Rabu, 16 Oktober 2024
Tragedi Tragis Menimpa Seorang jurnalis Tanggamus Juliansyah, Meninggal dalam Kecelakaan di Jalinbar Kotaagung
Tanggamus - Media Dinamika Global.id Kecelakaan tragis merenggut nyawa juliyansyah 30 seorang jurnalis dari Media Trikora Post, tragedi tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) jalur dua Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (26/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Insiden maut ini terjadi ketika Juliansyah, warga Pekon Payung, Kecamatan Kotaagung Barat, mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5873 FHD, melaju dari arah Wonosobo. Sementara dari arah berlawanan, sebuah mobil Xenia berplat BE 1782 CO yang dikendarai seorang sopir, tiba-tiba berbelok secara tak terkendali di U-turn (fasilitas putar balik kendaraan) dekat Bakso Ninuk, jalur dua Kotaagung.
Sebelum kecelakaan terjadi, mobil Xenia tersebut mengalami pecah ban belakang sebelah kiri. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diduga sopir dalam kondisi mengantuk dan tidak bisa mengendalikan mobil saat ban pecah.
Akibatnya, mobil berbelok tanpa terkendali ke arah U-turn. Pada saat itu, korban yang berada di lajur yang benar dari arah Wonosobo tidak bisa menghindar, sehingga terjadi tabrakan keras.
Benturan kuat antara kedua kendaraan mengakibatkan sepeda motor korban terseret hingga masuk ke dalam parit di samping warung bakso tersebut. Mobil Xenia juga mengalami kerusakan parah pada bagian depan.
Juliansyah segera dilarikan ke RSUD Batin Mangunang Kotaagung setelah kejadian, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kasatlantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwan, yang berada di tempat kejadian, mengaku pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan ini secara mendalam. "Kami sedang mendalami penyebab pasti kecelakaan ini, termasuk kondisi kendaraan dan pengemudi mobil Xenia," ujar Iptu Ridwan.
Selain Juliansyah, seorang wanita yang diduga merupakan rekan korban juga terlihat tergeletak di lokasi kecelakaan. Hingga kini, belum diketahui pasti kondisi wanita tersebut akibat insiden tersebut.
Peristiwa ini mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berusaha memberikan pertolongan di lokasi. Polisi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan yang merenggut nyawa Juliansyah, seorang jurnalis yang dikenal aktif meliput berbagai peristiwa di Kabupaten Tanggamus.
(Yunt)
PT STM Diduga Langgar Protokol Lingkungan, Pemerintah Daerah Minim Pengawasan
Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Aktivitas tambang PT Sumbawa Timur Mining (STM) di kawasan hutan Kecamatan Hu'u, Dompu, terus menuai sorotan. Berdasarkan citra satelit terbaru, terlihat adanya perluasan lahan yang cukup signifikan di beberapa lokasi strategis yang diduga akan menjadi areal smelter PT STM. Namun, yang lebih mencemaskan adalah puluhan titik bekas galian eksplorasi yang dibiarkan terbuka tanpa proses rehabilitasi. Hal ini mengindikasikan kelalaian perusahaan dalam memenuhi komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Pembukaan lahan yang terbentang mulai dari Gunung Wadu Bura, Doro Fanda, hingga Drillpad di timur, dan Mining Site Macmahon di barat, menunjukkan ekspansi besar-besaran di wilayah hutan belantara Dompu. Meski PT STM dalam pernyataannya berjanji akan melakukan rehabilitasi, faktanya puluhan titik bekas pengeboran seluas rata-rata 0,2 hektar masih dibiarkan tanpa tindakan nyata.
Yang lebih mengejutkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui bahwa mereka belum pernah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan smelter maupun area eksplorasi lainnya. Didi Mahmud Gunawan Hadi, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup NTB, menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan sejauh ini hanya sebatas pengambilan sampel air. “Kami tidak pernah sampai ke atas sana untuk melihat langsung aktivitas yang sedang berlangsung,” ujarnya. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Meski PT STM telah mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi mineral, kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, terutama dalam hal dampak lingkungan, semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat. Pembangunan smelter, yang merupakan fasilitas penting untuk pengolahan hasil tambang, juga dianggap melangkahi protokol lingkungan yang seharusnya diawasi secara ketat.
Masyarakat Dompu kini menghadapi dilema besar: di satu sisi, PT STM menawarkan potensi ekonomi yang menjanjikan dengan Proyek Hu'u, yang menyimpan cadangan mineral berharga. Namun di sisi lain, kegagalan perusahaan dalam menjaga lingkungan dan minimnya pengawasan pemerintah menciptakan ketidakpastian tentang masa depan kawasan ini. Jika pengawasan dan rehabilitasi lingkungan tidak segera ditingkatkan, hutan belantara Dompu yang menjadi benteng alam dapat berubah menjadi kawasan yang rusak secara permanen. (Surya Ghempar).
Penjaga Kosan di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Akibat Tipu Puluhan Mahasiswa.
Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD NTB dalam Kasus Tambang Ilegal di Sekotong, Koalisi Jadwalkan Hearing
Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa NTB telah menjadwalkan akan melakukan hearing ke Kantor DPRD NTB. Hearing ini akan dilatarbelakangi dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD NTB, sebagai fasilitator alat berat sekaligus menyuplai bahan bakar solar untuk Tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
"Jadi dalam waktu dekat ini, kami akan hearing ke kantor DPRD. Masalah ini kita anggap out side karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD NTB di Tambang Emas Ilegal di Sekotong," ungkap salah satu Koordinator Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa, Wahyudi, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, DPRD NTB harus bergerak cepat dalam menyikapi serta menindaklanjuti oknum anggota dewannya yang bermasalah. Terlebih lagi, tambang emas ilegal di Sekotong telah merugikan keuangan negara.
"Negara sudah dirugikan sebesar Rp. 108 triliun. Itu belum termasuk kerugian yang diakibatkan kerusakan lingkungan serta kesehatan. DPRD NTB jangan hanya duduk manis, terima gaji. Giliran ada masalah pada bungkam," tegasnya.
Oknum anggota dewan yang diduga terlibat kasus tambang emas ilegal dilantik belum lama ini, berinisial LI. Sangat ironi jika para legislator Udayana tidak memberikan atensi khusus terhadap oknum dewan tersebut. Bungkamnya wakil rakyat tentu akan memangkas kepercayaan publik.
"Ini akan menciptakan mosi tidak percaya terhadap para anggota dewan," cetusnya.
Disisi lain, ia juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Polda NTB mengambil tindakan tegas. Sebab dengan adanya kasus ini, oknum dewan yang dimaksud telah melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi. Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 milyar.
"Sudah saatnya kejahatan ini dihentikan apalagi KPK sudah atensi dan menemukan indikasi kerugian negara. Selain hearing, kami pastikan akan melaporkan oknum anggota dewan ini ke APH," tandasnya. (Surya Ghempar).
Selasa, 15 Oktober 2024
Sertu Haris Panen Raya Jagung Bersama Para Petani.
Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Sertu Haris, Babinsa Kel. Nungga anggota Koramil 1608-01/Rasanae, turut serta dalam kegiatan panen raya jagung yang diadakan oleh PT BISI Internasional PBK di So Dam Bronjong II Kel. Nungga. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menunjang program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Rabu(16/10/24).
Dalam kegiatan panen raya jagung tersebut, Sertu Haris dan seluruh anggota pok tani Dam Bronjong II Kel. Nungga berhasil memanen bibit jagung Macho 235 dan bibit jagung Maskot Bisi 234. Hasil panen yang berhasil dikumpulkan oleh para petani ini akan dijadikan sumber pangan bagi masyarakat setempat.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan dari Dinas Pertanian Kota Bima, Sdr. Yuslihardi, S.PT, Kepala Kelurahan Nungga, Sdr. Burhan S.Pd, serta Bhabinkamtibmas dan PPL kelurahan Nungga. Para tamu undangan ini memberikan dukungan dan apresiasi pada kegiatan panen jagung raya yang dilaksanakan oleh para petani.
Sertu Haris menyatakan rasa syukurnya atas kesuksesan kegiatan panen raya jagung dan pengembangan program ketahanan pangan yang dilakukan di wilayah Nungga dan sekitarnya. Ia berharap kegiatan-kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan produksi pertanian serta kesejahteraan para petani.
Dalam kesempatan yang sama, para petani juga mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang telah membantu dalam kegiatan panen raya jagung tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (MDG 023)
Persiapan Lomba Keindahan RT,Babinsa Lanta Anggota Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape Hadiri Rapat Bersama.
Lambu.Bima.NTB.Medi Dinamika Global.id Rabu 16 Oktober 2024 Pukul 09:30 Wita, Serka Khairuddin Babinsa Desa Lanta Anggota Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape menghadiri undangan Rapat koordinasi panitia lomba keindahan RT tingkat Desa Lanta dengan panitia RT bertempat di Aula kantor Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Hadir dalam kegiatan sbb:
1. Kades Lanta
2. Babinsa Desa Lanta
3. Seluruh Kaur Desa Lanta
4. Ketua BPD Desa lanta
5. Seluruh Kadus Desa Lanta
6. Seluruh Ketua RT Desa Lanta
7. Ketua dan seluruh anggota panitia lomba keindahan tingkat RT Desa Lanta
Rangkaian kegiatan Sebagai Berikut:
Pada Pukul 09:31 Wita Pembukaan acara rapat koordinasi panitia lomba keindahan RT tingkat Desa Lanta dengan panitia RT di mulai dan dilanjutkan dengan Penyampaian sekaligus arahan dari Kades Lanta,kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari ketua Panitia dan sesi tanya jawab atau usul saran dari masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arif Sape/MDG.04)
Laka Lantas Out of Control (OC), Polsek Brang Rea Amankan Pengemudi dan Kendaraan
Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Suzuki Carry pick up dengan nomor polisi B **60 TAX. Pengemudi, RF (20 tahun) dari Desa Benete Kecamatan Maluk, mengalami insiden saat mengantarkan kulkas dari UD. TASBIH ke lokasi seminar.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Brang Rea, I Wayan Denny Suprapto, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika mobil tersebut melintas di Jalan Raya Dusun Bree, yang licin akibat hujan. Ketika tiba di area penjualan jagung bakar, kendaraan tergelincir ke kanan dan menabrak gazebo milik penjual jagung.
“Setelah kejadian, anggota kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan Penanganan di TKP, sementara kendaraan dan pengemudi diamankan ke Polsek Brang Rea ,” ujar Kapolsek.
Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa , "Kami pihak Kepolisian menghimbau kepada pengendara untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama dalam kondisi cuaca buruk sehingga meminimalisir kecelakaan lalulintas. (Surya Ghempar).
Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat
Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Polres Sumbawa Barat gencar memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, terbukti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu Minggu, 13/10/2024 pukul 22.20 wita.
Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memimpin langsung dalam pengungkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu bersama Tim Opsnal tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki - laki ( FA ), 31 thn, alamat Kel. Bugis Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus berusaha pengungkapan kasus Narkoba yang meresahkan masyarakat, atas informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan Bugis selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan mengamankan lelaki ( FA ) dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas satu poket dan disimpan dalam dompet warna hitam.
Selain mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana terduga ( FA ) yang merupakan hasil penjualan natkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah/ tempat tinggal terduga pelaku ( FA ) di kel. Bugis namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Lanjut Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ( FS ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki ( CK ) yang beralamat di Brang Rea dengan cara terduga ( FA ) diberikan kepercayaan mengambil dulu Narkotika jenis sabu dari lelaki ( CK ) senilai 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah bisa terjual baru dilakukan pembayaran ke ( CK ) sehingga terduga ( FA) mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.
Menindak lanjuti keterangan terduga pelaku ( FA ), Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap ( CK ) namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan kini masih dalam penyelidikan.
Masih Kasi Humas, terduga ( FA ) mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang milik ( CK ) dilakukan sudah sebanyak lima kali sejak September 2024.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ( FA ) adalah :
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam
- 1 (satu) buah HP android
- Uang tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
"Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram"
Sampai saat ini terduga ( FA ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00( sepuluh milyar rupiah). (Surya Ghempar).