Sambut HUT SMAN 1 Gunung Alip Ke 14



Tanggamus. Media Dinamika Global. Id.-  SMA negeri gunung Alip gelar Upacara dalam rangka menyambut hari ulang Tahun yang ke-14 th, di mana acara tersebut dibuka oleh Kepala sekolah SMA Negeri 1 Gunung Alip  Sudirman, S.Pd pada Jumat, 16 Februari 2024.

Kegiatan Ulang tahun yang mengusung tema" Merdeka Belajar, Merdeka Berprestasi".

Dan Ulang Tahun kali ini SMAN 1 GULIP  diisi dengan kegiatan beberapa cabang perlombaan yang di ikuti antar SMP/MTs, sekecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan kecamatan Gisting.
Yang meliputi dari 10 SMP/MTs.

Sedangkan untuk Jenis perlombaan antara lain : Senam Pramuka campuran, PBB PA/PI, Pionering, Da'i/Da'iah PA/PI, Solosong PA/PI dan Futsal.

Selain itu terdapat pula perlombaan antar kelas yaitu: Vedio kreasi HUT SMAN 1 GULIP, lomba makanan kuliner khas Lampung Pesisir (Kec. Gunung Alip) dan pameran hasil karya siswa menyulam tapis di pouch dan selendang tenun ( P5 "kearifan lokal") SMA N 1 Gunung Alip punya visi " Religius, Smart , Berbudaya.

Dalam  sambutanya Sudirman.S.Pd. mengemukakan bahwa sudah 14 tahun guru guru hebat dan tenaga kependidikan terus berupaya untuk memajukan kualitas pendidikan dan mempasilitasi  minat bakat siswa siswi dalam kegiatan pembelajaran.

Dan di momen yang tepat ini kami memaparkan keberadaan dan perkembangan SMA Negri 1 Gunung Alip kabupaten Tanggamus provinsi Lampung, kepada para peserta siswa siswi SMP/MTS yang hadir untuk mengikuti kegiatan HUT  SMA Negeri 1 Gunung alip.

"Dan dengan ini saya mengucapkan selamat Ulang Tahun SMA Negeri 1 Gunung Alip yang ke-14 th, semoga selalu sukses dan semakin maju dan semakin berjaya.

Dan Selamat bertanding serta menjunjung tinggi sportifitas, menang pasti.(***).

Continue reading...

Pemdes Bugis Sape Serahkan BLT Dana Desa Ekstrim Tahap 1 Kepada 18 KPM Ta.2024


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Minggu 18 Januari 2024 Sekitar mulai pukul 09:30 Wita yang Bertempat di Balai Desa, Pemerintah Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Membagikan dan Menyalurkan Salah Satu Kegiatan Prioritas Dana Desa 2024 sebagai langkah Pemerintah dalam Percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrim melalui Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sesuai dengan amanat Inpres No.4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Permendesa No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.



Bantuan yang diserahkan oleh Pemerintah Desa Bugis hari ini Merupakan Bantuan Dana Desa  tahap 1 Tahun 2024 untuk bulan Januari, Februari dan Maret yang diperuntukkan kepada 18 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sesuai dengan jumlah yang telah disepakati melalui Musdes Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Ekstrim Ta.2024 sesuai dengan kebutuhan dan Kriteria yang ada berdasarkan aturan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Awak Media bahwa Desa Bugis merupakan Desa yang Kedua Di kecamatan Sape dalam menyalurkan BLT Dana Desa Tahap 1 (Januari, Februari dan Maret) 

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Desa Bugis,Sekdes,Ketua BPD dan Anggota,Pendamping Desa Kecamatan Sape, Pendamping Lokal Desa Bugis,Babinsa Bugis serta Penerima Manfaat.

Kepala Desa Bugis (Muhammad Akbar.SE) Berharap kepada seluruh KPM BLT Dana Desa Bugis yang jumlahnya sebanyak 18 KPM,semoga Bantuan ini bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli beras,telur,ikan,vitamin, susu ,dll.ujarnya.



Jumlah Bantuan yang kita salurkan hari ini sebanyak Rp.16.200.000 (Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang mana setiap KPM akan Menerima bantuan Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Kades Juga Berharap demi Tertibnya Administrasi Desa diharapkan kepada seluruh KPM agar terlebih dahulu menandatangani Tanda terima yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Desa.


Salah satu KPM BLT asal Dusun Kampung Baru menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemerintah terutama kepada Pemerintah Desa yang sudah mengakomodir nama saya sebagai Penerima Manfaat BLT Dana Desa Ekstrim Tahun 2024 ini dan semoga bantuan ini bermanfaat bagi kami.Tuturnya.

Kegiatan Berlangsung dengan Lancar,tertib dan sukses yang mana setiap KPM dilakukan pengambilan Foto sebagai Tanda bukti penyerahan.(Arf Sp/MDG.04)

Continue reading...

Pisah Sambut Dandim 0426/Tulang Bawang, Ini, Pj Bupati Tulang Bawang Ucapkan Terimakasih Dan Apresiasi




Tulang Bawang.Media Dinamika Global.Id.- Penjabat Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M memberikan sambutan sekaligus menghadiri acara Pisah Sambut Komandan Kodim 0426/Tulang Bawang di Aula Makodim 0426/Tulang Bawang Sabtu, (17/02/2024) 

Seperti yang telah diketahui, Letnan Kolonel (Letkol) Kav Delvi Marico, SE., M.I.P telah sah menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0426 Tulang Bawang menggantikan Letkol Triano Iqbal setelah melakukan Serah Terima Jabatan (sertijab) di Aula Jenderal Sudirman, pada Jumat 16 Februari lalu, yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI. Iwan Ma'ruf Zainudin, S.E. 

Sertijab di lingkungan TNI AD merupakan hal yang biasa. Bagian dari dinamika organisasi, yang berkaitan dengan pembinaan personel dan satuan. Yang kemudian selanjutnya diharapkan dengan Sertijab tersebut dapat meningkatkan kinerja organisasi, sekaligus Penyegaran personel secara berkesinambungan. 

Pj Bupati Tulang Bawang Qudratul ikhwan, Dalam Sambutannya, Sampaikan, *Mengucapkan Terima Kasih sekaligus menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Letkol. Inf. Triano Iqbal atas dedikasi dan apresiasi yang telah diberikan untuk Kabupaten Tulang Bawang. 

" Dibawah kepemimpinan Letkol Triano iqbal, Kodim O426 Tulang Bawang telah banyak memberikan Kontribusi luar biasa bagi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang. Sinergitas yang telah terjalin dengan sangat baik diharapkan menjadi spirit bagi Seluruh elemen Kabupaten Tulang Bawang dalam berkomitmen mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai Kabupaten Udang Manis ( Unggul Damai Aman Nyaman Guyup Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera) 

Semoga Letkkol Triano iqbal Semakin sukses dan terus memberikan kontribusi Positif bagi kemajuan bangsa Indonesia

Kemudian kepada Letkol. Kav. Delvi Marico, Bapak Qudrotul Ikhwan mengucapkan Selamat Datang dan selamat bertugas sebagai Dandim 0426/Tulang Bawang.

Beliau berharap semoga kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kodim Tulang Bawang semakin luar biasa sehingga membawa Kabupaten Tulang Bawang aman, maju dan Kondusif. 

Acara ini diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang serta seluruh jajaran Kodim 0426 Tulang Bawang(Fs/Red)

Continue reading...

Mochammad Yahdi : Lambatnya Kinerja Kapolda NTB Atasi Kasus Mangkrak Dermaga Waduruka Langgudu Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Salah satu Pemerhati Anti Kosupsi Mochammad Yahdi, SH. MH Menyorot terkait dengan Kasus Mangrak Dermaga Wadu Ruka, jika oknum Penyidik tidak melakukan Tugasnya untuk melayani masyarakat. Sehingga Hukum dapat ditegakkan. Sistem pembuktian yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia mengikuti prinsip negatif wettelijk bewijsherorie, di mana hakim tidak dapat menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukanya. Persidangan mempunyai kewajiban membuktikan terdakwa bersalah dengan setidak-tidaknya menemukan dua alat bukti yakni jaksa selaku penuntut umum.

Menurut Yahdi Sapaannya menjelaskan bahwa Sistem pembuktian ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Disebutkan dalam dalam KUHAP Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Apabila suatu perbuatan sudah dikatakan sebagai perbuatan pidana maka harus diselidiki oleh penyidik siapakah dalang dari tindak pidana tersebut. Kemudian Penuntut umum dalam hal ini jaksa akan medaftrakan tutntutanya ke Pengadilan dan dalam Persidangan akan diadili oleh hakim apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak dengan sebuah putusan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melalui beberapa pertimbangan dengan bukti yang jelas dan keyakinan yang penuh.

Namun demikian, tidak semua perkara pidana di Indonesia menggunakan sistem pembuktian dengan asas praduga tak bersalah. Salah satunya adalah perkara korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana extra ordinary crime di mana proses pembuktianya harus dilakukan dengan extra ordinary enforcement juga. Beban pembuktian tidaklah berada pada jaksa penutut umum, tetapi dibebankan kepada terdakwa dengan menganut sistem pembuktian terbalik atau secara negatif. Terdakwa dianggap bersalah dan dituntut untuk membuktikan bawah dirinya tidak bersalah dengan mencari bukti bahwa ia tidak bersalah terhadap dakwaan penuntut umum.

Sistem pembuktian terbalik lazim diterapkan, misalnya di Malaysia yang juga menerapkan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi. Disebutkan dalam pasal 42 Anti Corruption Art (ACA) bahwa gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negeri atupun penyelenggara negara dianggap suap kecuali dibuktikan sebaliknya. Jaksa penuntut umum hanya membuktikan bagian bahwa pejabat tersebut menerima pemberian atau gratifikasi, selebihnya dianggap sendirinya kecuali terdapat pembuktian sebalikanya di mana pemberian dikaitkan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban.

Sistem pembuktian terbalik jelas berlawanan dengan asas yang dianut oleh Hukum Pidana Indonesia yakni “Asas Praduga Tak Bersalah” yang diatur dalam KUHAP sebagai bentuk dari perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebelum adanya adanya putusan pengadilan maka seseorang tidak dapat dianggap sebagai orang yang bersalah. Melakukan penghakiman praduga bersalah akan melanggar HAM.

Andi Hamzah, seorang begawan hukum pidana menyebutkan bahwa Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk. Asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Andi Hamzah berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.

Selain itu, Indonesia juga mengatut sistem lex specialist derojat lex generalis di mana peraturan umum akan digantikan oleh peraturan yang khusus. Pengaturan asas praduga tak bersalah ada di KUHP. Sedangkan pembuktian terbalik ada pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan ratifikasi dari Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (KAK 2003). Dengan demikian, pembebanan pembuktian terbalik tidak bertentangan dengan Undang-unda.

Berdasarkan surat tugas, bahwa Reclasseering Indonesia selaku Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat yang independen dan secara resmi mendapat pengkuan pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/54 tanggal 12 November 1954. Berita negara no 105/1954, Lembaran Negara nomor 90/1954 dan disahkan kembali berdasarkan Akta Perbaikan no. 530 tanggal 23 Maret 2009 dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no AHU.39-AH.01.07 tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009. Berita Negara no. 33 tahun 2009, Lembaran Negara no 24 Tahun 2009 dan berusaha mempertahankan keberadaannya baik ditingkat Nasional maupun Internasional.

Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2011, tanggal 31 Oktober 2011 tentang Bantuan Hukum. Jo. Pemerintah No. 42 tahun 2013. Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan komitmen yang telah dibangun sejak awal, sekaligus sebagai bentuk pengamanan terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun Surat Rahasia MABES POLRI Nomor : R/45/IV/81/S.INTELPAM tanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan yang melanggar hukum

✍️Berdasarkan bukti kami lampirkan, yang juga pernyataan merupakan anggotan Direskrim Polda NTB, terkait mangrak Dermaga Wadu Ruka Langgudu Selatan Kabupaten Bima kepada Kapolda NTB sejak tahun 2019 lalu, yang sampai saat ini belum juga ada tindakan apapun.

✍️KRONOLOGI KASUS MANGRAK DERMAGA WADU RUKA REKONSTRUKSI TAK MENCARI SIAPA BERSALAH TAPI BENAR TIDAKNYA PELAKU ADALAH TERSANGKA

Entah angin apa, Dermaga Wadu Ruka tiba-tiba menjadi bahan pantas kita bergunjing. Entah kenapa, meski tampilan sosok itu sangat pas-passan misalnya (maaf), bukan lagi menjadi hal penting. Dermaga Wadu Ruka justru langsung terlihat seperti naik.

Dan ide itu serta merta kita bangun dari apa yang tampak dalam rekonstruksi. Ada juga sih unsur masyarakat pemerhati Hukum itu turut memberi teriak tidak andil masyarakat. Yang jelas, Dermaga Wadu Ruka jadi seperti masuk akal bahkan saatnya sudah ada kepastian hukum.

Bahwa benarkah kasus kerugian negara kasus dermaga Wadu Ruka...?

Ada baiknya kita melakukan "rekonstruksi" cara kita berpikir. Perspektif kita kembali kita jernihkan.

Konsep rekonstruksi menurut KBBI adalah pengembalian seperti semula. Kata rekonstruksi juga bisa berarti penyusunan atau penggambaran kembali. Pada perspektif hukum, Andi Hamzah dalam Kamus Hukum (2004), mengartikan rekonstruksi sebagai penyusunan kembali, reorganisasi, atau usaha memeriksa kembali kejadian terjadinya delik (tindak pidana) dengan mengulangi peragaan seperti kejadian sebenarnya.

"Kejadian sebenarnya menurut versi siapa...? Korban apa pelaku...?"

Tujuan dari rekonstruksi adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana, sekaligus MENGUJI KEBENARAN KETERANGAN SAKSI.

Tak hanya itu, melalui rekonstruksi akan diketahui benar atau tidaknya bahwa tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana.

Terkait menurut versi siapa, bukankah Pelaku oknum anggota DPRD Provinsi NTB...? Jelas dia mungkin pernah menjadi sumber rujukan penyidik bertanya. Yang ada, yang bisa dimintai keterangan oleh penyidik adalah para pihak yang sudah ditetapkan menjadi Saksi atau tersansgka.

Tentu saja dengan tambahan keterangan dari pihak lain. Tapi di sini dia saksi langsung terjadi mangrak Dermaga Wadu Ruka. Dia hanya memberi bukti tambahan tanpa pernah terlibat. Dan namun itu tetap penting. Ada bukti dapat menjadi rujukan kelak.

Artinya, cerita itu dibangun ulang dari kesaksian masyarakat atau saksi lain. Itulah makna sekaligus MENGUJI KEBENARAN KETERANGAN SAKSI.

"Ga fair dong? Gimana kalau mereka kompak bohong....?"

Itulah tugas aparat hukum. Itulah kenapa mereka disebut penyidik. Yang jelas mereka pasti punya puluhan cara saat harus menguak sebuah kebenaran peristiwa.

Itulah kenapa rekonstruksi juga menjadi penting. Ketika mereka secara bersama kompak membangun cerita bohong saat pemeriksaan awal misalnya, namun saat mereka kemudian diperiksa satu persatu secara terpisah adakah konsisten bohong dapat langsung bertahan....?

Dalam rekonstruksi inilah nanti justru akan terlihat. Saat cerita itu disatukan, akan mulai terlihat mana yang masuk akal mana yang tidak. Mana yang bohong dan mana yang jujur.

Rekonstruksi cek fisik tidak bicara untuk menentukan siapa bersalah tapi TSK itu pelaku atau bukan.

Bahkan, TSK pun boleh menolak tidak tau untuk terlibat dalam rekonstruksi itu. Siapa pun TSK jelas bukan terhukum atau minimal adalah belum sebagai subyek bersalah. Di sana masih berlaku asas praduga tak bersalah.

Artinya, si TSK pun boleh dan dilindungi oleh hukum saat dia memilih beropini saja misalnya. Dia bohong, dia tak mau omong, hingga dia mencari alibi misalnya, itu hak yang tak boleh dibatasi.

Nanti, ada saat acara konfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disodorkan oleh penyidik misalnya, itu hanya salah satu hal teknis saja.

"Tapi kenapa rekonstruksinya sama sekali tak menyentuh soal affair yang ramai diperbincangkan...?"

Diperbincangkan bukan bukti. Yang berbincang pun bukan saksi. Penyidik tak mungkin mengambil atau meminta keterangan saksi dari seorang penulis misalnya. Sama dengan tulisan ini, itu masih opini. Bisa jadi rujukan, atau alat bukti tambahan informasi bukti.

Keterangan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB (F-DEMOKRAT) sebagai justice collaborator kelak justru akan menjadi lawan tanding seimbang dalam kesaksian di Pengadilan. Dia tokoh kunci yang akan dengan mudah mematahkan dalil.

"Artinya adegan Penyidik dengan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT bukan berarti ada tidak menghormati asas pradugan bersalah diantara mereka?"

Walaahhh..🙄, itu bisa bermacam-macam makna. Itu bisa bermakna bahwa dalam kesaksian ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT saat penyidikan, mereka bersaksi ada kejadian seperti itu. Ada kisah Dermaga Wadu Ruka, dan maka direka ulang oleh penyidik untuk membuktikan.

Apa tujuannya Dermaga Wadu Ruka, karena tak ada dialog dapat kita dengar, pantaskah kita beropini liar apalagi berasumsi? Padahal, itu bisa karena seribu sebab.

"Trus kenapa masyarakat tak boleh hadir...?"

Itu kewenangan penyidik. Anggap saja itu seperti saat penyidik menahan atau tidak menahan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT misalnya. Dalam teori, itu sering disebut dengan subyektifitas dari penyidik. Dan penyidik memang tak punya kewajiban memberi keterangan.

"Tapi kan curang namanya. Bagaimana bila rekonstruksinya tak sama dengan fakta yang diketahui oleh masyarakat selama ini...?"

Pada perkara pidana ini, UU tak memberi apalagi mewajibkan adanya kuasa hukum untuk masyarakat. Masyarakat sudah langsung diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bila anda sering nonton film Hollywood, ada istilah Paimo melawan negara. Pun di sini, negara melawan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT.

Kelak, saat perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa dan disidangkan, masyarakat tidak akan ikut beracara. Masyarakat akan sudah diwakili oleh JPU.

Artinya, apa yang mungkin atau dikhawatirkan dan dinilai tak sesuai fakta sebenarnya dan terjadi dalam rekonstruksi, dapat dipertentangkan dalam persidangan nanti. Itu melalui saksi dan bukti yang akan dihadirkan di persidangan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu kembali pada awal kisah itu dimulai.

Saat itu, bukankah justru pekerja sebelum ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB yang dilaporkan atas kerurian negara pembangunan Dermaga Wadu Ruka...? Di sana laporan terhadap AR. Kerugian salah gunakan anggaran negara.

Di sinilah masyarakat dibutuhkan kawal proses hukum.

Akhir cerita, Mangrak Dermaga Wadu Ruka awal di cek dan proses oleh Direskrim Polda NTB dan terkait bukti kerugian negara yang justru memenuhi unsur.

"Jadi ini maksud dari penyidik Tipikor Polda NTB yang dipuji telah berlaku transparan...?"

Paling tidak, bahkan ketika rekonstruksi tak selalu harus dugelar secara terbuka, ini bahkan disiarkan langsung melalui live streaming. Dan di sana, seorang ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT, terlibat dalam rekonstruksi itu.

ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT itu adalah pekerjaan dermaga Wadu Ruka yg mangrak. Suka tak suka, itu pasti menampar beliau. Namun, apapun itu, rekonstruksi itu tetap dibuka secara umum.

Apakah itu masih kurang, itu kembali pada masing-masing individu. Penyidik tak mungkin memaksa pendapat orang hanya demi sepakat dengan masyarakat dan mereka proses berdasarkan data, fakta, dan informasi yg falid.

"Iya, tapi koq terkesan masyarakat terlalu lambat proses penyidikan ...? Apakah karena ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT...?"

"Naikan status jadi TERSANGKA harus ditempatkan pada kedudukan di mata hukum yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek.

Yang diperiksa bukan manusia tersangka namun perbuatan tindak pidana kerugian negara yang dilakukannya lah yang menjadi objek pemeriksaan ABDU L RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT. Ke arah kesalahan tindak pidana kerugian negara yang dilakukannya lah pemeriksaan ditujukan.

ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT, Harus hormati sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap."

Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Waduruka, Kecamatan Langgudu, Bima sudah lama di proses hukum. Polda NTB tetap melanjutkan penyelidikan meski Inspektorat NTB sedang menagih denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menegaskan beberapa tahun yg lalu, kasus Dermaga Waduruka sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Langkah itu diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan pihak terkait. ’’Kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Sekarang masih didalami,” tegasnya, Jumat (23/8/19).

Ia mengaku, tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal terhadap dermaga tersebut. Ternyata, dermaga tersebut itu masih belum bisa dimanfaatkan alias mangkrak. ’’Tim akan diturunkan lagi,’’ ungkapnya.

Kali ini, tim kepolisian akan menggandeng ahli dari Unram belum ada perkembangan baru yang di konsumsi masyarakat. Itu untuk kepentingan cek fisik terhadap konstruksi dermaga yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah. ’’Kita cek, apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak,’’ terangnya.

Selain cek fisik, penyelidik juga akan mengagendakan pemanggilan pihak terkait. Sebelumnya, pihaknya sudah meminta keterangan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dermaga Waduruka. “Ada saksi-saksi lainnya juga yang akan kami mintai keterangan,” ujarnya.

Mengenai masuknya Inspektorat, Syarif menegaskan, inspektorat mengurus penagihan denda. Sementara, pihaknya cenderung menyelidiki dugaan penyimpangan konstruksinya. ’’Kita selidiki konstruksi dermaganya,.’

Rehabilitasi dermaga Waduruka menelan anggaran Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Ambalat JA dengan nilai tawar Rp 4,52 miliar.

Pencairan dilakukan menggunakan dua termin. Termin pertama dicairkan senilai Rp 2,71 miliar dengan target pengerjaan hingga Oktober 2018. Tetapi, pada pengerjaan termin pertama proyek itu dihentikan. Karena, kontraktor tidak menyelesaikan hingga masa kontrak.

NTB belum ada kepastian hukum terhadap okmun Anggota DPRD Provinsi F-Demokrat, atas kerugian negara kasus magrak sudah bertahun-tahun Dermaga Wadu Rukan Langgudu Selatan Kabupaten Bima.
✍️KETERANGAN

Masyarakat adalah sudah jadi korban atas kurang sigapnya Kapolda NTB terkait penanganan kasus yang terjadi mangrak Dermaga Wadu Ruka

Tidak adanya pemanggilan dan kasus tidak pernah digelar.

Masyarakat kuat dugaan, oknum kepolisian khususnya Kapolda NTB sengaja menutupi instansi-instansi terkait karena bukti ontetiknya sudah jelas.

✍️KESIMPULAN KASUS MANGRAK DERMAGA WADU RUKA LANGGUDU TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM

Di lihat dari segi hukum dan alat bukti sudah cukup, syarat untuk naik ke penyidikan: Minimal mempunyai 2 alat bukti.
Jika sudah menjadi Tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan alias P21, bagaimana pihak lain sesama penegak hukum mengatakan kurang cukup bukti? Sehingga status tersangka dipertannyakan. Memang dalam hal demikian dapat dilakukan examination sehingga penegak hukum yang diatas dapat mengontrol kasus tersebut dan dapat dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tapi pada dasarnya kita mengenal Rule of Law dan equality before of the Law.

Bukan lagi dua alat bukti melihat hasil kerjenya Terkait lemahnya penindakan hukum dan lemahnya Hak Asasi Manusia, masyarakat meminta kepada Bapak Kapolda t agar menindak tegas terkait mangrak Dermaga Wadu Ruka dan pencucian uang serta terkait yang melibatkan oknum-oknum instansi tertentu.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir di bawah ini

Salam Hormat Kami

TTD

Masyarakat Nusantara Tenggara Barat

#PresidenJokowi
#Kemenkopolhukam
#KapolriListyoSigitPrabowo
#Kapoldantb
#Direskrem
#KPK
#KejaksaanAgung
#KomisillDPRRI
#Lawan_korupsi
#Miskinkan_koruptor
#Sitasemua_harta_koruptor
Continue reading...

Letkol Inf Hendra Sukmana Resmi Menjabat Sebagai Dandim 0808/Blitar


Blitar. Media Dinamika Global-id. Letkol Inf Hendra Sukmana resmi menjabat sebagai Dandim 0808/Blitar. Letkol Inf Hendra Sukmana menggantikan Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, S.E., yang pindah tugas menjabat sebagai Pabandya -2/Bin Kommas Spaban IV/Komsos Sterad.

Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan tradisi penerimaan warga Korem, berlangsung di Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun dan kegiatan ini dipimpin oleh Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Sabtu (17/2/2024).

Letkol Inf Hendra Sukmana saat dikonfirmasi usai kegiatan serah terima jabatan mengaku, siap mengemban tugas dan jabatan sebagai Komandan Kodim 0808/Blitar.

Saya siap mengemban tugas sebagai Dandim 0808/Blitar, untuk meningkatkan sinergitas yang baik antara TNI-Polri, Instansi Pemerintahan maupun dengan masyarakat, terlebih melanjutkan dan meningkatkan program-program yang sudah berjalan di satuan Kodim 0808/Blitar, ungkapnya.

Sementara itu Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, S.E., menyampaikan banyak terimakasih atas kerjasamanya, baik dari TNI-Polri, Pemerintah Daerah, masyarakat Blitar Raya dan khususnya kepada seluruh anggota serta keluarga besar Kodim 0808, 


Beliau juga berpesan untuk Dandim 0808/Blitar yang baru, agar tetap menjaga kebersamaan dan membuat Blitar Raya menjadi lebih baik.

Tidak terasa hampir dua puluh bulan saya menjabat sebagai Dandim 0808/Blitar, kepada semuanya saya ucapkan banyak terimakasih atas kerja samanya selama ini.

Untuk Dandim 0808/Blitar yang baru, terus semangat dan jaga kekompakan karena banyak yang perlu dibentuk dan dibangun dalam membawa Blitar Raya menjadi lebih maju lagi, pungkasnya (Dim0808/Red. MDG).

Continue reading...

Kepsek SMPN 4 Monta, Berterima Kasih Ke Pemerintah Kabupaten Bima, Ini Harapan Kedepannya


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Suksesnya suatu kegiatan pembelajaran, didukung oleh adanya pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Pada kesempatan ini, Kepsek SMPN 4 Monta Ahmad S.Pd sampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Bima. Sabtu, (17/02/24)

Saat ini SMP Negeri 4 yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, baru saja mendapatkan rehabilitasi dan bangunan barubeberapa bangunan pendukung pembelajaran, mulai dari Ruang Kepsek, Tata Usaha, Perpustakaan, Laboraturium Kompute, Laboratorium IPA, WC, Perumahan Dinas, dan Ruang UKS.

Melalui Media ini Kepsek menyampaikan, bahwa sarana prasarana adalah fasilitas pendukung yang berperan penting dalam menunjang proses kegiatan belajar siswa di sekolah.

Oleh karena itu menurutnya, dengan adanya beberapa gedung yang sudah selesai dibangun dapat memberikan dampak serta menunjang proses kegiatan belajar bagi siswa SMP Negeri 4 Monta. Ungkapannya.

Selain itu menurut Ahmad, kita juga harus lebih memperhatikan Sumber Daya Manusianya (SDM), artinya dengan adanya fasilitas yang sudah disediakan oleh Pemerintah, saya sangat berharap kepada semua dewan guru dapat memanfaatkannya dengan baik.

Tentunya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka, bagi yang memiliki kemampuan kurang, agar bisa meningkatkan kualitas kemampuannya, supaya dapat diimplementasikan terhadap para siswa.

Fasilitas sekolah tidak hanya bisa membantu siswa menjadi lebih fokus dalam belajar saja, tetapi juga dapat meningkatkan pengalaman belajar siswa. Ujarnya.

Terakhir dikatakannya, saya sangat mengapresiasi dengan adanya kepedulian pemerintah yang telah merealisasikan pembangunan beberapa gedung di SMP Negeri 4 Monta hari ini.

Semoga kedepannya pemerintah memiliki kepedulian untuk kembali membangun pagar yang ada di sekolah kami, karena pagar juga merupakan suatu fasilitas pendukung penting guna menunjang proses belajar mengajar di sekolah. (Ombus MDG)

Continue reading...

Peduli Antar Sesama, Jumat Berkah Satlantas Polres Bima Bagikan Nasi Kotak Kepada Pengguna Jalan dan Masyarakat


Satlantas Polres Bima Polda NTB Jumat (16/02/24) sekira pukul 13.00. WITA kembali membagikan nasi kotak kepada pengguna jalan di jalan lintas panda dan masyarakat sekitar Kegiatan itu merupakan program Jumat berkah dari Polres Bima.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Bima Iptu Dhira Wira Prasasta S.Tr.K 

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK., melalui Kasat Lantas Polres Bima Iptu Dhira Wira Prasasta S.Tr.K. menjelaskan, dalam kegiatan pembagian nasi kotak yang dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas dan masyarakat sekitar merupakan bukti kepedulian Polres Bima terhadap sesama.

"Nilainya tidak seberapa tapi itu semua merupakan Keihklasan dari dari kami semoga bermanfaat dan menjadi Nilai ibadah dihadapan Allah SWT", Kata Kapolres mengutip Kasat Lantas.

Dikatakannya, semoga apa yang Kami lakukan dapat mengedukasi masyarakat untuk membantu meringankan beban sesama.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan program Jumat Berkah dari Polres Bima Tujuannya untuk meningkatkan kepedulian anggota kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Jumat Berkah ini sudah menjadi agenda rutin. Melalui kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur dan menumbuhkan rasa kepedulian dari anggota". Jelasnya. (Ombus MDG)

Continue reading...