjikan, korban lagi-lagi mendatangi kediaman pelaku. !! Mirisnya !!? Jawaban pelaku kepada korban bahwa barang belum jadi di beli dengan alasan bahwa uang sudah di gunakan oleh pelaku Pasutri yakni Ratno/Anisa.
Korban meminta kepada para pelaku agar uangnya di kembalikan saja. Pelakupun mengiyakan, namun tidak di sebutkan waktunya. Hingga pada tahun 2024 para pelaku tidak ada itikad untuk bertanggung mengembalikan uang korban, akhirnya korban melaporkan para pelaku di polres Bima kota.
Kemudian pimpinan redaksi media ini, melakukan konfirmasi terhadap saksi atas nama Annisa saat terjadi transaksi uang untuk dibelikan Hentraktok dan motor di Jakarta melalui nomor rekeningnya.
Adapun Tanggapan Annisa saat dikonfirmasi sebagai terlaporkan. Membenarkan adanya transaksi uang tersebut namun dirinya tidak memegang ATM. Karena ATM dipegang oleh suaminya.
Di antara hubungan Annisa dan Ratno merupakan suami istri. Akhirnya, tak berselang lama suami dari Annisa menghubungi media ini. Mengatakan, terkait masalah uang 35 Juta rupiah Untuk membelikan motor dan Hentraktok, "itu tidak benar melainkan kerja sama bisnis dagang motor bodong antar provinsi jakarta bima. Ungkap Ratno yang saat ini berada di Kalimantan.
Naas menimpan dirinya pada 2015 saya dan mobil di tahan pihak kepolisian Polres Bima Kota dengan barang bukti 20 Unit motor.
Tambah Ratno, kalau memang melaporkan Saya dengan uang tersebut sebagai penipuan, kami juga sudah sudah mengembalikan uangnya sekitar 6 juta rupiah serta tunggu Saya pulang juga melaporkan balik pencemaran nama baik. Kesal Ratno.
Pada hari kamis Tanggal 26/09/2024 Ratno ada itikad baik melalui perantara yang sampaikan oleh bang Ahmad Yani. Bahwa saudara Ratno mau kembalikan duluan uang sebesar Rp 5 juta. Namum tidak menentukan kapan lagi.
Pernyataan Terduga Pelaku tidak ingin mengembalikan uang milik korban 35 Juta seutuhnya. Karena ibu pelaku sudah memberikan perkiraan 7 juta rupiah. Ditambah lagi harga motor FU yang di tahan oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota melalui Tim Puma 1 seharga 7,7 juta rupiah.
Dari hasil komunikasi telpon lewat via WhatsApp. Dan pihak yang diberikan kuasa hukum serta penagihan uang dugaan penipuan dilakukan oleh pelaku tersebut, mengambil keputusan untuk melanjutkan kasus ini. Ucap Sukirman SH
Kalau memang tidak ada itikad baik oleh pelaku, hal ini. Kami menunggu proses kepolisian Polres Bima Kota. Pungkasnya Sukirman SH