Media Dinamika Global

Kamis, 30 Januari 2025

Dorong Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Seteluk Gelar KRYD Malam Hari, Antisipasi Gangguan Keamanan


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Dalam rangka meningkatkan situasi Harkamtibmas yang Kondusif, Polsek Seteluk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Malam hari di Jl. Raya Lintas, Seteluk - Taliwang, depan Mako Polsek Seteluk, Kamis (30/01/2025). 

KRYD tersebut menyasar Kendaraan yang melintas  di Jalur Depan Mapolsek dengan memeriksa kelengkapan kendaraan seperti surat-surat untuk mengantisipasi Kendaraan curian (Curanmor). Selain itu petugas memeriksa barang bawaan pengendara guna mengantisipasi tindak pidana lainnya, seperti Sajam, Narkoba, bahan peledak, miras serta bahan / alat yang diindikasikan digunakan untuk perbuatan kriminal. 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menerangkan KRYD yang dilaksanakan oleh Polsek Seteluk dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif serta sebagai langkah preventif terhadap munculnya berbagai ganguan keamanan yang dapat mengganggu Harkamtibmas secara umum. 

Dalam kegiatan tersebut petugas memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di depan Moako Polsek Seteluk baik kelengkapan kendaraan, surat kendaraan serta barang bawaan pengendara. Hal ini dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana / kriminalitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. 

“Untuk mengantisipasi berbagaii jenis tindak pidana atau kriminal kami memeriksa barang bawaan pengendara seperti Miras, Narkoba, Sajam, bahan peledak atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri maupun orang lain,“ jelasnya.

KRYD  tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen Polsek Seteluk dan seluruh jajaran  dalam meningkat Harkamtibmas dan pelayanan Publik sebagaimana yang tercantum dalam 16 program Presisi Kapolri yang diharapkan dapat memberikan Rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Surya Ghempar).

Bupati Bima Melalui Camat Soromandi Lantik PAW PJ.Kades Lewintana


Soromandi. Media Dinamika Global.Id.- Mewakili Bupati Bima Camat Soromandi Julkifli, SH. M.Hum Hari ini melakukan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB Bapak A.Kadir, S.Sos Periode 2025-2027.

Hadir pula Pejabat Kepala Kantor Kementerian Agama, Unsur Muspika, Kepala Desa Se-kecamatan Soromandi, BPD Desa Lewintana dan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Kades tersebut merupakan hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) berlangsung di halaman kantor Camat Soromandi yang dulu di Jabat oleh Bapak Mosleh, S. Sos Kamis (30/01/25). 

Dalam sambutannya, Camat mengatakan sebagai Pejabat Kepala Desa yang baru, langkah awal bagi saudara untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh pejabat kepala desa yang lama.

Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajinlah turun kelapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan, berjalan tepat sasaran.

Selanjutnya Camat juga menjelaskan Permendagri Nomor 67 tahun 2017, telah mengatur bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, tidak serta merta karena penggantian pucuk pimpinan di Desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi Perangkat-Perangkat Desa yang selama ini telah mengabdi.

Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di pundak kepala desa, “namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat” Camat mengingatkan . 

Mengakhiri sambutannya Camat berpesan sebagai seorang Pj.Kepala Desa, tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan.

“Hubungan disharmonis antara pemerintah Desa dan BPD yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada” ungkapnya

Pelantikan Pejabat Kepala Desa berlangsung dengan hikmat dan acara pelantikan ikut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pimpinan Perangkat Daerah.( MDG24/26 ).

Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Berhasil Diamankan.

Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Insiden baku tembak antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis 30 Januari 2025 siang di Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, satu pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan video yang beredar, tampak para pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Seorang anggota polisi yang keluar dari mobil kemudian mengejar mereka sambil melepaskan tembakan peringatan. Dalam rekaman video, terdengar suara perekam yang mengatakan, "Pistol itu pistol, maling itu maling."

Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang saat digeledah ditemukan membawa senjata api rakitan jenis revolver di saku celananya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, sudah diamankan satu di Polsek TKT. Saat ini masih dalam tahap pengembangan, kami masih mendalami peristiwa ini. Anggota sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti setelah lengkap akan kami klarifikasi," ujarnya.

Yuni juga mengonfirmasi bahwa ada anggota kepolisian yang melepaskan tembakan ke arah pelaku.

"Ya, anggota kami memang langsung merespons kejadian secara spontan, dibantu masyarakat di lokasi," tambahnya.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku curanmor yang terlibat dalam insiden ini.( Fs/Red)

Anggar Putra: BPD Aktif Harus Undur Diri Jika Jadi Calon Perangkat Desa


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Seleksi perangkat Desa Mpuri kecamatan Madapangga kabupaten Bima diduga melanggar administrasi. Hal ini disampaikan Anggar Putra, S.H., M.H., C.LA selaku akademisi hukum tata negara di salah satu kampus di Bima.

Anggar Putra menjelaskan bahwa pertanyaan ini sangat ambigu, karena akan menghadirikan 2 (Dua) pertanyaan pokok. Sependek pengetahuan saya secara administrasi jika salah satu anggota BPD tersebut masih berstatus aktif, sudah jelas “tidak boleh” mencalonkan diri.

"Sebaliknya jika ia telah mengundurkan diri atau tidak aktif, tentu sah-sah saja mencalonkan diri menjadi perangkat desa sebagaimana digariskan secara yuridis-normatif," ucapnya melalui Via WhatsAppnya. Kamis (30/01/25).

Lanjut Anggar Putra, Pasal 64 huruf e UU Desa menegaskan bahwa anggota BPD “Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa”. Kemudian, ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf e Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa anggota BPD “Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa”. 

"Penjelasan di atas akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan perangkat desa di seluruh wilayah Indonesia, bahwa secara prinsip hukum tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan dalil apapun," jelasnya.

Sambung dia, berangkat dari penjelasan di atas, beberapa pihak mengajukan keberatan kepada panitia pelaksana dan pemerintah Desa Mpuri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota BPD yang mencalonkan dirinya sebagai perangkat desa Mpuri.

"Salah satu anggota panitia pelaksana memberikan keterangan bahwa terduga diloloskan karena sudah diberikan rekomendasi atau izin oleh Ketua BPD Desa Mpuri yang diratifikasi oleh Dinas DPMdes," terangnya.

Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA kembali memberikan keterangan bahwa hal tersebut cacat secara hukum (legal defect). Karena, dalam aturan hukum secara rigid berkaitan dengan masalah tersebut, anggota BPD harus menunjukan surat pengunduran diri terlebih dahulu agar dapat mengajukan diri sebagai calon perangkat desa sebagaimana yang ditegaskan secara yuridis-normatif. Jika pada akhirnya problemnya seperti itu, kalian bisa mengajukan gugatan keberatan secara administrasi dan endingnya dilakukan pemilihan ulang. Karena, diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, beberapa pihak (disamarkan identitasnya) akan melakukan upaya hukum untuk mengusut sampai tuntas permasalahan ini. Pihak terkait menunggu klarifikasi dari panitia pelaksana pemilihan perangkat desa Mpuri yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2025 di Aula Desa Mpuri," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mpuri saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, Kamis, (30/1/25) belum memberikan tanggapan dan Ketua BPD serta Ketua Panitia belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Semarakkan HUT Ke-64 Korem 162/Wira Bhakti dan HUT Ke-79 Persit Kodim 1608/Bima, Gelar Bakti Sosial Donor Darah.

Kodim 1608/Bima Bersama PMI Bima saat melaksanakan kegiatan Donor Darah Kamis (30/01).

Bima. Media Dinamika Global.Id_ Memperingati HUT ke-64 Korem 162/Wira Bhakti dan HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1608/Bima menggelar kegiatan Bakti Sosial Donor Darah. Pada hari kamis tanggal (30/01) bertempat di Aula Serbaguna Makodim 1608/Bima. 

Kegiatan itu bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI)  Bima yang  diikuti oleh sekitar 220 peserta donor darah dan  menghasilkan 115 kantong darah yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kasdim 1608/Bima, Mayor Inf, Asep Okinawa,  Menyampaikan,  Apresiasi atas tingginya partisipasi para peserta yang ikut melakukan donor darah. " kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian TNI kepada masyarakat sekaligus mempererat sinergitas dengan Intansi dan warga sekitar". Ujar Kasdim.

Kasdim 1608/Bima, Menambahkan,  kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Donor Darah, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam upaya mendukung program kemanusiaan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Harapnya.

Kegiatan itu berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari peserta yang  di awali dengan pemeriksaan kesehatan fisik, proses donor darah berjalan dengan lancar. 

Kegiatan  itu dihadiri oleh Kasdim 1608/Bima Mayor Inf Asep Okinawa Muas mewakili Dandim 1608/Bima, Wakil Ketua Persit Ny. Dewi Okinawa, Ketua PMI Bima Dr. Sucipto, serta perwakilan dari personel TNI, PNS, Polri dan Anggota Bhayangkari. (Mdg/06).

Musdes Desa Waduwani, Ketua BPD Rencanakan Bangun Baru Kantor Desa.

Pemdes Waduwani saat melakukan Musdes pada hari kamis (30/01)

Bima. Media Dinamika Global.Id_Pemdes Desa Waduwani laksanakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas terkait Musyawarah   perencanaan dan pembangunan Desa (Musrenbangdes)  pada tahun anggaran 2025, pada hari kamis tanggal (30/01) di aula kantor Desa Waduwani Kecamatan Woha.

Kades Waduwani ,Hery M.Taher, Menyampaikan, kegiatan rapat Musdes dalam rangka untuk menetapkan usulan program prioritas dan penetapan rencana kegiatan pemerintah desa yang nantinya di muat dalam RKPDes tahun anggaran 2025 nantinya, dan mengajak pada semua tokoh masyarakat untuk saling mendorong dan mendukung demi kemajuan desa. Harap Ompu Waduwani biasa di sapa.

Ompu Waduwani, Menjelaskan, Beberapa bulan kemarin pemdes bersama BPD telah melakukan rapat internal terkait pembangunan desa Waduwani dan berharap pada semuanya untuk mengawal pekerjaan pembangunan Desa. Karena tidak ada yg harus di tutupi terkait pelaksanaan program Dana Desa, Semuanya dilakukan sosialisasi melalui papan anggaran dan telah tertuang secara rinci pada papan pengumuman anggaran yg di pajang di beberapa tempat. 

"Jika ada yang dianggap ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, Agar melakukan komunikasi secara sehat dulu dan datang di kantor desa agar dapat di lakukan verifikasi". Ujarnya.

Ompu Waduwani, Berharap, Semua yang dapat tunjangan agar dapat menjalankan tugas masing-masing sesuai tupoksi yang di emban dan tunjukkan kontribusi jangan sia-siakan anggaran negara yang di terima. Harapnya. .

Sementara itu, Mewakili Camat Woha, Kasi Kessos ,Muslichin S.Sos. Menyampaikan, Terkait regulasi tahun 2025 ada perbedaan terkait program ketahanan pangan maka wajib 20% dari anggaran DD, Untuk Desa Waduwani sebanyak Rp. 141 juta berdasar kepmendes (keputusan Mentri desa) dan 20 % juga harus di kelola oleh BUMDES berdasar Kepmendes no.3 tahun 2025, tujuannya agar desa memiliki usaha sendiri dalam mengembangkan dana desa. Terangnya.

Muchlis, Berharap, Apabila membentuk pengurus BUMDES agar pilih pengurus yang benar-bebar dapat menjalankan tugas dengan baik, percuma di awasi apabila ketiga pengurus BUMDES tersebut tidak berkompeten dan jangan utamakan pihak keluarga sendiri namun tidak berkompeten, sedangkan pihak BPD desa punya kewenangan untuk mengawasi pengelolaan BUMDES tersebut. Ujarnya.

Ketua BPD Desa Waduwani, Bustamin, Spd.

Selain itu, Ketua BPD ,Bustamin S.pd.Menyampaikan, Pada pagi hari ini kita melaksanakan musyawarah dan kami bersama pemerintah desa telah melakukan rapat dalam upaya memajukan Waduwani yang kita cintai bersama.

"Kami sebagai BPD telah melaksanakan rapat internal untuk mengkrucutkan program skala prioritas dalam anggaran tahun 2025 dan telah mendata secara maksimal, akan tetapi harus di sesuaikan juga prosentase anggaran desa ,Sehingga sebagiannya kami arahkan ke data pembagian kambing. Ujarnya.

Bustamin juga, Menjelaskan, Akan berupaya merencanakan pembangunan kantor Desa yang baru, karena kantor desa yang saat ini sudah tidak layak lagi dan kita usahakan membangun di tempat lain. Ucapnya.(mdg/06).

BPK PKC PMII Bali Nusra Tetapkan 1 Calon Ketua PKC dan 1 Calon Ketua Kopri


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id -  Badan Pekerja Konkorcab (BPK) Ke-VI Pengurus Koordinasi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara menggelar Konferensi Pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusa Tenggara, Kamis 30 Januari 2024.

Penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusa Tenggara pada Konkorcab VI tersebut dilaksanakan setelah melakukan berbagai tahapan, mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran, penjaringan dan verifikasi berkas bakal calon. 

Ketua BPK, Rafial Nazir menyampaikan, Konferensi pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusra ini menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan keterbukaan penyelenggaraan tahapan Konkorcab kepada seluruh kader, senior dan alumni PMII Se-bali Nusra.

"Kami telah melaksanakan berbagai tahapan hingga pada tahapan penetapan calon ini," terangnya.

Menurutnya, dari hasil verifikasi berkas dan pleno, BPK menetapkan Ahmad Muzakkir dan Nurhalifah sebagai Calon Ketua PKC dan Calon Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusra masa khidmat 2025-2027 sesuai keputusan BPK nomor: 03.BPK-PKC-VI.W-02.01.A-1.01.2025.

"Keduanya kami nyatakan lolos karena sudah memenuhi persyaratan, baik syarat berkas maupun syarat administrasi," tuturnya.

Hasil keputusan ini, kata rafial, akan dikirim ke Ketua PKC PMII Bali Nusra dan PB PMII di Jakarta sesuai mandat hasil Muspimnas PB PMII di Tulungagung Jawa Timur Pada BAB VII Tentang tugas BPK pada Pasal 10 Point ke 5 yang menyebutkan, bahwa BPK melaporkan Calon Ketua yang telah ditetapkan kepada PB PMII dengan melampirkan biodata dan visi-misi calon.

Ia berharap hasil keputusan ini dapat diterima oleh seluruh Cabang di Bali Nusa Tenggara. Karena itu sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam organisasi. (RED).

Penyelundupan 1.250 Botol Miras Jenis Arak Bali di Gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan selundupan Miras jenis  arak Bali.

Kamis (30/01/25) sekira pukul 10.00. WITA anggota Satreskoba yang dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH berhasil mengamankan 50 dus/1250 Botol miras jenis arak Bali.

Digagalkannya, selundupan Miras dari pulau Dewata Bali yang akan di pasarkan di Kabupaten dan kota Bima itu berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Truk yang memuat Miras.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH, memerintahkan tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkapnya.

Tidak lama kemudian mobil yang mengangkut miras tersebut melintas di jalan lintas Sumbawa- Bima tepat di dusun Kalaki Desa Panda tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah mobil tersebut dan di temukan 50 dus/1.250 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Botol) Miras jenis arak Bali ilegal.

Pengungkapan penyelundupan Miras dari pulau Dewata Bali itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah.

"Benar kami telah mengamankan 1.250 Botol miras ilegal jenis arak Bali yang akan diedarkan di Kabupaten dan kota Bima ". Kata Kasat Resnarkoba.

Setelah itu supir yang berinisial IKN warga Kabupaten Jembrana Provinsi Bali dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima. (MDG05

Sumber : Humas Polres Bima

Kapolres Bima Tegaskan Terduga Tindak Pidana Narkotika Bukan Dilepas Tapi Diserahkan ke BNNK

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jum’at (17/01/25) sekira 13.30. Wita lalu

Terduga berinisal AD, warga Desa Tente ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 ( dua ) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan, penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Narkoba di salah satu kamar kos di Dusun Kananga Desa Tente.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, langsung memimpin personelnya melakukan melakukan penyelidikan dan observasi.

“Sesampainya di TKP, petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal. Setelah pencocokan petugas langsung mengamankan terduga, saudara AD,” ungkap Kapolres AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.

Petugaspun lantas melakukan penggeledahan badan terduga dan menyisir TKP, dengan ikut disaksikan oleh Kades setempat dan warga sekitar.

Alhasil, petugas menemukan BB berupa 2 (dua) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram.

Di hadapan petugas AD mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PR, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kediaman PR.

Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, sementara petugas yang melakukan penggeledahan di rumah PR juga tidak menemukan adanya BB.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan upaya pencarian terhadap PR.

“Nah, ketika melewati sebuah gang, kebetulan anggota menemukan sseorang pria yang foto dan videonya sempat viral beberapa menit yg lalu (dalam video sedang menggigit bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis Shabu) Kebetulan namanya sama dengan nama terduga yang diamankan bersama Barang Bukti sebelumnya,” tutur Iptu Fardiansyah.

“Jadi sekali lagi, ada dua orang bernama sama yang kita amankan dalam operasi tersebut. Satumya saudara AD yang diamankan bersama BB, dan satu lagi saudara AD alias Grandong yang diamankan tanpa BB,” imbuhnya menekankan.

Dalam proses hukum lebih lanjut, papar Iptu Fardiansyah, AD yang tertangkap tangan dengan sejumlah BB telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Saat ini mendekam di Rutan Mapolres Bima.

Sementara satunya lagi, AD alias Grandong yang ikut diamankan dan kebetulan videnya viral telah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yg ikut disaksikan juga oleh kades dan warga setempat.

Di hadapan penyidik, AD alias Grandong mengaku bahwa vidio yang viral tersebut adalah benar dirinya yang dibuatnya sekitar 9 (sembilan) bulan lalu pada awal tahun 2024. Dia juga mengakui terakhir kali menggunakan/mengkonsumsi Shabu Pada Selasa tanggal 14 Januari 2025.

Masih Iptu Fardiansyah, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap AD alias Grandong pada Senin Tanggal 20 Januari 2025 lalu.

“Hasilnya, bahwa Perkara tersebut belum bisa dinaikan ke tahap Penyidikan dan saudara AD Alias Grandong kita serahkan ke BNN Kabupaten Bima untuk direhab melalui metode rawat jalan di klinik BNNK Bima. Karena setelah dilakukan tes urine, positif mengandung Amfetamina dan methamphetamine.” Urainya.

Menyinggung adanya narasi beredar yang menyebut bahwa pihak kepolisian melepas terduga AD, Iptu Fardiansyah, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman semata.

"Itu salah paham. Tidak ada yang kita lepas. Baik saudara AD yang tertangkap tangan maupun saudara AD alias Grandong. Semuanya sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dimana AD yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan saudara AD alias Grandong kita serahkan ke BNN, bukannya dilepas ya." Pungkas Fardiansyah.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Rabu, 29 Januari 2025

Proses Hukum Dinilai Lambat, Pihak Keluarga Korban Penganiayaan Meminta Bantuan Lembaga LPA.

Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Menggala- Beta selaku bibi kandung korban penganiayaan anak di bawah umur (IR) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang dan bertemu langsung dengan Ketua sekaligus Advokat LPA Kabupaten Tulang Bawang  Fitra Agustinus, SH.,MH. Senin (20/01/25).

Bibi kandung dari (IR) langsung memberikan kuasa kepada LPA Kabupaten Tulang Bawang untuk mendampingi dan mengawal proses atas laporan bibi korban yang tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/B/253/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/ POLDA LAMPUNG tanggal 13 Nopember 2024.

Menurut bibi korban bahwa keponakannya (IR) telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang (Fr, Os dan Sod) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang pada hari rabu tanggal 13 Nopember 2024 pukul dua belas siang dan telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang namun hingga kini belum ada tindakan terhadap para pelaku.

“kami sudah melaporkan para pelaku tiga orang ke Polres Tulang Bawang namun sampai hari ini pelaku belum ditindak oleh polisi, maka saya meminta bantuan ke LPA Tulang Bawang agar masalah ini dikawal hingga proses hukum dapat ditegakkan demi keadilan, sampai hari ini keponakan saya masih trauma atas kejadian penganiayaan itu” terang Bet.

Terpisah ketua LPA Tulang Bawang Agustinus saat ditanya media, apakah langkah yang akan dilakukan, Kamis (30/01/25).

"Bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Tulang Bawang yang memegang perkara ini agar segera menindaklanjuti tahapan dan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor mengingat penanganan korban anak di bawah umur harus cepat" terangnya

Lebih lanjutnya Agustinus “kami akan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Tulang Bawang yang memegang perkara ini agar segera menindaklanjuti tahapan dan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor mengingat penanganan korban anak di bawah umur harus cepat dan tentunya kami akan terus mengawalnya”.( Fs/Red )