Pemerintah Pekon Sinar Mulya Realisasikan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap ll Tahun 2024


Prengsewu. Media Dinamika Global. Id.-Pemerintah Pekon Sinar Mulya Realisasikan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap ll Tahun 2024. Tahap ll Bantuan Langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024 Pekon Suka Mulya Kecamatan banyumas Kabupaten Pringsewu direalisasikan pada tanggal 20/09/24.

Sebanyak 44 KPM keluarga penerima manfaat hadir untuk menerima BLT yang di serahkan langsung kepala pekon sinar mulya Azhar Anas dan aparatur pekon.

Azhar Anas dalam sambutanya menjelaskan kepada masyarakat pekon nya bahwa pembagian BLT  per KPM mendapatkan Rp.900.000.,/tahun,namun dalam realisasi di bagi kan bertahap per 3 bulan dengan nominal Rp.300.000,.

” Bapak dan Ibu yang mendapat bantuan BLT DD merupakan masyarakat yang termasuk dalam minimal salah satu dari kriteria KPM BLT DD yaitu Masyarakat Miskin Ekstrim, Keluarga Tunggal Lanjut Usia, Disabilitas, dan Masyarakat yang mempunyai penyakit menahun. 

Saya berharap, semoga BLT DD ini tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, akan tetapi sebagian dapat digunakan untuk usaha kecil dirumah seperti beternak ungas dan kambing. Sehingga dana bantuan tersebut pada nantinya bisa berkembang dan bisa menambah pendapatan keluarga masing-masing KPM, “ pungkas kepala pekon Sinar mulya Azhar Anas. (Yunt)

Continue reading...

Ketua Umum BAPEKA NTB Tuding Kadis PUPR Tak Puas PLT Sekda, Kini Jabat Kepala BPKAD Bima Diduga Langgar Kode Etik, Simak Selengkapnya 👇


Bima NTB, Media Dinamika Global Id ~ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Badan Pemantau Kebijakan ( BAPEKA ) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB). Tasrif H. Abdul Latif, S.H, menyoroti rangkap jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bima 

Tasrif Menyampaikan,  pada awalnya bupati bima menetapkan kepala dinas PUPR guna mengisi kekosongan  pelaksana tugas ( PLT ) menjadi Sekretaris Daerah ( Sekda ). 

Kadis PUPR setelah selesai merangkap jabatan sebagai PLT SEKDA, kini melanjutkan jadi kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten bima. Ungkap Ketua Umum BAPEKA NTB. 

Merujuk pada tugas pokok sebagai Kepala dinas PUPR diduga akan berdampak buruk di masyarakat kabupaten bima.

Dirinya menyebutkan, bukan saja kami dari  Non-Governmental Organization (NGO) untuk menyoroti Publik dan Masyarakat dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. 

Kuat dugaan Kadis PUPR Kabupaten Bima melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat yang menaungi instansi pemerintah. 

Ringkasan Kasus rangkap jabatan yang dilakukan salah satu Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS? 

Pada ketentuan Ombudsman Republik Indonesia (RI ) pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 397 orang, 254 orang (64 persen).

Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS. 

Adapun barang bukti ( BB ) untuk dilampirkan bahwa Oknum PNS yang rangkap jabatan terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

Lalu bagaimana jika di kedua instansi PNS tersebut tidak memiliki aturan khusus mengenai rangkap jabatan?

Namun Mirisnya hal ini. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang asas profesionalitas dan kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Beber Tasrif 

Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka kami akan melakukan audiensi di Dinas PUPR guna mempertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. "Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi  jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan". 

Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan oleh kepala daerah. Cetusnya Tasrif

Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.

Pandangan saya, itu terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik, tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.  

Mengingat pelanggaran kode etik dimaksud, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungkasnya Tasrif SH.

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, tentu mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait Kepala Dinas PUPR dan Pemda Kabupaten Bima.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kadis PUPR Kabupaten Bima tidak dapat dikonfirmasi melalui Via telepon dan via WhatsApp di karenakan sudah memblokir kontak kami.

Continue reading...

Diduga Bandar Sabu-sabu 3 Warga Baralau Ditangkap Tim Narkoba Polres Bima.



Bima, Media Dinamika Global.Id_ Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil tangkap 3 terduga bandar Sabu-sabu asal Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima 

Kali ini pengungkapan terjadi di Desa Baralau  Kecamatan Monta Kabupaten Bima Senin 4 November 2024, sekira pukul 14.30 Wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH  mengatakan, Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 3 terduga yang diduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Ketiga terduga yang diamankan masing masing berinisial IR (L/33), IS (L/24) dan SR (L/27) ketiganya merupakan warga Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Penangkapan ketiga terduga tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Dalam penangkapan ini,  Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat total 2,64 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik klip siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres.


Barang bukti sambung Kasat, ditemukan saat petugas menggeledah lokasi penangkapan dan langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.


“Kami akan bersikap tegas dalam menindak pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan pandang bulu. Setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkotika akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.


Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bima Imbuhnya.

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bima Tutupnya.,(z/mdg).


Continue reading...

Warga Natar Ditangkap Usai Curi Barang Berharga Milik Supir Di Rest Area SPBU Bandar Lampung

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus RD (24), warga desa merak batin, Natar, Lampung Selatan. Aksi pencurian ini dilakukan RD bersama 3 orang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (5/11), sekitar pukul 04.30 Wib, di depan ruko di jalan pangeran antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Rabu (6/11/2024).

Kawanan pencuri asal natar ini menyasar mobil truk yang parkir di pinggir jalan soekarno hatta, bypass, jika dilihat supir atau penumpangnya tidur, barulah kawanan ini melakukan aksinya.

“Saat sedang patroli hunting, tim kami mencurigai gerak gerak kawanan ini di sebuah parkiran mobil di depan SPBU Bypas Kali balau,” jelas Kompol Hendrik.

Kemudian petugas membuntuti para pelaku dan meringkusnya saat kawanan ini berhenti didepan sebuah ruko.

“Saat kita lakukan penangkapan, 1 orang pelaku kita tangkap, sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” Kata Kasat Reskrim.

Polisi menemukan sebuah tas berisi uang tunai sebesar 2,6 juta rupiah yang dibuang oleh para pelaku di sekitar lokasi penangkapan.

Tak hanya itu, Saat ditangkap, Polisi menemukan 1 bilah sajam jenis badik di pinggang pelaku RD.

“Tas milik korban yang kita temukan berisi uang tunai sebesar 2,6 juta rupiah, namun ponsel korban berhasil dibawa oleh rekan rekan pelaku,” Kata Kompol Hendrik.

Hasil pemeriksaan, RD mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

“Pengakuannya baru satu kali, namun masih kita dalami,” Jelas Kasat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 04.30 Wib, di sebuah rest area SPBU, jalan Soekarno Hatta, Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” jelas Kompol Hendrik.( Fs/Red ) 
Continue reading...

Pekon Banyu Urip Realisasikan BLT-DD Tahap II Kepada 45 KPM Di Th 2024 Kepada 45 KPM


Pringsewu - Media Dinamika Global.id Pemerintah Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu kembali melaksanakan program Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagai upaya membantu masyarakat pekon, Senin (04/11/2024).

Sebanyak 45 keluarga penerima manfaat ( KPM) menerima bantuan tersebut, dan masing-masing KPM menerima Rp.300.000 perbulan, terhitung dari bulan Juli hingga September dengan total sebanyak Rp.900.000 per KPM.

Kegiatan tersebut di laksanakan di Kantor pekon Banyu Urip, yang mana disana nampak warga yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mengikuti proses pengambilan bantuan langsung tunai tersebut.

Menurut Irwan Heri Pj kepala Pekon Banyu Urip, BLT-DD menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung kehidupan ekonomi masyarakat setempat. Terutama dalam menghadapi kondisi sulit seperti pandemi atau situasi darurat lainnya.

Irwan Heri juga mengatakan , BLT-DD adalah salah satu terobosan dari pemerintah pusat untuk menurunkan dampak pandemi virus covid-19.

Di tahun Anggaran 2024 ini BLT DD adalah salah satu kegiatan Prioritas dari pusat yang harus dan wajib dilaksanakan oleh pekon, yang mana ketentuannya sudah di atur dalam Permendagri.

” Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keseluruhan warga Pekon Banyu Urip, serta menjadi landasan untuk memperkuat kedekatan antar warga dalam membangun desa yang lebih baik ke depannya, “tandasnya.


(Yunt)

Continue reading...

Laki-Laki Paruh Baya Ditangkap Polsek Gedung Aji, Terlibat Judi Togel.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya dengan melibatkan seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang pelaku berinisial SO (49), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Vivo V2027 warna biru, 10 (sepuluh) buah buku rumusan catatan mengecak angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.

"Hari Senin (04/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur judi togel. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Bhakti," kata Kapolsek Gedung Aji, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (06/11/2024).

Kapolsek menerangkan, pengungkapan kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki paruh baya sering menjadi penyalur pemasangan judi togel ke bandar secara online di dalam rumah warga.

"Setelah dipastikan laki-laki paruh baya tersebut sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku dan turut disita BB berupa HP serta buku rumusan catatan," terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Rencana 100 Hari Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Laksanakan Razia Kamar Hunian dan Tes Urine

Gunung Sugih - Mediadinamikaglobal.id || Sebagai bagian dari implementasi Rencana Aksi 100 Hari Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menggelar razia kamar hunian Warga Binaan dan pemeriksaan urine terhadap petugas serta Warga Binaan, kegiatan tes ruine dilaksanakan pada hari Senin, 5 November 2024, sedangkan razia kamar hunian dilaksanakan pada hari Rabu, 6 November 2024, yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari TNI.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kalangan Warga Binaan maupun petugas yang bertugas, serta memastikan tidak ada barang terlarang di dalam Lapas, seperti narkoba, alat komunikasi ilegal, serta benda-benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Mohamad Fadil, mengatakan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkoba.

"Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa Lapas Saparua bebas dari penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan Warga Binaan maupun petugas. Kami berkomitmen mendukung penuh program 100 Hari Kerja Menteri Hukum dan HAM dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," ujar Mohamad Fadil.

Beliau juga menambahkan bahwa kerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Babinsa sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.( Fs/Red ) 
Continue reading...

Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Resmi Dilantik


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bima resmi di Lantik melalui agenda rapat Paripurna Ke - 5 DPRD Kabupaten Bima, pengambilan sumpah janji masa jabatan 2024-2029 itu berlangsung di aula Rapat Sekertariat DPRD Kabupaten Bima pada Rabu, (06/11/24)24.

Pelantikan ini di hadiri oleh Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi SE, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan Camat SE Kabupaten Bima.

Rapat Paripurna di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima sementara Diah Citra Pravitasari. 

Pengambilan dan pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bima masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut. 

Ketua Diah Citra Pravitasari (Fraksi Golkar) Wakil Ketua 2 Muhammad Eriwin S.IP.M.IP, (Fraksi PPP) Walik Ketua 3 Murni Suciati (Fraksi PAN) dan Wakil ketua 4 Nazaruddin SH ( Fraksi Nasdem) berdasarkan keputusan PJ Gubernur NTB.

Pada sambutanya Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Arsldi SE mengucapkan selamat kepada ketua dan wakil ketua yang telah resmi dilantik.

"Semoga amanah dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.

Selain itu, Mampu berperan secara aktif dan menjalin mira dengan pemerintah daerah Kabupaten Bima agar dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan lima tahun kedepan serta apa yang menjadi aspirasi rakyat jangan diabaikan,"ujarnya. (Red. MDG)

Continue reading...

KAMNAS NTB Gedor Kejati NTB Terkait Proyek Bendungan Sila Sumbawa dan Meninting Dinilai Amburadul dan Langgar Prosedur


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Tuntut dua mega proyek di NTB dinilai pekerjaan amburadul dan langgar prosedur, Koalisi Mahasiswa Nusantara Nusa Tenggara Barat (KAMNAS-NTB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati NTB. Rabu (6/11/24).

Aksi KAMNAS NTB menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) agar melakukan intivigasi langsung mega proyek, Bendungan Sila Sumbawa dan Bendungan Meninting di Lombok Barat.

Para masa aksi melakukan orasi bergiliran, Korlap aksi Adit mengatakan, Meminta kepada kepala Kejati Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) agar melakukan investigasi terkait dengan adanya dugaan dua proyek tersebut dikerjakan secara amburadul dan langgar prosedur.

"Pekerjaan tersebut diduga kuat mar up admin dan diindikasi potensi korupsi besar-besaran hingga merugikan keuangan negara," ujarnya.

Disisi lain, kuat dugaan kami ini adalah permainan para kontraktor dan pelaksana proyek tersebut. Pemenang tender PT Amugerah Lestari, PT Teknika Konsultan dan sejumlah perusahaan pemenang tender lainnya, "Kontraktor dan pelaksana proyek diduga menyunat anggaran proyek ini, sehingga pekerjaan seefektif dan sesuai dengan prosedur," terangnya.

Tak hanya itu, kamu juga menyoroti bahwa pembangunan bendungan sila di Sumbawa tersebut tidak berdampak baik untuk peteni setempat dan di sekitaran bendungan tersebut.

“Bendungan dibangun itu menjawab kebutuhan parani dan masyarakat demi kesejahteraan agar masyarakat bertahan hidup hasil dari bendungan," tuturnya.

Bendungan tersebut juga sempat terjadi persoalan karena tidak ada suplai air dari bendungan tersebut untuk petani dan masyarakat setempat.

"Bendungan meninting di Lombok Barat terjadi juga hal yang tidak dampak positif untuk masyarakat setempat," tandasnya.

Sementara, Gery mendesak Kejati NTB bahwa pembangunan bendungan meninting tidak memenuhi spesifikasi mutu dan pembangunan Bendungan meninting yang menelan anggaran 1,4 Triliun.

"Bendungan meninting dinilai tidak memenuhi kriteria sert adanya pengurangan volume pada material pembangunan," desaknya.

Gery menegaskan, jikalau kepala Kejati NTB tidak menindaklajuti aspirasi kami, maka yakin dan percaya gelombang terus kami bangun.

"Ia meminta kepada kepala kejaksaan segera perintahkan team intivigasinya untuk turun intivigasi di lapangan kerena ini menyakut kerugian keuangan negara begitu fantasik," pungkasnya.

Pihak-pihak terkait, belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Lembaga Rubik dan Gembok Adakan Aksi Unjuk Rasa Atas Dugaan KKN di BKIPM Lampung

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM RUBIK – GEMBOK) Provinsi Lampung adakan aksi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.91 Km 6-7, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024). 
Dari pantauan awak media dilapangan, giat aksi unjuk rasa dilakukan oleh Lembaga Rubik dan Lembaga Gembok yang diketuai oleh Feri Yunizar dan Andre Saputra yang berperan sebagai pemerhati masalah korupsi dan pungli di Provinsi Lampung. 

Lembaga Rubik dan Gembok dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta mengedepankan tujuan untuk dapat memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan Negara yang mengarah kepada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi terbangunnya panji-panji demokrasi secara utuh, menyikapi hasil temuan, analisa, dan kajian yang mendasar terhadap  beberapa item pelaksanaan kegiatan (Proyek) yang ditanggung jawabkan kepada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Tahun Anggaran 2023 yang berasal dari alokasi APBN yang tertuju pada realisasi beberapa item kegiatan. 

Dalam orasi nya Lembaga Rubik dan Gembok meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan. 

"Berdasarkan hasil temuan Tim Divisi RUBIK – GEMBOK Provinsi Lampung terkait Kegiatan tersebut, walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, namun perlu di lakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan) serta bentuk tim untuk segera turun pada lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepan. Sebab atas penelusuran Tim Divisi Investigasi dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut banyak menemukan kejanggalan yang diduga kuat menjurus ketindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," Ucap ketua Lembaga Rubik. 
Feri Yunizar juga menyampaikan bahwa oknum yang terlibat dalam pengelolaan anggaran harus bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. 

"Dari semua temuan kami menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan memaksakan keuntungan yang sebesar – besarnya atau berlipat jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis yang ada jika diakumulasi dari kegiatan, anggaran tersebut tidak rasional jika dibandingkan harga sesungguhnya, hal ini tampak diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan semata, untuk itu semua oknum yang terlibat yang ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan ini", tutupnya. 
Disisi lain Andre Saputra selaku Ketua Lembaga Gembok juga meneriakan terdapat dugaan yang dilakukan oknum dari kegiatan tersebut agar mendapatkan keuntungan pribadi dan diduga sudah dirancang sedemikian rupa. 

"Tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan dilingkungan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bahkan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa. Maka patut diduga banyak terdapat unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta terindikasi tindak gratifikasi secara berantai dan berjamaah secara tidak sehat yang berdampak pada potensi kerugian keuangan Negara dan Masyarakat seperti kegiatan-kegiatan tahun anggaran 2023", teriaknya. 

Selanjutnya ketua Lembaga Gembok akan mendesak APH segara memeriksa Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung. 

"Kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Polda dan Kejati Lampung untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan atau memanggil dan memeriksa serta menarik semua dokumen pengelolaan anggaran di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian, pelaksanaan Anggaran yang kami sebutkan ini untuk diperiksa secara detil dan rinci karena berpotensi kepada dugaan tindak persekongkolan berantai, serta memanggil dan periksa PPK terkait", ucapnya. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan PengendaliLampun Pengawasan Mutu, Hasil Kelautan dan Perikanan Balai Karantina Ikan Lampung memberikan konfirmasi atas kegiatan aksi Lembaga Rubik dan Gembok melalui surat dengan nomor B.1576 /BKIPM.LPG/KP.440/XI/2024 perihal Klarifikasi Dugaan Pengondisian Kegiatan KKN dan Gratifikasi tertanggal 04 November 2024.

"Terhadap adanya dugaan adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam realisasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung tahun anggaran 2023 . Kami menyatakan “Tdak Benar” dan perlu kami sampaikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa sudah kami laksanakan secara profesional sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 4 Tahun 2015, tentang perubahan ke empat atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", ucap Ashari Syarief dalam isi surat Klarifikasinya. ( Fs/Red )
Continue reading...