Media Dinamika Global

Selasa, 14 Januari 2025

Pasca Gempa, Kades Laju Berikan Santunan Pada Korban


Laju Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pasca Gempa, Kades Laju Berikan Santunan Pada Korban. Korban di salah satu rumah di desa Laju mengalami roboh di akibatkan gempa tadi malam. korban tersebut atas nama Wai Ose atau biasa di sapa Wai Satu yang hidup di RT 11 Dusun sumbersari Desa Laju Kec Langgudu Kab Bima. Gempa tersebut meski kurang Lama sekali tetapi dapat menghantam Rumah Korban, dan Paginya mendapatkan Santunan dari Kades Setempat Cuman 1 Juta Rupiah saja. Rabu, 15/01/2025.

Sekitar Pukul 12.00 Wita telah terjadi Gempa yang cukup besar, walupun tidak terlalu lama. Tetapi Bagi Korban yang Rumahnya Roboh itu sangatlah besar. Pasalnya akibat dari Gempa itu, Korban mengalami Sok akibat Rumahnya Roboh.

Sementara itu, Kades Laju Kec Langgudu Ismail, S,Sos pada Media ini mengatakan bahwa selaku Pemerintah Desa setempat Saya telah memberikan bantuan sebesar 1 juta rupiah kepada korban gempa atas nama Wai Ose atau biasa di sapa Wai Satu yang tinggal di RT 11 Dusun Sumbersari Desa Laju.

" saya yakin apa yang kami berikan ini hanyalah sedikit atau tidak bernilai yang cukup tetapi mudah-mudahan dan atau semoga  bermanfaat bagi Keluarga atau warga di Desa Laju yang kena korban   gempa bumi ini". Tuturnya

Juga atas Nama Pemerintah Desa mengucapkan Berbela Sungkawa atas Peristiwa Alam ini, semoga kita semua berzikir, mengingat akan kebesaran dari Allah SWT. Dan kami juga akan Laporkan Peristiwa Alam ini kepada Bupati Bima dan Jajarannya. Pungkasnya.

Di bagian lainnya, Wai Ose atau Biasa disapa Wai Satu dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa setempat yang telah memberikan santunan kepada kami, semoga apa yang diberikannya mendapatkan Nilai Pahala di Sisi Allah SWT. tuturnya.( IH MDG)

Didukung Kemenkop RI, Qudrotul Ikhwan Nyakin Program Pembangunan Ekonomi Tulang Bawang akan Maju.

Jakarta - Mediadinamikaglobal.id || Bertempat di Kantor Kementerian Koperasi ( Kemenkop ), Bupati terpilih. Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, MM audiensi bersama Wamenkop Dr. Ferry Juliantono, SE.AK, MSi. Selasa ( 14/01/2025 ) 

Program Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Kabupaten Tulang Bawang kedepannya akan dibahas dalam Audiensi. 

Program yang dibahas mencakup berbagai bidang seperti Pertanian, Hortikultura, Perikanan dan pengelolaan Tambak Udang. 

Dalam paparannya Drs. Qudratul Ikhwan. MM. mengatakan tulang bawang akan semakin maju dan sejahtera jika mendapat dukungan dan kerjasama dengan Kementerian Koperasi. 

“Tambak Udang, Sawit, Perikanan dan Pertanian diharapkan dapat dibina oleh Koperasi, termasuk penyediaan Bahan Bakar Nelayan, Pupuk dan berbagai bentuk yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat, hal ini tentunya akan berjalan maksimal apabila kita mendapat dukungan dari Masyarakat. Kementerian Koperasi”, ujar Bupati terpilih Kabupaten Tulang bawang Periode 2025-2030 ini. 

Bupati Tulang Bawang terpilih Drs. Qudrotul Ikhwan. MM. Ia menambahkan, program yang diusulkannya diharapkan sejalan dengan program andalan Presiden Prabowo Subianto yaitu swasembada pangan.

“Program tersebut diharapkan sejalan dengan Program Swasembada Pangan andalan Pak Presiden Prabowo yang juga bertujuan untuk menjadi landasan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

“Alhamdulillah audiensi ini mendapat respon yang sangat baik dari Bapak Wamenkop Dr. Ferry Juliantono.SE.AK.MSi. Beliau terlihat antusias untuk mendorong program-program yang ada di Kabupaten Tulang Bawang”, tutupnya.( Fs/Red)

Tunjukkan Komitmen Nyata Pekon Kuta Dalom Gisting Terus Membangun Pekon Lebih Maju Lagi


Tanggamus - Media Dinamika Global.id - Pemerintah Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Upaya tersebut dilakukan dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya pengelolaan Dana Desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah pekon sejalan dengan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menegaskan pengakuan dan kewenangan daerah, termasuk desa atau pekon, untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Selain itu, landasan hukum utama dalam pelaksanaan otonomi desa dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut memberikan pedoman dalam pengelolaan Dana Desa, yang menjadi salah satu instrumen utama pembangunan di tingkat desa.

Pasal 72 UU Desa menyebutkan bahwa sumber keuangan desa berasal dari alokasi Dana Desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, Pasal 74 menegaskan bahwa Dana Desa harus dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat demi mencapai kesejahteraan warga.

Pengelolaan Dana Desa tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang Desa, tetapi juga dilengkapi dengan sejumlah peraturan teknis. Beberapa di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020.

Eka, Kepala Pekon Kuta Dalom menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sangat penting untuk memastikan hasil yang berkelanjutan dan merata.

"Pada prinsipnya, pengelolaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaan dan perencanaan, masyarakat harus dilibatkan agar pembangunan di pekon dapat berjalan secara berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa partisipasi aktif warga tidak hanya membantu pemerintah pekon dalam mengidentifikasi kebutuhan prioritas, tetapi juga menciptakan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan. Hal ini diharapkan dapat mendorong warga untuk turut menjaga dan memanfaatkan hasil pembangunan secara optimal.

Salah satu fokus utama Pekon Kuta Dalom dalam memanfaatkan Dana Desa adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemerintah pekon berharap dapat menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memperkuat perekonomian desa. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa, fasilitas pendidikan, dan akses air bersih, yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan pengelolaan Dana Desa yang efektif dan transparan, Pekon Kuta Dalom berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan warganya. Pemerintah pekon juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan, baik melalui musyawarah desa maupun kegiatan pemberdayaan lainnya.

"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pekon dan masyarakat, kami optimis pembangunan dapat berjalan merata, sehingga cita-cita pemerataan kesejahteraan dapat terwujud," pungkas Eka,.


(Yunt)

Presma UMMat Terpilih Dukung Langkah Tegas Rektor Pecat Oknum WR Berbuat Amoral

Foto : Presma dan Wakil Presma UMMat Terpilih.

Mataram, Media Dinamika Global.Id - Kasus dugaan skandal perselingkuhan oknum Wakil Rektor (WR ) Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) dengan oknum dosen menjadi buah bibir di Kampus setempat.

Presiden Mahasiswa (Presma) UMMat terpilih, Supriadin tegas mendukung langkah tegas Rektor untuk memecat pelaku oknum WR tersebut diduga berbuat amoral. 

"Tindakan amoral oknum WR dan oknum dosen sudah merusak citra dan nama baik istansi kampus, lebih-lebih nama baik Persyarikatan Muhammadiyah," ujar Supriadin melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (14/01/25). 

Supriadin terpilih sebagai Presma UMMat Terpilih pada Pemira lalu,  mendesak Rektor UMMat untuk segera mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan WR diduga terlibat skandal perselingkuhan dalam ruang lingkup Kampus. Pada tanggal 10 Januari 2025 lalu, aksi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa UMMat, menuntut Rektor agar bersikap profesional dan responsif sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

"Rektok UMMat diwakili Wakil Rektor 3 menyikapi masa aksi, bahwasanya Rektor UMMAT telah membentuk Tim Investigasi dengan melibatkan unsur PWM, BPH, dan Akademisi yang berkerja sama dengan SATGAS PPKS untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut," tuturnya.

Supriadin juga menegaskan supaya Rektor mempercepat status non-aktif Oknum WR tersebut untuk mempermudah tim investigasi berkerja dan menyelidiki dengan objektif tanpa intervensi relasi kekuasaan.

"Tim Investigasi harus netral dan profesional untuk membuktikan dan menghukum oknum WR tersebut sesuai dengan aturan perguruan tinggi Muhammadiyah," tegasnya.

Diakhir disampaikannya, Jikalau Rektor tidak serius menyikapi persoalan tersebut, maka saya pastikan semua mahasiswa UMMat akan blokade aktivitas Kampus. "Pasalnya Kampus  adalah tempat kita belajar, keteladanan terutama akhlak harus lebih utama di tunjukan oleh Pimpinan Kampus, bukan malah menunjukan perilaku-perilaku tidak terpuji dan amoral seperti ini," pungkas Supriadin.

Foto : Rektor Ummat, Drs. Abdul Wahab didampingi Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan, Kepala BAUK, Kabag Humas, Kabag Hukum, Tim Satgas PPKS Ummat, dan Tim Hukum Ummat dalam Konferensi Pers di Ruang kerjanya.

Sementara, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) Drs. Abdul Wahab, MA., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum civitas akademika Ummat jika terbukti melakukan dugaan tindakan asusila. Terkait berita yang beredar tentang dugaan tindakan asusila yang menyeret nama pejabat dan dosen Ummat, Rektor sudah mengambil langkah-langkah tegas.

Hal itu ditegaskan Rektor Ummat, Drs. Abdul Wahab, MA., pada konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa, 14 Januari 2025 sore. Dalam konferensi pers itu, Rektor didampingi Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan, Kepala BAUK, Kabag Humas, Kabag Hukum, Tim Satgas PPKS Ummat, dan Tim Hukum Ummat. “Kami berkomitmen menindak tegas oknum civitas akademika Ummat yang terbukti melakukan dugaan tindakan asusila sesuai dengan aturan,” ujar Rektor dikutip di media suarantb.com.

Rektor menegaskan komitmen dengan telah melaksanakan rapat senat Ummat pada hari Jumat, 3 Januari 2025. Hasilnya sudah disampaikan kepada Badan Pembina Harian (BPH) Ummat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB.

Rektor bersama BPH Ummat juga telah membetuk tim investigasi dugaan pelanggaran kode etik dosen dengan SK Bersama antara Rektor dan BPH UMMAT yang beranggotakan sembilan orang tim. Tiga orang dari unsur PWM NTB, tiga orang dari unsur BPH Ummat, dan tiga orang dari unsur akademisi Ummat bekerjasama dengan Tim Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Ummat.

“Tim sedang bekerja paling lambat 30 hari sejak ditetapkan tanggal 08 Januari 2025 oleh Badan Pembina Harian (BPH) dan Rektor Ummat,” tegas Rektor.

Nantinya berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Investigasi, selanjutnya oleh Badan Pembina Harian Ummat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB dan Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti, bila terbukti melakukan pelanggaran etik maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut antara lain, Permendikburistek RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi; Ketentuan Majelis DIKTILITBANG Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 0002/KTN/I.3/D/2021 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram; Peraturan Badan Pembina Harian UMMAT Nomor 01-PRN/II.3.AU/B/2020 tentang Perubahan Peraturan Badan Pembina Harian Nomor 01/PRN/II.3.AU/B/2012 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian UMMAT. Serta, Peraturan Rektor UMMAT Nomor 68A/II.3.AU/PRN/H/2023 tentang Kode Etik Dosen dan Kode Prilaku Tenaga Kependidikan UMMat. (Surya Ghempar).

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Curat di Alfamart, Satu Penadah Ditangkap di Lampung Selatan


Tanggamus - Media Dinamika Global.id - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan Barang Hasil Kejahatan. 

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono S.H., berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, di wilayah Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. 

"Tersangka yang ditangkap inisial AV, pemilik konter handphone di Katibung, Lampung Selatan," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 14 Januari 2025.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Alfamart Pekon Sukaraja Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan kursi panjang, merusak atap, dan masuk ke dalam toko.

Barang-barang yang diambil meliputi 1 unit Samsung Galaxy A05, uang tunai Rp300 ribu, berbagai jenis rokok, rokok elektrik, dan kosmetik.

"Total kerugian materi yang dialami Alfamart mencapai Rp42.449.792. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Wawan, Kepala Toko Alfamart, ke Polsek Talang Padang pada 1 Desember 2024," jelasnya.

AKP Bambang mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif, sehingga pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi saksi SW di rumahnya di Katibung. 

Dari tangan SW, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A05, SW menguasai handphone tersebut yang didapatkan dari tersangka AV.

"Tim kemudian mendatangi konter tersebut dan menangkap tersangka AV. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Samsung Galaxy A05, 1 unit OPPO A17k (biru dongker), 1 unit OPPO A54 (biru)," ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan AV bahwa ia membeli handphone tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan saat ini terus dilakukan pengembangan. 

"Terhadap penjual handphone kepada AV masih dalam proses pengembangan, sehingga dapat terungkap pelaku utamanya," tambahnya. 

Saat ini tersangka AV dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Polsek Talang Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. 

"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang," tandasnya. 

(Yunt)

Keponakan Yusril, Gugum Ridho Putra Deklarasi Maju Caketum PBB 2025-2030


Bali Indonesia.Media Dinamika Global Id.- Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra mendeklarasikan diri maju sebagai calon Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025-2030. Gugum juga merupakan keponakan mantan Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

"Dengan ini, saya mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Bulan Bintang periode 2025-2030," kata Gugum seperti dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025). Seperti dikutip dari detikNews

Sebagai informasi, Muktamar VI PBB akan digelar di Bali pada 13 hingga 15 Januari 2025. Salah satu agenda Muktamar yakni pemilih ketua umum pengganti Yusril Ihza Mahendra.

Kembali ke Gugum. Dia menegaskan PBB sebagai partai Islam memiliki peran strategis dalam merepresentasikan aspirasi politik umat Islam di Indonesia. Ia menggarisbawahi pentingnya menyebarkan nilai-nilai Islam yang modern, inklusif, toleran, dan rahmatan lil alamin dalam kerangka kebangsaan.

"Partai Bulan Bintang harus terus menjadi eksponen utama dalam menyuarakan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Keberadaan PBB harus mencerminkan semangat Keindonesiaan yang kuat dan memberikan solusi atas tantangan zaman,"

Gugum juga mengingatkan setelah 26 tahun berdiri sejak era reformasi, PBB menghadapi tantangan baru. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan demografi pemilih, yang kini didominasi oleh generasi milenial dan Gen-Z, menuntut partai melakukan akselerasi untuk tetap relevan dan menguatkan eksistensinya di tengah masyarakat.

"Generasi muda adalah masa depan bangsa dan partai ini. Kita harus melibatkan mereka secara aktif, menginspirasi mereka untuk percaya bahwa politik adalah jalan luhur untuk memperbaiki bangsa dan negara. PBB harus berani memberikan ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin di level nasional maupun daerah," ucap dia.

Muktamar VI PBB di Bali menjadi momentum penting bagi partai ini dalam menentukan arah perjuangan ke depan. Dengan deklarasi ini, Gugum Ridho Putra optimistis mampu membawa Partai Bulan Bintang menjadi lebih progresif dan berdaya saing di kancah politik nasional.

(maa/maa)

Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Lantik Patroli Keamanan Sekolah (PKS)


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id - PKS adalah singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah jika kita mendengar kata Patroli, tentunya kita teringat tugas-tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang dibebankannya, demikian pula Patroli Keamanan Sekolah ( PKS)   bertugas melakukan penjagaan dan pengaturan di titik rawan yang berada di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah, oleh karenanya Sat Lantas Polres Sumbawa Barat melantik 11 siswa SMKN 1 Seteluk oleh Kanit Regident Ipda Ade Prasetya Nugroho, S.T.r.k didampingi oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan ( Kamsel ) di lapangan upacara SMKN 1 Seteluk, Senin (13/01/25).

Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) dibentuk didasari oleh rasa memiliki terhadap sekolah di dalam menjaga ketertiban dan keamanannnya, maka para pelajar mewujudkan hal tersebut ke dalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoodinasiannya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H membenarkan kegiatan pelantikan PKS yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Sumbawa Barat.

Para siswa yang dilantik sebagai PKS sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan pembekalan baik tentang peraturan dan penjagaan, pengaturan (gatur) Lantas maupun kedisiplinan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Sumbawa Barat.

"Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyeberangkan siswa-siswi yang akan menuju ke sekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah,  sehingga  seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan, untuk pembekalan pengetahuan para siswa telah dilatih dan diberikan pengetahuan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan Sat Lantas Polres Sumbawa Barat dan dalam pelaksanaan kegiatannya akan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Unit Satuan Lalulintas" terang AKP Zainal.

PKS juga dapat bertugas di tempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya.

Selain Patroli dan pengaturan lalulintas anggota PKS juga  memiliki  tugas yaitu melakukan   pengawasan atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru.

"Tugas PKS selain melakukan penjagaan dan pengaturan lalulintas juga bertugas membantu  guru dalam pengawasan di sekolah terhadap perilaku yang kurang baik dari rekan - rekannya,  anggota PKS hendaknya menjadi agen perubahan dan agen kedisiplinan bagi rekan - rekannya di sekolah," harap Kasi Humas.

Semoga dengan dilantiknya anggota PKS akan meningkatkan kedisiplinan,  keamanan dan ketertiban di sekolah untuk mendukung selama proses belajar mengajar di sekolah. (Surya Ghempar).

Lagi Pengedar Shabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id Tim posnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengamankan seorang laki - laki ( RK ) 20 tahun, di rumahnya Ds. Temekan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu 11/01/2025 ; pukul 17.15 wita. 

Selain melakukan sosialisasi penyalah gunaan narkoba di beberapa sekolah,  desa dan perusahaan serta instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,  Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) akan terus melakukan penindajan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,  jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media.

Pengungkapan tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba di sebuah rumah terduga ( RK ) di Desa Temekan dari hasil pemeriksaan badan dan runah terduga pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gr ( satu koma dua) gram.

Selain barang bukti narkotika petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah HP Androit, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

"Berdasarkan keterangan terduga ( RK ) ia mendapatkan barang  berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BK ) yang beralamat di Mapin Alas Barat  seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) , selanjutnya ia kemas menjadi  poket kecil ( sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket  masing - masing seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini terduga ( RK )  sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan  dilakukan  penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah). (Surya Ghempar).

Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pendamping Desa di Tanggamus Menjadi Sorotan Publik, LSM GEMAK Angkat Bicara.

Tanggamus - Mediadinamikaglobal.id || Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Pendamping Desa yang di lakukan oleh oknum Pendamping Desa Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, terus menjadi sorotan publik. Kadiv Litbang Lembaga Swadaya Masyarkat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (LSM - GEMAK) Provinsi Lampung, Andika Putra angkat bicara. 

Kepada awak media ini, Selasa (14/1/2025) di bilangan Kota Bandarlampung, Bung Andika sapaan akrabnya mengatakan jika apabila persoalan dugaan pendamping desa di kabupaten Tanggamus sudah jelas melanggar aturan yang ada. 

Menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum - oknum pendamping desa di tanggamus sama saja dengan cawe - cawe. 
"Kita semau tau lah apa tugas dan fungsi dari pendamping desa, kan semua jelas aturanya, " ungkapnya. 

Ia menjelaska  jika Tugas dan fungsi pendamping desa sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 10B Ayat 2. 
Detailnya adalah sebagai berikut : 
Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.

Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.

Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.

"Ini kan sudah jelas apa tugas dan fungsi pendamping desa, tapi kalau pendamping desa malah menjadi pihak ke tiga dalam urusan realisasi dana desa dan bahkan pembuatan RAP dan SPJ juga di buat oleh oknum Pendamping Desa ini sama saja cawe - cawe dan jelas melanggar aturan, " ungkapnya. 

Selain itu menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum Pendamping desa di kabupaten Tanggamus justru diduga malah menyuburkan dugaan Korupsi pada penggunaan DD di sana. 

Ia mengatakan jika pihaknya akan ikut mengawal dugaan persoalan itu, dan akan ikut melaporkan dugaan tersebut ke APH, apabila hal ini tidak segera di koordinasikan dan diluruskan. 

Sampai berita ini diterbitkan Reka Putra selaku Kordinator Provinsi Lampung (Korprov) membungkam, diduga tidak adanya tindak tegas yang dilakukan Korprov kepada oknum pendamping desa yang bermasalah yang ada di Kabupaten Tanggamus. 

Apakah adanya keterlibatannya Korprov Lampung atas dugaan oknum pendamping desa yang menjadi pihak ketiga? Tunggu edisi selanjutnya. ( Fs/Red) 

Keadaan PKM Donggo Memprihatinkan Bahkan Mengancam Keselamatan Petugas Dan Pasien


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Kondisi PKM Donggo sangat Memprihatinkan, pasalnya bangunannya jebol akibat terkena longsoran tanah didekatnya. Selasa, (15/01/25)

Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan pelayanan umum yang menyediakan berbagai layanan kesehatan dasar bagi masyarakat, tentunya dengan memiliki fasilitas pelayanan yang memadai.

Namun tidak dengan PKM Donggo, dengan keadaan bangunan yang begitu tidak layak bahkan bisa mengancam keselamatan pasien bahkan para petugas itu sendiri, dimana tembok bagian belakangnya mengalami jebol akibat terkena longsoran.

Selain itu, jarak antara tembok dengan tanah begitu sempit dan terlihat lebih tinggi tanah ketimbang bangunan lantai bawahnya, hal ini bisa membahayakan dan mengancam keselamatan masyarakat yang hendak berobat hingga petugas itu sendiri.

Artinya PKM Donggo Kabupaten Bima jauh dari kata layak.

Dengan kondisi tersebut, pernah diusulkan oleh Hj. Sri Hartati, S.kep.Ners selaku kepala PKM Kecamatan donggo, namun sampai saat ini belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Hj. Sri Hartati juga mengucapkan, setiap hujan, semua petugas PKM tidak ada yang tenang karena keadaan tembok yang jebol akibat longsoran tersebut, bahkan sudah 3 tahun para petugas merasa terancam dan tidak tenang saat melaksanakan tugasnya.

Apalagi saat musim hujan seperti ini, para petugas merasa tidak tenang, takut akan terjadi longsor yang begitu parah dan menyebabkan bangun ambruk, ujarnya.


Lanjutnya, saya selaku Kepala PKM berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bima agar secepatnya mengantisipasi dan menangani keadaan PKM yang selalu membuat para petugasnya tidak tenang saat bertugas, terutama saat musim hujan seperti ini. 

Selain mengancam keselamatan masyarakat dan petugas, keadaan PKM Donggo sangat Memprihatinkan, dimana selama 3 tahun jika terjadi hujan deras, air akan mengalir ke ruangan pasien, dan sekelilingnya, tandasnya. (MDG 05).