Sape Bima NTB.Media Dinamika Globa.id Selasa 27 Februari 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jia telah melaksanakan satu tahapan kegiatan yang merupakan bagian dari Proses Perencanaan Desa 2024 yang harus dilaksanakan dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus sesuai amanat Permendesa No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 yang bunyi nya bahwa penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) di putuskan bersama melalui Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dan nantinya akan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa melalui Perkades BLT.
Pantauan awak media hadir saat musyawarah Desa yaitu Kepala Desa Jia (Sukri H.Mansyur), Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape,LPMD, Lembaga Adat,Kadus,RT,RW dan Beberapa perwakilan Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Jia (Sukri H.Mansyur) |
Kepala Desa Jia (Sukri H.Mansyur) melalui Musyawarah Desa Khusus ini sangat berharap kepada BPD dan seluruh peserta Musyawarah yang hadir bahwa Calon KPM BLT Dana Desa Ekstrim Tahun 2024 yang akan ditetapkan nanti adalah orang-orang yang betul-betul layak memenuhi kriteria dan berhak nanti menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan dalam Permendesa No.13 Tahun 2023.
Dipermendesa No.13 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut:
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrim dan miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian
- mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun,sakit kronis dan atau penyandang disabilitas
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
- Rumah Tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
Kades juga menambahkan semoga Musyawarah Desa ini bisa diikuti sampai selesai oleh seluruh peserta musyawarah desa.
Nampak terlihat Hasil Musyawarah Desa Khusus hari ini telah dilakukan Validasi dan verifikasi data sekaligus dilakukan Penetapan KPM BLT Dana Desa Ekstrim Tahun Anggaran 2024 sebanyak 20 KPM dan akan berhak menerima bantuan mulai Bulan Januari - Desember 2024 dengan besaran Rp.300.000 setiap bulan dan dapat dibayarkan maksimal 3 bulan secara sekaligus.Tuturnya
Musyawarah Desa khusus pembahasan dan penetapan KPM BLT Dana Desa Ekstrim Desa Jia tahun 2024 pada hari ini telah berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arf Sp/MDG.04)