Proyek dan Kompon Desa Kore Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Harus Bertanggung Jawab Dan BPK Wajib Berlaku Adil


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Proyek pembangunan Dam dan Irigasi kompon Desa Kore kecamatan sanggar, serta penggantian Jembatan Kore. Tanggal berakhir Kontrak 18 Desember 2023 Total nilai kontrak seluruhnya Rp. 3.793.287.023 Aturan dana alokasi khusus ( DAK ) harus selesai desember tahun 2023. Kini masih misteri pekerjaan Dl kompon Desa kore kecamatan sanggar, kabupaten Bima. Terlihat terselesaikan.

Adapun Anggaran Dana DAK Sampai hari ini belum selesai di kerjakan. Kontrak 3.569.119.321 : Adendum 224.167.702

Sebagai mana di mar'up Pekerjaan Pipa 545 meter, Pasangan batu 109 kubik. Beton 9,4 kubik, maka diduga kuat kepala bidang (Kabid) pengairan PUPR kabupaten Bima, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) memuluskan jalan kejahatan dalam anggaran negara, yang dimana tidak sesuai spesifikasinya. 

Pekerjaan itu belum terselesaikan tapi uang terminnya sudah cair semua. sudah 100% cair, tapi fisik baru 70% persen. Yang sudah dikerjakan kini sudah rusak-rusak di berbagai titik.

Pantauan langsung oleh pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id dan Media Tangkap Update 24jam id. Pada tempo hari memberitakan serta menayangkan di channel YouTube Media Detektif Nusantara, tentang kondisi fisik proyek Dl kompon Desa kore terlihat jelas pasir yang digunakan bercampur tanah. 

PPK PUPR Harus Hadir di Lokasi Anggaran 3 Miliar lebih DI Kompon Desa Kore TA 2023 Masyarakat Kecewa

https://youtube.com/live/PoFhkj7bS_s?feature=share

Pernyataan dalam tayangan rilisan dan dipublikasikan melalui Channel YouTube https://youtu.be/hGtaWdJfPDs , bahwa proyek pembangunan DI Kompon Desa Kore telah melakukan kegiatan Galian C untuk penambangan pasir untuk digunakan campuran pemasangan batu dalam proyek tersebut.

Kemudian, Diduga kuat demi keuntungan pribadi dan tidak adanya pengawasan oleh pejabat pembuat komitmen PPK atau pengawas yang di utuskan PUPR kabupaten Bima, menduga kuat atas dasar perintah, pasir yang digunakan besar kadar tanahnya.

Mirisnya, pada kesempatan itu juga pihak pengawas dan pelaksanaan tugas tidak ada satu orang pun di lokasi untuk dimintai keterangan serta tanggapan.

Kami selaku pemuda yang tidak ingin namanya tercantum dalam lampiran berita, meminta KPK RI, BPK RI perwakilan NTB serta Kejati NTB Untuk sama-sama lakukan evaluasi secara Masif.

Mengatakan dirinya terus mengawal anggaran negara, sebagaimana mestinya pemerintah daerah kabupaten bima, harus membuka ruang untuk keterbukaan informasi publik serta dikalangan masyarakat. 

Maka dengan demikian progres pencairan anggaran tersebut, sudah berjalan mana dan lunas. 

Selaku Pemuda, mengajak seluruh elemen masyarakat dan Publik mengawal Anggaran Negara di Pemkab Bima, terlepas dari kami, meminta KPK RI, BPK RI perwakilan NTB serta Kejati NTB Untuk sama-sama lakukan evaluasi secara terbuka, sebelum terbengkalai karena Kuat Dugaan ada Aroma tak sedap, Pungkasnya 

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan PUPR Serta kepala bagian pengairan, bungkam soal proyek Dl kompon Desa kore tahun 2023. Sampai saat 2024/02/28 ini belum diselesaikan.

Di era globalisasi modern sekarang profesi Pers atau jurnalistik makin disudutkan dan di Kriminalisasi, Diduga para mafia serta penguasa, karena mengungkapkan atau memberitakan fakta, berdasarkan Data beserta narasumber, juga melakukan Investigasi.

Pimred Media Dinamika Global Id, Aryadin mengatakan, ditengah situasi sulit, pers menjadi salah satu elemen yang berada di lini terdepan, untuk menyajikan informasi yang menjaga optimisme dan harapan bagi masyarakat luas untuk senantiasa membatu pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tongkat penting dalam pemerintah di sebuah negara, dalam pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri. 

Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa untuk masyarakat berperan serta.

Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Itu dituangkan dalam UU.

Karena upaya ini dibutuhkannya untuk mengawal sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Pengtinya dan upaya perlindungan hukum bagi insan pres menurut Aryadin, jurnalis media dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kebungkaman sebagai bentuk. " kriminalisasi terhadap pers termasuk sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia, karena terhadap hal tersebut sesungguhnya dapat dikategorikan sebuah pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh pers dan pekerja pers itu sendiri".

Pada dasarnya setiap korupsi di birokrasi sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya dengan cara menyimpang dari sumpah jabatan dan hukum.

Korupsi dianggap kekuatan bersifat lunak, daya rusaknya tidak kalah dari ancaman kekuatan keras, seperti konflik kekerasan kolektif yang berkelanjutan, separatisme, atau perang sekalipun, kenyataan demikian akan diperparah ketika korupsi dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya. 

Pelaku korupsi yang menyatakan dirinya sempurna, kejahatan sempurna dia paham (perfect crime) pengetahuan hukum dan kekuasaan yang dimiliki, tidaklah mengherankan jika hukum dijadikan alat kejahatan yang dapat menyembunyikan korupsi dalam kebijakan yang memayunginya.

Sesuai kebebasan pers iru sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam uud 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Continue reading...

Tingkatkan Kewaspadaan Dan Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Di Jalan Lintas Trans Jayapura-Wamena

Kabupaten Keerom. Media Dinamika Global.Id.- Dalam mengupayakan situasi yang kondusif dan aman, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS melaksanakan kegiatan pemeriksaan (Sweeping) di sepanjang jalan lintas Trans Jayapura-Wamwena tepat didepan Pos Km 76, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (21/02/2024).

Kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan salah satu tugas pokok satgas pamtas yang dilaksanakan oleh Pos Sawiyatami, dipimpin Lettu Inf Rejeki Barus bersama sepuluh anggota, yang mengecek identitas dan barang bawaan setiap pelintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Seluruh pengguna jalan yang melintas wajib berhenti dan turun dari kendaraan ketika anggota pos melaksanakan pemeriksaan yang dilaksanakan secara harmonis, apabila ditemukan barang yang terlihat mencurigakan akan diturunkan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut," tegas Danpos Km 76.

"Pemeriksaan rutin kami laksanakan, sebagai salah satu upaya kami untuk mencegah penyelundupan dan peredaran barang Ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." Ungkapnya.

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan Ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.

Diharapkan dengan kegiatan sweeping yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Otentifikasi: Penerangan Satgas Yonif 122/TS

Continue reading...

Ketua Umum LSM BAPEKA NTB Tasrif SH Melaporkan PT PLN UP3 Bima, Diduga Ada Konspirasi Terselubung Dengan Pihak RSUD


Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Ketua Umum LSM Bapeka NTB dan Wartawan Media Dinamika Global Id serta Media Tangkap Update 24jam id. Menyoroti Limbah Pembangkit Listrik Serta Biaya tagihan Listrik Setiap Dinas Ini Tanggapannya 👇

Terkait yang saya meminta tanggapannya Pak Kadis DLH Kota Bima, bahwa ada beberapa masyarakat memberikan informasi persoalan limbah pembangkit listrik, sangat meresahkan warga setempat, didalam lingkungan kampung karara kelurahan Mangge Maci.

Menurut ketua umum BAPEKA-NTB. Adapun keluhan warga, bahwa air bersih maupun dari sumber mata air bor tersebut tidak dapat di gunakan untuk keperluan rumah tangga dan sehari-harinya.

Simpel saja tanggapan Kadis DLH Kota Bima, mengatakan. Kami belum Mendapatkan Pengaduan Masyarakat terkait Hal ini, Insyaallah DLH Atensi dan akan Mengecek Kondisi Lapangan. Ungkap singkatnya.

Kepala Dinas lingkungan Hidup kota Bima, sampai saat ini belum ada tanggapan nya. 

Sebagai Wartawan agar ada keseimbangan pemberitaan. Saya dan beberapa LSM tadi, sudah melakukan klarifikasi kepada pihak @PTPLNPersero  UP3 Bima. Mengatakan. " Baru kesimpulan bahwa air bersih warga itu tidak bisa digunakan lagi. Karena limbah dari pembangkit listrik tersebut, Harus pihak dinas lingkungan hidup DLH Kota Bima melakukan Uji lab. katanya.

Saat melakukan komunikasi dengan pihak PLN Persero UP3 Bima, Wartawan Media Dinamika Global Id. menyoroti tentang Tarif biaya tagihan listrik di setiap Dinas se-kabupaten dan Kota Bima. Apalagi lampu penerangan jalan banyak yang tidak berfungsi atau menyala, lebih khusus belanja biaya tagihan listrik di RSUD Bima sekitar 2 miliar lebih tersebut. 

Dalam sebuah wawancara dengan kesepakatan bersama, pihak LSM dan organisasi Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Akan mengajukan Surat Audiensi disertai data APBD pembiayaan listrik di masing-masing Dinas. 

Seperti yang ada di video dokumentasi ini pernyataan pihak PLN Persero UP 3 Bima di https://youtu.be/gLc2trpwIgo ini.

Kami selaku LSM Penggiat Anti Korupsi telah mendatangi pihak PT PLN ( PERSERO) UP3  BIMA dan pada saat itu disambut baik dengan Pak Ridwan selaku mewakili Direktur.

Sesuai kesepakatan bersama untuk bisa mendapatkan rincian iuran pembayaran listrik pada RSUD BIMA yang bertempat di kelurahan Raba Dompu Kecamatan Rasa Na,e Timur harus memasukkan surat secara resmi.

Hal ini kami sudah mengirimkan surat secara resmi dengan nomor surat : 073/DPP - BAPEKA NTB /15/1/2024 namun dengan Detlain waktu yang ditentukan sama sekali tidak ada tanggapan yang serius dari pihak PT PLN.

Sesuai dengan isi surat kami dari pihak LSM Penggiat Anti Korupsi ini mempertanyakan terkait dengan anggaran pembayaran Iuran listrik, karena menurut kami menduga ada indikasi Korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dengan tidak ada respon dan tanggapan dari pihak PT PLN saya sendiri selaku Ketua Umum LSM BAPE KA NTB langsung mendatangi kantor PLN yg beralamat di Kelurahan Monggo Nao Kota Bima ingin melakukan klarifikasi terkait dengan surat yg terkirim namun tidak bisa di temui dengan beberapa alasan yang tidak jelas yang di sampaikan oleh Satpamnya, 

Dengan niat dan itikad baik pada tanggal 13 / 02/ 2024 saya mendatangi kembali untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya namun dengan melalui telepon Satpamnya pak Ridwan menyampaikan bahwa masalah data itu tidak bisa keluar.

Dengan Dasar Hukum undang-undang Nomor 14 tahun 2008 pada pasal 52  karena tidak ada keterbukaan informasi publik oleh pihak PT PLN, maka dengan ini kami akan melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian polres Bima Kota karena di duga kuat adan konspirasi jahat yg dilakukan oleh pihak PLN dan RSUD dan berharap setelah tersampainya surat laporan pengaduan ini agar segera di proses sesuai dengan UU Kepolisian RI. Pungkasnya.

Adapun tanggapan dari pihak PLN Persero UP 3 Bima melalui sekretaris. 


[20/2 11.33] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima : Cabim Pak Hermawan: Balas dengan surat ditujukan ke pejabat PPID PLN UIW NTB isi surat nya meneruskan isi surat yg menjadi lampiran tembusan ke LSM Terkait dan SRM KKU.🙏
[20/2 11.27] Cabim Pak Hermawan: Tembusan nya ke LSM terkait dan SRM KKU.

Saat ditanya. Tanggapan nya bagaimana itu Pak Ridwan.

[20/2 12.24] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima: Sbentar saya telpon. Ini beritanya sudah terbit belum pak.?

Jawab wartawan, Belum dipublikasikan. Oleh karena itu saya naikkan dulu rilisan berita ini. Sembari menunggu tanggapan dari pihak PLN yang berwenang.

[20/2 13.25] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima : Harusnya nunggu jawaban dulu bang.

Sekretaris juga hanya menunjukkan surat tembusan kepada LSM BAPEKA NTB. Maka diduga kuat ada Konspirasi Terselubung antara pihak PLN Persero UP 3 Bima dan RSUD Bima. 

[20/2 21.19] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima: suratnya sudah ditembuskan ke BAPEKA, Lampiran : 1 Lembar.

Sifat : Segera Hal Permintaan Salinan luran Pembayaran. Kepada Listrik RSUD Kab. Bima

Yth. Pejabat Pengelola Data dan Informasi PT PLN (Persero) UIW NTB

Berdasarkan surat BAPEKA No. 073/DPP-BAPEKA/15/1/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Permintaan Salinan luran Pembayaran Listrik RSUD Kabupaten Bima, dan sesuai dengan batas kewenangan pemberian informasi publik, dengan ini kami mohon agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT PLN (Persero) UIW NTB dapat membantu menanggapi permintaan sesuai surat diatas.

Atas bantuan dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

PLH MANAGER UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BIMA. MANAGER BAGIAN JARINGAN DAN KONSTRUKSI, SIGN.

Tembusan : - SRM KKU UIW NTB PLN - BAPEKA Provinsi NTB

" Itu urusan bapak dengan pihak LSM Bapeka NTB. Tutur wartawan.

Lanjut pimpinan redaksi Media Dinamika Global Id, Pertanyaan saya, apakah konfirmasi yang saya lakukan terhadap pihak PLN mau di tanggapi atau tidak.

Hal tersebut. Jangan hanya berdiam diri, bahwa ini akan berdampak pada elektabilitas Media kami yang memberitakan. Tidak akurat Alias kejar tayang. Diduga dalam indikasi Konspirasi terselubung antara PLN Persero UP 3 Bima dan RSUD Bima. 

Saya selaku pimpinan redaksi Media Dinamika Global bukan ingin menekankan itu mau di tanggapi atau tidak, oleh sebab itulah terserah pada pihak PLN. 

Menyangkut tentang Anggaran negara, wajib bagi masyarakat, aktivis, mahasiswa, LSM dan wartawan, untuk menyoroti hal tersebut, dengan mengedepankan aspek praduga tak bersalah. 

Namun kini pihak PLN berkata lai saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya bapak selaku Sekretaris. Kami, jangan dipingpong seperti begini oleh pihak PLN Persero UP 3 Bima.

LSM Menyoroti Limbah di PLN Persero UP3 Bima Serta Biaya Tagihan Listrik 2 M Lebih Ini Tanggapannya👇

https://youtu.be/gLc2trpwIgo

Editor : Aryadin
Continue reading...

Pemkab Bima Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyakit Menular


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Pemerintah kabupaten Bima melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah terus meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya laten Narkoba dan bahaya penyakit Menular HIV/AIDS dengan  melakukan serangkaian kegiatan penyuluhan tentang Penyuluhan Bahaya laten Narkoba dan bahaya penyakit Menular HIV/AIDS adalah program pemerintah daerah setiap tahun yang dilaksanakan dibeberapa sekolah SMP dan SMA yang berada di Wilayah Kabupaten Bima.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H, Jubair, S,Ag Selasa (20/02) menjelaskan pada tahun ini fokus pada kegiatan penyuluhan bagi  pelajar SMA melalui beberapa tahap  di beberapa kecamatan SMAN 3 Donggo, SMAN 1 Soromndi, SMAN 1 Sape, SMAN 1 Lambu dan SMA di Kecamatan  Langgudu, Monta, Tambora/Sanggar, Woha, Belo, Palibelo. Pada tahap III, sosialisasi menyasar  SMA Kecamatan  Wawo, SMA Kecamatan Bolo, Madapangga, Ambalawi dan Wera.

Penyuluhan tentang bahaya laten Narkoba dan bahaya penyakit menular HIV/AIDS secara berkala dikalangan pelajar merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap masa depan generasi bangsa. Sosialisasi ini memberikan wawasan dan pemahaman bahwa narkoba dan penyakit HIV/AIDS adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan moral bangsa dan merusak kesucian agama.

Dalam penyuluhan, para pelajar dibekali wawasan kebangsaan, pembinaan keimanan dan ketaqwaaan sebagai benteng pertahanan generasi muda  sebagai pelanjut kehidupan berbangsa dan bernegara, berkolaborasi  dengan BNNK Bima, RSUD Bima, UPT. Puskemas Kecamatan dan Komisi Penanggulan Aids (KPA) Kabupaten  Bima”. Tandasnya. 

Bima, 21 Februari 2024

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda

Suryadin, S.S., M.Si

(Arf Sp.MDG.04)

Continue reading...

Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil NTB I, HJR Raih Suara Kedua


Mataram NTB, Media Dinamika Global.Id.- Inilah hasil real count KPU untuk Pemilu 2024 DPR RI Dapil NTB I atau Pulau Sumbawa hari ini dari real count KPU versi 19 Februari 2024 pukul 13.00 Wita dengan progres 2.728 dari 4.714 TPS atau 57,88 persen. Di posisi pertama, Partai Kebangkitan Bangsa memimpin dengan 76.470 suara atau 19,59 persen. Posisi Kedua PKS Caleg DPR RI H. Johan Rosihan atau Sapaa Akrapnya HJR yang meraih Suara Sebanyak 42.865 suara atau 10,98 persen.

Data diambil dari Real Count KPU Versi 19 Februari 2024 pukul 13.00 Wita dengan progres 2.728 dari 4.714 TPS atau 57,88 persen.

Untuk diketahui, Dapil NTB I memiliki 3 kursi di DPR RI.

Di posisi pertama, Partai Kebangkitan Bangsa memimpin dengan 76.470 suara atau 19,59 persen.

Selanjutnya Posisi Kedua PKS Caleg DPR RI H. Johan Rosihan atau Sapaa Akrapnya HJR yang meraih Suara Sebanyak 42.865 suara atau 10,98 persen.

Kemudian Partai Nasdem dengan raihan 43.079 suara atau 11,04 persen.

Berdasarkan perolehan itu, inilah Caleg yang berpeluang mendapat kursi di Senayan, tempat anggota DPR RI berkantor yakni:

Tata Cara Serta Tahapan Lengkap Penghitungan Suara Pilpres dan Pemilu 2024 di TPS oleh KPPS

Mahdalena dari PKB yang meraih 66.567 suara.

Kemudian Kursi Kedua berpeluang didapatkan petahana dari PKS Johan Rosihan yang meraih Suara sebanyak 29.928 suara.

Merujuk hasil sementara ini, petahana H. Muhammad Syafruddin berpotensi meski meraih 32.013 suara bersaing dengan pendatang baru dari Partai Nasdem Mori Hanafi yang meraih 28.900 suara.

Masih Menunggu Pemilihan Suara Ulang di Kecamatan Parado Kab. Bima dan Dua TPS di Kab. Sumbawa yang akan dihelat pada Hari Sabtu, 24 Fenruari 2024.

Ini bakal sengit siapa yang akan memperoleh Suara yang paling banyak setelah PSU tersebut. (MDG 024)
Continue reading...

Kunker di Polsek Parado Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pemilu 2024

Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id.


Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum melaksanakan Kunjungan Kerja di Mapolres Bima dan Polsek Jajaran.

Selasa (20/02/24) sekira pukul 10.15. WITA Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH.M.Hum., yang ikut didampingi oleh Irwasda Polda NTB Kombes . Benny Subandi, S.I.K., M.Si.,Karo Ops Polda NTB Kombes Abu Bakar, S.I.K., S.H., M.Han., Dir Intelkam Polda NTB Kombes Dwi Indra Laksmana, S.I.K., M.Si., Dansat Brimob Polda NTB Kombes Komaruz Zaman, S.I.K., M.H.,Kabidkum Polda NTB Kombes P Abdul Azaz Siagian, S.H., M.H.,Dir Tahti Polda NTB AKBP Rifai.,Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., dan PJU Polres Bima.

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTB itu disambut oleh Kapolsek Parado Ipda Yakub, Forkopimcam, Kepala Desa Se- Kecamatan Parado, Toga, Toma dan Toda Setempat.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh personel jajaran Polres Bima yang telah berkerja tulus, ikhlas dalam mengamankan seluruh proses penyelenggaraan pemilu di kabupaten Bima.

"Jaga Kekompakan, Kesehatan, Solidaritas dan tetap semangat dalam menjalankan tugas" Kata Kapolda.


Selain itu Ia juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada TNI dan masyarakat yang selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan pemilu yang aman, lancar dan damai.

Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum., dalam kunjungan kerjanya di Polsek Parado juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum agar berjalan lancar dan damai.

Pria dengan bintang dua dipundaknya itu juga menekankan kepada personel Polres Bima dan Polsek jajaran agar menjalankan tugas dalam mengamankan proses pemilihan umum dengan sebaik-baiknya serta menghindari pelanggaran sekecil apapun.

Kapolda NTB Irjen. Pol.Drs. Raden Umar Faroq SH., MH., melalui Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., juga memaparkan ancaman Hukuman bagi siapapun yang sengaja menghalangi proses pemilihan umum.

Dikatakannya,menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berkomitmen penuh mengamankan seluruh proses pelaksanaan pemilu dan akan menindak tegas siapapun yang berencana menggagalkan pemilihan umum diwilayah Nusa Tenggara Barat.

"Siapapun yang sengaja menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Tegasnya.

Mari Kita sukseskan pemilu 2024 dengan tetap menjaga silaturahmi antara sesama sehingga Kondusifitas wilayah kabupaten Bima tetap terjaga dan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan damai Tutupnya. (Ombus MDG)

Continue reading...

Ciptakan Kamseltibcar Lantas dan Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Bima Lakukan Protap Rawan Pagi


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Bima, Satuan Lalu Lintas Polres Bima menggelar kegiatan pengaturan arus kendaraan.

Kegiatan yang juga diistilahkan sebagai Rawan Pagi tersebut di gelar , Rabu (21/02/24) pagi ini Pukul 06.30 Wita di depan Pos Lantas setempat.

Disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Lantas, Wira Prasasta S.Tr.K, kegiatan yang sama tidak hanya dilakukan di satu titik. Tapi Sat Lantas Polres Bima juga menerjunkan sejumlah personilnya di setiap titik rawan macet lainnya. Seperti di depan sekolah dan persimpangan di wilayah hukum polres bima.

Lanjutnya, hal ini sudah menjadi rutinitas personil lalu lintas yang terploting ditempat tersebut guna memberikan kelancaran, keselamatan dan keamanan warga khususnya bagi para pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut

“Untuk pengaturan Arus Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bima rutin melakukannya dengan menempatkan setiap anggota di lokasi atau tempat yang rawan terjadi kemacetan." Ujar Kapolres Bima, mengutip Kasat Lantas.

Selain itu kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menekan fatalitas Lakalantas dan mencegah aksi-aksi kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, para petugas juga mengingatkan kepada warga pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm, melengkapi surat kendaraan Imbuhnya.

“Ini demi kelancaran dan keselamatan kita semua saat menggunakan jalan raya. Karena itu kita menghimbau masyarakat agar mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas,” pungkas Kapolres Bima. 

Hal ini juga ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Bima Iptu Niko Hardiansyah STK, SIK, bahwa untuk personil Lalu Lintas rutin melakukan pengaturan di titik-titik lokasi sesuai dengan ploting atau penempatannya dari anggota tersebut.

Untuk mencegah dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan akan melakukan Gatur Lalin dari pagi hingga malam hari Tutupnya. (Ombus MDG)

Continue reading...