Jumat, 25 April 2025
Sekongkol Beli Sabu Tiga Remaja Ditangkap Polisi
Sumbawa Barat NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Jumat 18/4/2025 ,pukul 00.15 wita ( lalu).
Pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja masing - masing (YS) alias (UY); umur 21 th, yang beralamat di Kel. Kuang; (BJ) alias (BG), umur 22 th, alamat Kel. Bugis dan (EF) alias (E) umur 23 th, alamat Telaga Bertong.
Malam itu sekitar pukul 00.15 wita mereka bertiga sedang duduk - duduk di trotoar depan Hotel Grand Royal Kelurahan Kuang.
Sementara Tim Opsnal Sat Resnarkoba secara rutin melaksanakan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemantauan terhadap situasi yang sudah larut malam namun masih ada tiga pemuda yang masih nongkrong di trotoar membuat Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menaruh curiga akhirnya Tim Opsnal turun dari mobil, seketika itu Tim Opsnal melihat ada satu pemuda membuang sebuah benda ke bawah dekat kakinya kemudian Tim mengamankan ketiga remaja tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang ternyata narkotika jenis sabu, terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.
"Kami telah berhasil mengamankan tiga remaja yang hendak mengkonsumsi sabu secara bersama - sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi" ujar AKP Zainal.
Masih Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut memberikan keterangan bahwa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gr tersebut milik (BJ) alias ( BG) yang dibeli oleh ( YS) alias ( UY) berpatungan uang dengan (BG) seharga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan mereka konsumsi berdua namun sebelum mengkonsumsi datang tersangka ( EF) yang meminta agar sabu tersebut dengan mengganti uang kepada ( EY) untuk membeli sabu kembali, namun sebelum mereka bertiga menikmati sabu keburu tertangkap oleh Polisi.
Tersangka ( SY ) alias ( UY) mendapatkan sabu tersebut ia beli dari lelaki ( DK) yang beralamat di Kelurahan Sampir yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Sat Res Narkoba.
Terhadap ketiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dan Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Serka Ridwan Babinsa Sumi Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape Dampingi Penyerapan Gabah Petani
Lambu Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat Koramil 1608-03/Sape, Kodim 1608/Bima Bersinergi dengan Perum Bulog.
Anggota Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape Melalui Babinsa Desa Sumi Serka Ridwan melaksanakan kegiatan pengawalan dan pendampingan pembelian gabah di Poktan di So La Nonto Desa Lanta Barat dengan harga Rp.6.500/Kg.(Jum,at.25/04/2025)
Adapun yang Hadir antara lain :
1. Staf gudang Bulog
2. Babinsa Desa Sumi
3. Poktan So La Nonto
Total jumlah Gabah yang di beli oleh bulog
Total: 9.545,9 Ton
Dari hasil panen padi yang berhasil diserap oleh Bulog dengan besar pembelian sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan saat ini yakni 6.500 rupiah per kilogram.
Anggota Poktan merasa bersyukur karena hasil panen petani diakomodir oleh pemerintah melalui Bulog dengan langsung datangi ke lokasi.
Babinsa Desa Sumi Kecamatan Lambu (Serka Ridwan) menyampaikan, pendampingan yang dilakukannya merupakan wujud sinergi secara melekat antara Bulog dan TNI dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami hadir untuk memastikan proses penyerapan gabah berjalan lancar serta mendukung para petani dalam mendapatkan harga jual yang layak,” ujarnya.
Sementara itu Danramil 1608-03/Sape (Lettu Inf Ruslin) menyampaikan, kegiatan pendampingan penyerapan panen oleh Bulog telah sesuai yang diinstruksikan oleh Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom.,MM
Alhamdulillah, proses pendampingan penyerapan gabah di salah satu Desa di wilayah kami berjalan sesuai rencana.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat dan mendapatkan keuntungan lebih baik serta ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” tutupnya.
Kegiatan Berakhir pada pukul 13:20 Wita dan berjalan dengan lancar dan sukses.(Team.MDG.03)
Polres Dompu Ungkap Jaringan Narkoba, Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Desa Rasa Bou
Dompu, NTB. Media Dinamika Global.Id.– Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial R (28), di sebuah rumah yang terletak di Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan di sekitar lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, langsung bergerak untuk mengamankan terduga yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil Diamankan:
1,02 gram sabu-sabu (brutto)
Bong dan alat hisap lainnya
Uang tunai sebesar Rp 1.910.000
Perangkat komunikasi berupa HP
Alat pembuat sabu-sabu dan sejumlah klip kosong
Menurut keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,yang di sampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba," ujarnya melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H..
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa terduga R adalah seorang pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Desa Sawe dan Desa Rasa Bou. Polisi juga mengidentifikasi jaringan yang diduga melibatkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penggeledahan di rumah terduga Y, yang juga terletak di Desa Sawe, Kecamatan Hu'u. Namun, saat penggeledahan dilakukan, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di dalamnya.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Tindak Lanjut Penyidikan Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pelaku serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat segera memberikan hasil yang signifikan.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk keberhasilan kami dalam memberantas narkoba," tambah IPTU Rahmadun.
Dengan penangkapan ini, Polres Dompu berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta mencegah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Modus Operandi Para pelaku narkoba ini diduga melakukan transaksi sabu-sabu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan rumah-rumah terisolasi untuk menghindari pengawasan.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup IPTU Rahmadun.
Polres Dompu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Demikian Rilisan Humas Polres Dompu
Kamis, 24 April 2025
Selamat dan Sukses atas Terpilihnya Murtada,S.Sos Sebagai Direktur Bumdes Parangina Sape
Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Saudara Murtada,S.Sos atau yang lebih akrab di Sapa Sadam Terpilih Melalui Aklamasi dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Parangina sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Oi Jangka Desa Parangina untuk Jabatan 5 Tahun Kedepan.(Rabu.23/04/2025)
Pasca Pemerintah Menerbitkan dan Menetapkan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan, dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta lembaga ekonomi masyarakat. Peraturan ini menekankan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dan mendorong peran BUMDes dalam program tersebut,BPD melaksanakan Musdes Revitalisasi BUMDES salah satunya adanya rencana Peremajaan Pengurus Bumdes Oi Jangka Parangina.
Pantauan awak media hadir pada kesempatan ini Sekretaris Desa sekaligus mewakili Kepala Desa Parangina,Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape dan Pendamping Lokal Desa,Karang Taruna,Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan, Kadus,RT,RW,Tokoh Wanita dan Pemuda Desa Parangina.
Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) Menjelaskan Bahwa Alhamdulillah hari ini BPD Desa Parangina yang di Fasilitasi Oleh Pemdes melaksanakan MUSDES Revitalisasi BUMDES karena adanya beberapa hal yang sangat perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai amanat PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDES antara lain Perubahan Jenis Usaha,PERDES,AD,ART, Program Kerja Ketahanan Pangan termasuk Peremajaan Pengurus Bumdes kalaupun perlu dilakukan perubahan.
Disamping itu juga BUMDes harus berbadan hukum, salah satu manfaatnya adalah peningkatan keamanan hukum bagi BUMDes. Ini karena status badan hukum memberikan perlindungan hukum terkait kepemilikan aset dan tanggung jawab hukum, sehingga BUMDes lebih terlindungi dari risiko hukum di masa depan. Selain itu, BUMDes berbadan hukum juga lebih mudah mendapatkan akses ke sumber daya finansial, baik dari pemerintah maupun lembaga keuangan, yang memungkinkan pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,untuk itu kami sangat berharap kepada Pengurus Bumdes Oi Jangka Parangina bersama Pemerintah Desa untuk segera melakukan penyesuaian Berkas untuk pengajuan sertifikat Badan Hukum Bumdes.Ucap PD Sape.
Setelah Terpilihnya Direktur Bumdes Oi Jangka Parangina dilanjutkan dengan Pemilihan Sekretaris dan Bendahara BUMDES termasuk Pengawas Bumdes.
Ketua BPD Selaku Pimpinan Musyawarah Desa mengucapkan selamat dan Sukses kepada Direktur Bumdes terpilih yaitu saudara Murtada,S.Sos (Sadam) " Semoga dapat membawa kemajuan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan. Kades juga berharap Direktur BUMDes dapat mengelola BUMDes dengan baik dan transparan, serta menjalin kerjasama yang solid dengan pihak-pihak terkait.Ucap Ketua BPD
Kegiatan Berlangsung dengan lancar, sukses dan tertib.(Team.MDG.03)
Tim Pemadam Kebakaran Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga Di Desa Naru Tente
Bima NTB . Media Dinamika Global.id. Enam unit rumah warga di Desa Naru Rt. 07 Rw.04 Dusun Tani Mulia Kecamatan. Woha Kabupaten. Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kebakaran. Jum'at, (25/04/25) Pukul 02.00 Wita,
Kebakaran ini diduga terjadi akibat arus pendek di rumah salah seorang warga, sekitar
Pukul 02.00 Wita, Warga melihat api muncul dari atas palafon rumah Salah satu korban kebakaran dan tiba-tiba api membesar.
Warga yang melihat api tersebut berdatangan membantu untuk memadamkan api menggunakan alat seadanya, sebagian warga yang ada di lokasi menghubungi petugas Pemdam kebakaran Kabupaten. Bima.
Kebakaran 6 unit rumah tersebut, 4 unit rumah hangus terbakar rata dengan tanah, sedangkan 2 unit rumah lainnya terdampak akibat api yang menjalar saat kebakaran tersebut, selain itu terdapat 1 Unit motor Supra merek Honda, 1 ekor kambing, 15 karung gabah padi, dan beberapa ikat bawang ikut hangus dalam kebakaran tersebut.
Sekitar Pukul 02.04 Wita, anggota mako yang piket menerima informasi kebakaran dan langsung bergegas menuju lokasi kebakaran. Setelah tiba di lokasi Mobil Pemadam kebakaran Mako Damkar Kab. Bima langsung melakukan penanganan pemadaman Pukul 02.04 Wita, diantaranya Mobil Damkar Pos Kecamatan Belo dan di ikuti Mobil Damkar Pos Kecamatan Monta.
Disusul dengan kedatangan Mobil Damkar Pos Kecamatan Palibelo dan langsung ikut melakukan pendinginan.
Akibat kebakaran tersebut tidak terdapat kerugian jiwa namun kerugian Kerugian di perkirakan 500.000.000 Rp,- (Lima ratus juta rupiah).
B. Adapun Identitas korban pemilik rumah korban kebakaran.
a. Nama : Yasin
Umur : 52 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Rt.07/Rw.04 Dusun Tani Mulia Desa Naru Kec. Woha (Rumah 12 tiang Kondisi terbakar rata dengan tanah).
b. Nama : Rohana
Umur : 60 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rt.07/Rw.04 Dusun Tani Mulia Desa Naru Kec. Woha (Rumah 16 tiang Kondisi terbakar rata dengan tanah).
c. Nama : Ruslan
Umur : 55 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Rt.07/Rw.04 Dusun Tani Mulia Desa Naru Kec. Woha (Rumah 16 tiang Kondisi terbakar rata dengan tanah).
d. Nama : Supriadin
Umur : 57 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rt.07/Rw.04 Dusun Tani Mulia Desa Naru Kec. Woha (Rumah batu Kondisi terbakar dinding samping dan sebagian isi perabotan rumah).
e. Nama : Jahrin
Umur : 50 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Rt.07/Rw.04 Dusun Tani Mulia Desa Naru Kec. Woha (Rumah 12 tiang Kondisi terbakar rata dengan tanah).
f. Nama : Sumarni
Umur : 50 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rt.07/Rw.04 Dusun Tani Mulia Desa Naru Kec. Woha (rumah batu Kondisi terdampak kebakaran)
Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bima Rifai pada kesempatan itu juga memberikan himbauan kepada masyarakat di tempat kebakaran tersebut sebelum meninggalkan rumah pastikan kompor dan listrik dalam keadaan sudah padam sehingga tidak terjadi kebakaran lagi.
Kami akan melakukan koordinasi kepada Pihak Pemdes dan Aparat terkait kerugian korban kebakaran agar bisa membantu atas kerugian korban.
Melihat kejadian ini perlu adanya bantuan dari pihak terkait dalam membantu korban kebakaran sehingga dapat meringankan beban akibat kejadian kebakaran tersebut. Harap Rifai.
Pasca kejadian kebakaran situasi Desa Naru Kacamatan Woha Kabupaten Bima terpantau aman dan kondusif anggota langsung kembali ke mako/Pos pemadam kebakaran Kabupaten Bima. (MDG 02)
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Bandar Lampung.
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Silaturrahmi dan Halal Bihalal Relawan QODHAM, Ini Pesan Bupati Qudrotul Ikhwan.
Kasus Isa Zega Dinilai Cacat Prosedur Dan Tidak Layak Pidana
JAKARTA, Media Dinamika Global.Id - Pakar Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH.MH menilai semestinya perkara Pencemaran Nama Baik seperti yang dialami oleh Adrena Isa Zega tidak perlu dilakukan Penahanan, hal tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kapolri terkait Perkara ITE atau Pencemaran Nama Baik.
Youngky Menilai Sesuai SKB Menteri Kominfo, Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI perkara Pencemaran Nama Baik bukanlah sebuah Delik Pidana apabila suatu Penghinaan yang kategorinya cacian, kritikan dan pendapat, hal tersebut sudah jelas diatur dalam pedoman inplementasi SKB 3 institusi tersebut dan sudah ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2008 yang memutuskan terkait Pencemaran nama baik yang sifatnya diatas bukanlah sebuah Delik Tindak Pidana.
Youngky juga menilai, apabila terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tidak pernah dilakukan Undangan Klarifikasi atau wawancara ditahap Penyelidikan maka otomatis penyidikannya cacat hukum, ujarnya. Karena hak-hak terlapor diabaikan pada waktu proses klarifikasi yang semestinya itu diberikan kepada Terlapor, makanya kuhap secara jelas mengatur terkait tata dan urutan Proses Penyelidikan dan penyidikan.
Dalam Persidangan Perkara Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen yang menghadirkan Ahli Pidana Youngky Fernando, Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution menanyakan Unsur Pasal 27 A dan Pasal 27 B UU ITE dan berapa Kategori unsur Kumulatif dan Alternatif didalam pasal tersebut, kemudian ahli Pidana Menjelaskan setelah unsur barang siapa mendistribusikan dan atau mentrasmisikan selebihnya adalah Unsur Pasal Kumulatif sehingga tidak bisa dipisahkan 4 Unsur yang ada di Pasal 27 B paparnya.
Youngky juga menjelaskan Kategori Pasal 27 B tersebut adalah Pasal pemerasan, baru bisa dikatakan pemerasan didalam Pasal tersebut apabila berpindahnya suatu barang yang memiliki nilai ekonomis, kalau tidak ada perpindahan barang yang bernilai Ekonomis itu bukanlah pemerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 B, tegasnya.
Pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, juga menanyakan kepada Ahli Pidana tersebut apakah suatu tuduhan yang tidak terang atau plesetan dapat dikategorikan sebagai Pencemaran Nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 A UU ITE, kemudian Pakar Pidana tersebut menjawab dengan Tegas Bahwa Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang yang dituju secara spesifik sesuai identitasnya, hal tersebut bisa dibuktikan dengan KTP nya atau identitas lainnya yang sah. Kalau itu asumsi-asumsi tidak bisa untuk mempidanakan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, karena itu suatu hal yang Obscuur atau tidak jelas, sehingga tuduhan tersebut tidaklah memenuhi unsur pidana dan terbukti bukanlah suatu tindak pidana apabila sifatnya Obscuur, jelasnya.
Pitra juga menegaskan, bahwa dari keterangan saksi yang mereka hadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat dan ahli pidana yang kami ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas sah lainnya.
Apalagi Tuduhan Pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua Saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari Pelapor dalam kasus tersebut, sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi, ujarnya. (**).
Pemdes Pandai Rakor Persiapan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2025 Bersama Muspika Woha.
Bima. Media Dinamika Global.Id_Dalam rangka persiapan lomba Desa Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2025, Kecamatan Woha mengutus Desa Pandai untuk mengikuti kegiatan lomba tersebut, Dengan melakukan Rapat Koordinasi bersama Muspika Kecamatan Woha di aula kantor Desa Pandai Kecamatan Woha. Pada hari kamis tanggal (22/04).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Woha di wakili Sekcam, Risman Spd, Danramil Woha di wakili Babinsa Pandai ,Serda Muhaimin, Kapolsek Woha di wakili Babinkamtibmas Pandai ,Bripka Yudiyono, Korwil Dikbudpora Kec. Woha ,Musmulyadi S.pd Kepala UPT se Kec. Woha, Kasi Kessos Kantor camat Woha ,Muslichin S.Sos Kasi Fispra kantor camat Woha ,Trisna Andriani SE Kasi Pemerintahan kantor camat Woha ,Nurjanah S.Sos Kepala SD/MI, SMP/MTs dan Kepala Desa se Kecamatan Woha, Kades Pandai ,Sahir Mahaputra S.pd. Babin Trantibum pandai ,Ahmadin, serta Ketua BPD Pandai dan Unsur Panitia Lokal Lomba Desa di Pandai.
Sekcam Woha, Risman, Spd, Menyampaikan, terkait persiapan pelaksanaan lomba desa tingkat kabupaten, pada tahun 2025 ini mengutus Desa pandai yang akan mewakili kecamatan Woha, Rapat koordinasi ini untuk menindak lanjuti surat edaran pemerintah Daerah akan melaksanakan lomba desa dan posyandu keluarga pada bulan mei pekan depan.
"Oleh karena itu kami mengajak pada semua unsur muspika untuk dapat berpartisipasi dalam menyiapkan Desa Pandai untuk siap mengikuti lomba desa tingkat kabupaten". Harapnya.
Risman Mengajak, Untuk bersama-sama membantu baik tugas pemerintahan, bidang kemasyarakatan maupun lainnya karena tidak ada kesuksesan tanpa kebersamaan, dan berharap kepada staf desa Pandai agar mulai persiapkan data-data yang menjadi kebutuhan dan juga kepala seksi kantor camat Woha dapat mendampingi mereka guna melengkapi data-data yang di perlukan, begitu juga di bidang pertanian dan persiapan Posyandu Desa. Tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Korwil Dikpora Woha ,Musmulyadi S.pd, mengatakan, untuk jajaran pendidikan siap mendukung dan tentunya dengan kerja yangg maksimal perlu kita tunjukan agar dapat memaksimalkan hasil dari pada lomba desa tahun ini. Ucapnya.
Sementara itu, kades Pandai, Sahir Maha Putra, S.pd, Menyampaikan, Merasa termotivasi untuk menyiapkan diri dalam menghadapi lomba desa tingkat kabupaten dengan adanya kebersamaan dari semua pihak, Kami siap untuk mempersiapkan segala bentuk yang di perlukan seperti administrasi maupun persiapan penataan lingkungan.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri dalam menggadapi lomba, Tentunya kita harapkan kerja sama dan bantuan dari unsur muspika". Ucap sahid.
Sahid, Menambahkan, Dengan pengalaman di setiap lomba desa, Desa pandai sudah 3 kali meraih juara pertama di tingkat kabupaten dan semoga pada tahun 2025 ini dapat meraih juara satu juga. Ucapnya dengan penuh semangat.(mdg/04)