Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Judi Online di Wonosobo, 5 Orang Diamankan


Tanggamus - Media Dinamika Global.id Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara online. 

Kelima tersangka tersebut inisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45) dan AF (45). Semuanya merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.k., S.I.K mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024.

"Kelima tersangka ditangkap pada pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 4 Nopember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. 

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil membuktikan adanya kegiatan perjudian online. 

"Kelima pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel online," jelasnya.

Diungkapkan Kasat, sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam perjudian yang diakui milik tersangka AS antara lain handphone Vivo Y28 warna abu-abu, uang tunai Rp 602.000,-

Selain itu, pulpen bermotif garis-garis, 2 lembar kertas bertuliskan angka yang ditemukan di lokasi, sreenshot akun DANA, Screenshot akun judi online Tempototo beserta username dan password dan Screenshot transferan dana ke akun judi online.

Kemudian barang bukti lain yang diakui milik MR berupa handphone Oppo putih, lalu diakui milik HA berupa handphone Nokia kecil biru dan diakui milik SO berupa handphone Nokia kecil pink.

"Barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan dan diakui milik para tersangka," ungkapnya.

Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menegaskan penangkapan tersebut merupakan, komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif," tutupnya. 

(Yunt)

Continue reading...

Kufron Kepala Pekon Banjar agung Gunung Alip Realisasikan BLT DD Tahap Empat Tahun 2024


Tanggamus - Media Dinamika Global.id Pemerintah Pekon Banjar agung Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke-4 kepada 16 KPM Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan pada selasa,5 November 2024, di Balai Pekon Banjar agung 

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon banjaragung,Babinkamtibnas, Babinsa kasi pembangunan kecamatan gunung Alip, pendamping kecamatan Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP), aparatur pekon, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh KPM.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp.300.000,00 per bulan untuk tiga bulan, yaitu Oktober dan Nopember, Dan Desember sehingga totalnya mencapai Rp.900 000

Penyaluran BLT-DD ini, dianggap sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 98 tahun 2023, tentang perubahan Permenkeu nomor 21/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah Pekon banjarnegeri menekankan pentingnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan penanganan kemiskinan ekstrem, yang menjadi prioritas utama.

Kepala pekon sukron menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah desa khusus untuk mengevaluasi bantuan langsung tunai tahun 2024 dengan prioritas pada masyarakat prasejahtera

“Pemerintah Pekon sudah melakukan musdes khusus, terkait evaluasi bantuan langsung tunai tahun 2024, dengan prioritas masyarakat prasejahtera,” Ungkapnya. 

Dia juga berpesan untuk di tahun depan kepada para KPM agar bantuan ini jangan terlalu berharap karena program ini tergantung dari pemerintah pusat karena program BLT DD ini di anggarkan sesuai acuan oleh pemerintah pusat,ungkap sukron

Iya juga menambahkan agar BLT DD ini digunakan dengan bijak sesuai kebutuhan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal.

Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat dan di pergunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari,ungkap kepala pekon kufron

(Yunt)

Continue reading...

Babinsa Masuk Sekolah : Tanamkan Jiwa Nasionalisme Serta Disiplin Pada Siswa SDN 48 Kota Bima


Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Sebagai bentuk tugas dan upaya membentuk jiwa Nasionalisme dan sikap disiplin anak-anak usia dini Babinsa Koramil 1608-01 Rasanae melaksanakan program Babinsa Masuk Sekolah. Selasa, (05/11/24)

Dalam momen tersebut Sertu Kosnadin Babinsa Kelurahwyn Kumbe memberikan pembekalan tentang Wawasan Kebangsaan pada Siswa SDN 48 Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Tentunya pada kesempatan itu siawa SDN 48 Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur mendapatkan tambahan ilmu serta pengetahuan tentang pentingnya disiplin.

Sertu Kosnadin Babinsa Kelurahan Kumbe menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk membentuk karakter generasi muda yang berjiwa Patriot, cinta tanah air dan berdisiplin, baik di sekolah maupun diluar sekolah.


Dilihat dari efektivitasnya, yang dilakukan oleh Sertu Kosnadin Babinsa Kelurahan ini merupakan upaya dalam membentuk karakter anak bangsa yang memiliki jiwa patriot, dan cinta tanah air.

Maka hal ini sejatinya penting untuk itu ditanamkan mulai dari sejak dini.

Dengan program Babinsa Masuk Sekolah Sertu Kosnadin bisa langsung bertatap muka dalam memberikan Wawasan Kebangsaan pada Siswa, sehingga dengan ini diharapkan TNI dapat membentuk siswa-siswi yang cerdas, berdisiplin dan berjiwa patriotisme serta cinta NKRI. (MDG 023)

Continue reading...

Bati Tuud Koramil 1608-03/Sape Hadiri Rapat Persiapan Pawai Ta,aruf STQ Tk.Kab.Bima 2024 M/1446 H


Sape Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Selasa 05 November 2024 sekitar mulai Pukul 09.00 Wita, Bati Tuud Koramil 1608-03/Sape  Serma Binhamtoro, Mewakili Danramil 1608-03/Sape, Menghadiri Undangan Rapat Persiapan Pawai Ta'ruf Dalam Rangka Pembukaan STQ Tingkat Kabupaten Bima TA 2024 yang Bertempat di Aula Kantor Camat Sape.

Adapun Tamu Undangan yang Hadir antara Lain :

1. Camat Sape

2. Kapolsek Sape di Wakili

3. Danramil 03/Sape di Wakili.

4. Danki Brimob Sape.

5. Kepala Korwil Kec. Sape

6. Kepala Desa se Kec. Sape

7. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, se Kec. Sape.



Berdasarkan informasi yang kami himpun kegiatan Pawai Ta'ruf akan dilaksanakan pada Hari Sabtu tgl 9 November 2024 sekitar pukul 14.00, Star Di Desa Soro Finis di Arena STQ Tingkat Kabupaten Bima 

dan Pada Malam harinya akan dilanjutkan dengan malam Pembukaan STQ Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2024 M/1446 H yang bertempat Di Lapangan Bou Kec. Lambu

Kegiatan Rapat selesai pada Pukul 10.55 Wita, berjalan Lancar Aman dan Tertib.

(Arif Sape/MDG.04)

Continue reading...

Hadiri Pelantikan Petugas PTPS, Kapolsek Seteluk Berharap Jalankan Tugas Dengan Profesional


Sumbawa-NTB, Media Dinamika Global.Id - Kapolsek Seteluk menghadiri upacara Pelantikan dan pengambilan sumpah / janji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) Se-kecamatan Seteluk yang akan melaksanakan tugas pada Pilkada serentak 2024.

Upacara yang berlangsung di Gedung Bulu tangkis Desa Rempe, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat tersebut dihadiri pula Camat Seteluk, Danramil Seteluk, Komisioner Bawaslu Kec. Seteluk, Ketua PPK Seteluk, Ketua dan Anggota Panwascam serta anggota PTPS yang akan dilantik.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., Melalui Kapolsek Seteluk Iptu Siswoyo SH., mengatakan bahwa kehadiran dirinya di upacara tersebut karena semata-mata bentuk dukungan dan kerjasama antar pelaksana dan pengawas Pilkada dengan Polsek Seteluk dalam rangka pelaksanaan Pilkada Jujur dan adil di wilayah kecamatan Seteluk..

Menurutnya PTPS yang yang nntinya akan menjalankan tugasnya di TPS-TPS harus bersifat Netral dan menjalankan tugasnya dengan profesional serta penuh integritas sehingga apa yang diharapkan dalam pelaksanaan pilkada nantinya dapat berjalan lancar sesuai tanggapan.

“Kita berharap seluruh petugas PTPS mengedepankan netralitas untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas saat Pilkada. PTPS ini tugasnya di arena TPS jadi sangat diperlukan Netralitanya, “ucapnya.

Personil nantinya akan menjaga TPS dari jarak tertentu, Personil Polri tidak boleh berjaga di dalam areal TPS, namun jiga ada hal-hal yang membutuhkan pengamanan Polisi maka personil baru boleh masuk ke arena TPS. 

“Kita berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kec  seteluk akan berjalan dengan baik sesuai harapan banyak orang, “ Pungkasnya. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Kapolsek Maluk Bersama Forkopimcam Gelar Rakor Penertiban Parkir Gunakan Bahu Jalan


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah Kecamatan maluk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan Penertiban parkir kendaraan di bahu jalan di Gate 21 depan terminal PT. AMNT.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin,S.H mengatakan dalam rapat koordinasi di hadiri Kapolsek Maluk Kompol Tohir, SH dan Sat Lantas Polres IPDA Rino Ansori, Camat Maluk Mulyadi, SP. Danramil Maluk sekongkang Lettu ST. Hannas dan Tim dari Dinas Perhubungan KSB bertempat di Kantor Camat Maluk dilanjutkan tinjau lokasi parkir Gate PT. AMNT, Senin 4/11/2024.

Kapolsek Maluk Kompol Tohir SH mengatakan, memang sering terjadi kemacetan akibat dari parkir kendaraan depan terminal PT.AMNT (Gate 21) terutama di jam karyawan masuk kerja bersamaan dengan mobilitas siswa masuk sekolah dan ASN yang masuk kerja juga pada jam karyawan pulang kerja.

Setelah dilaksanakan tinjauan di lapangan  areal Parkir PT. AMAN, perwakilan PT. AMAN menjelaskan "kapasitas/daya tampung parkiran yang di buat oleh PT AMNT bisa menampung 1.236 kendaraan roda 2 , untuk kontrol terhadap keamanan kendaraan pihak perusahaan memberlakukan bahwa  motor yang bisa masuk ke parkiran adalah motor dengan dokumen lengkap.

Camat Maluk bersama para pihak sementara hasil analisa dilapangan  kemungkinan areal parkir yang tersedia tidak bisa menampung seluruh kendaraan karyawan sehingga harus ada solusi atau alternatif untuk mengatasi kendaraan karyawan yang diparkir di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalulintas di jalan raya.

Setelah dilakukan pembahasan semua fihak sepakat bahwa untuk mengurai kemacepat arus lalulintas maka akan dilakukan sosialisasi kepada  karyawan agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, sementara pihak  perusahaan akan membuka areal parkir baru untuk karyawan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran ( Kamseltibcar) Lantas di jalan raya. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Polres Sumbawa Barat Gencar Sosialisasikan Penambangan Tanpa Ijin (PETI)


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Maraknya aktivifas Penambangan Tanpa Ijin ( PETI ) dilakukan oleh sebagian masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat mendapat respon dari Kepolisian Resor Sumbawa Barat dengan melakukan himbauan, Senin 4/11/2024.

Kapolres Sumbawa Barat  AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H  menuturkan, ” Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya Polres Sumbawa Barat untuk menghentikan kegiatan aktivitas PETI yang ada di wilayah Kab. Sumbawa Barat.

Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan bener  di titik strategis wilayah Kab. Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut merupakan langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas Penambangan  Tanpa Izin di wilayah Kab. Sumbawa Barat  yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti menyebabkan tercemarnya air sehingga nantinya akan berdampak pada masyarakat.

“Tentunya kami berharap, semua pihak dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga upaya yang kita lakukan ini dapat dirasakan hasilnya terkhusus dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di wilayah Sumbawa Barat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Swadaya Atmaja menambahkan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan PETI, sehingga masyarakat mengerti Larangan Penambangan Tanpa Ijin telah diatur  dalam pasal 158  UU RI no 3 tahun 2020 tentang  perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah),

Apabila hal tersebut masih tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas atau proses penegakan hukum, namun hal tersebut sangat tidak diharapkan, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir.

“Sesuai tahapan , kita  bersama - sama  dengan melibatkan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat  dan stake holder terkait untuk menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI, apabila sosialisasi dan  himbauan ini tidak diindahkan dan aktivitas PETI masih dilakukan, maka akan kami berikan tindakan atau penegakan hukum,” Tegasnya.

“Mari kita bersama-sama mencegah dan menangani PETI, kita jaga ekosistem alam dan lingkungan yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita, Mari Kita wujudkan Kab. Sumbawa Barat bersih dari  aktivitas PETI,” Pungkasnya. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Dinas Kominfotik NTB Sambut Baik Penerapan KKPD


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yasrul S.Kom., M.Eng, menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan sosialisasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Gedung Utama PT. Bank NTB Syariah, Mataram, Senin 4 November 2024.

Menanggapi ujicoba KKPD yang diterapkan di dua OPD yakni BPKAD dan BKD NTB, Yasrul menyatakan dukungan penuh atas nama Dinas Komunikasi NTB. Karena, kedepannya di tahun 2025, seluruh OPD direncanakan akan turut menerapkan KKPID di instansi masing-masing. 

"Ini sebenarnya sudah ada regulasinya sejak beberapa tahun yang lalu, cepat atau lambat kita akan menerapkan. Intinya kita mengikuti arahan dari BPKAD yang mengkordinir masalah ini,"  jelas Yasrul. 

Menurut Yasrul, Dinas Kominfotik NTB akan terus mempelajari dan memahami dengan benar regulasi KKPD. Sehingga saat pengaplikasiannya nanti bisa benar-benar membuat tatakelola keuangan yang efektif dan efisien di Dinas Kominfotik NTB. 

"Detail lebih lanjutnya itulah yang harus diperhatikan supaya penyelenggaraannya sesuai dengan regulasi dan tidak bertentangan. Intinya adalah manfaat dari KKPD ini kita dapatkan tapi juga faktor-faktor kerugiannya kita bisa meminimalisir" jelasnya. 

Pada tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bersama PT. Bank NTB Syariah yang dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin bersama dengan Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.

Hari ini, penandatanganan PKS dan ujicoba pelaksaan KKPD dilakukan dengan dua OPD yakni BPKAD NTB dan BKD NTB. Kedua OPD ini, sebagai pilot projek dalam penerapan KKPD di Lingkup Pemprov NTB. (Surya Ghempar).

Continue reading...

PTPS Resmi Dilantik, Bawaslu Bima Ingatkan Jaga Integritas

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bima resmi melantik dan mengambil sumpah janji 900 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka akan mengawasi pelaksanaan pungut hitung pelaksanaan Pilkada 27 November 2024. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd, M.H mengatakan proses pengambilan sumpah janji dipusatkan di 18 Kecamatan masing-masing yang dilaksanakan pada 3 dan 4 November 2024.


“Secara pribadi dan kelembagaan kami ucapan selamat untuk 900 Pengawas TPS terlantik. Selamat bergabung dikeluarga Bawaslu Kabupaten Bima dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilihan serentak 2024,” ucap Junaidin pada Senin (4/11/24). 


Ia menjelaskan, peran pengawas TPS cukup penting dalam menjaga proses pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu Ia berharap PTPS terlantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab serta dapat menjaga nilai integritas selama proses pengawasan berlangsung.


Selain itu, Junaidin ingin memastikan pengawas TPS yang telah dilantik sudah siap secara kualitas maupun mental dalam mengawal proses pungut hitung, sehingga setiap potensi pelanggaran dalam proses pungut hitung dapat dilakukan pencegahan secara cepat dan tepat. 


“Untuk memperkuat pemahaman regulasi maupun teknis pengawasan, semua PTPS akan kami tempah dengan bimtek 2 sampai 3 kali sebelum sebelum hari pemungutan penghitung berlangsung,” ungkapnya.


Junaidin mengatakan, dengan adanya Pengawas TPS yang berkompeten dalam melakukan Pengawasan pihaknya optimis dapat mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati Bima yang jujur adil serta bebas dari Kecurangan. 


“Tak lupa Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dan terlibat aktif mengawal proses pemilihan Kepala Daerah yang sebentar lagi masuk pada puncak tahapan,” pungkasnya. (MDG05

Continue reading...

Sidang Sumpah Palsu di PN Jaksel, Ike Farida Hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi


Jakarta, Media Dinamika Global.Id - Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida,  hari ini, Senin (4/11/2024) menghadirkan ahli pidana dari Penuntut Umum, Prof. Dr. Andre Yosua, M., MH., MA., Ph.d., namun karena ahli dalam keadaan sakit, kemudian Majelis Hakim mempersilakan Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah Melati Monika Simbolon berdasarkan surat kuasa dari Ike Farida.

Dalam pemaparan BAP ahli, Penuntut Umum menyatakan bahwa dalam tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHP, karena kasus yang dihadapkan kepada ahli merupkan dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yanga sebelumnya telah disumpah.

Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat/keterangan/dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

Meganggapi keterangan Ahli tersebut, Ike Farida merasa menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli tersebut, karena dianggap tidak sama dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara.

“Yang Mulia saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara,’’ Kata Ike Farida, Senin (4/11/2024). 

Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi meringankan terdakwa Ike Farida, adapun saksi yang dihadirkan yaitu Suami Ike Farida, Shoici Oni, dan adik kandung, Evi Wulandari, serta karyawan kantor hukum Ike Farida, Erick Diantoni Akbar.

Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya.

“Kami menolak Suami dan Adik Kandung Ike Farida dijadikan saksi, dan menolak mereka disumpah, karena termasuk orang-orang yang tidal dapat didengarkan keterangannya menurut pasal 168 KUHP,” kata Jaksa Penutut Umum, Senin (4/11/2024).

Pada sidang sebelumnya, Kamis (31/10/2024), Penuntut umum telah mengadirkan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang menjelaskan tentang pemenuhan unsur pidana menurut pasal 242 KUHP dan hubungannya dengan sumpah palsu atas novum dalam perkara Ike Farida.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin    pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai, begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida) biar Majelis yang menentukan,” imbuh Suhandi lebih lanjut.

Kuasa hukum Ike Farida sempat mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatann terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP? “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata ahli Suhandi.

Perkara ini masih akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan saksi  dan ahli dari pihak terdakwa Ike Farida.(Red).

Continue reading...