Media Dinamika Global

Jumat, 31 Januari 2025

Danramil 1628-01/Taliwang Pimpin Apel Pengecekan Pra TMMD di Desa Batu Putih


Sumbawa NTB. Danramil 1628/01 beserta warga, dan anggota melaksanakan apel pengecekan pra TMMD di Desa Batu Putih dan di lanjutkan pembuatan tembok rumah RTLH. Rabu, (29/01/25) sekitar pukul 08.00 wita.

Selain pembuatan tembok rumah RTLH kegiatan juga melaksanakan pengecoran slof besi, pengecoran Mushola Nurul Iman dan pembukaan jalan usaha tani di Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Pasiter, Danramil 01 taliwang, Kepala Desa, Sekdes Batu Putih, Anggota BPD Batu Putih, Kadus Batu Putih dan Ketua Rt, Babinkamtibmas, Babinsa, beserta warga setempat.

Danramil 1628/01 menjelaskan, kerja bakti Danramil 1628/01 dan anggota bersama masyarakat adalah untuk meningkatkan hubungan emosional komunikasi sosial dengan warga di wilayah binaan.

Karena dengan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam bergotong royong tentunya ini merupakan sarana dalam menjalin serta meningkatkan talisilaturahmi dengan masyarakat, pungkasnya

Lebih lanjut, kendati kegiatan seperti ini sebagai program rutinitas TNI, namun banyak hal-hal positif yang di dapatkan bersama dengan masyarakat. 

Terakhir dikatakannya, selaku Danramil 1628/01 berharap kebersamaan ini menjadi wadah interaksi yang baik untuk dalam memupuk sinergitas di wilayah teritorial, tutup Danramil. (MDG 05)

Pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati Serentak Bakal Diundur,Catat Tanggalnya.

Jakarta - Mediadinamikaglobal.Id || Pelantikan Kepala Daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur antara Tanggal 18 dan 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito, Jumat 31 Januari 2025.

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah. “Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya.

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta. Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.

“Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewenangan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,” kata Khoirudin dalam rapat.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kamis, 30 Januari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Serentak Kemungkinan Diundur Antara 18-20 Februari


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (paling kiri); Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto (kiri tengah); Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (kanan tengah); dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy (paling kiri) setelah rapat terbatas program makan bergizi gratis di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 17 Januari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra seperti dikutip TEMPO.CO

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur antara 18 dan 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah. “Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya dihubungi terpisah oleh Tempo.

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta. Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.

“Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewarnaan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,” kata Khoirudin dalam rapat.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.( Team )

Tiga Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu di Tiga Lokasi Berbeda


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Tim Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Jumat (31/1) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan.

Lokasi pertama berada di Jalan Lintas Pasar Senen, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Pada pukul 01.30 WITA, tim mendapati seorang laki-laki berinisial AP (22) yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan saksi umum, ditemukan tiga poket plastik berisi kristal bening diduga shabu-shabu yang tersimpan di dalam jok sepeda motornya.

Setelah mengamankan AP, tim melakukan pengembangan ke rumahnya di Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi. Di lokasi ini, tim mengamankan seorang pria lain berinisial TF (24). Dalam penggeledahan, ditemukan alat isap shabu (bong), pipet kaca, korek api gas, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Berdasarkan keterangan AP, tim kemudian bergerak ke Dusun Lembah Madu, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima untuk mengamankan seorang pria berinisial F (24). Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi ini, F mengakui bahwa barang yang diperoleh AP berasal dari Bali. F mengungkapkan bahwa ia membawa narkotika jenis shabu dari Bali ke Oi Bura, Bima, dan kemudian mengedarkannya di wilayah Pekat, Kabupaten Dompu.

Selain narkotika jenis shabu-shabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor, alat isap shabu, serta plastik klip kosong. Total barang bukti narkotika yang ditemukan adalah 0,79 gram bruto atau 0,04 gram netto.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.

"Kami terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi. Dukungan masyarakat sangat kami perlukan dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut. (Surya Ghempar).

Tekankan Disiplin Prajurit, Danramil 1608-05/Donggo Beri Jam Komandan Kepada Anggota.

Danramil 1608-05/Donggo, Lettu, Inf.Safrudin, S.Sos, saat memberikan Jam Komandan pad anggota prajurit.

Bima. Media Dinamika Global.Id_Untuk menekan disiplin pada anggota prajurit,  Komandan Rayon Militer (Danramil) Lettu, Inf. Safrudin S.Sos, Memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota, Pada hari jum'at tanggal (31/01) yang bertempat di Markas koramil 1608-05/Donggo. 

Danramil 1608-05/Donggo, Lettu, Inf.Safrudin, S.Sos, Menyampaikan, Jam Komandan merupakan salah satu cara berkomunikasi secara langsung antara Komandan Koramil dengan seluruh anggota untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan tugas maupun kondisi langsung para prajurit maupun keluarganya.

"Jam Komandan juga guna membina dan memotivasi semangat para prajurit Koramil 1608-05/Donggo untuk menunjang tugas-tugas Binter di wilayah Soromandi dan Donggo dalam mendukung tugas pokok satuan". Ujarnya.

Danramil, Menjelaskan, Ada beberapa point dan motivasi untuk menggugah semangat anggota. “Hindari pelanggaran dalam bentuk apapun, segera laporkan hal menonjol yang ada dilingkungan kita dan masyarakat sesuai jalur Komandonya, jangan arogan dan layani masyarakat dengan baik dan senyum teritorial, “ucap Danramil.

Lebih lanjut, Danramil 1608-05/Donggo mengingatkan kepada seluruh anggota agar peka terhadap situasi saat ini, yang mana saat ini sedang musim hujan,agar para Babinsa memantau perkembangan diwilayah binaan masing2 seperti  banjir, longsor dll.

Selain itu, Danramil 1608-05/Donggo juga menekankan kepada seluruh anggota untuk mengutamakan keharmonisan dalam berumahtangga.(mdg/06)

Jumat Bersih, Babinsa Koramil 1608-04/Woha Bersama Muspika Gelar Gotong Royong di Desa Kalampa.

Babinsa 1608-04/Wòha saat membantu melalukan gotong royong di Desa Kalampa Jum'at (30/01).

Bima. Media Dinamika Global.Id_Dalam upaya mencegah penyebaran demam berdarah, Serda M Said Babinsa Kalampa dan Serma Ibrahim Babinsa Samili Koramil 1608-04/ Woha bersama Muspika Kecamatan Woha melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan di Desa Kalampa Kecamatan Woha. Pada hari jum'at tanggal (31/01) Pagi.

Kegiatan goyong royong yang melibatkan kepala UPT se-Kecamatan Woha, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat. Sasaran utama pembersihan saluran air yang tersumbat dan genangan air di sekitar pemukiman warga. 

Kegiatan dimulai dengan pengecekan lokasi, dilanjutkan dengan gotong bersama Masyarakat untuk membersihkan got dan lingkungan sekitar. 

Kegiatan Jumat Bersih ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan guna mencegah penyakit.

Pantauan media di lokasi kegiatan, Turut hadir dalam kegiatan itu, kepala desa, kepala sekolah, tenaga kesehatan dari Puskesmas Woha, serta ketua RT dan kepala dusun.(mdg/06).

Jum’at Berkah, Polsek Rasana'e Barat Beri Bantuan Semen untuk Pembangunan Musholla Wakaf Al Mahmuda


Kota Bima–Mediadinamikaglobal.id || Polsek Rasana'a Barat Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan sosial memberikan bantuan bahan bangunan untuk mendukung kegiatan pembangunan Musholla Wakaf Al Mahmuda, Kelurahan Sambina'e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. 

Kegiatan Jum'at barokah yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rasana'e Barat Iptu Eka Farman, SH bersama Personil Polsek yang dimonitoring Kapolsek Rasana'e Barat AKP Sirajuddin, SH. Dalam menyerahkan bahan semen Pembangunan Mushollah Al-Mahmuda Kel. Sambina'e, Kec. Mpunda, Kota Bima. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Eka Firman, SH bersama Personil Polsek yang dimonitoring oleh Kapolsek Rasana'e Barat AKP Sirajuddin,SH, memberikan dan menyerahkan langsung bahan bangunan berupa semen dan diterima oleh pengurus yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.

Kapolsek Rasana'e Barat AKP Sirajuddin,SH melalui Kanit Reskrim Iptu Eka Farman,SH mengatakan, pemberian bantuan material semen sebanyak 15 zak kepada Bunyamin selaku Ketua RT Lingkungan Mushollah Al-Mahmuda sebagai bentuk kepedulian Polsek di bidang keagamaan.

“Dengan bantuan yang diberikan diharapkan bisa memperlancar proses pembangunan Musholla,” ucap Iptu Eka Farman, SH via whatsaap, Jumat (31/1/2025) Pukul 10.57 Wita. 

Lebih lanjut Kanit Reskrim Iptu Eka Farman, SH menerangkan, yang dilakukan merupakan program Kapolsek Rasana'e Barat sesuai intruksi Kapolres Bima Kota.

“Kegiatan Jum’at Berkah bertujuan untuk menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama, menyambung silaturahmi dengan masyarakat serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Sambina'e, juga menebarkan kebaikan kepada semua orang,” sambungnya.

“Semoga dengan adanya bantuan dari berbagai pihak, Pembangunan tempat Ibadah mushollah cepat selesai dan segera bisa digunakan untuk kegiatan ibadah masyarakat sekitarnya,” pungkas Iptu Eka Farman, SH.

Sementara itu, pihak panitia pembangunan Musholla Al-Mahmuda Kelurahan Sambina'e mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Rasana'e Barat yang telah dengan ikhlas memberikan bantuan bahan bangunan berupa semen yang dipergunakan untuk pembangunan Musholla.

“Teriring Do’a untuk Kapolsek Rasana'e Barat beserta seluruh Anggotanya semoga selalu diberikan rezeki yang melimpah, diberikan kesehatan, dan kelancaran saat berdinas dan selamat dunia akhirat agar dapat selalu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat dan yang paling utama selalu mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dengan baik,” ucapnya. (MDG05)

Menuding !! Prinsip Jabatan Layaknya Bandit Kekuasaan Di Pasar Sila


Bima ~ Media Dinamika Global Id ~ Budiman SH selaku ketua DPW LSM kipang ntb, menuding beberapa oknum diduga penjilat kekuasaan atas prinsipnya berdasarkan jabatan mengandung dugaan kasus pungli di lingkup pasar sila kecamatan bolo telah mencoreng nama baik pemerintah daerah kabupaten bima dengan modus menjual sejumlah ruko seharga yang bernilai fantastis.

Adapun fakta disampaikan ketua DPW lsm Kipang Ntb oleh karna demikian kami dari lembaga swadaya masyarakat mendesak pihak yang berkompeten agar segera memanggil dan mengaudit kepala pasar sila serta koperindag kabupaten bima diduga kuat menjual lapaka tersebut untuk kepentingan individual atau kelompok saja. 

Maka dari itu, ratusan masayarakat sangat kecewakan dengan pola serta konsep di bangun oleh oknum tersebut. Sehingga sangat merugikan rakyat mencari nafkah di wilayah pasar sila, karena disebabkan ruko yang ada udah di jual secara masif para bandit bermuka korup. Ungkap DPW LSM Kipang

Terkait hal tersebut, kami selalu bertanya apakah ruko hanya para pemodal saja atau buat untuk rakyat miskin yang tidak bermodal. Inilah salah satu kejanggalan disebabkan para oknum mengatasnamakan pemerintah daerah.

Sehingga hal demikian terjadi karna ulah sekelompok manusia yang meraup keuntungan untuk diri pribadi dan para pecundang  di negari Konoha, jadi praktek semacam ini perlu kita kupas tuntas. Bebernya 

Kalau memang dibiarkan oknum manusia yang menjual ruko agar segera di panggil oleh pihak APH polres bima untuk ditindak secara prosedural hukum  berlaku di NKRI yang kita cintai.

Bapak presiden kita mengatakan dalam pidato kenegaraan semua aspek harus terlibat mengawal dan melaporkan apabila ada pihak atau oknum yang melanggar hukum didalam kepemimpinan saya segra laporkan biar dipecat dengan tidak terhormat. Pungkasnya Budiman SH yang biasa disapa Dae Bo (Red/03)

Sembari menunggu tanggapan nya pihak Kepala Koperindag dan kepala pasar sila kecamatan bolo kabupaten bima, berita ini dipublikasikan.

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, kami tetap berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi agar memberikan informasi aktual dan terpercaya dikalangan masyarakat juga publik. ( MDG03 ).

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Menala Monitoring Kebun Hidroponik Milik Warga


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Dalam rangka mendukung ketahanan pangan  Bhabinkamtibmas Kelurahan Menala Aipda Gusti Lanang Putra Adnyana mengunjungi kehun hidroponik di lahan pekarangan warga lingkungan Kemutar Telu Center Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Kamis 30 Januari 2025.

Kebun Hidroponik milik sdr. Iwan seorang warga Kelurahan menala tersebut  merupakan pekarangan samping  rumah  seluas kurang lebih 200 m2, dimanfaatkan untuk tanaman bergizi seperti sawi, pokcoi, selada  air dan sayuran bergizi lainnya. Ia memilih berkebun sayuran dengan sistem hidroponik karena rumahnya terletak di lingkungan perkotaan jadi lebih efektif memanfaatkan pekarangan melalui sistem hidroponik supaya tidak kotor dan tidak mengganggu masyarakat sekitarnya.

Kegiatan Bhabinkamtibmas ini dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pemanfaatan pekarangan pangan bergizi untuk ketahanan pangan. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat pemanfaatan pekarangan rumah sebagai lahan produktif yang dikelola sdr. Iwan untuk menanam berbagai jenis sayuran dan buah-buahan secara hidroponik.

Di pekarangan seluas sekitar 200 m2 tersebut sdr. Iwan telah menanam tanaman bergizi  dengan swadaya ( modal sendiri) kebun hidroponik ini menjadi upaya nyata sdr. Iwan dalam mendukung ketahanan pangan lokal. Ia mengaku sudah mendapat arahan dan bimbingan dari pihak PPL Dinas  pertanian untuk mengoptimalkan hasil pertaniannya termasuk Bhabinkamtibmas yang sering datang berkunjung dan konsultasi masalah tanaman hidroponik. Hasil panen dari kebun hidroponik tersebut dibeli oleh warga sekitar, masyarakat Taliwang yang datang langsung  dan juga ada penjual sayuran untuk dijual kembali, ini dapat membantu  Sdr. Iwan menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekitar.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menjelaskan  Bhabinkamtibmas sebagai Polisi Penggerak dalam ketahanan pangan harus bersinergi dengan petugas PPL Dinas Pertanian terus melakukan upaya motivasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pekarangannya dengan tanaman bergizi maupun tanaman obat - obatan.

"Kami mengapresiasi kepada pak Iwan yang inisiatif memanfaatkan pekarangan dengan tanaman bergizi dengan sistem hidroponik, untuk mengembangkan ke masyarakat lainnya Bhabinkamtibmas bersama pemerintah Kelurahan dan PPL Dinas Pertanian harus mendorong masyarakat lain untuk memanfaatkan pekarangannya seperti yang dilakukan oleh Pak Iwan mengingat kebutuhan sayuran di wilayah Kabuparen Sumbawa Barat ini masih didatangkan dari luar daerah, sehingga peluang besar untuk mengembangkan tanaman sayuran dengan memanfaatkan pekarangannya" tutur AKP Zainal.

Kegiatan kunjungan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak warga yang turut serta dalam program pekarangan pangan bergizi, sekaligus menjalin sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan yang kuat di tingkat lokal. (Surya Ghempar).

Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Pengungkapan kasus Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat  berhasil  meringkus terduga ( AT) alias ( EP)  seorang laki - laki 41 tahun, di rumahnya Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (25/01/2025) pukul 17.05 WITA. 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan  satu orang terduga pelaku (AT) alias ( EP ) di rumahnya. 

Sementara Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan pemain lama yang lihai dalam menjalankan aksinya, dalam pengungkapan ini penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan (AT) alias ( EP)  dan sebuah rumah yang ditempatinya sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr ( satu  koma empat ) gram.

"Terduga pelaku ( AT ) alias ( EP ) ini merupakan  target yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu dengan teknik yang cukup lihai walaupun tidak skala besar,  dan saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba dapat mengungkap aksinya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam penyidikan terungkap bahwa  (AT ) alias ( EP ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (H)  yang berasal dari Kecamatan Alas Kab. Sumbawa yang bertemu dan bertransaksi dengan dirinya di wilayah Taliwang  pada hari itu juga Sabtu 25 Januari 2025 pagi hari sekitar  pukul 10.00 wita, seberat 1.4 gr (satu koma empat gram)  Selanjutnya, terduga (AT ) alias ( EP) mengemas dengan poket kecil untuk diedarkan di wilayah Sumbawa Barat, namun belum sampai mengedarkan terduga pelaku sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada sore harinya.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa : 

1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu,  ( buah korek api gas,1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu dan 1 ( satu ) buah kotak jam bertulisan GUCCI yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat ini terduga (AT) alias ( EP)  sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan dilakukan  penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Surya Ghempar).