Media Dinamika Global

Minggu, 02 Februari 2025

Mulai 1 Februari 2025 Masyarakat Beli Gas 3 Kg Di Agen Pangkalan bukan Di Pengecer.

Jakarta - Mediadinamikaglobal.Id || Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.

Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Februari 2025 Kemarin. 

Gas Elpiji 3 Kg tak Boleh Lagi Dijual Lewat Pengecer, Penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta pada 31 Januari 2025.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.

sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. 

Penataan dan Cegah Penyelewengan Lanjut Yuliot, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. 

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. 

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. ( Fs/Red )

Polres Samosir Hianati Negara ? Presiden RI Harapan Rakyat Mampu Menindak Tegas


SAMOSIR (SUMUT), Media Dinamika Global. Id.-  Polres Samosir, Polda Sumatera Utara tidak profesional memanfaatkan dinas dan jabatan Kepolisian merekayasa laporan Polisi, merampas hak perlindungan hukum bagi masyarakat hingga berpotensi melindungi pelaku kriminal sadis. 

Hal itu diungkapkan Anar Nainggolan, saudara kandung dari korban dugaan penganiayaan berat yang terjadi 21 Desember 2024 tahun lalu di wilayah hukum Polres Samosir.

" Sat Reskrim unit 1 dan unit Laka lantas Polres Samosir telah menghianati Negara, memanfaatkan dinas dan jabatan di Kepolisian menzolimi Rakyat. Menerbitkan laporan Polisi laka lantas palsu, merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi kecelakaan lalulintas tunggal terhadap korban penganiayaan. Polres Samosir juga telah menghilangkan bukti keterangan saksi mata penganiayaan pada berkas penyelidikan Polres Samosir, " terang Anar Nainggolan, Minggu (2/2/2025).

Anar Nainggolan mengatakan Polres Samosir telah dilaporkan ke bidang propam Polda Sumatera Utara. 

" Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan jajaran nya kita laporkan ke Propam Polda Sumut. Adapun item yang kita laporkan lengkap data bukti terlapor adalah : 

1. Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman memblokir nomor WhatsApp saya ketika kordinasi minta tolong atas penganiayaan yang dialami adik saya.

2. Polres Samosir menerbitkan Laporan Polisi Palsu, merekayasa kronologi kejadian saat olah TKP, merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi. 

3. Polres Samosir menghilangkan bukti keterangan saksi mata pada berkas penyelidikan unit 1 Reskrim yang terakhir ditandatangani dan di cap basah lambang Polri. 

4. Polres Samosir tidak berkenan menerbitkan SP2HP laka lantas yang mereka terbitkan terhadap korban, " ucap Anar. 

Atas keadaan yang terjadi, pihak korban memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto agar menindak tegas Polisi di Polres Samosir yang diduga kuat dengan sengaja menghianati Negara, melindungi pelaku kriminal, merampas hak perlindungan hukum rakyat kecil. 

" Hanya Presiden Bapak Prabowo Subianto lagi harapan kami kiranya mau menindak tegas Polisi yang menghianati Negara, menghukum unit 1 Reskrim Polres Samosir yang menghilangkan bukti kesaksian atau dugaan yang menerima upeti dari pelaku kriminal, menghukum unit laka yang menerbitkan laporan Polisi laka lantas tunggal palsu atau bohongan yang merekayasa kejadian, merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi, agar hukum dapat berjalan tegak lurus seadil adilnya, pelaku kriminal penganiayaan berat dapat ditangkap dan ditahan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Pulo Samosir kampung asal suku Batak (Bonapasogit) tidak rawan kriminal, tidak lemah penegakan hukum, agar tercipta keamanan, ketertiban, ramah lingkungan yang mendongkrak minat wisatawan baik lokal maupun wisatawan mancanegara, kenapa harapan kami sandarkan kepada Presiden , karena kami tidak percaya kalau Polisi mau menghukum Polisi yang menghianati Negara dan merampas hak masyarakat, " kata Anar penuh harap.

Tranding viral sebelumnya oleh banyaknya pemberitaan media, diduga akibat dianiaya, seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan ditemukan warga terduduk bersimbah darah di tepi jalan Adrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, (21/12/2024) tahun lalu. 

Slanjutnya warga menghubungi security RSUD Pangururan yang sedang bertugas untuk membawa korban guna dilakukan pertolongan medis. 

Esoknya (22/12/2024), diketahui RSUD Pangururan merujuk korban ke rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan operasi pada saraf dan batok kepala korban. 

Diketahui tertanggal 23 Desember 2024-red, korbanpun menjalani operasi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar. Miris, saat korban sedang menjalani operasi, Polres Samosir menerbitkan dugaan Laporan Polisi laka lantas tunggal bohongan dengan keterangan rekayasa terhadap korban menggunakan nama Fatimahsyam sebagai pelapor dan saksi. 

Dua hari setelah menjalani operasi, tanggal 25 Desember 2024 korban pulih dari koma dan menceritakan naas yang menimpa, bahwa dirinya dianiaya. 

Mendengar pengakuan korban, tanggal 26 Desember 2024, suami didampingi keluarga dan teman korban (warga Pangururan) melapor ke Polres Samosir. 

Menerima laporan suami korban, di hari yang sama (26/12-red), Polres Samosir turun lapangan dan berhasil menjemput dua orang pemilik nama yang tertuang dalam laporan Polisi, yakni Jesmar Sitanggang dan Andre Simarmata, dan dibawa ke Polres Samosir guna dilakukan interogasi/dimintai keterangan. 

Kepada pihak korban dan warga, Polres Samosir menerangkan hasil interogasi bahwa dugaan penganiayaan terhadap korban telah diakui oleh Andre Simarmata. 

Dikatakan pihak Polres Samosir, berdasarkan kesakssian keterangan Andre Simarmata, terduga pelaku penganiayaan ialah Jesmar Sitanggang. 

Selanjutnya di hari berikutnya, berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat (warga Pangururan), saat olah TKP digelar, Andre Simarmata dihadapan Kepolisian dan Masyarakat secara umum menerangkan kesaksian yang sama yakni korban dianiaya oleh Jesmar Sitanggang menggunakan benda keras besi. 

Atas kejadian tersebut, Polres Samosir diketahui telah memeriksa sejumlah saksi atau masyarakat serta telah melakukan pemeriksaan kepada korban di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar. Polres Samosir juga diketahui telah memeriksa pihak dokter RSUD Pangururan yang telah atas visum et revertum korban guna kepentingan penyelidikan. 

Menjadi asumsi buruk masyarakat luas terhadap Polres Samosir dan melahirkan sejumlah pertanyaan besar yakni :

Mengapa terduga pelaku penganiayaan tidak ditahan Polres Samosir? 


Mengapa sejak tanggal 23/12/2024 hingga saat ini tanggal 2/2/2025 , SP2HP Laka lantas tunggal terhadap korban tidak diterbitkan Polres Samosir ? 

Mengapa bukti keterangan saksi mata pada berkas penyelidikan yang membenarkan terjadinya penganiayaan terhadap korban dihilangkan? 

Mengapa Polres Samosir sebar informasi kepada masyarakat bahwa korban murni laka lantas tanpa bukti fakta, tanpa SP2HP dan menggunakan keterangan rekayasa ? 

Bersambung .... !! 

(Tim/rls).

Gotong Royong Membuka Saluran Air Bersama Perangkat Desa Temba Lae Dompu


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.- Kerja gotong royong membuka saluran air yang tertimbul di pekarangan warga bersama aparat desa di Kecamatan pajo Desa Temba Lae Dompu. Gotong Royong ini dilakukan atas Inisiatif dari Team dan antisipasi Curah Hujan yang menyebabkan tergenangnya air hingga Masuk ke Pekarangan Rumah Warga. Luar biasa antusiasme Masyarakat dan Warga sekitar yang disusul oleh Perangkat Desa setempat. Ahad, 02 Februari 2025

Pantuan Awak Media ini bahwa Sekitar Pukul 04.00 Wita Warga Bersama Perangkat Desa Temba Lae Kecamatan Poja Kabupaten Dompu kini keluar ke jalan untuk melakukan Gotong Royong dalam rangka membersihkan Saluran Air yang tergenang hingga Masuk ke Pekarangan Rumah Warga. Akibat adanya curah Hujan yang tak Menentu sehingga Harus ada antisipasi sebelum terjadi.

Salah seorang Perangkat Desa Temba Lae Kecamatan Poja Kabupaten Dompu pada Media ini mengatakan bahwa Kegiatan Gotong Royong ini adalah tradisi kita yang ada disini, setiap ada masalah selalu saja kita bekerjasama secara Gotong Royong.

" Dan tak hanya Gotong Royong saat Musim Hujan seperti ini saja, tetapi Apa saja kegiatan Masyarakat dan Warga sekitar selalu mengedepankan sifat Gotong Royong yang menjadi Program Utama kita di Desa ini" Ucapnya

Lanjutnya, Keterlibatan kami selaku Perangkat Desa ini sangat penting sekali karena kami harus bisa mencontohkan kepada Masyarakat dan atau Warga sekitar bahwa kami pun bekerja sesuai dengan hal kesepakatan bersama. Dan ini wajib dilakukan untuk kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat tentunya. Pungkasnya.

Hal senada disampaikan oleh Masyarakat sekitar pada Media ini mengatakan bahwa selama ini kami memperhatikan baik saat musim hujan maupun hal lainnya, kami selalu saja mengedepankan azas kebersamaan dalam bentuk apapun.

" Ibarat kata ' Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing'. Ini Pepatah atau petuah terbaik yang di miliki oleh kami semuanya yang ada di Desa ini.Tuturnya.( Az MDG).

4 Unit Rumah Hanyut dan 6 Orang Dilaporkan Hilang Akibat Banjir Bandang di Wera Bima


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id. Tingginya curah hujan menyebabkan banjir melanda Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akibat banjir sejumlah rumah hanyut terbawa arus, selain menghanyutkan rumah, banjir kali ini memakan korban, pasalnya terdapat enam warga di Desa dilaporkan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian.


"Ya, informasi sementara banjir Desa Nangawera ada rumah yang hanyut dan enam orang belum ditemukan," ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima, Nurul Huda, Minggu (2/2/2025) malam.


Kepala Desa (Kades) Nanga Wera, Umar, membenarkan enam warganya hilang dan sampai saat ini belum ditemukan. Keenam orang itu, yakni Ibrahim Sandu (80), Haikal (5), Aryani (32) beserta anaknya yang berusia 10 bulan, serta Juliani (30) bersama anaknya Aisyah (3).


"Enam orang warga Dusun Karuwu sampai saat ini belum ditemukan," ujar Umar.


Dikutip dari Media Online detikBali, Sebelumnya, banjir menerjang Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB, pada Minggu petang. Empat rumah warga di sana dilaporkan hanyut terbawa arus.


"Banjir meluap masuk ke permukiman warga sejak magrib tadi dan hingga kini belum surut," kata Andriawan, seorang warga setempat, Minggu malam.


Andriawan mengungkapkan banjir terjadi setelah hujan deras mengguyur sejak siang hingga sore. Tak hanya itu, hujan deras di wilayah tersebut juga disertai dengan angin kencang.


Menurut Andriawan, warga setempat panik karena banjir hari ini menjadi yang paling besar di wilayah itu. Kondisi semakin parah setelah arus listrik padam akibat satu gardu di sekitar jembatan Desa Nanga Wera meledak. Sebagian warga sudah mengungsi ke tempat yang aman. (Tim)

Uji Komitmen Ketua BPD Taloko, Pemuda Tantang Segera PAW Anggota BPD Masalah


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taloko kecamatan Sanggar Kabupaten Bima tengah dilanda permasalahan besar dalam internalnya. Salah satu oknum anggota BPD diduga tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 6 bulan berturut-turut.

Salah satu Pemuda Desa Taloko, Endri mengatakan, publik menguji komitmen dan konsistensi Ketua BPD Taloko, Ade Putra Jayadin untuk segera menjawab keraguan masyarakat dengan mengambil langkah tegas yaitu melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada oknum anggota BPD diduga bermasalah.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pasal 19 poin (2) huruf (b) bahwa anggota BPD yang secara berkelanjutan atau terus menerus meninggalkan tugas selama 6 bulan tanpa keterangan apapun harus segera diganti. Serta anggota BPD bisa diganti apabila tidak menjalankan tugas sesuai pasal 19 huruf (h) tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah," ujar Endri yang Lanang buana di GMNI kota Mataram.

Lebih lanjut, Bung Endri sapaan akrabnya, mendorong Ketua BPD Taloko menjalankan tugas sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku. Langkah tegas yang diambil akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga BPD yang selama ini hilang kepercayaan dari masyarakat.

"Bukan hanya meninggalkan tugas, banyak yang dilanggar. Kami meminta  harus diganti siapapun anggotanya yang melanggar aturan dan undang-undang berlaku," tegas Entri sering aksi mimbar bebas di Provinsi NTB.

Sambung Aktivis NTB ini, mengacu pada dua poin dalam pasal 19, seyogyanya Ketua BPD beserta anggota yang masih aktif harus berani menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada.

"Jika tidak, maka di tubuh Lembaga BPD Taloko tatap ada mosis ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPD Taloko," terang pria Taloko dikenal murah senyum ini.

Kendati demikian, Ia menegaskan, kedepannya akan mendapatkan perlawanan lebih besar, namun menjalankan tugas sesuai prosedur yang jelas merupakan tugas yang mulia.

"Disisi lain, Kami menguji 3 (tiga) anggota BPD yang baru hasil PAW 2024 untuk menunjukkan kinerja yang baik dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap BPD yang selama ini mendapatkan penilaian terendah atau buruk.

Awak media ini, terus berusaha untuk mengkonfirmasi Ketua BPD Taloko, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).

Lepas Ratusan Peserta Wisata Rohani, Ini Harapan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || WaliKota Bandar Lampung Eva Dwiana melepas keberangkatan ratusan peserta wisata rohani dari Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Minggu, 02 Februari 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan syiar agama di masyarakat.

Eva Dwiana menyampaikan bahwa perjalanan wisata rohani kali ini diawali dengan memberangkatkan ibu-ibu majelis taklim menuju Masjid Raya Al-Jabbar di Kota Bandung.

“Ibu-ibu majelis taklim memang belum pernah ke sana. Ini menjadi pengalaman baru bagi mereka,” ujar Eva dengan penuh semangat.

Tidak hanya ibu-ibu majelis taklim, Eva juga mengumumkan bahwa akan ada lagi perjalanan serupa bagi pondok pesantren, marbot, dan guru ngaji pada Rabu (5/2/2025).

“Besok hari Rabu, sekitar 300 orang dari pondok pesantren, marbot, dan guru ngaji akan diberangkatkan dengan tujuan yang sama, yaitu Masjid Raya Al-Jabbar,” jelas dia.

Eva berharap, melalui kegiatan ini, para peserta dapat memperkuat hubungan silaturahmi dan meningkatkan semangat keagamaan.

“Harapannya, mereka bisa saling mendoakan, silaturahmi semakin dekat dan kuat, serta syiar agama di Bandarlampung semakin berkembang,” kata dia.

Wisata rohani ini tidak hanya menjadi sarana untuk beribadah, tetapi juga sebagai momentum untuk mempererat hubungan antar warga dan meningkatkan pemahaman keagamaan.
( Fs/Red )

Jual Beli Ruko Pasar Sila, Kadis Perindag Bima dan Kepala, dan Sekertaris UPT Akan Dilaporkan di Polda NTB


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa dan Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB) menyoroti terkait kasus Pasar Raya Sila Kabupaten Bima masih polemik ditengah-tengah masyarakat setempat.

Ketua EW LMND NTB, Arif Hariadin mengatakan, pasar sila merupakan aset pemerintah kabupaten Bima (Pemkab Bima) dan dikelolah oleh Dinas Perindag kabupaten Bima. Pengelolaan Pasar Raya sila Kabupaten Bima tidak boleh diperjual belikan ruku pasar kepada para pedagang kaki lima (Pelaku Usaha).

"Ia, karena ini menyakut aset Pemkab Bima, Dinas Perindag harus memberikan penyewaan kepada para pedagang kaki lima (Pelaku Usaha) berdasarkan Peraturan dan undang-undang Pemkab Bima," ucap Ketua EW LMND NTB saat diwawancara di salah satu Kedai Kopi di kota Mataram. Minggu, (02/02/2025).

Menurut Arif sapaan akrabnya, kalau kita merujuk pengelolaan pada penyewaan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 - Rp.5.000.000, per ruko.

"Ironisnya, yang beredar pengelolaan pasar tersebut diperjual belikan ruko dengan angka yang fantastik rata-rata Rp.20.000.000 - Rp.49.500.000, ini sangat miris," kata Arif.

Kendati demikian, kuat bahwa Kadis Perindag, Kepala UPT, dan sekertaris UPT Pasar Raya Sila Kabupaten Bima diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

"Kalau kita kalkulasikan dari harga standar penyewaan rukonya, sekitar 8-9 berlimpah ganda kalikan 149 unit ruko, itu sudah berapa," terang Ketua EW LMND NTB.

Arif menjelaskan, tentang Pungutan Liar (Pungli), Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

"Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar," jelas Ketuan EW LMND NTB.

Ketua EW LMND NTB menegaskan, bahwa dalam waktu dekat kami kami akan melaporkan secara resmi ke Polda melalui Tipikor Polda NTB atas dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadis Perindag, Kepala, dan sekertaris UPT Pasar Raya Sila Kabupaten Bima.

"Dokumen-dokumennya sudah rampung tinggal dilaporkan di Polda NTB," tegas Ketua EW LMND NTB.

Sementara pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Istri Terima Gelar Adat Pangeran Sejati dan Pangeran Permaisuri dari MPAL.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Pj. Gubernur Lampung, Samsudin bersama Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih menerima gelar adat Lampung Pangeran Sejati dan Pangeran Permaisuri yang diberikan oleh Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) di Mahan Agung Kota Bandar Lampung, Minggu 2 Februari 2025.

"Saya merasa sangat terhormat dan berterima kasih atas pemberian gelar adat yang diberikan kepada saya sebagai bagian dari masyarakat Lampung," ucap Pj. Gubernur Samsudin mengawali sambutannya. 

Pj. Gubernur Samsudin juga menyampaikan bahwa gelar ini merupakan sebuah penghargaan yang tidak hanya diterima dengan rasa syukur, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab untuk terus menjaga dan memelihara nilai-nilai kebudayaan serta tradisi yang telah menjadi warisan leluhur. 

"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tokoh adat dan masyarakat Lampung yang telah memberi penghormatan ini. Gelar adat ini saya terima dengan penuh kebanggaan dan rasa hormat," ungkapnya. 

Menurut Pj. Gubernur Samsudin, Gelar adat ini bukan hanya sekadar simbol kehormatan, tetapi juga menjadi wujud dari ikatan batin yang semakin kuat antara dirinya dan masyarakat Lampung. Lampung akan selalu dikenang sebagai rumah, tempat yang penuh kehangatan, kebudayaan, dan rasa kebersamaan yang luar biasa.

Di akhir, Samsudin mengatakan bahwa dirinya merasa bangga dapat menjadi bagian dari Lampung, sebuah provinsi yang memiliki kekayaan budaya, alam, serta semangat gotong royong yang tinggi. 

"Semua pengalaman yang saya dapatkan selama menjalankan tugas ini akan terus saya ingat dan saya jaga, karena Lampung selalu memiliki tempat khusus di hati saya," pungkasnya. 

Acara yang digelar pada hari ini merupakan rangkaian acara prosesi lanjutan yang telah dilaksanakan di kediaman Mantan Gubernur Lampung Komjen Pol (Purn) Sjachroedin ZP, yang berlokasi di Gedung Sesat Agung Sutan Ratu Kacamarga, Kecamatan Enggal, Bandarlampung pada hari Minggu (26/1/2025) yang lalu. 

Acara dihadiri oleh Komjen Pol (Purn) Sjachroedin ZP, Ketua Umum MPAL, Rycko Menoza SZP (Sutan Ratu Kacamarga), Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Tokoh Adat Lampung, Wakil Gubernur Lampung terpilih Jihan Nurlela, dan Pejabat pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Lampung. ( Fs/Red ). 


Sumber: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

Jika Tidak Realisasikan Surat Pernyataan, Pemdes Boro Akan Dilaporkan Ke Polres Bima


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id -  Pasca aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Boro kecamatan Sanggar kabupaten Bima seruduk Kantor Desa Boro pada Kamis (30/01/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut menuntut Pemerintah Desa (Pemdes) setempat agar menyelesaikan program desa Desa yang belum direalisasikan oleh pemerintah Desa setempat.

Dalam aksi itu, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Boro menghadirkan sejumlah persoalan yang dialami oleh masyarakat desa boro atas kebijakan Pemdes setempat tidak yang pro terhadap kepentingan masyarakat pada umumnya hingga sampai saat ini Pemdes belum juga memberikan fakta secara langsung di tengah-tengah masyarakatnya.

Erik Mulandas meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Boro agar memenuhi kewajiban untuk merealisasikan gedung serbaguna, sesuai dengan surat pernyataan Kepala Desa memastikan akan mulai pelaksanaan hari rabu tanggal 5 Bulan februari tahun 2025.

"Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Jainal Arifin, S.Pd diatas meterai 10000," ujar Erik Mulandas selaku Korlap aksi wawancara melalui Via WhatsAppnya. Minggu (2/10/25).

Sambung Erik, pembangunan Gedung Serba Guna yang ada di Desa Boro dengan pagu anggaran Rp. 213.314.120,. (Dua RatusTiga Belas Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah).

"Untuk pemotongan PPN sebesar 11% Rp.23.464.553 dan PPH sebesar 3% Rp. 6.399.424, terus jumlah yang diterima untuk pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna Rp.183.450.143," terang Erik Putra Desa Boro ini.

Lebih lanjut Erik disapaan akrabnya, dalam Surat pernyataan tersebut poin kedua akan menghadirkan pihak PT. Udang sesegera mungkin di Aula Kantor Desa Boro untuk kita secara bersama baik terhadap Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Boro dan seluruh masyarakat melakukan musyawarah terhadap pihak PT. Udang.

"Poin ketiga adalah, Kepala Desa Boro siap melakukan perombakan atau pergantian kepengurusan Karang Taruna tersebut dalam waktu secepatnya," jelas Erik.

Erik menegaskannya, jikalau Kepala Desa Boro tidak merealisasikan yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut, maka siap-siap kami bersurat ke inspektorat kabupaten Bima untuk melakukan audit khusus Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Boro.

"Tak hanya itu, Kami akan melakukan melaporkan langsung ke Polres Bima melalui Tipikor Sat Reskrim Polres kabupaten Bima," tegas Putra Boro ini.

Kepala Desa Boro Jainal Arifin, S.Pd lagi upaya dikonfirmasi oleh awak media ini, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).

Sabtu, 01 Februari 2025

Ketua PPWI Lamtim, Diduga Menteri Desa Menjadi Aktor Utama Korupsi Dana Desa dan Pembeking Oknum Kades yang Korup.

Lampung Timur - Mediadinamikaglobal.Id || Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap aparat desa, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Alih-alih fokus pada dugaan korupsi kepala desa, Menteri Desa malah dinilai mencari kambing hitam atas buruknya pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, Minggu 02 Februari 2025.

Ketua DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Lampung Timur, Sopyanto, atau yang akrab disapa Bung Fyan, mengungkapkan kekhawatirannya atas narasi yang dibangun Menteri Desa. Menurutnya, jangan hanya wartawan yang dipersoalkan, tetapi kepala desa juga harus diawasi ketat dalam penggunaan dana desa.

"Jika dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah bagi pemerasan. Yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut," ujarnya.

Bung Fyan juga menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar justru membantu mengungkap penyalahgunaan dana desa.

"Kami di PPWI pun tidak sepakat bila ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Tetapi di sisi lain, kami juga mendesak agar pengelolaan dana desa benar-benar diawasi secara ketat dan transparan, karena faktanya banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut," tegasnya.

Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan! Menanggapi pernyataan Yandri Susanto, Bung Fyan menyebut bahwa narasi tersebut bisa menjadi bumerang bagi Menteri Desa sendiri.

"Dengan adanya statemen dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan menghambat pembangunan desa, saya menduga bahwa Menteri Desa ini adalah aktor utama korupsi dana desa, pembeking para oknum kepala desa yang korup. Jika Bapak Menteri tidak berkenan dengan asumsi buruk ini, maka fokuslah pada pembinaan para kepala desa agar mereka menggunakan anggaran secara baik, bukan mengalihkan isu tentang banyaknya oknum kades yang tertangkap karena korupsi," ujar Bung Fyan tegas.

Lebih lanjut, Bung Fyan menyampaikan pesan kepada para kepala desa yang merasa terancam oleh wartawan.

"Buat para kades, jangan takut kedatangan wartawan jika Anda tidak bersalah. Jangan giring opini seolah wartawan yang memeras Anda. Yang terjadi adalah kades korup menyuap oknum wartawan agar boroknya tidak dipublikasikan," tambahnya dengan nada geram.

Hak Publik yang Tak Boleh Dilanggar! Bung Fyan menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sejatinya memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, termasuk laporan keuangan desa.

"Sesuai UU KIP, laporan penggunaan dana desa adalah hak masyarakat! Jangan ada kepala desa yang merasa terganggu hanya karena wartawan atau warga ingin tahu bagaimana uang negara digunakan!" katanya.

Faktanya, banyak desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa. Padahal, jika transparansi diterapkan dengan benar, tidak akan ada ruang bagi praktik pemerasan atau penyalahgunaan informasi.

PPID dan APIP Harus Berfungsi dengan Benar! Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas menyediakan akses informasi kepada publik, sering kali tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"PPID seharusnya membantu masyarakat mengakses informasi, bukan malah menjadi alat kepala desa untuk menyembunyikan laporan anggaran!" kata Bung Fyan.

Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai belum bekerja secara optimal. Seharusnya, APIP dapat mengawasi penggunaan anggaran desa dengan tegas dan independen sehingga tidak ada ruang bagi korupsi.

"Kalau APIP benar-benar bekerja dengan tegas, tidak akan ada kepala desa yang berani main-main dengan dana desa!" tegasnya.

Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Kambing Hitam!
Peran pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi juga disorot Bung Fyan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers memiliki fungsi krusial sebagai pengawas kekuasaan.

"Pers bukan musuh negara, melainkan garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa," ujar Bung Fyan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi. Namun, Bung Fyan menyayangkan bahwa hingga kini masih banyak wartawan yang diintimidasi dan dikriminalisasi saat mengungkap penyimpangan dana desa.

"Kalau pers dikekang, lalu siapa yang akan mengawasi anggaran desa? Apakah kita hanya akan membiarkan dana miliaran rupiah itu dikelola secara tertutup tanpa pengawasan? Ini jelas langkah mundur bagi demokrasi!" serunya.


Jika pemerintah benar-benar ingin memperbaiki pengelolaan dana desa, Bung Fyan menyarankan beberapa langkah konkret:

1. Penegakan UU KIP: Setiap desa wajib membuka data keuangan kepada publik.

2. PPID yang Berfungsi: PPID harus menjadi alat untuk membuka informasi, bukan menutupinya.

3. APIP yang Independen: Pengawasan internal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

Semua pihak wajib mendukung Kebebasan Pers, Wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Di akhir wawancara, Bung Fyan menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah dan kepala desa:

"Jika Anda merasa terganggu dengan kehadiran wartawan, tanyakan pada diri Anda sendiri, apa yang Anda sembunyikan? Jika memang bersih, tunjukkan transparansi! Jangan malah mengalihkan isu dan menekan kebebasan pers. Karena jika pers mati, demokrasi pun akan runtuh," pungkas Bung Fyan dengan penuh semangat.

Dengan demikian, persoalan korupsi dana desa bukanlah tentang siapa yang menyampaikan, tetapi lebih kepada apakah dana tersebut benar-benar sampai ke rakyat atau justru tersangkut di kantong-kantong para pejabat yang tidak bertanggung jawab.( Fs/Red )