Korban Penipuan Dan Penggelapan Asal Donggo Resmi Melaporkan Ke Mapolres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Korban Penipuan Dan Penggelapan Asal Donggo Resmi Melaporkan Ke Mapolres Bima. Korban awalnya Menyimpan sejumlah Barang Bergerak dan Tidak Bergerak pada Saudara Kandungnya dan Tetangganya berupa 1 Rumah Panggung 9 Tiang Plus Tanah Pekarangan, Sepeda Motor Supra, 1 Ekor Sapi, dan 3 Ekor Kambing dan Barang lainnya seperti Emas 10 Gram. Barang-barang tersebut setelah di tagih tidak mau dikembalikan bahkan sudah Ludes atau Hilang Jejaknya. Rabu, 31 Juli 2024

Laporan ini tentunya sudah melalui Proses yang sangat panjang, setelah melewati Pemanggilan secara Kekeluargaan, melalui RT dan RW, Kepala Dusun, Tokoh Adat, sampai Ke Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kab. Bima NTB. Namun dari Upaya tersebut tidak membuahkan hasilnya sehingga kami lakukan upaya Hukum, dengan datang ke Mapolres Bima Kabupaten untuk melaporkan secara resmi terhadap Saudara Kandung dan Iparnya yang diduga telah melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap Harta Milik kami selama 11 Tahun lamanya yaitu sejak Tahun 2012 sampai sekarang.

Sumardin salah satu Korban Penipuan Dan Penggelapan Asal Donggo ini, tak tahan melihat sikap dan Prilaku Saudara Kandung dan Iparnya, lantaran tidak adanya kesepakatan untuk mengembalikan sejumlah Harta yang saya simpan, sejak Tahun 2012 lalu sebelum saya merantau ke Kalimantan Barat untuk mencari Nafkah.

Untuk itu, upaya-upaya sudah dilakukan dengan Mendatangi baik-baik, Meminta bantuan ke Semua Tokoh, seperti RT dan RW, Kepala Dusun, hingga Ke Kantor Desa. Namun hasilnya Nihil. Tentunya saya berharap Harta yang saya miliki itu dapat di kembalikan secara sukarela saja. Tetapi justru Saudara Kandung dan Ipar saya, tidak memperdulikannya bahkan apatis terhadap Masalah yang saya hadapi. Tuturnya

Lanjutnya, bahwa saya dan istri saya kembali ke Kampung Halaman sekitar Bulan Juli 2023, ketika saya menanyakan perihal Harta yang saya Simpan kepada Ipar dan Saudara Kandung saya dan kepada Tetangga yang saya titipkan Sapi tersebut. Justru dijawab oleh mereka bahwa semua Hartamu telah hilang alias di Jual oleh Saudara Kandung dan Iparnya.

Hati saya dan istri sangat sakit, karena melihat hal itu, istri dan anak saya kembali lagi ke Kampungnya yaitu di Kalimantan Barat tempat asalnya. Kemudian saya tetap bertahan untuk meminta Bantuan Hukum kepada Aparat Penegak Hukum. Sehingga Pagi ini sekitar Pukul 10.20 Wita bertempat di Mapolres Bima saya memilih melaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Saudara Kandung dan Ipar Saya dengan Sangkaan Pasal 379 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan Laporan : SKEP / 362 / V / 2024 Tanggal 31 Juli 2024.


Saya berharap kepada Pihak APH untuk membantu saya menyelesaikan masalah yang saya hadapi saat ini, agar Harta yang saya miliki bisa diperoleh kembali dan memberikan Hukuman yang setimpal kepada Pelaku tersebut agar menjadi Pelajaran bagi yang lainnya. Harapnya.(MDG024).
Continue reading...

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 23 Personel Polda Lampung.

Lampung Selatan  - Mediadinamikaglobal.id || Polda Lampung Melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan ( Sertijab ) untuk 23 Personel yang mengalami Rotasi Jabatan dan Mutasi, Rabu (31/7/2024)

Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna  ( GSG ) Polda Lampung ini dipimpin oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. 

Kapolda Lampung menegaskan bahwa rotasi adalah bagian penting dari dinamika organisasi untuk menjaga semangat dan meningkatkan kinerja.

"Rotasi dan mutasi ini merupakan langkah strategis untuk menyegarkan organisasi dan memberi kesempatan kepada para perwira untuk mengembangkan diri di tempat yang baru. Kami berharap ini dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat." kata Kapolda.

Kapolda Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam tugasnya. 

"Kami bangga dengan dedikasi dan kontribusi setiap personel. Semoga di posisi baru, mereka dapat terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan institusi," tambah Helmy.

Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi antar satuan dan jajaran dalam menjalankan tugas sehari-hari. 

"Sinergi antar satuan sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Saya mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik," ujarnya.

Berikut daftar lengkap personel yang mengalami rotasi dan mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri No: ST/1236-1238/VI/KEP./2024:

- KOMBES POL YOSEF BUDI MEIDIANTO, S.I.K, M.H., KARORENA POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai PAMEN POLDA LAMPUNG (DLM RANGKA PENSIUN);
- KOMBES POL ANDI AZIS NIZAR, S.I.K., M.H., M.Han., KARORENA POLDA NTB, dimutasikan sebagai KARORENA POLDA LAMPUNG.
- KOMBES POL Drs. JAUHARI, S.E., M.M., AUDITOR KEPOLISIAN MADYA TK III ITWASDA POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai ANALIS KEBIJAKAN MADYA BIDANG JEMEN OPS ITWASUM POLRI;
- AKBP AHMAD SUKIYATNO, S.H., M.M., DIRTAHTI POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai AUDITOR KEPOLISIAN MADYA TK III ITWASDA POLDA LAMPUNG;
- AKBP DODON PRIYAMBODO, S.H., S.I.K., M.Si., KAPOLRES PIDIE JAYA POLDA ACEH, dimutasikan sebagai DIRTAHTI POLDA LAMPUNG;
- KOMBES POL ERLIN TANGJAYA, S.H., S.I.K., DIRRESNARKOBA POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai DIRRESNARKOBA POLDA KALTARA;
- AKBP IRFAN NURMANSYAH, S.I.K., M.M., WADIRSAMAPTA POLDA NTB, dimutasikan sebagai DIRRESNARKOBA POLDA LAMPUNG;
- KOMBES POL dr. MARDI SUDARMAN, M.M., KABIDDOKKES POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai KABIDDOKKES POLDA SUMSEL;
- KOMBES POL dr. SUDARYONO, M.M., KABIDDOKKES POLDA NTT, dimutasikan sebagai KABIDDOKKES POLDA LAMPUNG;
- KOMBES POL M. ARIF RIFA'I, S.I.K., KABID TIK POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai WIDYAISWARA KEPOLISIAN MADYA TK. III SESPIMMEN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
- KOMBES POL SYAIFUL WAHYUDI, S.I.K., M.H., KABID TIK POLDA KALTIM, dimutasikan sebagai KABID TIK POLDA LAMPUNG
- AKBP NDARU ISTIMAWAN, S.I.K., KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai WADANSATBRIMOB POLDA LAMPUNG;
- AKBP SENDI ANTONI, S.I.K., M.I.K., KASUBDIT 2 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG;
- AKBP M. RIZAL MUCHTAR, S.H., S.I.K., M.H., KAPOLRES LAMPUNG TIMUR POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai WADIRINTELKAM POLDA LAMPUNG;
- AKBP BENNY PRASETYA, S.H., S.I.K., M.H., KAPOLRES PRINGSEWU POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai KAPOLRES LAMPUNG TIMUR POLDA LAMPUNG;
- AKBP MOCHAMMAD YUNNUS SAPUTRA, S.I.K., M.Sc.IT, KANIT 5 SUBDIT III DITTIPISIBER BARESKRIM POLRI, dimutasikan sebagai KAPOLRES PRINGSEWU POLDA LAMPUNG;
- AKBP RYKY WIDYA MUHARAM, S.H., S.I.K., KAPOLRES LAMPUNG BARAT POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai WADIRSAMAPTA POLDA METRO JAYA;
- AKBP RINALDO ASER, S.H., S.I.K., M.Si., KAPOLRES TANGGAMUS POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai KAPOLRES LAMPUNG BARAT POLDA LAMPUNG
- AKBP RIVANDA, S.I.K., KASUBDIT 1 DITRESKRIMSUS POLDA JAMBI, dimutasikan sebagai KAPOLRES TANGGAMUS POLDA LAMPUNG;
- AKBP PRATOMO WIDODO, S.I.K., M.Si (han)., KAPOLRES WAY KANAN POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai WADIRPAMOBVIT POLDA BANTEN;
- AKBP ADANAN MANGOPANG, S.I.K., KASUBDIT 3 DITRESKRIMUM POLDA JABAR, dimutasikan sebagai KAPOLRES WAY KANAN POLDA LAMPUNG;
- AKBP ADE HERMANTO, S.H., S.I.K., CPHR., KAPOLRES MESUJI POLDA LAMPUNG, dimutasikan sebagai WADIRBINMAS POLDA JABAR;
- AKBP MUHAMMAD HARRIS, S.H., S.I.K., M.I.K., KANIT 3 SUBDIT III DITPIDEKSUS BARESKRIM POLRI, dimutasikan sebagai KAPOLRES MESUJI POLDA LAMPUNG.

Upacara sertijab ini menjadi momen penting untuk menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menjaga dinamika dan efektivitas organisasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Fs/Red )
Continue reading...

Sembunyikan Shabu-shabu Pada Snack, Pria di Mataram Diringkus Polisi


Mataram NTB, Media Dinamika Global.Id.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan snack (Jajanan) dengan berat mencapai sekitar 1 Kilogram.

“Dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba ini, petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku diduga kurir dengan inisial ES (27) warga Karang Bagu, Kota Mataram,” Terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Senin (29/07/2024)

AKP Bagus Suputra menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar di sekitar wilayah Kebon Duren, Kelurahan Selagalas.

“Berdasarkan informasi yang kami terima ini, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku (ES),” Ujar Kasatres Narkoba Polresta Mataram.

Diterangkan AKP Bagus Suputra, saat petugas melakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaian pelaku, Polisi tidak menemukan barang bukti Narkoba. Namun, dari hasil interogasi, ES mengaku Sabtu yang baru saja ia terima itu disimpan di rumah temannya di kawasan Dasan Tereng, Kecamatan Narmada.

“Pelaku mengaku menerima Sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Bizam, Lombok Tengah. Sabu-sabu tersebut kemudian disembunyikan di rumah temannya,” Jelasnya.

Selanjut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi kedua yang ditunjukkan ES. Disana pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut serta mencari tahu jaringan lain ES yang kita duga cukup luas,” tutupnya.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Polresta Mataram Gelar Gabungan Razia Sel Ruang Tahanan


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Usai pelaksanaan apel pagi di lapangan Mapolresta Mataram, personel gabungan yang terdiri dari beberapa gabungan fungsi Polresta Mataram Polda NTB menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dan razia sel ruang tahanan Sat Tahti. Rabu, (31/07/2024).

Dipimpin oleh Kasat Tahti AKP I Putu Pusrika Meiyasa bersama Kasat Narkoba AKP I Gusti Bagus Suputra SH MH, Kasiwas Iptu Ahmad Yani, Kanit 1 Sat Intelkam Ipda I Ketut Tirtayasa, KBO Sat Samapta Ipda Eka Legawa, personel Si Propam beserta masing-masing personel Fungsi (Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Samapta dan Siwas).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Tahti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan rutin kali ini ada yang berbeda di dalam sel selain terhadap barang – barang yang ada di dalam maupun bagian dinding serta plafon pada bangunan didalam sel rutan masing-masing diberikan peran untuk memeriksa.

" Seperti narkoba, benda-benda yang membahayakan seperti rokok, gunting, potongan kuku, gantungan baju besi, tali ataupun pakaian seperti celana, sarung yang bisa digunakan hal-hal yang tidak diinginkan ", ucapnya.

" Dengan tujuan memastikan didalam sel tahanan dalam keadaan aman dari berbagai benda berbahaya maupun barang – barang terlarang ", jelasnya.

AKP Pusrika juga menjelaskan bahwa kegiatan ini harus sesekali selain rutin dilakukan Sat Tahti, untuk mengajak seluruh Fungsi gabungan sebagai bentuk pengawasan secara bersama-sama.

" Sehingga sesuai peran masing-masing bisa mengetahui berkomunikasi dengan para tahanannnya dan tidak luput dari pengawasan di ruang sel tahanan ", terangnya.

" Adapun sebanyak 53 orang tahanan yang terdiri 51 tahanan laki-laki dan 2 tahanan perempuan alhasil tidak ditemukan barang-barang yang dilarang ataupun yang membahayakan", pungkasnya.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Tenda Biru Penuh Berkah Insaallah Amanah


Tanggamus Lampung. Media Dinamika Global. Id.- Senin 29 Juli 2024 .Tak disangka dan tak diduga saya bertemu dengan seorang cewek yang cantik jelita, boleh dibilang Frida endokoy

Tak sampai di situ saat dikonfirmasi oleh awak media teryata dia seorang konsultan PT angkora.yang berasal dari bandar Lampung. kawan kawan banyak terharu kepadanya /mengaguminya karna,dia seorang konsultan yang baik hati

Menurut salah satu pekerja di PT Angkora tersebut mengatakan jarang- jarang ada kunsultan yang mau saling membagi  ilmu sama pekerja, makanya kami sebagai buruh pekerja sangat antusias dengan adanya kunsultan tersebut.

Ibu Frida ini yang Bekerja tak mengenal Lela dalam menjalankan tugasnya, walaupun ter kadang hujan kepanasan bahkan sampai jatuh di kendaraan tetapi  ibu frida tanpa mengeluh dan dia tetap semangat.

Menurut saudara R mendoakan semoga ibuk kunsultanya ibu Frida sehat selalu serta banyak rejekinya

Sala satunya kami sebagai buruh / pekerja sangat merasa senang karena ibuk itu selalu mensupport kepada kami contoh apalagi Tidak memakai helm, sekali-sekali kami ditegur dengan nada lembut sehingga kami merasa malu dan takut. (Umar.MDG)

Continue reading...

Tenda Biru Penuh Berkah, Insyaallah Amanah

 











Tanggamus Lampung. Media Dinamika Global. Id.- Senin 29 Juli 2024 .Tak disangka dan tak diduga.saya bertemu dengan seorang cewe.yang cantik jelita.boleh dibilang Frida endokoy

Tak sampai di situ saat dikonfirmasi oleh awak media.teryata dia seorang konsultan PT angkora.yang berasal dari bandar Lampung. kawan kawan banyak terharu kepadanya /mengaguminya karna,dia seorang konsultan yang baik hati

Menurut sala satu pekerja.di PT angkora Ter sebut.jarang jarang lo.ada kunsultan yang mau saling membagi  ilmu sama pekerja/makanya kami sebagai boro pekerja sangat antusias dengan ada nya kunsultan tersebut.

Ibuk frida.yang tak mengenal Lela menjalankan tugasnya.ter kadang hujan kepanasan bahkan sampai jatoh di kendaraan tapi  ibuk frida tanpa mengeluh.dia tetap semangat.

Menurut saudara R.semoga ibuk kunsultanya .ibuk Frida sehat selalu .banyak rejekinya.

Sala satunya kami sebagai boro/ pekerja.sangat merasa senang karena ibuk itu selalu mensofot kami conto ngg pakai helem kami ditegur dengan nada lembut.sehingga kami merasa malu dan takut.tutupnya.(Umar.MDG)

Continue reading...

Surat Edaran Kapolri Tidak di Indahkan Kapolda Riau Membuat Debt Colector/ Mata Elang Mengganas, Masyarakat Resah


Pekanbaru -- Media Dinamika Global,Id,|| ke ganasan Debt collektor di kota Pekanbaru membuat beberapa lembanga masyarakat geram, dimana pada tanggal 24/7/2024 lalu tepatnya di jalan setia Budi kecamatan lima puluh kota Pekanbaru terjadi penarikan paksa Mobil Agya BM 1560 OY di lakukan 5 orang pria bertubuh besar terhadap Kiki seorang ibu rumah tangga yang sedang menjemput anaknya sekolah

hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rayat Anti Korupsi ( LSM BARA API ) melalui Sekretaris Umum nya Afifuddin SH biasa dipanggil Fuddin angkat bicara, apakah Indonesia ini masih negara Hukum atau sudah berubah, kok bisah seenaknya perusahaan bertindak tanpa ada pengawasan dari pihak penegak Hukum” ungkapnya

Afifuddin menuturkan,”bila pihak debitur mengakui telah melakukan wanprestasi, kendaraan bisa langsung ditarik leasing.

tapi bila pihak debitur tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan tersebut.

maka Langkah hukum yang akan diambil leasing adalah menggugat debitur ke pengadilan negeri atas keterlambatan cicilan itu. Nah, debitur juga wajib mempertahankan dalilnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri atas sengketa tersebut mengapa tidak mau disebut wanprestasi. Bila si debitur bisa meyak

inkan majelis hakim, maka sidebitur bisa menang dan kendaraan tidak ditarik leasing. Sebaliknya, bila pihak leasing lebih meyakinkan majelis hakim, kendaraan yang menjadi objek akan ditarik” tutur Fuddin

Hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Di jelaskannya, “Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia

yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cedera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan

pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cedera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar

upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo.

Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cedera janji” (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek

jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidu

sia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.

Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi seba

gaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg, Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195

, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari” jelasnya

Fuddin menegaskan,” maka itu dengan adanya laporan yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, menurut kami, tidak ada alasan bagi Polisi tidak menindak lanjuti kasus yang kami laporkan itu, sesuai dengan sudah adanya Surat edaran Kapolri berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata ela

ng, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan,Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) m

aka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan,”

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,”

Selain itu, dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa debt collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke polisi/Polres/Polsek terdekat. Menurut edaran tersebut, debt collector tidak berbeda dengan begal yang melakukan tindakan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan debt collector leasing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengimbau agar semua warga Indonesia mengedarkan informasi ini dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Debt Collector atau mata elang.

Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2013, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa persyaratan uang muka/DP untuk pembelian kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang dig

unakan untuk keperluan nonproduktif, serta 20 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif.

“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

“Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu

uang sisanya akan diberikan Kepada Anda,” tegasnya.,

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.(H S).

Continue reading...

Polsek Soromandi Lakukan Sosialisasi Di SMAN 2 Untuk Mencegah Kenakalan Remaja Tingkat Pelajar


Soromandi. Media Dinamika Global. Id.-Polsek Soromandi Lakukan Sosialisasi Di SMAN 2 Untuk Mencegah Kenakalan Remaja Tingkat Pelajar. Kepolisian Sektor Soromandi Polres Bima  Polda NTB melakukan kunjungan di SMA Negeri 2  Soromandi Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dalam rangka sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di tingkat pelajar.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Aipda Suherjan dan  Brigadir Irwan Triadi dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Ruslan Agus pada Selasa (30/07/24) sekira pukul 09. 30. WITA.

Dalam sosialisasinya, Personel Polsek Soromandi  memberikan pemahaman kepada siswa tentang  bahaya kenakalan remaja di usia sekolah, mulai dari narkoba, pergaulan bebas, pencurian, berkendaraan hingga kasus kekerasan seperti tawuran dan lainnya.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri  pelajar SMAN 2  Soromandi ini sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Bima dan jajarannya.

"Ini guna mencegah para pelajar ataupun anak-anak di bawah umur agar tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum yang bisa merugikan masa depannya,"Ujarnya.

Lanjutnya harus akui  fenomena kenakalan remaja ini menjadi tugas bersama demi menyelamatkan para generasi penerus tersebut.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka  mengajak para generasi penerus atau sering juga disebut tunas bangsa itu untuk dapat menghindari bahaya-bahaya kenakalan remaja dengan meningkatkan kegiatan positif seperti belajar di sekolah atau di luar sekolah, menjalankan aktifitas seperti olahraga dan ibadah.

"Belajar dengan tekun, mengikuti tata-tertib di lingkungan sekolah dan yang terpenting menghormati guru dan orang tua, Insa Allah dengan begitu maka akan terbentuk mental kepribadian yang handal dalam meraih cita-cita" ungkapnya.

Hal ini pun disambut baik oleh pelajar dan para guru di Sekolah, salah satunya ucapan terima kasih juga diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Soromandi kunjungan Pak Polisi di sekolah sangat diharapkan pendidik, pasalnya guru dan orang tua saja tidak cukup dalam membiarkan arahan dan mengingatkan anak di sekolah.

"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang dampak dan bahayanya kenakalan remaja serta sebagai langkah atau upaya pencegahan sejak dini kepada tunas bangsa untuk tidak terjebak pada kenakalan tersebut," ujar Kepala Sekolah.

"Terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek  Soromandi yang memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMAN 2  Soromandi dan dengan adanya penyuluhan  ini semoga bisa bermanfaat kepada anak-anak didik kami," pungkasnya.(Humas)

Continue reading...

Masih Maraknya Anjing Rabies, Akibatnya Korban Di Larikan Ke Rumah Sakit Terdekat


Sanggar Bima. Media Dinamika Global. Id.-Masih Maraknya Anjing Rabies, Akibatnya Korban Di Larikan Ke Rumah Sakit Terdekat. Telah Terjadi gigitan anjing di duga rabies di Desa Sandue Kec. Sanggar Kab Bima. Pada Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 wita.

Kejadian itu, Bertempat di Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kab. Bima telah terjadi musibah gigitan Anjing diduga rabies sebanyak Tiga orang warga Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Dapat dijelaskan bahwa Adapun identitas korban dan kronologis kejadian Sbb:*

1. - Nama : Jubaidah
    - Umur : 45 tahun
    - Alamat:  RT 09 RW 04 dusun Nanga na,e Desa Sandue kecamatan Sanggar

Kronologis kejadian, Sekitar pukul 13.00 Wita, Pada saat korban sedang jalan sambil membawa nasi tiba2 datang anjing di duga rabies langsung menggigit sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki kiri korban, kemudian korba tiba di puskesmas Sanggar  sekitar pukul 13.30 wita untuk mendapatkan perawatan medis.

2. - Nama            : Nafisa
    - Umur             : 2 tahun
    - Alamat           : Desa Sandue Kec. Sanggar Kab. Bima.
  
Ini Kronologis kejadian, Sekitar pukul 15.30 Wita, Pada saat korban sedang  pergi belanja di warung tiba2 datang anjing di duga rabies sehingga mengakibatkan luka robek pada kepala dan pipi  bagian kiri korban, kemudian korban langsung di bawah ke puskesmas Sanggar untuk mendapatkan perawatan medis.

3. - Nama : dimas darmawan
     - Umur : 4 thn
     - Alamat : Desa Sandue

Adapun Kronologis kejadian, Sekitar pukul 15.50 Wita, Pada saat korban sedang  bermain tiba2 datang anjing di duga rabies sehingga mengakibatkan luka bagian bawah mata dagu  korban, kemudian korban langsung di bawah ke puskesmas Sanggar untuk mendapatkan perawatan medis.

Sekitar pukul 16 30 Wita Anjing di duga rabies dimusnahkan oleh masyarakat setempat kemudian di periksa oleh dokter hewan. Ke Tiga Korban digigit anjing di duga rabies,  sudah di tangani oleh Tim medis puskesmas Sanggar dan langsung di cuci dan di var

Perlunya pihak pemerintah Kecamatan agar melakukan kordinasi dengan Dinas terkait agar bisa melakukan vaksinasi atau pemusnahan terhadap anjing di duga rabies yang meresahkan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Salah satu Keluarga Korban Dan Aparat setempat yang mendapatkan Informasi tersebut. (MDG024).
Continue reading...

Bupati Bima dan Forkopimda Hadiri RAKOR Pilkada dengan Menkopolhukam


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI terkait Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP bersama dengan Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto S.Kom, Kepala Kepolisian Resort Bima AKBP Eko Sutomo S.IK.,M.IK, Kapolres Bima Kota AKPB Yudha Pranata S.IK dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr.Ahmad Hajar Zunaidi MH mengikuti rapat yang berlangsung  di Pecatu Hall Bali Nusa Dua Convention Center. Selasa, (30/07/24).

Narasumber utama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Hadi Tjahyanto meminta agar jajaran TNI-POLRI tidak lengah mengantisipasi potensi kemungkinan terjadinya sengketa Pilkada. Karena itu, kita tetap menjaga dan harus siap mengamankan.

Hadi juga meminta aparat keamanan untuk lebih sering turun ke lapangan dalam mengantisipasi potensi konflik yang terjadi di tengah masyarakat. 

Pada Rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan penekanan terkait pengalokasian anggaran untuk Pilkada dan peningkatan partisipasi pemilih. 

Aspek lain yang menjadi perhatian Mendagri adalah proses dukungan anggaran Pilkada melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di masing-masing daerah yang diharapkan dapat diproses sesuai tahapan Pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU RI M. Afifudin pada kesempatan tersebut memaparkan mekanisme dan tata pelaksanaan Pilkada, mulai tahapan pendaftaran sampai pelantikan dan penyelesaian sengketa Pilkada. Karena itu Sinergi antar penyelenggara Pemilu, aparat keamanan dan pemerintah sangat penting.

Bupati Bima usai Rakor mengungkapkan, arahan Menko Polhukam, Mendagri dan Lembaga Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah bersama dengan Jajaran Forkopimda untuk bersama-sama memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Juga memastikan situasi Kamtibmas baik sebelum, pada saat pencoblosan maupun pasca pemungutan suara berjalan aman dan kondusif". Jelasnya. (MDG 023)

Continue reading...