LSM Rubik Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Feri Selanjutnya Akan Laporkan Secara Resmi

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM RUBIK) Provinsi Lampung Kembali turun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyampaikan aspirasinya terkait Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Zainal Pagar alam pada Kabupaten Way kanan yang merupakan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari pantauan awak media dilapangan, giat aksi unjuk rasa dilakukan oleh Lembaga Rubik yang diketuai oleh Feri Yunizar menyampaikan didepan Kantor kejati Lampung bahwa berperan sebagai pemerhati masalah korupsi dan pungli di Provinsi Lampung. 

"LSM RUBIK Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi dan Pungli di wilayah Lampung berkomitmen menegakan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan”, ucapnya. 

LSM Rubik dalam aksinya dengan membawa sejumlah alat peraga seperti karton, baner, bendera dan diikuti oleh ratusan peserta aksi, unjuk rasa yang berjalan dengan lancar dan damai. Serta menjerit kan dugaan masalah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Way kanan. 

"Bahwa diduga Belanja Obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan pada tahun Anggaran 2022, Mengelabui pemeriksaan dari BPK RI. Dengan cara membeli Obat-obatan yang sudah mendekati masa Expired, hal ini diduga kuat adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran tahun 2022", teriak Ketua Rubik di depan Kantor Kejati Lampung. 

Ketua LSM Rubik, Feri juga menyampaikan bahwa RSUD Zainal Pagar Alam terindikasi Mark'up volume. 

"Diduga kuat Program pada RSUD ZAINAL PAGAR ALAM Kabupaten Way Kanan, Terkait Honorarium ADM Pengelolaan keuangan ditambah jasa NON PNS Terindikasi mark’up volume dan terindikasi kurang dari 100 orang Pegawai Non ASN sementara yang di SPJ kan 215 orang" Ucapnya. 

Selanjutnya, Feri sampaikan juga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Way kanan yang diduga adanya kegiatan Fiktif. 

"Kami juga menduga bahwa pada Dispora Way kanan tersebut adanya kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga dengan anggaran yang sangat besar dengan pagu Rp.1.678.334.000 dalam rangka seperti apa, karena semua Cabang Olahraga (cabor) sudah terealisasi semua, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Way Kanan selaku pembina olahraga prestasi sudah menganggarkan. Hal ini kami duga kuat adanya indikasi Fiktif atau menyimpang dari kegiatan tersebut, serta persekongkolan yang mengarah kepada tindak korupsi yang tersistematis dan berjamaah terkait dengan perealisasian anggaran tahun 2023", jelasnya. 
Dalam akhir orasinya, LSM Rubik bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way kanan meng realisasikan anggaran belanjan tidak sesuai dengan Perbup tentang standar harga barang dan jasa. 

"Pada penggunaan Anggaran yang dilakukan BPKAD Kabupaten Way Kanan TA. 2023 pada Kegiatan penyertaan modal daerah anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran  Rp. 2.800.000.000, Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 151.461.100, Belanja Bok Arsip kabupaten  Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 37.500.000, dan Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor Kabupaten Way Kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 65.608.050. Contohnya Berdasarkan Perbup tentang standar harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan, menetapkan harga pena Bolliner Biru Rp.40.000 per buah, sedangkan harga yang di pasaran hanya sekitar Rp.15.000 per buah. Diduga fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika bekala membuahkan dugaan kami jika adanya indikasi persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi secara sistematis dan berjamaah" Tutupnya. 

Sampai berita ini di publikasikan Pihak Dinas Kesehatan, RSU Pagar Alam, Dispora dan BPKAD Kabupaten Way Kanan belum juga memberikan konfirmasi atau jawaban. LSM mengagendakan perihal membuat secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum. Tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Babinsa Naru Barat Koramil 1608-03/Sape Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Usaha Tani

Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Jum,at 01 November 2024 sekitar mulai Pukul 09:15 Wita,Serda Abdul Hafid Babinsa Naru Barat menghadiri kegiatan Dana Desa Tahun 2024 yaitu Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Usaha Tani di lahan Pertanian So Turu Donggo Desa Naru Barat dengan Volume sepanjang 100 meter.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

1. Babinsa Naru barat 

2. Pendamping Lokal Desa

3. Ketua Poktan So Lino

4. Anggota Poktan So Lino

5. Kaur Pembangunan Desa Naru Barat



Monitoring yang dilakukan oleh Babinsa Desa Naru Barat hari ini dalam rangka Menindaklanjuti hasil rapat bersama Oleh Pemerintah Desa tentang persiapan Pembangunan Jalan Usaha Tani pada tanggal 09 Oktober 2024 dan juga telah melakukan tahapan demi tahapan mulai dari persiapan sampai dengan ketersediaan bahan ataupun material di lokasi,oleh sebab itu Pemerintah Desa Naru Barat mengundang pada hari ini beberapa komponen mulai dari Pemerintah Kecamatan Sape,Ketua BPD dan Anggota, Perencanaan dan Pengawasan Teknis, Pendamping Desa ,Babinsa, Bhabinkamtibmas,ketua dan Anggota Kelompok Tani.Dll

Nampak terlihat Kegiatan berlangsung dengan lancar tertib aman dan teratur.

(Arif Sape/MDG.04)

Continue reading...

IPEMI Kabupaten Bima Jaring Potensi Melalui Event Gebyar Pemuda Berprestasi


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Gebyar Pemuda Berprestasi di Era Digital Tahun 2024, yang diselenggarakan halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah,  atas kerjasama Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kabupaten Bima, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bima dan Dinas Perindag dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut menjadi wahana untuk menampilkan beragam karya generasi muda

Ketua IPEMI PD Kabupaten Bima Fitirani Adel Linggi Ardi, SE menjelaskan, Lomba Video produk dan lomba fashion desain berlangsung tanggal 25 September- 29 0ktober 2024. Kamis, (31/10/24)

Lomba tersebut ditujukan untuk menggali dan mengembangkan potensi anak mudah yang bisa mempromosikan produk UMKM agar memiliki nilai jual yang lebih baik. 

Bagi IPEMI, Gebyar ini penting untuk mengekspose produk yang memiliki nilai jual dan mengenalkan UMKM tenun bahwa penggunaan bahan tenun dari pewarnaan alam sangat ramah lingkungan dan tidak kalah kualitasnya seperti pewarnaan kimia.

Di samping pada saat yang sama IPEMI juga mencari potensi kaum muda untuk bisa mendesain kain-kain hasil tenun pewarnaan alam dan eco print yang diproduksi oleh IPEMI Kabupaten Bima. terangnya. 

Terkait tahapan event, rangkaian kegiatan disosialisasikan melalui sekolah-sekolah, kampus dan lewat media sosial sehingga pada puncak acara yang dihelat Selasa (29/10), beragam kegiatan baik Bazar, lomba Video Produk, peragaan busana, pameran produk UKM mendapatkan apresiasi peserta dan pengunjung


Lomba video diikuti oleh 20 pelajar SMAN di Kabupaten Bima dan 4 dari umum, sehingga ada 24 Video produk yang terjaring. Lomba Fashion Desain diikuti oleh 12 orang peserta, terdiri dari 10 orang pelajar SMAN dan 2 orang dari Umum.

Sejumlah Sekolah yang mengikuti event yaitu SMAN 1 Bolo, SMAN 2 Bolo, SMAN 1 Langgudu, SMA Kesehatan Yahya Bima, SMAN 1 Wawo dan SMAN 1 Woha.

Sebelumnya, tanggal 25 Oktober 2024, IPEMI bekerja sama dengan DWP dan organisasi wanita lainnya menggelar Senam Sehat Bersama yang diikuti 150 peserta dari seluruh Organisasi yang tergabung dalam GOW, pegawai dan pimpinan Perpustakaan serta pengurus dan anggota IPEMI, kegiatan di fasilitasi oleh Perwosi Kabupaten Bima. Red. Prokopim/Ombus MDG)

Continue reading...

Plt. Bupati Bima Serahkan Bantuan Tanggap Bencana di Wera


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Pasca musibah kebakaran yang menimpa Desa Nunggi Kecamatan Wera, Plt. Bupati Bima H.Dahlan M. Noer mengunjungi lokasi terdampak kebakaran tersebut. Rabu, (30/10/ 24).

Dahlan yang didampingi Camat Wera H. Ilham, S.Sos, Kepala Bidang (Kabid) Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Muhammad Nurul Huda, Kabid Linjamsos Dinas Sosial dan Kepala Desa Nunggi dalam sambutannya menyampaikan turut prihatin atas musibah kebakaran yang menimpa keluarga di di Desa Nunggi. 

Agar musibah yang sama tidak kembali terulang Plt. Bupati mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati sebelum meninggalkan rumah untuk melakukan aktivitas

 "Harap mengecek peralatan dapur dan barang elektronik yang masih menyala untuk segera dimatikan".


H. Dahlan kemudian memberikan bantuan tanggap darurat berupa makanan siap saji, peralatan tidur, peralatan makan, paket kebersihan, air kemasan, mie instan, pakaian, kit ware dan santunan uang tunai kepada korban kebakaran.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Tim Pusdalops BPBD Kabupaten Bima musibah kebakaran tersebut terjadi pada Selasa 29 Oktober 2024 jam 14.35 WITA menimpa 2 Unit Rumah panggung 12 tiang dan 1 Unit Rumah permanen 5x8 meter di Rt/Rw.16/07 Dusun Kiki Desa Nunggi 

Korban kebakaran adalah Saiful (45 Tahun), Petani, Taufik (45 Tahun) dan Roma irama ( 39 Tahun) dengan total kerugian diperkirakan mencapai perkirakan mencapai Rp.350 juta. (Red. Prokopim/Ombus MDG)

Continue reading...

Anggota Koramil 01/Rasanae Bersama Warga Bersih-bersih di Masjid & Kuburan


Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Anggota Koramil 1608-01/Rasanae dipimpin Danramil 01 Kapten Inf. Seninot. S melaksanakan Gotong Royong bersama PKMB dan Warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Jum'at,(01/11/24)

Kegiatan Gotong Royong dihadiri Lurah Kelurahan Tanjung Faisal, S.Pd,. Danramil 01/ Rasanae Kapten Inf. Seninot Sribakti,. Danpos Mpunda Peltu Imran,. Danpos Raba Peltu Syafrudin,. Anggota Koramil 01/ Rasanae,. Pendeta Pavitalis,.Pendeta Richard,4 orang anggot Babinkamtibmas,. Ketua RT/ RW Kelurahan Tanjung,. beserta Masyarakat Kelurahan Tanjung.

Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan gotong royong tersebut adalah sebagai berikut.

1. Masjid Al, lJihad 

2. Kuburan Umum Kampung Sumbawa dan 

3. Kuburan Belanda. 


Dalam kegiatan melaksanakan pembersihan Alang-alang dan rumput yang tumbuh liar di sekitar kuburan Belanda Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar.

Selain memberikan kuburan, anggota Koramil 1608-01/Rasanae dipimpin Danramil 01 Kapten Inf. Seninot. S juga membersihkan Masjid Al Jihad di Kelurahan Tanjung dan mengangkat sampah yang sudah di babat ke dalam mobil sampah DLH. (MDG 023)

Continue reading...

Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024


Jakarta, Media Dinamika Global.Id _ 31 Oktober 2024 - Menyambut tingginya antusiasme para jurnalis dalam berpartisipasi pada ajang PLN Journalist Award (PJA) 2024, PT PLN (Persero) memperpanjang masa pendaftaran, yang semula berakhir pada 31 Oktober 2024 menjadi 14 November 2024.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para jurnalis untuk mengirimkan karya terbaiknya dalam PJA 2024.

"Melihat antusiasme yang begitu tinggi dari insan pers dalam mengikuti PLN Journalist Award, kami ingin memberikan kesempatan lebih luas bagi para jurnalis yang belum sempat mengirimkan karyanya. Kami memperpanjang batas waktu pendaftaran hingga 14 November,” ujar Darmawan.

Darmawan menyampaikan, PLN Journalist Award 2024 merupakan wadah untuk mengapresiasi jurnalis yang memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi hingga pelosok negeri.

Dengan tema "Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi", PLN telah menyiapkan total hadiah sebesar Rp480 juta bagi para pemenang PJA 2024.

“Kegiatan ini adalah bentuk penghargaan PLN kepada para jurnalis yang konsisten mendukung penyebaran informasi mengenai sektor energi dan ketenagalistrikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Darmawan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa kompetisi di PJA 2024 terbagi dalam enam kategori, yaitu: karya tulis hard news, feature, audio visual, video berita, foto cerita, dan foto tunggal.

“Kami menyiapkan total hadiah Rp480 juta untuk tiga pemenang di setiap kategori. Pendaftaran masih tersisa 2 minggu, sehingga kami mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk ikut serta,” kata Gregorius.

Adapun ketentuan kompetisi ini adalah peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis, baik tetap maupun lepas (freelance), dan bekerja di media massa lokal, nasional, cetak, daring, atau televisi.

Gregorius menegaskan bahwa tidak ada biaya pendaftaran dan peserta yang berminat dapat langsung mengisi formulir melalui tautan yang disediakan serta melengkapi berkas yang dibutuhkan.

“Karya jurnalistik yang didaftarkan harus telah dipublikasikan antara 1 Januari 2024 hingga 14 November 2024. Batas waktu pengiriman karya diperpanjang hingga 14 November 2024, pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait PJA 2024, dapat mengakses tautan berikut: https://web.pln.co.id/pln-journalist-award-2024.

*Narahubung*

Grahita Muhammad

Vice President Komunikasi Korporat PLN

Tlp. 021 7261122

Facs. 021 7227059

*Sekilas Tentang PLN*

_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emissions (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Sekali Lagi !! Tempat Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Ditemukan.

Muaro Jambi - Mediadinamikaglobal.id || Saat Tim investigasi gabungan Media dan LSM lakukan investigasi di lapangan, Tim menemukan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan berbagai macam gas elpiji. Berada di Desa Suka Jadi, Pematang Gajah, Jaluko kabupaten Muaro Jambi. Kamis (31/10/2024)

Dari informasi masyarakat, Tiim Investigasi menemukan salah satu gudang yang pada saat didapati, didalam gudang tersebut terdapat banyak tabung gas yang diduga telah di oplos beserta mobil L300 Pick up yang digunakan sebagai alat pengangkut gas elpiji tersebut.

Sempat terjadi keributan pada saat Mobil yang bermuatan tabung gas hendak diamankan ke Polda Jambi, sampai akhir nya mobil L300 Pickup  yang bermuatan Tabung gas oplosan berhasil di bawa kabur diduga oleh oknum salah satu yang mengaku Ormas baru di jambi.

Saat hendak mengantarkan mobil  bermuatan Gas Elpiji yang dibawa salah satu awak media hendak solat subuh, mobil diparkir didepan Alfamart yang tak jauh dari Polda.

Namun pada saat SN sedang pergi menjemput anggota penjagaan di Polda Jambi, SN menerima telepon mengabarkan kalau mobil hendak di bawa kabur sama orang yg mengaku saudara pemilik mobil.

SN yang terkejut langsung ke TKP benar ada beberapa orang yang sedang ribut dan berusaha merampas mobil dengan nada kasar, mengancam dan menuduh para awak media mencuri di rumah.

"Supirnya lari, kami punya bukti kalau kami tidak mencuri mobil tapi kami mengamankan nya karna takut di tuduh mencuri mobil karna bermuatan gas yang sudah di oplos, Kami mempunyai bukti bahwa tindakan yang di lakukan ini salah" ujar SN.

Kesal, SN langsung pergi kembali ke Polda, agar polisi cepat datang. Namun setelah SN berhasil membawa 3 orang anggota Polda yang sedang piket ke lokasi hal hasil mobil sudah berhasil di bawa kabur oleh beberapa orang yg mengaku salah satu ormas baru di Jambi.

Polda Jambi dalam hal ini Krimsus Polda Jambi sempat menolak Barang Bukti Yang tersisa berupa Handphone dan pipa penyulingan gas LPG dengan alasan kurang cukup bukti.

Untuk melengkapi barang bukti, Pihak Polda Jambi mengajak awak media dan LSM  ke gudang pengoplosan, sangat mengejutkan hasil olah TKP didapati tabung- tabung gas yang sudah siap di pasarkan yang masih tersisa yang di tinggalkan oleh para pelaku penyuntikan. 

Kurun waktu 2 jam satuan dari Polsek Jaluko datang langsung ke TKP untuk mengamankan sisa tabung gas dan alat penyuntikan  dan 2 buah handphone yang berasil di temukan saat investigasi di lapangan.Sampai berita ini di turunkan barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Jaluko.

Tim investigasi mencoba mengkonfirmasi terkait yang diduga mengaku dari Ormas kepada Kabid Humas Informasi Ormas tersebut “Alion”, ya kita “tidak dibenarkan anggota kita melakukan pelanggaran,dan membawa nama institusi menghalangi tugas wartawan, membackup bisnis-bisnis ILLegal, kita tegak lurus, saya akan informasikan kepada ketua agar anggota-anggota tersebut di pecat” tutup Alion.

Awak media yang turun saat menginvestigasi di lapangan meminta  agar penegak hukum khususnya Polsek Jaluko, Polres dan Polda Jambi tidak main-main untuk menindak dan mengungkap siapa pelaku pemilik dan perampas barang bukti yang hendak di bawa ke Polda Jambi oleh tim media dan LSM.

Jerat Pidana bagi Penjual Gas LPG Suntikan. 
Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001 sebagai berikut:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, penjual gas LPG suntikan juga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Pasal 62 ayat (1)UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Awak media yang turun saat menginvestigasi di lapangan meminta  agar penegak hukum khususnya Polsek Jaluko, Polres dan Polda Jambi tidak main-main untuk menindak dan mengungkap siapa pelaku pemilik dan perampas barang bukti yang hendak di bawa ke Polda Jambi oleh tim media dan LSM.( Fs/Red ) 
Continue reading...

Kompetisi Debat Hukum Pidana Dihadiri Dan Dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UIR

PEKANBARU, - Media Dinamika Global,Id,|| Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menyelenggarakan kompetisi debat hukum pidana dengan tema "Perubahan hukum pidana nasional".

Kegiatan ini Dihadiri Dekan Fakultas Hukum UIR Dan Beberapa Dosen Fakultas Hukum UIR yang juga menjadi Juri didalam kompetisi tersebut, Dan juga dihadiri oleh Ormawa selingkungan UIR

Dalam sambutan ketua pelaksana kegiatan yakin purba menyampaikan melalui lomba ini, kami ingin membangun jejaring dan kolaborasi antara mahasiswa yang memiliki visi dan semangat yang sama dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Semoga acara ini dapat menjadi langkah awal yang membanggakan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang berintegritas dan berwawasan luas, sebelum menutup sambutan saya mengutip tujuan pendidikan dari Tan Malaka yakni, “Tujuan pendidikan adalah mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan dan memperhalus perasaan”.

Setelah ketua pelaksana kegiatan menyampaikan sambutan 

dilanjutkan oleh Sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum UIR ,yakni Fermana Reza

Menyampaikan Kegiatan seperti ini adalah kegiatan yang sangat kita rindukan yang mana ini merupakan wadah bagi mahasiswa hukum untuk mengasah kemampuan berfikir dan menganalisa suatu permasalahan serta berani menyampaikan argumentasinya.

Fermana reza gubernur mahasiswa fakultas hukum uir juga mengucapkan semangat selamat dan sukses atas terlaksananya kegiatan lomba debat hukum pidana yang ditaja oleh badan eksekutif mahasiswa semoga acara ini dapat memimbulkan jiwa kompetitif yang positif bagi mahasiswa fakultas hukum universitas islam riau, dan semoga kegiatan ini dapat berjalan dari awal hingga akhir dengan sukses."Tuturnya diakhir sambutan.

Pembekalan Dan Arahan sekaligus membuka kegiatan Disampaikan Oleh Dekan FH UIR Bapak Assoc Prof.Dr.M.Musa,S.H.M.H dalam Penyampaian nya, beliau menyampaikan apresiasi sebesar besarnya kepada BEM FH UIR yang telah berhasil menyelenggarakan kegiatan kompetisi debat ini, dan mengapresiasi kepada peserta yang telah mendaftar yakni mahasiswa fakultas hukum uir semoga kegiatan seperti ini dapat meningkatkan dan menambah tingkat kritis mahasiswa hukum dalam perubahan hukum pidana nasional semoga kedepannya BEM FH UIR dapat melaksanakan kegiatan kegiatan yang memberikan dampak positif bagi mahasiswa lainnya dan dapat menjaga Nama Baik Fakultas Hukum UIR.

Setelah memberi sambutan dan pembekalan sekaligus membuka kegiatan kompetisi debat hukum pidana yang ditaja oleh BEM FH UIR Dilanjutkan dengan sesi poto bersama dengan Pimpinan Fakultas bersama dosen fakultas hukum sekaligus yang menjadi dewan juri dalam kegiatan tersebut dan bersama kawan kawan ormawa selingkungan uir dan ormawa selingkungan fakultas hukum ,

#BEMFHUIR2024

#KabinetGamaAbhipraya

#CriminalLawDebateCompetition

Continue reading...

Danrem 043/Gatam Ucapkan Selamat Atas Purna Bakti Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A.

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Bertempat di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung Jl. Dr. Susilo, Teluk Betung Bandar Lampung, Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., Kamis (31/10/2024) menghadiri acara Pelepasan Purna Bakti Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A. 

Danrem sangat mengapresiasi Ir. Fahrizal Darminto, M.A., atas dedikasinya selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, telah banyak memberikan kontribusi dan membawa perubahan yang sangat besar bagi pembangunan di Provinsi Lampung.

"Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari beliau adalah sosok pemimpin yang inspiratif dan memiliki segudang pengalaman, tentunya pengalaman beliau menjadi tauladan bagi kita semua dalam menjalankan tugas kedepan," Ujar Danrem

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ir. Fahrizal Darminto, M.A., yang telah membantu sekaligus bekerjasama dengan Korem 043/Gatam dan seluruh unsur forkopimda dengan baik selama berdinas di Provinsi Lampung yang sama-sama kita cintai ini.“

“Selamat menikmati masa pensiun bersama keluarga tercinta, kami berharap tali silaturahmi yang sudah terjalin tidak berhenti sampai disini, terus jalin komunikasi dan jaga hubungan baik dimana pun berada," tutup Danrem.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Ketua DPRD Provinsi Lampung beserta Istri, Kabinda Lampung, Irwasda Polda Lampung beserta Istri, Para Pj. Bupati/Wali Kota Se-Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung beserta Wakil Ketua Cabang 3 Korcab III DJA I, Perwakilan Lanud Pangeran M. Bunyamin, Pj. Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung dan Forkopimda Provinsi Lampung.( Fs/Red ) 
Continue reading...

Akhirnya BTN SULIT Juara 1 Usai Kalahkan IPMS dengan Drama Adu Pinalti di Turnamen Formasi Cup IV


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Akhirnya Club BTN SULIT menjadi juara satu usai mengalahkan Club IPMS dengan Drama Adu Pinalti " 3 - 2 " di Turnamen Formasi Cup IV tahun 2024  di Lapangan Asrama Gebang TNI-AD Kota Mataram. Kamis (31/10/2024).

Pertandingan kedua club antara BTN SULIT VS IPMS menggetarkan para  pendukungnya dan juga para penonton sangat tegang melihat kedua club memberikan eksis-eksis terbaiknya.

Baca Juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2024/10/babak-final-sepakbola-bola-mini-formasi.html

Pada babak pertama pertandingan kedua club masih berimbang dengan skor "0 - 0" dan dibabak kedua pun kedua club masih berimbang hingga pluit panjang diberikan oleh wasit memimpin pertandingan bertanda telah usai dengan skor " 0 - 0 " juga.

Usai babak kedua BTN SULIT VS IPMS melanjutkan drama adu penalti, akhirnya BTN SULIT mengalahkan IPMS dengan skor akhir " 3 - 2 ".

Dengan drama adu penalti " 3 - 2 " BTN menjadi juara satu dalam turnamen sepakbola mini FORMASI CUP IV yang diselenggarakan oleh Forum Mahasiswa Sila Mataram (FORMASI).

Selanjutnya, panitia penyelenggara mengumumkan para juara pada turnamen sepakbola mini ini.

Juara I : BTN SULIT (Mahasiswa Wera).

Juara II : IPMS (Mahasiswa Sape)

Juara III bersama : KONTRAKAN BUCIN Dan KAMIL UNITED (Mahasiswa Lambu).

Pemain terbaik : Argan (BTN SULIT).

Top Skor : IMAM SOFIAN (Kontakan Bucin-Formasi-Sila).

Terkahir Penyerahan hadiah oleh panitia penyelenggara kepada club-club juara dan pemain terbaik serta top skor. (Surya Ghempar).

Continue reading...